Kamis, 10 Mei 2012

MENTERI NEGARA


 SWILLSOND M.KWALIK


MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA NOMOR 05 TAHUN 2010 TENTANG PANDUAN PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN PUSAT PELAYANAN TERPADU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. b. c. d. bahwa setiap korban kekerasan berhak memperoleh layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, bantuan hukum, dan bantuan lain yang diperlukan; bahwa korban yang mengalami kekerasan fisik dan psikis belum mendapatkan layanan yang memadai sehingga diperlukan pelayanan terpadu untuk memberikan pelayanan optimal; bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengamanatkan perlunya dibentuk Pusat Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk melindungi saksi dan/atau korban; bahwa untuk keseragaman dan kesamaan langkah dan membantu daerah dalam pembentukan dan pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu diperlukan panduan pembentukan dan pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu; e. bahwa... MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 2 - e. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pedoman Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu; Mengingat : 1. 2. 3. 4. 5. 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419); Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4818); Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010 – 2014; Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Bersatu II; MEMUTUSKAN:… MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 3 - Menetapkan : MEMUTUSKAN : PERATURAN MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA TENTANG PANDUAN PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN PUSAT PELAYANAN TERPADU. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pusat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut PPT adalah suatu unit kerja fungsional yang menyelenggarakan pelayanan terpadu untuk saksi dan/atau korban tindak kekerasan. 2. Petugas pelaksana atau petugas fungsional adalah tenaga kesehatan, psikolog, psikiater, pekerja sosial, tenaga bantuan hukum yang berasal dari pegawai negeri sipil di lingkungan dinas masing-masing atau tenaga khusus yang dipekerjakan di PPT. 3. Layanan pengaduan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara PPT untuk menindaklanjuti laporan adanya tindak kekerasan terhadap korban kekerasan. 4. Layanan rehabilitasi kesehatan adalah pemulihan korban kekerasan dari gangguan kesehatan yang dideritanya. 5. Layanan rehabilitasi sosial adalah pelayanan yang ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. 6. Layanan bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pendamping, aparat penegak hukum yang meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk korban kekerasan. 7.Layanan... MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 4 - 7. Layanan pemulangan adalah upaya mengembalikan korban kekerasan dari luar negeri ke titik debarkasi/entry point atau dari daerah penerima/terjadinya kekerasan ke daerah asal atau pihak keluarga, keluarga/institusi pengganti, atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan korban kekerasan. 8. Reintegrasi sosial adalah upaya untuk menyatukan kembali korban kekerasan kepada keluarga, masyarakat, lembaga atau lingkungan sosial lainnya yang dapat memberikan perlindungan. Pasal 2 Dengan Peraturan Menteri ini disusun Panduan Pembentukan dan Pengembangan PPT sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 Panduan Pembentukan dan Pengembangan PPT merupakan acuan bagi Pemerintah dan Pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Lembaga Kemasyarakatan dalam upaya membentuk dan mengembangkan PPT di daerah untuk memberikan layanan terpadu bagi korban kekerasan. Pasal 4 (1) Panduan Pembentukan dan Pengembangan PPT memuat tahapan pembentukan dan pengembangan PPT, struktur organisasi, bentuk-bentuk pelayanan, mekanisme pelayanan, penyediaan sarana prasarana, penyediaan petugas pelaksana atau petugas fungsional, materi yang akan diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Pengembangan PPT, pemantauan, evaluasi dan pelaporan. (2).Pembentukan... MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 5 - (2) Pembentukan dan pengembangan PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Panduan Pembentukan dan Pengembangan PPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 5 Mengenai struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang memuat kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja PPT diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah. Pasal 6 (1) Pembentukan dan pengembangan PPT dilakukan dalam rangka memberikan layanan terpadu korban kekerasan berupa : a. layanan pengaduan; b. layanan rehabilitasi kesehatan; c. layanan rehabiltasi sosial; d. layanan bantuan hukum; e. pemulangan; dan f. reintegrasi sosial. (2) Pemberian layanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan prosedur standar operasional PPT. Pasal 7 Pembentukan dan Pengembangan PPT disesuaikan dengan perkembangan prioritas kebutuhan, dan kemampuan keuangan daerah serta kemampuan kelembagaan dan personil yang ada daerah. Pasal 8... MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 6 - Pasal 8 (1) Dalam pembentukan dan pengembangan PPT Gubernur, Bupati dan Walikota bertugas untuk : a. menyusun dan menetapkan peraturan daerah tentang pembentukan dan pengembangan PPT bersama dengan DPRD setempat ; b. memfasilitasi pembentukan dan pengembangan PPT; c. menyediakan petugas pelaksana dan petugas fungsional yang diperlukan; d. menyediakan sarana dan prasarana; e. menyediakan anggaran untuk operasional PPT; f. melakukan pembinaan terhadap pembentukan dan pengembangan PPT; dan g. menyampaikan laporan tentang pelaksanaan Pembentukan dan Pengembangan PPT kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f meliputi pemberian petunjuk pelaksanaan, bimbingan, supervisi, monitoring dan evaluasi. Pasal 9 Panduan Pembentukan dan Pengembangan PPT ini dapat digunakan masyarakat yang ingin membentuk dan mengembangkan PPT. Pasal 10 Pendanaan yang diperlukan dalam Pembentukan dan Pengembangan PPT dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 11… MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 7 - Pasal 11 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2010 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, ttd. LINDA AMALIA SARI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 446 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 8 - LAMPIRAN PERATURAN MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA NOMOR 05 TAHUN 2010 TENTANG PANDUAN PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN PUSAT PELAYANAN TERPADU MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 9 - PANDUAN PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN PUSAT PELAYANAN TERPADU BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Bila melihat dari tujuan pembentukan Negara sebagaimana dimaksud dalam alinea ke IV Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Pengertian melindungi di sini termasuk melindungi setiap warga Negara termasuk dari segala bentuk kekerasan. Selain itu dalam Pasal 28 G ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. Dengan demikian hak untuk mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dijamin oleh konstitusi. Pada umumnya korban kekerasan mengalami penderitaan fisik, psikis, sexual maupun sosial yang secara keseluruhan dapat berpengaruh pada penurunan kualitas hidup, sehingga bagi korban diperlukan penanganan secara khusus dan komprehensif berupa rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi psiko-sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial yang dilakukan oleh berbagai instansi bersama dengan masyarakat. Untuk itu diperlukan pelayanan terpadu yang melibatkan berbagai instansi dengan membentuk Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) bagi korban kekerasan. Kewajiban pemerintah daerah untuk membentuk PPT terdapat pada pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi” untuk melindungi korban, pada setiap Kabupaten/Kota dapat dibentuk PPT bagi saksi dan/ atau korban TPPO”. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pusat Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan /atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang pada Pasal 6 ayat (1) PP tersebut mengamanatkan perlunya dibentuk PPT oleh Pemerintah … MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 10 - Pemerintah Kabupaten/Kota. Selain itu Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah ini juga menyebutkan bahwa PPT dapat menangani korban tindak kekerasan dalam rumah tangga. Sesuai dengan kecenderungan meningkatnya kasus kekerasan di berbagai daerah, pemerintah berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan penanganan korban kekerasan. Pada saat ini masyarakat juga telah melakukan upaya penanganan korban kekerasan melalui pembentukan unit pelayanan terpadu sebagai sarana untuk memberikan layanan medis, pendampingan, psikologis dan bantuan hukum namun belum komprehensif dan optimal. Dalam rangka membantu daerah membentuk dan mengembangkan PPT untuk penanganan korban kekerasan secara komprehensif maka disusunlah Pedoman Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu Bagi Korban Kekerasan ini. Selain itu penyusunan pedoman ini juga dimaksudkan agar terdapat keseragaman dalam pembentukan dan pengembangan PPT. B. Dasar Hukum 1. Pasal 28 G ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Others Cruel, in Human or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3783). 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235). 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419). 5.Undang-Undang... MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 11 - 5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635). 6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720). 7. Undang undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4967). 8. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 144, Ttambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063). 9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4604). 10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4818). 11. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Right of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak anak) Ratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 57). 12. Peraturan Kapolri Nomor 759 Tahun 2003 tentang Pusat Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Rumah Sakit Kepolisian Tingkat Pusat dan Rumah Sakit Bhayangkara tingkat II, III dan IV seluruh Indonesia. 13. Peraturan KAPOLRI Nomor 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanaan Perempuan dan Anak (unit PPA) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 14.Keputusan Kepala… MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 12 - 14. Keputusan Kepala POLRI Nomor 3 Tahun 2008, tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tatacara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana. 15. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 tahun 2008 tentang Pelayanan Warga pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. 16. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 01 Tahun 2009 tentang SPM Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban TPPO di Kabupaten/kota. 17. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2010 tentang Pelayanan Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. C. Pengertian 1. Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) adalah suatu unit kerja fungsional yang menyelenggarakan pelayanan terpadu untuk korban tindak kekerasan. 2. Unit Pelayanan Terpadu (UPT) adalah suatu unit kesatuan yang menyelenggarakan fungsi pelayanan terpadu bagi korban kekerasan. 3. Pelayanan terpadu adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan penanganan dan perlindungan bagi korban tindak kekerasan termasuk didalamnya tindak pidana perdagangan orang yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh instansi atau lembaga terkait dan masyarakat sebagai satu kesatuan penyelenggaraan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintregrasi sosial dan bantuan hukum 4. Kekerasan adalah setiap perbuatan melawan hukum yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam dan/atau membahayakan bagi jiwa dan raga serta merendahkan martabat. 5. Penanganan adalah tindakan yang dilakukan untuk memberikan layanan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial dan penegakan dan bantuan hukum bagi korban kekerasan. 6.Kekerasan... MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 13 - 6. Kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat anak yang dilakukan oleh pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas anak tersebut atau mereka yang memiliki kuasa atas anak tersebut, yang seharusnya dapat dipercaya. 7. Anak adalah setiap orang yang berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun termasuk anak dalam kandungan. 8. Layanan kesehatan adalah pemulihan korban dari gangguan kesehatan yang dideritanya baik fisik maupun psikis. 9. Rehabilitasi sosial adalah pelayanan yang ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. 10. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pendamping, aparat penegak hukum yang meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk korban kekerasan. 11. Pemulangan adalah upaya mengembalikan korban kekerasan dari luar negeri ke titik debarkasi/entri point atau dari daerah penerima/terjadinya kekerasan ke daerah asal atau pihak keluarga, keluarga/institusi pengganti, atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan korban kekerasan. 12. Reintegrasi sosial adalah upaya untuk menyatukan kembali korban kekerasan kepada keluarga, masyarakat, lembaga atau lingkungan sosial lainnya yang dapat memberikan perlindungan. 13. Saksi dan/ atau korban adalah seorang saksi yang sekaligus sebagai korban yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak kekerasan. 14. Pendampingan adalah segala tindakan berupa konseling, terapi psikologis, advokasi, dan bimbingan rohani guna penguatan diri korban untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. D. Maksud… MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 14 - D. Maksud Penyusunan Panduan Panduan Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu bertujuan untuk memberikan acuan kepada Pemerintah Daerah dan Lembaga Kemasyarakatan dalam melakukan langkah-langkah pembentukan dan pengembangan pusat layanan terpadu bagi korban kekerasan. BAB II… MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 15 - BAB II PUSAT PELAYANAN TERPADU Masalah yang dihadapi korban kekerasan menyangkut aspek medis, psiko-sosial, dan hukum sehingga dalam pelayanan bagi korban kekerasan memerlukan pendekatan multidisiplin serta lintas sektor. Oleh karena itu koordinasi yang baik diperlukan dari seluruh unsur terkait. Selama ini hampir sebagian besar korban kekerasan masih ditangani secara parsial. Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) berbasis rumah sakit hanya dilaksanakan di beberapa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Rumah Sakit Bhayangkara yang pada umumnya berada di tingkat Propinsi. Kecenderungan meningkatnya jumlah kasus kekerasan di seluruh daerah mendorong pemerintah bersama masyarakat untuk menyediakan layanan, tidak hanya di tingkat propinsi tetapi juga di tingkat Kabupaten/Kota sampai dengan kecamatan. PPT adalah sebutan yang bersifat generik yang bisa digunakan oleh berbagai lembaga yang memberikan pelayanan bagi korban kekerasan seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Rumah Aman, Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA), Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC), Rumah Perlindungan Sosial Wanita (RPSW), Rumah Singgah, dll. Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pusat Pelayanan Terpadu bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, pemerintah kabupaten/kota dapat membentuk atau mengembangkan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT). Selain itu dalam UU Nomor 23 Tahun 2003 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa Pemerintah bertangung jawab menyediakan fasilitas pelayanan untuk penyelenggaraan perlindungan anak. Dengan demikian, cakupan pelayanan PPT tidak hanya untuk korban tindak pidana perdagangan orang saja tetapi dapat diperluas untuk penanganan korban kekerasan lainnya. Pembentukan PPT sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah tersebut di atas adalah pusat pelayanan yang memberikan pelayanan berorientasi pada pemenuhan hak korban kekerasan. PPT yang akan dibentuk dapat melakukan pelayanan satu atap (one stop services) atau pelayanan berjejaring. A.Maksud… MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 16 - A. Maksud Pusat Pelayanan Terpadu Pembentukan PPT dimaksudkan untuk memberikan perlindungan, penanganan dan pemenuhan hak korban yang ada di wilayah Indonesia dan luar negeri dengan memberikan layanan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial, bantuan hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah serta perwakilan RI di luar negeri. Korban yang dapat dilayani PPT adalah saksi dan/korban tindak pidana perdagangan orang dan korban kekerasan dalam rumah tangga maupun kekerasan lainnya. Jika korban adalah anak maka harus diberikan pelayanan khusus sesuai dengan prinsip-prinsip non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan serta penghargaan terhadap pendapat anak. B. Kewajiban PPT Dalam memberikan perlindungan, penanganan korban kekerasan, PPT berkewajiban melakukan hal-hal sebagai berikut : 1. memberikan layanan secepat mungkin dan “tanpa biaya” kepada korban. 2. menyelenggarakan perlindungan dan pemenuhan hak korban korban atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial pemulangan, reintregrasi sosial dan bantuan hukum. 3. melakukan kerjasama dengan lembaga tertentu dalam penyediaan penterjemah dan relawan pendamping yang diperlukan bagi korban. 4. melakukan jejaring dengan rumah sakit pemerintah atau swasta untuk perawatan dan pemulihan kesehatan korban serta melakukan kerjasama dengan lembaga perlindungan saksi dan korban, rumah perlindungan sosial atau pusat trauma milik pemerintah masyarakat atau lembaga-lembaga lainnya untuk pemulihan kesehatan korban. 5. memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keselamatan bagi korban. 6. menjaga kerahasiaan korban. 7.memberikan… MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 17 - 7. memberikan pemenuhan bantuan hukum bagi korban. 8. balam hal penyelenggaraan pelayanan terpadu dilakukan secara berjejaring, PPT tetap bertanggung jawab atas keseluruhan proses rujukan pelayanan yang diperlukan korban. C. STRUKTUR ORGANISASI Struktur organisasi pusat pelayanan terpadu dapat dengan mengacu pada contoh struktur sebagai berikut: Dalam pelaksanaannya struktur ini dapat di kembangkan sesuai dengan keperluan dan kondisi di masing-masing daerah. Berikut adalah uraian tugas dalam struktur PPT: a. Ketua umum melaksanakan tugas:  Mengkoordinasikan perumusan kebijakan, strategi, program dan kegiatan serta langkah-langkah yang diperlukan dalam penyelenggaraan PPT.  Melakukan pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaan perlindungan dan penanganan korban kekerasan.  Melaksanakan… KETUA UMUM SEKRETARIS/HUMAS KETUA PELAKSANA BENDAHARA Bidang Administrasi, Data, Informasi dan Pelaporan Bidang Layanan Bantuan Hukum Bidang Layanan Rehabilitasi Sosial, Pemulangan & Reintegrasi Sosial Bidang Layanan Rehabilitasi Kesehatan Bidang Layanan Triage/Pengaduan MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 18 -  Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota.  Bertanggung jawab atas keseluruhan proses penyelenggaran perlindungan dan penanganan kekerasan terhadap korban kekerasan. b. Ketua Pelaksana:  Mengkoordinasikan tugas dan fungsi dari masing- masing bidang layanan yang tergabung dalam Pusat Pelayanan Terpadu  Mengendalikan pelaksanaan program perlindungan dan penanganan korban kekerasan.  Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pihak eksternal yang terkait.  Menghimpun dan memanfaatkan sumber daya secara efektif dan efisien untuk kegiatan perlindungan dan penanganan korban kekerasan.  Memberikan pelaporan secara periodik kepada pemerintah daerah (gubernur/bupati/walikota), khusus untuk korban tindak pidana perdagangan orang maka tembusan pelaporan diberikan juga kepada Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. c. Sekretaris/Humas bertugas:  Membantu pelaksanaan tugas dari Ketua Umum.  Membantu menyiapkan kegiatan koordinasi dan tindak lanjut perlindungan, penanganan korban kekerasan.  Membantu menyiapkan rencana program kerja Gugus Tugas Pusat.  Memberikan pelayanan administrasi dalam kerja sama Gugus Tugas Pusat dengan Kementerian/Lembaga dan Lembaga Masyarakat yang menjadi anggota Gugus Tugas Pusat.  Menyelenggarakan pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Sekretariat.  Membina dan melaksanakan hubungan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga dan Lembaga Masyarakat terkait dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. d. Bendahara… MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 19 - d. Bendahara :  Membantu ketua umum dalam menyelenggarkaan keuangan PPT.  Melakukan segala sesuatu yang terkait dengan penerimaan, pengeluaran keuangan.  Membuat laporan keuangan yang disampaikan kepada ketua pelaksana dan ketua umum. e. Bidang Layanan Triage/pengaduan :  Melakukan wawancara dan observasi keadaan korban.  Membuat rekomendasi layanan lanjutan.  Melakukan koordinasi dan rujukan ke layanan lanjutan dan pihak terkait.  Melakukan administrasi proses triage/pengaduan. f. Bidang Layanan Rehabilitasi Kesehatan:  Melakukan pemeriksaan, pengobatan, dan perawatan lanjutan terhadap korban.  Melakukan koordinasi pelaksanaan rehabilitasi kesehatan dan mediko-legal.  Melakukan pemeriksaan mediko-legal meliputi pengumpulan barang bukti pada korban dan pembuatan visum et repertum.  Melakukan pemeriksaan penunjang dan laboratorium terhadap barang bukti.  Melakukan konsultasi kepada dokter ahli atau melakukan rujukan.  Membuat laporan kasus. g. Bidang Layanan Rehabilitasi Sosial, Pemulangan dan Reintegrasi Sosial :  Melakukan pendampingan selama proses penanganan kasus.  Melakukan konseling.  Melakukan Koordinasi dengan instansi terkait untuk pemulangan korban.  Membuat laporan perkembangan proses pendampingan pemulangan dan rehabilitasi social.  Melakukan pemantauan sekurang-kurangnya tiga bulan setelah korban dipulangkan kekeluarganya. h. Bidang… MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 20 - h. Bidang Layanan Bantuan Hukum :  Mendampingi membela setiap proses penanganan hukum.  Membuat laporan perkembangan penanganan hukum. i. Bidang Administrasi, Data, Informasi dan Pelaporan :  Melakukan surat menyurat.  Melakukan tata laksana dokumen, pengarsipan dan penomoran surat.  Melakukan pengumpulan, pengolahan dan analisa data PPT.  Membuat pencatatan dan melaksanakan pelaporan.  