Kamis, 03 Mei 2012

TENTANG ATURAN MENTERI

    
By.SWILLSOND M.KWALIK




TENTANG
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR : 10 TAHUN 2012
MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
Menimbang : a.
b.
Mengingat : 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916):
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Negara dan
Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
bahwa untuk melaksanakan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Menteri selaku pengguna anggaran dan atau
pengguna barang wajib menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern dibidang
pemerintahan masing-masing untuk meningkalkan keandalan laporan keuangan dan
kinerja;
8.
9.
10.
Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang
kedudukan,Tugas,dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Eselon I Kementeian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2011 tentang Percepatan Peningkatan Kualitas
Akuntabilitas Keuangan Negara;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 12
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2012,
Menetapkan :
1.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
Sistem Pengendalian Intern, yang selanjutnya disingkat SPI adalah proses yang integral pada
tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh
MEMUTUSKAN :
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI
BIROKRASI TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN
PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
Inspektorat adalah Inspektorat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Sekretariat Kementerian adalah Sekretariat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi.
Sekretaris Kementerian adalah Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
Satuan Kerja adalah Kuasa Pengguna Anggaran yang merupakan bagian dari suatu unit
organisasi pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang
melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
Deputi Kementerian adalah unsur pelaksana / pembantu pimpinan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya di singkat BPKP, adalah
aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka
memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok
ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan organisasi kementerian
dalam mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik.
Kementerian adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menteri adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui
kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan
ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP adalah Sistem
Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh terhadap proses perancangan
dan pelaksanaan kebijakan, serta perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran di
lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
12.
13.
14. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan
standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor - faktor
yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapat tujuan.
Birokrasi, yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di
lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Audit adalah proses identifikasi masalah, analists. dan evaluasi bukti yang dilakukan secara
independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran,
kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan
fungsi instansi pemerintah.
Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan
tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah
ditetapkan.
15.
16.
(1)
(2)
BAB II
KEWENANGAN PENGENDALIAN
Pasal 2
Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,
Menteri melakukan pengendalian intern atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di
lingkungan Kementerian.
Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan berpedoman pada SPIP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai
tujuan yang telah ditetapkan.
Kegiatan pengawasan lain adalah kegiatan pengawasan yang antara lain berupa sosialisasi
mengenai pengawasan, pendidikan dan pelatihan pengawasan, pembimbingan dan konsultansi,
pengelolaan hasil pengawasan, danpemaparan hasil pengawasan.
(3)
(1)
a.
b.
c.
d.
e.
(2)
(3)
(1)
(2)
Penerapan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan menyatu
dan menjadi bagian integral dari kegiatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 4
Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
lingkungan pengendalian;
penilaian risiko;
kegiatan pengendalian;
informasi dan komunikasi ; dan
pemantauan pengendalian intern.
Uraian dan pengaturan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai dengan
Pasaf 4 sampai dengan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah.
BAB III
PENYELENGGARAAN SPIP PADA
Pasal 3
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
Satuan Kerja di lingkungan Kementerian wajib menerapkan SPIP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) yang meliputi unsur :
Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan peraturan
pelaksanaannya.
SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk memberikan keyakinan yang
memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan
pemerintahan di lingkungan Kementerian, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset
negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
(1)
(2)
(3)
(4)
Dalam proses pembangunan dan pengembangan SPIP dibentuk Satuan Tugas SPIP pada satuan
kerja di lingkungan Kementerian.
Susunan Satuan Tugas SPIP Kementerian ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Satuan Kerja harus membentuk Satuan Tugas SPIP di lingkungan kerja masing-masing yang
ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan ditandatangani oleh Pejabat Struktural Eselon I atas
nama Menteri.
Satuan Tugas SPIP, sebagaimana dimaksud pada.ayat (3) mempunyai tugas dan tanggung
jawab, namun tidak terbatas pada :
Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP yang ditetapkan oleh Kepala BPKP sebagai pembina
penyelenggaraan SPIP.
Pasal 5
a.
b.
c.
(1)
(2)
Pimpinan Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPI di lingkungan kerja
masing-masing.
Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
membimbing. mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan SPI di lingkungan kerja masing- masing;
menyusun petunjuk teknis, dan standar operasional prosedur penyelenggaraan SPI di
lingkungan kerja masing-masing ;
melaksanakan sosialisasi penerapan petunjuk teknis, dan standar operasional prosedur
penyelenggaraan SPI di lingkungan kerja masing-masing.
BAB IV
PENGUATAN EFEKTIFITAS PENTYELENGGARAAN SPIP
Pasal 6
(1)
(2)
a.
b.
c.
d.
e.
Pasal 9
Untuk kelancaran penyelenggaraan SPIP, Kementerian berkoordinasi, bekerja sama, dan besinergi dengan
BPKP selaku Instansi Pembina Penyelenggara SPIP.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan
akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Di tetapkan di Jakarta
Inspektorat melakukan Pengawasan Intern terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas
dan fungsi Satuan Kerja yang didanai dengan APBN dan sumber lainnya sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
KETENTUAN PENUTUP
BAB V
Audit ;
Reviu ;
Evaluasi ;
Pemantauan ; dan
Kegiatan Pengawasan lain.
Pasal 8
dilakukan Pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi, serta akuntabilitas
keuangan negara di lingkungan Kementerian.
Pasal 7
Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan oleh Inspektorat.
Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan intern melalui :
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI,
AZWAR ABUBAKAR
pada tanggal : 14 Maret 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar