Kamis, 03 Mei 2012

INTERNATONS RELATIONS THEORIES

By..SWILLSOND M.KWALIK.



The end of the Cold War produced a major reconfiguration of debates within the dominant American discourse of international relations theory, prompted by the rise of a new ‘constructivist’ school of thought. While constructivism owes much to intellectual developments in sociology–particularly sociological institutionalism (see Finnemore 1996) – Richard Price and Chris Reus-Smit have argued that constructivism should be seen primarily as an outgrowth of critical international theory, as many of its pioneers explicitly sought to employ the insights of that theory to illuminate diverse aspects of world politics. Constructivism differs from first-wave critical theory, however, in its emphasis on empirical analysis. Some constructivists have continued to work at the meta-theoretical level (Onuf 1989; Wendt 1999), but most have sought conceptual and theoretical illumination through the systematic analysis of empirical puzzles in world politics.

The rise of constructivism was prompted by four factors. First, motivated by an attempt to reassert the pre-eminence of their own conceptions of theory and world politics, leading rationalists challenged critical theorists to move beyond theoretical critique to the substantive analysis of international relations (Walker 1989). Second, the end of the Cold War undermined the explanatory pretensions of neo-realists and neo-liberals, neither of which had predicted, nor could adequately comprehend, the systemic transformations reshaping the global order. Third, by the beginning of the 1990s a new generation of young scholars had emerged who embraced many of the propositions of critical international theory, but who saw potential for innovation in conceptual elaboration and empirically informed theoretical development (Klotz 1995: 20; Kier 1997; Price 1997; Hall 1999; Lynch 1999; Reus-Smit 1999; Tannenwald 1999; Rae 2002). Finally, the advance of the new constructivist perspective was aided by the enthusiasm that mainstream scholars, frustrated by the analytical failings of the dominant rationalist theories, showed in embracing the new perspective, moving it from the margins to the mainstream of theoretical debate.

Echoing the divisions within critical international theory, constructivists are divided between modernists and postmodernists. They have all, however, sought to articulate and explore three core ontological propositions about social life, propositions which they claim illuminate more about world politics than rival rationalist assumptions. First, to the extent that structures can be said to shape the behaviour of social and political actors, be they individuals or states, constructivists hold that normative or ideational structures are just as important as material structures. (Wendt 1995: 73). For example, Canada and Cuba both exist alongside the United States, yet the simple balance of military power cannot explain the fact that the former is a close American ally, the latter a sworn enemy. Ideas about identity, the logics of ideology and established structures of friendship and enmity lend the material balance of power between Canada and the United States and Cuba and the United States radically different meanings. Second, constructivists argue that understanding how non-material structures condition actors’ identities is important because identities inform interests and, in turn, actions. As we saw above, rationalists believe that actors’ interests are exogenously determined, meaning that actors, be they individuals or states, encounter one another with a pre-existing set of preferences. Neo-realists and neo-liberals are not interested in where such preferences come from, only in how actors pursue them strategically. Third, constructivists contend that agents and structures are mutually constituted. Normative and ideational structures may well condition the identities and interests of actors, but those structures would not exist if it were not for the knowledgeable practices of those actors. Wendt’s emphasis on the ‘supervening’ power of structures, and the predilection of many constructivists to study how norms shape behaviour, suggest that constructivists are structuralists, just like their neo-realist and Marxist counterparts. Normative and ideational structures are seen as shaping actors’ identities and interests through three mechanisms: imagination, communication and constraint.

A curious feature of these developments has been their relative autonomy from the events of 11 September 2001 and their aftermath. Theoretical developments in International Relations have generally – though not always – responded to catalytic historical events: liberalism got a boost after the First World War, realism emerged ascendant after the crises of the inter-war period and the Second World War and, as we have seen, constructivism’s rise had much to do with the end of the Cold War. Yet the terrorist attacks of September 11, which were just as momentous as the fall of the Berlin Wall, have not sparked a tectonic shift in the nature of constructivism, or in the general terrain of International Relations theorizing. There is a general sense that history has drawn the field back to questions of power, hegemony and the state, and some have concluded that this advantages realist forms of thinking. We are yet to see, however, significant theoretical innovations from realists, constructivists, or others. In many respects, the paucity of an innovative constructivist response to the post-9/11 world is surprising, as many of the big and important questions now facing the international community (and which pose ample scholarly challenges) play to constructivism’s strengths. Three of these deserve particular attention: the nature of power, the relationship between international and world society and the role of culture in world politics.

Analysis

The rise of constructivism has heralded a return to a more sociological, historical and practice oriented form of International Relations scholarship. Where rationalists had reduced the social to strategic interaction, denied the historical by positing disembedded, universal forms of rationality and reduced the practical art of politics to utility maximizing calculation, constructivists have re-imagined the social as a constitutive domain, reintroduced history as realm of empirical inquiry and emphasized the variability of political practice. In many respects, constructivism embodies characteristics normally associated with the ‘English School’, discussed by Linklater in Chapter 4 in this volume. Constructivists have taken up the idea that states form more than a system, that they form a society and they have pushed this idea to new levels of theoretical and conceptual sophistication. Their interest in international history also represents an important point of convergence with the English School, as does their stress on the cultural distinctiveness of different societies of states. Finally, their initial emphasis on interpretive method of analysis echoes Hedley Bull’s call for a classical approach, ‘characterized above all by explicit reliance upon the exercise of judgement’ rather than neo-positivist standards of ‘verification and proof’ (1969, 1995: 20–38).

These similarities, as well as constructivism’s roots in critical international theory, appeared to pose a challenge to conventional understandings of the field. An ‘Atlantic divide’ has long structured understandings of the sociology of International Relations as a discipline, with the field seen as divided between North American ‘scientists’ and European (mainly British) ‘classicists’. Two of the defining ‘great debates’ of the discipline – between realists and idealists and positivists and traditionalists – have been mapped onto this divide, lending intellectual divisions a cultural overtone. At first glance, constructivism appears to confuse this way of ordering the discipline. Despite having taken up many of the intellectual commitments normally associated with the English School, constructivism has its origins in the United States. Its principal exponents were either educated in or currently teach in the leading American universities, and their pioneering work has been published in the premier journals and by the leading university presses. The United States also spawned much of the earlier wave of critical international theory, especially of a postmodern variety, but that work never achieved the same centrality within the American sector of the discipline. One of the reasons for constructivism’s success in the United States has been its emphasis on empirically informed theorizing over meta-theoretical critique, an orientation much less confronting to the mainstream. With success, however, has come normalization, and this has seen the neglectful forgetting, or active jettisoning, of theoretical commitments that were central to constructivism in the early years. Disappearing, in the American discipline, are the foundational ideas that constructivism rests on a social ontology radically different from rationalism’s, that studying norms, as social facts, demands an interpretive methodology, and that constructivism was linked, in important ways, to the emancipatory project of critical theory. The continued importance of these commitments to non American constructivism suggests that a new manifestation of the ‘Atlantic divide’ may now be emerging.
Reviewed from:

Reus-Smit, Christian. 2005. ‘Constructivism’ dalam Theories of International Relation. New York: Palgrave McMillan

Posted in DEVANIA ANNESYA, International Relations Theories

Leave a Comment

Tags: CONSTRUCTIVISM, International Relations Theories, teori hubungan internasional
Power, Balance of Power, Teori Stabilitas Hegemoni

Apr 26

Posted by JurnalPhobia

Renny Candradewi 070810532

rennycandradewi@yahoo.com

Setiap penjelasan selalu dimulai dengan definisi yang tepat. Mendefinisikan esensi power tidaklah mudah, bahkan sampai sekrang masih sering diperdebatkan. Perhatian terhada pwoer terus menerus menjadi kajian yang menarik dan seringkali menimbulkan beragam persoalan. Manakala mendefinisikan suatu power maka sebagian besar akan merujuk pada konsepsi pemikiran realis. Menurut seorang realis, Robert Dahl (2002), kapabilitas suatu negara banyak sekali ditentukan oleh sejuumlah power yang ia miliki. Dan power merupakan subjek utama dalam hubungan internasional yang takkan pernah kehilangan pengaruhnya untuk menyediakan berbagai alasan maupun jawaban dalam konteks politik internasional.

Untuk bisa mengidenfikasikan dan menganalisa konsep awal power dalam hubungan internasional, kita mesti memahami perkembangan power di negara besar dan negara kecil. Ditinjau dari segi pemikiran dan teori sistem internasional oleh Geopolitik. Power secara alami muncul karena distribusi geografi yang tidak seimbang dari sudut luas wilayah. Karen A Mingst juga menambah dimensi alami power muncul karena kepemilikan minyak, jumlah sumber daya alam atau populasi (Mingst, 2009).

Definisi power suatu negara menurut liberal ditentukan oleh kekuatan ekonomi dan industrialisasi. Boleh jadi suatu negara tidak memiliki luas wilayah yang signifikan tetapi dilain sisi ia memiliki basis ekonomi dan industri kuat, maka negara tersebut bisa diasumsikan negara kuat. Power menurut Marxisme ditentukan oleh dominasi kelas yang lebih tinggi kepemilikan faktor produksi untuk bisa menindas kelas marjinal.

Dalam bukunya, Robert Dahl mengulas dengan jelas apa yang dimaksud oleh power. Robert Dahl menamai power sebagai suatu atribut yang melekat secara langsung pada suatu negara ketika ia dibandingkan dengan negara lain. Kedua, power menurut Robert Dahl adalah kemampuan suatu negara untuk membuat negara lain melakukan sesuatu yang semula tidak diinginkannya. Power yang meliputi tangible dan intangible power (Anonim, 2008).

Intangible power meliputi kepimimpinan dan kepribadian, efisiensi organisasi birokrasi, tipe pemerintahan, persatuan masyarakat, reputasi, dukungan luar negeri dan ketergantungan. Sedangkan tangible power meliputi wilayah, populasi, sumber alam dan kapasitas industri, kapasita pertanian, kekuatan militer dan mobilitas (Anonim, 2008).

Balance of power

Pada beragam pengertian, balance of power merupakan konsep yang telah dipegang sepanjang sejarah, praktisi, dan negarawan—statesmen; sehingga perilaku demikian membawa konsekuensi pada tingkat beragam pengertian pada setiap orang berbeda. Walaupun demikian tidak terdapat konsesus resmi definisi balance power secara tepat (Emmers, 2004. p.40-41), beragam pandangan definisi tersebut terletak pada pemahaman pada berbagai istilah yakni sebagai suatu simbol, situasi, kebijakan, dan sistem (Emmers, 2004. p.41 ).

Pengertian yang demikian banyak dan luas sebagaimana diutarakan oleh Inis Claude (1962: 13) disebabkan konsepnya yang mudah dipahami serta banyaknya literatur antara lain sebagai berikut (Sheehan, 1996, p.1-2):

Masa klasik: distribusi power yang sama di antara Princes of Europe → memungkinkan bagi salah satu dari mereka untuk mengganggu ketenangan yang lain (Anonymous, Europe’s Catechism, 1741);

Pada Midieval Era di mana masing-masing kerajaan di Eropa berlomba untuk memperkuat diri; semakin intensnya kompetisi tersebut, makin intens pula adanya ancaman yang memicu kapabilitas ketenangan negara lain yang secara geografis berdekatan.

Aksi dari negara lain untuk menghambat negara tetangganya untuk menjadi lebih kuat dan menjaga keseimbangan dan kesejajaran antarnegara tetangganya—terdekatnya (Fenelon, 1835);

Balance of power sebagai reaksi yang bertujuan untuk menciptakan stabilitas keamanan regional antarnegara yang berdekatan.

Menjaga keseimbangan: yang lemah seharusnya tidak dihancurkan oleh negara yang lebih kuat → merupakan prinsip yang membentuk kesatuan pada peta politik sejarah Eropa Modern (Stubbs, 1886);

Balance of power sebagai kolektif reaksi untuk mencegah terbitnya satu kekuatan dominan yang berpotensi mendesak yang lemah.

Suatu penyusunan hubungan sehingga tidak akan ada negara yang berada pada posisi lebih kuat di atas negara-negara lainnya (Vattel, 1916);

Seperti halnya poin ketiga yang mana balance of power sebagai kolektif reaksi karena adanya kesadaran bersama untuk menghindari munculnya negara yang terkuat di antara yang lainnya.

Balance of Power beroperasi melalui aliansi-aliansi yang tidak memberi peluang adanya satu dominan power yang tumbuh lebih kuat sehingga berpotensi mengancam keamanan yang lain (Palmer and Perkins, 1954);

Balance of power sebagai strategi untuk menciptakan stabilitator regional melalui keikutsertaan dalam aliansi maupun kelompok kerjasama keamanan yang kolektif.

Balance of Power: merujuk pada hubungan aktual antarnegara dimana power terdistribusi secara paralel pada semua negara (Morgentahu, 1978);

Balance of power merupakan strategi alternatif melakukan atau mempengaruhi distribusi power.

Balance of Power merujuk pada respon untuk melakukan ukuran (pemantauan dan pengawasan) yang ekivalen secara individual maupun kolektif guna meningkatkan power mereka (Claude, 1962);

Balance of power sebagai tool efektif untuk melakukan check and balance posisi dan pemetaan power yang dimiliki masing-masing negara.

Balance of Power merupakan prinsip dasar guna merenggangkan power yang sanggup mengintervensi pada satu sisi, dimana ada bahaya potensi meletusnya perang, untuk menjamin bahwa yang kalah—lemah tidak tereliminasi dari sistem dan tidak terserap ke dalam kolosus yang sedang berkembang (Quester, 1977).

Balance of power merupakan efektif tool untuk mendispersi power guna mengurangi potensi konflik dan perang.

Dari berbagai pengertian di atas, tentunya menimbulkan permasalahan tentang bagaimana menggunakan konsep dan istilah balance of power dalam hubungan dan politik internasional. Salah satu permasalahan intelektual disebabkan oleh power sebagai suatu konsep dan istilah, adalah interprestasi berbeda pada tiap orang yang berbeda pula. Beberapa diantaranya mengasumsikan “power” tidak hanya mengandung arti kekuatan militer, tetapi juga mengandung implikasi kekuatan politik dan ekonomi—oleh realis disebut tradisional power. Bagi yang lainnya, power tidak hanya menyangkut aktivitas spesifik seperti tersebut di atas, tetapi juga kemampuan untuk mempengaruhi perilaku state lain (Sheehan, 2004, p.7.).

Teori Stabilitas Hegemoni oleh Charles Kindleberg, menyatakan ekonomi dunia liberal yang terbuka memerlukan keberadaan seorang hegemoni atau kekuatan dominan. Hegemoni dan stabilitas dalam ekonomi politik internasional menggunakan kerangka penjelasan yang dikemukakan oleh teori ini. Robert Keohane seorang neo-realis strukturalis mengungkapkan hal serupa yang mana keadaan dunia dengan hegemoni menjamin kestabilan seperti semasa system dunia bipolar (Keohane 1980, p. 132).

OPINI

Balance of power merupakan ide, konsep politis sekaligus strategi kebijakan yang relevan terhadap kondisi empiris situasi politik internasional yang anarkis yang tertuang dalam beragam definisi dan pengertian berbeda, kemudian dipelajari menjadi panduan kebijakan politik luar negeri baik oleh praktisi hubungan internasional—untuk memahami perilaku kolektif states, maupun statesmen sebagai strategi untuk menyusun perjanjian—agreement dalam usaha membela kepentingan nasional. Secara khusus, ASEAN sebagai rezim regional menjadi ilustrasi adanya pengaruh faktor balance of power pada perilaku anggotanya yang secara politis saling berseberangan tetapi masih mempertahankan konsep sekuriti sebagai alasan mendasar mendirikan kelompok kerjasama kooperatif maupun satuan organisasi regional yang dijanjikan mampu menciptakan stabilitas dan keamanan kawasan.

Balance of power menurut sudut pandang realis: memandang masyarakat internasional sebagai aksi-reaksi yang tidak ekivalen—assymetris: power berhadapan dengan weakness. Basis dasar asimetris antar-state tersebut dapat diseimbangkan, yakni dengan cara setiap state bertindak saling mengawasi terhadap posisi masing-masing—check and balance. Karena politik internasional yang anarkis perlawanan dengan keamanan dan stabilitas jangka panjang, maka nation-states semestinya memotori terciptanya keseimbangan dalam sistem power, sehingga dalam jangka absolut, keamanan, stabilitas, power, dan pengaruh dapat kemudian lebih potensial ditingkatkan. Adalah tugas seorang negarawan—statesmen untuk mendemonstrasikan dan memprioritaskan kepentingan masing-masing berdasarkan perubahan-perubahan yang terjadi dengan membuat kebijakan dan penyesuaian berdasarkan tujuan menciptakan stabilitas yang kondusif. Maka dari itu, Morgenthau berpendapat bahwa balance of power dan politik luar negeri yang diciptakan untuk diraih dan dipelihara bukanlah hal yang tidak mungkin, lebih dari itu, merupakan mekanisme penting untuk menstabilkan komunitas internasional (Sheehan, 1996, p.8.).

Berkaitan erat dengan power, di dalam balance of power terdapat konsep national interest dan objectives antara lain tujuan fundamentalnya adalah menolak adanya hegemoni secara regional maupun global, yang pada intinya untuk mencegah terbitnya hegemoni dengan mengijinkan semua state untuk memelihara identitas, kesatuan, dan independensinya, hingga pada level optimal mencegah potensi agresi perang, dan lain sebagainya. Teori balance of power maka dari itu erat kaitannya dan kedudukannya selaras dengan pandangan tradisional realis mengenai hubungan internasional.secara tidak langsung dimaksudkan untuk menyediakan kondisi internasional yang stabil dan damai (Emmers, 2004, p.42), sekaligus sebagai faktor penstabil dalam masyarakat negara-negara yang berdaulat Morgenthau, 1955. p.185) Dari pengertian di atas, intinya teori balance of power sebenarnya merupakan konsep penting dalam menciptakan dan memelihara stabilitas komunitas internasional. Balance of power sebagai suatu strategi umumnya diterapkan oleh hegemon untuk mencegah timbulnya satu kekuatan yang sanggup menyaingi sphere of influencenya.

Kekuatan hegemoni harus mampu membuat dan menjaga keberlangsungan peraturan yang ia buat dipatuhi oleh seluruh negara. Kekuatan hegemoni dalam menjaga kestabilan ekonomi terletak pada komitmen untuk mematuhi peraturan dan norma-norma internasional yang ia tetapkan misalnya norma yang dibentuk dalam rezim internasional. Sumber kekuatan ekonomi menurut teori stabilitas hegemoni Kindleberg terdapat pada tiga hal, yakni hegemoni, norma liberal, dan kepentingan sama.

Menjadi hegemoni dan mempertahankan sistem yang mendukung hegemoni bukanlah hal yang mudah. Antonio Gramsci menyatakan memelihara sistem hegemoni haruslah didukung oleh kekuatan negara besar. Jika tidak terdapat kekuatan negara-negara besar yang mendukungnya maka sistem hegemoni tersebut akan sangat mudah sekali kolaps. Menurut teori ini ekonomi pasar terbuka terdapat collective dan public good: adalah good yang setiap konsumsi oleh individual atau yang lainnya tidak mengurangi kuantitasnya atau akan selalu tersedia bagi konsumer yang lainnya. Singkatnya, konsumer dapat mengkonsumsi good tersebut tanpa harus membayarnya. Namun, kendala yang muncul mengancam sistem hegemoni tersebut ialah adanya free rider dan kecurangan. Hegemoni selain menanggung beban adanya free rider dan kecurangan (monopoli) mendapatkan keuntungan karena sphere of influence-nya meluas, ia berhak menetapkan siapa yang berhak masuk dan siapa yang tidak.

Norma liberal yang dianut dalam ekonomi politik internasional mendukung pernyataan bahwa sistem pasar terbuka beoperasi berdasarkan rasional yang berjalan dengan sendirinya dimana terdapat supply bertemu dengan demand (mekanisme pasar), masing-masing aktor bergerak dengan memaksimalkan interest masing-masing, serta (Gilpin, 1987). Pasar cenderung bersifat dinamis, karenanya hegemoni mesti fleksibel dalam melakukan berbagai penyesuaian.

Untuk alasan internal dan eksternal, hegemoni mengalami berbagai tantangan antara lain free rider, cheating, dan sementara ia sibuk memlihara sistem supaya stabil, negara-negara lain mendapatkan keuntungan lebih dari berjalannya sistem. Semakin sphere of global influence terdispersi ke mana-mana, makin sulit memelihara pengaruhnya supaya tetap stabil (Kindleberger, 1981, p.251).

Jika tidak sanggup mempertahankan keeskistensiannya, maka kekuatan hegemoni perlahan akan menurun. Penurunan hegemoni dapat dijelaskan melalui empat fase hegemoni teori sistem dunia Modelsky (Flint, 2007).

Fase yang menjelaskan turunnya pamor hegemoni adalah ketika (1) peraturan-peraturan yang dibuat sudah tidak ditaati oleh negara-negara lain, (2) hegemoni mendapat tantangan dari pergolakan ekonomi domestik dan perlawanan dari entitas yang tidak menyukainya, (3) adanya negara core baru yang muncul dari negara periphery maupun semiperiphery. Jika kekuatan hegemoni tersebut tidak mampu bertahan dari ancaman-ancaman tersebut, maka ia cenderung akan mengalami diintegrasi (collaps) (Flint, 2007).

Teori stabilitas hegemoni, isu keamanan dan politik menjadi subjek utama yang mengakibatkan dinamika pada ekonomi internasional. Kedua hal tersebut saling mempengaruhi satu sama lain dimana ekonomi internasional tidak bisa dipisahkan dari politik dan kebijakan suatu negara apalagi yang berkaitan dengan isu keamanan. Suatu hegemoni mutlak diperlukan untuk menjaga kestabilan politik dan keamanan. Secara langsung keamanan dan politik menjadi lingkungan tempat berkembangnya ekonomi internasional. Sehingga bisa juga ditarik kesimpulan ekonomi dan lingkungan saling berhubungan, jika lingkungan berubah maka ekonomi juga mengikutinya.

Pertanyaan berikutnya, teori manakah yang paling relevan? Secara pribadi saya ingin berpendapat bahwa tidak ada teori yang benar-benar 100% relevan terhadap tatanan ekonomi internasional sekarang. Ketiganya saling komplementer dari pada kontradiktif. Dalam hal tertentu, ekonomi internasional bergerak berdasarkan supply and demand aktor-aktor ekonomi di luar state. Yang membuat integrasi ekonomi terjadi pada level yang sangat signifikan. Hal ini seolah menyiratkan bahwa perekonomian itu bergerak sesuai dengan invisible hand-nya Adam Smith. Artinya tidak ada faktor lain yang diikutsertakan dalam telaah dinamika ekonomi politik internasional. Akan tetapi seolah teori ini menjadi ketinggalan jaman, ketika faktor politik dan lingkungan dilibatkan. Negara tetap menjadi aktor utama dan influensial dalam mempengaruhi dan mengarahkan tatanan dunia sesuai dengan yang diinginkan, dalam hal ini disebutkan oleh seorang hegemon. Hegemon berperan untuk menciptakan environment yang favorable buat ladang subur perekonomian. Negara tetap secara politis berperan mengurangi batasan-batasan ekonomi yang mesti dicapai dalam suatu insitusi bersama dimana persaingan negatif akibat konflik kepentingan bisa dinegosiasikan. Teori sistem dunia modern memegang peran lainnya dalam menyediakan bukti bahwa perekonomian cenderung menciptakan sistem hierarki antara negara yang terklasifikasi dalam negara core dan negara periphery. Menurutnya ini adalah hal yang terjadi secara natural, ada yang tergantung dan ada yang menggantungkan diri. Inilah yang membentuk sistem secara utuh dan dinamis. Manakala salah satu variabel diatas mengalami pergeseran dan perubahan either insignifacantly nor indisively, maka dinamika itu merupakan suatu yang abadi.

REFERENSI

Mingst, Karen. 2009. The Essentials of International Relations. New York: Norman Pub. Ch. 3., 68-72.

Wallerstein, Immanuel. 1974. The Modern World-system. New York: Academic Press.