Membuat sistem tentang penilaian pelayanan yang berkualitas (dari perspektif pengguna layanan korban). Sedangkan pada PPT yang berjejaring, maka peran staf mengikuti pada struktur serta tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) pada instansi masing-masing. D. PRINSIP PELAYANAN PPT 1. Prinsip Umum PPT merupakan salah satu bentuk pelayanan bagi korban kekerasan dalam upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban sesuai dengan peraturan perundangan. PPT dapat dibentuk oleh masyarakat dan pemerintah daerah. Dalam hal pemerintah menunjuk PPT yang dibentuk oleh masyarakat, maka pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan PPT tersebut termasuk pembiayaannya. Dalam menyelenggarakan pelayanannya PPT harus menjalankan prinsip-prinsip umum sbb: a. Mudah, nyaman dan menjamin keselamatan korban b. Efektifitas dan efisiensi proses pelayanan korban c. Ada jaminan kepastian hukum dan keadilan d. Berkelanjutan 2.Prinsip… MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 21 - 2. Prinsip Dasar Operasional Petugas di PPT Dalam melaksanakan tugasnya maka petugas di PPT harus memegang prinsip-prinsip dasar sebagai berikut: a. Menciptakan rasa aman bagi korban, artinya meyakinkan korban menghilangkan rasa takut untuk mengungkapkan permasalahan yang dihadapi, membantu korban membuat rencana penyelamatan diri; b. Menghormati hak dan mendahulukan kepentingan dan pilihan korban, (hak atas kerahasiaan, hak atas informasi, hak atas perlindungan, hak anak, hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif, penghormatan atas pandangan/pilihan korban); c. Sikap tidak menghakimi dan menyalahkan korban, artinya tidak mengeluarkan pertanyaan dan pernyataan yang membuat korban merasa bersalah dan tersudutkan; d. Menguatkan korban, artinya memberikan motivasi dan penguatan mental e. Empati, artinya menempatkan diri pada posisi korban dan dapat merasakan apa yang dirasakan korban dengan tetap menjaga jarak (einfuhlung), mendengarkan keluhan korban secara aktif; f. Mempermudah dan tidak mempersulit akses dan layanan bagi korban dengan cara mempersingkat alur birokrasi dan mengutamakan penanganan korban; dan g. Membantu korban mendapatkan pelayanan lain (rujukan). E. Mekanisme Pelayanan 1. Jenis Layanan Dalam penyelenggaraannya PPT mempunyai kewajiban untuk memberikan layanan kepada korban yang meliputi layanan pengaduan, layanan rehabilitasi kesehatan, layanan psiko-sosial, bantuan hukum, pemulangan dan reintegrasi sosial. Selain itu PPT mempunyai fungsi memfasilitasi penyediaan berbagai pelayanan bagi korban baik … MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 22 - baik fisik ( pemberian layanan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial) maupun non fisik (pemberian informasi, pendampingan, rujukan, konsultasi). Bagi PPT yang belum memberikan layanan seperti tersebut di atas dapat mengadakan kerjasama/kemitraan dengan pihak lain yang dapat melengkapi layanan. Dalam memberikan layanan kepada korban PPT mengacu kepada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 01 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Layanan yang diberikan oleh PPT adalah: a. Layanan pengaduan/identifikasi korban berbentuk:  Screening atau proses identifikasi  Assessment yaitu proses penyiapan untuk korban agar mendapatkan layanan yang dibutuhkan  Rencana Intervensi b. Dalam Rehabilitasi kesehatan Dalam pemberian layanan kesehatan korban dapat memperoleh layanan antara lain berupa :  Pelayanan non kritis  Pelayanan semi kritis  Pelayanan kritis  Pelayanan medikolegal Dilakukan oleh dokter/dokter gigi, perawat/bidan terlatih tentang tata laksana kasus kekerasan perempuan dan anak. Pelayanan spesialistik dilakukan oleh tenaga medis spesialistik adapun tata laksana pelayanan medis mengacu pada pedoman pengembangan puskesmas mampu KtPA dan SOP rumah sakit. c.Dalam… MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 23 - c. Dalam Rehabilitasi Sosial korban mendapat layanan Psiko-sosial  Kontrak sosial  Konseling awal  Konseling lanjutan  Bimbingan mental dan spiritual  Pendampingan  Rujukan Layanan tersebut dilakukan oleh pekerja sosial, psikolog/psikolog klinis, petugas konseling terlatih. Pada kasus tertentu dimana korban mengalami depresi berat, dilakukan penanganan oleh psikiaters. Adapun tata laksana pelayanan psikososial mengacu pada SOP masing-masing tempat pelayanan. d. Bantuan Hukum diberikan dalam bentuk :  perlindungan saksi dan/ korban;  BAP  Penuntutan  Putusan  Restitusi Layanan konsultasi hukum, pendampingan, pembelaan dilakukan oleh petugas yang membidangi hukum, seperti: Polisi, LBH, Kejaksaan, LSM, P2TP2A, Lembaga Advokat, Pengadilan Negeri, LPSK. Adapun tata laksana bantuan hukum mengacu pada SOP yang berlaku. e. Pemulangan diberikan dalam bentuk: Koordinasi dengan dinas terkait untuk menyiapkan pemulangan korban. f.Reintregrasi… MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 24 - f. Reintegrasi Sosial dilakukan dengan cara:  Penyatuan dengan keluarga/keluarga pengganti;  Pemberdayaan ekonomi dan sosial;  Pendidikan; dan  Monitoring/bimbingan lanjut. Pemulangan dan Reintegrasi sosial dilakukan oleh Dinas sosial, LSM, masyarakat, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan Nasional, Kementerian Luar Negeri (Perwakilan RI di luar negeri), BNP2TKI, BP3TKI, KP3, Unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Adapun tata laksana kegiatan reintegrasi mengacu pada SOP yang berlaku. g. Dalam kasus korban berada dalam bahaya yang berasal dari luar (mafia trafiking, dll) maka untuk melindungi dari pelaku tersebut, korban ditempatkan dalam Rumah Aman/Rumah Perlindungan/Shelter/Rumah Singgah. Kegiatan ini dilakukan oleh Pemerintah (dinas sosial) dan LSM, dan tata laksana pelayanan di rumah aman mengacu pada SOP masing-masing tempat. 2. Bentuk Penyelenggaraan Layanan PPT a. Pelayanan Satu Atap (One Stop Services) Penyelenggaraan layanan terpadu dalam satu atap adalah suatu kondisi dimana PPT bertanggung jawab melaksanakan keseluruhan proses dalam satu kesatuan unit kerja untuk memberikan layanan yang diperlukan korban. Penyelenggara pelayanan terpadu wajib didukung oleh petugas pelaksana atau petugas fungsional yang meliputi tenaga kesehatan, psikolog, psikiater, pekerja sosial, tenaga bantuan hukum yang disediakan oleh instansi atau lembaga terkait. Pelayanan… MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 25 - Pelayanan komprehensif yang meliputi medis/medikolegal, psikososial, dan hukum yang dilakukan oleh tenaga professional sesuai kompetensi di bidangnya. Apabila sumber daya di daerah tersebut memungkinkan, dapat disediakan semua tenaga professional yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan komprehensif, sebaliknya, jika sumber daya tidak mencukupi maka pelayanan dilakukan di dalam satu atap dengan mendatangkan tenaga professional yang dibutuhkan (on-call). b. Pelayanan Berjejaring. Pelayanan berjejaring merupakan pelayanan parsial yang dilakukan di institusi pemberi layanan secara terpisah dan apabila membutuhkan pelayanan lainnya yang tidak tersedia maka dilakukan rujukan ke institusi pelayanan sebagaimana mestinya. Untuk memperkuat kerja sama dalam penanganan korban perlu dibuat kesepakatan bersama antar institusi terkait. Dalam hal penyelenggaraan pelayanan terpadu dilakukan secara berjejaring, maka PPT yang memberikan rujukan tetap bertanggung jawab atas keseluruhan proses rujukan pelayanan yang diperlukan bagi korban kekerasan. 3. Sarana dan Prasarana Dalam menyelenggarakan PPT diperlukan sarana dan prasarana pendukung yang meliputi : a. Sarana dan prasarana yang dibutuhkan:  ruangan (kantor, pemeriksaan, konseling, kamar tindakan, rawat inap, Rumah Aman, Kamar Mandi/WC, dan lain-lain);  meubeler (Kursi, Meja, Lemari, Tempat Tidur, dan lain-lain);  komputer, mesin faks, telepon;  buku pedoman dan media Komunikasi Informasi dan Edukasi; alat tulis… MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 26 -  alat tulis kantor;  peralatan medis;  alat transportasi. b. Sumber Daya Manusia sesuai dengan kebutuhan jenis layanan didukung oleh tenaga fungsional kesehatan, psikolog, psikiater, pekerja sosial, bantuan hukum dan tenaga administrasi. 4. Koordinasi Pelayanan Untuk memberikan layanan yang optimal PPT dalam menyelenggarakan tugasnya perlu melakukan koordinasi dengan unit atau instansi terkait diantaranya untuk: a. Layanan pengaduan Polisi (PPA, sentra pelayanan pengaduan masyarakat), LSM dan organisasi peduli korban kekerasan. b. Layanan rehabilitasi kesehatan Dinas kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas, RSJ. c. Layanan rehabilitasi sosial Dinas sosial, LSM, Lembaga Psikologi, RPSA, RPTC, RPSW, Shleter, Trauma Center, Panti, P2TP2A, Rumah Singgah, lembaga penterjemah, lembaga sosial lainnya. d. Layanan bantuan hukum Polisi, LBH, Kejaksaan, LSM, P2TP2A, Lembaga Advokat, Pengadilan Negeri, LPSK. e. Layanan pemulangan Dinas sosial, LSM, masyarakat, Disnaker, perhubungan, Kemlu (Perwakilan RI di LN), BNP2TKI, BP3TKI, KP3, Unit pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. f.Reintegrasi… MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 27 - f. Reintegrasi sosial Dinas sosial, LSM, masyarakat, Disnaker, perhubungan, Diknas, Kemlu (Perwakilan RI di LN), BNP2TKI, BP3TKI, KP3, Unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 5. Alur Pelayanan Dalam proses layanan yang diberikan kepada korban digambarkan sebagai berikut: ALUR… MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 28 - ALUR PELAYANAN KORBAN PENGADUAN/IDENTIFIKASI  Screening  Asesmen  Rencana intervensi REHABILITASI KESEHATAN  Pelayanan non kritis  Pelayanan semi kritis  Pelayanan kritis  Pelayanan Medikolegal REHABILITASI SOSIAL  Kontrak sosial  Konseling awal  Konseling lanjutan  Bimbingan mental dan spiritual  Pendampingan  Rujukan BANTUAN HUKUM  Perlindungan saksi dan/ korban  BAP  Penuntutan  Putusan  Restitusi PEMULANGAN  Dari luar negeri ke propinsi  Di dalam negeri  Korban WNA o Keluarga o Keluarga pengganti REINTEGRASI SOSIAL  Penyatuan dg keluarga/kelaurga pengganti  Pemberdayaan ekonomi dan sosial  Pendidikan  Monitoring/ bimbingan lanjut Datang sendiri Rujukan Penjangkauan A D M I N I S T R A S I dan P E N D A T A A N Korban Prinsip HAM, Gender, dan Anak MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 29 - Proses penanganan korban yang diselenggarakan oleh PPT dapat digambarkan sebagai berikut : a. Korban yang datang baik sendiri, dengan proses rujukan maupun yang didapat dengan penjangkauan dilaksanakan proses identifikasi yang meliputi screening, assesmen dan rencana intervensi sesuai dengan kebutuhan korban. b. Jika korban harus segera mendapatkan penanganan medis karena luka-lukanya maka korban masuk dalam proses rehabilitasi kesehatan yang meliputi pelayanan non kritis, pelayanan semi kritis dan pelayanan kritis sesuai dengan kondisi korban. Rekam medis harus memuat selengkap mungkin hasil pemeriksaan korban karena dapat digunakan sebagai bahan peradilan. c. Jika korban tidak mempunyai luka fisik, dan diidentifikasi memerlukan konseling untuk pemulihan psikisnya, maka korban masuk dalam tahapan rehabilitasi sosial yang meliputi adanya kontrak sosial yaitu perjanjian dengan korban untuk persetujuan mendapatkan layanan sosial, dilakukan konseling awal, konseling lanjutan, bimbingan mental dan spiritual, pendampingan serta rujukan jika diperlukan. Jika korban adalah anak maka persetujuan korban atau pendamping korban tidak diperlukan. d. Jika korban memerlukan bantuan hukum maka dilakukan setelah proses rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial atau bisa langsung diberikan jika memang korban tidak memerlukan rehabilitasi tersebut. Bantuan hukum diberikan mulai dari proses pelaksanaan BAP di kepolisian, Proses penuntutan di kejaksaan sampai pada proses pengadilan. Termasuk di dalamnya bantuan hukum untuk memperoleh restitusi untuk saksi dan/korban TPPO maka korban kerugian materil dan non materil yang dikumpulkan dan dilampirkan oleh polisi pada waktu proses P21. e.Korban… MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 30 - e. Korban yang dipulangkan dari luar negeri maupun dalam negeri ke daerah asal atau negara asal atau keluarga atau keluarga pengganti, atas keinginan dan persetujuan korban, dengan tetap mengutamakan pelayanan perlindungan dan pemenuhan kebutuhannya. Berdasarkan kategori korban dibagi menjadi korban f. kekerasan lintas batas negara dan domestik/dalam negeri. PPT melakukan pendampingan terhadap korban yang sudah mendapat layanan dan akan dipulangkan ke keluarga maupun keluarga pengganti. g. Dalam hal korban kekerasan berasal dari Negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia, maka peran PPT perbatasan setelah serah terima dari perwakilan RI di Luar Negeri, maka korban langsung diberikan pelayanan oleh PPT tersebut setelah itu PPT mengadakan koordinasi dengan instansi terkait untuk pemulangan korban ke daerah asal. h. Proses terakhir dari layanan untuk korban adalah proses reintegrasi sosial, dimana korban dikumpulkan kembali dengan keluarga atau keluarga pengganti serta diupayakan agar korban diterima kembali oleh keluarga dan masyarakatnya. Dalam proses ini termasuk didalamnya adalah pemberdayaan ekonomi dan sosial serta pembekalan ketrampilan agar dapat menghasilkan secara ekonomi, pemberian pendidikan untuk saksi dan /atau korban yang masih bersekolah dan terputus karena menjadi korban serta adanya monitoring dan bimbingan lanjutan. i. Peran PPT dalam reintegrasi sosial adalah melakukan monitoring dan evaluasi serta pelaporan korban dan berkoordinasi dengan dinas sosial dan instansi terkait lainnya. j.Kesemua… MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 31 - j. Kesemua proses layanan tersebut membutuhkan formulir dalam setiap prosesnya yang berguna untuk mencapai tertib administrasi dan pendataan. Setiap lembaga layanan dianjurkan untuk menggunakan standar formulir yang telah disepakati untuk memudahkan rekapitulasi. k. Keseluruhan proses layanan ini juga harus di dasari dan tidak terlepas dari prinsip menghormati Hak Azasi Manusia (HAM), menghindari bias gender dan pemenuhan hak anak. BAB III… MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 32 - BAB III PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN PUSAT PELAYANAN TERPADU A. TAHAP PEMBENTUKAN Pada awal pembentukan PPT perlu ada satu institusi yang menjadi penggerak utama (prime mover). Di tingkat pusat yang menjadi leading sector dalam koordinasi penanggulangan kekerasan pada perempuan dan anak termasuk perdagangan orang adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Di tingkat pemerintahan daerah pembentukan PPT dapat dikoordinasikan oleh SKPD yang membidangi perlindungan perempuan dan anak, dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1. Analisa Kebutuhan (Need Assesment) - Penelaahan untuk memperoleh masukan yang lebih rinci tentang kebutuhan adanya PPT; - Menggali potensi yang ada dalam masyarakat, pemda untuk mendukung terbentuknya PPT; - Mengetahui tantangan dan hambatan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan PPT; dan - Mengetahui potensi SDM yang ada untuk mengelola PPT. 2. Advokasi Kebijakan Upaya pemberian informasi untuk meyakinkan para penentu kebijakan dalam mendukung pembentukan dan pelaksanaan PPT di wilayah kerja masing-masing. Melaksanakan konsultasi dengan pemda kab/kota dalam rangka mendapatkan dukungan dalam bentuk sarana dan prasarana, dll. 3.Penggalangan… MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 33 - 3. Penggalangan Komitmen dengan masyarakat dan pemerintah daerah dan dunia usaha, dukungan politik dari lembaga legislatif dalam rangka terbentuknya peraturan daerah tentang Pembentukan dan Pengembangan PPT. Penggalangan partisipasi masyarakat (Toma, Toga, Toda, LSM) dan instansi/dinas/SKPD dan dunia usaha dilakukan untuk peduli dan memiliki sikap positip tentang PPT. Penggalangan komitmen ini dirumuskan dalam bentuk kesepakatan tertulis oleh pihak terkait. 4. Memperluat Landasan Hukum Memperluat landasan hukum dengan terbitnya Peraturan Daerah yang mengatur segala hal yang terkait dengan pembentukan dan penyelenggaraan PPT. 5. Penetapan Struktur Organisasi Struktur organisasi disusun bersama oleh mitra terkait berdasarkan kebutuhan, karakteristik dan modalitas daerah. 6. Penetapan Visi dan Misi, Strategi, Kebijakan dan Program serta kegiatan PPT Penetapan Visi Misi, Strategi, Kebijakan dan Program serta kegiatan PPT disusun berdasarkan kebutuhan dan kondisi, karakterisitik serta kemampuan daerah dengan tetap mengacu pada peraturan dan perundangan yang terkait dengan penanganan korban kekerasan. 7. Penyediaan petugas pelaksana atau petugas fungsional yang meliputi tenaga kesehatan, psikolog, psikiater, pekerja sosial, tenaga bantuan hukum. 8. Selain petugas fungsional maka PPT memerlukan juga tenaga pendukung seperti tenaga adminstrasi, pengamanan, dll. Yang masuk dalam kelompok tenaga pendukung. 9.Penyediaan… MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 34 - 9. Penyediaan sarana dan prasarana pendukung. Apabila PPT baru pertama kali dibentuk maka SKPD yang membidangi perlindungan perempuan dan anak dapat menjadi penggerak utama (prime mover) dan pendukung keberadaan PPT dengan melakukan kegiatan antara lain sebagai berikut: a. Sosialisasi; b. Penggalangan kemitraan; c. Monitoring dan evaluasi dan pelaporan atas nama Gubernur/ Bupati/Walikota. B. TAHAP PENGEMBANGAN Tahap pengembangan disini dimaksudkan adalah pengembangan suatu institusi yang telah ada dan telah memberikan layanan untuk korban kekerasan tapi dengan jenis layanan yang masih sangat terbatas atau berjejaring dan akan dikembangkan menjadi suatu PPT yang terpadu dan memberikan layanan secara lengkap. Untuk itu dapat dilakukan langkah-langkah sebagai berikut : 1. melakukan survey tentang analisa situasi manfaat PPT dalam penanganan kasus kekerasan; 2. melakukan studi banding; 3. revisi/penyesuaian kebijakan, struktur organisasi, standarisasi pelayanan; 4. sosialisasi dan advokasi; 5. memperkuat manajemen (perencanaan s.d. evaluasi); 6. meningkatkan kapasitas SDM; 7. memperbaiki pencatatan dan pelaporan; 8. memperkuat jejaring kemitraan; 9. memperkuat pembiayaan:  biaya operasional PPT dapat dialokasikan pada SKPD masing-masing sektor sesuai dengan indikator SPM. dukungan… MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 35 -  dukungan anggaran atau pembiayaan disusun sesuai kebutuhan pelayanan masing-masing (prevalensi kasus).  selain dari APBD dan APBN, PPT dapat didukung oleh sumber-sumber lainnya seperti lembaga donor, Corporate Social Responsibilty/CSR. C. HAL-HAL YANG DIATUR DALAM PERATURAN DAERAH Untuk kesamaan dalam peraturan daerah yang mengatur tentang PPT, maka ada beberapa hal yang dapat dicantumkan dalam Peraturan Daerah tersebut diantaranya: 1. Judul (Nomenklatur PPT); 2. Konsideran menimbang dan mengingat; 3. Ketentuan Umum yang mengatur tentang pengertian, tujuan, prinsip layanan; 4. Lingkup pelayanan; 5. Penyelenggaraan PPT yang memuat tentang : a. kewajiban Bupati/Walikota untuk membentuk PPT, penyediaan sarana dan prasarana, dan penyediaan petugas PPT; b. tugas PPT; c. koordinasi dan kerjasama; d. penggunaan Standar Pelayanan Minimal dan Standar Operasional Prosedur yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai standar pelayanan lembaga penyedia layanan oleh petugas PPT; e. peran serta masyarakat; f. pembinaan; g. sumber pembiayaan; dan h. sanksi (bila diperlukan). Selain hal tersebut di atas, dapat dicantumkan hal-hal lain sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah. BAB IV… MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 36 - BAB IV PEMANTAUAN, EVALUASI dan PELAPORAN A. PEMANTAUAN Untuk mengoptimalkan pelaksanaan pelayanan terpadu di Pusat Pelayanan Terpadu, perlu dilaksanakan kegiatan pengawasan yang berbentuk pemantauan dengan tujuan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan program PPT dan mengetahui capaian kinerja PPT. Pemantauan dilakukan secara berjenjang sesuai dengan hierarkhi fungsi mulai dari pusat, provinsi sampai dengan kabupaten/kota baik sendiri sendiri atau bersama-sama. Pemantauan dapat dilakukan dengan menggunakan perangkat pemantauan berupa daftar pertanyaan, wawancara, maupun kunjungan ke PPT untuk melihat secara langsung kegiatan, sarana dan prasarana SDM yang tersedia dalam hal melayani korban dan pemantauan ini dilakukan secara berkesinambungan. Pemantauan juga akan dilakukan dengan mereview laporan per semester dari Pusat Data Base Pencatatan dan Pelaporan Penanganan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan. B. EVALUASI Evaluasi dilakukan dengan cara mengolah data hasil pemantauan dan pelaporan yang dilakukan secara berjenjang dan dilakukan secara berkala setiap 6 bulan sekali atau sesuai kebutuhan. Setelah dilakukan evaluasi dilakukan tindak lanjut berupa pembinaan untuk memperbaiki kinerja. C.Pelaporan… MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 37 - C. PELAPORAN 1. Hal- Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Proses Pelaporan Dari hasil pemantauan ini maka perlu dilakukan penyusunan laporan tentang perkembangan penyelenggaraan pelayanan terpadu di Pusat Pelayanan Terpadu. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pelaporan adalah: a. Menghindari duplikasi data; b. Penetapan clearing house di tingkat provinsi maupun kabupaten, kota; c. Adanya akurasi data; d. Penetapan data terpilah; e. Adanya kemudahan mengakses data; f. Setiap PPT memberikan laporan kepada unit/instansi/sector PPT yang ditunjuk; g. Adanya jaminan kerahasiaan data; dan h. Adanya penetapan Operator data. Bilamana dimungkinkan maka disarankan clearing house berada di Badan /unit/Instansi yang menangani Pemberdayaan perempuan dan anak termasuk Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang tingkat Kabupaten, Kota maupun Provinsi. Hal ini mengacu pada Jabatan ketua Harian pada Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Tingkat Pusat yang dijabat oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), maka pada tingkat kab/ko/prov diharapkan dapat dijabat oleh Kepala BPPKB sehingga mempermudah alur pelaporan dan pendataan korban kekerasan termasuk di dalamnya korban TPPO. 2.Mekanisme… MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 38 - 2. Mekanisme Pelaporan Pelaporan dapat digambarkan melalui mekanisme sebagai berikut: Pusat Provinsi Kabupaten/Kota Keterangan:  Pusat Pelayanan Terpadu Kabupaten/Kota mengirimkan laporan kepada kepada unit pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagai clearing house di tingkat kabupaten/kota yang menerima juga data dari SKPD/Sektor dan lembaga layanan di kabupaten/kota tersebut. Laporan… PPT /Kab/Ko Clearing House Kab/Ko Unit PP dan PA Tk Provinsi Clearing House Provinsi ( Unit PP dan PA) PPT Provinsi KPPdan PA Presiden Ketua Gugus Tugas TPPO Clearing House Kab/Ko ( Unit PP dan PA) SEKTOR DAN LEMBAGA LAYANAN SKPD/SEKTOR DAN LEMBAGA LAYANAN SKPD/SEKTOR DAN LEMBAGA LAYANAN MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 39 -  Laporan diolah di clearing house tingkat kabupaten/kota kemudian dikirimkan ke unit pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tingkat provinsi sebagai clearing house di tingkat provinsi. Selain itu clearing house kabupaten kota juga memberikan data yang telah diolah tersebut kepada SKPD maupun sektor yang menangani korban serta clearing house PPT.  Clearing house tingkat provinsi mendapatkan dan menghimpun data dari clearing house Kabupaten/Kota dan PPT tingkat provinsi, sektor dan lembaga layanan tingkat provinsi dan setelah mengolahnya akan memberikan data tersebut kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan PPT/SKPD dan Sektor tingkat Provinsi.  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan menghimpun data dari seluruh provinsi serta sector dan lembaga layanan pada tingkat pusat dan mengolah serta menjadikan laporan tersebut menjadi bahan laporan tahunan kepada Presiden dan Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan sector/PPT/Lembaga Layanan Tingkat Pusat. 3. MEDIA PELAPORAN Dalam menyampaikan pelaporan baik di tingkat kabupaten/kota maupun di provinsi dapat digunakan beberapa media seperti: CD, Faks, E- mail, Surat. 4. BENTUK PELAPORAN Bentuk laporan minimal memenuhi syarat penulisan laporan sebagaimana di bawah ini dan dapat ditambahkan sesuai dengan kebutuhan pelapor. JUDUL:… MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 40 - JUDUL: LAPORAN PELAKSANAAN PUSAT PELAYANAN TERPADU BAGI KORBAN TINDAK KEKERASAN di ………………*) Bab I Pendahuluan Pendahuluan berisi tentang situasi sosial daerah setempat, kondisi geografis dan demografis. A. Tujuan, berisi tentang mengapa pelaporan dan evaluasi ini ditulis. B. Ruang lingkup laporan, menjelaskan tentang laporan apa saja yg akan ditulis dalam laporan ini disesuaikan dengan kebutuhan daerah. C. Dasar Hukum Bab II Pelaksanaan Berisi tentang gambaran aktivitas yang dilakukan selama periode laporan. Bab III Evaluasi Berisi penilaian tentang kondisi saat pelaporan, hasil pelaksanaan kegiatan dan hasil perkembangan, serta masalah dan hambatan yang dihadapi dalam periode tsb (3 bulan/ 6 bulan) BAB V Saran dan Rekomendasi Berisi pemecahan masalah dan tindak lanjut untuk periode pelaporan yang akan dilaksanakan pada periode berikutnya. BAB IV Penutup Lampiran Rekap data sesuai data base Catatan: *) Diisi sesuai dengan kebutuhan PROVINSI/KABUPATEN/KOTA BAB V... MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 41 - BAB V PENDANAAN Dalam hal pemerintah daerah menunjuk Unit Pelayanan Terpadu yang berbasis masyarakat sebagai PPT maka pendanaan pembentukan PPT termasuk di dalamnya penyediaan sarana prasarana, petugas pelaksana atau petugas fungsional dan masyarakat yang dilibatkan dalam Pusat Pelayanan Terpadu tersebut dibiayai oleh APBN dan APBD maupun bantuan masyarakat dan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Dukungan anggaran atau pembiayaan penyelenggaraan disusun sesuai kebutuhan pelayanan masing-masing (prevalensi kasus). Selain dari APBD dan APBN, PPT dapat didukung oleh sumber-sumber lainnya seperti lembaga donor, Corporate Social Responsibilty/CSR. BAB VI… MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 42 - BAB VI PENUTUP Pelaksanaan perlindungan korban kekerasan sampai saat ini belum terintegrasi dan berjalan secara komprehensif utamanya pada layanan korban masih dilakukan secara parsial dan belum terintegrasi. Untuk itu diperlukan suatu lembaga yang dapat melayani korban secara terpadu dan komprehensif agar korban dapat terlindungi, terlayani secara aman, nyaman sebagai pemenuhan hak korban yang ada di wilayah Indonesia maupun korban yang berada di luar negeri atas layanan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial, serta bantuan hukum yang diselenggarakan oleh negara. Korban yang dapat dilayani Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) adalah saksi dan/korban tindak pidana perdagangan orang dan korban kekerasan dalam rumah tangga maupun kekerasan lainnya. Jika korban adalah anak maka harus diberikan pelayanan khusus sesuai dengan prinsip-prinsip non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan serta penghargaan terhadap pendapat anak. Dengan … MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 43 - Dengan adanya pedoman ini pembentukan PPT maupun pengembangan pusat layanan yang telah ada di daerah menjadi pusat pelayanan terpadu diharapkan dapat terwujud terutama di daerah yang merupakan daerah yang rawan kekerasan maupun daerah pengirim, transit maupun penerima korban tindak pidana perdagangan orang. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2010 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, ttd. LINDA AMALIA SARI

