Selasa, 08 Mei 2012

1 hmadib@unair.ac.id TIGA PARADIGMA FILSAFAT ILMU PENGETAHUAN SOSIAL Oleh: Mohammad Adib (hmadib@unair.ac.id) Dalam Filsafat Sosial dikenal sekurang-kurangnya tiga paradigma ontologik/ epistimologik yang bisa saling bertentangan dan berada dalam gerakan saling menggeser untuk ”merebut posisi mainstream”, namun bisa pula bisa bersifat komplementer untuk saling mengisi. Ketiga paradigma itu ialah (1) yang moral-teologikal (Aristotelian), (2) yang rasional (Cartesian), dan (3) yang saintifik (Galilean). Pokok-pokok pikiran ketiga paham paradigmatik tersebut, adalah sebagai berikut. 1. Paradigma Moral-Teologik-Kausatif Aristotelian Aristoteles (384-322 s.M.) lahir di Stagira, Yunani Utara dari ayah seorang dokter di Macedonia. Pada usia 18 tahun Aristoteles belajar di Akademi Plato di Athena dan tetap di akademi ini sampai meninggalnya Plato, kemudian kembali ke Athena mendirikan sekolah Lyceum. Karya Aristoteles antara lain tentang logika (Organon): Kategoriai; Peri Hermeneias; Analytika Protera; Analytika Hystera; Topika; dan Peri Spohistikoon. Paradigma moral-teologik Aristoteles berpangkal pada pandangan ontologik-metafisika yang kental dengan—pengaruh gurunya yakni—pandangan idealistis dan teleologis dari Plato1. Aristoteles menyatakan bahwa alam semesta diciptakan oleh sang pencipta, penyebab pertama (causa prima) yang dilengkapi oleh seperangkat sistem keteraturan dan ketertiban (order). Alam semesta merupakan adalah suatu dunia ideal, keseluruhan organis yang saling berhubungan, suatu sistem idea-idea (forms) yang abadi dan tetap. Ketertiban alam telah ditetapkan sebelumnya (pre-established) yang kesemua realitas terpusat dan ditentukan, diprogram, dan ditata oleh serba keserasian2 oleh sang pencipta; keserasian yang sempurna (perfect harmony), ini ditentukan oleh sang pencipta (teologik). Kesemua realitas juga tunduk kepada keselaran dan keserasian. Dalam kenyataan dunia makhluqi, wujud kenyataan Sang Causa prima adalah dalam keselaran, keharmonisan, dan keseimbangan. 1 Mudhofir, Kamus Filsafat Barat. Pustaka Pelajar. Yogyakarta, 2001:24-25. 2 Gordon, The History and Philosophy of Social Science, 1993: 213. 3 Mudhofir, Kamus Filsafat Barat. Pustaka Pelajar. Yogyakarta, 2001:26-27. Realitas adalah universal. Ia merupakan obyek yang dipilahkan dalam form (bentuk) dan matter (materi). Menurut Aristoteles, objek-objek adalah partikular sebagai substansi yang nyata: (i) meteri mengandaikan bentuk-bentuk yang berbeda tetapi bentuk permulaan tidak berubah; (ii) materi merupakan asas kebolehjadian sedangkan bentuk merupakan asas kenyataan atau actual: materi dan bentuk itu menyatu. Aristoteles menyatukan materi dan bentuk ini. Ia memasukkan sebab ke dalam tindakan (estelechy) pendekatan terhadap kesatuan dari semua benda menjadi tujuan (teleology) dari alam semesta; bentuk-bentuk adalah kekuatan yang bertujuan—yang diciptakan oleh pikiran itu sendiri; setiap organisme menjadi suatu hal melalui tindakan dari idea tujuan; bentuk dan materi merupakan suatu yang abadi.3 Karenanya haruslah materi tunduk pada hukum kausalitas, yang mutlak berlaku pada ciptaan tuhan, tetapi tidak berlaku pagi sang pencipta. Dengan demikian sebab (causa) itu sarat (padat) dengan nilai-nilai (values loaded). 2 hmadib@unair.ac.id Realitas makhluk di alam semesta ini, telah menjadi anggapan aksiomamtik bagi Aristoteles yang dipahaminya sebagai suatu keteraturan atau suatu tertib (disebut nomos atau „order‟ dalam bahasa Inggris) yang sudah pre-establihed, dalam arti „sudah tercipta dan menjadi ada sejak awal mulanya‟. Paradigma Aristotelian ini bertolak dari anggapan aksiomatik bahwa seluruh kenyataan alam semesta itu pada hakikatnya adalah suatu totalitas kodrati yang telah tercipta secara final dalam bentuknya yang sempurna, dan serba berkeselarasan (harmony) sejak awal mulanya. Rancang bangun ontologik Aristotelian didasarkan atas satu kausa utama (kausa prima) yang diimplementasikan dalam empat kausa. Kausa prima ada pada diri Tuhan sedangkan empat kausa lainnya berada dalam realitas selain tuhan (makhluk). Keempat kausa atau sebab itu adalah4: (i) sebab bahan (material) berupa materi yakni bahan-bahan untuk membuat bangunan konstruksi rumah misalnya; (ii) sebab bentuk (forma) berupa ide tentang benda-benda alam dan juga yang dipahami oleh pikiran; (iii) sebab kerja (efisien) berupa aktivitas manusia; dan (iv) sebab tujuan (final) berupa target yang hendak dicapai atas suatu rencana kegiatan. Kaualitas ini berlaku bagi semua realitas makhluk kecuali sang causa prima. Causa prima yang menciptakan empat kausa tersebut, tetapi ia sendiri tidak perlu tunduk kepada kausalitas yang ia ciptakan. 4 Mudhofir, 2001, Ibid, 26. 5 Wignjosoebroto, “Tentang Teori, Konsep, dan Paradigma dalam Kajian tentang Manusia, Masyarakat, dan Hukumnya. Makalah. 2010:9. http://blog.unila.ac.id/pdih/files/2009/04/babi_teori-dan-paradigma.pdf. diakses 1 Februari 2011 jam 23.23 wib. 6 Hitti, History of the Arabs. Macmillan Press. London:1974:363. Nakosteen, History of Islamic Origins of Western Education. University of Colorado Press, 1964:207. Episteme Aristotelian—yang memahamkan semesta sebagai suatu tertib tunggal yang pre-established, finalistik, serba berkelarasan dan teleologik (
Add caption
Sebuah bangsa atau negara mempunyai tujuan Kegiatan untuk mencapai tujuan disebut tugas Hak moral untuk melakukan kegiatan mencapai tujuan disebut kewenangan Tugas dan kewenangan untuk mencapai tujuan masyarakat atau negara disebut fungsi Sumber kewenangan 1. Tradisi – keluarga atau darah biru 2. Kekuatan sakral seperti Tuhan, Dewa dan wahyu seperti kerajaan 3. Kualitas pribadi seperti atlit, artis 4. Peraturan perundang-undangan yang mengatur prosedur dan syarat menjadi pemimpin 5. Instrumental yaitu kekayaan dan keahlian iptek Tipe kewenangan 1. Kewenangan prosedural yaitu berasal dari peraturan perundang-undangan 2. Kewenangan substansial yaitu berasal dari tradisi, kekuatan sakral, kualitas pribadi dan instrumental Setiap masyarakat pasti memakai kedua tipe kewenangan ini hanya yang satu dijadikan sebagai yang utama dan yang lain sebagai pelengkap Peralihan kewenangan a. Turun temurun – keturunan atau keluarga b. Pemilihan – langsung atau perwakilan c. Paksaan – revolusi, kudeta atau ancaman kekerasan. Sikap terhadap kewenangan 1) Menerima 2) Mempertanyakan (skeptis) 3) Menolak 4) Kombinasi LEGITIMASI Definisi Pengakuan dan penerimaan masyarakat kepada pemimpin untuk memerintah, membuat dan melaksanakan keputusan politik. Persamaan antara kekuasaan, kewenangan dan legitimasi karena ketiganya berkaitan dengan hubungan antara pemimpin dan yang dipimpin atau masyarakat. Perbedaannya kekuasaan adalah penggunaan sumber-sumber kekuasaan untuk mempengaruhi pembuat dan pelaksana kebijakan politik, sedangkan kewenangan adalah hak moral untuk membuat dan melaksanakan keputusan politik (bersifat top down), adapun legitimasi adalah pengakuan dan penerimaan kepada pemimpin (bersifat bottom up) Objek legitimasi 1. Masyarakat politik – krisis identitas 2. Hukum – krisis konstitusi 3. lembaga politik – krisis kelembagaan 4. pemimpin politik – krisis kepemimpinan 5. kebijakan – krisis kebijakan krisis ini terjadi secara berurutan ketika sudah mencapai krisis kebijakan maka sebenarnya sudah terlewati krisis identitas, krisis konstitusi, krisis kelembagaan dan krisis kepemimpinan. Maka bila semuanya sudah mengalami krisis disebutlah krisis legitimasi. Kadar legitimasi 1. pra legitimasi, ada dalam pemerintahan yang baru terbentuk yang meyakini memiliki kewenangan tapi sebagian kelompok masyarakat belum mengakuinya 2. berlegitimasi, yaitu ketika pemerintah bisa meyakinkan masyarakat dan masyarakat menerima dan mengakuinya. 3. Tak berlegitimasi, ketika pemimpin atau pemerintah gagal mendapat pengakuan dari masyarakat tapi pemimpin tersebut menolak untuk mengundurkan diri, akhirnya muncul tak berlegitimasi. Untuk mempertahankan kewenangannya biasanya digunakan cara-cara kekerasan. 