Jumat, 04 Mei 2012

PERKEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN

1.    Perkembangan Ilmu Pengetahuan Pada awalnya yang pertama muncul adalah filsafat dan ilmu-ilmu khusus merupakan bagian dari filsafat. Sehingga dikatakan bahwa filsafat merupakan induk atau ibu dari semua ilmu (mater scientiarum). Karena objek material filsafat bersifat umum yaitu seluruh kenyataan, pada hal ilmu-ilmu membutuhkan objek khusus. Hal ini menyebabkan berpisahnya ilmu dari filsafat. Meskipun pada perkembangannya masing-masing ilmu memisahkan diri dari filsafat, ini tidak berarti hubungan filsafat dengan ilmu-ilmu khusus menjadi terputus. Dengan ciri kekhususan yang dimiliki setiap ilmu, hal ini menimbulkan batas-batas yang tegas di antara masing-masing ilmu. Dengan kata lain tidak ada bidang pengetahuan yang menjadi penghubung ilmu-ilmu yang terpisah. Di sinilah filsafat berusaha untuk menyatu padukan masing-masing ilmu. Tugas filsafat adalah mengatasi spesialisasi dan merumuskan suatu pandangan hidup yang didasarkan atas pengalaman kemanusian yang luas. Ada hubungan timbal balik antara ilmu dengan filsafat. Banyak masalah filsafat yang memerlukan landasan pada pengetahuan ilmiah apabila pembahasannya tidak ingin dikatakan dangkal dan keliru. Ilmu dewasa ini dapat menyediakan bagi filsafat sejumlah besar bahan yang berupa fakta-fakta yang sangat penting bagi perkembangan ide-ide filsafati yang tepat sehingga sejalan dengan pengetahuan ilmiah. Dalam perkembangan berikutnya, filsafat tidak saja dipandang sebagai induk dan sumber ilmu, tetapi sudah merupakan bagian dari ilmu itu sendiri, yang juga mengalami spesialisasi. Dalam taraf peralihan ini filsafat tidak mencakup keseluruhan, tetapi sudah menjadi sektoral. Contohnya filsafat agama, filsafat hukum, dan filsafat ilmu adalah bagian dari perkembangan filsafat yang sudah menjadi sektoral dan terkotak dalam satu bidang tertentu. Dalam konteks inilah kemudian ilmu sebagai kajian filsafat sangat relevan untuk dikaji dan didalami . 2. Definisi Ilmu Pengetahuan Membicarakan masalah ilmu pengetahuan beserta definisinya ternyata tidak semudah dengan yang diperkirakan. Adanya berbagai definisi tentang ilmu pengetahuan ternyata belum dapat menolong untuk memahami hakikat ilmu pengetahuan itu. Sekarang orang lebih berkepentingan dengan mengadakan penggolongan (klasifikasi) sehingga garis demarkasi antara (cabang) ilmu yang satu dengan yang lainnya menjadi lebih diperhatikan. Pengertian ilmu yang terdapat dalam kamus Bahasa Indonesia adalah pengetahuan tentang suatu bidang yang disusun secara bersistem menurut metode tertentu, yang dapat digunakan untuk menerangkan gejala-gejala tertentu (Admojo, 1998). Mulyadhi Kartanegara mengatakan ilmu adalah any organized knowledge. Ilmu dan sains menurutnya tidak berbeda, terutama sebelum abad ke-19, tetapi setelah itu sains lebih terbatas pada bidang-bidang fisik atau inderawi, sedangkan ilmu melampauinya pada bidang-bidang non fisik, seperti metafisika. Adapun beberapa definisi ilmu menurut para ahli diantaranya adalah : • Mohamad Hatta, mendefinisikan ilmu adalah pengetahuan yang teratur tentang pekerjaan hukum kausal dalam suatu golongan masalah yang sama tabiatnya, maupun menurut kedudukannya tampak dari luar, maupun menurut bangunannya dari dalam. • Ralph Ross dan Ernest Van Den Haag, mengatakan ilmu adalah yang empiris, rasional, umum dan sistematik, dan ke empatnya serentak. • Karl Pearson, mengatakan ilmu adalah lukisan atau keterangan yang komprehensif dan konsisten tentang fakta pengalaman dengan istilah yang sederhana. • Ashley Montagu, menyimpulkan bahwa ilmu adalah pengetahuan yang disusun dalam satu sistem yang berasal dari pengamatan, studi dan percobaan untuk menentukan hakikat prinsip tentang hal yang sedang dikaji. • Harsojo menerangkan bahwa ilmu merupakan akumulasi pengetahuan yang disistemasikan dan suatu pendekatan atau metode pendekatan terhadap seluruh dunia empiris yaitu dunia yang terikat oleh faktor ruang dan waktu, dunia yang pada prinsipnya dapat diamati oleh panca indera manusia. Lebih lanjut ilmu didefinisikan sebagai suatu cara menganalisis yang mengijinkan kepada ahli-ahlinya untuk menyatakan suatu proposisi dalam bentuk : “ jika …. maka “. • Afanasyef, menyatakan ilmu adalah manusia tentang alam, masyarakat dan pikiran. Ia mencerminkan alam dan konsep-konsep, katagori dan hukum-hukum, yang ketetapannya dan kebenarannya diuji dengan pengalaman praktis. Berdasarkan definisi di atas terlihat jelas ada hal prinsip yang berbeda antara ilmu dengan pengetahuan. Pengetahuan adalah keseluruhan pengetahuan yang belum tersusun, baik mengenai matafisik maupun fisik. Dapat juga dikatakan pengetahuan adalah informasi yang berupa common sense, tanpa memiliki metode, dan mekanisme tertentu. Pengetahuan berakar pada adat dan tradisi yang menjadi kebiasaan dan pengulangan-pengulangan. Dalam hal ini landasan pengetahuan kurang kuat cenderung kabur dan samar-samar. Pengetahuan tidak teruji karena kesimpulan ditarik berdasarkan asumsi yang tidak teruji lebih dahulu. Pencarian pengetahuan lebih cendrung trial and error dan berdasarkan pengalaman belaka. Pembuktian kebenaran pengetahuan berdasarkan penalaran akal atau rasional atau menggunakan logika deduktif. Premis dan proposisi sebelumnya menjadi acuan berpikir rasionalisme. Kelemahan logika deduktif ini sering pengetahuan yang diperoleh tidak sesuai dengan fakta. Secara lebih jelas ilmu seperti sapu lidi, yakni sebagian lidi yang sudah diraut dan dipotong ujung dan pangkalnya kemudian diikat, sehingga menjadi sapu lidi. Sedangkan pengetahuan adalah lidi-lidi yang masih berserakan di pohon kelapa, di pasar, dan tempat lainnya yang belum tersusun dengan baik. 3. Objek Ilmu Pengetahuan Ilmu adalah kumpulan pengetahuan. Namun bukan sebaliknya kumpulan ilmu adalah pengetahuan. Kumpulan pengetahuan agar dapat dikatakan ilmu harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat yang dimaksudkan adalah objek material dan objek formal. Setiap bidang ilmu baik itu ilmu khusus maupun ilmu filsafat harus memenuhi ke dua objek tersebut. Objek material adalah sesuatu hal yang dijadikan sasaran pemikiran (Gegenstand), sesuatu hal yang diselidiki atau sesuatu hal yang dipelajari. Objek material mencakup hal konkrit misalnya manusia,tumbuhan, batu ataupun hal-hal yang abstrak seperti ide-ide, nilai-nilai, dan kerohanian. Objek formal adalah cara memandang, cara meninjau yang dilakukan oleh peneliti terhadap objek materialnya serta prinsip-prinsip yang digunakannya. Objek formal dari suatu ilmu tidak hanya memberi keutuhan suatu ilmu, tetapi pada saat yang sama membedakannya dari bidang-bidang yang lain. Satu objek material dapat ditinjau dari berbagai sudut pandangan sehingga menimbulkan ilmu yang berbeda-beda. 4. Dasar Ilmu Ada tiga dasar ilmu yaitu ontologi, epistemologi dan aksiologi. Dasar ontologi ilmu mencakup seluruh aspek kehidupan yang dapat diuji oleh panca indera manusia. Jadi masih dalam jangkauan pengalaman manusia atau bersifat empiris. Objek empiris dapat berupa objek material seperti ide-ide, nilai-nilai, tumbuhan, binatang, batu-batuan dan manusia itu sendiri. Ontologi merupakan salah satu objek lapangan penelitian kefilsafatan yang paling kuno. Untuk memberi arti tentang suatu objek ilmu ada beberapa asumsi yang perlu diperhatikan yaitu asumsi pertama adalah suatu objek bisa dikelompokkan berdasarkan kesamaan bentuk, sifat (substansi), struktur atau komparasi dan kuantitatif asumsi. Asumsi kedua adalah kelestarian relatif artinya ilmu tidak mengalami perubahan dalam periode tertentu (dalam waktu singkat). Asumsi ketiga yaitu determinasi artinya ilmu menganut pola tertentu atau tidak terjadi secara kebetulan. Epistemologi atau teori pengetahuan yaitu cabang filsafat yang berurusan dengan hakikat dan ruang lingkup pengetahuan, pengandaian-pengandaian dan dasar-dasarnya serta pertanggung jawaban atas pertanyaan mengenai pengetahuan yang dimiliki. Sebagian ciri yang patut mendapat perhatian dalam epistemologi perkembangan ilmu pada masa modern adalah munculnya pandangan baru mengenai ilmu pengetahuan. Pandangan itu merupakan kritik terhadap pandangan Aristoteles, yaitu bahwa ilmu pengetahuan sempurna tak boleh mencari untung, namun harus bersikap kontemplatif, diganti dengan pandangan bahwa ilmu pengetahuan justru harus mencari untung, artinya dipakai untuk memperkuat kemampuan manusia di bumi ini . Dasar aksiologi berarti sebagai teori nilai yang berkaitan dengan kegunaan dari pengetahuan yang diperoleh, seberapa besar sumbangan ilmu bagi kebutuhan umat manusia. Dasar aksiologi ini merupakan sesuatu yang paling penting bagi manusia karena dengan ilmu segala keperluan dan kebutuhan manusia menjadi terpenuhi secara lebih cepat dan lebih mudah. Berdasarkan aksiologi, ilmu terlihat jelas bahwa permasalahan yang utama adalah mengenai nilai. Nilai yang dimaksud adalah sesuatu yang dimiliki manusia untuk melakukan berbagai pertimbangan tentang apa yang dinilai. Teori tentang nilai dalam filsafat mengacu pada permasalahan etika dan estetika. Etika mengandung dua arti yaitu kumpulan pengetahuan mengenai penilaian terhadap perbuatan manusia dan merupakan suatu predikat yang dipakai untuk membedakan hal-hal, perbuatan-perbuatan atau manusia-manusia lainnya. Sedangkan estetika berkaitan dengan nilai tentang pengalaman keindahan yang dimiliki oleh manusia terhadap lingkungan dan fenomena disekelilingnya. 5. Prosedur Pencarian Ilmu Salah satu ciri khas ilmu pengetahuan adalah sebagai suatu aktivitas, yaitu sebagai suatu kegiatan yang dilakukan secara sadar oleh manusia. Ilmu menganut pola tertentu dan tidak terjadi secara kebetulan. Ilmu tidak saja melibatkan aktivitas tunggal, melainkan suatu rangkaian aktivitas, sehingga dengan demikian merupakan suatu proses. Proses dalam rangkaian aktivitas ini bersifat intelektual, dan mengarah pada tujuan-tujuan tertentu. Disamping ilmu sebagai suatu aktivitas, ilmu juga sebagai suatu produk. Dalam hal ini ilmu dapat diartikan sebagai kumpulan pengetahuan yang merupakan hasil berpikir manusia. Ke dua ciri dasar ilmu yaitu ujud aktivitas manusia dan hasil aktivitas tersebut, merupakan sisi yang tidak terpisahkan dari ciri ketiga yang dimiliki ilmu yaitu sebagai suatu metode. Metode ilmiah merupakan suatu prosedur yang mencakup berbagai tindakan pikiran, pola kerja, cara teknis, dan tata langkah untuk memperoleh pengetahuan baru atau mengembangkan pengetahuan yang telah ada. Perkembangan ilmu sekarang ini dilakukan dalam ujud eksperimen. Eksperimentasi ilmu kealaman mampu menjangkau objek potensi-potensi alam yang semula sulit diamati. Pada umumnya metodologi yang digunakan dalam ilmu kealaman disebut siklus-empirik. Ini menunjukkan pada dua hal yang pokok, yaitu siklus yang mengandaikan adanya suatu kegiatan yang dilaksanakan berulang-ulang, dan empirik menunjukkan pada sifat bahan yang diselidiki, yaitu hal-hal yang dalam tingkatan pertama dapat diregistrasi secara indrawi. Metode siklus-empirik mencakup lima tahapan yang disebut observasi, induksi, deduksi, eksperimen, dan evaluasi. Sifat ilmiahnya terletak pada kelangsungan proses yang runut dari segenap tahapan prosedur ilmiah tersebut, meskipun pada prakteknya tahap-tahap kerja tersebut sering kali dilakukan secara bersamaan. Pembahasan Sebelum penjabaran tentang perbedaan pengetahuan dan ilmu pengetahuan, perlu diuraikan tentang pengertian pengetahuan dan ilmu pengetahuan. Tujuannya adalah untuk memudahkan dalam mendalami perbedaan antara pengetahuan dan ilmu pengetahuan. Pengetahuan Secara etimologi pengetahuan berasal dari kata dalam bahasa Inggris yaitu knowledge. Dalam Encyclopedia of Philosophy dijelaskan bahwa difinisi pengetahuan adalah kepercayaan yang benar (knowledge is justified true belief). Sedangkan secara terminologi definisi pengetahuan ada beberapa definisi. 1. Pengetahuan adalah apa yang diketahui atau hasil pekerjaan tahu. Pekerjaan tahu tersebut adalah hasil dari kenal, sadar, insaf, mengerti dan pandai. Pengetahuan itu adalah semua milik atau isi pikiran. Dengan demikian pengetahuan merupakan hasil proses dari usaha manusia untuk tahu. 2. Pengetahuan adalah proses kehidupan yang diketahui manusia secara langsung dari kesadarannya sendiri. Dalam hal ini yang mengetahui (subjek) memiliki yang diketahui (objek) di dalam dirinya sendiri sedemikian aktif sehingga yang mengetahui itu menyusun yang diketahui pada dirinya sendiri dalam kesatuan aktif. 3. Pengetahuan adalah segenap apa yang kita ketahui tentang suatu objek tertentu, termasuk didalamnya ilmu, seni dan agama. Pengetahuan ini merupakan khasanah kekayaan mental yang secara langsung dan tak langsung memperkaya kehidupan kita. Pada dasarnya pengetahuan merupakan hasil tahu manusia terhadap sesuatu, atau segala perbuatan manusia untuk memahami suatu objek tertentu. Pengetahuan dapat berwujud barang-barang baik lewat indera maupun lewat akal, dapat pula objek yang dipahami oleh manusia berbentuk ideal, atau yang bersangkutan dengan masalah kejiwaan. Pengetahuan adalah keseluruhan pengetahuan yang belum tersusun, baik mengenai matafisik maupun fisik. Dapat juga dikatakan pengetahuan adalah informasi yang berupa common sense, tanpa memiliki metode, dan mekanisme tertentu. Pengetahuan berakar pada adat dan tradisi yang menjadi kebiasaan dan pengulangan-pengulangan. Dalam hal ini landasan pengetahuan kurang kuat cenderung kabur dan samar-samar. Pengetahuan tidak teruji karena kesimpulan ditarik berdasarkan asumsi yang tidak teruji lebih dahulu. Pencarian pengetahuan lebih cendrung trial and error dan berdasarkan pengalaman belaka. Ruang Lingkup pengetahuan secara ontologi, epistomologi dan aksiologi ada tiga yaitu Ilmu, Agama dan Seni pada skema berikut : Ilmu Pada prinsipnya ilmu merupakan usaha untuk mengorganisir dan mensitematisasikan sesuatu. Sesuatu tersebut dapat diperoleh dari pengalaman dan pengamatan dalam kehidupan sehari-hari. Namun sesuatu itu dilanjutkan dengan pemikiran secara cermat dan teliti dengan menggunakan berbagai metode. Ilmu dapat merupakan suatu metode berfikir secara objektif (objective thinking), tujuannya untuk menggambarkan dan memberi makna terhadap dunia faktual. Ini diperoleh melalui observasi, eksperimen, dan klasifikasi. Analisisnya merupakan hal yang objektif dengan menyampingkan unsur pribadi, mengedepankan pemikiran logika, netral (tidak dipengaruhi oleh kedirian atau subjektif). Ilmu sebagai milik manusia secara komprehensif yang merupakan lukisan dan keterangan yang lengkap dan konsisten mengenai hal-hal yang dipelajarinya dalam ruang dan waktu sejauh jangkauan logika dan dapat diamati panca indera manusia. Ilmu adalah kumpulan pengetahuan. Namun bukan sebaliknya kumpulan ilmu adalah pengetahuan. Kumpulan pengetahuan agar dapat dikatakan ilmu harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat yang dimaksudkan adalah objek material dan objek formal. Setiap bidang ilmu baik itu ilmu khusus maupun ilmu filsafat harus memenuhi ke dua objek tersebut. Ilmu merupakan suatu bentuk aktiva yang dengan melakukannya umat manusia memperoleh suatu lebih lengkap dan lebih cermat tentang alam di masa lampau, sekarang dan kemudian serta suatu kemampuan yang meningkat untuk menyesuaikan dirinya. Ada tiga dasar ilmu yaitu ontologi, epistemologi dan aksiologi. Dasar ontologi ilmu mencakup seluruh aspek kehidupan yang dapat diuji oleh panca indera manusia. Jadi masih dalam jangkauan pengalaman manusia atau bersifat empiris. Objek empiris dapat berupa objek material seperti ide-ide, nilai-nilai, tumbuhan, binatang, batu-batuan dan manusia itu sendiri. Pada umumnya metodologi yang digunakan dalam ilmu kealaman disebut siklus-empirik. Ini menunjukkan pada dua macam hal yang pokok, yaitu siklus yang mengandaikan adanya suatu kegiatan yang dilaksanakan berulang-ulang, dan empirik yang menunjukkan pada sifat bahan yang diselidiki, yaitu hal-hal yang dalam tingkatan pertama dapat diregistrasi secara indrawi. Metode siklus-empirik mencakup lima tahapan yang disebut observasi, induksi, deduksi, eksperimen, dan evaluasi. Sifat ilmiahnya terletak pada kelangsungan proses yang runut dari segenap tahapan prosedur ilmiah tersebut, meskipun pada prakteknya tahap-tahap kerja tersebut sering kali dilakukan secara bersamaan (Soeprapto, 2003). Ilmu dalam usahanya untuk menyingkap rahasia-rahasia alam haruslah mengetahui anggapan-anggapan kefilsafatan mengenai alam tersebut. Penegasan ilmu diletakkan pada tolok ukur dari sisi fenomenal dan struktural. Dimensi Fenomenal. Dalam dimensi fenomenal ilmu menampakkan diri pada hal-hal berikut : 1. Masyarakat yaitu suatu masyarakat yang elit yang dalam hidup kesehariannya sangat konsern pada kaidah-kaidah universaI, komunalisme, disinterestedness, dan skeptisme yang terarah dan teratur 2. Proses yaitu olah krida aktivitas masyarakat elit yang melalui refleksi, kontemplasi, imajinasi, observasi, eksperimentasi, komparasi, dan sebagainya tidak pernah mengenal titik henti untuk mencari dan menemukan kebenaran ilmiah. 3. Produk yaitu hasil dari aktivitas tadi berupa dalil-dalil, teori, dan paradigma-paradigma beserta hasil penerapannya, baik yang bersifat fisik, maupun non fisik. Dimensi Struktural Dalam dimensi struktural ilmu tersusun atas komponen-komponen berikut 1. Objek sasaran yang ingin diketahui 2. Objek sasaran terus menerus dipertanyakan tanpa mengenal titik henti 3. Ada alasan dan dengan sarana dan cara tertentu objek sasaran tadi terus menerus dipertanyakan 4. Temuan-temuan yang diperoleh selangkah demi selangkah disusun kembali dalam satu kesatuan sistem. Ilmu dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu Ilmu Pengetahuan Abstrak, Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Humanis. Secara rinci seperti skema di bawah ini. Berdasarkan skema di atas terlihat bahwa ilmu melingkupi tiga bidang poko yaitu ilmu pengetahuan abstrak, ilmu pengetahuan alam dan ilmu pengetahuan humanis. Ilmu pengetahuan abstrak meliputi metafisika, logika, dan matematika. Ilmu pengetahuan alam meliputi Fisika, kimia, biologi, kedokteran, geografi, dan lain sebagainya. Ilmu pengetahuan humanis meliputi psikologi, sosiologi, antropologi, hukum dan lain sebagainya. Kesimpulan Berdasarkan uaraian di atas dapat dibuat kesimpulan sebagai berikut : 1. Ada perbedaan prinsip antara ilmu dengan pengetahuan. Ilmu merupakan kumpulan dari berbagai pengetahuan, dan kumpulan pengetahuan dapat dikatakan ilmu setelah memenuhi syarat-syarat objek material dan objek formal 2. Ilmu bersifat sistematis, objektif dan diperoleh dengan metode tertentu seperti observasi, eksperimen, dan klasifikasi. Analisisnya bersifat objektif dengan menyampingkan unsur pribadi, mengedepankan pemikiran logika, netral (tidak dipengaruhi oleh kedirian atau subjektif). 3. Pengetahuan adalah keseluruhan pengetahuan yang belum tersusun, baik mengenai matafisik maupun fisik, pengetahuan merupakan informasi yang berupa common sense, tanpa memiliki metode, dan mekanisme tertentu. Pengetahuan berakar pada adat dan tradisi yang menjadi kebiasaan dan pengulangan-pengulangan. Dalam hal ini landasan pengetahuan kurang kuat cenderung kabur dan samar-samar. Pengetahuan tidak teruji karena kesimpulan ditarik berdasarkan asumsi yang tidak teruji lebih dahulu. Pencarian pengetahuan lebih cendrung trial and error dan berdasarkan pengalaman belaka 4. Dalam penulisan karangan ilmiah atau penulisan lainnya harus dibedakan antara ilmu dengan pengetahuan, agar kekaburan makna dari kata tersebut tidak terjadi. 5. Penggabungan kata ilmu dengan pengetahuan menjadi ilmu pengetahuan berkonotasi ganda, sehingga dalam penulisannya cukup dipakai salah satu kata sesuai dengan maknanya. Saran 1. Dalam penulisan karangan ilmiah atau penulisan lainnya harus dibedakan antara ilmu dengan pengetahuan, agar kekaburan makna dari kata tersebut tidak terjadi. 2. Penggabungan kata ilmu dengan pengetahuan menjadi ilmu pengetahuan berkonotasi ganda, sehingga dalam penulisannya cukup dipakai salah satu kata sesuai dengan maknanya.

contoh surat kuasa




OLEH SWILLSOND M.KWALIK






Definisi Hukum Humaniter Internasional
In Introduction to IHL on November 11, 2008 at 9:32 am

Oleh : Arlina Permanasari
Hukum Humaniter Internasional (HHI), atauInternational Humanitarian Law (IHL) atau sering disebut saja sebagai Hukum Humaniter, bukan merupakan cabang ilmu baru dalam Hukum Internasional, sehingga terdapat berbagai rumusan atau definisi mengenai apa yang dimaksudkan dengan Hukum Humaniter. Pada gambar di samping, dapat dilihat pengertian Hukum Humaniter yang dikemukakan oleh ICRC (Regional Delegation, Jakarta).
Adapun pendapat mengenai pengertian Hukum Humaniterlainnya dapat dilihat sebagaimana antara lain dikemukakan berikut ini :
A. Jean Pictet, yang menulis buku tentang “The Principle of International Humanitarian Law”. Dalam buku tersebut, Pictet membagi Hukum Humaniter menjadi dua golongan besar; yaitu :
1. Hukum Perang, yang dibagi lagi menjadi dua bagian, yaitu :
a). The Hague Laws, atau hukum yang mengatur tentang alat dan cara berperang, serta
b). The Geneva Laws, atau hukum yang mengatur tentang perlindungan para korban perang.
2. Hukum Hak Asasi Manusia
Kemudian Pictet memberikan definisi Hukum Humaniter sebagai berikut :
“International Humanitarian Law, in the wide sense, is constituted by all the international legal provisions, whether written or customary, ensuring respect for individual and his well being”.
Pictet menggunakan istilah hukum perang dalam dua pengertian, yaitu hukum perang dalam yang sebenarnya (the laws of war properly so-called), yaitu hukum den Haag; dan hukum humaniter dalam pengertian yang sebenarnya (humanitarian law properly so-called), yaitu hukum Jenewa.
B. Geza Herczegh, yang berpendapat bahwa International Humanitarian Law hanyalah terbatas pada hukum Jenewa saja, dan karenanya Herczegh merumuskan hukum humaniter sebagai berikut :
“Part of the rules of public international law which serve as the protection of individuals in time of armed conflict. Its place is beside the norm of warfare it is closely related to them but must be clearly distinguish from these its purpose and spirit being different”.
C. Esbjorn Rosenblad, yang membedakan antara :
1. Hukum sengketa bersenjata, yaitu hukum yang mengatur masalah-masalah seperti :
a. Permulaan dan berakhirnya pertikaian;
b. Penduduk di wilayah pendudukan;
c. Hubungan pihak bertikai dengan negara netral.
2. Sedangkan hukum perang, memiliki arti yang lebih sempit daripada hukum sengketa bersenjata, yang mencakup antara lain masalah :
a. Metoda dan sarana berperang;
b. Status kombatan;
c. Perlindungan terhadap yang sakit, tawanan perang dan orang sipil.
Berbeda dengan Herczegh, maka Rosenblad memasukkan dalam Hukum Humaniter, kecuali Hukum Jenewa, juga sebagian dari Hukum Den Haag, yaitu yang berhubungan dengan metoda dan sarana berperang.
Menurut Rosenblad, Hukum Perang inilah yang oleh ICRC disebut dengan “international humanitarian law applicable in armed conflict”. Dapat disimpulkan bahwa menurut Rosenblad, Hukum Humaniter identik dengan Hukum Perang, sedangkan Hukum Perang sendiri merupakan bagian dari Hukum Sengketa Bersenjata.

D. Mochtar Kusumaatmadja
Dalam suatu kesempatan ceramah pada tanggal 26 Maret 1981, beliau menjelaskan bahwa yang dinamakan Hukum Humaniter adalah sebagian dari Hukum Perang yang mengatur ketentuan-ketentuan perlindungan korban perang; berlainan dengan hukum perang yang mengatur peperangan itu sendiri dan segala sesuatu yang menyangkut cara melakukan perang itu, seperti mengenai senjata-senjata yang dilarang. Pada kesempatan lain, Prof Mochtar juga mengatakan bahwa ketentuan-ketentuan hukum atau Konvensi Jenewa identik atau sinonim dengan hukum atau konvensi-konvensi humaniter; sedangkan Hukum Perang atau Konvensi-konvensi Den Haag mengatur tentang cara melakukan peperangan.
Mochtar Kusumaatmadja membagi hukum perang menjadi dua bagian:
1. Ius ad bellum yaitu hukum tentang perang, mengatur tentang dalam hal bagaimana negara dibenarkan menggunakan kekerasan bersenjata;
2. Ius in bello yaitu hukum yang berlaku dalam perang, dibagi lagi menjadi :
a. Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (the conduct of war). Bagian ini biasanya disebut The Hague Laws.
b. Hukum yang mengatur perlindungan orang¬-orang yang menjadi korban perang. Ini lazimnya disebut The Geneva Laws.
Setelah melakukan pembagian tersebut, Mochtar Kusumaatmadja kemudian mengemukakan bahwa Hukum Humaniter adalah “bagian dari hukum yang mengatur ketentuan¬-ketentuan perlindungan korban perang, berlainan dengan hukum perang yang mengatur perang itu sendiri dan segala sesuatu yang menyangkut cara melakukan perang itu sendiri”.
E. GPH. Haryomataram
GPH. Haryomataram membagi Hukum Humaniter menjadi dua aturan pokok, yaitu :
1. Hukum yang mengatur mengenai cara dan alat yang boleh dipakai untuk berperang (Hukum Den Haag / The Hague Laws);
2. Hukum yang mengatur mengenai perlindungan terhadap kombatan dan penduduk sipil dari akibat perang (Hukum Jenewa / The Geneva Laws).
F. Pantap (Panitia Tetap) Hukum Humaniter
Panitia Tetap (Pantap) Hukum Humaniter, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia merumuskan sebagai berikut:
“Hukum Humaniter sebagai keseluruhan asas, kaidah dan ketentuan internasional baik tertulis maupun tidak tertulis yang mencakup hukum perang dan hak asasi manusia, bertujuan untuk menjamin penghormatan terhadap harkat dan martabat seseorang”.
Secara umum, Andapun dapat menemukan definisi Hukum Humaniter di dalam Kamus Ensiklopedia disini.

Posted 23rd February by Swillsond Kwalik
Feb
23

CONTOH SURAT LAMARAN KERJA

Contoh Surat Lamaran Kerja terbaru 2012 - Kumpulan contoh surat lamaran kerja bahasa indonesia yang baik dan benar - Contoh surat lamaran kerja atau surat lamaran pekerjaan lengkap - Kumpulan contoh surat lamaran kerja berbagai bidang, ada sekitar 15 contoh surat lamaran kerja di sini. Tentunya contoh surat lamaran kerja ini akan sangat bermanfaat buat Anda yang sedang ingin melamar pekerjaan. Terlebih lagi ini merupakan tahun ajaran baru dimana banyak tenaga kerja baru dan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja. Nah, kalau anda salah satu orang yang sedang mencari contoh surat lamaran pekerjaan sebagai panduan atau juga refferensi dalam menulis surat lamaran, maka beruntunglah anda karena telah menemukan blog ini. Karena selain mendapatkan contoh-contoh surat lamaran kerja yang lengkap anda juga akan mendapat tips bagaimana cara membuat surat lamaran yang baik dan benar.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4ApjFvR_uQC9acKNZr8pjEpd-2xhnRpT4tl50eNlCkPYoqfJ01hBV1ztgkhj4Ms1wuLe4Sq9U53tSH_ABx5vDPc8IeBZDOTm2bGOjj13PYsbmeqV1WecP0W77AQnTmS-J3pg8XPryWBE/s320/contoh+surat+lamaran+kerja.jpg

Oke, yang pertama silahkan simak contoh-contoh surat lamaran kerja berikut ini (sesuaikan dengan bidang pekerjaan yang akan anda jadikan tujuan sebagai pekerjaan anda.


Dan berikut ini adalah Contoh surat lamaran kerja, yang mungkin bisa menjadi bahan referensi sobat
Hal : Lamaran Pekerjaan

Kepada Yth.,
Manajer Sumber Daya Manusia
PT. Indahnya Berbagi
Jl. Ali Anyang No 1
Jakarta


Dengan hormat,

Sesuai dengan penawaran lowongan pekerjaan dari PT. Indahnya Berbagi, seperti yang termuat di harian Kompas tanggal 17 Agustus 2011. Saya tertarik mengajukan diri untuk bergabung ke dalam Tim Marketing di PT. Indahnya Berbagi.

Saya memiliki kondisi kesehatan yang sangat baik, dan dapat berbahasa Inggris dengan baik secara lisan maupun tulisan. Latar belakang pendidikan saya sangat memuaskan serta memiliki kemampuan manajemen dan marketing yang baik. Saya telah terbiasa bekerja dengan menggunakan komputer. Terutama mengoperasikan aplikasi paket Microsoft Office, seperti Excel, Word, Acces, PowerPoint, OutLook, juga internet, maupun surat-menyurat dalam Bahasa Inggris.

Sebagai bahan pertimbangan, saya lampirkan :
1. Daftar Riwayat Hidup.
2. Foto copy ijazah S-1 dan transkrip nilai.
3. Foto copy sertifikat kursus/pelatihan.
4. Pas foto terbaru.

Saya berharap Bapak/Ibu bersedia meluangkan waktu untuk memberikan kesempatan wawancara, sehingga saya dapat menjelaskan secara lebih terperinci tentang potensi diri saya.

Demikian surat lamaran ini, dan terima kasih atas perhatian Bapak/Ibu.


Hormat saya,


Prasetyo Wira Putra Dy


Contoh Surat Lamaran Kerja Secretary/Administratif
Kepada Yth,
Kepala Bagian Personalia
PT. Karya Indah Retail
Jl. Pejompongan 15 A
Jakarta


Dengan hormat,

Menanggapi iklan Anda di harian Kompas terbitan tanggal 5 Mei 2011 untuk posisi sekretaris, saya ingin menawarkan diri saya untuk posisi tersebut.

Saya berusia dua puluh dua tahun dan pernah bekerja sebagai staf juru ketik selama dua tahun. Setelah tamat dari Akademi Sekretaris, saya mengikuti pelatihan kerja untuk pekerjaan sekretaris selama tiga bulan. Sekarang saya merasa memiliki keahlian yang diperlukan untuk mengisi lowongan yang Anda tawarkan.

Untuk informasi selanjutnya, dengan ini saya lampirkan daftar riwayat hidup, surat keterangan dari akademi, dan selembar foto terbaru saya.

Saya harap Bapak akan mempertimbangkan lamaran ini, dan memberi saya suatu kesempatan untuk wawancara.


Hormat saya,



Nadya Faizzaty


Contoh Surat Lamaran Kerja Resepsionis
Kepada Yth,
Kepala Bagian Personalia
PT. Hotel Jaya Megah
Jl. Raya Perjuangan 56
Jakarta Barat


Dengan hormat,

Setelah membaca iklan bapak pada harian Kompas hari ini untuk jabatan penerima tamu (receptionist), saya mengajukan diri untuk mengisi posisi tersebut.

Saya telah menyelesaikan program diploma saya di bidang perhotelan dan pariwisata di Akademi Pariwisata Jakarta, dan berkeyakinan mempunyai kemampuan yang diperlukan untuk pekerjaan tersebut. Saya berusia dua puluh tahun dan pernah bekerja pada perusahaan asuransi. Saya dapat berbicara dengan bahasa Inggris secara baik dan mampu mengoperasikan komputer.

Sebagai bahan pertimbangan, saya telah melampirkan daftar riwayat hidup, salinan surat berkelakuan baik dari Kepolisian, ijazah terakhir serta foto saya yang terbaru.

Saya sangat menantikan kesempatan untuk wawancara, dimana saya bisa menjelaskan seluruh potensi dan kemampuan diri saya kepada bapak.


Hormat saya,



Wirda Nadya


Contoh Surat Lamaran Kerja Programmer
Kapada Yth,
Bapak Kepala Bagian Personalia
PT. Batavia Komputindo
Jl. Mekar Sari 12
Jakarta Barat

Dengan hormat,

Saya sangat tertarik dengan iklan Bapak dalam terbitan harian Media Indonesia terbitan hari Sabtu, 21 Mei 2011 mengenai adanya lowongan untuk jabatan Computer Programmer. Maka, bersama surat ini saya mengajukan diri untuk mengisi lowongan tersebut.

Saya berusia 23 tahun, dan telah menyelesaikan kuliah jurusan Computer Programming di Akademi Komputer (AKAKOM), Jakarta pada bulan September 2006, dengan IPK 3.21. Selain kuliah, selama 1 tahun terakhir saya bekerja sebagai asisten instruktur di Pusat Kursus Komputer ‘Arcadia’, Jakarta.

Untuk keterangan lebih terperinci, bersama ini saya lampirkan juga surat keterangan pengalaman kerja, surat tanda kelulusan sementara dari AKAKOM Jakarta, daftar riwayat hidup singkat, dan foto terbaru saya.

Saya berkeyakinan bahwa surat ini beserta lampirannya belum cukup untuk dijadikan bahan pertimbangan. Oleh karena itu, saya berharap Bapak akan memberikan suatu kesempatan wawancara kepada saya, sehingga dapat diperoleh keterangan mengenai diri saya secara lebih terperinci dan lengkap.

Hormat saya,



Johnny Sunardi


Contoh Surat Lamaran Kerja Penerbitan
Jl. Kesehatan 54
Bintaro Jaya
Tangerang 15156
021 – 7455888

24 Mei 2011


Human Resources Department
PT. Gamal Press
Jl. Pal Merah Selatan 54
Jakarta Selatan 15446


Dengan hormat,

Bersama ini saya kirimkan surat lamaran dan curriculum vitae (CV), sebagai tanggapan atas iklan Bapak mengenai penawaran pekerjaan untuk posisi copywriter pada divisi majalah otomotif.

Seperti ditunjukkan dalam CV saya, saya telah bekerja selama dua tahun sebagai copywriter dan assistant copy editor di majalah Mantra.

Dalam iklan bapak disebutkan bahwa salah satu prasyarat untuk posisi tersebut adalah mempunyai ketertarikan dan pengetahuan tentang modifikasi sepeda motor. Mungkin kurang tepat jika saya memasukkan pengalaman saya ini ke dalam CV saya, tetapi saya ingin Bapak mengetahui bahwa saya mempunyai hobi olahraga bermotor 'Road Race' dimana saya pernah menjadi juara III tingkat Propinsi. Dari pengalaman tersebut, Bapak bisa melihat bahwa saya mempunyai ketertarikan dan pengetahuan otomotif yang menjadi prasyarat tersebut.

Saya selalu terbuka untuk undangan wawancara, dimana Bapak bisa mengetahui potensi diri saya secara lebih mendalam. Silahkan menghubungi saya sesuai dengan waktu yang Bapak kehendaki.

Terima kasih atas tanggapan yang Bapak berikan.


Hormat saya,




Slamet Riyadi


Contoh Surat Lamaran Kerja Pemasaran
Jl. Karet Belakang 56
Karet Setiabudi
Jakarta 12920


24 Mei 2011

Yth;

Bpk. Adang Daradjat
Kepala Divisi Pemasaran
PT. BAC Indonesia
Jl. Jend. Sudirman kav.26
Jakarta Selatan 12750


Dengan hormat,

Saya berkeyakinan bahwa pengalaman saya selama 5 tahun di bidang pemasaran akan menjadi asset yang berharga untuk PT. BAC Indonesia.

Selama bekerja di PT. General Electronic, saya telah berhasil meningkatkan penjualan produk sebesar 10% hingga 20%, pada 10 pasar yang berbeda, dengan total penjualan sebesar Rp.600 milyar dalam waktu 3 tahun. Saya juga telah berhasil membuka 5 pasar baru yang saat ini telah meraih sukses.

Pada curriculum vitae yang terlampir, bisa dilihat bahwa saya juga berpengalaman dalam bidang pengembangan produk baru, prosedur lisensi, hingga prosedur ekspor impor. Jika Bapak berkenan, mohon ijinkan saya untuk bertemu guna menjelaskan potensi diri saya secara lebih mendalam. Saya bisa dihubungi di (021) 25049902.

Hormat saya,



Susianti Tanuwidjaja


Contoh Surat Lamaran Kerja Marketing/Sales/Kurir
Jakarta 25 Mei 2011,


Kepada Yth,
HRD Manager
PT. KURIR EKA CEMERLANG
Jl. IR. H. Juanda 12 A
Jakarta Selatan

Perihal : Lamaran Pekerjaan

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan keinginan saya untuk melamar pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam iklan lowongan pekerjaan di harian Pos Kota tanggal 18Mei 2011.

Pendidikan terakhir saya di SMA Negeri 204 Jakarta Selatan telah diselesaikan pada tahun 2004. Saya memiliki kendaraan sendiri (sepeda motor), dan telah mempunyai SIM C dan A.

Dalam surat lamaran ini saya lampirkan 1 (satu) lembar Daftar Riwayat Hidup beserta Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian dan Ijazah terakhir untuk dijadikan bahan pertimbangan selanjutnya.

Besar harapan saya, agar bapak/ibu bersedia meluangkan waktu untuk wawancara, sehingga saya dapat memperkenalkan diri secara lebih baik dan terperinci.

Atas perhatian bapak/ibu, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,



Eddy Syamsuddin



Lampiran:

1 lembar Daftar Riwayat Hidup
1 lembar salinan Surat Keterangan Berkelakuan Baik
1 lembar salinan Ijazah terakhir
3 lembar pas foto terakhir ukuran 4 x 6


Contoh Surat Lamaran Kerja Marketing/sales
Jakarta, 25 Mei 2011

Kepada Yth.
Kepala Bagian Personalia
DIRECT MARKETING DIVISION
P.O. BOX 553/JKS

Perihal : Lamaran Pekerjaan

Dengan hormat,

Berdasarkan informasi adanya lowongan pekerjaan sesuai dengan iklan di harian Kompas tanggal 18 Mei 2011, dengan ini saya mengajukan diri untuk posisi SR (Sales Representative).

Saya telah lulus dari SMA Bhinekka Tunggal Ika, Jakarta pada tahun 2005, dan saat ini sedang menyelesaikan semester terakhir kuliah malam (Extension Program) program Diploma 3 jurusan Manajemen Pemasaran di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) ”Veteran” Jakarta. Saya memiliki kendaraan bermotor sendiri, telah mempunyai SIM C, dan dapat berbahasa Inggris dengan baik secara lisan maupun tulisan.

Sebagai bahan pertimbangan, dalam surat lamarana ini saya lampirkan:

1 lembar salinan ijazah terakhir
1 lembar salinan sertifikat kursus pendidikan bahasa Inggris tingkat menengah
1 lembar foto berwarna 4x6

Besar harapan kami agar bapak dapat/ibu dapat memberikan kesempatan wawancara, sehingga saya dapat menunjukkan potensi diri saya secara lebih rinci.


Hormat saya,



Steven Balawan


Contoh Surat Lamaran Kerja Manajer Pemasaran
Jl. Metro Pondok Indah 45
Jakarta Selatan 15776
(021) 5687795

25 Mei 2011

Yth;
Kepala Bagian Sumber Daya Manusia
PT. Daya Guna Fertilizer
Jl. Ciputat Raya 16 A
Ciputat
Tangerang 15774


Dengan hormat,

Bersama ini saya kirimkan surat lamaran beserta curriculum vitae sebagai tanggapan atas iklan Anda di harian Kompas, hari Sabtu 21 Mei 2011.

Saya telah mempunyai pengalaman selama lima tahun menjadi manajer pemasaran produk kosmetik dan perawatan rambut di PT. Surya Ayu Cosmetic, Jakarta. Dalam posisi tersebut saya bertanggung jawab atas penjualan di wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi, Bogor dan Cilegon.

Saya menyadari bahwa surat lamaran maupun curriculum vitae yang saya kirimkan ini tidak dapat menjelaskan kualifikasi saya secara mendalam. Oleh karena itu, saya sangat mengharapkan adanya suatu kesempatan wawancara, dimana saya dapat menjelaskan bagaimana potensi dalam diri saya dan pelayanan yang akan saya berikan akan menjadi asset yang berharga bagi PT. Daya Guna Fertilizer.


Hormat saya,



Nadya Faizzatia


Contoh Surat Lamaran Kerja Kargo/Transportasi
Jl. Setiabudi I No.15
Kebayoran Baru
Jakarta 565200
Phone: (021) 1566667

25 Mei 2011

Head of Human Resources Dept.
PT. Indonesia Federation Express
Jl. Kesejahteraan No.54
Jakarta Selatan 12922

Dengan hormat,

Melalui surat ini saya mengajukan diri untuk bekerja di perusahaan Bapak, karena saya berkeyakinan bahwa pengalaman saya di bidang manajemen transportasi akan mendapat perhatian dari Bapak.

Seperti yang termuat dalam curriculum vitae terlampir, saat ini saya telah menjabat sebagai manajer transportasi udara di PT. Fast Cargo selama lima tahun. Dalam posisi tersebut, saya telah berhasil mengembangkan wilayah pelayanan baru untuk jasa pengiriman kargo ke 5 negara di Eropa.

Besar harapan saya agar Bapak sudi memberikan kesempatan wawancara agar saya dapat menjelaskan kemampuan dan potensi diri saya secara lebih mendalam. Karena saat ini masih berstatus sebagai karyawan di suatu perusahaan, saya akan sangat berterima kasih jika hal ini dijaga kerahasiaannya.

Terimakasih atas perhatian Bapak.


Hormat saya,



Bambang Suripto


Contoh Surat Lamaran Kerja Desain Interior
Jl. Kalibata No.15
Duren Tiga, Jakarta 15644


25 Mei 2011


Yth;
Ny. Eny Sukamto
Kepala Desain Interior
Kantor Pusat Mentari Department Store
Jl. Tanah Abang II No.56 lt.5
Jakarta 17005

Dengan hormat,


Saya mendapat informasi dari Bpk. Wahab, kepala departemen pakaian pria di Mentari Department Store - Plaza Indonesia, bahwa Anda membutuhkan desainer interior untuk menangani salah satu cabang Mentari Dept. Store yang segera akan dibuka di daerah Kalibata, Jakarta. Berdasarkan informasi tersebut, saya mengajukan diri untuk mengisi kebutuhan desainer interior itu.

Seperti yang telah dijelaskan dalam resume terlampir, saya adalah lulusan jurusan Desain Interior di Institut Kesenian Jakarta tahun 2005. Saat ini saya bekerja lepas sebagai desain interior untuk sebuah event organizer di Jakarta.

Besar harapan saya agar Anda sudi memberikan kesempatan wawancara, sehingga saya dapat menjelaskan bahwa potensi dan kemampuan saya tersebut akan memberikan kontribusi yang bernilai untuk Mentari Department Store. Saya dapat dihubungi setiap waktu di 021-6794577.

Terima kasih atas perhatiannya.


Hormat saya,



Donna Harun


Contoh Surat Lamaran Kerja di Bank (Banking)
Jl. Kayu Manis II/24
Cempaka Putih
Jakarta Pusat 17556

25 Mei 2011

Yth;
Bpk. Hartono Hartawan
Direktur Personalia
PT. Bank Perkasa
Jl. Gajah Mada 25
Jakarta 17006


Dengan hormat,

Bapak Sindunata, kepala cabang Bank Perkasa Tanah Abang, yang merupakan sahabat dari orang tua saya, menyarankan untuk menulis surat kepada bapak, mengenai kemungkinan adanya kebutuhan karyawan baru sehubungan dengan akan dibukanya cabang Bank Perkasa di daerah Cempaka Putih. Bilamana memang benar, sudilah kiranya Bapak memberikan kesempatan kepada saya untuk mengisi kebutuhan tersebut.

Seperti tertulis dalam resume terlampir, saya adalah lulusan Akademi Akuntansi Yayasan Administrasi Indonesia (YAI) Jakarta tahun 2006. Saya telah bekerja paruh waktu selama 4 bulan terakhir sebagai tenaga kasir di toko buku Alda, Jakarta Pusat. Saya mampu mengoperasikan komputer untuk melakukan pengolahan data maupun pembuatan laporan menggunakan MS Excel, MS Word dan PowerPoint, dan saya bersedia menggunakan kemampuan saya tersebut untuk pekerjaan administrasi.

Saya sangat ingin untuk bertemu Bapak dalam suatu kesempatan wawancara, dimana saya dapat menjelaskan kemampuan dan potensi diri saya secara lebih mendalam. Saya dapat dihubungi di nomor telepon 021-556887.

Atas perhatiannya, saya sampaikan terima kasih.


Hormat saya,



Wirda Nadya


Contoh Surat Lamaran Kerja Accounting - Tax (Perpajakan)
Jl. Masjid No.57
Petukangan
Jakarta Selatan 14577
Telp. (021) 7455566

25 Mei 2011

Bpk. Bambang Susilo
PT. AutoRent 2000
Jl. Bintaro Utama no. 45
Bintaro Jaya
Jakarta Selatan 16775


Dengan hormat,

Salah seorang teman saya, Nn. Suzana Karamoy, yang juga staff departemen akuntansi di PT. AutoRent 2000, belum lama ini telah memberikan informasi kepda saya mengenai adanya lowongan pekerjaan di departemen akuntansi sebagai staf bagian pajak. Saya berkeyakinan bahwa saya memenuhi kualifikasi yang diperlukan, dan saya mengajukan diri untuk mengisi lowongan tersebut.

Seperti yang telah saya jelaskan di resume terlampir, saya mempunyai pengalaman selama lima tahun dalam bidang akuntansi pajak. Dalam posisi pekerjaan saat ini di PT. ABC Leasing, saya bertanggung jawab dalam pembukuan dan pelaporan pajak.

Saya sangat mengharapkan sebuah kesempatan wawancara, dimana saya dapat menjelaskan mengapa saya yakin akan menjadi asset yang memberikan kontribusi yang bernilai bagi PT. AutoRent 2000. Saya dapat dihubungi setiap waktu di nomor telepon yang tercantum di atas.

Hormat saya,



George Anderson Latuheru


Contoh Surat Lamaran Kerja Accounting & Finance
Jakarta, 25 Mei 2011


Kepada Yth ;

Departemen Pengembangan SDM
PT. INFOMEDIA NUSANTARA
Jl. R.S. Fatmawati No.77-81
Jakarta 12150

Selamat siang,

Bersama ini saya sampaikan keinginan saya untuk bergabung menjadi karyawan di PT. INFOMEDIA NUSANTARA. Saya mempunyai pengalaman bekerja yang berhubungan dengan Akuntansi, Finance dan Sistem Informasi Manajemen di sebuah perusahaan perbankan swasta nasioanal.

Saat ini saya dalam kondisi kesehatan yang sangat baik, dan dapat bekerja dalam tim maupun individu secara baik, walaupun untuk pekerjaan dengan tenggat waktu (dead line) yang ketat. Berdasarkan pengalaman bekerja tersebut, serta adanya kemauan belajar dan bekerja dengan lebih baik lagi, saya berkeyakinan akan dapat memberikan kontribusi yang berharga untuk PT. INFOMEDIA NUSANTARA.

Saya berharap bapak/ibu bersedia meluangkan waktu untuk wawancara, sehingga saya dapat memperkenalkan diri saya secara lebih rinci. Semoga kualifikasi dan pengalaman bekerja saya sesuai dengan kebutuhan karyawan di perusahaan bapak/ibu.


Hormat saya,



Priyambodo Iman Nurcahyo, SE


Contoh Surat Lamaran Kerja Manajemen
Jl.Panjang 15
Kebayoran Lama
Jakarta Selatan 12540

25 Mei 2011

Yth;
Bpk. Priyayi Gondokusumo
Director Personalia
PT. Gunung Mas Industri
Jl. Gunung Sahari 45 A
Jakarta 16554


Dengan hormat,

Saya adalah lulusan Universitas Tri Sakti Jakarta jurusan Manajemen, dan akan diwisuda untuk menerima gelar Sarjana Ekonomi pada bulan April 2007 mendatang. Saya tertarik untuk bekerja sebagai staf yunior pada perusahaan Bapak. Seorang teman baik orangtua saya, yaitu Bapak Suryo Hadipranoto, memberikan informasi berharga bahwa PT. Gunung Mas Industri adalah perusahaan yang solid dan terdepan dalam industri pengelolaan perkebunan dan pengolahan hasil hutan di Indonesia.

Pendidikan yang telah saya tempuh selama perkuliahan mencakup bidang ekonomi yang cukup luas, dengan konsentrasi di bidang statistik, manajemen sumber daya manusia, produksi dan pemasaran.

Saya telah melampirkan curriculum vitae yang menunjukkan riwayat pendidikan dan pengalaman saya, yang saat ini telah berhasil menjalankan manajemen tingkat mikro, dengan membuka sebuah toko kerajinan di pasar seni Ancol. Dari informasi tersebut, Bapak dapat melihat bahwa saya adalah seorang yang aktif, mempunyai motivasi, dan siap untuk mengembangkan potensi dan memberikan kontribusi yang bernilai di perusahaan Bapak.

Saya berharap, Bapak sudi memberikan kesempatan wawancara. Saya bisa dihubungi di nomor telepon 021-5816679.


Hormat saya,



Jolang Wisnupranolo


Contoh Surat Lamaran Kerja Information Technology (IT)
Jl. Merpati 25
Bintaro Jaya
Tangerang 15146
021-5849299

25 Mei 2011


Kepada Yth;
Head of Human Resources Dept.
PT. Bintaro Komputindo
Bintaro Central Business District
Jl. MH Thamrin B-5
Bintaro Jaya
Tangerang 15774

Dengan hormat,

Saya adalah mahasiswa jurusan Tekhnik Komputer di Universitas Bina Nusantara, Jakarta, yang telah lulus, dan akan diwisuda untuk menerima gelar Sarjana Tekhnik Komputer pada bulan April 2007.

Saat ini saya sedang mencari pekerjaan dalam bidang yang berhubungan dengan Database/Graphic Package Design dalam suatu departemen pengembangan dan penilitian pada sebuah perusahaan yang berskala besar.

Pada tahun-tahun terakhir perkuliahan, saya bekerja paruh waktu di Lembaga Pendidikan Kejuruan (LPK), sebagai instruktur kursus tekhnik computer. Untuk menambah pengetahuan dan ketrampilan, saya juga mengikuti kursus dalam bidang desain grafis dan database. Dengan latarbelakang pendidikan, pengetahuan dan keterampilan tersebut, saya yakin akan dapat memberikan kontribusi yang bernilai untuk perusahaan Bapak.

Terlampir adalah daftar riwayat hidup saya, yang memuat rincian pengalaman dan kursus-kursus yang telah saya ikuti. Saya berharap bahwa kualifikasi saya mendapat perhatian dari Bapak, dan sebuah kesempatan interview akan diberikan kepada saya.

Terima kasih atas perhatiannya.


Hormat saya,



Haryanto Halim

Posted 23rd February by Swillsond Kwalik
Feb
23
CONTOH BUAT SURAT LAMARAN KERJA

CONTOH SURAT LAMARAN KERJA

Contoh Surat Lamaran Kerja terbaru 2012 - Kumpulan contoh surat lamaran kerja bahasa indonesia yang baik dan benar - Contoh surat lamaran kerja atau surat lamaran pekerjaan lengkap - Kumpulan contoh surat lamaran kerja berbagai bidang, ada sekitar 15 contoh surat lamaran kerja di sini. Tentunya contoh surat lamaran kerja ini akan sangat bermanfaat buat Anda yang sedang ingin melamar pekerjaan. Terlebih lagi ini merupakan tahun ajaran baru dimana banyak tenaga kerja baru dan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja. Nah, kalau anda salah satu orang yang sedang mencari contoh surat lamaran pekerjaan sebagai panduan atau juga refferensi dalam menulis surat lamaran, maka beruntunglah anda karena telah menemukan blog ini. Karena selain mendapatkan contoh-contoh surat lamaran kerja yang lengkap anda juga akan mendapat tips bagaimana cara membuat surat lamaran yang baik dan benar.
KWALIK SWILLSOND

swillsond M.K

Oke, yang pertama silahkan simak contoh-contoh surat lamaran kerja berikut ini (sesuaikan dengan bidang pekerjaan yang akan anda jadikan tujuan sebagai pekerjaan anda.


Dan berikut ini adalah Contoh surat lamaran kerja, yang mungkin bisa menjadi bahan referensi sobat
Hal : Lamaran Pekerjaan

Kepada Yth.,
Manajer Sumber Daya Manusia
PT. Indahnya Berbagi
Jl. Ali Anyang No 1
Jakarta


Dengan hormat,

Sesuai dengan penawaran lowongan pekerjaan dari PT. Indahnya Berbagi, seperti yang termuat di harian Kompas tanggal 17 Agustus 2011. Saya tertarik mengajukan diri untuk bergabung ke dalam Tim Marketing di PT. Indahnya Berbagi.

Saya memiliki kondisi kesehatan yang sangat baik, dan dapat berbahasa Inggris dengan baik secara lisan maupun tulisan. Latar belakang pendidikan saya sangat memuaskan serta memiliki kemampuan manajemen dan marketing yang baik. Saya telah terbiasa bekerja dengan menggunakan komputer. Terutama mengoperasikan aplikasi paket Microsoft Office, seperti Excel, Word, Acces, PowerPoint, OutLook, juga internet, maupun surat-menyurat dalam Bahasa Inggris.

Sebagai bahan pertimbangan, saya lampirkan :
1. Daftar Riwayat Hidup.
2. Foto copy ijazah S-1 dan transkrip nilai.
3. Foto copy sertifikat kursus/pelatihan.
4. Pas foto terbaru.

Saya berharap Bapak/Ibu bersedia meluangkan waktu untuk memberikan kesempatan wawancara, sehingga saya dapat menjelaskan secara lebih terperinci tentang potensi diri saya.

Demikian surat lamaran ini, dan terima kasih atas perhatian Bapak/Ibu.


Hormat saya,


Prasetyo Wira Putra Dy


Contoh Surat Lamaran Kerja Secretary/Administratif
Kepada Yth,
Kepala Bagian Personalia
PT. Karya Indah Retail
Jl. Pejompongan 15 A
Jakarta


Dengan hormat,

Menanggapi iklan Anda di harian Kompas terbitan tanggal 5 Mei 2011 untuk posisi sekretaris, saya ingin menawarkan diri saya untuk posisi tersebut.

Saya berusia dua puluh dua tahun dan pernah bekerja sebagai staf juru ketik selama dua tahun. Setelah tamat dari Akademi Sekretaris, saya mengikuti pelatihan kerja untuk pekerjaan sekretaris selama tiga bulan. Sekarang saya merasa memiliki keahlian yang diperlukan untuk mengisi lowongan yang Anda tawarkan.

Untuk informasi selanjutnya, dengan ini saya lampirkan daftar riwayat hidup, surat keterangan dari akademi, dan selembar foto terbaru saya.

Saya harap Bapak akan mempertimbangkan lamaran ini, dan memberi saya suatu kesempatan untuk wawancara.


Hormat saya,



Nadya Faizzaty


Contoh Surat Lamaran Kerja Resepsionis
Kepada Yth,
Kepala Bagian Personalia
PT. Hotel Jaya Megah
Jl. Raya Perjuangan 56
Jakarta Barat


Dengan hormat,

Setelah membaca iklan bapak pada harian Kompas hari ini untuk jabatan penerima tamu (receptionist), saya mengajukan diri untuk mengisi posisi tersebut.

Saya telah menyelesaikan program diploma saya di bidang perhotelan dan pariwisata di Akademi Pariwisata Jakarta, dan berkeyakinan mempunyai kemampuan yang diperlukan untuk pekerjaan tersebut. Saya berusia dua puluh tahun dan pernah bekerja pada perusahaan asuransi. Saya dapat berbicara dengan bahasa Inggris secara baik dan mampu mengoperasikan komputer.

Sebagai bahan pertimbangan, saya telah melampirkan daftar riwayat hidup, salinan surat berkelakuan baik dari Kepolisian, ijazah terakhir serta foto saya yang terbaru.

Saya sangat menantikan kesempatan untuk wawancara, dimana saya bisa menjelaskan seluruh potensi dan kemampuan diri saya kepada bapak.


Hormat saya,



Wirda Nadya


Contoh Surat Lamaran Kerja Programmer
Kapada Yth,
Bapak Kepala Bagian Personalia
PT. Batavia Komputindo
Jl. Mekar Sari 12
Jakarta Barat

Dengan hormat,

Saya sangat tertarik dengan iklan Bapak dalam terbitan harian Media Indonesia terbitan hari Sabtu, 21 Mei 2011 mengenai adanya lowongan untuk jabatan Computer Programmer. Maka, bersama surat ini saya mengajukan diri untuk mengisi lowongan tersebut.

Saya berusia 23 tahun, dan telah menyelesaikan kuliah jurusan Computer Programming di Akademi Komputer (AKAKOM), Jakarta pada bulan September 2006, dengan IPK 3.21. Selain kuliah, selama 1 tahun terakhir saya bekerja sebagai asisten instruktur di Pusat Kursus Komputer ‘Arcadia’, Jakarta.

Untuk keterangan lebih terperinci, bersama ini saya lampirkan juga surat keterangan pengalaman kerja, surat tanda kelulusan sementara dari AKAKOM Jakarta, daftar riwayat hidup singkat, dan foto terbaru saya.

Saya berkeyakinan bahwa surat ini beserta lampirannya belum cukup untuk dijadikan bahan pertimbangan. Oleh karena itu, saya berharap Bapak akan memberikan suatu kesempatan wawancara kepada saya, sehingga dapat diperoleh keterangan mengenai diri saya secara lebih terperinci dan lengkap.

Hormat saya,



Johnny Sunardi


Contoh Surat Lamaran Kerja Penerbitan
Jl. Kesehatan 54
Bintaro Jaya
Tangerang 15156
021 – 7455888

24 Mei 2011


Human Resources Department
PT. Gamal Press
Jl. Pal Merah Selatan 54
Jakarta Selatan 15446


Dengan hormat,

Bersama ini saya kirimkan surat lamaran dan curriculum vitae (CV), sebagai tanggapan atas iklan Bapak mengenai penawaran pekerjaan untuk posisi copywriter pada divisi majalah otomotif.