Hobden, Stephen and Richard Wyn Jones. 2001. “Marxist Theories of International Relations”, ins: Baylis, John and Steve Smith. 2001. The Globalization of World Politics. London: Oxford University Press. Ch. 10., p 200-226.

Burchill, Scott, et.al. 2004. Theories of International Relations. London: Palgrave Macmillan

Emmers, Ralf. 2004. Cooperative Security and Balance of Power in ASEAN and The ARF. New

York: Routledge Publishing. p. 10-39, 40-60.

Sheehan, Michael. 1996. The Balance of Power: History and Theory. New York : Routledge

Publishing. p. 1-23, 53-96.

Anonim. 2008. Power dan Kapabilitas Negara-Bangsa dalam Pengantar Hubungan Internasional. Surabaya: Universitas Airlangga

Posted in International Relations Theories

5 Comments
Response to NeoLiberalisme dan NeoRealisme: Revised edition

Apr 17

Posted by JurnalPhobia

empat poin perdebatan neorealisme dan neoliberalisme terletak pada (what i could concluded based on Prof Sartika is)
1. institusi guna mengeleminasi konflik melalui korporasi (promoted by Neoliberalisme) dan non-institutions because neorealism said that corporation is almost impossible
2. the view of actors, non-state actors and int’l institution could play more in international politics constellation in response that world becomes more globalized and there state as unitary actor somehow cannot undertake several of his functions correctly related to human rights and environment matters so is terrorism. the view of actors as neorealism said is there’s no single political entity yet to replace its most functional and fundamental role.
3. the existence of cooperation in such anarchy int’l political ssystem. Neoliberalism says it possible, while Neorealism says it’s almost impossible. Between “who can get more” and “who get less” (neorealism) and “what advantage state can earn when cooperate rather than going to war” (neoliberalism, says that cooperation will happen due to human rational to maintain peace).
4. the relevance of neoliberalism and neorealism in today int’l politics.
neoliberalism relevance exemplified in World Bank, IMF, GATT, etc
Neorealism relevance exemplified by NATO and other security regimes.

Posted in International Relations Theories, RENNY CANDRADEWI

Leave a Comment
MArxisme: catatan kuliah

Apr 10

Posted by JurnalPhobia

Teori Marxisme muncul secara fenomenal akibat revolusi industri Inggris (1850-1914). Karl Marx melihat fenomena pertumbuhan industri sangat pesat. Revolusi industri ini menciptakan dua teori besar yakni teori interdependensi yang muncul dari kubu kapitali, dan teori dependensi yang muncul dari kelas-kelas produksi. Kelas produksi menurut Karl Marx terdiri dari kelas Borjuis (pemilik modal) dan kelas Proletar (yang tereksploitasi). Selama dua kelas tersebut masih exist, maka kemungkinan terjadi konflik atau hubungan konfliktual akibat kesenjangan ekonomi dan ketidakadilan terus menerus terjadi. Konflik akan terselesaikan manakala revolusi terjadi dalam rangka menghilangkan dua kelas tadi.
KONFLIK DAN NEGARA MENURUT MARXISME
Borjuis akan saling bersaing sampai akhirnya salah satu borjuis akan terpencil dari yang lainnya atau yang kalah turun kelas menjadi proletar. Persaingan negatif dan sengit antarsesama borjuis dalam skala luas atau negara misalnya akan memecah persatuan (nasionalisme) populasi sutatu negara, sehingga rasa kebangsaan itu (nasionalisme) akan pupus. Seiring dengan pupusnya nasionalisme maka entitas politik negara itu juga akan runtuh. Ketika negara runtuh akan muncul seorang pemimpin yang proletar (hadir menggunakan sisa-sisa nilai brojuis) untuk membentuk “negara tanpa negara” dan akhirnya sistem interansional diatur oleh institusi-isntitusi. Sayangnya, notion (ide) yang ditulis oleh Marx dalam “das Kapital” berakhir sampai disini tanpa ada penjelasan secara jelas seperti apakah institusi yang dimaksudnya. Inipun menjadi kurang jelas, dan akhirnya teori Marxisme tidak cukup applicable dalam hubungan internasional.
About Negara dalam Marxisme
1. Negara itu ada selama masih terdapat konflik antarkelas. Ketik konflik itu diselesaikan, maka negara itu menjadi tiada.
2. Negara adalah pengejawantahan kaum borjuis, sehingga negara tidak bersifat otonom. Selama kelas borjuis itu masih ada, maka negara akan selalu digerakkan oleh mereka.
3. Kritik terhadap negara menurut Karl Marx: terdapat missing link dalam “das Kapital” Karl Marx, missing link inilah yang kemudian diisi oleh Leninisme, yakni perwujudan negara yang mengusung cita-cita republik sosialis dengan kepentingan komunal.
AKTOR NEGARA MENURUT MARX
Aktor menurut Marx adalah kelas yang digerakkan oleh motif ekonomi (mencari keuntungan sebesar-besarnya melalui upaya pencarian raw materials dan industrialisasi mesin). Kelas ini bukan merujuk pada sekelompok orang seperti teori Marx klasik, namun jika dihubungkan dengan studi kasus kontemporer maka kelas ini adalah negara-negara Core yang borjuisme. Contoh kasus, tepat pada akhir perang dunia I, negara-negara yang berperang sebagian besar adalah negara Core yang borjuis.

NEO-Marxisme
Salah satu teoris terkenal adalah Robert Cox
Form of states (idea) social forces (materialisme) world order (hegemoni)

BELOW is the DISCUSSION of IR Airlangga Sophomore Students
Deniz D’Accord

Nice share renny! Like this
Wed at 6:32pm via Facebook Mobile ·
Fafaarsiella Hv

nambahi
dlm marxis,manusia dianggap sebagai makhluk materialis.mksudx adl manusia selalu mengejar sesuatu yg bersifat material (dr critax mas Zu)
^^
Kurnia ‘nia’ Nastiti

aku pengen memperdebatkan soal “kelas” dalam Marxis..aku heran kenapa kok td mayoritas kelas menganggap kelas sebagai kelas sosial aja??padahal kan abis teori Wallerstein ttg New World System ada kan definisi “kelas” tidak lagi dipandang seperti yang dulu???

mohon penjelasan po’o bagi yang lebih tau..really confusing..=.=”
Afifah Rahmania

dalam analisis kelas marxist dimana letak gayus dan sejenisnya? proletar atau borjuis?
Devania Anesya

@nia: ketika marxis dibawa ke teori HI di tahun 1840an, mereka membicarakan mengenai negara kapitalis yang mengeksploitasi negara peri-peri. yang dimaksud kelas borjuis di sini adalah kelas yg didalamnya berisi negara2 Core, dan proletar adalah negara2 periperi, sementara negara semiperiperi terjebak di tengah2nya
soal teori World system-nya … See Morewallerstein bisa dilihat di buku TIR Burchill hal 123: kapitalisme dianggap bukan sebagai penyebab kemiskinan dunia, tapi justru sng pembwa perkembangan dunia yg belum berkembang
Hariyono Mou Mou ikut ya rekk.
as I know, marxism masuk dalam studi hubungan internasional ketika Lenin memunculkan thesis yang berbunyi “Imperialism:The Highest Stage of Capitalism”. dalam thesisnya ini, Lenin menyataan bahwa dalam hubungan perekonomian antar negara di dunia akan terlihat seperti struktur hubungan kaum borjuis dan kaum proletar dlaam konteks … See Morehubungan antar negara dalam sistem kapitalisme internasional. (sependapat sama deva mengenai kelas borjuis yang merupakan negara core dan kelas proletar yang merupakan bukan negara core)

dalam perkembangannya, hubungan ini akan berevolusi lagi menjadi ketergantungan (dependency theory) trus kemudian baru masuk ke dalam world system theory ala Walerstein (lengkapnya saya lupa, perlu baca2 lagi neh, hehe)
Carbuncle VaRian

wah wah…sependapat sama mbak devaa…core=borjuis n periperi=proletar…tapi aku rada bingung nih…gmn posisinya semi periperi dalam teori depedensi….kan teori depedensi berawal dari marxist juga tapi lebih menjelaskan hubungan antara proletar-borjuis ato core-periperi…peri peri bergantung pada core…lalu peran negara semiperiperi dmn??? ada yg tauu??? =_=”
Thu at 8:50pm ·
Devania Anesya

@mou mou:iya, betul, mas saya setuju. tapi, btw lenin itu bukannya neo-marxis tha mas?teori marx itu masuk ke THI oleh marx sendiri, itu saya lihat di buku Theory of International Relation-Burchill hal 110.
@Varian: semiperi-peri masuk dalam kelas semiborjuis. semiperiperi terjebak dalam lingkaran yg mana dia terancam masuk ke dalam periperi kalau… See More proletarisasi terus berlangsung, namun di saat yg sama dia bergantung sama negara core. menurut revolusi Hegel, negara peri-peri akan menyerang negara semiperi-peri dulu (menguasainya), kemudian mereka akan melebur bersama untuk selanjutnya melawan negara Core. dengan demikian bangsa periperilah merupakan bangsa terbaik karena ia melewati pelbagai fase revolusi. penjelasan ini ada di pelajaran pemikiran politik barat
@nia: lha ya…nia tambah mbingungi aku…opo iku gayus?
Devania Anesya

@mou mou:iya, betul, mas saya setuju. tapi, btw lenin itu bukannya neo-marxis tha mas?teori marx itu masuk ke THI oleh marx sendiri, itu saya lihat di buku Theory of International Relation-Burchill hal 110.
@Varian: semiperi-peri masuk dalam kelas semiborjuis. semiperiperi terjebak dalam lingkaran yg mana dia terancam masuk ke dalam periperi kalau… See More proletarisasi terus berlangsung, namun di saat yg sama dia bergantung sama negara core. menurut revolusi Hegel, negara peri-peri akan menyerang negara semiperi-peri dulu (menguasainya), kemudian mereka akan melebur bersama untuk selanjutnya melawan negara Core. dengan demikian bangsa periperilah merupakan bangsa terbaik karena ia melewati pelbagai fase revolusi. penjelasan ini ada di pelajaran pemikiran politik barat
@nia: lha ya…nia tambah mbingungi aku…opo iku gayus?
Kurnia ‘nia’ Nastiti terus rekk,satu lagi,,
pertanyaan bu LiSa di kelas ASTENG..

Lha teros siapa negara dunia ke-2?
negara semi-periphery kah?
Gris Sintya Berlian

nia:ak dewe y binun..ak malah justru ambigu bwt bedain antara semiperiphery n periphery.bukane semipheriphery tu yg pny salah satu SDA or SDm y?tp np y ada sebagian yg blg lek ina msk periphery?bukane ina punya SDA y?
tyus yg t2g negara dunia kedua, mank bwt menyebutkan antara negara dunia pertama or ketiga or kedua apakah selalu dikaitkan dgn core or periphery or semiperiphery ta??? confius mode on >_<
Hariyono Mou Mou

DEVA :as I remember, marx itu tidak pernah menjelaskan hubungan antar negara. dalam artian yang diamati oleh marx adalah peristiwa eksploitasi kaum borjuis atas proletar dalam konteks Revolusi Industri di Inggris. itu maasih dlaam level nasional dan marx belum menjelasskan hubungan antar negara. baru ketika Lenin mengadopsi ide2 marx ini dan … See Moremenuliskan thesis bahwa “Imperialism is the highest stage of capitalism” inilah yang merupakan turning point marxism masuk dlaam hubungan internasional (seingetku, begini penjelasan mas yesa pas kuliah THI dulu)

tar tak cek lagi deh ke bukunya scott burchill. btw, itu yang edisi brapa? aku punyae yang third edition. yang first ma second ga ada. cos beda edisi beda biasae (da revisi)
Devania Anesya

@mou mou: third edition, mas. halaman 110. kalimat pertama tertulis: in the mid 1840s Marx and Engels wrote that capitalist globalization was seriously eroding the foundations of international system of states….dan selanjutnya menjelaskan kalimat itu
@nia dan gris: ntar dijelasin renny, huhu
Rennie Candradewi Mulyosaputri

Guys, ada tiga teori pengelompokan dunia2. yang pertama itu core, and periphery, and semiphery2nya Wallerstein. dan pembagian dunia ke1, k2, dan k3 milik Thomas Darryl, superpower, major power, and minor powernya Jhon R Short. Nah, supaya tidak kebingungan, tolong jangan dicampurkan “periphery” ke dalam “dunia ketiga” miliknya Darryl, karena faktor pembedanya benar2 beda.
kalo WAllerstein menggunakan faktor “siapa yang memproduksi apa” maka negara itu diklasifikasikan ke dalam tiga kelompok. Nah Indonesia kayaknya masuk yang periphery. yang semiperiphery adalah negara yang bergerak dalam industri antara “manufacturing and raw materials” (silakan dicari negaranya ya, karena selama ini yang jadi fokus utama dalam Wallerstein hanya core and periphery). sedangkan negara dunia 1,2,&3 itu dikeluarkan ketika perang dingin berlangsung, Thomas Darryls mengatakan dunia pertama adalah blok barat liberal kapitalis, dunia kedua adalah komunis Uni Soviet dan negara2 pengikutnya :Jerman TImur, Czchoslovakia, austria, hongaria, polandia, sebagian besar negara di wilayah eropa timur. dan dunia ketiga adalah negara2 non Blok.
teori ketiga tentang dunia ke1,2,&3 berasal dari Mao Zedong, katanya dunia pertama meliputi Amerika and Uni SOviet, dunia kedua meliputi Inggris, jerman, Perancis, and negara eropa lainnya, dan negara ketiga adalah negara di kawasan asia, afrika and amerika latin.
Nah, jadi pengelompokkannya jangan dipaksa “campur” antara periphery masuk kedunia ke3 dan lainnya.
kalo memang selaras sih boleh2 saja, tapi kalo benar2 beda, ya sebaiknya tetap dipisahkan saja. demikian dariku, asik nih, marxisme sangat menarik…. See More
ohya, wallerstein itu seorang marxis, Thomas Darryl itu seorang realis, Jhon R Short itu (entahlah), Mao Zedong jelas komunis sosialis.
C’EST FINIS

Posted in International Relations Theories, RENNY CANDRADEWI

Teori-teori Hubungan Internasional

By.SWILLSOND M.KWALIK
Untuk mengetahui sekilas mengenai teori-teori hubungan internasional khususnya ketika sedang menulis skripsi, link Teori-Teori Hubungan Internasional.Pada prinsipnya ada beberapa teori.1. Realismeealism makes several key assumptions. It assumes that nation-states are unitary, geographically-based actors in an anarchic international system with no authority above capable of regulating interactions between states as no true authoritative world government exists. Secondly, it assumes that sovereign states, rather than IGOs, NGOs or MNCs, are the primary actors in international affairs. Thus, states, as the highest order, are in competition with one another. As such, a state acts as a rational autonomous actor in pursuit of its own self-interest with a primary goal to maintain and ensure its own security—and thus its sovereignty and survival. Realism holds that in pursuit of their interests, states will attempt to amass resources, and that relations between states are determined by their relative levels of power. That level of power is in turn determined by the state’s military and economic capabilities.Some realists (offensive realists) believe that states are inherently aggressive, that territorial expansion is constrained only by opposing powers, while others (defensive realists) believe that states are obsessed with the security and continuation of the state’s existence. The defensive view can lead to a security dilemma where increasing one’s own security can bring along greater instability as the opponent(s) builds up its own arms, making security a zero-sum game where only relative gains can be made.2. LiberalismThe precursor to liberal IR theory was “idealism“; however, this term was applied in a critical manner by those who saw themselves as ‘realists’, for instance E. H. Carr. Idealism in international relations usually refers to the school of thought personified in American diplomatic history byWoodrow Wilson, such that it is sometimes referred to as “Wilsonianism.” Idealism holds that a state should make its internal political philosophy the goal of its foreign policy. For example, an idealist might believe that ending poverty at home should be coupled with tackling poverty abroad. Wilson’s idealism was a precursor to liberal international relations theory, which would arise amongst the “institution-builders” after World War II.Liberalism holds that state preferences, rather than state capabilities, are the primary determinant of state behavior. Unlike realism where the state is seen as a unitary actor, liberalism allows for plurality in state actions. Thus, preferences will vary from state to state, depending on factors such as culture, economic system or government type. Liberalism also holds that interaction between states is not limited to the political/security (“high politics”), but also economic/cultural (“low politics”) whether through commercial firms, organizations or individuals. Thus, instead of an anarchic international system, there are plenty of opportunities for cooperation and broader notions of power, such ascultural capital (for example, the influence of films leading to the popularity of the country’s culture and creating a market for its exports worldwide). Another assumption is that absolute gains can be made through co-operation and interdependence - thus peace can be achieved.3. Democratic PeaceThe democratic peace theory argues that liberal democracies have never (or almost never) made war on one another and have few lesser conflicts between each other. This is seen as contradicting especially the realist theories and this empirical claim is now one of the great disputes in political science. Numerous explanations have been proposed for the democratic peace. It has also been argued, as in the bookNever at War, that democracies conduct diplomacy in general very differently from nondemocracies. (Neo)realists disagree with Liberals over the theory, often citing structural reasons for the peace, as opposed to the state’s government.4. InstitusionalismThe democratic peace theory argues that liberal democracies have never (or almost never) made war on one another and have few lesser conflicts between each other. This is seen as contradicting especially the realist theories and this empirical claim is now one of the great disputes in political science. Numerous explanations have been proposed for the democratic peace. It has also been argued, as in the bookNever at War, that democracies conduct diplomacy in general very differently from nondemocracies. (Neo)realists disagree with Liberals over the theory, often citing structural reasons for the peace, as opposed to the state’s government.5. English SchoolThe ‘English School’ of international relations theory, also known as International Society, Liberal Realism, Rationalism or the British institutionalists, maintains that there is a ‘society of states’ at the international level, despite the condition of ‘anarchy’ (literally the lack of a ruler or world state).A great deal of the work of the English School concerns the examination of traditions of past international theory, casting it, as Martin Wight did in his 1950s-era lectures at the London School of Economics, into three divisions: 1. Realist or Hobbesian (after Thomas Hobbes), 2. Rationalist (or Grotian, after Hugo Grotius), 3. Revolutionist (or Kantian, after Immanuel Kant).In broad terms, the English School itself has supported the rationalist or Grotian tradition, seeking a middle way (or via media) between the ‘power politics’ of realism and the ‘utopianism’ of revolutionism.6. Critical TheoriesMany schools of thought in international relations have criticized the status-quo – both from other positivist positions as well as postpositivistpositions. The former include Marxist and Neo-Marxist approaches and Neo-Gramscianism. The latter include postmodernist, postcolonial andfeminist approaches, which differ from both realism and liberalism in their epistemological and ontological premise.7. Marxist TheoriesMarxist and Neo-Marxist international relations theories are positivist paradigms which reject the realist/liberal view of state conflict or cooperation; instead focusing on the economic and material aspects. It makes the assumption that the economic concerns transcend others; allowing for the elevation of class as the focus of study. Marxists view the international system as an integrated capitalist system in pursuit ofcapital accumulation.8. ConstructivismWhereas realism deals mainly with security and material power, and liberalism looks primarily at economic interdependence and domestic-level factors, constructivism most concerns itself with the role of ideas in shaping the international system (Indeed it is possible there is some overlap between constructivism and realism or liberalism, but they remain separate schools of thought). By “ideas” constructivists refer to the goals, threats, fears, identities, and other elements of perceived reality that influence states and non-state actors within the international system. Constructivists believe that these ideational factors can often have far-reaching effects, and that they can trump materialistic power concerns. For example, constructivists note that an increase in the size of the US military is likely to be viewed with much greater concern inCuba, a traditional antagonist of the US, than in Canada, a close US ally. Therefore, there must be perceptions at work in shaping international outcomes. As such, constructivists do not see anarchy as the invariable foundation of the international system, but rather argue, in the words ofAlexander Wendt, that “anarchy is what states make of it.” Constructivists also believe that social norms shape and change foreign policy over time rather than security which realists cite.9. FunctionalismFunctionalism is a theory of international relations that arose principally from the experience of European integration. Rather than the self-interest that realists see as a motivating factor, functionalists focus on common interests shared by states. Integration develops its own internal dynamic: as states integrate in limited functional or technical areas, they increasingly find that momentum for further rounds of integration in related areas. This “invisible hand” of integration phenomenon is termed “spill-over.” Although integration can be resisted, it becomes harder to stop integration’s reach as it progresses. This usage, and the usage in functionalist in international relations, is the less commonly used meaning of the term functionalism.More commonly, however, functionalism is a term used to describe an argument which explains phenomena as functions of a system rather than an actor or actors. Immanuel Wallerstein employed a functionalist theory when he argued that the Westphalian international political system arose to secure and protect the developing international capitalist system. His theory is called “functionalist” because it says that an event was a function of the preferences of a system and not the preferences of an agent. Functionalism is different from structural or realist arguments in that while both look to broader, structural causes, realists (and structuralists more broadly) say that the structure gives incentives to agents, while functionalists attribute causal power to the system itself, bypassing agents entirely.Sumber: International Relations Theory

NOMOR 4.



By. SWILLSOND M.KWALIK



NOMOR : 4
PERATURANWALIKOTA BEKASI
KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang : a.
b.
c.
d.
BERITA DAERAH
KOTA BEKASI
2012
NOMOR 04 Tahun 2012
TENTANG
KOTA BEKASI
WALIKOTA BEKASI,
bahwa untuk memperoleh kredibilitas yang memadai dari
terlebih lagi dari masyarakat, maka Inspektorat Kota Bekasi yang
mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam
menyelenggarakan kewenangan di bidang pengawasan umum
terhadap pelaksanaan seluruh bidang kewenan
perangkat daerah, berkewajiban melakukan pembinaan secara
berkelanjutan terhadap para Aparat Pengawasan
(APIP);
bahwa sesuai dengan profesionalitas tugasnya, APIP dituntut
untuk jujur, berdedikasi, bertanggung jawab, dan
bekerja keras serta memiliki etika dan moral yang tinggi, sehingga
mampu mendorong adanya peningkatan kinerja pengawasan;
bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b maka Kode Etik
Auditor di Lingkungan Inspektorat Kota Bekasi sebagaiman
telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 07 Tahun
2005 tentang Kode Etik Auditor di Lingkungan Badan Pengawas
Daerah Kota Bekasi, dipandang perlu dilakukan perubahan dan
disesuaikan dengan kondisi saat ini;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a,b dan c serta untuk terselenggaranya optimalisasi peran
dan fungsi pengawasan, perlu menetapkan Kode Etik Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah Kota Bekasi dengan Peraturan
Walikota.
SERI : E
(APIP)
mperoleh auditan
kewenangan daerah oleh
engawasan Intern Pemerintah
senantiasa mau
sebagaimana
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 111, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3663);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Kewenangan Pemerintahan dan Kewenagan Provinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3952);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembinaan
dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang
Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4106);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Daerah Kota Bekasi No 03 Tahun 2008 Tentang
Urusan Pemerintahan Wajib Dan Pilihan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kota Bekasi;
9. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2008 tentang
Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun
2008 Nomor 5 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun
2008 tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi (Lembaran
Daerah Tahun 2010 Nomor 5 Seri D).
Memperhatikan : Kesimpulan hasil Rapat Kodinasi Pengawasan Pengawasan Daerah se Jawa barat Tahun 2004 tanggalD18aeMraahrmBbaandgan
Memperhatikan : 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang
Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah;
2. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/04/M.PAN/03/2008 Tahun 2008 tentang Kode Etik
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 08 Tahun 2009 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun
2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA BEKASI TENTANG KODE ETIK
APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP)
KOTA BEKASI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7
8.
9.
10.
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah;
Walikota adalah Walikota Bekasi;
Inspektorat adalah Inspektorat Kota Bekasi;
Inspektur adalah Kepala Inspektorat Kota Bekasi;
Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Auditor dan
PNS tertentu Inspektorat Kota Bekasi;
Auditor adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Inspektorat yang diberi tugas, tanggung
jawab, wewenang dan hak oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas
pengawasan;
PNS tertentu adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Inspektorat yang diberi tugas
oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas pengawasan;
Auditan adalah obyek yang diaudit/diperiksa;
Kode Etik APIP adalah Aturan perilaku yang diberlakukan dalam suatu kelompok profesi
di Lingkungan Inspektorat Kota Bekasi yang senantiasa harus dipatuhi oleh para Auditor
dan PNS yang diberi tugas oleh APIP;
Atribut adalah tanda-tanda yang melengkapi pakaian dinas yang dikenakan Auditor dan
PNS tertentu.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Maksud ditetapkannya Kode Etik APIP adalah untuk membentuk jati diri Auditor dan PNS
tertentu guna memiliki etika moral yang tinggi dalam melaksanakan tugas dan/atau dalam
perilaku sehari-hari serta tersedianya pedoman perilaku bagi Auditor dan PNS tertentu.
(2) Tujuan Kode Etik APIP adalah:
a. melindungi para auditor dan PNS tertentu dari pengaruh pihak lain yang mempunyai
kepentingan tertentu yang dapat menyebabkan tidak terpenuhinya prinsip audit dalam
pelaksanaan tugasnya;
b. memotivasi pengembangan profesi auditor secara berkelanjutan;
c. mewujudkan budaya etis dalam profesi APIP;
d. memastikan bahwa auditor dan PNS tertentu menjadi seorang profesional yang
bertingkah laku pada tingkat lebih tinggi dibandingkan dengan PNS lainnya;
e. mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak etis, terpenuhinya prinsip-prinsip kerja yang
akuntabel dan terlaksananya pengendalian audit;
f. mewujudkan auditor dan PNS tertentu yang kredibel dengan kinerja yang optimal dalam
pelaksanaan audit;
g. menumbuhkan kepercayaan diri auditor dan PNS tertentu dalam melaksanakan tugas
audit;
h. mengevaluasi perilaku auditor dan PNS tertentu oleh Atasan APIP.
BAB III
OBYEK KODE ETIK
Pasal 3
Kode Etik APIP di lingkungan Inspektorat ini berlaku untuk :
1.
2.
Auditor sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 6 Peraturan ini;
Pegawai Negeri Sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 7 Peraturan ini.
BAB IV
KODE ETIK
Bagian Kesatu
Prinsip dan Aturan Perilaku
Pasal 4
(1) Auditor dan PNS tertentu wajib mematuhi prinsip-prinsip perilaku sebagai berikut:
a. Integritas
Yaitu harus memiliki kepribadian yang dilandasi oleh unsur jujur, berani, bijaksana, dan
bertanggung jawab untuk membangun kepercayaan guna memberikan dasar bagi
pengambilan keputusan yang andal.
b. Obyektivitas
Yaitu harus menjunjung tinggi ketidakberpihakan, profesional dalam mengumpulkan,
mengevaluasi, dan memproses data/informasi auditan serta membuat penilaian seimbang
atas semua situasi yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan sendiri atau orang
lain dalam mengambil keputusan.
c. Kerahasiaan
Yaitu harus menghargai nilai dan kepemilikan informasi yang diterimanya dan tidak
mengungkapkan informasi tersebut tanpa otorisasi yang memadai, kecuali diharuskan oleh
peraturan perundang-undangan.
d. Kompetensi
Yaitu harus memiliki pengetahuan, keahlian, pengalaman dan keterampilan yang diperlukan
untuk melaksanakan tugas.
(2) Auditor dan PNS tertentu wajib mematuhi aturan perilaku sebagai berikut :
1. Integritas
a. melaksanakan tugasnya secara jujur, teliti, bertanggung jawab dan bersungguh-sungguh;
b. menunjukkan kesetiaan dalam segala hal yang berkaitan dengan profesi dan organisasi
dalam melaksanakan tugas;
c. mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dan mengungkapkan segala
hal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan profesi yang berlaku;
d. menjaga citra, mendukung visi dan misi organisasi;
e. tidak menjadi bagian kegiatan ilegal, atau mengikatkan diri pada tindakan-tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi APIP atau organisasi;
f. menggalang kerja sama yang sehat diantara sesama auditor dan PNS tertentu dalam
pelaksanaan pemeriksaan/audit;
g. saling mengingatkan, membimbing dan mengoreksi perilaku sesama auditor dan PNS
tertentu.
2. Obyektivitas
a. mengungkapkan semua fakta material yang diketahuinya dan apabila tidak diungkapkan
mungkin dapat mengubah pelaporan kegiatan-kegiatan yang diperiksa/audit;
b. tidak berpartisipasi dalam kegiatan atau hubungan-hubungan yang mungkin mengganggu
atau dianggap mengganggu penilaian yang tidak memihak atau yang mungkin
menyebabkan terjadinya benturan kepentingan;
c. menolak suatu pemberian dari auditan yang terkait dengan keputusan maupun
pertimbangan profesionalnya.
3. Kerahasiaan
a. secara hati-hati menggunakan dan menjaga segala informasi yang diperoleh dalam
pemeriksaan/audit;
b. tidak menggunakan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi/golongan di luar
kepentingan organisasi atau dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundangundangan.
4. Kompetensi
a. melaksanakan tugas pengawasan sesuai dengan Standar Audit;
b. terus menerus meningkatkan kemahiran profesi, keefektifan dan kualitas hasil pekerjaan;
c. menolak untuk melaksanakan tugas apabila tidak sesuai dengan pengetahuan, keahlian,
dan keterampilan yang dimiliki.
(3) Untuk mendukung penerapan prinsip dan aturan perilaku sebagaimana ayat (1) dan (2) Pasal ini,
maka Auditor dan PNS tertentu dalam melaksanakan tugasnya dapat menggunakan pakaian sbb :
a. Pria.
1) Dapat mengenakan celana panjang dan kemeja polos lengan panjang berdasi, kemeja
polos lengan pendek, kemeja batik, PDH Bebas (lengan pendek/panjang), dan PDL yang
secara utuh berada dalam satu kesatuan warna dan penampilan yang serasi, menarik dan
wajar;
2) Dapat memakai kelengkapan pakaian antara lain atribut dan sepatu warna hitam berikut
kaos kaki, ikat pinggang yang bentuk dan atau mode yang digunakan berpenampilan
wajar.
b. Wanita.
1) Dapat mengenakan celana panjang/rok dan kemeja/blouse (lengan pendek/panjang) serta
blazer yang secara utuh berada dalam satu kesatuan warna dan penampilan yang sopan,
boleh berkerudung/jilbab, serasi, menarik dan wajar;
2) Dapat memakai kelengkapan pakaian antara lain atribut dan sepatu warna hitam dengan
hak yang tidak terlalu tinggi yang bentuk dan atau mode yang digunakan berpenampilan
wajar.
BAB V
PENGADUAN
Pasal 5
(1) Pengaduan atas pelanggaran/penyimpangan yang dilakukan oleh Auditor dan PNS tertentu
terhadap kode etik ini disampaikan kepada Inspektur Kota Bekasi.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan alasan-alasan dan/atau
data/informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Atas dasar pengaduan sebagaimana ayat (1) dan (2), Inspektur Kota Bekasi dapat membentuk
Badan Kehormatan Profesi.
(4) Badan Kehormatan sebagaimana ayat (3) terdiri dari Inspektur dengan anggota yang berjumlah
ganjil dan disesuaikan dengan kebutuhan.
(5) Anggota Badan Kehormatan Profesi diangkat dan diberhentikan oleh Inspektur.
BAB VI
LARANGAN DAN SANKSI
Bagian Kesatu
Larangan
Pasal 6
Auditor dan PNS tertentu dilarang:
1. menyalahgunakan kewenangannya;
2. melibatkan diri dalam kegiatan yang melanggar hukum;
3. melakukan pemeriksaan terhadap hal-hal yang tidak sesuai dengan surat tugas;
4. menggunakan data/informasi yang sifatnya rahasia bagi kepentingan pribadi atau golongan
yang mungkin akan merusak nama pihak yang diperiksa serta hanya dapat
mengemukakannya atas perintah pejabat yang berwenang;
5. menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apapun dari siapapun yang patut dapat dikira
hal tersebut secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan tugas pemeriksaan.
6. memaksa pegawai lain untuk melakukan tindakan melawan hukum atau tidak etis.
Bagian Kedua
Sanksi
Pasal 7
(1) Auditor APIP dan PNS tertentu yang terbukti melanggar Kode Etik akan dikenakan sanksi oleh
Inspektur atas rekomendasi dari Badan Kehormatan Profesi.
(2) Bentuk-bentuk sanksi yang direkomendasikan oleh Badan Kehormatan Profesi antara lain
berupa :
a. teguran tertulis;
b. usulan pemberhentian dari tim pemeriksa/audit;
c. tidak diberi penugasan pemeriksaan/audit selama jangka waktu tertentu.
(3) Dalam beberapa hal, pelanggaran terhadap Kode Etik dapat dikenakan sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
(1) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan ini sepanjang mengenai teknis
pelaksanaannya, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Inspektur sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
(2) Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Walikota Nomor 07 Tahun 2005 tentang Kode
Etik Auditor di Lingkungan Badan Pengawasan Daerah Kota Bekasi dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini
dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bekasi.
Ditetapkan di Bekasi
pada tanggal 18 Januari 2012
Plt.WALIKOTA BEKASI
WAKILWALIKOTA,
Ttd/Cap
RAHMAT EFFENDI
Diundangkan di Bekasi
pada tanggal 18 Januari 2012 5 Januari 2009
Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA BEKASI
ASISTEN PEMERINTAHAN,
Ttd/Cap
RAYENDRA SUKARMADJI
BERITA DAERAH KOTA BEKASI TAHUN 2012 NOMOR 4 SERI E

STRUKTUR ORGANISASI

STRUKTUR ORGANISASI

Struktur Organisasi Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan terdiri dari :
1. Inspektur
2. Sekretaris, membawahi :
a. Kepala Sub Bagian Perencanaan
b. Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan
c. Kepala Sub Bagian Administrasi dan Umum
3. Inspektur Pembantu Wilayah I, membawahi :
a. Kepala Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan pada Wilayah I
b. Kepala Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan pada Wilayah I
c. Kepala Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan pada Wilayah I
4. Inspektur Pembantu Wilayah II
a. Kepala Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan pada Wilayah II
b. Kepala Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan pada Wilayah II
c. Kepala Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan pada Wilayah II
5. Inspektur Pembantu Wilayah III
a. Kepala Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan pada Wilayah III
b. Kepala Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan pada Wilayah III
c. Kepala Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan pada Wilayah III
6. Inspektur Pembantu Wilayah IV
a. Kepala Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan pada Wilayah IV
b. Kepala Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan pada Wilayah IV
c. Kepala Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan pada Wilayah IV

TENTANG ATURAN MENTERI

    
By.SWILLSOND M.KWALIK




TENTANG
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR : 10 TAHUN 2012
MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
Menimbang : a.
b.
Mengingat : 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916):
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Negara dan
Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
bahwa untuk melaksanakan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Menteri selaku pengguna anggaran dan atau
pengguna barang wajib menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern dibidang
pemerintahan masing-masing untuk meningkalkan keandalan laporan keuangan dan
kinerja;
8.
9.
10.
Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang
kedudukan,Tugas,dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Eselon I Kementeian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2011 tentang Percepatan Peningkatan Kualitas
Akuntabilitas Keuangan Negara;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 12
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2012,
Menetapkan :
1.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
Sistem Pengendalian Intern, yang selanjutnya disingkat SPI adalah proses yang integral pada
tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh
MEMUTUSKAN :
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI
BIROKRASI TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN
PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
Inspektorat adalah Inspektorat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Sekretariat Kementerian adalah Sekretariat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi.
Sekretaris Kementerian adalah Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
Satuan Kerja adalah Kuasa Pengguna Anggaran yang merupakan bagian dari suatu unit
organisasi pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang
melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
Deputi Kementerian adalah unsur pelaksana / pembantu pimpinan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya di singkat BPKP, adalah
aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka
memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok
ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan organisasi kementerian
dalam mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik.
Kementerian adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menteri adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui
kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan
ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP adalah Sistem
Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh terhadap proses perancangan
dan pelaksanaan kebijakan, serta perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran di
lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
12.
13.
14. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan
standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor - faktor
yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapat tujuan.
Birokrasi, yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di
lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Audit adalah proses identifikasi masalah, analists. dan evaluasi bukti yang dilakukan secara
independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran,
kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan
fungsi instansi pemerintah.
Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan
tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah
ditetapkan.
15.
16.
(1)
(2)
BAB II
KEWENANGAN PENGENDALIAN
Pasal 2
Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,
Menteri melakukan pengendalian intern atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di
lingkungan Kementerian.
Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan berpedoman pada SPIP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai
tujuan yang telah ditetapkan.
Kegiatan pengawasan lain adalah kegiatan pengawasan yang antara lain berupa sosialisasi
mengenai pengawasan, pendidikan dan pelatihan pengawasan, pembimbingan dan konsultansi,
pengelolaan hasil pengawasan, danpemaparan hasil pengawasan.
(3)
(1)
a.
b.
c.
d.
e.
(2)
(3)
(1)
(2)
Penerapan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan menyatu
dan menjadi bagian integral dari kegiatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 4
Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
lingkungan pengendalian;
penilaian risiko;
kegiatan pengendalian;
informasi dan komunikasi ; dan
pemantauan pengendalian intern.
Uraian dan pengaturan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai dengan
Pasaf 4 sampai dengan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah.
BAB III
PENYELENGGARAAN SPIP PADA
Pasal 3
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
Satuan Kerja di lingkungan Kementerian wajib menerapkan SPIP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) yang meliputi unsur :
Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan peraturan
pelaksanaannya.
SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk memberikan keyakinan yang
memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan
pemerintahan di lingkungan Kementerian, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset
negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
(1)
(2)
(3)
(4)
Dalam proses pembangunan dan pengembangan SPIP dibentuk Satuan Tugas SPIP pada satuan
kerja di lingkungan Kementerian.
Susunan Satuan Tugas SPIP Kementerian ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Satuan Kerja harus membentuk Satuan Tugas SPIP di lingkungan kerja masing-masing yang
ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan ditandatangani oleh Pejabat Struktural Eselon I atas
nama Menteri.
Satuan Tugas SPIP, sebagaimana dimaksud pada.ayat (3) mempunyai tugas dan tanggung
jawab, namun tidak terbatas pada :
Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP yang ditetapkan oleh Kepala BPKP sebagai pembina
penyelenggaraan SPIP.
Pasal 5
a.
b.
c.
(1)
(2)
Pimpinan Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPI di lingkungan kerja
masing-masing.
Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
membimbing. mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan SPI di lingkungan kerja masing- masing;
menyusun petunjuk teknis, dan standar operasional prosedur penyelenggaraan SPI di
lingkungan kerja masing-masing ;
melaksanakan sosialisasi penerapan petunjuk teknis, dan standar operasional prosedur
penyelenggaraan SPI di lingkungan kerja masing-masing.
BAB IV
PENGUATAN EFEKTIFITAS PENTYELENGGARAAN SPIP
Pasal 6
(1)
(2)
a.
b.
c.
d.
e.
Pasal 9
Untuk kelancaran penyelenggaraan SPIP, Kementerian berkoordinasi, bekerja sama, dan besinergi dengan
BPKP selaku Instansi Pembina Penyelenggara SPIP.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan
akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Di tetapkan di Jakarta
Inspektorat melakukan Pengawasan Intern terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas
dan fungsi Satuan Kerja yang didanai dengan APBN dan sumber lainnya sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
KETENTUAN PENUTUP
BAB V
Audit ;
Reviu ;
Evaluasi ;
Pemantauan ; dan
Kegiatan Pengawasan lain.
Pasal 8
dilakukan Pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi, serta akuntabilitas
keuangan negara di lingkungan Kementerian.
Pasal 7
Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan oleh Inspektorat.
Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan intern melalui :
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI,
AZWAR ABUBAKAR
pada tanggal : 14 Maret 2012

PENGERTIAN IRASIONA DANA RASIONAL



Add caption
By.SWILLSOND M.KWALIK




Pengertian Irasional Dan Rasional
Rasional dan Pengertian Desain Pesan
Berbagai usaha yang bersifat inovatif telah dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah yang berhubungan
dengan kegiatan pembelajaran, baik yang bersifat makro maupun mikro. Pada masa yang lalu, perencanaan
atau rancangan untuk kegiatan instruksional dan pengajaran didasarkan terutama pada isi dan seringkali
didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan subyektif. Perhatian utama lebih ditujukan pada metode mengajar,
daripada kegiatan belajar siswa, berarti lebih kepada alat atau sarana daripada tujuan pendidikan (Jerrold E.
Kemp, 1977). Proses pembelajaran bersifat kompleks yang terdiri dari banyak bagian dan fungsi yang saling
berhubungan, antara satu dengan yang lain harus saling berhubungan dan saling bekerja sama dalam cara
yang terpadu agar tujuan dapat tercapai. Agar dapat menghubungkan semua komponen proses pembelajaran
secara terpadu dalam rangka menghasilkan suatu program pembelajaran yang berhasil, dapat digunakan suatu
pendekatan yang banyak dipakai yaitu pendekatan sistem. Aplikasi pendekatan sistem dalam perencanaan
kegiatan pembelajaran adalah merupakan teknologi pembelajaran yang berarti perencanaan kegiatan
pembelajaran yang sistematis berdasarkan pada pengetahuan tentang proses belajar dan pada teori
komunikasi, serta dengan mempertimbangkan berbagai faktor dan variabel situasi dan kondisi tertentu yang ikut
mempengaruhinya, sehingga kegiatan pembelajaran yang efektif akan diperoleh. Masalah pokok yang dihadapi
oleh perancang pesan pembelajaran adalah jenis pesan yang seperti apakah yang paling baik untuk mencapai
tujuan seperti yang telah dirumuskan untuk sasaran ...
Read More
pengertian dan karateristik anak usia dini
Pengertian dan Karakteristik Anak Usia Dini Dalam undang-undang tentang sistem pendidikan nasional
dinyatakan bahwa pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak
lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk
membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut (UU Nomor 20 Tahun 2003 Bab I Pasal 1 Ayat 14). Anak usia dini adalah anak yang baru
dilahirkan sampai usia 6 tahun. Usia ini merupakan usia yang sangat menentukan dalam pembentukan karakter
dan kepribadian anak (Yuliani Nurani Sujiono, 2009: 7). Usia dini merupakan usia di mana anak mengalami
pertumbuhan dan perkembangan yang pesat. Usia dini disebut sebagai usia emas (golden age). Makanan yang
bergizi yang seimbang serta stimulasi yang intensif sangat dibutuhkan untuk pertumbuhan dan perkembangan
tersebut. Ada berbagai kajian tentang hakikat anak usia dini, khususnya anak TK diantaranya oleh Bredecam
dan Copple, Brener, serta Kellough (dalam Masitoh dkk., 2005: 1.12 – 1.13) sebagai berikut. Anak bersifat unik.
Anak mengekspresikan perilakunya secara relatif spontan. Anak bersifat aktif dan enerjik. Anak itu egosentris. ...
Read More
EMOSI
EMOSI Definisi Emosi Pada umumnya perbuatan kita sehari-hari disertai oleh perasaanperasaan
tertentu, yaitu perasaan senang atau perasaan tidak senang. Perasaan senang atau tidak senang yang selalu
menyertai perbuatan - perbuatan kita sehari-hari itu disebut warna efektif. Warna efektif ini kadang-kadang kuat,
kadang-kadang lemah atau samar-samar saja. Emosi adalah sebagai sesuatu suasana yang kompleks (a
complex feelingstate) dan getaran jiwa ( a strid up state ) yang menyertai atau munculnyasebelum dan sesudah
terjadinya perilaku. (Syamsudin, 2005:114).Sedangkan menurut Crow & crow (1958) (dalam Sunarto, 2002:149)
emosi adalah “An emotion, is an affective experience that accompanies generalized inner adjustment and mental
physiological stirred up states in the individual, and that shows it self in his overt behavior.” Perbedaan antara
perasaan dan emosi tidak dapat dinyatakandengan tegas, karena keduanya merupakan suatu kelangsungan
kualitatif yang tidak jelas batasnya. Pada suatu saat tertentu, suatu warna efektif dapat dikatakan sebagai
perasaan, tetapi juga dapat dikatakan sebagaiemosi. Jadi, sukar sekali kita mendefinisikan emosi. Oleh karena
itu, yang dimaksudkan dengan emosi di sini bukan terbatas pada emosi atau perasaan saja, tetapi meliputi
1/2
setiap keadaan pada diri seseorang yang disertai dengan warna efektif, baik pada tingkat yang lemah (dangkal)
maupun pada tingkat yang (mendalam). Jadi emosi adalah pengalaman afektif yang disertai penyesuaian dari
dalam diri individu tentang keadaan ...
Read More
DAMPAK PERKEMBANGAN EMOSI ANAK TUNAGRAHITA
Emosi adalah perasaan intens yang ditujukan kepada seseorang atau sesuatu. Emosi adalah reaksi terhadap
seseorang atau kejadian. Emosi dapat ditunjukkan kerika merasa senang mengenai sesuatu, marah kepada
seseorang, ataupun takut terhadap sesuatu. Kata "emosi" diturunkan dari kata bahasa Perancis, émotion, dari
émouvoir, 'kegembiraan' dari bahasa Latin emovere, dari e- (varian eks-) 'luar' dan movere 'bergerak'.
Kebanyakan ahli yakin bahwa emosi lebih cepat berlalu daripada suasana hati. Definisi emosi menurut para ahli
: Menurut Daniel Goleman (2002 : 411) emosi merujuk pada suatu perasaan dan pikiran yang khas, suatu
keadaan biologis dan psikologis dan serangkaian kecenderungan untuk bertindak. Emosi pada dasarnya adalah
dorongan untuk bertindak. Emosi berkaitan dengan perubahan fisiologis dan berbagai pikiran. Jadi, emosi
merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan manusia, karena emosi dapat merupakan motivator
perilaku dalam arti meningkatkan, tapi juga dapat mengganggu perilaku intensional manusia. (Prawitasari,1995)
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Emosi adalah suatu perasaan (afek) yang
mendorong individu untuk merespon atau bertingkah laku terhadap stimulus, baik yang berasal dari dalam
maupun dari luar dirinya. Emosi anak tunagrahita secara umum Perkembangan emosi anak tunagrahita
berbeda-beda sesuai dengan tingkat ketunagrahitaan, masing-masing. Anak yang berat dan sangat berat tingkat
ketunagrahitaan hampir tidak memperlihatkan dorongan untuk mempertahankan diri (Moh. Amin, 1995:35).
Mempertahankan diri dalam ...
Read More
2/2