4. Pasca legitimasi, yaitu ketika dasar legitimasi sudah berubah. Cara mendapat legitimasi 1. Simbolis, yaitu memanipulasi kecenderungan moral, emosional, tradisi, kepercayaan dilakukan secara ritualistik seperti upacara kenegaraan, parade tentara atau pemberian penghargaan. 2. materiil/instumental yaitu menjanjikan dan memberikan kebutuhan dasar masyarakat (basic needs) seperti sembako, pendidikan, kesehatan dll. 3. pemilu untuk memilih orang atau referendum untuk menentukan kebijakan umum. Tipe legitimasi 1. Tradisional – tradisi yang dipelihara dan dilembagakan contoh kerajaan 2. ideologi – penafsir dan pelaksana ideologi, untuk mendapat dan mempertahankan legitimasi bagi kewenangannya juga menyingkirkan pihak yang membangkan terhadap kewenangannya. 3. kualitas pribadi – kharisma, penampilan pribadi, atau prestasi 4. prosedural – peraturan perundang-undangan 5. instrumental – menjanjikan dan menjamin kesejahteraan materiil. Pemimpin yang mendapatkan legitimasi berdasarkan prinsip tradisional, ideologi dan kualitas pribadi menggunakan metode simbolis. Sedangkan pemimpin hasil dari prinsip prosedural dan instrumental menggunakan metode prosedural dan metode intrumental. Manfaat legitimasi 1. menciptakan stabilitas politik dan perubahan sosial 2. mengatasi masalah lebih cepat 3. mengurangi penggunaan saran kekerasan fisik 4. memperluas bidang kesejahteraan atau meningkatkan kualita kesejahteraan Krisis legitimasi 1. peralihan prinsip kewenangan 2. persaingan yang tajam dan tidak sehat 3. pemerintah tidak memenuhi janjinya 4. sosialisasi kewenangan berubah timbullah kekecewaan dan keresahan yang menimbulkan krisis legitimasi. Sumber: http://id.shvoong.com/law-and-politics/politics/2115028-kewenangan-dan-legitimasi/#ixzz1iZdiK3qw
Undang-Undang Susunan, Kekuasaan Dan Jalan-pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (UU 1 thn 1950) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan Dan Jalan-pengadilan Mahkamah Agung Indonesia : ________________________________________ UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1950 TENTANG SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG INDONESIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan Pasal-pasal 113 dan 114, dan apa yang dikehendaki oleh sebagian dari Pasal 149 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat, maka perlu diadakan peraturan; Mengingat: Pasal 127 bab b Konstitusi; Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT MEMUTUSKAN: A. Mencabut Peraturan-Peraturan Yang Bertentangan Dengan Undang-Undang Ini B. Menetapkan Peraturan Sebagai Berikut UNDANG-UNDANG TENTANG SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG INDONESIA". BAB I TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN. Pasal 1 1. Mahkamah Agung Indonesia berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia Serikat atau di lain tempat yang ditetapkan oleh Presiden. 2. Mahkamah Agung Indonesia melaksanakan peradilan atas nama Keadilan. Pasal 2 1. Mahkamah Agung Indonesia terdiri atas seorang Ketua, sekurang-kurangnya seorang wakil Ketua dan sekurang- kurangnya empat orang anggota (Hakim-Agung), dibantu oleh seorang Panitera dan beberapa orang panitera- pengganti. 2. Jika pada suatu waktu Mahkamah Agung kekurangan anggota untuk menjalankan suatu pekerjaan, maka Panitera dapat melakukan pekerjaan anggota. 3. Pada Mahkamah Agung adalah seorang Jaksa Agung dan dua orang Jaksa Agung-Muda. Pasal 3 1. Mahkamah Agung memutus dengan tiga orang Hakim. 2. Mahkamah Agung bersidang di tempat kedudukannya. 3. Para Hakim dan Panitera Mahkamah Agung harus berdiam di kota tempat kedudukan Mahkamah Agung. 