penadahuluan



SWILLSOND M.KWALIK



.PENDAHULUAN A.Latar Belakang Belajar merupakan suatu proses yang kompleks ditandai dengan adanya perubahan tingkah laku, bersifat relatif permanen dan prosesnya ditandai dengan adanya interaksi dengan lingkungan sekitar pebelajar baik lingkungan alam maupun sosial budayanya. Berkaitan dengan hasil dari belajar yang dialami ada teori belajar yang sering diterapkan dalam dunia pendidikan yaitu teori belajar behavioristik walaupun ada juga yang telah mengaplikasikan berbagai teori belajar yang ada.. Pengetahuan dari waktu ke waktu selalu mengalami perkembangan, begitu dengan pendidikan. Manusia memperoleh pengetahuan dari berbagai sumber antara lain pengalaman pribadi, pendapat ahli, tradisi, intuisi, penalaran dan keyakinan benar salah. Dari penjelasan ini jelas pengetahuan merupakan segala sesuatu yang ditangkap oleh manusia mengenai obyek sebagai hasil dari proses mengetahui baik melaui indra maupun akal. Perkembangan pengetahuan sejalan dengan perkembangan berbagai teori belajar, karena pengetahuan salah satunya diperoleh dengan belajar, sehingga tidak mustahil bermunculan teori-teori belajar antara lain teori belajar kognitifisme, humanistik, behaviorisme dan laian-lain, yang masing-masing teori mempunyai kelemahan dan kelebihan. Mencermati berbagai teori-teori belajar dengan segala kelebihan dan kekurangannya, Vygotsky seorang psikolog berpandangan bahwa anak membangun sendiri pengetahuan dan pemahamannya, dan tidak secara pasif menerima pengetahuan yang diberikan kepadanya (Budiningsih; 99). Pendapat tersebut hampir sama dengan Pieget yang menyatakan bahwa pembentukan pengetahuan itu terjadi melalui interaksi anak dengan obyek fisik secara langsung dan anak melakukan sendiri. Kedua hal inilah yang kemudian mendasari munculnya teori kontruktivism Memasuki era demokrasi yang sebenarnya adalah era yang ditandai dengan keragaman perilaku, adanya penghargaan terhadap saesuatu yang berbeda sehingga perlu adanya perubahan di bidang pendidikan dan pembelajaran dengan teori belajar sosiokultural. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana teori belajar Vygotsky itu? 2. Bagaimana penerapan teori belajar Vygotsky dalam pembelajaran ? C. Tujuan Pembahasan 1. Untuk mengetahui teori belajar Vigotsky 2. Untuk mengaplikasikan dalam proses pembelajaran II. PEMBAHASAN A. Teori Vygotsky Dizaman Piaget dan Freud, Vygotsky menjalani hidup yang singkat tapi produktif ( 1896 – 1934 )Vygotsky adalah seorang Rusia yang meninggal diusia 38 tahun Ia merupakan salah seorang tokoh termasyur dalam bidang psikologi. Sebelum meninggal Ia mewariskan pemikiran yang mendobrak pemikiran psikologi saat itu. Menurutnya apa yang menjadi perilaku manusia adalah proses menyesuaikan diri dengan apa yang sesuai/tepat dan menjadi harapan masyarakat/lingkungan .Perkembangan kognitif manusia adalah selain proses biologis juga karena proses transformasi. Tetapi tumbuh kembangnya dipengaruhi oleh lingkungan Vygotsky menyebutnya sebagai kontruksi sosial. Konstruksi Vygotsky memandang bahwa pengetahuan dikontruksi secara kolaboratif antar individual dan keadaan tersebut dapat disesuaikan oleh setiap individu . Proses dalam kognitif diarahkan melallui adaptasi intlektual dalam konsteks sosial budaya. Proses penyesuaian itu harus sesuai dengan pengkontruksian pengetahuan secara intra individual yakni melalui proses regulasi diri internal, Dalam hubungan ini para kontruktivis lebih menekankan pada penerapan tehnik saling tukar gagasan antar individual. Dua prinsip penting yang diturunkan teori Vygotsky adalah: 1. Mengenai fungsi dan pentingnya bahasa dalam komunikasi sosial yang dimulai proses pencanderaan terhadap tanda sampai kepada tukar menukar informasi dan pengetahuan. 2. Guru sebagai mediator memiliki peranan mendorong dan menjembatani siswa dalam upayanya membangun pengetahuan, pengertian dan kompetensi. ( Katminingsih; 3 ) Pandangan yang mampu mengakomodasi sociocultural-revolution dalam teori belajar dan pembelajaran dikemukakan oleh Lev Vigotsky. Ia mengatakan bahwa jalan pikiran seseorang harus dimengerti dari latar sosial-budaya dan sejarahnya. Artinya, untuk memahami pikiran seseorang bukan dengan cara menelusuri apa yang ada dibalik otaknya dan pada kedalaman jiwanya, melainkan dari asal-usul tindakan sadarnya, dari interaksi sosial yang dilatari sejarah hidupnya ( Budiningsih; 99 ). Peningkatan fungsi-fungsi mental seseorang berasal dari kehidupan sosial atau kelompoknya, dan bukan dari individu itu sendiri. Interaksi sosial demikian antara lain berkaitan erat dengan aktifitas-aktifitas dan bahasa yang dipergunakan. Kunci utama untuk memahami proses-proses sosial dan psikologis manusia adalah tanda-tanda atau lambang yang berfungsi sebagai mediator. Tanda-tanda atau lambang tersebut merupakan produk dari lingkungan sosial-kultural di mana seseorang berada. Mekanisme teori yang digunakannya untuk menspesifikasi hubungan antara pendekatan sosio-kultural dan pemfungsian mental didasarkan pada tema mediasi semiotik, yang artinya adalah tanda-tanda atau lambang-lambang beserta makna yang terkandung di dalamnya berfungsi sebagai penengah antara rasionalitas dalam pendekatan sosiokultural dan manusia sebagai tempat berlangsungnya proses mental . Atas dasar pemikiran Vygotsky, Moll dan Greenberg. Mereka melakukan studi etnografi dan menemukan adanya jaringan-jaringan erat, luas, dan kompleks di dalam dan di antara keluarga-keluarga. Jaringan-jaringan tersebut berkembang atas dasar confianza yang membentuk kondisi sosial sebagai tempat penyebaran dan pertukaran pengetahuan, ketrampilan, dan nilai-nilai sosial budaya. Anak-anak memperoleh berbagai pengetahuan dan ketrampilan melalui interaksi sosial sehari-hari. Mereka terlibat secara aktif dalam interaksi sosial dalam keluarga untuk memperoleh dan juga menyebarkan pengetahuan-pengetahuan yang telah dimiliki. Ada suatu kerja sama di antara anggota keluarga dalam interaksi tersebut. Menurut Vygotsky, Perolehan pengetahuan dan perkembangan kognitif seseorang sesuai dengan teori sociogenesis. Dimensi kesadaran sosial bersifat primer, sedangkan dimensi idividualnya bersifat bersifat derivatif atau merupakan turunan dan bersifat sekunder . Artinya, pengetahuan dan perkembangan kognitif individu berasal dari sumber-sumber sosial diluar dirinya. Hal ini tidak berarti bahwa individu bersifat pasif dalam berkembangan kognitifnya, tetapi Vygotsky juga menekankan pentingnya peran aktif seseorang dalam mengkonstruksi pengetahuannya. Maka teori Vygotsky sebenarnya lebih tepat disebut dengan pendekatan kokonstruktivisme. Maksudnya, perkembangan kognitif seseorang disamping ditentukan oleh individu sendiri secara aktif, juga oleh lingkungan yang aktif pula. Konsep-konsep penting teori sosiogenesis Vygotsky tentang perkembangan kognitif yang sesuai dengan revolusi-sosiokultural dalam teori belajar dan pembelajaran 1. Hukum genetik tentang perkembangan (genetic law of defelopment) 2. Zona perkembangan proksimal (zone of proximal development), dan 3. Mediasi. 1.1. Hukum genetik tentang perkembangan ( genetic law of defelopment ) Menurut Vygotsky, setiap kemampuan seseorang akan tumbuh dan berkembang melewati dua tataran, yaitu tataran sosial tempat orang-orang membentuk lingkungan sosialnya (dapat dikategorikan sebagai interpsikologis atau intermental), dan tataran psikologis di dalam diri orang yang bersangkutan (dapat dikategorikan sebagai intrapsikologis atau intramental). Pandangan teori ini menempatkan intermental atau lingkungan sosial sebagai faktor primer dan konstitutif terhadap pembentukan pengetahuan serta perkembangan kognitif seseorang dikatakannya bahwa fungsi-fungsi mental yang lebih tinggi dalam diri seseorang akan muncul dan berasal dari kehidupan sosialnya. Sementara itu fungsi intramental dipandang sebagai derivasi atau keturunan yang tumbuh atau terbentuk melalui penguasaan dan internalisasi terhadap proses-proses sosial tersebut. Pada mulanya anak berpartisipasi dalam kegiatan sosial tertentu tanpa memahami maknanya. Pemaknaan atau kontruksi pengetahuan baru muncul atau terjadi melalui proses internalisasi. Namun internalisasi yang dimaksud oleh Vygotsky bersifat transformatif, yaitu mampu memunculkan perubahan dan perkembangan yang tidak sekedar berupa transfer atau pengalihan. Maka belajar dan perkembangan merupakan satu kesatuan dan saling menentukan. 1.2. Zona perkembangan proksimal (zone of proximal development) Vygotsky juga mengemukakan konsepnya tentang zona perkembangan proksimal (zone of proximal development). Menurutnya, perkembangan kemampuan seseorang dapat dibedakan ke dalam dua tingkat, yaitu tingkat perkembangan aktual dan tingkat perkembangan potensial. Tingkat perkembangan aktual tampak dari kemampuan seseorang untuk menyelesaikan tugas-tugas atau memecahkan berbagai masalah secara mandiri. Ini disebut sebagai kemampuan intramental. Sedangkan tingkat perkembangan potensial tampak dari kemampuan seseorang untuk menyelesaikan tugas-tugas dan memecahkan masalah ketika dibawah bimbingan orang dewasa atau ketika berkolaborasi dengan teman sebaya yang lebih kompeten. Ini disebut sebagai kemampuan intermental. Jarak antara keduanya, yaitu tingkat perkembangan aktual dan tingkat perkembangan potensial ini disebut zona perkembangan proksimal. Zona perkembangan proksimal diartikan sebagai fungsi-fungsi atau kemampuan-kemampuan yang belum matang yang masih berada dalam proses pematangan. Ibaratnya sebagai embrio, kuncup atau bunga,yang belum menjadi buah. Tunas-tunas perkembangan ini akan menjadi matang melalui interaksinya dengan orang dewasa atau kolaborasi dengan teman sebaya yang lebih kompeten. Untuk menafsirkan konsep zona perkembangan proksimal ini dengan menggunakan scaffoding interpretation, yaitu memandang zona perkembangan proksimal sebagai perancah, sejenis wilayah penyangga atau batu loncatan untuk mencapai taraf perkembangan yang semakin tinggi. Gagasan Vygotsky tentang perkembangan proksimal ini mendasari perkembangan teori belajar dan pembelajaran untuk meningkatkan kualitas dan mengoptimalkan perkembangan kognitif anak. Beberapa konsep kunci yang perlu dicatat adalah bahwa perkembangan dan belajar bersifat interdependen atau saling terkait, perkembangan kemampuan seseorang bersifat context dependent atau tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial, dan sebagai bantuk fundamentaldalam belajar adalah partisipasi dalam kegiatan sosial. Berpijak pada konsep zona perkembangan proksimal, maka sebelum terjadi internalisasi dalam diri anak, atau sebelum kemampuan intramental terbentuk, anak perlu dibantu dalam proses belajarnya. Orang dewasa dan atau teman sebaya yang lebih kompeten perlu membantu dengan berbagai cara seperti memberikan contoh, memberikan feedback, menarik kesimpulan, dan sebagainya dalam rangka perkembangan kemampuannya. 1.3 Mediasi Menurut Vygotsky, kunci utama untuk memahami proses-proses sosial dan psikologis adalah tanda-tanda atau lambang-lambang tersebut merupakan produk dari lingkungan sosio-kultural di mana seseorang berada. Semua perbuatan atau proses psikologis yang khas manusiawi dimediasikan dengan psychologis tools atau alat-alat psikologis berupa bahasa, tanda dan lambang, atau semiotika. Dalam kegiatan pembelajaran, anak dibimbing oleh orang dewasa atau teman sebaya yang lebih kompeten untuk memahami alat-alat semiotik ini. Anak mengalami proses internalisasi yang selanjutnya alat-alat ini berfungsi sebagai mediator bagi proses-proses psikologis lebih lanjut dalam diri anak. Mekanisme hubungan antara pendekatan sosiokultural dan fungsi-fungsi mental didasari oleh tema mediasi semiotik, artinya tanda-tanda atau lambang-lambang beserta makna yang terkandung di dalamnya berfungsi sebagai penghubung antara rasionalitas sosio-kultural (intermental) dengan individu sebagai tempat berlangsungnya proses mental (intramental)( Budiningsih, 102). Ada beberapa elemen yang memperluas pendapat Vygotsky. Elemen-elemen tersebut terdiri dari ucapan, bunyi suara, tipe percakapan sosial dan dialog, dimana secara kontekstual elemen-elemen tersebut berada dalam batasan sejarah, kelembagaan, budaya dan faktor-faktor individu. Ada dua jenis mediasi, yaitu mediasi metakognitif dan mediasi kognitif . Pengertian mediasi metakognitif adalah penggunaan alat-alat semiotik yang bertujuan untuk melakukan self- regulation yang meliputi: self planning, self planning, self checking, dan self evaluating. Mediasi metakognitif ini berkembang dalam komunikasi antar pribadi. Selama menjalani kegiatan bersama orang dewasa atau teman sebaya yang lebih kompeten biasa menggunakan alat-alat semiotik tertentu untuk membantu mengatur tingkah laku anak. Selanjutnya anak akan menginternalisasikan alat semiotik ini untuk dijadikan sebagai alat regulasi diri. Mediasi kognitif adalah penggunaan alat-alat kognitif untuk memecahkan masalah yang berkaitan dengan pengetahuan tertentu atau subject-domain problem. Mediasi kognitif bisa berkaitan dengan konsep spontan dan konsep ilmiah yang berhasil diinternalisasikan anak akan berfungsi sebagai mediator dalam pemecahan masalah. Konsep-konsep ilmiah ini dapat berbentuk pengetahuan deklaratif (declarative knowlegde) berupa metode atau strategi untuk memecahkan masalah. Menurut Vygotsky untuk membantu anak memadukan antara konsep-konsep dan prosedur melalui demonstrasi dan praktek. Berdasarkan teori Vygotsky akan diperoleh beberapa keuntungan: 1. Anak memperoleh kesempatan yang luas untuk mengembangkan zona perkembangan proximalnya atau potensinya melalui belajar dan berkembang; 2. Pembelajaran perlu lebih dikaitkan dengan tingkat perkembangan potensialnya daripada tingkat perkembangan aktualnya; 3. Pembelajaran lebih diarahkan pada penggnaan strategi untuk mengembangkan kemampuan intermentalnya daripada kemampuan intramental; 4. Anak diberi kesempatan yang luas untuk mengintegrasikan pengetahuan deklaratif yang telah dipelajarinya dengan pengetahuan prosedural yang dapat dilakukan untuk tugas-tugas atau pemecahan masalah; 5. Proses belajar dan pembelajaran tidak bersifat transferal tetapi lebih merupakan konstruksi, yaitu proses mengkonstruksi pengetahuan atau makana baru secara bersama-sama antara semua pihak yang terlibat di dalamnya Sumbangan penting teori Vygotsky adalah menekankan pada hakikat pembelajaran sosialkultural. Inti teori Vygotsky adalah menekankan interaksi antara aspek internal dan eksternal dari pembelajaran dan penekanannya pada lingkungan sosial pembelajaran. Menurut teori Vygotsky fungsi kognitif manusia berasal dari interaksi sosial masing – masing individu dalam konteks budaya. Vygotsky juga yakin bahwa pembelajaran juga terjadi saat siswa bekerja menangani tugas-tugas yang belum dipelajari namun tugas-tugas tersebut masih dalam jangkauan kemampuannya atau tugas-tugas tersebut berada dalam zone of proximal development mereka adalah daerah antar tingkat perkembangan sesungguhnya yang didefinisikan sebagai kemampuan memecahkan masalah secara mandiri dan tingkat perkembangan potensial yang didefinisikan sebagai kemampuan pemecahan masalah dibawah bimbingan orang dewasa atau teman sebaya yang lebih mampu. B. Penerapan Teori Vygotsky Teori Vygotsky memberikan suatu sumbangan yang sangat berarti dalam kegiatan pembelajaran. Teori ini memberi penekanan pada hakekat sosiokultural dari pembelajaran. Vygotsky menyatakan bahwa pembelajaran terjadi apabila peserta didik bekerja atau belajar menangani tugas-tugas yang belum dipelajari namun tugas-tugas itu masih berada dalam jangkauan kemampuan atau tugas itu berada dalam zone of proximal development daerah terletak antara tingkat perkembangan anak saat ini yang didefinisikan sebagai kemampuan pemecahan masalah di bawah bimbingan orang dewasa atau teman sebaya yang lebih mampu. Teori Vigotsky dalam kegiatan pembelajaran juga dikenal apa yang dikatakan scaffolding (pemecahan), dimana pemecahan mengacu kepada bantuan yang diberikan teman sebaya atau orang dewasa yang lebih lompeten, yang berarti bahwa memberikan sejumlah besar dukungan kepada anak selama tahap-tahap awal pembelajaran dan kemudian mengurangi bantuan dan memberikan kesempatan kepada anak itu untuk mengambil tanggung jawab yang semakin besar segera setelah ia mampu melakukannya sendiri. Implikasi dari teori Vygostky dalam pendidikan yaitu : 1) Setting kelas berbentuk pembelajaran kooperatif antar siswa, sehingga siswa dapat berinteraksi di sekitar tugas-tugas dan saling memunculkan strategi-strategi pemecahan masalah afektif dalam zona of proximal development. 2) Dalam pengajaran ditekankan scaffolding sehingga siswa semakin lama semakin bertanggung jawab terhadap pembelajarannya sendiri III. Kesimpulan Inti Teori Vygotsky adalah menekankan interaksi antara aspek internal dan eksternal dari pembelajaran dan penekanannya pada lingkungan sosial pembelajaran. Konsep-konsep penting teori sosiogenesis Vygotsky tentang perkembangan kognitif yang sesuai dengan revolusi-sosiokultural dalam teori belajar dan pembelajaran 1. Hukum genetik tentang perkembangan ( genetic law of defelopment ) Pandangan teori ini menempatkan intermental atau lingkungan sosial sebagai faktor primer dan konstitutif terhadap pembentukan pengetahuan serta perkembangan kognitif seseorang dikatakannya bahwa fungsi-fungsi mental yang lebih tinggi dalam diri seseorang akan muncul dan berasal dari kehidupan sosialnya. Sementara itu fungsi intramental dipandang sebagai derivasi atau keturunan yang tumbuh atau terbentuk melalui penguasaan dan internalisasi terhadap proses-proses sosial tersebut. 2. Zona perkembangan proksimal (zone of proximal development) Vygotsky juga mengemukakan konsepnya tentang zona perkembangan proksimal (zone of proximal development). Menurutnya, perkembangan kemampuan seseorang dapat dibedakan ke dalam dua tingkat, yaitu tingkat perkembangan aktual dan tingkat perkembangan potensial. Tingkat perkembangan aktual tampak dari kemampuan seseorang untuk menyelesaikan tugas-tugas atau memecahkan berbagai masalah secara mandiri. Ini disebut sebagai kemampuan intramental. Sedangkan tingkat perkembangan potensial tampak dari kemampuan seseorang untuk menyelesaikan tugas-tugas dan memecahkan masalah ketika dibawah bimbingan orang dewasa atau ketika berkolaborasi dengan teman sebaya yang lebih kompeten. Ini disebut sebagai kemampuan intermental. Jarak antara keduanya, yaitu tingkat perkembangan aktual dan tingkat perkembangan potensial ini disebut zona perkembangan proksimal. 1.3 Mediasi Menurut Vygotsky, kunci utama untuk memahami proses-proses sosial dan psikologis adalah tanda-tanda atau lambang-lambang tersebut merupakan produk dari lingkungan sosio-kultural di mana seseorang berada. Semua perbuatan atau proses psikologis yang khas manusiawi dimediasikan dengan psychologis tools atau alat-alat psikologis berupa bahasa, tanda dan lambang, atau s. Berdasarkan teori Vygotsky akan diperoleh beberapa keuntungan: 1. Anak memperoleh kesempatan yang luas untuk mengembangkan zona perkembangan proximalnya atau potensinya melalui belajar dan berkembang; 2. Pembelajaran perlu lebih dikaitkan dengan tingkat perkembangan potensialnya daripada tingkat perkembangan aktualnya; 3. Pembelajaran lebih diarahkan pada penggnaan strategi untuk mengembangkan kemampuan intermentalnya daripada kemampuan intramental; 4. Anak diberi kesempatan yang luas untuk mengintegrasikan pengetahuan deklaratif yang telah dipelajarinya dengan pengetahuan prosedural yang dapat dilakukan untuk tugas-tugas atau pemecahan masalah; 6. Proses belajar dan pembelajaran tidak bersifat transferal tetapi lebih merupakan konstruksi, yaitu proses mengkonstruksi pengetahuan atau makana baru secara bersama-sama antara semua pihak yang terlibat di dalamnya Sumbangan penting teori Vygotsky adalah menekankan pada hakikat pembelajaran sosialkultural. Inti teori Vygotsky adalah menekankan interaksi antara aspek internal dan eksternal dari pembelajaran dan penekanannya pada lingkungan sosial pembelajaran. Implikasi dari teori Vygostky dalam pendidikan yaitu : 1) Setting kelas berbentuk pembelajaran kooperatif antar siswa, sehingga siswa dapat berinteraksi di sekitar tugas-tugas dan saling memunculkan strategi-strategi pemecahan masalah afektif dalam zona of proximal development. 2) Dalam pengajaran ditekankan scaffolding sehingga siswa semakin lama semakin bertanggung jawab terhadap pembelajarannya sendiri. DAFTAR PUSTAKA Budiningsih ,C. Asri.2005. Belajar dan Pembelajaran.PT. Rineka Cipta , Jakarta Katminingsih,Yuni. .2011.Vygorsky dan Teorinya.

MATERI 8 NEGARA

  

SWI;LLSOND M.KWALIK





MATERI 8 NEGARA SEBAGAI SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL Hakekat Negara Menurut Hukum Internasional Negara merupakan subjek utama utama dari hukum internasional, baik ditinjau secara historis maupun secara faktual. Secara historis yang pertama-tama merupakan subjek hukum internasional pada awal mula lahir dan pertumbuhan hukum internasional adalah negara. Peranan negara lama-kelamaan juga semakin dominan oleh karena bagian terbesardari hubungan hubungan internasional yang dapat melahirkan prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum internasional dilakukan oleh negara-negara. Bahkan hukum internasional itu sendiri boleh dikatakan bagian terbesar terdiri atas hubungan hukum antara negara dengan negara. Kelebihan negara sebagai subjek hukum internasional dibandingkan dengan subjek hukum internasional lainnya adalah, negara memiliki apa yang disebut "kedaulatan" atau sovereignity. Kedaulatan yang artinya “kekuasaan tertinggi", pada awalnya diartikan sebagai suatu kedaulatan dan keutuhan yang tidak dapat dipecah-pecah dan dibagi-bagi serta tidak dapat ditempatkan di bawah kekuasaan lain. Akan tetapi kini arti dan makna dari kedaulatan itu telah mengalami perubahan. Kedaulatan tidak lagi dipandang sebagai seatu yang bulat dan utuh melainkan dalam batas-batas tertentu sudah tuntuk pada pembatasan-pembatasan. Pembatasan-pembatasan itu sendiri tidak lain adalah hukum internasional dan kedaulatan dari sesama negara lainnya. Suatu negara yang berdaulat, tetap tunduk pada hukum internasional serta tidak boleh melanggar atau merugikan kedaulatan negara lainnya. Manifestasi dari kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi mengandung dua sisi yaitu sisi intern dan sisi ekstern. Sisi intern berupa kekuasaan tertinggi yang dimiliki suatu negara itu sendiri. Sedangkan sisi ekstem, brupa kekuasaan tertinggi untuk mengadakan hubungan-hubungan dengan negara lain atau dengan subjek-subjek hukum internasional lainnya. Wujud nyata dari sisi intern kedaulatan tersebut dapat kita lihat pada bentuk negara maupun bentuk pemerintahannya, di mana antara negara yang satu dengan negara yang lain bisa saja berbeda-beda, ada negara yang berbentuk kesatuan, federasi atau bentuk lainnya. Namun hal pokok yang perlu mendapat penegasan di sini adalah pengertian negara itu sendiri. Tegasnya apakah yang dimaksud dengan negara itu? Pertanyaan ini memaksa kita untuk memberi definisi tentang apa yang disebut negara. Berdasarkan definisi itulah bisa ditarik atau dikemukakan kualifikasi atau unsur-unsur yang harus dipenuhi agar sesuatu itu dapat disebut atau digolongkan sebagai negara. Sebenamya cukup sukar untuk memberikan suatu rumusan atau definisi yang tegas tentang negara ini, sebab negara memiliki banyak dimensi dan dapat ditinjau dari berbagai disiplin ilmu pengetahuan seperti ilmu politik, ilmu ekonomi, ilmu sosial dan lain-lainnya. Sehingga pengertian negara itu bisa saja berbeda antara satu dengan lainnya. Oleh karena itu sebaiknya masalahnya dipersempit dengan membatasi menurut ilmu hukum, khususnya hukum internasional. Apakah yang dimaksud dengan negara menurut hukum internasional? Sepanjang pengamatan, para sarjana hukum internasional tampaknya menghindarkan diri dari usaha mendefinisikan negara tersebut. Kebanyakan di antara para ahli hukum internasional hanya menggunakan unsur-unsur yang harus dipenuhi agar suatu kelompok masyarakat dapat disebut sebagai negara. Demikian pula konvensi-konvensi internasional boleh dikatakan tidak ada satupun yang merumuskan di dalam salah satu pasalnya tentang apa yang disebut negara, sudah demikian umum dikenal sehingga dirasakan tidak perlu didefinisikan lagi. Tetapi ada sebuah konvensi internasional yang secara tegas merumuskan kualifikasi tentang suatu negara, yakni Konvensi Montevideo 1933 tentang Hak-Hak dan Kewajiban Negara. Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933 mengenai Hak-hak dan Kewajiban Negara (yang ditandatangani Amerika Serikat dan beberapa negara Amerika Latin) mengemukakan karakteristik sebagai berikut: The state as a person of international law should prosses the following qualification: 1. A permanent population; 2. a defined teritory; 3. government; 4. capacity to enter into relation with the other states. Dari segi hukum internasional, syarat (capacity to enter into relation with the other states) merupakan syarat yang paling penting. Suatu negara harus memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan hubungan-hubungan ekstern dengan negara-negara lain. Hal inilah yang membedakan negara dalam arti sesungguhnya dari unit-unit yang lebih kecil seperti anggota suatu federasi, atau protektorat, yang tidak mengurus hubungan-hubungan luar negerinya sendiri dan tidak diakui oleh negara-negara lain sebagai anggota masyarakat internasional yang sepenuhnya mandiri. Konsepsi Kelsen mengenai negara, menekankan bahwa negara merupakan suatu gagasan teknis yang semata-mata menyatakan fakta bahwa serangkaian kaidah hukum tertentu mengikat sekelompok individu yang hidup di dalam suatu wilayah teritorial terbatas, dengan perkataan lain, negara dan hukum merupakan suatu istilah yang sinonim. Hak-hak Dan Kewajiban-Kewajiban Dasar Negara-Negara Berdasarkan American Institute of International Law pada tahun 1916, Konvensi Montevideo 1933 mengenai Hak-Hak dan Kewajiban-kewajiban Negara, dan dalam Draft Declaration on the Right and Duties of State yang disusun oleh Komisi Hukum lnternasional PBB tahun 1949: a. Hak-hak dasar yang paling sering ditekankan, yaitu: 1. Hak kemerdekaan; 2. Hak persamaan negara-negara atau persamaan derajat; 3. Hak yurisdiksi teritorial; 4. Hak membela diri atau hak mempertahankan diri b. Kewajiban-kewajiban dasar yang ditekankan, yaitu 1. Kewajiban untuk tidak mengambil jalan kekerasan atau perang 2. Kewajiban untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban traktat dengan itikad baik 3. Tidak mencampuri urusan negara lain.




home | service | site map | contact Opini Malangraya dotCom Wednesday, August 31, 2005 saudariku, berjilbablah ..!! Islam adalah ajaran yang sangat sempurna, sampai-sampai cara berpakaianpun dibimbing oleh Alloh Dzat yang paling mengetahui apa yang terbaik bagi diri kita. Bisa jadi sesuatu yang kita sukai, baik itu berupa model pakaian atau perhiasan pada hakikatnya justeru jelek menurut Alloh. Alloh berfirman, "Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal itu adalah baik bagimu dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal sebenarnya itu buruk bagimu, Allohlah yang Maha mengetahui sedangkan kamu tidak mengetahui" (Al Baqoroh : 216). Oleh karenanya marilah kita ikuti bimbingan-Nya dalam segala perkara termasuk mengenai cara berpakaian. Perintah dari atas langit Alloh Ta'ala memerintahkan kepada kaum muslimah untuk berjilbab sesuai syari'at. Alloh berfirman, "Wahai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu serta para wanita kaum beriman agar mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka mudah dikenal dan tidak diganggu orang. Alloh Maha pengampun lagi Maha penyayang". (Al Ahzab : 59). Ketentuan jilbab menurut syari'at Berikut ini beberapa ketentuan jilbab syar'i ketika seorang muslimah berada di luar rumah atau berhadapan dengan laki-laki yang bukan mahrom (bukan 'muhrim', karena muhrim berarti orang yang berihrom) yang bersumber dari Al Qur'an dan As Sunnah yang shohihah dengan contoh penyimpangannya, semoga Alloh memudahkan kita untuk memahami kebenaran dan mengamalkannya serta memudahkan kita untuk meninggalkan busana yang melanggar ketentuan Robbul 'alamiin. 1. Pakaian muslimah itu harus menutup seluruh badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangan (lihat Al Ahzab : 59, An Nuur : 31). Selain keduanya seperti leher dan lain-lain, maka tidak boleh ditampakkan walaupun cuma sebesar uang logam, apalagi malah buka-bukaan. Bahkan sebagian ulama mewajibkan untuk ditutupi seluruhnya tanpa kecuali. 2. Bukan busana perhiasan yang justeru menarik perhatian seperti yang banyak dihiasi dengan gambar bunga apalagi yang warna-warni, atau disertai gambar makhluk bernyawa, apalagi gambarnya lambang partai politik !!! ; ini bahkan bisa menimbulkan perpecahan diantara sesama muslimin. Sadarlah wahai kaum muslimin. 3. Harus longgar, tidak ketat, tidak tipis dan tidak sempit yang mengakibatkan lekuk-lekuk tubuhnya tampak atau transparan. Cermatilah, dari sini kita bisa menilai apakah jilbab gaul yang tipis dan ketat yang banyak dikenakan para mahasiswi maupun ibu-ibu di sekitar kita dan bahkan para artis itu sesuai syari'at atau tidak. 4. Tidak diberi wangi-wangian atau parfum karena dapat memancing syahwat lelaki yang mencium keharumannya. Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda, "Jika salah seorang wanita diantara kalian hendak ke masjid, maka janganlah sekali-kali dia memakai wewangian" (HR. Muslim). Kalau pergi ke masjid saja dilarang memakai wewangian lalu bagaimana lagi para wanita yang pergi ke kampus-kampus, ke pasar-pasar bahkan berdesak-desakkan dalam bis kota dengan parfum yang menusuk hidung ?!. Wallohul musta'an. 5. Tidak menyerupai pakaian laki-laki seperti memakai celana panjang, kaos oblong dan semacamnya. Rosululloh melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki (HR. Bukhori). 6. Tidak menyerupai pakaian orang-orang kafir. Nabi senantiasa memerintahkan kita untuk menyelisihi mereka diantaranya dalam masalah pakaian yang menjadi ciri mereka. 7. Bukan untuk mencari popularitas. Untuk apa kalian mencari popularitas wahai saudariku ? Apakah kalian ingin terjerumus ke dalam neraka hanya demi popularitas semu. Lihatlah isteri Nabi yang cantik Ibunda 'Aisyah rodhiyallohu 'anha yang dengan patuh menutup dirinya dengan jilbab syar'i, bukankah kecerdasannya amat masyhur di kalangan ummat ini?. Wallohul muwaffiq. Sumber : Jilbab Wanita Muslimah karya Syaikh Al Albani "Damai dengan CInta" malangraya.com at 6:27 AM Monday, August 29, 2005 menuju prestasi MENUJU PRESTASI, ELIMINASI PRUSTASI Tepat sekali jika program penerimaan PNS (Pegawai Negeri Sipil) untuk guru, dari jumlah 200-an ribu yang sebentar lagi akan dilaksanakan penjaringannya oleh pemerintaha diprioritaskan untuk guru Bantu. Mengapa guru Bantu ini wajib hukumnya menjadi prioritas? Pertama, guru bantu sudah mengenyam dunia profesi di lingkungan pendidikan yang nota bene telah mengakrabinya dengan segala macam aktifitas yang mendukung dan memilari jati diri dunia pendidikan. Guru bantu telah memahami seluk beluk atau "rimba" problematikan pendidikan, sehingga dengan tidak asingnya guru Bantu ini, ia bukan hanya bisa cepat beradaptasi, tetapi juga mudah memproduk budaya dan mengeksplorasinya yang bertajuk pada pengembangan dan pemberdayaan nilai-nilai pembelajaran. Kalau guru bantu itu menjadi PNS, maka profesi yang sudah atau sedang diawali dari berbagai bentuk ujian kesulitan ini mendapatkan penghargaaan yang lebih baik, meski PNS guru ini juga belum tentu bisa dijadikan sebagai modal besar mengentas dan meretas problem ekonominya di zaman serba sulit. Penghargaan, seperti kata Valey Dex merupakan bentuk stimulus yang dapat mendorong seseorang untuk berpacu dalam aktifitas yang lebih baik dan berguna baik buat kepentingan diri, masyarakat, maupun negaranya. Semakin baik penghargaan yang diberikan kepada seseorang, maka semakin baik pula aktifitas positip yang akan ditunjukkan. Sangatlah manusiawi kalau seseorang yang sudah berpacu dalam prestasi di "kawah candradimuka" pendidikan, lantas berobsesi untuk mendapatkan kompensasi atau penghargaan atas apa yang diperbuatnya itu. Penghargaan yang diterimanya akan disikapi sebagai bentuk responsi yang bukan hanya sebatas pengakuan terhadap bentuk atau modulasi kegiatannya, tetapi juga pengakuan kalau dirinya juga layaknya manusia yang berhak atas penghidupan yang lebih baik. Dan bagi guru bantu, menjadi PNS adalah mimpi yang diidealkan, karena kalau masih jadi guru Bantu, selain apa yang diperolehnya secara ekonomi sangat sedikit, juga belum tentu profesinya ini tidak steril dari ancaman tergusur oleh pendatang baru atau guru PNS yang menjadi pegawainya diperoleh secara "instan", atau begitu diluluskan sudah langsung diposisikan sebagai guru tanpa melalui proses uji kelayakan dan kepatutan. Guru bantu sudah menjalani atau melakoni waktu yang tidak pendek dalam menjalankan tugas pengabdiannya untuk jadi agen pembaharuan (mujtahid) dan pejuang (mujahid) tanpa tanda jasa, sehingga ketika dirinya diprioritaskan untuk diangkat menjadi PNS, maka kebijakan ini patut dikategorikan sebagai kebijakan bebasis humanitas dan berorientasi futuristik. Orientasi futuristik itu merupakan capaian masa depan pendidikan yang lebih baik sehubungan dengan meningkatnya dua aspek strategis, yakni respon kesejahteraan atau "memanusiawikan" guru bantu, dan memantapkan karier pilar pendidikan yang punya tanggungjawab fundamental dalam mencerdaskan pikir, kemampuan, dan ruhani anak didik. Orientasi itu sejatinya sudah disebutkan secara umum di dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Fungsi pendidikan tersebut dapat dipahami, bahwa pendidikan di negeri kita ini mengemban misi mulia dan berat, pasalnya target yang dicanangkan adalah terbentuknya manusia paripurna atau dalam istilah agama "insan kamil", cerdas keilmuan maupun psikologisnya, atau kapabel pengetahuan maupun "kaya ruhaninya", bukan manusia parsial, ambigu, dan hipokrisi. Funfsi demikian akan bisa ditopang oleh guru Bantu yang profesinya tidak dialinasikan atau "dimiskinkan" dari penghargaan. Kalau guru bantu dinafikan dari penghargaan menjadi PNS, sementara target pendidikan di pundaknya sangat besar, maka hal ini layak disebut sebagai bentuk dehumanisasi atau kezaliman atas nama pendidikan, di samping sebagai distorsi terhadap cita-cita pendidikan itu sendiri. Distorsi ini terjadi sebagai dampak dari kondisi layaknya adagium "nafsu besar tenaga kurang" atau obsesi besar dengan modal minor. Kedua, mengangkat guru bantu menjadi PNS akan mencegah guru menjadi manusia-manusia prustasi. Secara umum, siapapun orangnya yang terkena penyakit prustasi bisa terjerumus dalam perilaku-perilaku destruktif, anomali, patologis, dan melanggar norma-norma hukum, agama, dan sosial. Berembrio dari manusia-manusia prustasi, berbagai peristiwa buruk yang merugikan sesama potensial terjadi. Guru bantu pun demikian, sebagai layaknya manusia yang bisa sakit hati dan kecewa, ia pun bisa terkena penyakit prustasi terhadap profesi yang dijalaninya jika tidak ada kepastian atau impian yang lebih jelas untuk jadi PNS. Dari peta realitas sosial misalnya dapat kita baca, bahwa tidak sedikit anggota masyarakat yang miskin ekonomi dan "miskin" penghargaan yang dilanda kekecewaan yang berakhir menjatuhkan opsi seperti jadi makelar judi togel atau aktifitas lainnya sebagai pekerjaan sampingan. Kasus oknum guru tidak tetap yang merangkap jadi penjudi togel tidak sulit kita temukan dengan alasan umum "belum ditemukan sumber ekonomi lain yang menunjang". Sosiolog Girand dalam Violence and Sacred (1989) menyebutkan keberingasan atau perbuatan ilegal dapat terjadi karena perasaan tertekan yang intens yang meluas dalam masyarakat. Ketika rakyat terus berada dalam suasana tidak kondusif, maka dalam dirinya ada hasrat kuat untuk melakukan perlawanan, pembangkangan, pembebasan diri dari belenggu ketidak-adilan, ketidak-manusiawian, penjajahan dan otoritarian. Menjadikan guru bantu sebagai PNS merupakan opsi yang mengandung misi mulia, memanusiakan manusia dan menafikan potensi kriminogen, eliminasi guru darii penyakit prustasi dan keterjerumusan dalam perbuatan-perbuatan illegal, amoral, dan anomali kamesywara malangraya.com at 7:44 AM Friday, August 26, 2005 setan menelanjangi wanita Setan dalam menggoda manusia memiliki berbagai macam strategi, dan yang sering dipakai adalah dengan memanfaatkan hawa nafsu, yang memang memiliki kecenderungan mengajak kepada keburukan (ammaratun bis su'). Setan tahu persis kecenderungan nafsu kita, dia terus berusaha agar manusia keluar dari garis yang telah ditentukan Allah, termasuk melepaskan hijab atau pakaian muslimah. Berikut ini tahapan-tahapannya; I. Menghilangkan Definisi Hijab Dalam tahap ini setan membisik-kan kepada para wanita, bahwa pakaian apapun termasuk hijab (penutup) itu tidak ada kaitannya dengan agama, ia hanya sekedar pakaian atau mode hiasan bagi para wanita. Jadi tidak ada pakaian syar'i, pakaian ya pakaian, apa pun bentuk dan namanya. Sehingga akibatnya, ketika zaman telah berubah, atau kebudayaan manusia telah berganti, maka tidak ada masalah pakaian ikut ganti juga. Demikian pula ketika seseorang berpindah dari suatu negeri ke negeri yang lain, maka harus menyesuaikan diri dengan pakaian penduduknya, apapun yang mereka pakai. Berbeda halnya jika seorang wanita berkeyakinan, bahwa hijab adalah pakaian syar'i (identitas keislaman), dan memakainya adalah ibadah bukan sekedar mode. Biarpun hidup kapan saja dan di mana saja, maka hijab syar'i tetap dipertahankan. Apabila seorang wanita masih bertahan dengan prinsip hijabnya, maka setan beralih dengan strategi yang lebih halus. Caranya? Pertama, Membuka Bagian Tangan Telapak tangan mungkin sudah terbiasa terbuka, maka setan mem-bisik kan kepada para wanita agar ada sedikit peningkatan model yakni membuka bagian hasta (siku hingga telapak tangan). "Ah tidak apa-apa, kan masih pakai jilbab dan pakai baju panjang? Begitu bisikan setan. Dan benar sang wanita akhirnya memakai pakain model baru yang menampakkan tangannya, dan ternyata para lelaki yang melihat nya juga biasa-biasa saja. Maka setan berbisik," Tuh tidak apa-apa kan? Kedua, Membuka Leher dan Dada Setelah menampakkan tangan menjadi kebiasaan, maka datanglah setan untuk membisikkan hal baru lagi. "Kini buka tangan sudah lumrah, maka perlu ada peningkatan model pakaian yang lebih maju lagi, yakni terbuka bagian atas dada kamu." Tapi jangan sebut sebagai pakaian terbuka, hanya sekedar sedikit untuk mendapatkan hawa, agar tidak gerah. Cobalah! Orang pasti tidak akan peduli, sebab hanya bagian kecil saja yang terbuka. Maka dipakailah pakaian model baru yang terbuka bagian leher dan dadanya dari yang model setengah lingkaran hingga yang model bentuk huruf "V" yang tentu menjadikan lebih terlihat lagi bagian sensitif lagi dari dadanya. Ketiga, Berpakian Tapi Telanjang Setan berbisik lagi, "Pakaian kok hanya gitu-gitu saja, cari model atau bahan lain yang lebih bagus! Tapi apa ya? Sang wanita bergumam. "Banyak model dan kain yang agak tipis, lalu bentuknya dibuat yang agak ketat biar lebih enak dipandang," setan memberi ide baru. Maka tergodalah si wanita, di carilah model pakaian yang ketat dan kain yang tipis bahkan transparan. "Nggak apa-apa kok, kan potongan pakaiannya masih panjang, hanya bahan dan modelnya saja yang agak berbeda, biar nampak lebih feminine," begitu dia menambahkan. Walhasil pakaian tersebut akhirnya membudaya di kalangan wanita muslimah, makin hari makin bertambah ketat dan transparan, maka jadilah mereka wanita yang disebut oleh Nabi sebagai wanita kasiyat 'ariyat (berpakaian tetapi telanjang). Keempat, Agak di Buka Sedikit Setelah para wanita muslimah mengenakan busana yang ketat, maka setan datang lagi. Dan sebagaimana biasanya dia menawarkan ide baru yang sepertinya segar dan enak, yakni dibisiki wanita itu, "Pakaian seperti ini membuat susah berjalan atau duduk, soalnya sempit, apa nggak sebaiknya di belah hingga lutut atau mendekati paha?" Dengan itu kamu akan lebih leluasa, lebih kelihatan lincah dan enerjik." Lalu dicobalah ide baru itu, dan memang benar dengan dibelah mulai bagian bawah hingga lutut atau mendekati paha ternyata membuat lebih enak dan leluasa, terutama ketika akan duduk atau naik ke jok mobil. "Yah tersingkap sedikit nggak apa-apa lah, yang penting enjoy," katanya. Inilah tahapan awal setan merusak kaum wanita, hingga tahap ini pakaian masih tetap utuh dan panjang, hanya model, corak, potongan dan bahan saja yang dibuat berbeda dengan hijab syar'i yang sebenarnya. Maka kini mulailah setan pada tahapan berikutnya. II. Terbuka Sedikit Demi Sedikit Kini setan melangkah lagi, dengan trik dan siasat lain yang lebih ampuh, tujuannya agar para wanita menampak kan bagian aurat tubuhnya. Pertama, Membuka Telapak Kaki dan Tumit Setan Berbisik kepada para wanita, "Baju panjang benar-benar membuat repot, kalau hanya dengan membelah sedikit bagiannya masih kurang leluasa, lebih enak kalau di potong saja hingga atas mata kaki." Ini baru agak longgar. "Oh ada yang kelupaan, kalau kamu bakai baju demikian, maka jilbab yang besar tidak cocok lagi, sekarang kamu cari jilbab yang kecil agar lebih serasi dan gaul, toh orang tetap menamakannya dengan jilbab." Maka para wanita yang terpengaruh dengan bisikan ini buru-buru mencari model pakaian yang dimaksudkan. Tak ketinggalan sepatu hak tinggi, yang kalau untuk berjalan mengeluarkan suara yang menarik perhatian orang. Kedua, Membuka Seperempat Hingga Separuh Betis Terbuka telapak kaki telah biasa ia lakukan, dan ternyata orang-orang yang melihat juga tidak begitu peduli. Maka setan kembali berbisik, "Ternyata kebanyakan manusia menyukai apa yang kamu lakukan, buktinya mereka tidak bereaksi apa-apa, kecuali hanya beberapa orang. Kalau langkah kakimu masih kurang leluasa, maka cobalah kamu cari model lain yang lebih enak, bukankah kini banyak rok setengah betis dijual di pasaran? Tidak usah terlalu mencolok, hanya terlihat kira-kira sepuluh senti saja." Nanti kalau sudah terbiasa, baru kamu cari model baru yang terbuka hingga setengah betis." Benar-benar bisikan setan dan hawa nafsu telah menjadi penasehat pribadinya, sehingga apa yang saja yang dibisikkan setan dalam jiwanya dia turuti. Maka terbiasalah dia mema-kai pakaian yang terlihat separuh betisnya kemana saja dia pergi. Ketiga, Terbuka Seluruh Betis Kini di mata si wanita, zaman benar-benar telah berubah, setan telah berhasil membalikkan pandangan jernihnya. Terkadang