MENTERI NEGARA

SWILLSOND M.KWALIK



MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
PEDOMAN UMUM
AUDIT KOMUNIKASI
DI LINGKUNGAN
INSTANSI PEMERINTAH
KEMENTERIAN
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2011
KATA PENGANTAR
Dalam rangka perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik, dilakukan
pembangunan aparatur negara melalui reformasi birokrasi untuk meningkatkan
profesionalisme aparatur negara di pusat dan daerah.
Revitalisasi kehumasan dengan tujuan peningkatan profesionalisme
hubungan masyarakat (humas) sebagai ujung tombak pengelolaan informasi,
dibangun melalui peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia
(SDM), penguatan struktur dan infrastruktur, sistem dan prosedur, komunikasi
organisasi, audit komunikasi, serta manajemen komunikasi krisis, dalam upaya
menciptakan tata kelola kehumasan yang baik sebagai bagian dari tata kelola
pemerintahan yang baik.
Pedoman Umum Audit Komunikasi disusun sebagai acuan dalam
mengukur sistem komunikasi yang akurat dan andal di lingkungan instansi
pemerintah sehingga mampu mengatasi kesenjangan antara perencanaan dan
pelaksanaan, serta harapan publik dengan tujuan instansi pemerintah.
Dengan dilaksanakannya Pedoman Umum Audit Komunikasi diharapkan
terwujud sebuah keterbukaan komunikasi instansi pemerintah sehingga sesuai
dengan harapan publik.
Jakarta, 10 Mei 2011
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI,
ttd.
E. E. Mangindaan
i
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR............................................................................................ i
DAFTAR ISI ........................................................................................................ ii
PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN UMUM AUDIT KOMUNIKASI
DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH ...................................................... iii
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27
TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN UMUM AUDIT KOMUNIKASI
DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH ...................................................... iv
BAB I PENDAHULUAN............................................................................ 1
A. Latar Belakang......................................................................... 1
B. Maksud dan Tujuan ................................................................. 2
C. Sasaran ................................................................................... 2
D. Ruang Lingkup......................................................................... 3
E. Manfaat.................................................................................... 3
F. Pengertian Umum .................................................................... 3
BAB II DASAR-DASAR AUDIT KOMUNIKASI .......................................... 5
A. Kajian mendalam dan Menyeluruh .......................................... 5
B. Audit Komunikasi ..................................................................... 5
C. Tujuan Audit Komunikasi ......................................................... 5
D. Manfaat Audit Komunikasi ....................................................... 7
E. Peran Audit Komunikasi........................................................... 8
BAB III AUDIT KOMUNIKASI..................................................................... 9
A. Konsep Audit Komunikasi ........................................................ 9
B. Dimensi Audit Komunikasi ....................................................... 10
C. Prosedur Audit Komunikasi...................................................... 12
D. Teknik/MetodeAudit Komunikasi.............................................. 14
BAB IV PENUTUP ...................................................................................... 17
ii
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2011
TENTANG
PEDOMAN UMUM AUDIT KOMUNIKASI
DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelembagaan
Hubungan Masyarakat yang kuat dan memiliki kompetensi
dalam memberikan layanan informasi yang optimal dan
bertanggung jawab serta memberikan perimbangan arus
dan keterbukaan informasi dari dan kepada masyarakat,
perlu adanya pengaturan mekanisme koordinasi dan
sinkronisasi antarpejabat di lingkungan instansi
pemerintah;
b. bahwa untuk mewujudkan huruf a tersebut, diperlukan
audit komunikasi di lingkungan instansi pemerintah pada
situasi tertentu untuk meningkatkan efektivitas sistem
komunikasi instansi pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu disusun Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang Pedoman Umum Audit Komunikasi di
Lingkungan Instansi Pemerintah.
Mengingat…
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
- 2 -
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 169, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3851);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4843);
6. Undang…
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
- 3 -
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4846);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun
2009 tentang Pembentukan Organisasi Kementerian
Negara;
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2010-2014;
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian
Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi
Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;
11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P
Tahun 2009 tentang Membentuk dan Mengangkat Menteri
Negara Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009-2014;
12. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/12/M.PAN/08/Tahun 2007 tentang
Pedoman Umum Humas di Lingkungan Instansi
Pemerintah;
14. Keputusan…
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
- 4 -
14. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
371/KEP/M.KOMINFO/8/2007 tentang Kode Etik Humas
Pemerintah.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
TENTANG PEDOMAN UMUM AUDIT KOMUNIKASI DI
LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 1
Pedoman Umum Audit Komunikasi di Lingkungan Instansi
Pemerintah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan ini.
Pasal 2
Pedoman Umum Audit Komunikasi di Lingkungan Instansi
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan
acuan bagi seluruh instansi pemerintah di pusat dan daerah.
Pasal 3…
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
- 5 -
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Mei 2011
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI,
ttd.
E.E. MANGINDAAN
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI RI
Kepala Biro Umum,
Hastori
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2011
TENTANG
PEDOMAN UMUM AUDIT KOMUNIKASI
DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
PEDOMAN UMUM AUDIT KOMUNIKASI
DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Guna mengoptimalkan layanan publik prima yang berkualitas,
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah
menetapkan program revitalisasi kehumasan. Tujuan revitalisasi kehumasan
ini adalah mendorong terciptanya kehumasan di instansi pemerintah yang
profesional dengan indikator sebagai berikut: optimalisasi pelayanan publik,
opini publik yang positif, keakuratan, kemudahan, dan kecepatan bagi publik
untuk mendapatkan informasi, serta didukung oleh adanya keterbukaan
saluran komunikasi internal dan eksternal.
Revitalisasi kehumasan dimaksud sejalan dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) mengamanatkan agar
aparatur negara mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara
profesional, produktif, transparan, dan bebas dari KKN.
Indikator-indikator revitalisasi kehumasan dikemukakan di atas adalah
indikator kinerja kunci (key performance indicator), yang merupakan indikator
kinerja utama di Bidang Kehumasan yang relevan dan pencapaiannya dapat
terukur. Sejalan dengan itu, diperlukan sistem yang dapat memetakan,
mengukur dan mengendalikan, serta memberikan umpan balik (feed back)
dari setiap kajian (review), pemantauan (monitoring), dan evaluasi yang
dilakukan.
Kondisi…
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
- 2 -
Kondisi nyata di lapangan, sering menimbulkan kesenjangan antara
perencanaan dan pelaksanaan, serta harapan publik dengan tujuan instansi
pemerintah. Hal ini dapat dipetakan melalui analisis kesenjangan (gap
analysis), yaitu mengukur kesenjangan antara persepsi dan harapan publik
dengan pedoman yang telah ada dan kenyataan di lapangan.
Berdasarkan fakta di atas, diperlukan sistem pengukuran yang akurat
dan andal melalui audit komunikasi sebagai alat untuk mengukur
keberhasilan proses komunikasi instansi pemerintah. Hasil audit komunikasi
akan dapat menunjukkan terbukanya saluran komunikasi, baik internal
maupun eksternal, dalam upaya pencapaian harapan publik.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Pedoman Umum Audit Komunikasi merupakan acuan dalam mengukur
sistem komunikasi yang akurat dan andal di lingkungan instansi
pemerintah.
2. Tujuan
Pedoman Umum Audit Komunikasi bertujuan untuk mengatasi
kesenjangan antara perencanaan dan pelaksanaan, serta harapan
publik dengan tujuan instansi pemerintah.
C. Sasaran
Sasaran Pedoman Umum Audit Komunikasi di lingkungan instansi
pemerintah adalah terwujudnya keterbukaan komunikasi instansi pemerintah
sehingga sesuai dengan harapan publik.
D. Ruang…
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
- 3 -
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pedoman Umum Audit Komunikasi di lingkungan
instansi pemerintah meliputi pengertian, tujuan, manfaat, peran, konsep,
dimensi, prosedur, dan teknik audit komunikasi.
E. Manfaat
Manfaat audit komunikasi adalah
1. terwujudnya data empiris yang akurat tentang sikap, persepsi, dan
perilaku komunikasi;
2. terukurnya secara tepat arus informasi, isi pesan, sikap, dan persepsi
dalam jangka panjang serta berulang-ulang;
3. terukurnya dampak program-program yang sudah, sedang, dan akan
berlangsung;
4. terwujudnya komunikasi dan interaksi instansi pemerintah dengan
individu, publik, masyarakat, dan pemangku kepentingan (stakeholder).
F. Pengertian Umum
1. Instansi pemerintah adalah kementerian negara, lembaga pemerintah
nonkementerian (LPNK), lembaga nonstruktural (LNS), sekretariat
lembaga tinggi negara dan lembaga negara, pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota.
2. Hubungan masyarakat adalah suatu usaha yang sengaja dilakukan
dan direncanakan secara berkesinambungan dalam rangka
menciptakan memelihara, dan meningkatkan citra dan reputasi positif,
dan dukungan dari publik internal dan publik eksternal atau pemangku
kepentingan-nya.
3. Hubungan…
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
- 4 -
3. Hubungan masyarakat di lingkungan instansi pemerintah, untuk
selanjutnya disebut Humas Pemerintah, adalah lembaga humas yang
melakukan fungsi konsultan (conselor), penasihat (advicor), dan
penerjemah (interpreter) bagi manajemen dalam bidang komunikasi
dan informasi, melalui komunikasi persuasif dan komunikatif dalam
menciptakan hubungan yang harmonis, citra dan reputasi yang positif
bagi instansi pemerintah di mata publiknya.
4. Humas Pemerintah adalah unit organisasi dalam instansi pemerintah
yang melakukan fungsi manajemen bidang komunikasi dan informasi
kepada publiknya.
5. Pejabat Kehumasan adalah individu yang menjalankan Humas
Pemerintah dalam menjembatani komunikasi antara instansi
pemerintah dan publiknya, yang sesuai dengan tugas pokok dan
fungsi.
6. Audit Komunikasi Kehumasan adalah kajian tentang kebutuhan dan
praktik komunikasi kehumasan, dengan menggunakan metode
penelitian untuk melakukan analisis atas tujuan-tujuan organisasi dan
menghubungkan tujuan-tujuan tersebut dengan kegiatan komunikasi
yang berlangsung.
7. Audit komunikasi adalah analisis yang lengkap atas sistem-sistem
komunikasi internal dan eksternal instansi pemerintah.
8. Auditor Humas adalah aparat Humas Pemerintah yang melakukan
proses analisis atas komunikasi dengan tujuan untuk meningkatkan
efisiensi instansi pemerintah.
9. Kode etik humas pemerintah adalah pedoman praktisi humas dalam
bersikap, berperilaku, bertindak, dan berucap di lingkungan instansi
pemerintah.
BAB II DASAR …
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
- 5 -
BAB II
DASAR-DASAR AUDIT KOMUNIKASI
Dasar-dasar Audit Komunikasi Kehumasan meliputi hal-hal berikut.
A. Kajian yang mendalam dan menyeluruh tentang pelaksanaan sistem
komunikasi keorganisasian bertujuan untuk meningkatkan efektivitas
organisasi.
B. Audit Komunikasi merupakan
1. evaluasi menyeluruh terhadap suatu proses, kegiatan, sistem, dan
program;
2. aktivitas mengukur, menganalisis, serta mengevaluasi secara mendalam
dan menyeluruh terhadap sistem dan proses komunikasi, termasuk di
dalamnya unsur-unsur komunikasi yang meliputi komunikator, komunikan,
media, pesan, dan umpan balik;
3. aktivitas mengukur efektivitas suatu kegiatan atau program komunikasi.
C. Audit Komunikasi mempunyai tujuan berikut.