4. Jika keadaan memaksa, Ketua Mahkamah Agung dapat menetapkan peraturan yang menyimpang dari yang termuat dalam ayat (2) dan (3). Pasal 4 Untuk dapat menjadi Hakim Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung dan Jaksa Agung orang harus mempunyai ijazah penghabisan dari Perguruan Tinggi bagian hukum, kecuali jika Presiden memberi dispensasi. Pasal 5 Hakim, Panitera dan Jaksa Agung harus seorang warga-negara Indonesia. Pasal 6 1. Ketua, Wakil-Ketua dan anggota-anggota Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden atas anjuran Dewan Perwakilan Rakyat dari sekurang-kurangnya dua calon bagi tiap-tiap pengangkatan (lowongan). Panitera dan Panitera pangganti Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden. 2. Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda diangkat oleh Presiden. 3. Para Hakim yang disebut dalam pasal ini, sebelum mulai menjalankan kewajiban dalam jabatannya, harus bersumpah atau menyatakan kesanggupan menurut cara agamanya sebagai berikut: "Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya akan setia kepada Negara dan kepada Konstitusi Negara Republik Indonesia Serikat; "bahwa sesungguhnya saya tidak, baik dengan langsung, maupun tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, untuk memperoleh jabatan saya, telah atau akan memberi atau menjanjikan barang sesuatu kepada barang-siapapun juga; "bahwa saya tidak akan menerima pemberian atau hadiah dari orang, yang saya ketahui atau sangka, empunya atau akan empunya perkara, yang mungkin akan mengenai penglaksanaan jabatan saya; "bahwa selanjutnya saya akan menjalankan jabatan saya dengan jujur, saksama dan tidak berat-sebelah, dengan tidak membedabedakan orang dan akan berlaku dalam menglaksanakan kewajiban saya, seperti selayaknya bagi seorang hakim (pegawai kehakiman) yang berbudi baik dan jujur". Sumpah atau kesanggupan ini dilakukan oleh Ketua dan Wakil Ketua di hadapan Presiden; oleh anggota, Panitera dan Panitera-pangganti Mahkamah Agung di hadapan Ketua Mahkamah Agung. Pasal 7 1. Kekeluargaan karena kelahiran dan kekeluargaan karena perkawinan sampai ketingkat ketiga tidak boleh bersama-sama menjadi Hakim dan/atau Panitera Mahkamah Agung. 2. Jika kekeluargaan karena perkawinan yang termaksud dalam ayat 1 terjadi sesudah mereka menjabat hakim dan/atau Panitera Mahkamah Agung, maka salah seorang yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya, kecuali jika Presiden mengizinkan tetap pada jabatan mereka. Pasal 8 Para Hakim, Panitera dan Panitera-pengganti Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan para Jaksa Agung Muda dilarang memberi nasehat atau pertolongan yang bersifat memihak kepada yang berkepentingan dalam perkara yang sedang diperiksa atau dapat dikirakirakan akan diperiksa di muka Mahkamah Agung. Pasal 9 1. Para Hakim Mahkamah Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden: ke 1. apabila mereka ternyata tidak cakap, karena sakit rohani atau jasmani yang terus-menerus atau karena kekurangan kekuatan sebab tinggi usia; ke 2. apabila mereka telah berumur 60 tahun, kecuali jika Presiden memberi dispensasi untuk kepentingan Negara. 2. Selain dari dengan alasan-alasan tersebut mereka hanya dapat diberhentikan dari jabatannya atas permintaan sendiri. Pasal 10 1. Para Hakim Mahkamah Agung dapat dipecat: ke 1. apabila mereka dihukum penjara, tutupan atau kurungan karena menjalankan kejahatan; ke 2. apabila mereka jatuh pailit atau dimasukkan penjara karena tidak membayar hutangnya; ke 3. karena kelakuan tidak baik atau tidak sopan atau selalu alpa dalam jabatannya; ke 4. apabila mereka melanggar larangan tersebut dalam pasal 8 Undang-undang ini. 2. Pemecatan ini dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri. Pasal 11 1. Apabila terhadap para Hakim Mahkamah Agung ada perintah untuk ditangkap, atau untuk di tempatkan dalam rumah sakit jiwa, atau untuk ditahan dalam penjara oleh karena tidak membayar hutang, maka dengan sendirinya mereka diberhentikan dari jabatannya untuk sementara waktu. 