Seperti ditunjukkan dalam CV saya, saya telah bekerja selama dua tahun sebagai copywriter dan assistant copy editor di majalah Mantra.

Dalam iklan bapak disebutkan bahwa salah satu prasyarat untuk posisi tersebut adalah mempunyai ketertarikan dan pengetahuan tentang modifikasi sepeda motor. Mungkin kurang tepat jika saya memasukkan pengalaman saya ini ke dalam CV saya, tetapi saya ingin Bapak mengetahui bahwa saya mempunyai hobi olahraga bermotor 'Road Race' dimana saya pernah menjadi juara III tingkat Propinsi. Dari pengalaman tersebut, Bapak bisa melihat bahwa saya mempunyai ketertarikan dan pengetahuan otomotif yang menjadi prasyarat tersebut.

Saya selalu terbuka untuk undangan wawancara, dimana Bapak bisa mengetahui potensi diri saya secara lebih mendalam. Silahkan menghubungi saya sesuai dengan waktu yang Bapak kehendaki.

Terima kasih atas tanggapan yang Bapak berikan.


Hormat saya,




Slamet Riyadi


Contoh Surat Lamaran Kerja Pemasaran
Jl. Karet Belakang 56
Karet Setiabudi
Jakarta 12920


24 Mei 2011

Yth;

Bpk. Adang Daradjat
Kepala Divisi Pemasaran
PT. BAC Indonesia
Jl. Jend. Sudirman kav.26
Jakarta Selatan 12750


Dengan hormat,

Saya berkeyakinan bahwa pengalaman saya selama 5 tahun di bidang pemasaran akan menjadi asset yang berharga untuk PT. BAC Indonesia.

Selama bekerja di PT. General Electronic, saya telah berhasil meningkatkan penjualan produk sebesar 10% hingga 20%, pada 10 pasar yang berbeda, dengan total penjualan sebesar Rp.600 milyar dalam waktu 3 tahun. Saya juga telah berhasil membuka 5 pasar baru yang saat ini telah meraih sukses.

Pada curriculum vitae yang terlampir, bisa dilihat bahwa saya juga berpengalaman dalam bidang pengembangan produk baru, prosedur lisensi, hingga prosedur ekspor impor. Jika Bapak berkenan, mohon ijinkan saya untuk bertemu guna menjelaskan potensi diri saya secara lebih mendalam. Saya bisa dihubungi di (021) 25049902.

Hormat saya,



Susianti Tanuwidjaja


Contoh Surat Lamaran Kerja Marketing/Sales/Kurir
Jakarta 25 Mei 2011,


Kepada Yth,
HRD Manager
PT. KURIR EKA CEMERLANG
Jl. IR. H. Juanda 12 A
Jakarta Selatan

Perihal : Lamaran Pekerjaan

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan keinginan saya untuk melamar pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam iklan lowongan pekerjaan di harian Pos Kota tanggal 18Mei 2011.

Pendidikan terakhir saya di SMA Negeri 204 Jakarta Selatan telah diselesaikan pada tahun 2004. Saya memiliki kendaraan sendiri (sepeda motor), dan telah mempunyai SIM C dan A.

Dalam surat lamaran ini saya lampirkan 1 (satu) lembar Daftar Riwayat Hidup beserta Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian dan Ijazah terakhir untuk dijadikan bahan pertimbangan selanjutnya.

Besar harapan saya, agar bapak/ibu bersedia meluangkan waktu untuk wawancara, sehingga saya dapat memperkenalkan diri secara lebih baik dan terperinci.

Atas perhatian bapak/ibu, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,



Eddy Syamsuddin



Lampiran:

1 lembar Daftar Riwayat Hidup
1 lembar salinan Surat Keterangan Berkelakuan Baik
1 lembar salinan Ijazah terakhir
3 lembar pas foto terakhir ukuran 4 x 6


Contoh Surat Lamaran Kerja Marketing/sales
Jakarta, 25 Mei 2011

Kepada Yth.
Kepala Bagian Personalia
DIRECT MARKETING DIVISION
P.O. BOX 553/JKS

Perihal : Lamaran Pekerjaan

Dengan hormat,

Berdasarkan informasi adanya lowongan pekerjaan sesuai dengan iklan di harian Kompas tanggal 18 Mei 2011, dengan ini saya mengajukan diri untuk posisi SR (Sales Representative).

Saya telah lulus dari SMA Bhinekka Tunggal Ika, Jakarta pada tahun 2005, dan saat ini sedang menyelesaikan semester terakhir kuliah malam (Extension Program) program Diploma 3 jurusan Manajemen Pemasaran di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) ”Veteran” Jakarta. Saya memiliki kendaraan bermotor sendiri, telah mempunyai SIM C, dan dapat berbahasa Inggris dengan baik secara lisan maupun tulisan.

Sebagai bahan pertimbangan, dalam surat lamarana ini saya lampirkan:

1 lembar salinan ijazah terakhir
1 lembar salinan sertifikat kursus pendidikan bahasa Inggris tingkat menengah
1 lembar foto berwarna 4x6

Besar harapan kami agar bapak dapat/ibu dapat memberikan kesempatan wawancara, sehingga saya dapat menunjukkan potensi diri saya secara lebih rinci.


Hormat saya,



Steven Balawan


Contoh Surat Lamaran Kerja Manajer Pemasaran
Jl. Metro Pondok Indah 45
Jakarta Selatan 15776
(021) 5687795

25 Mei 2011

Yth;
Kepala Bagian Sumber Daya Manusia
PT. Daya Guna Fertilizer
Jl. Ciputat Raya 16 A
Ciputat
Tangerang 15774


Dengan hormat,

Bersama ini saya kirimkan surat lamaran beserta curriculum vitae sebagai tanggapan atas iklan Anda di harian Kompas, hari Sabtu 21 Mei 2011.

Saya telah mempunyai pengalaman selama lima tahun menjadi manajer pemasaran produk kosmetik dan perawatan rambut di PT. Surya Ayu Cosmetic, Jakarta. Dalam posisi tersebut saya bertanggung jawab atas penjualan di wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi, Bogor dan Cilegon.

Saya menyadari bahwa surat lamaran maupun curriculum vitae yang saya kirimkan ini tidak dapat menjelaskan kualifikasi saya secara mendalam. Oleh karena itu, saya sangat mengharapkan adanya suatu kesempatan wawancara, dimana saya dapat menjelaskan bagaimana potensi dalam diri saya dan pelayanan yang akan saya berikan akan menjadi asset yang berharga bagi PT. Daya Guna Fertilizer.


Hormat saya,



Nadya Faizzatia


Contoh Surat Lamaran Kerja Kargo/Transportasi
Jl. Setiabudi I No.15
Kebayoran Baru
Jakarta 565200
Phone: (021) 1566667

25 Mei 2011

Head of Human Resources Dept.
PT. Indonesia Federation Express
Jl. Kesejahteraan No.54
Jakarta Selatan 12922

Dengan hormat,

Melalui surat ini saya mengajukan diri untuk bekerja di perusahaan Bapak, karena saya berkeyakinan bahwa pengalaman saya di bidang manajemen transportasi akan mendapat perhatian dari Bapak.

Seperti yang termuat dalam curriculum vitae terlampir, saat ini saya telah menjabat sebagai manajer transportasi udara di PT. Fast Cargo selama lima tahun. Dalam posisi tersebut, saya telah berhasil mengembangkan wilayah pelayanan baru untuk jasa pengiriman kargo ke 5 negara di Eropa.

Besar harapan saya agar Bapak sudi memberikan kesempatan wawancara agar saya dapat menjelaskan kemampuan dan potensi diri saya secara lebih mendalam. Karena saat ini masih berstatus sebagai karyawan di suatu perusahaan, saya akan sangat berterima kasih jika hal ini dijaga kerahasiaannya.

Terimakasih atas perhatian Bapak.


Hormat saya,



Bambang Suripto


Contoh Surat Lamaran Kerja Desain Interior
Jl. Kalibata No.15
Duren Tiga, Jakarta 15644


25 Mei 2011


Yth;
Ny. Eny Sukamto
Kepala Desain Interior
Kantor Pusat Mentari Department Store
Jl. Tanah Abang II No.56 lt.5
Jakarta 17005

Dengan hormat,


Saya mendapat informasi dari Bpk. Wahab, kepala departemen pakaian pria di Mentari Department Store - Plaza Indonesia, bahwa Anda membutuhkan desainer interior untuk menangani salah satu cabang Mentari Dept. Store yang segera akan dibuka di daerah Kalibata, Jakarta. Berdasarkan informasi tersebut, saya mengajukan diri untuk mengisi kebutuhan desainer interior itu.

Seperti yang telah dijelaskan dalam resume terlampir, saya adalah lulusan jurusan Desain Interior di Institut Kesenian Jakarta tahun 2005. Saat ini saya bekerja lepas sebagai desain interior untuk sebuah event organizer di Jakarta.

Besar harapan saya agar Anda sudi memberikan kesempatan wawancara, sehingga saya dapat menjelaskan bahwa potensi dan kemampuan saya tersebut akan memberikan kontribusi yang bernilai untuk Mentari Department Store. Saya dapat dihubungi setiap waktu di 021-6794577.

Terima kasih atas perhatiannya.


Hormat saya,



Donna Harun


Contoh Surat Lamaran Kerja di Bank (Banking)
Jl. Kayu Manis II/24
Cempaka Putih
Jakarta Pusat 17556

25 Mei 2011

Yth;
Bpk. Hartono Hartawan
Direktur Personalia
PT. Bank Perkasa
Jl. Gajah Mada 25
Jakarta 17006


Dengan hormat,

Bapak Sindunata, kepala cabang Bank Perkasa Tanah Abang, yang merupakan sahabat dari orang tua saya, menyarankan untuk menulis surat kepada bapak, mengenai kemungkinan adanya kebutuhan karyawan baru sehubungan dengan akan dibukanya cabang Bank Perkasa di daerah Cempaka Putih. Bilamana memang benar, sudilah kiranya Bapak memberikan kesempatan kepada saya untuk mengisi kebutuhan tersebut.

Seperti tertulis dalam resume terlampir, saya adalah lulusan Akademi Akuntansi Yayasan Administrasi Indonesia (YAI) Jakarta tahun 2006. Saya telah bekerja paruh waktu selama 4 bulan terakhir sebagai tenaga kasir di toko buku Alda, Jakarta Pusat. Saya mampu mengoperasikan komputer untuk melakukan pengolahan data maupun pembuatan laporan menggunakan MS Excel, MS Word dan PowerPoint, dan saya bersedia menggunakan kemampuan saya tersebut untuk pekerjaan administrasi.

Saya sangat ingin untuk bertemu Bapak dalam suatu kesempatan wawancara, dimana saya dapat menjelaskan kemampuan dan potensi diri saya secara lebih mendalam. Saya dapat dihubungi di nomor telepon 021-556887.

Atas perhatiannya, saya sampaikan terima kasih.


Hormat saya,



Wirda Nadya


Contoh Surat Lamaran Kerja Accounting - Tax (Perpajakan)
Jl. Masjid No.57
Petukangan
Jakarta Selatan 14577
Telp. (021) 7455566

25 Mei 2011

Bpk. Bambang Susilo
PT. AutoRent 2000
Jl. Bintaro Utama no. 45
Bintaro Jaya
Jakarta Selatan 16775


Dengan hormat,

Salah seorang teman saya, Nn. Suzana Karamoy, yang juga staff departemen akuntansi di PT. AutoRent 2000, belum lama ini telah memberikan informasi kepda saya mengenai adanya lowongan pekerjaan di departemen akuntansi sebagai staf bagian pajak. Saya berkeyakinan bahwa saya memenuhi kualifikasi yang diperlukan, dan saya mengajukan diri untuk mengisi lowongan tersebut.

Seperti yang telah saya jelaskan di resume terlampir, saya mempunyai pengalaman selama lima tahun dalam bidang akuntansi pajak. Dalam posisi pekerjaan saat ini di PT. ABC Leasing, saya bertanggung jawab dalam pembukuan dan pelaporan pajak.

Saya sangat mengharapkan sebuah kesempatan wawancara, dimana saya dapat menjelaskan mengapa saya yakin akan menjadi asset yang memberikan kontribusi yang bernilai bagi PT. AutoRent 2000. Saya dapat dihubungi setiap waktu di nomor telepon yang tercantum di atas.

Hormat saya,



George Anderson Latuheru


Contoh Surat Lamaran Kerja Accounting & Finance
Jakarta, 25 Mei 2011


Kepada Yth ;

Departemen Pengembangan SDM
PT. INFOMEDIA NUSANTARA
Jl. R.S. Fatmawati No.77-81
Jakarta 12150

Selamat siang,

Bersama ini saya sampaikan keinginan saya untuk bergabung menjadi karyawan di PT. INFOMEDIA NUSANTARA. Saya mempunyai pengalaman bekerja yang berhubungan dengan Akuntansi, Finance dan Sistem Informasi Manajemen di sebuah perusahaan perbankan swasta nasioanal.

Saat ini saya dalam kondisi kesehatan yang sangat baik, dan dapat bekerja dalam tim maupun individu secara baik, walaupun untuk pekerjaan dengan tenggat waktu (dead line) yang ketat. Berdasarkan pengalaman bekerja tersebut, serta adanya kemauan belajar dan bekerja dengan lebih baik lagi, saya berkeyakinan akan dapat memberikan kontribusi yang berharga untuk PT. INFOMEDIA NUSANTARA.

Saya berharap bapak/ibu bersedia meluangkan waktu untuk wawancara, sehingga saya dapat memperkenalkan diri saya secara lebih rinci. Semoga kualifikasi dan pengalaman bekerja saya sesuai dengan kebutuhan karyawan di perusahaan bapak/ibu.


Hormat saya,



Priyambodo Iman Nurcahyo, SE


Contoh Surat Lamaran Kerja Manajemen
Jl.Panjang 15
Kebayoran Lama
Jakarta Selatan 12540

25 Mei 2011

Yth;
Bpk. Priyayi Gondokusumo
Director Personalia
PT. Gunung Mas Industri
Jl. Gunung Sahari 45 A
Jakarta 16554


Dengan hormat,

Saya adalah lulusan Universitas Tri Sakti Jakarta jurusan Manajemen, dan akan diwisuda untuk menerima gelar Sarjana Ekonomi pada bulan April 2007 mendatang. Saya tertarik untuk bekerja sebagai staf yunior pada perusahaan Bapak. Seorang teman baik orangtua saya, yaitu Bapak Suryo Hadipranoto, memberikan informasi berharga bahwa PT. Gunung Mas Industri adalah perusahaan yang solid dan terdepan dalam industri pengelolaan perkebunan dan pengolahan hasil hutan di Indonesia.

Pendidikan yang telah saya tempuh selama perkuliahan mencakup bidang ekonomi yang cukup luas, dengan konsentrasi di bidang statistik, manajemen sumber daya manusia, produksi dan pemasaran.

Saya telah melampirkan curriculum vitae yang menunjukkan riwayat pendidikan dan pengalaman saya, yang saat ini telah berhasil menjalankan manajemen tingkat mikro, dengan membuka sebuah toko kerajinan di pasar seni Ancol. Dari informasi tersebut, Bapak dapat melihat bahwa saya adalah seorang yang aktif, mempunyai motivasi, dan siap untuk mengembangkan potensi dan memberikan kontribusi yang bernilai di perusahaan Bapak.

Saya berharap, Bapak sudi memberikan kesempatan wawancara. Saya bisa dihubungi di nomor telepon 021-5816679.


Hormat saya,



Jolang Wisnupranolo


Contoh Surat Lamaran Kerja Information Technology (IT)
Jl. Merpati 25
Bintaro Jaya
Tangerang 15146
021-5849299

25 Mei 2011


Kepada Yth;
Head of Human Resources Dept.
PT. Bintaro Komputindo
Bintaro Central Business District
Jl. MH Thamrin B-5
Bintaro Jaya
Tangerang 15774

Dengan hormat,

Saya adalah mahasiswa jurusan Tekhnik Komputer di Universitas Bina Nusantara, Jakarta, yang telah lulus, dan akan diwisuda untuk menerima gelar Sarjana Tekhnik Komputer pada bulan April 2007.

Saat ini saya sedang mencari pekerjaan dalam bidang yang berhubungan dengan Database/Graphic Package Design dalam suatu departemen pengembangan dan penilitian pada sebuah perusahaan yang berskala besar.

Pada tahun-tahun terakhir perkuliahan, saya bekerja paruh waktu di Lembaga Pendidikan Kejuruan (LPK), sebagai instruktur kursus tekhnik computer. Untuk menambah pengetahuan dan ketrampilan, saya juga mengikuti kursus dalam bidang desain grafis dan database. Dengan latarbelakang pendidikan, pengetahuan dan keterampilan tersebut, saya yakin akan dapat memberikan kontribusi yang bernilai untuk perusahaan Bapak.

Terlampir adalah daftar riwayat hidup saya, yang memuat rincian pengalaman dan kursus-kursus yang telah saya ikuti. Saya berharap bahwa kualifikasi saya mendapat perhatian dari Bapak, dan sebuah kesempatan interview akan diberikan kepada saya.

Terima kasih atas perhatiannya.