sang wanita berpikir, apakah ini tidak menyelisihi para wanita di masa Nabi dahulu. Namun buru-buru bisikan setan dan hawa nafsu menyahut, "Ah jelas enggak, kan sekarang zaman sudah berubah, kalau zaman dulu para lelaki mengangkat pakaiannya hingga setengah betis, maka wanitanya harus menyelisihi dengan menjulurkannya hingga menutup telapak kaki, tapi kini lain, sekarang banyak laki-laki yang menurunkan pakaiannya hingga bawah mata kaki, maka wanitanya harus menyelisihi mereka yaitu dengan mengangkatnya hingga setengah betis atau kalau perlu lebih ke atas lagi, sehingga nampak seluruh betisnya." Tetapi apakah itu tidak menjadi fitnah bagi kaum laki-laki," gumamnya. "Fitnah? Ah itu kan zaman dulu, di masa itu kaum laki-laki tidak suka kalau wanita menampakkan auratnya, sehingga wanita-wanita mereka lebih banyak di rumah dan pakaian mereka sangat tertutup. Tapi sekarang sudah berbeda, kini kaum laki-laki kalau melihat bagian tubuh wanita yang terbuka malah senang dan mengatakan ooh atau wow, bukankah ini berarti sudah tidak ada lagi fitnah, karena sama-sama suka? Lihat saja model pakaian di sana-sini, dari yang di emperan hingga yang yang bermerek kenamaan, seperti Kristian Dior, semuanya menawarkan model yang dirancang khusus untuk wanita maju di zaman ini. Kalau kamu tidak mengikuti model itu akan menjadi wanita yang ketinggalan zaman." Demikianlah, maka pakaian yang menampakkan seluruh betis biasa dia kenakan, apalagi banyak para wanita yang memakainya dan sedikit sekali orang yang mempermasalahkan itu. Kini tibalah saatnya setan melancarkan tahap terakhir dari siasatnya untuk melucuti hijab wanita. III. Serba Mini Setelah pakaian yang menampak kan betis menjadi pakaian sehari-hari dan dirasa biasa-biasa saja, maka datanglah bisikan setan yang lain. "Pakaian membutuhkan variasi, jangan itu-itu saja, sekarang ini modelnya rok mini, dan agar serasi rambut kepala harus terbuka, sehingga benar-benar kelihatan indah." Maka akhirnya rok mini yang menampakkan bagian bawah paha dia pakai, bajunya pun bervariasi, ada yang terbuka hingga lengan tangan, terbuka bagian dada sekaligus bagian punggung nya dan berbagai model lain yang serba pendek dan mini. Koleksi pakaiannya sangat beraneka ragam, ada pakaian pesta, berlibur, pakaian kerja, pakaian resmi, pakaian malam, sore, musim panas, musim dingin dan lain-lain, tak ketinggalan celana pendek separuh paha pun dia miliki, model dan warna rambut juga ikut bervariasi, semuanya telah dicoba. Begitulah sesuatu yang sepertinya mustahil untuk dilakukan, ternyata kalau sudah dihiasi oleh setan, maka segalanya menjadi serba mungkin dan diterima oleh manusia. Hingga suatu ketika, muncul ide untuk mandi di kolam renang terbuka atau mandi di pantai, di mana semua wanitanya sama, hanya dua bagian paling rawan saja yang tersisa untuk ditutupi, kemaluan dan buah dada. Mereka semua mengenakan pakaian yang sering disebut dengan "bikini". Karena semuanya begitu, maka harus ikut begitu, dan na'udzu billah bisikan setan berhasil, tujuannya tercapai, "Menelanjangi Kaum Wanita." Selanjutnya terserah kamu wahai wanita, kalian semua sama, telanjang di hadapan laki-laki lain, di tempat umum. Aku berlepas diri kalau nanti kelak kalian sama-sama di neraka. Aku hanya menunjukkan jalan, engkau sendiri yang melakukan itu semua, maka tanggung sendiri semua dosamu" Setan tak mau ambil resiko. Demikian halus, cara yang digunakan setan, sehingga manusia terjeru-mus dalam dosa tanpa terasa. Maka hendaklah kita semua, terutama orang tua jika melihat gejala menyimpang pada anak-anak gadis dan para wanita kita sekecil apapun, segera secepatnya diambil tindakan. Jangan biarkan berlarut-larut, karena kalau dibiarkan dan telah menjadi kebiasaan, maka sangat sulit bagi kita untuk mengatasinya. Membiarkan mereka membuka aurat berarti merelakan mereka mendapatkan laknat Allah, kasihanilah mereka, selamatkan para wanita muslimah, jangan jerumuskan mereka ke dalam kebinasaan yang menyeng-sarakan, baik di dunia maupun di akhirat. Wallahu a'lam bis shawab. "Damai dengan Cinta" malangraya.com at 6:20 AM kebodohan dan penghianatan Nabi shallallahu alaihi wasalam memberitakan tentang tanda-tanda kiamat shughra (kiamat kecil), di antaranya adalah meratanya kebodohan, dan disia-siakannya amanah. Disia-siakannya amanah artinya adalah khianat. Khianat yang paling menonjol adalah menyerahkan urusan kepada orang yang bukan ahlinya. Dalam pembahasan ini, insya Allah akan dikemukakan tentang dicabutnya ilmu (agama), dan bercokolnya kebodohan, kemudian tentang disia-siakannya amanah, yaitu diserahkannya urusan kepada orang yang bukan ahlinya. Pertama, Dicabutnya ilmu agama dan bercokolnya kebodohan Dari Anas radhiallahu anhu , ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasalam bersabda: "Sesungguhnya di antara tanda-tanda (akan datangnya) kiamat adalah jika ilmu (agama) diangkat/ hilang, kebodohan dikukuhkan, khamr/ minuman keras diminum, dan perzinaan tampak nyata." (HR Al-Bukhari, Muslim dan Ahmad ). Benar. Gejala itu telah tampak nyata pada zaman kita sekarang. Ilmu (agama) yang diwarisi dari Nabi shallallahu alaihi wasalam , sahabat-sahabatnya, tabi'in, dan para imam ahli ilmu setelah mereka, kini sungguh telah dijauhi oleh kebanyakan orang. Sedikit sekali orang yang menekuni dan memperhatikan ilmu agama yang murni dari Rasulullah shallallahu alaihi wasalam dengan manhaj (jalan pemahaman) para pendahulu yang Sholih, yaitu tiga generasi awal Islam, yakni generasi sahabat Nabi shallallahu alaihi wasalam , Tabi'in, dan Tabi'it Tabi'in. Kebanyakan orang telah mengalihkan perhatiannya kepada koran-koran, majalah, dan media massa lainnya seperti televisi, radio dan sebagainya yang kebanyakan media massa itu memuat materi-materi kejahilan (jauh dari agama). Itu adalah pengalihan perhatian ummat Islam yang tadinya tertuju ke ilmu agama, kini telah beralih jauh, baik di belahan bumi timur maupun di barat. Ilmu yang dimaksud dalam hadits itu adalah ilmu syar'i, ilmu agama Islam. Dan yang dimaksud "dicabut dan matinya ilmu" itu bukanlah dicabutnya ilmu dari akal manusia, tetapi maknanya adalah diwafatkannya para ulama, sehingga tidak tersisa lagi di dunia ini kecuali orang-orang bodoh, yang tidak faham ilmu agama. Dalil mengenai hal itu adalah hadits Abdullah bin Umar radhiallahu anhum , ia berkata, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wasalam : "Sesungguhnya Allah Ta'ala tidak mencabut ilmu (agama) dengan mencabutnya dari hamba-hamba-Nya, tetapi Dia mencabut ilmu (agama) itu dengan mewafatkan para ulama, sehingga ketika tidak tersisa lagi seorang alim pun maka manusia mengangkat pemimpin-pemimpin yang bodoh, kemudian mereka ditanya, lalu mereka berfatwa dengan tanpa ilmu, maka mereka pun sesat dan menyesatkan." (HR Al-Bukhari, Muslim, At- Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dalam Kitab Shahih Al-Jami' As-Shaghir no. 1850). Dicabutnya ilmu (agama) itu tidak mesti lantaran dicabutnya Al-Quran, sebagaimana difahami oleh sebagian orang. Salah seorang dari Sahabat Anshar: Bagaimana (ilmu agama itu) dicabut, sedangkan kami membaca Al-Quran, dan kami bacakan Al-Quran kepada anak-anak dan isteri-isteri kami? Maka Nabi shallallahu alaihi wasalam menjawab: "Sungguh sebelumnya aku menganggap kamu seorang yang pandai penduduk Madinah; bukankah Taurat dan Injil ada pada orang-orang Yahudi dan Nashrani? Tetapi apa manfaatnya bagi mereka?" Maka semata-mata masih adanya kitab-kitab di perpustakaan-perpustakaan itu tidak menjamin masih adanya ilmu." (lihat Majmu' Al-Fatawa al-Kubra oleh Ibnu Taimiyyah 18/304, dan Hadits tersebut ada di Sunan An-Nasa'i Al-Kubra no. 5877, dengan lafadh yang hampir sama). Kedua, Khamr dan perzinaan Adapun tentang khamr atau minuman keras, atau sekarang istilahnya "narkoba" (narkotika, obat-obat terlarang/ keras, dan alkohol) maka sungguh telah merajalela. Baik dijual belikan, maupun diminum. Itu terjadi di mana-mana di sebagian besar negara di dunia. Khamr itu dinamai dengan sebutan yang bukan namanya, supaya dianggap halal meminumnya, menjualnya, dan memakan harganya. Ada yang dinamai minuman kesegaran jiwa, ada yang dinamai bir, nabidz, wisky dan lain-lain, dengan nama-nama yang dihiasi dengan bunga-bunga secara lahiriah, namun isi di dalamnya mengandung dosa dan kefasikan. Kemudian, kita kembali kepada hadits tersebut, tentang tampak nyatanya perzinaan. Kini telah benar-benar terjadi, dalam hal perzinaan telah diadakan pasar tempat menjajakan kemaksiatan dan dosa besar itu sampai di negeri-negeri yang penduduknya membangsakan diri mereka dengan Islam. Bahkan ketika para ulama dan ummat Islam memprotes selama bertahun-tahun agar lokalisasi perzinaan dihapus, kemudian diinstruksikan penghapusan sebagiannya, ternyata ada suara-suara sumbang yang seolah meratapi dihapusnya pusat dosa besar dan penyebaran penyakit berbahaya itu. Sehingga yang terjadi bukan sekadar tampak nyatanya perzinaan, namun justru pandangan hidup sebagian orang yang mendukung adanya kemaksiatan, dengan aneka kilah yang dibuat-buat. Ini bukan sekadar jahil terhadap ilmu agama, namun sengaja menjauhkan diri dari pandangan hidup yang berlandaskan agama. Bagaimana pula keadaannya nanti bila kondisi dan situasinya seperti dalam hadits berikut ini: "Termasuk tanda-tanda kiamat jika ilmu (agama) sedikit, kebodohan muncul, perzinaan tampak nyata, wanita-wanita (jumlahnya) banyak, dan laki-laki sedikit, sehingga untuk 50 wanita (hanya ada) satu wali (lelaki yang mengurusi mereka)." (HR Al-Bukhari dan Ahmad). Dan dari Abdullah bin Mas'ud dan Abi Musa radhiallahu anhum , keduanya berkata: Bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wasalam : "Sesungguhnya menjelang kiamat kelak pasti ada hari-hari yang di sana kebodohan berada, sedang saat itu ilmu (agama) hilang terangkat, dan pembunuhan merajalela." (HR Al-Bukhari, Muslim, dan Ahmad -dalam Kitab Shahih Al-Jami' As-Shaghir no. 2047). Benarlah apa yang disabdakan Nabi shallallahu alaihi wasalam itu, sudah jelas peristiwa-peristiwa itu tengah berlangsung di zaman sekarang ini, selain dua perkara saja, yaitu berkurangnya kaum lelaki dan sangat banyaknya wanita. Ketiga, Disia-siakannya amanah Mengenai disia-siakannya amanah, ada hadits-hadits Nabi shallallahu alaihi wasalam yang menjadi tanda akan datangnya kiamat pula. Dari Abi Hurairah radhiallahu anhu bahwa seorang dusun bertanya: Wahai Rasulullah, kapan kiamat itu? Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasalam menjawab: "Jika amanah telah disia-siakan maka nantikanlah (datangnya) kiamat." Orang dusun itu berkata: Bagaimana menyia-nyiakannya? Nabi Shallallahu 'alaihi wasalam bersabda: "Apabila perkara sudah diserahkan kepada yang bukan ahlinya maka nantikanlah kiamat itu." (HR Al-Bukhari dalam Kitab Shahihnya dan Ahmad dalam Kitab Musnadnya, Al-Misykat no. 5439). Dan dalam riwayat Al-Bukhari: "Apabila perkara telah disandarkan kepada yang bukan ahlinya maka tunggulah kiamat." Al-Hafidh Ibnu Hajar berkata dalam Kitab Fathul Bari: Penyandaran perkara kepada yang bukan ahlinya itu hanyalah akan terjadi ketika kebodohan telah lumrah (umum) dan ilmu (agama) telah hilang. Hal itu termasuk membebani di luar kemampuan, sedang tuntutan seharusnya, kalau ilmu masih tegak maka ada keleluasaan dalam hal perkara itu (sehingga tidak akan diserahkan kepada yang bukan ahlinya). Yang juga dimaksud dengan perkara adalah perkara-perkara yang bergantung dengan agama, seperti khilafah (kekhalifahan), imarah pemerin-tahan, qadha' (hukum), ifta' (fatwa) dan lain-lain. Apabila perkara-perkara ini diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka hal itu akan menghilangkan kepentingan ummat dan kaum Muslimin. Apabila kita lihat keadaan kita sekarang ini, maka kita temui bahwa perkara itu telah diserahkan kepada orang-orang yang bukan ahlinya, seperti yang disebutkan dalam Hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wasalam tersebut. Sungguh, urusan itu telah diserahkan kepada orang-orang yang bukan ahlinya, yaitu orang yang tidak ada perhatian kecuali terhadap kepentingan dunia yang fana' ini, dan hanya ke sanalah mata ditujukan. Adapun kepentingan akherat, maka urusan itu mereka buang jauh-jauh dan tak diperhatikan. Tiada yang dapat kita ucapkan kecuali: Suatu ucapan yang diucapkan ketika kita mendapat musibah. Sumber: Diadaptasi dari Kitab Ar-Risalah fi al-Fitan wa al-Malahim wa Ashrath as-Sa'ah oleh Abi Ubaidah Mahir bin Shalih Al Mubarak, di-taqridh (apresiasi) oleh Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, 1993M/ 1414H "Damai dengan CInta" malangraya.com at 6:09 AM Wednesday, August 17, 2005 khittah universal MEMBUMIKAN KHITTAH UNIVERSAL "Ada momentum, ada kemauan, dan ada kecerdikan", itulah kunci mengapa perdamaian antara GAM dengan pemerintah bisa dicapai dan ditandatangani di Helsinki pada hari Senen, 15 Agustus 2005 (Dahlan Iskan, Jawa Pos, 16 Agustus 2005). Kata "kemauan" yang diaktualkan Dahlan itu merujuk pada hasrat dan obsesi dua pelaku utama yang selama ini mengisi atau mewarnai perjalanan sejarah kehidupan Aceh, yakni pemerintah dan GAM yang mewujudkan MoU. Kedua pelaku ini menunjukkan good will untuk membalik warna perjalanan Aceh supaya sejalan dengan khittah kedamaian universal, suatu iklim kehidupan yang menyuratkan ketenangan, persaudaraan, dan jabat erat kesatuan hidup berbangsa. Presiden SBY sendiri berharap, bahwa penandatanganan nota kesepahaman itu merupakan awal yang baik bagi penyelesaian konflik Aceh yang telah merenggut nyawa sedikitnya 15.000 manusia Indonesia. MoU itu merupakan pintu gerbang menuju bnersatunya seluruh bangsa Indonesia (Kompas, 16 Agustus 2005). Kembali ke sejarah misalnya, saat Kontras membuat laporan tahunan (2000) tentang pelanggran hak asasi manusia (HAM) di tanah air, nama "Serambi Mekah" makin menunjukkan sisi gelapnya sebagai salah satu geografis di negeri ini yang banyak mengagendakan pelanggaran HAM. Di wilayah ini, nyawa manusia seperti tak ada artinya, karena banyaknya anak bangsa yang menjadi korban kekerasan, dijadikan objek kebiadaban, diposisikan sebagai "tameng hidup" keganasan kekuatan-kekuatan yang bertarung yang sedang kehilangan akal sehat daan nurani kemanusiaannya. Tahun 2000 itu, Serambi Mekah telah menjadi daerah yang paling tidak aman dan nyaman, karena sewaktu-waktu hak hidup (right for life) rakyat sipil terampas. Rakyat tidak berdosa diberi hak baru bernama "hak untuk mati" (right for death), karena di saat kekuatan yang sedang berlaga menginginkan nyawanya, maka mereka sulit untuk menghindar dari vonis kematian. Kematian seperti nyanyian yang sewaktu-waktu berkumandang sesuai dengan "hukum permintaan". Sekarang, sejarah baru dimulai, setidak-tidaknya, lewat MoU itu, pemerintah dan GAM telah menghadirkan cuaca sosial-politik yang mengharu-birukan. Heru DWi S, wartawan LKBN Antara misalnya menyebutkan, bahwa sekitar 10 ribu warga masyarakat di Propinsi Aceh meluapkan kegembiraannya ketika nota kesepahaman (MoU) tentang perdamaian antara pemerintah RI dan GAM ditandatangani oleh kedua belah pihak. Mereka yang memadati Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh itu langsung bertepuk tangan tanda gembira, ketika ketua delegasi Indonesia dan GAM, Hamid Awaluddin, Malik Mahmud, dan Martu Aktisari, berjabat tangan (Surabaya Post, 16 Agustus 2005). Kegembiraan masyarakat Aceh itu patut dimaklumi, karena sekian lama dan berkali-kali mereka menghadapi ujian dan problem yang tidak ringan, di samping memang sudah demikian lelah menunggu saat-saat terjadinya rekonsiliasi nasional. Sejatinya mereka itu sudah kenyang dengan pergolakan yang mengakibatkan rakyat tidak bisa menuai dan menikmati kedamaian. Selain itu, salah satu muatan MoU yang menyebutkan jaminan pengampunan bagi anggota GAM yang sedang di penjara merupakan bentuk penyejuk hati atau spirit politik yang melapangkan hati rakyat Aceh. Mereka dipertemukan oleh anggota keluarga atau kerabatnya yang dulunya diposisikan oleh negara sebagai "musuh", dan kini diubah menjadi "saudara". Amnesti juga bukan hanya bermakna pengampunan bagi seseorang atau sekelompok orang Aceh, tetapi sebagai jembatan emas untuk mewujudkan khittah universal prinsip pemartabatan manusia, persaudaraan kemanusiaan (ukhuwah insaniyah), persaudaraan kebangsaan (ukhuwah wathoniyah), dan persaudaraan kerakyatan (ukhuwah istirakiyah) Khittah universal yang dijembatani lewat amnesti itu, jika bisa dilaksanakan dengan komitmen yang tinggi akan mampu menjadi modal fundamental untuk membangun Aceh ke depan, pasalnya, Aceh yang sedang porak-poranda akibat problem alam (Tsunami) dan politik (konflik bersenjata) ini akan banyak mendapatkan dukungan kekuatan Sumberdaya Manusia (SDM) yang selama ini mengisi penjara atau berkeliaran di hutan-hutan karena menjadi manusia-manusia buruan. Apa yang disebut oleh Cak Nur (Nurcholis Majid) sebagai "zaman keemasan" (golden era), kita harapkan terwujud di Aceh. Nama NAD (Nangro Aceh Darussalam) merupakan nama istimewa Aceh yang mengandung khittah universal yang idealnya wajib dipahami secara esoteris oleh semua pihak. Embel-embel "darussalam" esensinya bermaknakan "rumah kedamaian atau keselamatan", orang-orang yang hidup di Aceh diharapkan dapat hidup dengan selamat, menikmati kedamaian dan jadi "juru selamat" bagi kehidupan bangsa dan negara. Dengan nama itu, idealnya Aceh bukanlah deskripsi sosio-geografis yang panas membara berbalutkan luka dan darah. Tetapi daerah yang segmen masyarakatnya menghidup suburkan suasana saling mencintai, mengalahkan perbedaan, dan menghormati antara yang satu dengan lainnya, dan buknnya suasana yang mencekam, menakutkan, dan menghadirkan banyak penderitaan. Julukan lain juga melekat pada Aceh yang diibaratkan sebagai Serambi Mekah, suatu terasnya kekuatan dan keberdayaan Islam, yang diharapkan mencerminkan atau merepresentasi Makkah-al-Munawwarah, kota suci umat Islam yang gampang membuka tangan atas kehadiran orang lain dalam prinsip persaudaraan global atau tidak menolak merajut persaudaraan kebangsaan, khususnya antar umat seagama yang lebih mencintai perdamaian dan solidaritas. Sebutan Serambi Mekah bagi Aceh merupakan bentuk penghargaan dan pengharapan supaya Aceh menjadi daerah percontohan yang benar-benar meninggikan khittah universal yang bermaknakan penegakan dan penyejarahan prinsip-prinsip peenghormatan atas nilai-nilai humanitas, mengakui pluralitas, demokratis dalam menyikapi kepentingan yang tidak bisa dihomogenisasi, serta masing-masing segmen rakyatnya tidak gampang terjerumus menabur perilaku keji yang menjatuhkan martabat kemanusiaannya. Hidup Kalau khittah universal itu bisa dijaga, ditegakkan, atau mencapai tataran pembumian oleh dan untuk masyarakat Aceh, pemerintah, dan kekuatan asing, maka paska MoU itu kebahagiaan rakyat Aceh akan benar-benar bisa mencapai tataran kelanggengan, dan bukan deklarasi atau instrumen HAM yang omong kosong. [eof] malangraya.com at 6:53 AM Tuesday, August 16, 2005 atmosfer perjuangan Kisah berikut sangat kita kenal. Yaitu tentang seorang penjahat yang telah membunuh 99 orang. Ia menyadari kesalahan dan hendak bertaubat. Kemudian ia menemui seorang rahib/alim. Namun oleh rahib itu dikatakan dosanya sudah tidak bisa diampuni. Akhirnya dibunuhlah pendeta itu dan genap 100 orang yang telah ia bunuh. Kemudian ia menemui rahib kedua. Oleh rahib kedua ini ia disarankan untuk menuju sebuah kampung yang berisi orang-orang yang sholih. Maka berlarilah mantan penjahat itu menuju kampung itu. Dalam dunia preman pun, seorang preman yang telah sadar maka ia harus meninggalkan secara total lingkungannya dan berpindah ke lingkungan yang kondusif untuk merealisasikan taubatnya. Jika tidak, ia akan menerima ancaman, intimidasi atau ajakan-ajakan kembali ke kemaksiatan oleh lingkungan lamanya. Kesadaran dan atmosfer perjuangan Kisah diatas menggambarkan bahwa seseorang yang telah mempunyai kesadaran dan ingin menjaga dan merealisasikan kesadarannya, maka harus berada dalam atmosfer yang kondusif. Dalam sejarah kita mengenal nama-nama besar. Zaid bin Haritsah masih berumur 18 tahun ketika diangkat menjadi panglima perang. Imam Hasan AlBanna berusia sekitar 22 tahun ketika membentuk organisasi cikal bakal Ikhwanul Muslimin yang kemudian menjadi gerakan Islam paling berpengaruh dan inspirator gerakan Islam di dunia sampai saat ini. Soekarno, baru berumur 26 tahun ketika menulis konsep nasakom, terlepas ketidaksetujuan kita terhadap konsepnya. Muhammad Hatta baru berumur 25 tahun ketika bersama Nehru menjadi pembicara di forum internasional. Demikian juga M. Natsir, Jendral Sudirman dan pahlawan-pahlawan lain yang hadir dalam sejarah. Dua kata kunci yang menjadikan mereka berdaya besar di usia muda dan mencapai puncak kontribusinya, yaitu "kesadaran" untuk berubah dan mengubah, dan tumbuh dalam "atmosfir perjuangan". Mereka hidup dalam atmosfer perjuangan dakwah dan perjuangan pembebasan dari penjajahan. Semua pahlawan hadir dari kesadaran yang kemudian tumbuh dalam atmosfer perjuangan. Kita menjumpai banyak pemuda dan mahasiswa yang mempunyai kesadaran untuk membangun negeri memberantas korupsi, termasuk pelajar yang dikirim ke luar negeri. Namun kesadaran itu seringkali hanya sampai pada sebatas kesadaran dan mandul setelah kembali ke tanah air dan masuk dunia kerja. Hal ini dikarenakan tidak menemukan lagi atmosfer perjuangan bersama-sama pejuang yang mempunyai misi sama. Berbeda dengan ketika masih mahasiswa apalagi jika mengikuti pergerakan mahasiswa, atmosfer perjuangan sangat kental. Atmosfer perjuangan Tumbuh dalam atmosfer perjuangan bukan berarti meninggalkan lingkungan kerja yang memerlukan perbaikan dari kita. Namun yang dimaksud adalah mempunyai afiliasi perjuangan berupa komunitas yang berisi para pejuang, tempat beraktualisasi. Yang di sana saling menasehati, mengingatkan, tempat untuk charging semangat juang. Begitu pentingnya atmosfer perjuangan sehingga dalam dakwah pun mengharuskan kita untuk berjuang dalam komunitas dakwah, yang akan menjaga semangat juang. Bukan dalam kesendirian. Selamat