2. Apabila mereka dituntut di muka Hakim dalam perkara pidana tidak dengan ditangkap, atau apabila dan hal-hal penting yang mungkin berakibat pemberhentian dalam jabatannya, mereka dapat diberhentikan untuk sementara waktu. BAB II. KEKUASAAN MAHKAMAH AGUNG. Bagian 1. Pengawasan tertinggi atas berjalannya peradilan. Pasal 12 1. Mahkamah Agung Indonesia melakukan pengawasan tertinggi atas pengadilan-pengadilan federal, atas pengadilan-pengadilan tertinggi daerah-bagian dan - selama tidak diadakan pengawasan tertinggi oleh suatu daerah bagian - juga atas pengadilan-pengadilan lain daerah bagian itu. 2. Mahkamah Agung menyelenggarakan akan berlakunya peradilan dengan saksama dan seyogya. 3. Tingkah-laku perbuatan (pekerjaan) pengadilan-pengadilan tersebut dan para Hakim di pengadilan-pengadilan itu diawasi dengan cermat oleh Mahkamah Agung. Guna kepentingan jawatan maka untuk itu Mahkamah Agung berhak memberi peringatan-peringatan, teguran dan petunjuk-petunjuk yang dipandang perlu dan berguna kepada pengadilan-pengadilan dan para Hakim tersebut, baik dengan surat tersendiri maupun dengan surat edaran. 4. Mahkamah Agung berkuasa meminta segala keterangan, pertimbangan dan nasehat dari segenap pengadilan, juga dari pengadilan tentara, dan dari para Hakim, begitu pula dari Jaksa Agung dan dari para pegawai lainnya yang diserahi penuntutan perkara pidana. Guna ini Mahkamah Agung berhak pula memerintahkan penyerahan atau pengiriman surat-surat yang bersangkutan dengan perkara-perkara yang akan dipertimbangkan. Pasal 13 Jika keadaan memaksa, maka Mahkamah Agung dapat menetapkan haknya untuk sesuatu atau beberapa daerah pengawasan yang termaksud dalam Pasal 12 supaya dijalankan oleh Pengadilan Tinggi masing-masing untuk daerah hukum yang bersangkutan. Bagian 2. Kekuasaan mengadili. Pasal 14 Selain daripada kekuasaan mengadili sebagai yang termuat dalam Konstitusi, maka Mahkamah Agung juga memutus pada tingkatan peradilan pertama dan terakhir: I. semua perselisihan tentang kekuasaan mengadili: ke 1. antara semua pengadilan yang tempat kedudukannya tidak sedaerah hukum sesuatu Pengadilan Tinggi; ke 2. antara Pengadilan Tinggi dengan Pengadilan Tinggi; ke 3. antara Pengadilan Tinggi dengan sesuatu pengadilan dalam daerah hukumnya; ke 4. antara pengadilan perkara hukuman perdata dan pengadilan perkara hukuman ketentaraan, kecuali perselisihan antara Mahkamah Agung sendiri dengan pengadilan perkara hukuman ketentaraan yang tertinggi; perselisihan ini diputus oleh Presiden. II. semua perselisihan yang ditimbulkan dari perampasan kapal, kapal udara dan muatannya oleh kapal perang, dengan berdasarkan atas peraturan yang berlaku pada hal itu. Pasal 15 Selain daripada kekuasaan mengadili dalam tingkatan peradilan kedua sebagai yang termuat dalam Konstitusi, maka Mahkamah Agung juga memutus pada tingkatan peradilan kedua atas putusan-putusan wasit yang ternyata mengenai nilai harga 25.000, - rupiah atau lebih. Pasal 16 Mahkamah Agung dapat melakukan kasasi, yaitu pembatalan atas putusan pengadilan-pengadilan lain dalam tingkatan peradilan yang terakhir dan penetapan dan perbuatan pengadilan-pengadilan lain dan para Hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali putusan pengadilan dalam perkara. pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuntutan. Pasal 17 Kasasi dapat dilakukan atas permohonan pihak yang berkepentingan atau atas permohonan Jaksa Agung karena jabatannya atau dalam hal yang dimaksudkan pada Pasal 158 ayat (3) Konstitusi juga atas permohonan Kepala Kejaksaan pada Pengadilan tertinggi dari daerah bagian, dengan pengertian bahwa kasasi atas permohonan pihak Kejaksaan hanya semata-mata untuk kepentingan hukum dengan tidak merugikan pihak-pihak yang berkepentingan. Pasal 18 Alasan yang dapat dipakai untuk melakukan kasasi ialah 1. apabila peraturan hukum tidak dilaksanakan atau ada kesalahan pada melaksanakannya; 2. apabila tidak dilaksanakan cara melakukan peradilan yang harus diturut menurut Undang-undang. Pasal 19 Permohonan kasasi yang dimajukan oleh pihak yang berkepentingan tidak dapat diterima, jika mereka belum atau tidak mempergunakan hak melawan putusan pengadilan atau Hakim yang dijatuhkan di luar mereka hadir atau hak