Hormat saya,



swillsond M.Kwalik

Posted 23rd February by Swillsond Kwalik
Feb
23



BISDAN SIGALINGGING, S.H.
TINDAK PIDANA DESERSI MENURUT HUKUM PIDANA MILITER

Tindak pidana militer adalah tindak pidana yang dilakukan oleh subjek hukumnya yaitu militer. Tindak pidana semacam ini disebut tindak pidana militer murni (zuiver militaire delict). Tindak pidana militer murni adalah suatu tindak pidana yang hanya dilakukan oleh seorang militer, karena sifatnya khusus untuk militer. Contoh: Tindak pidana desersi sebagaimana diatur Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM); tindak pidana insubordinasi sebagaimana diatur dalam Pasal 105-109 KUHPM dan lain-lain. Maksudya tindak pidana insubordinasi ini adalah seorang bawahan dengan tindakan nyata mengancam dengan kekerasan yang ditujukan kepada atasannya atau komandannya. Tindakan nyata itu dapat berbentuk perbuatan dan dapat juga dengan suatu mimik atau isyarat. Tindak pidana meninggalkan pos penjagaan sebagaimana diatur dalam Pasal 118 KUHPM. Maksudya: Penjaga yang meninggalkan posnya dengan semuanya, tidak melaksanakan suatu tugas yang merupakan keharusan baginya dimana dia tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai penjaga sebagaimana mestinya diancam dengan pidana penjara maksimal empat tahun.
Tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI murni militer didasarkan kepada peraturan terkait dengan militer. Anggota TNI yang melakukan tindak pidana murni militer sebagaimana disebutkan dalam hukum pidana militer termasuk kejahatan yakni: kejahatan terhadap keamanan negara; kejahatan dalam pelaksanaan kewajiban perang, kejahatan menarik diri dari kesatuan dalam pelaksanaan kewajiban dinas (desersi); kejahatan-kejahatan pengabdian, kejahatan pencurian, penipuan, dan penadahan, kejahatan merusak, membinasakan atau menghilangkan barang-barang keperluan angkatan perang.
Tindak pidana militer campuran (germengde militaire delict) adalah tindak pidana mengenai perkara koneksitas artinya suatu tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama antara sipil dan militer yang dalam hal ini dasarnya kepada undang-undang militer dan KUH Pidana. Contoh: tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bekerja sama antara sipil dan militer; tindak pidana pembunuhan yang korbannya adalah sipil; dan lain-lain. Tindak pidana campuran ini selalu melibatkan subjek hukum yakni sipil baik pelaku maupun sebagai korban tindak pidana.
Salah satu jenis tindak pidana yang menjadi fokus pembahasan dalam penelitian ini adalah tindak pidana desersi. Tindak pidana desersi ini merupakan contoh tindak pidana murni dilakukan oleh militer. Desersi adalah tidak beradanya seorang militer tanpa izin atasannya langsung, pada suatu tempat dan waktu yang sudah ditentukan oleh dinas, dengan lari dari kesatuan dan meninggalkan dinas kemiliteran, atau keluar dengan dengan cara pergi, melarikan diri tanpa ijin. Perbuatan tersebut adalah suatu perbuatan yang tidak boleh terjadi dalam kehidupan militer. Istilah desersi terdapat dalam KUHPM pada Bab III tentang ”Kejahatan-Kejahatan Yang Merupakan Suatu Cara Bagi Seorang Militer Menarik Diri dari Pelaksanaan Kewajiban-Kewajiban Dinas”.
Tindak pidana desersi merupakan suatu tindak pidana yang secara khusus dilakukan oleh seorang militer karena bersifat melawan hukum dan bertentangan dengan undang-undang khususnya hukum pidana militer. Tindak pidana desersi ini diatur dalam Pasal 87 KUHPM, yaitu:
1) Diancam karena desersi, militer:
Ke-1, yang pergi dengan maksud menarik diri untuk selamanya dari kewajiban-kewajiban dinasnya, menghindari bahaya perang, menyebrang ke musuh atau memasuki dinas militer pada suatu negara atau kekuasaan lain tanpa dibenarkan untuk itu.
Ke-2, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari, dalam waktu perang lebih lama dari empat hari.
Ke-3 yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dan karenanya tidak ikut melaksanakan sebagian atau seluruhnya dari suatu perjalanan yang diperintahkan, seperti yang diuraikan dalam Pasal 85 ke-2.
2) Desersi yang dilakukan dalam waktu damai, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan.
3) Desersi yang dilakukan dalam waktu perang, diancam dengan pidana pencara maksimum delapan tahun enam bulan.
Setelah mencermati substansi rumusan pasal tersebut mengenai ketentuan cara bagi seorang prajurit untuk menarik diri dari pelaksanaan kewajiban dinas, bahwa hakikat dari tindak pidana desersi harus dimaknai bahwa pada diri anggota TNI yang melakukan desersi harus tercermin sikap bahwa ia tidak ada lagi keingginanya untuk berada dalam dinas militer. Maksudnya bahwa seorang anggota militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dan tanpa ada suatu alasan untuk menghindari bahaya perang dan menyeberang ke wilayah musuh atau dalam keadaan damai tidak hadir pada tempatnya yang telah ditentukan untuk melakukan tugas yang dibebankan kepadanya.
Hal tersebut dapat saja terealisasi dalam perbuatan yang bersangkutan pergi meninggalkan kesatuan dalam batas tenggang waktu minimal 30 hari secara berturut-turut atau perbuatan menarik diri untuk selama-lamanya. Bahwa dalam kehidupan sehari-hari, seorang anggota militer dituntut kesiapsiagaannya ditempat dimana seharusnya berada, tanpa ia sukar dapat diharapkan padanya untuk menjadi militer yang mampu menjalankan tugasnya.
Tindakan-tindakan ketidakhadiran anggota militer pada suatu tempat untuk menjalankan tugas dinas ditentukan sebagai suatu kejahatan, karena penghayatan disiplin merupakan hal yang sangat urgen dari kehidupan militer karena disiplin merupakan tulang punggung dalam kehidupan militer. Lain halnya dengan kehidupan organisasi bukan militer, bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan suatu kejahatan, melainkan sebagai pelanggaran disiplin organisasi.
Makna dari rumusan perbuatan menarik diri untuk selamanya apabila dicermati dari kewajiban-kewajiban dinasnya, secara sepintas perbuatan tersebut menunjukkan bahwa anggota militer yang melakukan desersi (petindak) itu tidak akan kembali ke tempat tugasnya yang harus ditafsirkan bahwa pada diri anggota militer tersebut terkandung kehendak bahwa dirinya tidak ada lagi keingginan untuk tetap berada dalam dinas militer.
Bentuk-bentuk desersi, disebutkan disebutkan dalam buku Badan Pembinaan Hukum TNI berdasarkan pada ketentuan Pasal 87 KUHPM ada dua bentuk desersi yaitu:
1. Bentuk desersi murni, yaitu desersi karena tujuan antara lain:
a. Pergi dengan maksud menarik diri untuk selama-lamanya dari kewajiban dinas. Arti dari untuk selamanya ialah tidak akan kembali lagi ke tempat tugasnya. Dari suatu kenyataan bahwa pelaku telah bekerja pada suatu jawatan atau perusahaan tertentu tanpa suatu perjanjian dengan kepala perusahaan tersebut bahwa pekerjaan itu bersifat sementara sebelum ia kembali ke kesatuannya. Bahkan jika si pelaku itu sebelum pergi sudah mengatakan tekadnya kepada seorang teman dekatnya tentang maksudnya itu, kemudian tidak lama setelah pergi ia ditangkap oleh petugas, maka kejadian tersebut sudah termasuk kejahatan desersi. Dari kewajiban-kewajiban dinasnya, maksudnya jika pelaku itu pergi dari kesatuannya, dengan maksud untuk selama-lamanya dan tidak menjalankan tugas dan kewajiban sebagai seorang militer, maka perbuatan itu adalah desersi.
b. Pergi dengan maksud menghindari bahaya perang. Maksudnya seorang militer yang kepergiannya itu dengan maksud menghindari bahaya dalam pertempuran dengan cara melarikan diri, dalam waktu yang tidak ditentukan, tindakan yang demikian dapat dikatakan sebagai desersi dalam waktu perang.
c. Pergi dengan maksud menyeberang ke musuh. Untuk menyeberang ke musuh adalah maksud atau tujuan dari pelaku untuk pergi dan memihak pada musuh yang tujuannya dapat dibuktikan (misalnya sebelum kepergianya ia mengungkapkan kepada teman-teman dekatnya untuk pergi memihak musuh), maka pelaku telah melakukan desersi.
d. Pergi dengan tidak sah memasuki dinas militer asing. Pengertian memasuki dinas militer apabila tujuan pelaku bermaksud memasuki kekuasaan lain pasukan, laskar, partisan dan lain sebagainya dari suatu organisasi pembrontak yang berkaitan dengan persoalan spionase, tindakan tersebut sudah termasuk melakukan kejahatan desersi.
2. Bentuk desersi karena waktu sebagai peningkatan kejahatan dari ketidakhadiran tanpa ijin, yaitu:
a. Tidak hadir dengan tidak sah karena kesalahannya, lamanya melebihi 30 (tiga puluh) hari waktu damai, contoh: seorang anggota militer yang melakukan kejahatan ketidakhadiran yang disengaja atau dengan sengaja dalam waktu damai selama 30 hari berlanjut.
b. Tidak hadir dengan tidak sah karena kesalahannya, lebih lama dari 4 (empat) hari dalam masa perang, contoh seorang militer yang melakukan kejahatan ketidakhadiran dengan sengaja disaat Negara dalam keadaan sedang perang atau militer tersebut sedang ditugaskan kesatuannya di daerah konflik.
3. Bentuk desersi karena sebagai akibat. Hal ini sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) ke-3, umumnya termasuk dalam pengertian Pasal 85 ke-2 ditambah dengan adanya unsur kesengajaan dari si pelaku.
Ada empat macam cara atau keadaan yang dirumuskan sebagai bentuk desersi murni yaitu:
1. Anggota militer yang pergi dengan maksud (oogmerk) untuk menarik diri selamanya dari kewajiban-kewajiban dinasnya;
2. Anggota militer yang pergi dengan maksud untuk menghindari bahaya perang;
3. Anggota militer yang pergi dengan maksud untuk menyeberang ke musuh; dan
4. Anggota militer yang pergi dengan maksud untuk memasuki dinas militer pada suatu negara atau kekuasaan lain tanpa dibenarkan untuk tiu.
Pengertian pergi ditegaskan dalam Pasal 95 KUHPM yaitu perbuatan menjauhkan diri dari, ketidakhadiran pada atau membuat diri tertinggal untuk sampai pada suatu tempat atau tempat-tempat dimana militer itu seharusnya berada untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dinas yang ditugaskan kepadanya; yang disebut dengan ketidakhadiran adalah tidak hadir pada tempat atau tempat-tempat tersebut. Unsur bersifat melawan hukum yang tersirat dalam Pasal 87 KUHPM di atas jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 95 KUHPM, bahwa yang dimaksud dengan pergi (verwijderen) adalah perbuatan-perbuatan:
1. Menjauhkan diri dari (zich verwijderen);
2. Menyembunyikan diri dari;
3. Meneruskan ketidakhadiran pada; atau
4. Membuat diri sendiri tertinggal untuk sampai pada suatu tempat atau tempat-tempat dimana militer itu seharusnya berada untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dinas yang ditugaskan kepadanya.
Sebagaimana diketahui salah satu unsur dari tiap-tiap kejahatan adalah bersifat melawan hukum baik secara tersurat maupun secara tersirat. Unsur bersifat melawan hukum dalam Pasal 87 ayat (1) ke-1 hanya secara tersirat dirumuskan yang dapat disimpulkan dari salah satu maksud tersebut adalah: Menjauhkan diri dari (zich verwijderen); Menyembunyikan diri dari; dan Meneruskan ketidakhadiran yang terkandung bagi pelaku dan harus dikaitkan dengan perbuatan kepergiannya itu.
Seorang anggota militer yang bermaksud menarik diri untuk selamanya dari kewajiban-kewajiban dinasnya, menghindari bahaya perang, selama maksud tersebut berada pada hati sanubarinya sendiri, tidak diwujudkan dengan suatu tindakan yang nyata, maka selama itu maksud tersebut belum dapat dikatakan sebagai perbuatan yang bersifat melawan hukum. Demikian juga perbuatan ”pergi”, belum tentu sudah merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, jika kepergian itu tanpa ijin, sudah jelas sifat melawan hukumnya terdapat pada kata-kata ”tanpa ijin”, namun jika kepergian itu sudah mendapat ijin (misalnya cuti) maka kepergian itu tidak bersifat melawan hukum. Oleh karena itu, baru setelah maksud tersebut diwujudkan secara nyata dalam suatu tindakan (dalam hal kepergiannya itu) terdapat sifat melawan hukum dari tindakan tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, jika seorang anggota militer meninggalkan tempat dan tugasnya keran sudah mendapatkan ijin cuti, tetapi ternyata kemudian anggota militer tersebut bermaksud untuk tidak akan kembali lagi untuk selamanya ke tempat tugasnya, perbuatan tersebut sudah merupakan perbuatan melawan hukum walaupu kepergiannya itu ”dengan ijin” dan sekaligus tindakan atau perbuatan sedemikian itu telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana desersi.
Pasal 87 ayat (1) ke-2 menegaskan bahwa yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari, dalam waktu perang lebih lama dari empat hari. Berdasarkan pasal ini dapat dipahami bahwa sebagai batas tindak pidana desersi dari segi waktu adalah tiga puluh hari. Desersi yang dilakukan sesuai dengan Pasal 87 KUHPM sanksinya adalah penjara dan pemecatan dari anggota militer, karena terdapat ancaman pidana dalam pasal tersebut. Jika ketidakhadiran dilakukan kurang dari 30 (tiga puluh) hari atau setidak-tidaknya satu hari maka belum bisa dikatakan sebagai tindak pidana desersi tetapi disebut tidak hadir tanpa ijin yang dapat diselesaikan secara hukum disiplin militer (misalnya karena keterlambatan hadir dalam kesatuan militer. Tidak hadir tanpa ijin selama satu hari di sini adalah selama 1 x 24 jam. Sebagai patokan untuk menentukan ketidakhadiran itu dihitung mulai tidak hadir saat apel, atau pada saat dibutuhkan/penting tidak hadir pada tempatnya yang telah ditentukan untuk melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya.
Secara administratif, berdasarkan Juklak Kasal disebutkan deseri yang lebih dari 30 (tiga puluh) hari atau setidak-tidaknya pada hari ke-31 sudah dinyatakan desersi. Desersi yang dimaksud di sini adalah yang diancam dengan pidana dan pemecatan bukan penyelesaiannya secara hukum disiplin militer sebab waktunya sudah lebih dari 30 (tiga puluh) hari atau setidak-tidaknya hari ke-31 sejak dinyatakan desersi.
Terhadap anggota TNI yang akan dijatuhi hukuman disiplin perbuatannya harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam ketentuan Pasal 5 UU No.26 Tahun 1997 tentang Disiplin Militer (selanjutnya disingkat dengan UU Disiplin Prajurit TNI). Pasal 5 UU Disiplin Prajurit TNI, menegaskan, ”Pelanggaran disiplin prajurit adalah ketidaktaatan dan ketidakpatuhan yang sungguh-sungguh pada diri prajurit yang bersendikan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan aturan-aturan atau tata kehidupan prajurit”.
Pelanggaran disiplin anggota TNI sesuai dengan ketentuan Pasal 5 UU Disiplin Prajurit TNI meliputi pelanggaran hukum disiplin murni dan pelanggaran hukum disiplin tidak murni. Pelanggaran disiplin murni adalah setiap perbuatan yang bukan merupakan tindak pidana, tetapi bertentangan dengan perintah kedinasan atau peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan prajurit, contohnya: terlambat apel, berpakaian kurang rapi/baju tidak dikancingkan atau kotor, berambut gondrong dan sepatu tidak disemir. Jenis hukuman untuk pelanggaran ini berupa hukuman disiplin prajurit berupa tindakan fisik atau teguran lisan untuk menumbuhkan kesadaran dan mencegah terulangnya pelanggaran ini seperti push up dan lari keliling lapangan. Sedangkan pelanggaran hukum disiplin tidak murni adalah setiap perbuatan yang merupakan tindak pidana yang sedemikian ringan sifatnya sehingga dapat diselesaikan secara hukum disiplin militer.Tindak pidana ringan sifatnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling tinggi Rp.6.000.000 (enam juta rupiah), perkaranya sederhana dan mudah pembuktiannya serta tindak pidana yang terjadi tidak akan mengakibatkan terganggunya kepentingan TNI atau kepentingan umum, contohnya: Penganiayaan ringan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan. Jenis hukuman untuk pelanggaran ini berupa hukuman disiplin prajurit berupa penahanan ringan paling lama selama 14 (empat belas hari) atau penahanan berat paling lama 21 (dua puluh satu hari). Pihak yang berhak menjatuhkan semua jenis hukuman disiplin kepada setiap anggota TNI yang berada di bawah wewenang komandonya adalah Komandan atau Atasan yang berhak Menghukum (selanjutnya disebut Ankum) yang dilaksanakan dalam sidang disiplin.
Bentuk-bentuk desersi yang dilakukan anggota TNI atau anggota militer sebagaimana dimaksud di atas, dapat diberlakukan kepada si pelaku ketentuan Pasal 88 KUHPM.
(1) Maksimum diancam pidana yang diteapkan dalam Pasal 86 dan 87 diduakalikan:
1. Apabila ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalani seluruhnya atau sebahagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dnegan putusan karena melakukan desersi atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran dengan tanpa ijin atau sejak pidana itu seluruhnya dihapuskan baginya, atau apabila ketika melakukan kejahatan itu hak untuk menjalankan pidana tersebut belum kadaluarsa.
2. Apabila dua orang atau lebih, masing-masing untuk diri sendiri dalam melakukan salah satu kejahatan-kejahatan tersebut dalam Pasal 86 dan 87, pergi secara bersama-sama atau sebagai kelanjutan dari pemufakatan jahat.
3. Apabila petindak adalah militer pemegang komando.
4. Apabila dia melakukan kejahatan itu sedang dalam menjalankan dinas.
5. Apabial dia pergi ke atau di luar negeri.
6. Apabila dia melakukan kejahatan itu dengan menggunakan suatu perahu laut, pesawat terbang, atau kenderaan yang termasuk pada angkatan perang.
7. Apabila dia melakukan kejahatan itu dengan membawa serta suatu binatang yang digunakan untuk kebutuhan angkatan perang, senjata, atau amunisi.
(2) Apabila kejahatan tersebut dalam Pasal 86 atau kejahatan desersi dalam keadaan damai dibarengi dengan dua atau lebih keadaan-keadaan dalam ayat (1) nomor 1 s/d 7, maka maksimum ancaman pidana yang ditentukan pada ayat tersebut ditambah dengan setengahnya.
Maksud dari pasal di atas adalah pemberatan. Pemberatan dimaksud Pasal 88 ayat (1) nomor 1 KUHPM lazim disebut perulangan atau recidive yakni si pelaku sudah pernah dijatuhi hukuman oleh hakim karenamelakukan kejahatan yang serupa dengan kejahatan yang dilakukannya sekarang, maka dalam hal seperti ini, desersi atau tidak hadir dengan tidak sah dilakukannya dengan sengaja. Perbuatan itu baru dapat dikatakan pengulangan apabila masa kadaluarsa dari kejahatan itu belum habis. Tenggang masa kadaluarsa (verjaring) perbuatan tersebut adalah: satu tahun untuk pelanggaran ringan; dua tahun untuk pelanggaran berat; dua tahun untuk pelanggaran ringan; dan lima tahun untuk pelanggaran ringan. Khusus untuk kejahatan desersi masa kadaluarsanya dua belas tahun sesuai dengan ketentuan Pasal 41 KUHPM.
Maksud dari Pasal 88 ayat (1) nomor 2 KUHPM di atas, pemberatan dikarenakan adanya kerja sama antara para pelaku, baik yang dilakukan secara sadar atau secara tidak sadar dan tidak perlu terjadinya kejahatan-kejahatan itu pada saat yang bersamaan. Pemberatan yang dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) nomor 3 KUHPM diberikan apabila yang memerlukan kejahatan dengan sengaja tidak hadir dengan tidak sah bagi seseorang anggota militer yang memegang pimpinan. Anggota militer yang memegang komando adalah suatu pasukan yang berdiri sendiri.
Pemberatan dimaksud Pasal 88 ayat (1) nomor 4 KUHPM bagi anggota militer yang sedang melakukan dinas dimana mereka yang secara nyata-nyata sedang dalam keadaan melakukan tugas dinas. Arti melaksanakan dinas lebih luas daripada pengertian sedang melaksanakan tugas. Hal yang juga memberatkan bagi pelaku dalam Pasal 88 ayat (1) nomor 5 KUHPM jika kejahatan desersi itu tidak hadir dengan tidak sah dilakukan dengan jalan pergi ke laur negeri atau dilakukan di luar negeri atau melakukan desersi pergi ke laur wilayah NKRI. Memberatkan dimaksud Pasal 88 ayat (1) nomor 6 apabila kejahatan itu dilakukan dengan membawa perahu atau kapal, pesawat terbang, atau kendaraan-kendaraan yang termasuk kepunyaan TNI. Kajahatan ini mungkin suatu perbuatan yang merupakan rangkaian tindak pidana yaitu seial melakukan desersi, juga melakukan pencurian terhadap perlengkapan militer. Hal yang memberatkan dimaksud Pasal 88 ayat (1) nomor 7 KUHPM di atas ialah kejahatan tersebut dilakukan dengan membawa binatang, senjata atau mesiu yang seharusnya digunakan untuk kepentingan TNI. Binatang yang dimaksud di sini yaitu binatang-binatang yang bisa digunakan untuk kepentingan TNI misalnya kuda, anjing, merpati pos, dan lain-lain yang dianggap penting untuk membantu peperangan dalam situasi medan yang sulit.
Sementara maksud pada ketentuan Pasal 88 ayat (2) KUHPM menentukan hal yang lebih memberatkan lagi hingga ancaman hukumannya ditambah dengan setengahnya, setelah hukuman dalam Pasal 88 ayat (2) KUHPM ini diduakalikan. Hal yang memberatkan itu apabila si pelaku melakukan kejahatan yang disertai atau tidak dengan sah karena disengaja, disertai dengan dua orang atau lebih dari ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) dari nomor 1 s/d 7 KUHPM.
Desersi yang dimaksud dalam Pasal 87 KUHPM merupakan suatu tindak pidana militer murni dan bukan merupakan pelanggaran disiplin sehingga untuk penyelesaian tidak bisa diselesaikan melalui hukum disiplin militer melainkan harus diselesaikan melalui sidang pengadilan. Oleh karena itu yang berhak mengadili tindak pidana desersi adalah Hakim Militer dalam Sistim Peradilan Pidana Militer, dimana bentuk penjatuhan pidana militernya terdapat di dalam Pasal 6 KUHPM yaitu berupa pidana pokok (yakni: pidana mati; penjara; kurungan; pidana tutupan) sampai dengan pidana tambahan (yakni: pemecatan dari dinas militer dengan atau tanpa pencabutan haknya untuk memasuki TNI; penurunan pangkat; dan pencabutan hak-hak yang disebutkan dalam Pasal 35 KUHPM).
Bagi anggota TNI yang terlibat masalah perdata (baik sebagai tergugat maupun penggugat) maka untuk penyelesaiannya melalui pengadilan di lingkungan peradilan umum, dan apabila yang dihadapi adalah masalah yang ada hubungan dengan perceraian maupun waris menurut hukum islam maka penyelesaian melalui peradilan Agama. Mengenai gugatan tata usaha militer, apabila ada orang atau badan hukum perdata yang merasa dirugikan atas dikeluarkannya suatu keputusan yang dikeluarkan badan atau pejabat tata usaha militer maka sesuai dengan hukum acara tata usaha militer pada Bab V Pasal 265 UU No.31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, gugatan diajukan, ke Pengadilan Militer Tinggi, namun sampai saat ini Peradilan Tata Usaha Militer tersebut belum terwujud, karena belum ada Peraturan Pemerintahnya.
Unsur-unsur tindak pidana desersi dalam ketentuan Pasal 87 ayat (1) ke-2 KUHPM yang ditegaskan berikut: “yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”. Berdasarkan pada Pasal 87 ayat (1) ke-2, maka ada 5 (lima) unsur tindak pidana desersi, yaitu:
1. Militer;
2. Dengan sengaja;
3. Melakukan ketidakhadiran tanpa ijin;
4. Dalam masa damai; dan
5. Lebih lama dari tiga puluh hari.
Terhadap unsur-unsur tersebut di atas terdapat pengertian bahwa unsur:
1. Militer
a. Menurut Pasal 46 KUHPM ialah mereka yang berkaitan dinas secara sukarela pada Angkatan Perang yang diwajibkan berada dalam dinas secara terus menerus dalam tenggang waktu dinas tersebut (disebut militer) ataupun semua sukarelawan lainnya pada angkatan perang dan para wajib militer selama mereka berada dalam dinas.
b. Baik militer sukarela maupun militer wajib adalah merupakan yustisiabel peradilan militer yang berarti kepada mereka dapat dikenakan atau diterapkan ketentuan-ketentuan hukum pidana militer di samping ketentuan-ketentuan hukum pidana umum, termasuk di sini terdakwa sebagai anggota militer/TNI.
c. Bahwa di Indonesia yang dimaksud dengan militer adalah kekuatan angkatan perang dari suatu Negara.
d. Bahwa seorang militer ditandai dengan mempunyai: Pangkat, NRP (Nomor Registrasi Pusat), Jabatan, Kesatuan didalam melaksanakan tugasnya atau berdinas memakai pakaian seragam sesuai dengan Matranya lengkap dangan tanda Pangkat, Lokasi Kesatuan dan Atribut lainnya.
2. Dengan sengaja. Bahwa yang dimaksud dengan sengaja (dolus) di dalam KUH Pidana tidak ada pengertian maupun penafsirannya secara khusus, tetapi penafsiran “Dengan sengaja atau kesengajaan” disesuaikan dengan perkembangan dan kesadaran hukum masyarakat oleh karena itu terdapat banyak ajaran, pendapat dan pembahasan mengenai istilah kesengajaan ini.
3. Melakukan ketidakhadiran tanpa ijin. Bahwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin berarti tidak hadir di kesatuan sebagaimana lazimnya seorang anggota TNI antara lain didahului dengan apel pagi, melaksanakan tugastugas yang dibebankan atau yang menjadi tanggung jawabnya, kemudian apel siang. Sedangkan yang dimaksud tanpa ijin artinya ketidakhadiran tanpa sepengetahuan atau seijin yang sah dari Komandan atau Kesatuannya atau kewajibannya sebagai anggota TNI.
4. Dalam waktu damai. Bahwa yang dimaksud dimasa damai berarti bahwa terdakwa atau seorang anggota TNI melakukan ketidakhadiran tanpa ijin itu Negara Republik Indonesia dalam keadaan damai atau kesatuannya tidak melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 KUHPM yaitu perluasan dari keadaan perang.
5. Lebih lama dari tiga puluh hari. Bahwa melakukan ketidakhadiran lebih lama dari tiga puluh hari berarti terdakwa tidak hadir tanpa ijin secara berturutturut lebih dari waktu tiga puluh hari.
Desersi kepada musuh merupakan pengertian dengan maksud menyebarang kepada musuh, ancaman pidananya yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana maksimum dua puluh tahun. Ketentuannya diatur dalam Pasal 89 KUHPM yaitu:
Diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau sementara maksimum dua puluh tahun:
1. Desersi ke musuh;
2. (Diubah dengan UU No.39 Tahun 1947). Desersi dalam waktu perang, dari satuan pasukan, perahu laut, atau pesawat terbang yang ditugaskan untuk dinas pengamanan, ataupun dari suatu tempat atau pos yang diserang atau terancam serangan oleh musuh.
Desersi kepada musuh berarti si pelaku sudah berada di daerah atau sudah berada di pihak musuh atau dengan kalimat lain, si pelaku sudah betul-betul bekerja pada pihak musuh. Perbuatan ini dapat digolongkan sebagai pengkhianatan militer sebagaiman dimaksud dalam Pasal 64 KUHPM junto Pasal 124 KUH Pidana. Maksud Pasal 89 ayat (2) KUHPM di atas adalah desersi khusus yaitu desersi yang disertai perbuatan-perbuatan khusus karena dilakukan dalam keadaan perang yang dilakukan oleh pasukan-pasukan, perahu atau kapal, atau pesawat udara yang diserahi tugas pengamanan. Mengenai pengertian tugas pengamanan tersebut oleh undang-undang tidak diberikan penjelasan yang rinci namun hal ini dapat dihubungkan dengan pelajaran taktik penyerangan dalam militer, maka yang dimaksud dengan tugas pengamanan itu adalah perlindungan ata perlindungan depan, perlindungan lambung, perlindungan belakang, dan sebagainya.
Perbuatan dengan sengaja menarik diri dari kewajiban-kewajiban dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 KUHPM yaitu: dengan akal bulus atau suatu rangkaian karangan bohong, menarik diri dari kewajiban untuk sementara waktu; menarik diri untuk selamanya; dan sengaja membuat dirinya tidak terpakai. Sedangkan perbuatan pemalsuan surat cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 KUHPM adalah: perbuatan memalsu surat cuti; perbuatan menuruh orang lain atau meminta surat cuti itu dengan nama palsu; dan surat cuti itu dipakai sendiri atau dipakai oleh orang lain. Militer yang sengaja menggunakan pas jalan, kartu keamanan, perintah jalan, surat cuti, dari orang lain, seolah-olah dialah oknum yang disebutkan didalamnya, diancam dengan pidana pencara maksimum dua tahun. Sehubungan dengan Pasal 91 KUHPM dan Pasal 92 KUHPM ditegaskan kembali dalam Pasal 93 KUHPM bahwa apabila salah satu kejahatan-kejahatan yang dirumuskan pada Pasal 91 dan Pasal 92 KUHPM atau Pasal 267, Pasal 268, atau Pasal 270 KUH Pidana dilakukan oleh militer dalam waktu perang, untuk mempermudah kejahatan desersi, diancam dengan pidana penjara maksimum tujuh tahun.