menemukan atmosfer perjuangan untuk puncak kontribusi kita, atmosfer perjuangan dakwah dan perjuangan perbaikan bangsa. [eof] malangraya.com at 9:09 AM Saturday, August 13, 2005 wanita sukses Apabila kesuksesan kaum Adam, dan akselerasi perkembangan dan kemajuannya terlihat begitu "berbeda dan dihormati" di dalam keluarga dan kawan sejawatnya, maka demikian juga perempuan, apabila ia sukses. Dan tidaklah asing lagi bagi masyarakat kita bahwa andai seorang perempuan mengalami kesuksesan dan mencapai posisi yang tinggi, maka pun demikian. Terkadang muncul ungkapan-ungkapan yang aneh terhadap masalah ini di zaman sekarang dimana tak ada seorangpun yang menentang pendidikan perempuan. Bahkan tak ada seorang perempuan pun selain mahasiswi kecuali sangat sedikit, kalau tidak boleh dikatakan tidak ada. Mayoritas orang ingin meletakkan penghalang di depan "pengembangan perempuan", akan tetapi mereka telah gagal. Agama Islam datang dengan syariatnya yang bajik, memberikan kabar gembira kepada mereka, menurunkan ayat-ayat dan hukum-hukumnya; di dalamnya ada hukum-hukum yang menjadi hak dan kewajiban perempuan. Kita banyak mendengar dari laki-laki, mereka berteriak agar kaum perempuan tidak belajar, cukuplah mereka menetap di rumah bersama anak-anaknya; duduk di rumah, menjadi pendidik, pengatur rumah tanpa memiliki hak dalam pendidikan !!! Akan tetapi aku katakan: Maaf wahai para lelaki, !!! Tak ada sesuatu pun yang bisa melarang perempuan dari mengikuti pendidikan dan mengikuti perkembangan zaman, dengan alasan tanggung jawab rumah dan anak. Apakah anda ingin ia tetap tinggal di rumah dan lihai dalam memasak dan mencuci semata !!! Apakah anda menginginkannya ia menjadi pengrapi pakaian, memperhatikan anak dan rumah semata !!! Sungguh, ilmu bagi perempuan -wahai manusia- akan bisa memuliakan dan meninggikannya. Sesungguhnya perempuan, apabila ia terus dan giat dalam pendidikan akan bisa memperbaiki pemahaman yang salah, baik yang ada pada dirinya sendiri maupun orang lain. Maka, jadilah ia orang yang berpengetahuan luas, memiliki kapasitas membedakan antara kebodohan dan kebenaran. Maka, tuduhan apalagi yang hendak kalian hujamkan kepada perempuan jika ilmu menjadi tinta dan nafas kehidupannya?? Dan tidaklah mungkin akan luas pengetahuan seorang perempuan dan berpacu dengan orang lain, kecuali jika kita memberinya kesempatan untuk menghadapi "kungkungan terhadap perempuan" !!! Dan mayoritas perempuan lemah dalam mengambil keputusan untuk turut andil dalam menyelesaikan masalah anak-anak mereka. Jadi, ungkapan dan akal apa yang akan menuduh perempuan dan pendidikan perempuan hanya membawa kerugian, dan seambreg tuduhan lainnya yang menafikan kesempatan pendidikan dan ilmu bagi perempuan!!. Bukankah ilmu yang bisa mengangkat kegelapannya ke padang cahaya dan iman?? Bukankah ilmu yang menjadikannya seorang ulama, cerdas, mampu mendidik anak-anaknya dengan pendidikan yang benar?? Bukankah pendidikan yang menjadikannya seorang pemerhati, ilmuwan, dan da'iyah?? Bukankah ilmu yang menjadikannya cakap dan cerdas, mampu menghadapi segala hambatan dan problem kehidupan?? Dan pada saat yang sama, ia menjadi seorang isteri, mampu menunaikan kewajiban kepada suami, anak-anak, dan rumahnya.... Maka, hendaklah bertaqwalah kepada Allah orang yang hanya menjadikan perempuan sebagai pelepas syahwat dan kemauan mereka!! Akan datang suatu hari dengan izin Allah, dimana perempuan akan cerdas dan berilmu serta dihormati dalam masyarakat karena kedua hal ini. (Abm) Semoga orang-orang yang mengusung misi feminisme dan kesetaraan gender tidak menjadikan makalah di atas sebagai hujjah untuk melanggengkan misi penyimpangannya itu. Sebab Makalah di atas adalah tentang kesetaraan perempuan dengan laki-laki dalam hal pendidikan dan ilmu, serta di sampaikan dalam kuliah pendidikan. Dan kesetaraan perempuan dengan laki-laki dalam hal kesempatan mendapatkan ilmu dan pendidikan adalah hal yang sudah ditetapkan oleh syari'at Islam. "Damai dengan Cinta" malangraya.com at 8:37 PM Friday, August 12, 2005 waspadai kapitalisme STOP KAPITALISME ... Sebuah lingkungan budaya yang mendewakan kesenangan & memandang kebebasan dari Berbagai kewajiban sebagai tujuan hidup yang UTAMA!!! Yang di hasilkan dari masyarakat KAPITALIS bukanlah individu-individuyang mandiri, Tetapi individu-individu yang rusak!!! Karenanya-lah ... Masyarakat mengalami ketergantungan kepada " keadilan " hukum yang semu, juga kepada nilai-nilai kemanfaatan yang semu, serta hubungan kontrak sosial yang semu. Karenanya-lah ... TERLAHIR : Tatanan kehidupan yang RUSAK!!! ( Sistem Pendidikan, Sosial Budaya, Ekonomi, Politik, juga Pertahanan Keamanan Negara ) BUSER, PATROLI, SERGAP, INVESTIGASI... Adalah BUKTI BOBROKANYA Tatanan kehidupan kapitalisme!!! Di satu sisi mengusung KEBEBASAN, tapi pada saat yang sama Kapitalisme MENGEKANG fitrah manusia Di satu sisi mengusung HAM, tapi pada saat yang sama Kapitalisme MENGINJAK Hak - Hak Manusia Kapitalisme ... TERBUKTI GAGAL TOTAL dalam mendapatkan jawaban yang benar mengenai bagaimana seharusnya manusia menjalani kehidupannya!!! RENUNGAN Saudaraku ... Apakah yang membuatmu mengantuk dalam naungan kapitalis, sedang engkau terjaga? Apakah yang membuatmu bingung, sedangkan engkau mengetahui harus berbuat apa? Apakah yang membuatmu mabuk, sedangkan engkau sadar harus berjuang ? Apakah yang membuatmu demikian santai, sedangkan engkau akan dituntut diakhirat kelak? Apakah yang membuatmu menetap dalam sistem kapitalis,sedangkan engkau akan pindah ke sistem yang mulia, yakni islam? Belum tibahkah saatnya mereka yang terpulas untuk bangun dan berjuang demi ummat? Belum tibakah saatnya mereka yang terbuai untuk mengambil nasehat dan menyampaikan kepada ummat? Ketahuilah bahwasannya semua manusia di dunia ini sedang melakukan perjalanan , maka berjuanglah untuk islam yang akan menyelamatkanmu dari adzab neraka pada hari kebangkitan. "Jika kamu menolong (Agama) Allah, maka Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu"(TQS 47:7) "Apakah hokum jahilliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" (TQS 5:50) malangraya.com at 3:02 PM spiritualitas muslim Spiritualitas Seorang Muslim Seorang muslim adalah orang yang telah menyerahkan seluruh jiwa raganya kepada Allah SWT, sebagaimana yang senantiasa ia ikrarkan pada permulaan setiap kali dia melaksanakan sholat: "Aku hadapkan wajahku kehadirat Sang Pencipta langit dan bumi sepenuh ketundukan dan kepasrahan diri, dan bukanlah aku dari golongan orang-orang musyrik. Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidup dan matiku hanyalah bagi Allah Sang Penguasa semesta alam. Tiada sekutu apa pun bagi-Nya, dan demikianlah aku diperintahkan sedang aku termasuk dari orang-orang muslim." (Lihat Ali Raghib, Ahkamus Sholat hal 127). Namun terkadang kita sebagai muslim lupa bahwa setiap hari, minimal lima kali kita mendeklarasikan penyerahan kita kepada Allah SWT sebagaimana tersebut di atas. Di dalam sholat kita menyatakan pasrah diri dan tunduk kepada Allah, namun di luar sholat tidak jarang di antara kita ada yang berani menentang perintah Allah SWT, bahkan ada yang berani menyelewengkan agama Allah Azza wa Jalla. Astaghfirullah! Kenapa hal itu bisa terjadi? Tidak lain adalah karena miskinnya spiritualitas di antara kita, bahkan ada yang tidak paham apa itu spiritualitas bagi seorang muslim. Oleh karena itu, tulisan ini akan menyegarkan kembali ingatan kita pada spiritualitas seorang muslim. Moga-moga mengingatkan kembali jati diri kita sebagai seorang muslim, hamba Allah Yang Maha Pengasih! Arti Spirit, Aspek Spiritual, dan Spiritulitas Spirit dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (Balai Pustaka, 1996) diartikan sebagai jiwa, sukma, dan roh. Juga diartikan semangat. Satu kesalahan besar yang dilakukan oleh para filosof Barat dan Yunani selama berabad-abad adalah urain mereka bahwa manusia itu terdiri dari roh dan jasad, dimana roh, menurut mereka adalah bagian dari Tuhan, dan manakala roh itu dominan dalam diri seseorang, dia akan menjadi manusia yang baik, karena mendekati sifat-sifat ketuhanan. Sebaliknya, manakala yang dominan adalah jasadnya, manusia menjadi buruk sifatnya. Tentu saja teori jasmanani-rohani itu tanpa bukti, baik empirik maupun informasi dari kitab suci. Secara faktual, teori kuno itu tak bisa dibenarkan, karena nyawa manusia itu tidak bertambah dan berkurang dengan luhur dan rendahnya sifat manusia. Roh dalam arti sukma atau nyawa manusia (sirrul hayah) adalah rahasia Tuhan. Manusia hanya bisa merasakan atau mengindera bekas-bekas adanya roh itu, seperti gerakan fisik, tumbuh, dan menjadi banyak. Tapi hakikat roh penyebab itu semua tak mungkin diketahui manusia. Allah SWT berfirman: Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah: "Roh itu termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit".(QS. AL Isra’ 85). Oleh karena itu, roh yang dimaksud manusia—termasuk bangsa Barat dan Yunani yang salah alamat di atas—bukanlah nyawa, atau bagian yang ada dalam diri manusia, tapi merupakan sifat dari luar yang diinginkan manusia agar bisa mempengaruhi perbuatannya. Dan ini hanya bisa terjadi manakala manusia menyetir perbuatannya dengan aturan dari Dzat Yang Maha Luhur, yakni Allah SWT. Oleh klarena itu, roh atau spirit yang dimaksud adalah kesadaran hubungan manusia dengan Allah Sang Maha Pencipta. Itulah arti spirit yang sebenarnya bagi manusia, yang dapat membuatnya menjadi muslim sejati. Dengan memahami arti spirit sebagai keadaran hubungan seorang muslim dengan Allah SWT, maka seorang muslim dapat memahami adanya aspek spiritual dalam dirinya, kehidupannya, maupun alam smesta tempatnya berpijak. Dirinya, kehidupannya, maupun alam semesta memiliki hubungan dengan Allah SWT, yaitu sebagai makhluk ciptaan-Nya. Sehingga masing-masing punya aspek spiritual. Aspek spiritual dirinya sebagai manusia bagi seorang muslim adalah keberadaan dia sebagai manusia ciptaan Allah SWT. Al Quran membimbingnya dalam firman Allah: Hai manusia, sembahlah Tuhanmu Yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa.(QS. Al Baqarah 21). Juga dapat dilihat pada QS. An Nisa 1, Ar Ruum 20, As Sajdah 7, AL Mukmin 67, Ar Rahman 14, Al Alaq 2. Demikian juga kehidupannya, memiliki aspek spiritual, yakni keberadaan hidup dan mati hakikatnya adalah ciptaan Allah SWT, sebagaimana firman-Nya: Allah-lah yang menciptakan kamu, kemudian memberimu rezki, kemudian mematikanmu, kemudian menghidupkanmu (kembali). Adakah di antara yang kamu sekutukan dengan Allah itu yang dapat berbuat sesuatu dari yang demikian itu? Maha Sucilah Dia dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan.(QS. Ar Ruum 40). Juga bisa kita lihat pada QS. Al Baqarah 28, AL Hajj 66, Al Jatsiyah 26, dan Al Mulk ayat 2. Dan seluruh alam semesta ini memiliki aspek spiritual, yakni keberadaan seluruh alam jagad raya ini sebagai ciptaan Allah SWT, sebagaimana firman-Nya: Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas `Arsy. Dia menutupkan malam kepada siang yang mengikutinya dengan cepat, dan (diciptakan-Nya pula) matahari, bulan dan bintang-bintang (masing-masing) tunduk kepada perintah-Nya. Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam.(QS. Al A’raf 54). Juga bisa kita lihat pada QS. AL Baqarah 29, Al Baqarah 164, Ali Imran 190, AL An’am 1, AL AN’am 101, dan Yunus 3. Spiritualitas dalam diri manusia yang telah meyakini keberadaan Allah SWT sebagai sang Pencipta ( Al Khaliq) dan menyadari hubungannya dengan Allah SWT, yakni sebagai makhluk-Nya, adalah: perasaan tunduk dan tawadlu’ terhadap Sang Pencipta, Kekuasaan-Nya, dan Ilmu-Nya. (lihat Muhammad Husain Abdullah, Mafahim Islamiyah, hal. 14). Kalau perasaan ini bersifat kontinu, maka seorang muslim akan senantiasa hidup dalam suasana iman. Dan itu akan membantunya untuk bisa terikat dengan syariah Allah SWT dengan perasaan ridlo dan hatinya tenteram. Hubungan Aspek Spiritual dengan Perbuatan Manusia Allah SWT tidak hanya menciptakan alam semesta, tapi juga mengaturnya. Ini ditegaskan dalam firman-Nya: Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah Yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, kemudian Dia bersemayam di atas `Arsy untuk mengatur segala urusan. (QS. Yunus 3). Allah SWT menurunkan syariah untuk mengatur kehidupan manusia. Allah menurunkan Al Quran untuk menjadi petunjuk, penjelas, dan garis batas, antara yang boleh dilakukan (haq), dan yang tak boleh dilakukan manusia (batil). Allah SWT berfirman: bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil).(QS. Al Baqarah 185). Allah SWT pun menyuruh kita untuk senantiasa mengikuti petunjuk-Nya. Dia SWT berfirman: Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya..(QS. Al A’raf 3). Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.(QS. AL Hasyr 7). Oleh karena itu, bagi orang yang memiliki spirit dalam arti kesadaran hubungannya dengan Allah, maka pada hakikatnya seluruh perbuatannya ada dalam daerah hukum Allah SWT. Jadi semua perbuatan manusia tidak lepas dari aspek spiritualnya, yaitu keberadaannya di daerah hukum Allah SWT. Dan Allah SWT bakal memberikan penilaian dan balasan atas perbuatannya itu, kecil maupun besar.Ketika dia makan, dia yakin bahwa apa yang dimakan, apakah halal atau haram dzatnya, apakah halal ataukah haram pemilikannya, semua akan dipertanggung jawabkan di hadapan Allah SWT. Kalau dia berpakaian, apakah halal barang yang dipakainya, dan apakah telah menutup aurat seperti tuntunan syariah? Kalau ia bermuamalah, dia yakin bahwa kelak bakal ditanya apakah akad muamalahnya sesuai ketentuan akad syariah Islam ataukah malah justru mengikuti sistem transaksi kapitalisme? Kalau dia berpolitik, dia yakin bakal ditanya kelak, apakah berpolitik sesuai tuntunan Rasulullah saw., ataukah malah mengikuti Montesque? Atau bahkan mengikuti Machiavelli? Dan seorang muslim yakin bahwa Allah SWT akan mengabarkan-Nya kelak di hari akhirat seluruh perbuatan manusia. Dia berfirman: Katakanlah: "Sesungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya, maka sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan".(QS. AL Jumu’ah 8). Khatimah Dengan kesadaran akan aspek spiritual tersebut, seorang muslim akan berjalan mantap dengan sikap hidup mengemban syariah Allah SWT. Dan dengan kesadaran spiritualitas dalam dirinya, seorang muslim akan senantiasa dapat mensinergikan antara pernyataannya penyerahannya sebagai muslim di dalam sholatnya dengan perbuatannya di seluruh pentas kehidupan nyata. Wallahu a’lam! malangraya.com at 10:05 AM Wednesday, August 10, 2005 remaja kudu gimana? Melihat potret buram negeri patut juga kita bertanya bakal kayak gimana wajah negerinya Indonesian Idol ini, Apa secakep Dini Aminarti, seteduh Veri AFI, atau seamburadul Setan Kepala Penyok di sinetron Di Sini Ada Setan ? Tanyain ama diri kita masing-masing yang emang hidup di dalamnya. Karena kita yang ngerasa bangga kalo negeri kita bisa bangkit. Kita juga yang malu kalo negeri kita makin diremehkan karena terlilit hutang. Karena itu, nggak salah dong kalo kita sedikit instrospeksi. Pergaulan dan idealisme remaja Sobat muda, gencarnya penyebaran gaya hidup Barat bikin temen-temen kita seperti ngadepin dilema. Kudu milih salah satu antara gaul atau Rasul. Ngikutin tren atau pengajian. Biar jadi remaja muslim yang punya idealisme. Gaul iya, identitas muslim juga terjaga. Karena bagi remaja yang pengen trendi, pilihan itu darurat banget. Seperti hidup dan mati. Deeu… sampe segitunya. Gaul dalam dunia remaja udah dipatok jadi harga mati. Kudu banget. Nggak ada tawar -menawar lagi. Nggak gaul berarti dikacangin. Makanya wajar kalo ada remaja yang mati-matian nggak jajan seminggu buat beli voucher isi ulang ponsel yang 25 rebu-an perak. Yang penting tetep gaul meski cuma modal dengkul. Berani bergaul berarti kita kudu siap berkorban. Mulai dari uang jajan sampe nilai-nilai Islam. Soalnya, banyak aksesoris dan kegiatan yang udah kepalang dinobatkan jadi simbol pergaulan. Ponsel, jajan di McD, nonton di bioskop, atau ngedugem. Adakalanya pula selalu nyari jalan tengah biar aturan Islam cocok ama simbol-simbol itu. Inilah yang bikin remaja muslim kehilangan identitas. Status keislaman nggak jelas, potret hari depan pun kian bias. Kini, gaya hidup mengejar mimpi menjadi bintang kian menggejala. Biar bisa ngerasain gaya hidup seleb yang glamour. Gaya hidup yang menjanjikan kesenangan dan popularitas. Akhirnya, yang ada dalam benak mereka cuma satu, gimana caranya biar ngetop. Segala potensi yang ada dikerahkan. Gaya hidup pengacara alias pengangguran banyak acara juga banyak peminatnya di kalangan remaja. Tiap hari doyannya ngabisin waktu. Nongkrong/jalan-jalan nyari kesibukan. Status pengacara terus disandang sampe dapet kerja. Pas giliran dapet kerja, nggak sedikit yang cuma seumur jagung. Bisa karena statusnya karyawan kontrak, bisa juga karena nggak betah. Kudu bangun pagi, kalo telat dimarahin, waktu nongkrong bareng sohib berkurang, atau gajinya yang pas-pasan. Akhirnya kembali lagi ke alamnya menyandang gelar pengacara. Sobat muda, hubungan pergaulan dan idealisme remaja emang deket banget. Fase pencarian identitas yang dilalui remaja menuntut kita untuk punya idealisme alias tujuan hidup. Mau nggak mau, kita kudu bergaul biar kebayang idealisme kayak gimana sih yang pengen kita usahain. Tentu sesuai kemampuan dong. Cuma sayang seribu sayang, kian hari tren gaul teman remaja kian menuntut para aktivisnya untuk steril dari aturan agama. Hasilnya, tujuan hidup yang mangkal di benak sebagian besar teman remaja cuma sebatas materi, popularitas, atau pengakuan sebagai yang terhebat. Inilah produk gaya hidup Barat yang sekuler. Yang bikin temen-temen kita jadi teler. Waspadalah! Meneladani sahabat Rasul Sobat muda, banyak temen kita yang ngefans banget ama bintang-bintang kenamaan; penyanyi pop, bintang sepak bola, tokoh legendaris, atau tokoh-tokoh fiktif. Sekarang coba kamu ceritain mana yang paling kamu kenal kehidupannya: Ali bin Abi Thalib ra atau David Beckham? Abdullah bin Mas'ud atau Michael Jackson? Mushab bin Umair atau Eminem? Usamah bin Zaid atau Gareth Gates? Nggak usah malu. Jujur aja kalo kita lebih kenal orang-orang yang ada di pilihan kedua yang udah jelas orang kafir dan doyan maksiat. Malah nggak sedikit di antara kita yang ngefans sampe mencontoh gaya hidup mereka. Gaswat kan? Makanya sebagai remaja muslim, kita juga kudu kenal tokoh-tokoh di urutan kedua yang udah terbukti menjadi pemimpin dan pelopor kebangkitan di usia muda. Biar nggak salah pilih idola. Betul nggak seh? Ali bin Abu Thalib ra. Beliau termasuk generasi pertama pemeluk Islam. Pada usia yang masih sangat belia, delapan tahun, beliau berani memeluk Islam atas keinginannya sendiri. Padahal ayahnya, Abu Thalib, masih tetap dalam keadaan kafir. Ketika beliau ditanya, "Apakah engkau tidak minta izin dulu kepada Bapakmu untuk masuk Islam?", maka beliau menjawab dengan tegas, "Allah tidak meminta izin kepada bapakku ketika Ia menciptakanku. Lantas, mengapa aku harus meminta izin kepada ayahku untuk menyembah-Nya?" Abdullah bin Mas'ud . Abdullah ra masuk Islam pada usia 14 tahun. Beliau termasuk salah satu pembaca al-Quran yang paling baik, yang disebut-sebut Rasulullah dalam hadisnya: "Barangsiapa yang hendak membaca al-Quran sebagaimana ia diwahyukan, maka bacalah sesuai dengan bacaannya Ibnu Ummi Abdin (Abdullah bin Mas'ud)." Selain Ali dan Abdullah, masih banyak contoh-contoh pemuda muslim lain yang nggak kalah hebatnya. Mush'ab bin Umair baru berusia 24 tahun ketika diutus Rasulullah saw. pergi ke Madinah untuk menyebarluaskan Islam. Usamah bin Zaid di usianya yang sweet seven teen , memimpin para sahabat senior seperti Abu Bakar dan Umar sebagai Amirul Jihad (komandan pasukan kaum Muslim menghadapi pasukan Romawi). Ja'far bin Abu Thalib yang berani berdiri di depan Raja Najasy dari Habsyah (Ethiopia) untuk mewakili dan membela Islam walau usianya baru 20 tahun. Imam Syafi'i, salah satu ulama terbesar berhasil menghafal al-Quran pada usia 7 tahun dan menjadi mujtahid pada usia 14 tahun. Pokoknya banyak banget deh figur pemuda Islam yang bener-bener berdiri di garis depan kebangkitan Islam dan kaum Muslimin. Tapi jangan sampe lupa, semuanya bisa berprestasi karena mereka hidup dengan aturan Islam dan berjuang untuk kejayaan Islam. [eof] "Peace aja deh" malangraya.com at 11:13 AM Sunday, August 07, 2005 Independent's Day Agustus, nama bulan dalam kalender Masehi yang dikrematkan bagi bangsa Indonesia. biasanya rakyat negeri ini suka cita merayakan hari kemerdekaannya. Beragam acara digelar dan digeber abis. Mulai tingkat RT sampe tingkat nasional. Untuk memeriahkan dirgahayu kemerdekaan itu, lagi-lagi banyak orang lebih memilih hiburan. Kali aja emang bisa menghilangkan sutris di otak. Itu sebabnya, dari tahun ke tahun kita cuma disuguhi dengan beragam lomba yang membosankan, bahkan kesannya main-main doang. Gimana nggak; lihat aja balap karung, lomba makan kerupuk, bersaing untuk ambil uang koin yang ditancepin di jeruk bali yang udah dilmuri oli, penonton pun dibuat terpingkal-pingkal menyaksikan adegan lucu masukin belut ke dalam botol. Lomba gaple juga digeber abis-abisan. Terakhir, biasanya ditutup dengan pagelaran seni dan budaya. Maka jangan kaget, meski yang tampil adalah artis-artis lokal dan amatiran pula, tapi sambutan tetep hangat. Hmm ... alih-alih mikir untuk memaknai kemerdekaan yang sebenarnya, sekadar untuk lomba pun nggak kreatif dan cuma bikin jumud. Apa nggak dicoba bikin lomba karya ilmiah misalnya, atau lomba menulis artikel tentang kemerdekaan, atau bisa juga digelar lomba pidato. Peserta dilatih untuk bisa memberikan opini yang sejujurnya tentang kemerdekaan. Yup, kagak pake acara sensor-sensoran isi materi. Biarkan peserta 'ngoceh' memberikan opini jujur tentang kemerdekaan yang udah diraih. Pastinya lebih menarik. Bahkan mungkin akan memberikan suasana baru. Sangat boleh jadi malah memberi pemahaman baru untuk memaknai kemerdekaan yang hakiki. Jadi cerdas deh. Meraih kemerdekaan hakiki Siapa