memohon ulangan pemeriksaan perkara oleh pengadilan yang lebih tinggi. Pasal 20 Jika permohonan kasasi dikabulkan oleh Mahkamah Agung dengan alasan, bahwa pengadilan atau Hakim yang bersangkutan adalah tidak berkuasa mengadakan putusan penetapan atau perbuatan yang bersangkutan, maka Mahkamah Agung menyerahkan perkaranya kepada pengadilan atau Hakim yang berkuasa untuk diperiksa dan diputuskan. Pasal 21 Jika permohonan kasasi dikabulkan oleh Mahkamah Agung dengan lain alasan dari yang termuat dalam pasal 20, maka Mahkamah Agung memutus sendiri perkara itu. BAB III. JALAN-PENGADILAN DALAM PERKARA PERIHAL KETATANEGARAAN. Bagian 1 Tentang perselisihan yang dimaksudkan pada Pasal 48 dan Pasal 67 Konstitusi. Pasal 22 1. Dalam hal-hal yang menurut Pasal-pasal 48 dan 67 Konstitusi Republik Indonesia Serikat harus diputus oleh Mahkamah Agung dalam tingkatan kesatu dan juga terakhir, maka pemeriksaan perkara perihal ketatanegaraan itu dimulai dengan memajukan surat permohonan kepada Mahkamah Agung yang antara lain memuat hal-hal yang menjadi dasar permohonan hal-hal, supaya diputuskan. 2. Surat permohonan itu dimajukan untuk Pemerintah Republik Indonesia Serikat oleh atau atas nama Jaksa Agung pada Mahkamah Agung Indonesia; untuk Pemerintah daerah-bagian oleh Kepala Kejaksaan pada Pengadilan tertinggi daerah-bagian itu dan untuk Swapraja oleh Pemerintah pusat daerah Swapraja yang bersangkutan atau oleh yang berhak mewakili Pemerintah itu menurut kuasa yang dilampirkan. Pasal 23 1. Setelah surat permohonan oleh Panitera dituliskan dalam daftar perkara, maka atas perintah Ketua dikirimkan oleh Panitera sehelai turunan surat permohonan itu kepada pihak lawan, yang harus memberi jawaban dengan surat atas surat permohonan itu kepada Mahkamah Agung; surat jawaban itu selambat-lambatnya satu bulan kemudian, terhitung dari menerimanya turunan surat permohonan, sudah diterima dalam kepaniteraan Mahkamah Agung. 2. Surat jawaban itu harus dimajukan dari pihak lawan oleh pejabat-pejabat, tersebut dalam Pasal 22 ayat (2). Pasal 24 1. Surat permohonan dan surat jawaban beserta surat-surat lain yang mungkin dilampirkan kepadanya, disediakan dalam kepaniteraan Mahkamah Agung untuk dibaca oleh kedua belah pihak dalam tempo yang ditetapkan oleh Ketua. 2. Permulaan tempo ini diberitahukan atas perintah Ketua oleh Panitera kepada kedua belah pihak. 3. Dalam tempo tersebut dapat dimajukan oleh kedua belah pihak penjelasan seperlunya dengan surat kepada Mahkamah Agung. Pasal 25 Terserah kepada kebijaksanaan Mahkamah Agung apakah dan sampai di manakah pemeriksaan perkara harus dilakukan secara mendengar kedua belah pihak atau salah seorang dari mereka atau hanya secara membaca surat- surat saja yang dimajukan oleh kedua belah pihak atau salah seorang dari mereka. Pasal 26 Jika perlu membuktikan kebenaran sesuatu yang dimajukan oleh suatu pihak, maka menetapkannya cara pembuktian dan kekuatan alat-alat pembukti diserahkan kepada kebijaksanaan Mahkamah Agung. Pasal 27 Sebelum mengambil putusan, maka Mahkamah Agung dapat mendengarkan siapapun juga dan dapat juga memerintahkan penyerahan surat-surat yang diperlukan oleh siapapun. Pasal 28 1. Surat putusan ditanda tangani oleh para Hakim yang turut memutuskan dan oleh Panitera yang turut bersidang waktu putusan diumumkan. 2. Turunan surat putusan ini dikirimkan oleh Panitera kepada kedua belah pihak. Pasal 29 1. Apabila menurut Undang-undang suatu daerah-bagian perselisihan, yang dimaksudkan dalam Pasal 67 Konstitusi dalam tingkatan kesatu harus diputuskan oleh Pengadilan tertinggi dari daerah-bagian itu, maka oleh salah satu pihak dapat dimohonkan supaya pemeriksaan perkara diulangi oleh Mahkamah Agung Indonesia. 2. Untuk itu maka pejabat yang bersangkutan sebagai yang tersebut dalam Pasal 22 ayat (2), harus memajukan kepada Mahkamah Agung suatu suat permohonan, yang antara lain memuat hal-hal yang menjadi dasar permohonan dan hal-hal yang dimohonkan supaya diputuskan. 