http://badge.facebook.com/badge/1187654273.1892.1218948654.png
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA MILITER
BUKU PERTAMA
BAB PENDAHULUAN
PENERAPAN HUKUM PIDANA UMUM
Pasal 1
(Diubah dengan UU No 9 Tahun 1947) Untuk penerapan kitab undang-undang ini berlaku ketentuan-ketentuan hukum pidana umum, termasuk bab kesembilan dari buku pertama Kitab Undang-undang Hukum Pidana, kecuali ada penyimpangan-penyimpangan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 2
(Diubah dengan UU No 39 Tahun 1947) Terhadap tindak pidana yang tidak atercantum dalam kitab undang-undang ini, yang dilakukan olehorang-orang yang tunduk pada kekuasan badan-badan peradilan militer, diterapkan hukum pidana umum, kecuali ada penyimpangan-penyimpangan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 3
(Diubah dengan UU No 39 Tahun 1947) Ketentuan-ketentusan mengenai tindakan-tindakan yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang dilakukan di atas kapal (schip) Indonesia atau yang berhubungan dengan itu, diterapkan juga bagi tindakan-tindakan yang dilakukan di atas perahu (vaartuig) Angkatan Perang atau yang berhubungan dengan itu, kecuali jika isi ketentuan-ketentuan tersebut meniadakan penerapan ini, atau tindakan-tindakan tersebut termasuk dalam suatu ketentuan pidana yang lebih berat.
BAB I
BATAS-BATAS BERLAKUNYA KETENTUAN PIDANA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 4
(Diubah dengan UU No 39 Tahun 1957) Ketentuan-ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia, selain darip[ada yang dirumuskan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, diterapkan kepada militer:
Ke-1, Yang sedang dalam hubungan dinas berada di luar Indonesia, melakukan suatu tindak pidana di tempat itu;
Ke-2, Yang sedang di luar hubungan dinas berada di luar Indonesia, melakukan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam kitabn undang-undang ini, atau suatu kejahatan jabatan yang berhubungan dengan pekerjaannya untuk Angkatan Perang, suatu pelanggaran jabatan sedemikian itu, atau suatu tindak pidana dalamn keadaan-keadaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 52 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pasal 5
(Diubah dengan UU No 39 Tahun 1947) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang, yang dalam keadaan perang, di luar Indonesia melakukan suatu tindak pidana, yang dalam keadaan-keadaan tersebut termasuk dalam kekuasaan badan-badan peradilan mliter.
BAB II
PIDANA
Pasal 6
Pidana-pidana yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini adalah:
a. Pidana-pidana utama:
ke-1, Pidana mati;
ke-2, Pidana penjara;
ke-3, Pidana kurungan;
ke-4, Pidana tutupan (UU No 20 Tahun 1946).
b. Pidana-pidana tambahan:
ke-1, Pemecatan dari dinas militer dengan atau taznpa pencabutan haknya untuk memasuki Angkatan Bersenjata;
ke-2, Penurunan pangkat;
ke-3, Pencabutan hak-hak yang disebutkan pada Pasal 35 ayat pertama pada nomor-nomor ke-1, ke-2 dan ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pasal 7
(1) Untuk pidana-pidana utama dan pidana tambahan yang disebutkan pada nomor 3 dalam pasal tersebut di atas, berlaku ketentuan-ketentuan pidana yang senama yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sejauh mengenai pidana utama itu tidak ditetapkan penyimpangan-penyimpangan dalam iitab undang-undang ini.
(2) Penyimpangan-penyimpangan ini berlaku juga bagi pidana-pidana utama yang disebutkan dalam Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang diancamkan terhadap suatu tindak pidana yang tidak diatur dalam kitab undang-undang ini.
Pasal 8
(1) (Disempurnakan dengan UU No 2 Pnps 1964) Pidana mati yang dijatuhkan kepada militer, sepanjang dia tidak dipecat dari dinas militer, dijalankan dengan ditembak mati oleh sejumlah militer yang cukup.
(2) (Diubah dengan UU No 39 Tahun 1947 dan selanjutnya lihat UU No 2 Pnps 1964) Peraturan- peraturan selanjutnya tentang cara menjalankan diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 9
Penguburan jenasah terpidana diselenggarakan dengan sederhana tanpa upacara militer, atau jika menjalankan pidana mati itu dilaksanakan di perahu laut dan jauh dari pantai, jenasah terpidana diterjunkan ke laut.
Pasal 10
Pidana penjara sementara atau pidana kurungan termasuk pidana kurungan pengganti yang dijatuhkan kepada militer, sepanjang dia tidak dipecat dari dinas militer dijalani di bangunan-bangunan yang dikuasai oleh militer.
Pasal 11
(1) Militer yang menjalani salah satu pidana tersebut pada pasal terdahulu, melaksanakan sesuatu pekerjaan yang ditugaskan sesuai dengan peraturan pelaksanaan pada Pasal 12.
(2) Ketentuan-ketentuan pada Pasal 20, 21, 23 dan 24 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak diterapkan kepada terpidana.
Pasal 12
(1) (Diubah dengan UU No 39 Tahun 1947) Penunjukan rumah-rumah pemasyarakatan militer yang dimaksud pada Pasal 10, demikian pula tentang pengaturan dan penguasaan bangunan-bangunan itu, tentang pembagian para terpidana dalam kelas-kelas, tentang pekerjaan, tentang upah untuk pekerjaan itu, tentang pendidikan (pemasyarakatan), tentang ibadat, tentang tata tertib, tentang tempat tidur, tentang makanan dan tentangf pakaian diatur dengan perundang-undangan.
(2) (Diubah dengan UU No 39 Tahun 1947) Peraturan-peraturan rumah tangga untuk bangunan-bangunan tersebut, jika perlu ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan.
Pasal 13
(Diubah dengan UU No 39 Tahun 1947) Untuk menjalani pidana penjara, pidana kurungan termasuk pidana kurungan pengganti oleh para terpidana, dalam keadaan-keadaan dan dengan cara yang ditentukan dengan undang-undang, dapat dijalankan di suatu tempat lain sebagai pengganti dari bangunan yang seharusnya disediakan bagi penjalanan pidana tersebut.
Pasal 14
Apabila seseorang dinyatakan bersalah karena melakukan suatu kejahatan yang dirumuskan dalam undang-undang ini dan kepadanya akan dijatuhkan pidana penjara sebagai pidana utama yang tidak melebihi tiga bulan, hakim berhak menentukan dengan putusan bahwa pidana tersebut dijalani sebagai pidana kurungan.
Pasal 15
Hak yang dimaksudkan pada Pasal 14.a. Kitab Undang-undang Hukum Pidana, hanya digunakan apabila tidak akan bertentangan dengan kepentingan militer.
Pasal 16
Dalam perintah kepada terpidana yang dimaksud pada Pasal 14.a. Kitab Undang-undang Hukum Pidana, jika terpidana adalah militer, harus selalu ikut ditetapkan sebagai persyaratan umum, bahwa sebelum habis masa percobaannya ia tidak akan melakukan pelanggaran disiplin militer yang tercantum pada nomor ke-1 Pasal 2 Kitab Undang-undang Hukum Disiplin Militer yang bersifat berat, dan demikian pula mengenai pelanggaran disiplin militer yang tercantum pada nomor ke-2 sampai denganb ke6 pasal tersebut.
Pasal 17
Jika terpidana adalah militer, maka usul yang dimaksudkan pada ayat pertama Pasal 14.f. Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dibuat berdasarkan keputusan dari Panglima/Perwira komandan langsungnya, keputusan mana tidak boleh diambil sebelum meminta pendapat dari pejabat yang berhak mengajukan usul tersebut.
Pasal 18
Apabila perintah diberikan untuk menjalani pidana, sesuai dengan Pasal 14.f. Kitab Undang-undang Hukum Pidana, kepada terpidana yang pada saat itu bukan seprang militer, atau tidak sedang dalam dinas yang sebenarnya, hakim dapat menentukan bahwa pidana-pidana tambahan yang dimaksudkan dalam Pasal 6.b. nomor ke-1 dan ke-2 tidak akan dijalankan.
Pasal 19
(Diubah dengan UU No 38 Tahun 1947) Apabila perintah yang dimaksudkan pada Pasal 14.a. Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah diberikan oleh suatu Mahkamah Militer Luar Biasa/khusus yang telah ditiadakan/dihentikan, maka yang dianggap sebagai pejabat yang dimaksud pada Pasal 14.a. Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah Jaksa/ Oditur Militer Agung, dan hak-hak yang dirumuskan pada Pasal-pasal 14.c. dan 14.f. Kitab Undang-undang Hukum Pidana dilaksanakan oleh Mahkamah Militer Agung.
Pasal 20
Apabila diberikan suatu tugas untuk memberi bantuan atau pertolongan sesuai dengan ayat kedua Pasal 14.d. atau ayat keempat Pasal 15.a. Kitab Undang-undang Hukum Pidana, maka tindakan-tindakan yang berhubungan dengan itu, harus dengan persetujuan Panglima/Perwira komandan langsung, jika terpidana bersyarat atau yang dibebaskan bersyarat berada dalam dinas yang sebenarnya.
Pasal 21

BAB III
PENIADAAN, PENGURANGAN DAN PENAMBAHAN PIDANA
Pasal 32
(Diubah dengan UU No 39 Tahun 1947) Tidak dipidana, barangsiapa dalam waktu perang, melakukan suatu tindakan, dalam batas-batas kewenangannya dan diperbolehkan oleh peraturan-peraturan dalam hukum perang, atau yang pemidanaannya akan bertentangan dengan suatu perjanjian yang berlaku antara Indonesia dengan negara lawan Indonesia berperang atau dengan suatu peraturan yang dutetapkan sebagai kelanjutan dari perjanjian tersebut.
Pasal 33

BAB IV
PERBARENGAN TINDAK PIDANA
Pasal 39
Berbarengan dengan putusan penjatuhan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, kecuali pidana-pidana yang ditentukan dalam Pasal 67 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, tidak boleh dijatuhkan pidana lainnyselain daripada pemecatan dari dinas militer dengan pencabutan hak untuk memasuki Angkatan Bersenjata.

BAB V
TINDAK PIDANA YANG HANYA DAPAT DITUNTUT KARENA PENGADUAN
Pasal 40
Apabila salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam Pasal-pasal 287, 293 dan 332 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dilakukan dalam waktu perang oleh orang yang tunduk pada peradilan militer, maka penuntutannya dapat dilakukan karena jabatan.

BAB VI
HAPUSNYA HAK MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA
Pasal 41

BAB VII
PENGERTIAN BEBERAPA ISTILAH DALAM KITAB UNDANG-UNDANG INI, PERLUASAN PENERAPAN BEBERA[A KETENTUAN
Pasal 45

BUKU KEDUA
KEJAHATAN-KEJAHATAN
BAB I
KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
Pasal 64
BAB II
KEJAHATAN DALAM MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PERANG, TANPA BERMAKSUD UNTUK MEMBERI BANTUAN
KEPADA MUSUH ATAU MERUGIKAN NEGARA UNTUK KEPENTINGAN MUSUH
Pasal 73
Pasal 81
Militer, yang dengan sengaja mengambil suatu barang yang ditentukan tidak termasuk rampasan perang, tanpa maksud untuk dengan melawan hukum memiliki barang itu, diancam dengan pidana penjara maksimum empat tahun.