1. Umum
Tujuan umum adalah
a. meningkatkan efektivitas sistem komunikasi instansi pemerintah;
b. meningkatkan efektivitas sistem dan proses komunikasi humas dari
suatu instansi pemerintah;
c. mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman instansi
pemerintah (SWOT);
d. menentukan publik yang relevan dengan instansi pemerintah;
e. mengetahui…
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
- 6 -
e. mengetahui persepsi dan opini publik terhadap instansi pemerintah;
f. mengevaluasi pencapaian tujuan suatu program atau berbagai
aktivitas program tersebut;
g. meningkatkan kinerja humas melalui peningkatan efektivitas programprogram
hasil evaluasi;
h. memberikan informasi kepada pemimpin instansi pemerintah sebagai
masukan (input) dalam pengambilan putusan;
i. merupakan pemecahan masalah (problem solving).
2. Khusus
Tujuan khusus adalah
a. menganalisis kelebihan informasi (overload information) dan/atau
kekurangan muatan informasi (underload) yang terjadi berkaitan
dengan topik-topik, sumber-sumber, dan saluran-saluran komunikasi
tertentu;
b. menilai kualitas informasi yang dikomunikasikan kepada sumbersumber
informasi;
c. mengenal jaringan yang aktif-operasional tentang desas-desus
(rumor), pesan-pesan sosial, kedinasan, yang kemudian dibandingkan
dengan jaringan komunikasi resmi sesuai dengan struktur instansi
pemerintah;
d. mengenal sumber-sumber kemacetan (bottleneck) arus informasi dan
para penyaring informasi (gatekeepers);
e. merekomendasikan perubahan dan/atau perbaikan yang perlu
dilakukan berkaitan dengan sikap, perilaku, praktik-praktik kebiasaan,
dan keterampilan yang didasarkan atas hasil analisis Audit Komunikasi
Kehumasan.
D. Manfaat…
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
- 7 -
D. Manfaat Audit Komunikasi
Manfaat audit komunikasi adalah
1. menentukan “lokasi” yang menunjukkan kelebihan muatan informasi atau
kekurangan muatan informasi terjadi berkaitan dengan topik-topik,
sumber-sumber, dan saluran-saluran komunikasi tertentu;
2. menilai kualitas informasi yang dikomunikasikan oleh dan/atau kepada
sumber-sumber informasi;
3. mengukur kualitas hubungan-hubungan komunikasi;
4. mengenali jaringan-jaringan yang aktif-operasional untuk isu/rumor,
pesan-pesan sosial dan pesan-pesan kedinasan untuk dibandingkan
dengan jaringan komunikasi resmi;
5. mengenali sumber-sumber kemacetan arus informasi dan para penyaring
informasi dengan memperbandingkan peran-peran komunikasi dalam
praktik;
6. mengenali kategori-kategori dan contoh tentang pengalaman-pengalaman
dan peristiwa-peristiwa komunikasi yang tergolong positif ataupun
tergolong negatif;
7. menggambarkan pola-pola komunikasi yang terjadi pada tingkatan pribadi,
kelompok, dan organisasi dalam kaitannya dengan topik, sumber, saluran,
frekuensi, jangka waktu, dan kualitas interaksi;
8. Memberikan rekomendasi-rekomendasi tentang perubahan ataupun
perbaikan yang perlu dilakukan berkaitan dengan sikap, perilaku, praktikpraktik
kebiasaan, dan keterampilan yang didasarkan atas hasil analisis
audit komunikasi.
E. Peran…
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
- 8 -
E. Peran Audit Komunikasi
Peran audit komunikasi adalah
1. mengetahui posisi instansi pemerintah di mata publiknya;
2. mengetahui tingkat keberhasilan program komunikasi yang diukur
berdasarkan tujuan komunikasi tersebut (untuk awareness, knowledge,
image, dan sebagainya);
3. mengetahui efektivitas pesan yang disampaikan;
4. mengetahui seberapa efisien anggaran yang dikeluarkan dalam proses
komunikasi dalam instansi pemerintah;
5. mengetahui kekurangan dari tiap program komunikasi yang telah
dilakukan untuk kemudian dijadikan acuan untuk merancang strategi
komunikasi baru berikutnya yang lebih baik.
BAB III AUDIT…
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
- 9 -
BAB III
AUDIT KOMUNIKASI
A. Konsep Audit Komunikasi
Konsep umum audit komunikasi adalah sebagai berikut:
Untuk…
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
- 10 -
Untuk mencapai visi, misi, dan tujuannya, instansi pemerintah
melakukan aktivitas operasional sehari-hari. Di dalam beraktivitas, instansi
pemerintah berinteraksi dengan publik. Agar tercipta kondisi yang selaras
sekaligus mendapat dukungan, instansi pemerintah melakukan komunikasi
kepada publiknya melalui strategi dan program kehumasan. Namun, di dalam
kenyataannya, di lapangan tetap terjadi kesenjangan antara pesan yang
dikomunikasikan oleh instansi pemerintah dengan persepsi dan harapan
publik. Tidak jarang kesenjangan komunikasi yang terjadi berdampak pada
persoalan kepercayaan (trust).
Sebagai akibatnya, proses komunikasi yang berlangsung dapat
menimbulkan kesalahpahaman. Kondisi ini dapat berpengaruh pada
efektivitas dan kinerja instansi pemerintah di dalam pencapaian visi, misi, dan
tujuannya. Oleh karena itu, perlu diadakan audit komunikasi dengan tujuan
meningkatkan efektivitas sistem dan proses komunikasi humas pemerintah.
Audit komunikasi ini mengukur, menganalisis, serta mengevaluasi secara
mendalam dan menyeluruh terhadap sistem serta proses komunikasi instansi
pemerintah.
B. Dimensi Audit Komunikasi
Audit komunikasi dilakukan pada dimensi sebagai berikut:
1. proses penyampaian pesan;
2. gaya komunikasi;
3. model komunikasi yang diterapkan antara instansi pemerintah dan
publiknya;
4. saluran komunikasi;
5. media komunikasi;
6. ketepatan waktu;
7. frekuensi…
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
- 11 -
7. frekuensi komunikasi;
8. kejelasan arti pesan;
9. keterbukaan dan kejujuran;
10. partisipasi anggota instansi pemerintah dan publik;
11. umpan balik publik;
12. peran dan fungsi masing-masing anggota instansi pemerintah dalam
berbagai kelompok;
13. pemecahan masalah dan pembuatan putusan;
14. norma-norma yang digunakan;
15. kepemimpinan dan kewenangan;
16. penghargaan dan sanksi.
Berbagai dimensi tersebut dicoba dievaluasi serta dianalisis guna
mengetahui penyebab serta solusi yang ditawarkan untuk menyelesaikan
permasalahan dengan efektivitas sistem dan proses komunikasi instansi
pemerintah.
Melalui audit komunikasi dapat diketahui efektivitas proses komunikasi,
gaya, model, saluran, media, waktu, kejelasan pesan, keterbukaan dan
kejujuran, partisipasi anggota instansi pemerintah dan publik, umpan balik,
serta penghargaan dan sanksi yang dipergunakan instansi pemerintah dalam
berinteraksi dengan indikator sejauh mana baik anggota instansi pemerintah
maupun publik bisa memahami pesan serta memberikan respons.
C. Prosedur…
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
- 12 -
C. Prosedur Audit Komunikasi
Prosedur audit komunikasi diterapkan pada level sistem komunikasi
secara keseluruhan pada instansi pemerintah dan pada level kegiatan
komunikasi khusus. Setiap audit komunikasi yang diawali dengan audit sistem
komunikasi secara keseluruhan dan dilanjutkan dengan audit kegiatan
komunikasi khusus, untuk memenuhi harapan publik dan tercapainya progam
komunikasi instansi pemerintah.
1. Audit Sistem Komunikasi secara Keseluruhan
a. Acuan
Audit sistem komunikasi bertolak dari tujuan instansi pemerintah, rencanarencana
instansi pemerintah, kebijakan-kebijakan komunikasi baik secara
eksplisit maupun implisit, serta aplikasi action/pelaksanaan.
b. Tahapan
Langkah audit dimulai dengan menginventarisasi dan menganalisis
kegiatan-kegiatan komunikasi. Data yang diperoleh ditambah dengan
materi-materi umum tentang pengaruh lingkungan yang merupakan faktorfaktor
situasional organisasi.
Informasi tentang sumber daya manusia yang dikaitkan dengan faktorfaktor
situasional organisasi ditambah dengan pengetahuan tentang
berbagai rencana instansi pemerintah, kebijakan, tanggung jawab, metode
pelaksanaan, dan sikap-sikap yang dapat digunakan sebagai dasar untuk
mengajukan saran perubahan dan program-program komunikasi yang
mendukung keseluruhan sistem komunikasi instansi pemerintah.
c. Hasil…
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
- 13 -
c. Hasil
Hasil audit komunikasi adalah
1. terketahuinya kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman instansi
pemerintah (SWOT);
2. teridentifikasinya publik yang relevan dengan instansi pemerintah
2. Audit Kegiatan Komunikasi Khusus
a. Acuan
Audit kegiatan komunikasi khusus berkaitan dengan masing-masing
program atau kegiatan komunikasi dalam instansi pemerintah.
b. Tahapan
Langkah audit dimulai dengan melakukan analisis tujuan komunikasi
yang sudah dirumuskan beserta standar kinerjanya untuk
mengembangkan petunjuk tentang prosedur bagaimana kegiatan
dilaksanakan. Kemudian, dilakukan audit terhadap dimensi-dimensi
audit komunikasi seperti dikemukakan di atas.
Bandingkan data yang terkumpul dari kinerja lapangan secara empiris
dengan standar kinerja yang telah dirumuskan. Bila terjadi
deviasi/penyimpangan, itu dapat menjadi bahan studi lanjutan.
Pengkajian penyimpangan tersebut dapat dijadikan
landasan/rekomendasi untuk perubahan-perubahan dalam kebijakan
dan kegiatan komunikasi khusus, serta pelatihan dan tindakan
pendukung yang diperlukan.
c. Hasil…
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
- 14 -
c. Hasil
Hasil pengkajian penyimpangan adalah
1. terketahuinya persepsi dan opini publik terhadap instansi
pemerintah;
2. terevaluasinya pencapaian tujuan suatu program atau berbagai
aktivitas program kehumasan tersebut;
3. tercapainya kinerja humas melalui peningkatan efektivitas programprogramnya
hasil dari evaluasi;
4. terperolehnya informasi bagi pimpinan instansi pemerintah sebagai
masukan (input) dalam pengambilan putusan.
D. Teknik/Metode Audit Komunikasi
Untuk menjalankan prosedur audit komunikasi, teknik/metode audit
yang umum digunakan adalah sebagai berikut.
1. Wawancara
Wawancara merupakan suatu proses interaksi yang dilakukan secara
lisan dengan metode tanya jawab yang telah mempunyai tujuan.
Wawancara digunakan untuk memperoleh data dan fakta.
Wawancara merupakan alat yang sangat baik untuk memperoleh
informasi, pendapat, keyakinan, perasaan, motivasi, masa depan, ataupun
tanggapan seseorang mengenai sesuatu hal karena dapat menangkap
aksi dan reaksi seseorang dalam bentuk gerak-gerik dan ekspresi pada
saat wawancara berlangsung.
2. Daftar…
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
- 15 -
2. Daftar Pertanyaan (Kuesioner)
Teknik kuesioner adalah metode pengumpulan informasi yang
mengajukan pertanyaan secara tertulis dan mengharapkan jawaban
secara tertulis pula. Apabila tim audit secara geografis berjauhan, atau
apabila dibutuhkan data kuantitatif, teknik kuesioner dapat menjadi media
yang paling berguna.
Kuesioner memungkinkan individu menuliskan apa yang mereka rasa
tidak pantas untuk diungkapkan secara lisan. Lebih dari itu, kuesioner
dapat dianalisis secara akurat dan dapat memberikan data kuantitatif yang
solid untuk mendukung temuan data kualitatif.
3. Konfirmasi
Konfirmasi adalah permintaan penegasan kepada pihak ketiga mengenai
kebenaran suatu data atau informasi. Sebagai contoh, auditor meminta
penegasan atas informasi yang disampaikan oleh instansi pemerintah
pada tanggal X di media Y kepada media Y.
4. Data Terbuka
Data terbuka adalah metode pengumpulan data yang menggunakan
pertemuan kelompok. Sebagai contoh, auditor ingin mendapatkan
informasi dari beberapa orang perwakilan publik untuk mengetahui gaya
komunikasi, kejelasan arti pesan, ataupun kejujuran instansi pemerintah
pada saat terjadi krisis X. Jadi, auditor tidak melakukan wawancara satu
per satu, tetapi menanyakan langsung kepada seluruh orang.
5. Pertemuan…
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
- 16 -
5. Pertemuan
Pertemuan adalah komunikasi kelompok yang dilaksanakan oleh tim
auditor komunikasi internal dan/atau eksternal, yang digunakan untuk
bertukar pikiran dalam memahami sesuatu atau menyelesaikan masalah.
6. Laporan Hasil Audit Sementara
Laporan hasil audit sementara adalah media penyampaian hasil audit
sementara kepada pihak-pihak yang berkepentingan secara tertulis
dengan harapan mendapat umpan balik jika ditemukan hasil yang tidak
sesuai.
7. Laporan Hasil Audit Akhir
Laporan Hasil Audit Akhir adalah media penyampaian hasil audit kepada
pejabat yang berwenang dan pihak-pihak yang berkepentingan secara
tertulis dengan tujuan hasil audit akhir dapat digunakan untuk
memperbaiki kinerja komunikasi instansi pemerintah.
BAB IV PENUTUP…
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
- 17 -
BAB IV
PENUTUP
Pedoman Umum Audit Komunikasi ini diharapkan mampu menjadi
acuan dalam menjalankan mekanisme atau sistem pengukuran yang akurat
dan andal sehingga diharapkan tidak terjadi gap/kesenjangan antara harapan
publik dan tujuan instansi pemerintah.
Dengan terukurnya sistem dan proses komunikasi dalam instansi
pemerintah, termasuk di dalamnya saluran komunikasi baik internal maupun
eksternal apakah sudah terbuka atau belum, tujuan pelayanan publik yang
prima dan berkualitas dapat tercapai.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Mei 2011
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI,
ttd.
E.E. MANGINDAAN
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI RI
Kepala Biro Umum,
Hastori