3. Surat permohonan ini harus disampaikan dalam waktu satu bulan, terhitung dari hari pemberitahuan putusan dalam tingkatan pertama kepada pemohon, ke kepaniteraan pengadilan tertinggi daerah-bagian yang memutuskan dalam tingkatan pertama, disertai dengan surat-surat yang dianggap perlu. 4. Panitera pengadilan itu mengirimkan suatu turunan surat permohonan kepada pihak lawan, yang harus mengirimkan surat jawaban kepada Panitera tersebut dalam waktu satu bulan setelah menerima turunan itu 5. Kemudian dikirimkan oleh Panitera tersebut semua surat-surat yang bersangkutan, terhitung surat catatan dari persidangan pemeriksaan dan turunan dari putusan pada tingkatan pertama, kepada Mahkamah Agung. 6. Mahkamah Agung memutus perkaranya pada tingkatan kedua dan juga terakhir, berdasar atas surat-surat yang dikirimkan itu, jika perlu setelah meminta penjelasan seperlunya dari kedua belah pihak. Pasal 30 1. Surat putusan Mahkamah Agung ditanda tangani oleh para Hakim yang turut memutuskan dan oleh Panitera yang turut bersidang, waktu putusan diumumkan. 2. Turunan surat putusan itu dikirimkan oleh Panitera kepada kedua belah pihak, sedang surat-surat pemeriksaan yang oleh Panitera diterima dari pengadilan yang memeriksa perkaranya pada tingkatan pertama, dikirim kembali kepada pengadilan itu beserta turunan surat putusan Mahkamah Agung. Bagian 2. Tentang pernyataan tak menurut Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang dimaksudkan pada Pasal 156 ayat (2) dan Pasal 157 Konstitusi. Pasal 31 1. Setelah surat permohonan yang dimaksudkan pada Pasal 156 ayat (2) Konstitusi Republik Indonesia Serikat diterima dalam kepaniteraan Mahkamah Agung dan oleh Panitera dituliskan dalam daftar yang diadakan untuk itu, maka Ketua Mahkamah Agung menetapkan hari dan jam untuk majelis pertimbangan; pada hal ini Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan pada pengadilan tertinggi daerah-bagian yang bersangkutan dipanggil untuk didengarkan pendapatnya. 2. Kalau dipandang perlu, maka Mahkamah Agung dapat memanggil lain orang untuk didengar pendapatnya dalam majelis pertimbangan itu, dan dapat pula diminta segala surat-surat yang diperlukan untuk mengambil putusan Pasal 32 1. Dalam hal yang menurut Pasal 157 Konstitusi Republik Indonesia Serikat putusan suatu pengadilan yang mengandung pernyataan tak menurut Konstitusi harus disahkan oleh Mahkamah Agung, maka pengesahan itu harus diminta oleh pengadilan itu dalam surat permohonan yang ditanda tangani oleh Ketua pengadilan tersebut. 2. Surat permohonan itu harus disertai segala surat-surat pemeriksaan perkara dan turunan putusan pengadilan itu. 3. Kemudian berlakulah apa yang disebut pada Pasal 31. Pasal 33 1. Surat putusan Mahkamah Agung tentang hal yang dimaksudkan pada Pasal 31 dan Pasal 32 ditanda tangani oleh para Hakim yang turut memutuskan dan oleh Panitera yang turut bersidang waktu putusan dijatuhkan. 2. Turunan surat putusan ini dikirimkan oleh Panitera kepada Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan pada pengadilan tertinggi daerah-bagian yang bersangkutan, sedang dalam hal mengesahkan putusan pengadilan lain maka surat- surat pemeriksaan perkara, yang oleh Panitera diterima dari pengadilan itu, dikirimkan kembali kepada pengadilan itu beserta turunan surat putusan Mahkamah Agung. BAB IV. JALAN PENGADILAN DALAM TINGKATAN KESATU DALAM PERKARA HUKUMAN PERDATA. Bagian 1. Pengusutan dan penuntutan perkara. Pasal 34 Pengusutan dan penuntutan perkara hukuman perdata yang menurut Pasal 148 ayat (1) Konstitusi harus diadili oleh Mahkamah Agung dijalankan secara yang berlaku untuk perkara-perkara hukuman perdata di muka Pengadilan Negeri, dengan pengertian, bahwa hal pengusutan ini ada di bawah pimpinan Jaksa Agung dan penuntutannya dilakukan oleh Jaksa Agung atau Jaksa Agung Muda, dengan mengirimkan surat-surat pemeriksaan permulaan kepada Ketua Mahkamah Agung disertai surat penuntutan; dalam hal itu dibubuh penjelasan tentang perbuatan- perbuatan yang