BAB III
KEJAHATAN YANG MERUPAKAN SUATU CARA BAGI SESEORANG MILITER UNTUK
MENARIK DIRI DARI PELAKSANAAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DINAS
Pasal 85
Militer, yang karena salahnya menyebabkan ketidakhadirannya tanpa izin diancam:
Ke-1, Dengan pidana penjara maksimum sembilan bulan, apabila ketidakhadiran itu dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari;
Ke-2, Dengan pidana penjara maksimum satu tahun, apabila ketidakhadiran itu dalam waktu damai, dfisebabkan terabaikan olehnya seluruhnya atau sebagian dari suatu perjalanan ke suatu tempat yang terletak di luar pulau di mana dia sedang berada yang diketahuinya atau patut harus menduganya ada perintah untuk itu;
Ketiga, Dengan pidana penjara maksimum satu tahun empat bulan apabila ketidakhadiran itu, dalam waktu poerang tidak lebih lama dari empat hari;
Ke-4, Dengan pidana penjara maksimum dua tahun, apabila ketidakhadiran itu dalam waktu perang, disebabkan terabaikan olehnya seluruhnya atau sebagian dari usaha perjalanan yang diperintahkan kepadanya sebagaimana diuraikan pada nomor ke-2, atau tergagalkannya suatu perjumpaan dengan musuh.
Pasal 86
Militer, yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin diancam:
Ke-1, Dengan pidana penjara maksimum 1 tahun 4 bulan, apabila ketidakhadiran aitu dalam waktu damai minimal 1 hari dan tidak lebih lama dari 30 hari.
Ke-2, Dengan pidana penjara maksimum 2 tahun 8 bulan, apabila ketidakhadiran itu dalam waktu perang tidak lebih lama dari 4 hari.
Pasal 87
(1) Diancam karena desersi, militer:
Ke-1, Yang pergi dengan maksud menarik diri untuk selamanya dari kewajiban-kewajiban dinasnya, menghindari bahaya perang, menyeberang ke musuh, atau memasuki dinas militer pada suatu negara atau kekuasaan lain tanpa dibenarkan untuk itu;
Ke-2, Yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, dalam waktu perang lebih lama dari empat hari;
Ke-3, Yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran izin dan karenanya tidak ikut melaksanakan sebagian atau seluruhnya dari suatu perjalanan yang diperintahkan, seperti yang diuraikan pada pasal 85 ke-2.
(2) Desersi yang dilakukan dalam waktu damai, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan.
(3) Desersi yang dilakukan dalam waktu perang, diancam dengan pidana penjara maksimum delapan tahun enam bulan.
BAB IV
KEJAHATAN TERHADAP PENGABDIAN
Pasal 97
(1) Militer, yang dengan sengaja, menghina atau mengancam dengan suatu perbuatan jahat kepada seorang atasan, baik di tempat umum secara lisan atau dengan tulisan atau lukisan, atau di hadapannya secara lisan atau dengan isyarat atau perbuatan, atau dengan surat atau lukisan yang dikirimkan atau yang diterimakan, maupun memaki-maki dia atau menistanya atau dihadapannya mengejeknya, diancam dengan pidana penjara maksimum satu tahun.
(2) Apabila tindakan itu dalam dinas, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun.
Pasal 98

BAB V
KEJAHATAN TENTANG PELBAGAI KEHARUSAN DINAS
Pasal 118

BAB VI
PENCURIAN DAN PENADAHAN
Pasal 140
Diancam dengan pidana penjara maksimum tujuh tahun, barangsiapa yang melakukan pencurian dan dalam tindakan itu telah menyalahgunakan (kesempatan) tempat kediamannya atau perumahannya yang diperolehnya berdasarkan kekuasaan umum.
Pasal 141

BAB VII
PERUSAKAN, PEMBINASAAN ATAU PENGHILANGAN BARANG-BARANG KEPERLUAN ANGKATAN PERANG
Pasal 147
Barangsiapa, yang dengan melawan hukum dan dengan sengaja membunuh, membinasakan, membuat tidak terpakai ubntuk dinas atau menghilangkan binatang keperluan Angkatan Perang, diancam:
ke-1, Dengan pidana penjara maksimum sepunuh tahun, apabila tindakan itu dilakukannya, sementara ia termasuk suatu Angkatan Perang yang disiapsiagakan untuk perang.
ke-2, dengan pidana penjara maksumum lima tahun dalam hal lain-lainnya.
Pasal 148
Barangsiapa, yang dengan melawan hukum dan dengan sengaja merusak, membinasakan, membuat tidak terpakai atau menghilangkan suatu baang keperluan perang, ataupun yang dengan sengaja dan semaunya menanggalkan dari diri sendiri suatu senjata, munisi, perlengkapan perang atau bahan makanan yang diberikan oleh negara kepadanya, diancam:
ke-1, dengan pidana penjara maksimum sepuluh tahun, apabila tindakan itu dilakukannya sementara ia termasuk pada suatu Angkatanm Perang yang disiapsiakan untuk perang;
ke-2, dengan pidana penjara maksimum lima tahun, di luar hal-hal yang disebutkan pada sub ke-1 pasal ini dan ayat pertama dari Pasal 72.

KETENTUAN PENUTUP UMUM
Pasal 150
Kitab undang-undang ini dapat disebut sebagai "Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer".



Posted 23rd February by Swillsond Kwalik
Feb
23

Hukum Pidana KhususThis is a featured page
HUKUM TINDAK PIDANA KHUSUS
(Untuk yang lebih lengkap down load pada attachment dibawah ini)
A. Pengertian Pertama kali dikenal istilah Hukum Pidana Khusus, sekarang diganti dengan istilah Hukum Tindak Pidana Khusus. Timbul pertanyaan apakah ada perbedaan dari kedua istilah ini. Seacara prinsipil tidak ada perbedaan antara kedua istilah ini. Oleh karena yang dimaksud dengan kedua istilah itu adalah UU Pidana[1] yang berada di luar Hukum Pidana Umum yang mempunyai penyimpangan dari Hukum Pidana Umum baik dari segi Hukum Pidana Materil maupun dari segi Hukum Pidana Formal. Kalau tidak ada penyimpangan tidaklah disebut hukum Pidana Khusus atau Hukum Tindak Pidana Khusus.Hukum tindak pidana khusus mengatur perbuatan tertentu atau berlaku terhadap orang tertentu yang tidak dapat dilakukan oleh orang lain selain orang tertentu. Oleh karena itu hukum tindak pidana khusus harus dilihat dari substansi dan berlaku kepada siapa Hukum Tindak Pidana Khusus itu. Hukum Tindak pidana khusus ini diatur dalam UU di luar Hukum Pidana Umum. Penyimpangan ketentuan hukum pidana yang terdapat dalam UU pidana merupakan indikator apakah UU pidana itu merupakan Hukum Tindak Pidana Khusus atau bukan. Sehingga dapat dikatakan bahwa Hukum Tindak Pidana Khusus adalah UU Pidana atau Hukum Pidana yang diatur dalam UU pidana tersendiri. Pernyataan ini sesuai dengan pendapat Pompe yang mengatakan : “ Hukum Pidana Khusus mempunyai tujuan dan fungsi tersendiri” UU Pidana yang dikualifikasikan sebagai Hukum Tindak Pidana Khusus ada yang berhubungan dengan ketentuan Hukum Administrasi Negara terutama mengenai penya-lahgunaan kewenangan. Tindak pidana yang menyangkut penyalahgunaan kewenangan ini terdapat dalam perumusan tindak pidana korupsi.

B. Dasar hukum dan kekhususan. UU Pidana yang masih dikualifikasikan sebagai Hukum Tindak Pidana Khusus adalah UU No 7 Drt 1955 (Hukum Pidana Ekonomi), UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahn 2002 dan UU No 1 /Perpu/2002 dan UU No 2/Perpu/2002. Hk. Tp. Khusus Mengatur Perbuatan tertentu ; Untuk orang/golongan tertentu Hk Tindak Pidana Khusus Menyimpang dari Hukum Pidana Matriil dan Hukum Pidana Formal. Penyimpangan diperlukan atas dasar kepentingan hukum. Dasar Hukum UU Pidana Khusus mdilihat dari hukum pidana adalah Pasal 103 KUHP. Pasal 103 ini mengandung pengertian :

1. Semua ketentuan yang ada dalam Buku I KUHP berlaku terhadap UU di luar KUHP sepenjang UU itu tidak menentukan lain.
2. Adanya kemungkinan UU termasuk UU Pidana di luar KUHP, karena KUHP tidak mengatur seluruh tindak pidana di dalamnya (tidak lengkap dan tidak mungkin lengkap).
Hk. Administrasi Ø Hk. Pidana Ekonomi ( UU No 7 Drt 1955). Ø

UU Hk Pidana > KUHPM

UU Pidana Ø TP. Korupsi; /> UU lain Ø TP. Narkotika Ø TP Terorisme

Hk. TP. Khusus

Hubungan : Hk. TP Khusus – Hk Pidana Umum : Hk. Pidana Umum – Hk. TP.Pid Khusus

Ps 103 KUHP

Melengkapi


Perundang-undangan Pidana :

1. UU pidana dalam arti sesungguhnya, yaitu hak memberi pidana dari negara;
2. Peraturan Hukum Pidana dalam arti tersendiri, adalah memberi sanksi pidana terhadap aturan yang berada di luar hukum pidana umum

Apabila diperhatikan suatu undang-undang dari segi hukum pidana ada 5 substansi.

1. UU saja yang tidak mengatur ketentuan pidana (seperti UU No 1 Tahun 1974, UU No 7/1989 yang diubah dengan UU No 3/2006, UU No 8/1974 yang diubah dengan UU No 43/1999, UU No 22/1999 yang diubah denghan UU No 32/2004 , UU No 4 / 2004, UU No 23/1999 yang diubah dengan UU No 3/2004).
2. UU yang memuat ketentuan pidana, makksudnya mengancam dengan sanksi pidana bagi pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu yang disebut dalam Bab ketentuan pidana. (seperti UU No 2/2004, UU No /1999, UU No 8/1999, UU No 7/1996, UU No 18/1997 yang diubah dengan UU No 34/2000, UU No 23/2004, UU No 23/20020, UU Nov 26/2000).
3. UU Pidana, maksudnya undang-undang yang merumuskan tindak pidana dan langsung mengancam dengan sanksi pidana dengan tidak mengatur bab tersendiri yang memuat ketentuan pidana. (seperti UU No 31/1999, UU No 20/2002, UU No 1/Perpu/2000, UU No 15/2002 yang diubah dengan UU No 25/2003)
4. UU Hukum Pidana adalah undang-undang yang mengatur ketentuan hukum pidana. Undang-undang ini terdiri dari undang-undang pidana materil dan formal (undang-undang acara pidana). Kedua undang-undang hukum pidana ini dikenal dengan sebutan “Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana” (seperti KUHP, UU No 8/ 1981 tentang KUHAP, KUHP Militer)
Hukum Pidana Khusus ada yang berhubungan dengan Hukum administrasi ( HPE, Hk. Pidana Fiscal, UU No 31 th 1999 khusus masalah penyalahgunaan kewenangan). Dasar Hukum UU Pidana Khusus dilihat dari hukum pidana adalah Pasal 103 KUHP. Pasal 103 ini mengandung pengertian :

1. Semua ketentuan yang ada dalam Buku I KUHP berlaku terhadap UU di luar KUHP sepenjang UU itu tidak menentukan lain.
2. Adanya kemungkinan UU termasuk UU Pidana di luar KUHP, karena KUHP tidak mengatur seluruh tindak pidana di dalamnya (tidak lengkap dan tidak mungkin lengkap).
C. Kekhususan T.P. Khusus. Hukum Tindak Pidana khusus mempunyai ketentuan khusus dan penyimpangan terhadap hukum pidana umum, baik dibidang Hukum Pidana Materiil maupun dibidang Hukum Pidana formal. Hukum Tindak Pidana Khusus berlaku terhadap perbuatan tertentu dan atau untuk golongan / orang-orang tertentu.

1. Kekhususan Hukum Tindak Pidana Khusus dibidang Hk. Pidana Materil. (Penyimpangan dalam pengertian menyimpang dari ketentuan HPU dan dpt berupa menentukan sendiri yg sebelumnya tidak ada dalam HPU disebut dengan ketntuan khusus (ket.khs) 1.1. Hukum Pidana bersifat elastis (ket.khs) 1.2. Percobaan dan membantu melakukan tindak pidana diancam dengan hukuman. (menyimpang) 1.3. Pengaturan tersendidiri tindak pidana kejahatan dan pelanggaran (ket. khs) 1.4. Perluasan berlakunya asas teritorial (ekstera teritorial). (menyimpang/ket.khs) 1.5. Sub. Hukum berhubungan/ditentukan berdasarkan kerugian keuangan dan perekonomian negara. (ket.khs) 1.6. Pegawai negeri merupakan sub. Hukum tersendiri.(ket. khs). 1.7. Mempunyai sifat terbuka, maksudnya adanya ketentuan untuk memasukkan tindak pidana yang berada dalam UU lain asalkan UU lain itu menetukan menjadi tindak pidana. (ket.khus). 1.8. Pidana denda + 1/3 terhadap korporasi. (menyimpang) 1.9. Perampasan barang bergerak , tidak bergerak (ket. khs) 1.10. Adanya pengaturan tindak pidana selain yang diatur dalam UU itu.(ket.khs) 1.11. Tindak pidana bersifat transnasional. (ket.khs) 1.12. Adanya ketentuan yurisdiksi dari negara lain terhadap tindak pidana yang terjadi. (ket.khs) 1.13. Tindak pidananya dapat bersifat politik ( ket.khs). 1.14. Dapat pula berlaku asas retro active 2. Penyimpangan terhadap Hukum Pidana Formal. 1. Penyidikan dapat dilakukan oleh Jaksa[2], Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[3] 2. Perkara pidana khusus harus didahulukan dari perkara pidana lain; 3. Adanya gugatan perdata terhadap tersangka/terdakwa TP Korupsi. 4. Penuntutan Kembali terhadap pidana bebas atas dasar kerugian negara; 5. Perkara pidana Khusus di adili di Pengadilan khusus (HPE); 6. Dianutnya Peradilan In absentia; 7. Diakuinya terobosan terhadap rahasia bank; 8. Dianut Pembuktian terbalik; 9. Larangan menyebutkan identitas pelapor; 10. Perlunya pegawai penghubung; 11. Dianut TTS dan TT D. Ruang Lingkup Tindak Pidana Khusus Ruang lingkup tindak pidana khusus ini tidaklah bersifat tetap, akan tetapi dapat berubah tergantung dengan apakah ada penyimpangan atau menetapkan sendiri ketentuan khusus dari UU Pidana yang mengatur substansi tertentu. Contoh : UU No 9 tahun 1976 tentang Tindak Pidana Narkotika merupakan tindak pidana khusus. Setelah UU No 9 tahun 1976 dicabut dengan UU No 22 tahun 1997 tidak terdapat penyimpangan maka tidak lagi menjadi bagian tindak pidana khusus. Demikian juga UU No 32 tahun 1964 tentang Lalu Lintas Devisa telah dicabut dengan UU No 24 tahun 1999 tentang Lalu Linyas Devisa dan Sistem Nilai Tukar Uang. Sehingga UU yang mengatur tentang Lalu Lintas Devisa ini tidak lagi merupakan tindak pidana khusus. Ruang lingkup tindak hukum tindak pidana khusus : 1. Hukum Pidana Ekonomi (UU No 7 Drt 1955) 2. Tindak pidana Korupsi 3. Tindak Pidana Terorisme. Tindak pidana ekonomi merupakan tindak pidana khusus yang lebih khusus dari kedua tindak pidana khusus lainnya. Tindak pidana ekonomi ini dikatakan lebih khusus karena aparat penegak hukum dan pengadilannya adalah khusus untuk tindak pidana ekonomi. Misalnya Jaksanya harus jaksa ekonomi, Paniteranya harus panitera ekonomi dan hakim harus hakim ekonomi demikian juga pengadilannya harus pengadilan ekonomi. ad 1. Hukum Pidana Ekonomi I. Pengertian, dan dasar Hukum UU No 7 Drt 1955 tidak memberikan atau merumuskan dalam bentuk defe-nisi mengenai hukum pidana ekonomi. Melalui ketentuan Ps 1 UU No 7 Drt 1955 pada intinya yang disebut tindak pidana ekonomi ialah pelanggaran sesuatu keten-tuan dalam atau berdasarkan Ps 1 sub 1e, Ps 1 sub 2e dan Ps 1 sub 3e.. Jadi setiap terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Ps 1 UU No 7 Drt 1955 adalah tindak pidana ekonomi. Hukum pidana ekonomi diatur dalam UU No 7 Drt 1955[4] tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Tujuan dibentuknya UU No 7 Drt 1955 adalah untuk mengadakan kesatuan dalam peraturan perundang-undangan ten-tang pengusutan, penuntutan dan peradilan mengenai tindak pidana ekonomi. UU ini merupakan dasar hukum dari Hukum Pidana Ekonomi. Disebut dengan hukum pida-na ekonomi oleh karena UU No 7 Drt 1955 mengatur secara tersendiri perumusan Hukum Pidana formal disamping adanya ketentuan hukum pidana formal dalam Hukum pidana umum (hukum acara pidana). Selain itu juga terdapat penyimpangan terhadap ketentuan hukum pidana materil (KUHP). II. Kekhususan Hukum Pidana Ekonomi Hukum Pidana Ekonomi mempunyai kekhususan tersendiri dibandingkan dengan pidana khusus yang lain..Menurut Andi Hamzah[5] kekhususan yang dimaksud adalah: a. Peraturan hukum pidana ekonomi bersifat elastis mudah berubah- ubah; b. Perluasan subjek hukum pidana (pemidanaan badan hukum); c. Peradilan in absentia; Peradilan in absentia berlaku terhadap orang yang sudah meninggal dunia dan terhadap orang yang tidak duikenal. Untuk mengetahui siapa orang yang tidak dikenal ini pelajari UU No 7 Drt 1955 dan UU No 15 Prp tahun 1962. d. Percobaan dan membantu melakukan pada delik ekonomi; e. Pembedaan delik ekonomi berupa kejahatan dan pelanggaran; f. Perluasan berlakunya hukum pidana g. Penyelesaian di luar acara (schikking).[6] h.Perkara TPE diperiksa dan diadili di Pengadilan Ekonomi. Berarti pengadilannya khusus Pengadilan Ekonomi. Perlu diketahui bahwa sampai sekarang (tahin 2007) belum ada Pengadilan ekonomi secara fisik akan tetapi fungsinya tetap ada sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU No 7 Drt 1955, bahwa pada tiap-tiap Pengadilan Negeri ditempatkan seorang Hakim atau lebih dibantu oleh seorang panitera atau lebih dan seorang Jaksa atau lebih yang semata-mata diberi tugas untuk mengadili perkara tindak pidana ekonomi. Menurut Ps 35 ayat (2) Pengadilan tersebut adalah Pengadilan Ekonomi. i. Hakim, Jaksa dan Panitera adalah hakim, jaksa, dan Panitera yang diberi tugas khusus untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ekonomi, berarti bukan hakim, jaksa dan Panitera umum. j. Hakim, jaksa pada pengadilan ekonomi dapat dipekerjakan lebih dari satu pengadilan ekonomi. k. Pengadilkan ekonomi dapat bersidang di luar tempat kedudukan Pengadilan Ekonomi

III. Perumusan Tindak Pidana Ekonomi Hukum Pidana Ekonomi merumuskan tindak pidana ekonomi yang diatur dalam UU No 7 Drt 1955 adalah tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 sub 1e, sub 2e dan sub 3e Pasal 1 sub 1e[7]sudah mengalami beberapa kali perubahan. Tindak pidana pasal 1 sub 2e adalah tindak pidana dalam Pasal 26, 32 dan 33 UU No 7 Drt 1955. Sedangkan tindak pidana Pasal 1 sub 3e adalah pelaksanaan suatu ketentuan dalam atau berdasar undang-undang lain, sekedar undang-undang itu menyebutkan pelanggaran itu sebagai pelanggaran tindak pidana ekonomi. Tindak pidana ekonomi dalam UU No 7 Drt 1955 ini lebih bersifat hukum administrasi. Secara teliti pelanggaran terhadap UU No 7 Drtr 1955 disebut sebagai tindak pidana ekonomi oleh karena berupa kejahatan yang meru-gikan keuangan dan perekonomian negara. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 sub 1e, sub 2e dan sub 3e UU No 7 Drt 1955 tindak pidana ekonomi ini terdapat dua kelompok. Pertama tindak pidana yang berasal dari luar UU No 7 Drt 1955, yaitu undang-undang atau staatblad sebagaimana disebutkan dalam Ps 1 sub 1e dan Ps 1 sub 3e. Kedua tindak pidana yang dirumuskan sendiri yaitu Ps 26, Ps 32 dan Ps 33 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 sub 2e. Tindak pidana berdasarkan Ps 26. Tindak pidana Ps 26 merupakan pelanggaran karena tidak mengindahkan tuntutan pegawai pengusut[8] (selanjutnya disebut penyidik). Ps 26 merumuskan dengan segaja tidak memenuhi tuntutan pegawai pengusut, berdasarkan suatu aturan dari undang-undang ini. Bagi penyidik untuk dapat diberlakukan ketentuan Ps 26 harus diketahui dulu bahwa yang disidik itu adalah tindak pidana ekonomi bukan tindak pidana lain. Sebab apabila yang disidik itu bukan tindak pidana ekonomi bagi yang tidak mengindahkan tuntutan penyidik dikenakan ketentuan Ps 216 KUHP. Jadi apabila yang disidik itu adalah tindak pidana ekonomi maka orang yang tidak memenuhi tuntutan penyidik diberlakukan Ps 26. Tuntutan sebagai mana dimaksud dalam Ps 26 adalah : a.Tuntutan menyerahkan untuk disita semua barang yang dapat digunakan untuk mendapatkan keterangan atau yang dapat dirampas atau dimusnahkan (Ps 18 ayat (1). b.Tuntutan untuk diperlihatkan segala surat yang dipandang perlu nuntuk dke-tahui penyidik agar penyidik ini dapat melakukan tugas dengan sebaik baik -nya. (Ps 19 ayat (1) c. Tuntutan untuk membuka bungkusan barang-barang-jika hal itu dipandang perlu oleh penyidik untuk memeriksa barang-barang itu (Ps 22 ayat (1). Tindak Pidana berdasarkan Pasal 32 Tindak pidana ekonomi yang diatur dalam Ps 32 ini adalah tindak pidana yang berhubungan dengan berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan : a. pidana tambahan seperti termuat dalam Pasal 7 ayat (1) a,b, atau c; d. tindakan tatatertib seprti dalam Pasal 8; e. suatu peraturan seperti terdapat dalam Pasal 10; f. tindakan tatatertib sementara. Seperti pada Pasal 27 dan 28 g. atau menghindari ketentuan a,b,c atau d tersebut di atas. Rumusan lengkap Ps 32 sbb: Barang siapa sengaja berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan hukuman tambahan sebagai tercantum dalam Ps 7 ayat (1) a, b atau c, dengan suatu tindakan tatatertib seperti tercantum dalam Ps 8, dengan suatu peraturan seperti termaksud dalam Ps 10 atau dengan suatu tindakan tatatertib sementara atau menghindari hukuman tambahan, tindakan tatatertib, peratur-an, tindakan tatatertib sementara seperti tersebut di atas. Menurut pembuat UU yang dimuat dalam penjelasan Ps 32 ini agar dengan mudah dapat dipaksakan kepada tang bersalah untuk memenuhi pidana tambahan dan sebagi- nya, sebab pengusaha yang memnbandel banyak mempunyai alat untuk menghindari diri dari dibebankannya pelbagai pidana tambahan.
Tindak Pidana Ekonomi berdasarkan Pasal 33
Tindak Pidana Ekonomi dalam Pasal 33 ini mirip dengan ketentuian Pasal 32 di atas. Perbedaannya terdapat pada unsur menarik bagian – bagian kekayaan untuk dihindar-kan dari beberapa tagihan atau pelaksanaan hukuman, tindakan tatatertib, atau tindak-an tatatertib sementara, yang dijatuhkan berdasarkan UU No 7Drt 1955. Rumusan secara lengkap sbb: Barang siapa dengan sengaja, baik sendiri maupun dengan perataraan orang lain , menarik bagian kekayaan untuk dihindarkan dari tagihan-tagihan atau pelaksanaan suatu hukuman, tindakan tatatertib atau tindakan tatatertib sementara, yang dijatuhkan berdasarkan undang-undang ini. Ps 33 ini dimaksudkan untuk dapat mengatasi jika orang yang dengan sengaja baik sendiri maupun perantaraan orang lain:

1. menarik bagian kekayaan untuk dihindarkan dari tagihan atau pelaksanaan suatu pidana atau
2. tindakan tatatertib atau tindakan tatatertib sementara yang dijatuhkan kepada-nya berdasarkan UU No 7 drt 1955, karena sering orang mengghindari dari hukuman kekayaan itu.
Berarti untuk dapat dukenakan Pasal 33 hanya terbatas terhacdap :

1. tagihan-tagihan;
2. pelaksanaan suatu tindakan tatatertib;
3. pelaksanaan suatu tindakan tatatertib sementara, yang kesemuanya a,.b,c harus berdasarkan UU No 7 Drt 1955.
Menurut Karni apa yang dimaksudkan dengan menarik bagian tagihan-tagihan dalam Ps 33 adalah mungkin sama dengan mencabut barang dari harta bendanya dalam Ps 399 KUHP. Ps 399 KUHP merupakan kejahatan yang dilakukan oleh pengurus atau pembantu suatu korporasi yang dinyatakan jatuh pailit yang diperintahkan hakim untuk menyelesaikan urusan perniagaannya, akan tetapi ia mengurangi dengan jalan penipuan terhadap hak penagih. Kegiatan yang dilakukannya :

1. ... menyembunyikan keuntungan atau melarikan suatu barfang dari harta bendanya;
2. memindahkan sesuatu barang baik dengan menerima uang .....
3. menguntungkan salah seorang yang berpiutang padanya dengan jalan apapun juga pada waktu jatuh pailit atau penyelesaian urusan dagang,...
4. tidak mencukupi kewajibannya dalam mencatat segala sesuatu...
Tindak Pidana Ekonomi berdasarkan Ps 1 sub 3e Pelaksanaan suatu ketentuan dalam atau berdasar undang-undang lain, sekedar undang-undang oirtu menyebut pelanggaran itu sebagai tindak pidana ekonomi. Tindak pidana yang dimaksud dalam pasal ini hingga tahun 1965 ada tiga undang-undang yang menyatakan pelanggaran terhadap undang-undang itu sebagai tindak pidana ekonomi.

1. UU No 8 Prp tahun 1962 LN No 42 tahun 1962 tentang Perdagangan barang-barang dalam pengawasan.
2. UU No 9 Prp tahun 1962 LN No 43 tahun 1962 tentang Pengendalian harga;
3. UU No 11 tahun 1965 LN No 54 tahun 1965 tentang Pergudangan.
IV. Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Peradilan tindak pidana ekonomi yang diatur dalam UU No 7 Drt 1955 terdapat perbedaan dengan peradilan tindak pidana lainnya baik peradilan tindak pidana khusus maupun pada tindak pidana umum. Tingkat pertama Peradilan tindak pidana ekonomi diatur dalam Ps 35, Ps 36, Ps 37, Ps 38 Ps 39. Pada tingkat Banding diatiur dalam Ps 41, Ps 42, Ps 43, Ps 44, Ps 45 dan Ps 46.. Pada tingkat kasasi diatur dalam Ps 47, Ps 48. Pada tingkat pertama, Ps 35 ayat (1) disebutkan bahwa pada tiap-tiap pengadilan negeri ditempatkan seorang hakim atau lebih dibantu oleh seorang panitera atau lebih dan seorang jaksa atau lebih yang semata-mata diberi tugas untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ekonomi. Ps 35 ayat (2) dikatakan bahwa pengadilan pada tingkat pertama tindak pidana ekonimi adalah pengadilan ekonomi. Berdasarkan kedua ketentuan ini berarti bahwa dengan adanya semata-mata maka hakim, paniteradan jaksa adalahb tugas khusus atau pengkhususan dari peradilan umum. Pengadilannya khusus hanya pengadilan ekonomi saja yang dapat memeriksa dan mengadili perkara pidana ekonomi bukan pengadilan negeri. Hanya lokasinya saja ada di pengadilan negeri. Ps 35 ayat (1) memberikan arti pengadilan ekonomi ada di pengadilan negeri. Pengadilan ekonomi itu timbul ketika pada saat memeriksa dan mengadili perkara pidana ekonomi. Fisiknya tidak nampak akan tetapi fungsinya ada. Menurut Ps 36 seorang Hakim atau Jaksa pada pengadilan ekonomi itu dapat dipekerjakan lebih dari satu pengadilan ekonomi. Perlu diketahui ketentuan ini dike-hendaki pada tahun 1955 untuk mempercepat dan memberantas tindak pidana ekono-mi, ketika itu hakim di Indonesia tidak sebanding dengan tindak pidana yang ada.[9]. Oleh karena pada Ps 36 itu tidak disebut panitera berarti panitera tidak dapat dipeker-jakan lebih dari satu pengadilan ekonomi. Untuk mengatasi kesulitan terhadap percepatan, penyelesiaan tindak pidana ekonomi maka dalam Ps 37 diatur bahwa Pengadilan Ekonomi dapat bersidang di luar tempat kedudukan pengadilan ekonomi. Berarti dapat bersidang diluar wilayah hukum pengadilan negeri apabila pada pengadilan negeri dalam lingkungan peng-adilan tinggi itu tidak terdapat hakim atau jaksa yang khusus diberi tugas memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ekonomi. Pada tingkat banding disebutkan Pada Ps 41 ayat (1) bahwa pada tiap-tiap pengadilan tinggi untuk wilayah hukumnya masing-masing diadakan pengadilan tinggi ekonomi yang diberi tugas memeriksa dan mengadili perkara pidana ekonomi pada tingkat banding. Ketentuan ini mempunyai jiwa yang sama dengan Ps 35 ayat (1). V. Badan-Badan Pegawai Penghubung. Sifat dari tindak pidana ekonomi mengancam dan merugikan kepentingan yang sangatgecompliceerd, sehingga orang biasa dan kadang-kadang Hakim dan Jaksa sering tidak mempunyai gambaran yang sebenarnya menyebabkan timbul per-bedaan pendatpat antara jaksa dan hakim. Untuk mengatasi masalah yang berhubung-an dengan penyidikan, penuntutan dan peradilan terhadap perkara tindak pidana ekonomi, diperlukan badan-badan pegawai penghubung. Badan ini diangkat oleh menteri yang bersangkutan (terkait) berdasarkan persetujuan Menteri Kehakiman. Badan ini diwajibkan memberikan bantuan kepada penyidik, Jaksa, dan Hakim baik di luar maupun di dalam Pengadilan. Menteri yang bersangkutan maksudnya adalah menteri yang ada hubungannya dengan materi perkara tindak pidana ekonomi itu apakah yang diperlukan bantuan terhadap badan pegawai penghubung. Jika yang diperlukan itu mengenai lalu lintas devisa, berarti yang dimintakan itu dari Bank Indonesia, maka menteri yang bersangkutan adalah Menteri Keuangan. Pegawai Bank Indonesia dapat diangkat menjadi pegawai penghubung oleh Menteri Keuangan atas dasar persetujuan Menteri Kehakiman. Orang yang dapat diangkat adalah orang yang ahli dibidang perekonomian. Oleh karena sifatnya memberi bantuan saja bantuan ini tidak mengikat terhadap penyelesaian perkara tindak pidana perekonomia. Badan pegawai penghubung ini bukanlah sebagai saksi ahli sebagaimana dalam Ps 120 jo Ps 180 KUHAP. VI.Tindakan Tatatertib Sementara Tindakan tatatertib sementara diatur dalam Ps 27 dan Ps 28 UU No 7 Drt 1955. Instansi yang berwenag mengambil tindakan tetatertib sementara ini adalah Jaksa sebagaimana diatur dalam Ps 27 ayat (1), dan Hakim sebagaimana diatur dalam Ps 28 ayat (1) UU No 7 Drt 1955. Selain kedua instansi ini tidak berwenang mengam- bil tindakan tatatertib sementara. Ketentuan Ps 27 ayat (1) dan Ps 28 ayat (1) telah diubah oleh UU No 26/Prp/1960. Secara akademik untuk dapat mengambil tindakan tatatertib sementara harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Ps 27 ayat (1) dan Ps 28 ayat (1) Ketentuan Ps 27 ayat (1) sama dengan ketentuan Ps 28 ayat (1). . Apabila dikaji ketentuan kedua pasal itu terdapat 4 (empat) macam substansi, yaitu, syarat, waktu, tujuan dan tindakan yang harus dilakukan pengambilan tindakan tatatertib sementara. Syarat pengambilan Tatatertib sementa adalah:

1. ada hal-hal yang dirasa sangat memberatkan tersangka;
2. ada keperluan untuk mengadakan tindakan-tindakan dengan segera terhadap kepentingan-kepentingan yang dilindungi oleh ketentuan-ketentuan yang disangka telah dilanggar oleh tersangka
Waktu pengambilan tindakan tetatertib sementara
1. Bagi jaksa selama pemeriksaan dimuka pengadilan belum dimulai (Ps 27 ayat (1)
2. Bagi hakim sebelum pemeriksaan di muka pengadilan .(Ps 28 ayat (1)
Tujuan pengambilan tindakan tetatertib sementara

1. supaya tidak melakukan perbuatan-perbuatan tertentu
2. supaya tersangka berusaha agar barang-barang yang disebut dalam perintah untuk diadakan tindakan tatatertib sementara yang dapatdisita, dikumpulkan dan disimpan ditempat yang ditunjuk dalam perintah tersebut.
Tindakan Melaksanakan Tindakan Tetatertib Sementara
1. penutupan seluruh atau sebagian perusahaan dimana pelaggaran hukum disangka telah dilakukan;
2. penempatan perusahaan tersangka dimana tindak mpidana ekonomni itu disangka telah dilakukan, dibawah pengampuan
3. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu, atau pencabutan seluruh atau sebagian keuntungan, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada tersangka berhubung dengan perusahaan itu.
Pelaksanaan Pengambilan Tindakan Tatateretib Sementara Apabila hakim telah menerima berkas perkara pidana eko-nomi harus diperha-tikan apakah Jaksa sudah atau belum meng-ambil tindakan tatatertib sementara sesuai dengan ketentuan syarat, waktu dan tujuan. Jaksa setelah menganbil tindakan tata-tertib sementara berdasarkan Ps 27 ayat (2) dapat mengeluarkan perintah-perin-tah sebagaimana diatur dalam Ps 10 ayat (1). Apabila Jaksa sudah melaknakan, maka hakim berdasarkan ketentuan Ps 28 ayat (3) dapat mengambil keputusan : a. memperpanjang tindakan tatatertib sementara satu kali selama lamanya 6 (enam)
bulan atas dasar hakim karena jabatannya, atau tuntutan jaksa. b. mencabut atau merubah tindakan tatatertib sementara yang diambil Jaksa atas da -sar hakim karena jabatannya, atau tuntutan Jaksa, atau permohonan terdakwa. Tindakan tataertib sementara berdasarkan ketentuan Ps 27 ayat (3) dapat diubah atau dicabut oleh Jaksa atau Hakim asal perkara tindak pidana ekonomi itu belum diputus oleh Hakim. Jika Jaksa belum mengambil tindakan tatatertib sementara, maka Hakim berdasarkan Ps 28 ayat (1) dapat mengambil tindakan tatatertib sementara. Setelah Hakim meng-ambil tindakan tatatertib sementara, hakim dapat mengeluarkan perintah-perintah sebagaimana diatur dalam Ps 10 ayat (1). Tindakan tatatertib semntara yang diambil oleh hakim dapat diperpanjang dengan satu kali selama-lamanya 6 bulan, atau diubah atau dicabut : a. oleh hakim karena jabatannyab. atas tuntutan jaksa c. atas permohonan terdakwa. Mengingat tindakan tatatertib sementara kemungkinan dapat menim,bulkan kerugian yang besar, maka berdasarkan Ps 31 mengatur ketentuan mengganti keru-gian jika tindak pidana ekonomi itu berakhir dengan: a. tidak dijatuhkan pidana pokok atau tindakan tatatertib. b. dijatuhkan pidana pokok atau tindakan tetatertib sehingga tindakan tatatertib sementara yang dijatuhkan dipandang terlalu berat. Uang pengganti kerugian itu dibebankan kepada kas negara. Lembaga yang berhak menghambil keputusan adalah pengadilan yang telah mengadili perkara tindak pidana ekonomi itu dalam tingkat penghabisan.
VII. Sanksi
Sanksi terhadap Pelanggaran Hukum Pidana Ekonomi menganut sistem sanksi pidana dan tindakan tatatertib . Sistem ini dikenal dengan istilah “Double Track System”. Sanksi Pidana berupa sanksi pidana pokok dan pidana tambahan. Sanksi pi-dana ini sesuai dengan ketentuan Ps 10 KUHP. Sedangkan tindakan tatatertib seba-gaimana diatur dalam Ps 8 UU No 7 Drt 1955. Tindakan tetatertib berupa penempatan perusahaan siterhukum berada diba-wah pengampuan, kewajiban membayar uang jaminan, kewajiban membayar sejumlah uang sebagai pencabutan keuntungan dan kewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak, meniadakan apa yang dilakukan tanpa hak dan melakukan jasa-jasa untuk memperbaiki akibat satu sama lain, atas biaya siterhukum apabila hakim tidak menentukan lain.[10]. Sanksai pidana pokok sebelum ada perubahan diatur dalam Ps 6 ayat (1). yaitu sanksi pidana penjara dan denda. Sanksi pidana terhadap pelanggaran Ps 1 sub 1e, Ps 1 sub 2e dan Ps 1 sub 3e dianut sanksi pidana secara kumulatif atau alternatif, maksudnya dijatuhkan dua sanksi pidana pokok sekaligus (pidana penjara dan denda) atau salah satu diantara dua sanksi pidana pokok itu. Perkembangan selanjutnya, ancaman pidana dalam hukum pidana ekonomi mengalami perubahan dan pemberatan. 1. UU No 8 Drt 1958 selain menambah tindak pidana ekonomi terhadap keten-tuan Ps 1 sub 1e, memperberat ancaman hukuman yang terdapat dalam Ps 6 ayat 1 huruf a yaitu kata-kata lima ratus ribu rupiah diubah menjadi satu juta rupiah. 2. UU No 5/ PNPS/ 1959 memperberat ancaman sanksi pidana terhadap keten-tuan Hukum Pidana Ekonomi, tindak pidana korupsi[11], tindak pidana dalam buku ke II Bab I dan II KUHP,. dengan hukuman penjara sekurang-kurangnya satu tahun [12] dan setinggi-tingginya 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Untuk dapat dikenakan ketentuan ini apabila mengetahui, patut menduga bahwa tindak pidana itu akan menghalang-halangi terlaksana program pemerintah, yaitu : a. memperlengkapi sandang pangan rakyat dalam waktu yang sesingkat singkatnya; b. menyelenggarakan keamanan rakyat dan negara; c. melanjutkan perjuangan menentang imprealisme ekonomi politik (Irian Barat). 3. UU No 21 /Peperpu/1959 memperberat ancaman hukuman pidana denda yang semulanya satu juta berdasarkan UU No 8/Drt/1958 dikalikan dengan 30, berarti dari satu juta menjadi 30 juta rupiah.. Jika tindak pidana itu dapat me-nimbulkan kekacauan dibidang perekonomian dalam masyarakat, maka pelanggar dihukum dengan human mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun dan hukuman denda sebesar 30 kali jumlah yang ditetapkan pada ayat 1.Hakim harus menjatuhkan pidana secara kumulatif. BERSAMBUNG KE TPK 1

[1] Yang dimaksud UU Pidana adalah UU yang memuat atau mengatur perumusan tindak pidana, dan berlakunya ketentuann hukum pidana. Khusus untukm hukum tindak pidana khusus diharuskan adanya indicator penyimpangan terhadaphukum pidana materil dan juga formal.
[2] . Ketentuan dalam UU No. 31/ 1999 jo UU No 30/2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat melakukan penyidikan dan penuntutanTindak Pidana Korupsi., dapat mengambil alih perkara tindak pidana korupsi baik pada tingkat penyidikan dan atau penuntutan (Ps 8 UU No 30/2002).
[3] Menurut Hukum Pidana (KUHAP) penyidik adalah POLRI, PPNS tidak ada disebutkan badan lain.
[4] UU No 7 Drt 1955 dikenal sebagai Hukum Pidana Ekonomi.
[5] Andi Hamzah. 1983. Hukum Pidana Ekonomi. Erlangga Jakarta hlm 25- 42.
[6] Schikking setrelah berlakunya UU No 10/1995 dan UU No 11/1999 tidak berlaku lagi. Akan tetapi ketentuan penyelesaian perkara pidana di luar sidang pengadilan diatur dalam Ps 82 KUHP sepanjang ancaman pidananya denda saja.
[7] Tertulis sub 1e harus dibaca sub ke 1., demikian juga sub 2e dibaca sub ke 2 dst. Tindak pidana yang terdapat dalam Ps 1 sub 1e sudah beberapa kali diubah dan ditambah. Perubahan terakhir setelah Stb No 240 tahun 1882 “Rechtenordonantie” dicabut oleh UU No 10 tahun 1995 dan UU No 11 tahun 1995. Rechtenordonantie ini mengatur ketentuan tentang bea masuk dan keluar sehingga disebut dengan UU Bea. Bacalah secara teliti ketentuan Pasal 1 sub 1e, sub 2e dan sub 3e . Lalu cari yang mana tindak pidana itu yang telah dicabut dan UU mana yang mencabutnya.
[8] Kata pengusut adalah istilah yang dikenal dalam HIR yang artinya sama dengan penyidik dalam KUHAP.
[9] RI merdeka baru sepuluh tahun. Rakyat Indonesia belum banyak yang dapat sekolah pada jenjang lebih tinggi. Pertama kali ada pendidikan untuk hakim dan Jaksa pada sekolah hakim dan jaksa. (SHD) setelah tahun 60 an.
[10] Lihat buku Pengantar Hukum Pidana Ekonomi oleh R.Wiyono hlm 92-100. Sedangkan sanksi pidana tambahan lihat hlm 85-92.
[11] Ketentuan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi pada waktu itu adalah Peraturan Penguasa Perang Pusat No Prt/Peperpu/0134/1958..
[12] Berarti menganut sanksi pidana minimum khusus.

Posted 23rd February by Swillsond Kwalik

Loading
Send feedback