sih yang nggak kepengen merdeka? Gerombolan si Berat di komik Donald Bebek aja bawaannya pengen ngabur mulu dari penjara. Nggak betah idup dibelenggu atau didikte orang. Emang enak hidup dijajah? Sori lha yauw. Cuma, karena model penjajahan yang berlaku ini nggak secara fisik (baca: militer), jadinya nggak kerasa kalo kita sebetulnya sedang dijajah secara ekonomi, sosial, budaya, juga politik. Sadar ngapa, bro? Merdeka adalah terbebasnya kita dari segala penghambaan kepada hawa nafsu dan aturan orang lain, seraya kita mengikatkan dan menundukkan diri kita sepenuhnya kepada Allah Swt. Sebab, itulah sebaik-baik penghambaan kita. Kalo sekarang kita masih terjajah oleh hawa nafsu, dikendalikan dan didikte oleh orang lain, maka kita jelas masih terjajah alias belum merdeka. Inilah hakikat kemerdekaan. Kalo kita bicara soal masyarakat, berarti masyarakat yang merdeka adalah masyarakat yang berhasil melepaskan diri dari cengkeraman aturan masyarakat lain, begitu pula dengan negara. Negara yang merdeka adalah negara yang mandiri, dan tidak dikendalikan oleh aturan negara lain. Kalo sekarang? Kita masih terjajah, kawan. So, masyarakat kita masih belum bisa melepaskan ikatan yang dijeratkan ideologi kapitalisme. Tragisnya lagi, kita malah menjadi pejuang pesan-pesan ideologi kufur ini. Sebut saja, masyarakat kita masih doyan bergaya hidup permisive alias bebas nilai. Makna kebahagiaannya adalah banyaknya materi yang berhasil dikoleksi, bukan lagi ridho Allah. Itu sebabnya, kemudian masyarakat kita dituntut untuk melakukan hal yang haram sekalipun untuk meraih kebahagiaan materi. Bila perlu nyari harta dengan cara gila-gilaan. Masyarakat kita pun malah fasih melafalkan dan melaksanakan ide demokrasi ketimbang Islam. Ini menunjukkan bahwa masyarakat kita masih menjadi bagian dari masyarakat Barat. Dan itu artinya belum merdeka. Lalu ngapain kita? Putus hubungan dengan penjajah! Why? Iya dong, kalo kita mau mandiri, maka kita kudu melepaskan segala ikatan yang dibuat oleh pihak lain. Caranya? Nah, karena model penjajahan sekarang beda dengan dulu, maka kita kudu berani melepaskan segala ikatan dengan paham ideologi kapitalisme atau sosialisme-komunisme dan segala paham asing yang bertentangan dengan Islam. Baru kemudian kita mengikatkan sepenuhnya kepada Islam. Sebab, mengikatkan diri kepada Islam adalah bentuk ketundukan dan kepasrahan yang benar dan baik. Shahih banget dah! Juga sungguh aneh bila ada remaja yang bermandikan peluh dalam mengikuti berbagai lomba pada perayaan kemerdekaan, sementara ia sendiri nggak ngeh bahwa hakikatnya sedang dijajah. Kasian deh Lu "Peace aja deh" malangraya.com at 7:41 AM Saturday, August 06, 2005 kolaborasi Ketika Rasululloh SAW memutuskan berhijrah beliau melakukan persiapan keberangkatan dengan teliti. Kepada Ali bin Abi Thalib dan Abu Bakar ra beliau meminta untuk tinggal sementara bersama di Makkah. Sedangkan kaum muslim lain berangkat lebih dulu ke Madinah. Abu Bakar mulai menyiapkan dua ekor unta ketika Rasululloh SAW menolak izin keberangkatan hijrah dengan mengatakan: " ..jangan tergesa-gesa mungkin Alloh akan memberikan kepadaku sahabat". Sedangkan Ali bin Thalib ra dipersiapkan untuk memainkan peranan khusus penuh bahaya. Abu Bakar dan Rasululloh SAW lalu mengupah seorang penunjuk jalan Abdulloh bin Uraiqith - seorang musyrik. Dua ekor unta diserahkan kepadanya agar digembalakan baik-baik hingga hari keberangkatan. Ali bin Thalib ra diminta Rasululloh SAW menyelesaikan pengembalian barang-barang titipan orang lain yang ada pada Rasululloh SAW. Pada malam keberangkatan Ali bin Abi Thalib diperintahkan supaya mengenakan pakaian yang biasa dipakai tidur oleh beliau dan berbaring di tempat tidur Rasululloh SAW. Di larut malam Rasululloh SAW berhasil menyelinap keluar ketika penjaga lengah menuju rumah Abu Bakar. Berdua mereka keluar menuju Gua Tsaur. Sebelum berangkat Abu Bakar telah meninggalkan pesan kepada 'Abdulloh anak laki-lakinya supaya menyadap berita dari luar tentang apa yang dibicarakan orang untuk disampaikan sore harinya kepadanya di dalam gua. Kepada seorang maulanya (orang yang diasuh) Amir bin Fuhairoh, Abu Bakar juga berpesan supaya menggembalakan kambingnya di siang hari di penggembalaan umum dan pada sore harinya supaya diistirahatkan di dalam gua untuk diperah susunya. Bila Abdulloh pulang ke Mekkah, Amir bin Fuhairoh mengikuti jejaknya sambil menggiring kambing untuk menghilangkan jejak. Asma binti Abu Bakar yang sedang mengandung besar juga tidak ketinggalan mengambil peran dengan menganatar ransum bagi ayahanda dan sahabatnya. Setelah bermalam selama 3 hari 3 malam Rasululloh SAW bersama Abu Bakar memutuskan untuk melanjutkan perjalanan yang berat dan penuh bahaya. Abdulloh bin Uraiqith datang tepat waktu membawa dua ekor unta yang telah diberi makan secukupnya untuk perjalanan jauh. Pengejaran terhadap Rasululloh dan Abu Bakar terjadi. Akan tetapi dengan izin Alloh pengejaran Suroqoh bin Malik gagal dengan jatuhnya kuda tunggangan berkali-kali hingga menyadarkan dirinya. Sebagai gantinya Suroqoh selalu menyarankan pulang orang-orang yang berniat mengejar Rasululloh dan para sahabatnya. Pada tanggal 12 Rabiul Awal tahun ke 13 Bi'tsah sampailah Rasululloh SAW dan Abu Bakar di Madinah. *** Salah satu pelajaran sejarah di atas adalah tantangan yang besar dan kompleks selalu memerlukan kerja sebuah tim yang rapi. Kualitas yang tinggi dari kerja sangat diperlukan bagi setiap anggota dalam rangka mengatasi tekanan yang besar, kompleks dan rumit. Itu hanya bisa dilakukan dalam bentuk kolaborasi. Berbeda dengan kooperasi maka kolaborasi memiliki pengertian lebih dari kooperasi. Kooperasi adalah kerja sama dalam hal-hal yang disepakati. Sedangkan kolaborasi adalah salah satu bentuk kerjasama yang lebih agresif melebihi dari sekedar kerja bersama. Tiap orang membawa sesuatu dalam forum itu yang dapat meningkatkan nilai, baik dalam bentuk hubungan maupun sinergi pada tim. Efek berganda ini yang diinginkan terbentuk dalam mengatasi permasalahan yang kompleks baik dalam lingkup besar seperti negara, organisasi, kelompok atau mungkin rumah tangga. 'Collaboration is multiplication'. Mengamati kerja dalam bentuk kolaborasi mau tidak mau kita pun harus mengamati individu-individu yang terlibat. Ada beberapa ciri yang dapat diamati seorang yang berkolaborasi. Seorang yang berkolaborasi atau disebut orang yang kolaboratif memiliki sikap yang penting yaitu cenderung untuk saling melengkapi ketimbang saling berkompetisi. Sangat menarik kalau kita membayangkannya pada sebuah tim sepak bola. Akan sangat repot bagi seorang pelatih dan membingungkan penonton, jika pemainnya tidak memiliki sikap seperti ini. Masing-masing bersikap dan merasa dirinya lebih baik dan lebih mampu mencetak gol dari yang lain agar bisa tampil di lapangan daripada duduk di bangku cadangan. Karena masing-masing punya harapan, mimpi, tujuan yang ingin mereka capai. Bagi pemain yang kolaboratif melengkapi pemain lain adalah lebih penting dan utama daripada saling berkompetisi. Mereka menganggap diri mereka sebagai bagian dari tim. Sebagai sebuah kesatuan. Baginya tidak ada toleransi untuk anggota tim dari kelakuan yang dapat mengganggu kerja tim. Bagi sebagian orang, kecenderungan untuk menonjol dalam bentuk mendahulukan interes pribadi memiliki kecenderungan pula untuk mencurigai orang lain, termasuk anggota timnya. Kecurigaan muncul karena ada kekhawatiran terganggunya pencapaian atau aktualisasi dirinya. Dengan mengadopsi cara berpikir melengkapi daripada berkompetisi pada anggota tim lainnya, kecenderungan seperti ini bisa dikurangi. Bahkan bisa ditingkatkan hingga menjadi anggota yang memiliki kecenderungan sebaliknya, yaitu saling mendukung. Jika kita memiliki kepercayaan kepada orang lain (tsiqoh, trust) maka ini akan sangat berpengaruh pada kepada cara bersikap kita. Kita cenderung untuk bergaul dengan lebih baik dan selanjutnya tidak sulit untuk membentuk hubungan yang kolaboratif. Benar, bahwa ini semata-mata masalah sikap. Pada sisi lain, cara berpikir 'win-win' sangat membantu iklim kerja yang kolaboratif. Menjadi tim yang kolaboratif diperlukan pemusatan konsentrasi dan focus pada tim bukan pada individu. Pemain sepakbola yang kolaboratif adalah bukan pemain yang bisa membawa bola dengan cantik dan memiliki kemampuan tendangan geledek atau pisang andalan saja. Lebih dari itu ia bisa membaca apa yang diperlukan timnya dari dirinya dengan kemampuan, keahlian atau kepakaran yang dimilikinya. Kemenangan dan kesuksesan pertandingan bisa jadi hanya sebuah ilusi ketika pemain sepakbola terlalu menikmati 'gocekan' indah dirinya seorang. Kolaborasi menumbuhkan efek penggandaan yang luar biasa karena meningkatkan dan menumbukan ketrampilan tidak hanya dari kita tapi juga anggota tim lainnya, selain sebuah kemenangan bersama. "Damai dengan Cinta" malangraya.com at 12:14 PM Thursday, August 04, 2005 keinginan atau pemikiran Keinginan publik atau pemikiran publik ? Saat ini tingkat pelaksanaan demokrasi menjadi sebuah paramater dalam menilai sebuah negara. Semakin tidak demokratis sebuah negara maka semakin disebut sebagai negara yang tidak baik. Hal ini menjadi senjata bagi negara-negara seperti Amerika untuk menekan negara-negara lain terutama negeri-negeri muslim. Pada masyarakat muslim sendiri terjadi kegamangan antara menolak demokrasi, menerima begitu saja, atau memanfaatkannya. Demokrasi sendiri muncul sebagai reaksi atas sistem tirani di Eropa, yang tidak terkait langsung dengan pemerintahan Islam. Sehingga tidak bisa dihukumi bertentangan atau cocok dengan Islam tanpa melihat realitas pelaksanaannya. Pada kelanjutannya terdapat banyak sekali varian dan model demokrasi. Demokrasi dalam (masyarakat) Islam? Banyak pendapat tentang demokrasi dan Islam, dan telah menjadi polemik berkepanjangan. Ada yang mempertentangkan, ada yang mengkompromikan, ada juga yang mensiasati. Namun satu hal kesamaan antara demokrasi dan syuro' yang telah menjadi tradisi ummat Islam sejak dahulu adalah partisipasi publik. Di luar ini, maka kita mesti hati-hati untuk menyikapi penerapan demokrasi begitu saja tanpa mengkritisinya, karena ada hal subhat (keraguan). Pada kenyataannya pemaksaan demokrasi ala Barat ke negeri-negeri Islam menjadikan rusaknya negeri-negeri tersebut. Keinginan Publik atau Pemikiran Publik ? Mengapa mesti berhati-hati ? Karena demokrasi berlandaskan keinginan publik, sedangkan syuro' berlandaskan pemikiran publik. Syuro' adalah meminta pemikiran publik yang telah menjadi tradisi ummat Islam. Rasulullah SAW selalu meminta pemikiran publik utk pekerjaan yang yang berkaitan dengan kepentingan publik. Masyarakat berbasis pemikiran inilah masyarakat ideal yang kita inginkan. Karenanya syuro' menjadi pilar penting dalam masyarakat Islam. Sedangkan demokrasi lebih pada menghimpun keinginan publik. Karenanya pemaksaan demokrasi pada masyarakat yang belum kuat tradisi pikirnya adalah penjerumusan ke jurang kehancuran. Karena akan lebih dominan keinginan (hawa nafsunya) dari pada pemikirannya. Dan inilah yang terjadi pada masyarakat Indonesia ketika kran kebebasan dibuka. Kebebasan yang tidak sejalan dengan tradisi berpikir masyarakat yang masih lekat dengan tradisi keinginan. Menuju masyarakat berbasis pemikiran Tradisi syuro' menunjukkan bahwa Islam mendorong terwujudnya masyarakat berbasis pemikiran, partisipasi publiknya partisipasi pemikiran. Kita tentu menginginkan masyarakat berbasis pemikiran, bukan berbasis keinginan. Berkaitan dengan kondisi Indonesia, kita memerlukan beberapa langkah: Pertama, melakukan transformasi masyarakat menuju masyarakat yang berpikir dengan penguatan pendidikan (tarbiyah). Kedua, Yaitu memanfaatkan partisipasi publik (kebebasan dakwah) untuk mengarahkan keinginan masyarakat pada keinginan yang baik yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, bukan keinginan hawa nafsu. Anis Matta menyebutnya "menikmati demokrasi" untuk memanfaatkan kebebasan dakwah. Ketiga, menampilkan keteladanan dalam kepemimpinan nasional. Jika masyarakat kita adalah masyarakat berbasis pemikiran, maka partisipasi publiknya adalah partisipasi pemikiran (semangat syuro') bukan partisipasi keinginan. Pada kondisi masyarakat berbasis pemikiran seperti ini, maka demokrasi tinggal berfungsi sebagai mekanisme semata. Kita manfaatkan demokrasi dengan partisipasi pemikiran (semangat syuro'), bukan partisipasi keinginan. [eof] "Society Laboratory" malangraya.com at 6:01 PM genesis kekuasaan Hubungan pemimpin dan kekuasaan adalah ibarat gula dengan manisnya, ibarat garam dengan asinnya. Dua-duanya tak terpisahkan. Kepemimpinan yang efektif (effective leadership) terealisasi pada saat seorang pemimpin dengan kekuasaannya mampu menggugah pengikutnya untuk mencapai kinerja yang memuaskan. Ketika kekuasaan ternyata bisa timbul tidak hanya dari satu sumber, kepemimpinan yang efektif bisa dianalogikan sebagai movement untuk memanfaatkan genesis (asal usul) kekuasaan, dan menerapkannya pada tempat yang tepat. Refleksi dari kepemimpinan yang efektif, bertanggungjawab, dan terbalutnya hubungan sinergis antara pemimpin dengan yang dipimpin, adalah makna filosofis dari nasehat Rasulullah SAW: "Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap pemimpin bertanggungjawab terhadap pimpinannya, seorang Amir (kepala negara) adalah pemimpin dan ia bertanggungjawab terhadap rakyatnya ...." (HR Bukhari & Muslim) Genesis kekuasaan, atau dalam terminologi lain: "jenis-jenis kekuasaan (types of power)" (Robbins-1991), atau "basis-basis kekuasaan sosial (the bases of social power)" (French-1960), pada hakekatnya teridentifikasi dari lima hal: legitimate power, coercive power, reward power, expert power, dan referent power. Legitimate Power (kekuasaan sah), yakni kekuasaan yang dimiliki seorang pemimpin sebagai hasil dari posisinya dalam suatu organisasi atau lembaga. Kekuasaan yang memberi otoritas atau wewenang (authority) kepada seorang pemimpin untuk memberi perintah, yang harus didengar dan dipatuhi oleh anak buahnya. Bisa berupa kekuasaan seorang jenderal terhadap para prajuritnya, seorang kepala sekolah terhadap guru-guru yang dipimpinnya, ataupun seorang pemimpin perusahaan terhadap karyawannya. Coercive Power (kekuasaan paksa), yakni kekuasaan yang didasari karena kemampuan seorang pemimpin untuk memberi hukuman dan melakukan pengendalian. Yang dipimpin juga menyadari bahwa apabila dia tidak mematuhinya, akan ada efek negatif yang bisa timbul. Pemimpin yang bijak adalah yang bisa menggunakan kekuasaan ini dalam konotasi pendidikan dan arahan yang positif kepada anak buah. Bukan hanya karena rasa senang-tidak senang, ataupun faktor-faktor subyektif lainnya. Reward Power (kekuasaan penghargaan), adalah kekuasaan untuk memberi keuntungan positif atau penghargaan kepada yang dipimpin. Tentu hal ini bisa terlaksana dalam konteks bahwa sang pemimpin mempunyai kemampuan dan sumberdaya untuk memberikan penghargaan kepada bawahan yang mengikuti arahan-arahannya. Penghargaan bisa berupa pemberian hak otonomi atas suatu wilayah yang berprestasi, promosi jabatan, uang, pekerjaan yang lebih menantang, dsb. Expert Power (kekuasaan kepakaran), yakni kekuasaan yang berdasarkan karena kepakaran dan kemampuan seseorang dalam suatu bidang tertentu, sehingga menyebabkan sang bawahan patuh karena percaya bahwa pemimpin mempunyai pengalaman, pengetahuan dan kemahiran konseptual dan teknikal. Kekuasaan ini akan terus berjalan dalam kerangka sang pengikut memerlukan kepakarannya, dan akan hilang apabila sudah tidak memerlukannya. Kekuasaan kepakaran bisa terus eksis apabila ditunjang oleh referent power atau legitimate power. Referent Power (kekuasaan rujukan) adalah kekuasaan yang timbul karena karisma, karakteristik individu, keteladanan atau kepribadian yang menarik. Logika sederhana dari jenis kekuasaan ini adalah, apabila saya mengagumi dan memuja anda, maka anda dapat berkuasa atas saya. Seorang pemimpin yang memiliki jiwa leadership adalah pemimpin yang dengan terampil mampu melakukan kombinasi dan improvisasi dalam menggunakan genesis kekuasaan yang berbeda untuk mempengaruhi perilaku bawahan dalam berbagai situasi. Inilah yang disebut penulis dalam kalimat sebelumnya sebagai kepemimpinan yang efektif (effective leadership), dimana implementasinya adalah dengan "memanfaatkan genesis kekuasaan, dan menerapkannya pada tempat yang tepat". Dan marilah kita saksikan bagaimana khalifah Abu Bakar Asshidiq, menggunakan legitimate power yang dimilikinya untuk memerintahkan Usamah bin Zaid meneruskan rencana memimpin pengiriman tentara ke Syria, di sisi lain menggunakan referent power untuk meminta ijin Usamah bin Zaid agar meninggalkan Umar Bin Khattab di Madinah. Dan dalam keadaan yang berbeda, beliau memakai expert power ketika menolak permintaan Fathimah (putri Rasulullah) dengan landasan hukum fiqih dan hadits shahih, berkenaan dengan masalah harta warisan setelah Rasulullah SAW wafat. Adalah Umar bin Abdul Aziz yang telah berhasil menggunakan coercive powernya ketika menjabat sebagai gubernur wilayah Hejaz, untuk tidak memperbolehkan Hajjaj bin Yusuf Atssaqafi (penguasa Iraq yang dhalim) melewati kota Madinah. Meskipun secara kedudukan Hajjaj memiliki tempat istimewa di hati penguasa Daulat Bani Umaiyah. Dan dengan kekuatan referent power dan reward power yang dimilikinya, Umar bin Abdul Aziz telah berhasil menyatukan kelompok-kelompok Qeisiyah, Yamaniah, Khawarij, Syiah, Mutazilah, yang secara terus menerus bertikai pada masa itu. Juga berhasil mengumpulkan ulama-ulama yang shaleh dan terkemuka yang sebelumnya telah mengasingkan diri, menjauhkan diri dari kekuasaan karena kerusakan moral kekhalifahan Bani Umayah sebelumnya. Para ulama justru mendatangi Umar bin Abdul Aziz, duduk bersama untuk memecahkan masalah umat. Merindukan pemimpin republik yang tidak hanya pandai menggunakan coercive power dan legitimate power dalam memimpin republik. Tapi juga dengan bijak dan cerdik menggunakan expert power, referent power, ataupun reward power dalam mempersatukan seluruh anak negeri, dan mengangkat republik dari keterpurukan. malangraya.com at 12:10 PM wujud kasih sayang Dakwah Wujud Kasih Sayang Kasih sayang tidak identik dengan memberikan bunga, coklat, perhiasan atau sesuatu yang berbentuk materi, akan tetapi nasehat juga merupakan salah satu bentuk kasih sayang. "Demi masa,Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian,kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh dan nasehat menasehati supaya manaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran".(TQS.AL-Ashr [103]: (1-3)) Perumpamaan seorang pendakwah adalah seperti seorang dokter yang berusaha mengobati pasiennya yang sakit keras atau seorag sahabat yang berusaha mengingatkan temannya yang hendak berjalan menuju jurang yang terjal. Allah SWT Dzat Maha Pengasih dan Maha Penyayang memerintahkan umat-Nya untuk mencintai saudaranya, bukan sekedar cinta materil di dunia semata melainkan kasih sayang sejati sampai akhirat, Adapun salah satu caranya dengan menjaga mereka dari kobaran api neraka. " Hai orang - orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat - malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan ".(TQS.At Tahrim[66]:6). Lebih dari itu orang yang sayang kepada saudaranya tidak akan rela saudaranya disiksa oleh Allah SWT di neraka akibat perbuatannya yang menyimpang dari aturan Allah SWT yang memang ia pilih sendiri. Realitasnya, dakwah tidak selalu mulus, sering sekali obyek yang didakwahi menolaknya, menentangnya bahkan menganggapnya sebagai bahaya bagi dirinya. Walaupun demikian kita jangan pernah surut untuk tetap mendakwahi, sikap penolakan merupakan ketidaktahuannya saja. Sama seperti orang yang sakit, disuruh minum obat tapi menolak hanya karena alasan pahit, tidak enak, bosan atau alasan lainnya. Bahkan orang tersebut beranggapan bahwa saudaranya hendak memberinya racun yang membahayakannya. Saudara yang sayang pada orang sakit tersebut, tentu saja akan dengan sabar mengupayakan hingga obat itu dimakannya dan pantangan baginya tidak dilanggarnya. Begitulah cerminan seseorang yang sayang kepada saudaranya. So.., kasih sayang tidak hanya seharga sebatang coklat atau sekuntum bunga mawar tapi lebih dari itu, yaitu menjauhkan diri dari api neraka dan mendekatkan kita kepada surga yang didalamnya terdapat kenikmatan yang abadi. Betapa indahnya wujud dari mencintai dan membenci karena-Nya.[AKRH/BA] Wallahua'lam bish shawab malangraya.com at 11:56 AM Wednesday, August 03, 2005 Aktualisasi Diri Siapakah Orang yang Melakukan Aktualisasi Diri ? Kata aktualisasi diri amat sering kita dengar. Kerap kata ini diasosiasikan dengan cita-cita dan prestasi. Aktualisasi diri adalah cita-cita dan peraihannya secara optimal. Cukupkah? Tidak. Aktualiasi diri juga sekaligus pembaharuan cita-cita baru yang lebih tinggi dan perjuangan untuk mencapainya. Demikianlah seterusnya, hingga seseorang bisa mencapai yang terbaik dari yang mungkin dia dapatkan. Diantara ilmuwan yang intensif memperkenalkan konsep aktualisasi diri adalah Abraham Maslow (1908-1970). Idenya diperkenalkan dalam bingkai teori kepribadian. Maslow menempatkan aktualisasi diri sebagai kebutuhan puncak manusia diatas kebutuhannya pada sisi fisiologi (seperti kebutuhan seks, makan, minum, dan bernapas), kebutuhan akan rasa aman dan tentram, kebutuhan untuk dicintai dan dibutuhkan orang lain serta kebutuhan akan penghargaan dari orang lain dan dari diri sendiri (self-respect). Seseorang mulai memasuki tahap aktualisasi diri jika dia dapat memenuhi empat jenis kebutuhan dibawahnya secara seimbang. Empat kebutuhan awal dirasakan dalam keadaan kekurangan (haus = kurang air, kesepian = kurang teman yang memperhatikan, rendah diri = kurang terampil dan kurang mendapat apresiasi, dst). Karenanya kebutuhan-kebutuhan ini disebut D-needs, dari kata deficit needs. Adapun aktualisasi diri tumbuh terus. Sekali dia dipenuhi akan lahir kebutuhan yang lebih tinggi lagi. Itu sebabnya ia disebut B-needs, dari being needs, atau disebut juga pertumbuhan motivasi. Ia sangat terkait dengan keinginan sinambung untuk mewujudkan segala potensi "menjadi segala yang Anda bisa", menjadi "sekomplit mungkin diri Anda". Dari sinilah istilah aktualisasi diri (self-actualization) muncul. Akan tetapi siapakah para self-actualizers atau orang yang melakukan aktualisasi diri itu? Maslow membantu kita menjawab sebagian pertanyaan dengan sebuah metoda kualitatif yang disebut analisa biografi (biographical analysis). Caranya dia meneliti secara seksama biografi, tulisan-tulisan, sikap-sikap dan ucapan-ucapan beberapa orang yang dengan standar tertentu dia pandang sebagai bagian dari orang-orang yang telah melakukan aktualisasi diri. Diantara orang-orang itu antara lain Abraham Lincoln, Albert Einstein, Benedict Spinoza dan juga orang-orang anonim yang dia teliti. Meskipun metodanya dikritik orang, karena dianggap kurang ilmiah dan pengambilan sampel pun relatif subjektif, Maslow yang disebut bapak humanisme Amerika, setidaknya memberikan pandangan tentang kualitas para self-actualizers tersebut. Orang-orang ini terpusat pada realitas (reality-centered), mereka bisa membedakan mana yang palsu dan tidak jujur dengan yang asli dan sejati. Mereka terpusat pada permasalahan (problem-centered), yang menjadikan kesulitan hidup sebagai permasalahan yang butuh jawaban, dan tidak membuatnya terpenjara di dalam kesulitan itu. Mereka mempersepsi cara dan tujuan sebagai dua hal yang berbeda. Tujuan tidak serta merta membenarkan cara, cara bisa saja merupakan tujuan akhir dan cara perjalanan menuju tujuan- seringkali lebih penting daripada tujuan-tujuan akhir. Mereka punya cara khas dalam berhubungan dengan orang lain. Pertama, mereka menikmati kesunyian dan merasa nyaman dalam kesendirian yang bermutu. Kedua, mereka lebih menikmati hubungan yang mendalam dengan beberapa teman dekat dan keluarga daripada hubungan biasa-biasa saja dengan banyak orang. Mereka menikmati otonomi, satu kondisi yang relatif terbebas dari kebutuhan fisik dan sosial. Mereka juga menolak pelarutan budaya, tidak mudah terpengaruh tekanan sosial, sehingga membuat mereka mesti menyesuaikan diri. Dalam hal ini mereka adalah anti-kompromi dalam arti positif. Mereka punya rasa humor yang tidak melecehkan orang lain. Mereka adalah orang yang menerima diri sendiri dan orang lain apa adanya, mereka lebih senang menerima Anda apa adanya daripada mengubah Anda menjadi apa yang mereka inginkan. Hal yang sama mereka terapkan untuk dirinya. Jika satu kualitas dirinya tidak membahayakan, maka mereka akan biarkan apa adanya dan bahkan menikmatinya sebagai kekhasan diri mereka. Di sisi lain, mereka akan berusaha keras mengubah kualitas-kualitas negatif yang ada pada diri mereka. Sejalan dengan sifat ini mereka bersifat spontan dan sederhana (simply). Mereka lebih suka menjadi diri sendiri daripada berpura-pura dan artifisial. Diantara sikap non-komprominya, mereka nampak konvensional di permukaan, pada hal-hal yang justru orang-orang yang kurang mengaktualisasikan diri bersikap dramatis. Lebih jauh, mereka rendah hati dan hormat kepada orang lain, sifat yang disebut Maslow sebagai nilai-nilai demokratis, yaitu keterbukaan mereka pada perbedaan etnis, perbedaan individu, dan bahkan menjadikan perbedaan tersebut sebagai kekayaan khazanah. Mereka memiliki kualitas rasa bermasyarakat, yaitu memiliki perhatian sosial, rasa belas kasihan dan kemanusiaan. Kualitas ini seiring dengan kekuatan etik yang bersifat spiritual-keagamaan dengan penghayatan yang utuh dan benar. Mereka memiliki jiwa apresiatif yang segar, sebuah kemampuan untuk melihat sesuatu, bahkan sesuatu yang dipandang orang lain umum, dengan penuh kekaguman. Seiring dengan ini hadir kualitas kreatif, inovatif dan orisinil. Dan, akhirnya, orang-orang ini cenderung memperoleh lebih banyak puncak-puncak pengalaman daripada yang dialami rata-rata manusia. Puncak pengalaman adalah sesuatu yang Anda ambil dari luar diri Anda, yang membuat Anda merasa kecil atau pada waktu lain mereka amat bermakna, hingga Anda merasa bersatu dengan kehidupan dan alam; Dan ada merasa begitu dekat dengan Tuhan. Perasaan yang membuat Anda merasa menjadi bagian dari sesuatu yang tak terbatas dan abadi. Pengalaman-pengalaman ini cenderung membekas pada pribadi seseorang, mengubahnya menjadi orang yang lebih baik dan banyak orang yang mencari pengalaman seperti ini. Pengalaman seperti ini disebut juga pengalaman batin dan menjadi bagian penting dari ajaran agama dan tradisi filsafat. Meminjam analisa di atas, kita mungkin mulai makin mengapresiasi semboyan Allah besertaku (Allahu ma'iy) atau semboyan Allah adalah tujuan puncak kami (Allahu ghaayatunaa) atau yang kerap diucapkan seorang muslim dalam memandu proses aktualisasi dirinya. Dipandu cita-cita terbesar hidupnya inilah seorang muslim senantiasa menghiasi kehidupannya dengan akhlak terpuji (akhlaq al-kariimah) yang memiliki cakupan yang amat luas dan menyeluruh; Apa yang diungkapkan Maslow tentang kualitas self-actualizers sebetulnya hanya sebagian saja. [eof] "Society Laboratory" malangraya.com at 7:12 PM Tuesday, August 02, 2005 kader responsif Kader. Kata ini terasa berat dan ketika mendengarnya barangkali akan terbayang sosok yang aktif dan mungkin militan. Kesan ini ada benarnya karena seorang kader memang mengemban tugas dan amanat. Seseorang disebut kader jika membawa karakter dan memperjuangkan tujuan institusi dan ideologinya. Segala yang memerlukan keberlangsungan, niscaya ia memerlukan kader. Dalam keluarga, seorang anak adalah kader bagi ayah dan ibunya. Dalam sebuah organisasi, untuk kelangsungan organisasi mesti ada sistem kaderisasi. Dakwah adalah sebuah pekerjaan yang memerlukan kesinambungan. Salah satu sifat dakwah adalah perlunya waktu yang panjang, lebih panjang dari umur kita bahkan mesti melampui beberapa generasi untuk mencapai keberhasilannya. Karenanya dakwah pun memerlukan kader, dan kaderisasi dalam dakwah adalah sebuah keniscayaan (kemestian). Satu hal yang mesti kita ingat adalah bahwa setiap muslim adalah kader dakwah karena setiap muslim mempunyai kewajiban mengajak kepada kebaikan dan menyampaikan kebenaran. Rasulullah saw bersabda, "Ballighu 'anni walau ayah" (Sampaikan dariku walaupun satu ayat). Dalam dunia dakwah, kaderisasi ini dikenal dengan istilah tarbiyah. Tarbiyah adalah sebuah character building, proses membangun karakter. Dengan tarbiyah seseorang diharapkan memiliki karakter-karakter (muwashofat) muslim pengemban dakwah. Selain untuk pembentukan karakter, tarbiyah merupakan sarana yang efektif untuk merapikan barisan ummat. Salah satu karakter yang diharapkan dari proses tarbiyah ini adalah "responsif". Dalam konteks ini responsif berarti cepat tanggap, memberikan feedback, kemudian mengajukan potensi yang dimiliki untuk kepentingan dakwah dan ummat, serta sigap melaksanakan tugas. Para shahabat adalah orang-orang yang menunjukkan keagungan karakter hasil kaderisasi langsung oleh Rasulullah saw. Mereka memberikan apa yang menjadi potensi mereka untuk kepentingan dakwah dan sigap melaksanakan tugas dakwah. Kita tentu tercengang dengan Abu Bakar ra yang meng-infaq-kan seluruh hartanya untuk dakwah Islam. Salman Al-Farisi, shahabat Nabi dari Persia ini, menyumbangkan ide pembuatan parit dalam perang Khandaq. Ali ra yang sigap melaksanakan tugas menggantikan tidur Rasulullah ketika Rasulullah hendak hijrah ke Madinah. Ada juga Handholah yang responsif terhadap seruan jihad sampai meninggalkan malam pengantinnya. Mendambakan masyarakat responsif Pada tataran masyarakat, sebuah gambaran masyarakat responsif kita temui ketika turun ayat tentang larangan minum khamr. Maka seketika itu Madinah dipenuhi sungai-sungai khamr yang ditumpahkan. Respon yang sama juga kita temui ketika turun perintah agar muslimah menutup aurat, sampai-sampai kain korden dipakai sebagai jilbab. Kalimat talbiyah jama'ah haji, labbaik Allahumma labbaik, juga sebuah ekpresi responsifnya seorang muslim atas panggilan Allah SWT. Sifat responsif ini juga berlaku dalam ibadah-ibadah mahdhoh seperti menyegerakan sholat ketika mendengar adzan. [eof] Society Laboratory "Peace" malangraya.com at 6:34 PM Akhlak Usahawan Kegiatan Usaha dalam kaca mata Islam memiliki kode etik yang bisa memelihara kejernihan aturan Ilahi, jauh dari sikap serakah dan egoisme, sehingga membuat usaha tersebut sebagai mediator dalam membentuk masyarakat yang saling mengasihi satu kepada yang lain. Dasarnya adalah hal yang menjadi keyakinan seorang pengusaha muslim itu sendiri, yakni bahwa harta itu pada dasarnya adalah milik Allah. Manusia seluruhnya hanya bertugas mengendalikannya. Orang yang bertugas mengendalikan tentu tidak berhak keluar dari aturan dan tujuan pemilik harta. Kalau itu dilakukan, maka ia kehilangan posisinya sebagai pengendali harta. Karunia itu bisa berpindah dari dirinya kepada orang yang lebih pantas melakukan tugas tersebut dan lebih mampu menjaga apa yang menjadi hak harta itu. Dalam kesempatan selayang pandang ini penulis hendak menyitir sebagian kode etik tersebut. Semoga semua itu bisa membe-rikan sinar terang dalam kehidupan seorang pengusaha muslim. Seorang usahawan muslim dalam melakukan berbagai aktivitas usahanya selalu bersandar pada dasar-dasar yang bisa penulis ringkas pada beberapa poin berikut ini : Niat yang tulus. Itu tergambar dalam niatnya mencari kebaikan buat dirinya dengan memelihara diri dari hal-hal yang haram serta memelihara dirinya dari sifat suka meminta-minta yang tidak baik, disamping menjadikan perbuatan itu sebagai sarana untuk mengikat hubungan silaturrahmi atau memberi karib kerabat. Niat tulus itu juga tergambar dalam upaya mencari kebaikan untuk orang lain dengan cara ikut andil membangun umat di masa sekarang dan untuk masa mendatang, serta mem-bebaskan umat dari belenggu ketergantungan kepada umat lain. Akhlak yang baik seperti kejujuran, sikap amanah, me-nepati janji, menunaikan hutang dan membayar hutang dengan baik, memberi kelonggaran orang yang kesulitan membayar hutangnya, menghindari sikap menangguhkan pembayaran hu-tang, penipuan, kolusi dan manipulasi atau yang sejenisnya. Bekerja dalam hal-hal yang baik, sehingga dalam pan-dangan mata seorang usahawan muslim tidak akan sama antara proyek perjudian dengan proyek pembangunan. Tidak akan sama baginya antara yang baik dan yang buruk, meskipun hal yang buruk itu menarik hatinya karena besar keuntungannya. Ia selalu menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram, hanya melakukan usaha sebatas yang dibolehkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Menunaikan hak-hak yang harus ditunaikan, tanpa mela-kukan penangguhan pembayaran hutang, atau mengakhir-akhir-kan hak orang, yang terpenting di antaranya adalah hak-hak Allah dalam soal harta seperti zakat wajib, kemudian hak-hak sesama hamba seperti perjanjian usaha dan sejenisnya. Menghindari riba atau berbagai bentuk usaha haram lain-nya yang menggiring ke arah riba. Menghindari memakan harta orang dengan cara haram. Kehormatan harta seorang muslim seperti kehormatan darahnya. Harta seorang muslim haram untuk diambil kecuali dengan kere-laan hatinya. Menghindari sikap yang membahayakan orang. Seorang usahawan muslim harus menjadi seorang kompetitor yang baik. Segala aktivitas usahanya selalu didasari oleh kaidah "Segala ba-haya dan yang membahayakan itu haram hukumnya". Itu salah satu kaidah ushul fiqih yang komprehensif. Bahkan banyak persoalan hukum praktis yang tidak terhitung jumlahnya yang didasari oleh kaidah tersebut. Berpegang-teguh kepada peraturan dalam bingkai undang-undang syariat, sehingga ia tidak menjebloskan dirinya untuk terkena sanksi hukum positif karena pelanggaran-pelanggaran. Bersikap loyal terhadap kaum mukminin. Seorang usaha-wan muslim harus menjadi juru nasihat umat Islam, selalu memenuhi janji keislamannya, tidak membelakangi umat Islam dengan bersikap memusuhinya, dan tidak sudi ikut andil dalam berbagai proyek usaha dengan kalangan non muslim yang bisa menyebabkan bahaya terhadap umat Islam. Economic Laboratory malangraya.com at 1:14 PM Monday, August 01, 2005 risalah bisnis Berdagang pada dasarnya merupakan salah satu pekerjaan yang sangat mulia, bahkan Nabi Shalallaahu alaihi wasalam dan sebagian shahabat beliau adalah para pedagang profesional. Namun di sisi lain Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam juga memperingatkan kita semua, bahwa tempat terburuk yang dibenci Allah adalah pasar. Tentu bukanlah pasarnya yang salah, namun penghuninya, penjual dan pembelinya. Berapa banyak pedagang yang sibuk dengan dagangannya sehingga meninggalkan shalat dan dzikrullah, berapa banyak kecurangan, penipuan, riba dan berbagai kejahatan terjadi di pasar. Dan tentunya masih banyak lagi pola dan sistim pasar yang bertabrakan dengan syariat dipraktekkan di sana, yang penting dapat uang bagaimanapun caranya. Dalam tulisan ini, akan kami ketengahkan beberapa kiat menjadi seorang pedagang muslim sejati, yang senantiasa memperhatikan norma dan hukum dalam berdagang. Semoga bermanfaat, bukan untuk mereka yang menggeluti dunia dagang saja, namun untuk kaum muslimin semua. Kenalilah Dunia Dunia -sebagaimana namanya- adalah sesuatu yang hina dan kecil dihadapan Allah Subhannahu wa Ta'ala, sebagaimana disabdakan Nabi Shalallaahu alaihi wasalam, Artinya, "Dunia ini terlaknat, terlaknat juga apa yang ada di dalam-nya, kecuali dzikrullah dan segala yang mendukungnya, serta orang yang belajar ilmu dan mengajarkannya." (HR. At Tirmidzi dan berkata, "Hadits Hasan Shahih"). Dunia, dengan segala isinya, kekayaan alamnya, keindahannya, hartanya, pencakar langit dan istana-nya, mobil-mobil, barang dagangan, gunung, laut, bahkan langit dan bumi-nya tidaklah sebanding dengan sayap nyamuk di hadapan Allah. Oleh karena itu mencurahkan perhatian secara total dan sepenuhnya untuk dunia adalah kesalahan yang fatal. Seorang mukmin janganlah berbangga-bangga dengan dunia yang diperoleh dan jangan berduka tatkala kehilangannya. Dunia, sebagaimana diberitahukan oleh Nabi Shalallaahu alaihi wasalam adalah penjara bagi orang mukmin dan sorganya orang kafir. Orang mukmin di dunia ibarat sedang dipenjara, menjalankan berbagai ketaatan dan ibadah, mengekang dari segala hal yang haram yang hawa nafsu selalu condong kepadanya. Sedangkan orang kafir menganggap hidup di dunia ibarat di sorga, ia turuti segala kemauannya, bersenang-senang, makan enak dan kenyang, tak peduli halal haram, segala cara ditempuh untuk mendapatkan kesenangan. Orang mukmin selalu ingat bahwa mereka diciptakan di dunia adalah untuk beribadah kepada Allah, sedangkan orang kafir berpandangan bahwa hidup didunia adalah untuk bersenang-senang saja. Sungguh mengerikan kalau kita menyadari bahwa kelak kita akan ditanya tentang harta yang kita dapatkan di dunia, dari mana kita peroleh dan ke mana kita belanjakan? Siapkah kita mempertanggung jawab-kan setiap rupiah yang masuk ke kantong kita, setiap suap yang masuk ke dalam perut kita? Sudahkah kita punya jawabannya? Dunia itu Terbatas Semua yang kita miliki pasti akan kita tinggalkan, entah hari ini atau besok. Kalau seseorang telah mengumpulkan harta yang begitu banyak dengan cara yang haram atau menumpuknya tanpa mau membelanjakan untuk kebaikan, maka sungguh keru-gian besar atasnya. Dia capek-capek bekerja, namun ahli waris yang menikmatinya, mereka bergembira dengan harta itu sedangkan dia menderita dengan siksa, mereka tak berperang, namun menikmati harta rampasan. Barulah ketika itu timbul rasa sesal, "Wahai andaikan aku mempersiapkan diri ketika hidup di dunia, andaikan aku berkerja dengan cara yang halal dan mubah, andaikan dulu sebagian hartaku ku gunakan untuk menyantuni anak yatim dan fakir miskin, untuk mem-bantu dakwah, membangun masjid, madrasah, andaikan…dan andaikan ini dan itu. Namun hari itu dia hanya bisa gigit jari, menyesali segala perbuatan-nya ketika masih hidup di dunia, ingin rasanya kembali ke dunia tapi … (Demikianlah keadaan orang- orang kafir itu), hingga apabila datang kematian kepada seorang dari mereka, dia berkata, "Ya Rabbku kembalikanlah aku (ke dunia), agar aku berbuat amal yang saleh terhadap yang telah aku tinggalkan. Sekali-kali tidak. Sesungguh-nya itu adalah perkataan yang diucap-kan saja. Dan di hadapan mereka ada dinding sampai hari mereka dibangkitkan." (QS. 23: 99-100) Mumpung Masih Ada Kesempatan Bersyukur, itulah yang layak kita lakukan karena Allah masih memberi-kan kesempatan kepada kita untuk memperbaiki diri. Membuka lembaran baru yang lebih baik dan terang, memperlurus seluruh langkah kehi-dupan. Dan yang penting mengapli-kasikan syukur itu dengan melakukan segala yang diridhai Allah, termasuk menjauhi penghasilan yang haram dan berdagang dengan cara yang dilarang Allah. Beruntung kita ketika dapat memposisikan diri sebagai orang yang telah mati lalu kita memohon kepada Allah untuk dikembalikan ke dunia dan permohonan kita dikabulkan. Maka apakah kita akan mengulangai seluruh dosa yang kita lakukan ? Apakah tidak selayaknya kita merubah jalan hidup dan perilaku salah kita? Jangan lagi perdagangan melalaikan kita dari ibadah, dzikir dan bersyukur kepada Allah, jangan lagi mengkhianati amanat Allah, dan jangan sampai meninggal-kan tanggung jawab sebagai seorang hamba. Belajar Dulu Sebelum Berdagang Seorang yang akan terjun ke dunia dagang maka "wajib ain" atasnya mempelajari fikih perdagangan dan muamalah. Sebab tidak diragukan lagi, bahwa orang yang tidak belajar masalah tersebut kemudian terjun ke dunia dagang dan bisnis, maka sangat mungkin akan terjerumus ke dalam keharaman. Ali bin Abi Thalib Radhiallaahu anhu berkata, "Seorang pedagang jika tidak mengetahui hukum, maka akan terjerumus ke dalam riba, tenggelam dan teng-gelam" Sedangkan Umar bin Khatthab Radhiallaahu anhu mengatakan, "Siapa yang tidak faham masalah agama janganlah sekali-kali berdagang di pasar kami." Jangan lupa selalu menanyakan kepada para ulama tentang segala permasalahan dagang yang belum jelas agar jangan sampai kita masuk ke area yang tidak hahal. Sebab teori dagang senantiasa berkembang dari hari ke hari, dan para ulama insya Allah akan memberikan wawasan kepada kita tentang mana yang halal dan mana yang haram. Kiat Muslim dalam Berdagang 1. Jujur Nabi Shalallaahu alaihi wasalam telah bersabda yang artinya, "Pedagang yang jujur dan terpercaya bersama para nabi, shiddiqin dan syuhada." (HR. At-Tirmidzi, beliau mengatakakan,"Hadits hasan") Di dalam hadits lain juga disebutkan, yang artinya : "Dua orang yang berjual beli memiliki khiyar (hak pilih) sebelum keduanya berpisah, jika mereka berdua jujur, maka jual belinya mendapatkan berkah. Dan jika keduanya menyembunyikan cacat serta bedusta, maka hilanglah keberkahannya." (Muttafaq 'alaih) 2. Toleran dan Mempermudah Urusan Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersbada, Artinya, "Semoga Allah merahmati seorang hamb a yang toleran apabila menjual, toleran jika membeli dan toleran dalam tuntutan." (HR al Bukhari) 3. Jangan Menipu Masyarakat Islami ditegakkan di atas amanah, sistem yang bersih, nasehat menasehati dan meninggalkan segala bentuk penipuan dan kecurangan. Menipu dapat melenyapkan berkah, mendatangkan murka dan siksa Allah Ta'ala serta menjerumuskan ke dalam api neraka. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam telah bersabda, Artinya, "Barang siapa yang menipu, maka bukan termasuk golongan kami." (HR Muslim). Beliau juga menegaskan di dalam hadits lain yang artinya, "Barang siapa yang menipu, maka bukanlah termasuk golongan kami, makar dan tipudaya adalah di neraka." 4. Jangan Curang dalam Takaran dan Timbangan Sebagaimana diperingatkan oleh Allah Subhannahu wa Ta'ala dalam firman Nya, “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, ((yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apa-bila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi". (QS. 83:1-3) Ibnu Abbas meriwayatkan, “Bahwa tatkala Nabi Shalallaahu alaihi wasalam tiba di Madinah, ternyata banyak penduduknya yang curang di dalam takaran. Kemudian Allah menurunkan surat al Muthaffifin, maka akhirnya mereka membaguskan takaran setelah turun ayat itu." (HR Ibnu Majah dan Ibnu Hibban, dihasankan al Albani) 5. Tidak Menimbun Barang Trik seperti ini sering dilakukan oleh para pedagang, apalagi pedagang dimasa ini yang rata-rata tidak tahu hukum dan aturan. Dengan menimbun barang dagangan, mereka ingin agar harga menjadi tinggi, karena jika permintaan banyak sedangkan barang yang beredar sedikit, maka harga dapat dimainkan sekehendak penjual. Ini adalah model perdagangan yang licik, dan Nabi Shalallaahu alaihi wasalam telah bersabda, "Barang siapa yang menimbun barang, maka dia telah berdosa." (HR. Muslim) 6. Jangan Bersumpah Palsu Nabi Shalallaahu alaihi wasalam telah memperingatkan kita dari hal ini melaui sabdanya, Artinya, "Sumpah yang buruk (dusta) melenyapkan barang perdagangan dan menghalangi berkah penghasilan." (Muttafaq 'alaih) 7. Jauhi Riba Sebagaimana telah diperingatkan oleh Allah melalui firman Nya, “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya". (QS. 2:278-279) Peringatan Untuk Kita Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda kepada Ka'ab bin 'Ujrah, artinya, "Wahai Ka'ab bin 'Ujrah! Sesungguhnya tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari barang yang haram (suht)." Ibnu Abbas Radhiallaahu anhum pernah mengatakan, "Mencari penghasilan yang halal lebih berat daripada memindahkan satu gunung ke gunung yang lain." Yunus bin Ubaid berkata, "Aku tidak mengetahui sesuatu yang paling langka daripada dirham halal yang diinfakkan." Ini dikatakan pada Zaman Yunus bin Ubaid, lalu kita akan berbicara apa pada masa ini? Di zaman tatkala sistim kapitalisme dan ribawi sudah merajalela, pelaku dagang dan bisnis jarang yang tahu fikih dan hukum perdagangan? Berkata pula Yahya bin Muadz, "Kataatan itu tersimpan di dalam perbendaharaan Allah Subhannahu wa Ta'ala, kunci-kunci-nya adalah doa, sedang gigi-giginya adalah suapan yang halal." .