dituduhkan, terutama perihal tempat dan waktu dilakukan, serta keadaan-keadaan dan hal-hal yang dapat memberatkan atau meringankan kesalahan tersangka. Bagian 2. Penyerahan perkara ke sidang Mahkamah Agung. Pasal 35 Sesudah surat penuntutan dan surat-surat lain yang termaksud dalam Pasal 34 diterima dalam kepaniteraan Mahkamah Agung, maka Ketua atau salah seorang Hakim Mahkamah Agung selekas mungkin memeriksa dengan saksama surat-surat tersebut. Pasal 36 (1) Jika menurut pendapat Ketua atau Hakim, tersebut dalam Pasal 66, perkaranya harus diperiksa oleh pengadilan lain, maka dengan selembar surat keputusan yang menyebutkan alasan-alasannya, perkara itu diserahkan kepada pengadilan yang lain itu. (2) Bila tersangka ada dalam tahanan sementara dan perbuatan yang menyebabkan ia dituntut termasuk kejahatan yang tersangkanya menurut Undang-undang dapat ditahan sementara, maka Ketua atau Hakim tersebut memerintahkan supaya tersangka terus ditahan. (3) Jika dalam tempo 30 hari tiada perintah lain untuk menahan sementara, maka tersangka harus dimerdekakan, kecuali jika ia harus tetap dalam tahanan untuk perkara lain. (4) Dalam tempo 2 kali 24 jam dihitung dari tanggal surat keputusan termaksud dalam ayat (1), turunan surat keputusan itu beserta suat-surat pemeriksaan lain harus dikirimkan kepada Jaksa Agung, yang akan meneruskan surat surat itu kepada Kejaksaan Pengadilan yang lain itu. Pasal 37 Jika Ketua atau Hakim tersebut berpendapat, bahwa perkaranya ternyata masuk kekuasaan Mahkamah Agung, akan tetapi masih ada hal-hal yang harus ditambah pada pemeriksaan permulaan, maka Ketua atau Hakim itu mengirimkan kembali surat-surat yang bersangkutan kepada Jaksa Agung dengan mengutarakan hal-hal tersebut. Pasal 38 (1) Jika Ketua atau Hakim berpendapat, bahwa perbuatan yang dituduhkan dalam surat tuntutan, tidak dapat dikenakan hukuman, atau surat-surat pemeriksaan permulaan tidak dapat mengadakan alasan cukup untuk melanjutkan tuntutan, maka hal ini harus dinyatakan dalam putusan Ketua atau Hakim tersebut; apabila tersangka ada dalam tahanan" maka putusan itu harus memuat perintah untuk memerdekakannya seketika itu juga, kecuali jika ia harus tetap ada dalam tahanan untuk perkara lain. (2) Dalam tempo 2 kali 24 jam dihitung dari tanggal surat keputusan ini, turunan surat keputusan beserta surat-surat pemeriksaan lain harus dikirimkan kepada Jaksa Agung. Pasal 39 (1) Jika Ketua atau Hakim berpendapat, bahwa perkaranya dapat dimajukan ke muka sidang pengadilan, maka ia menyatakan hal ini dengan menentukan hari tanggal sidang itu dan memerintahkan supaya oleh Jaksa Agung atau oleh polisi Negara dengan perantaraan Kejaksaan terdakwa dan saksi-saksi yang diperlukan harus dipanggil menghadap pengadilan dan supaya kepada terdakwa diberitahukan isi surat tuntutan. (2) Apabila hari tanggal sidang itu belum dapat ditentukan, maka sebab-sebabnya harus disebut dalam surat pernyataan, termaksud alam ayat (1). (3) Jika perbuatan yang menjadi dasar tuntutan termasuk kejahatan yang tersangkanya menurut Undang-undang dapat ditahan sementara, maka Ketua atau Hakim harus menentukan apakah terdakwa harus ditahan atau tidak. (4) Jika beberapa berkas surat-surat pemeriksaan permulaan hampir serempak diterima dalam Kepaniteraan Mahkamah Agung dan berkas-berkas itu mengenai perbuatan-perbuatan yang tersangkut-paut satu dengan lain, maka perkara-perkara itu dapat digabungkan jadi satu. (5) Perbuatan-perbuatan itu dapat dianggap bersangkut-paut, jika perbuatan-perbuatan itu dilakukan: ke-1. oleh lebih dari seorang, bersama-sama dan bersekutu; ke-2. oleh lebih dari seorang pada waktu atau tempat yang berlain-lain tetapi menurut suatu permufakatan lebih dahulu; ke-3. dengan maksud akan mendapat upaya untuk melakukan atau memudahkan kejahatan lain, atau untuk menghindarkan dirinya dari hukuman atas perbuatan lain. Bagian 3. Pemeriksaan dalam sidang Pengadilan. Pasal 40 (1) Pada hari yang ditentukan menurut Pasal 39 ayat (1), Mahkamah Agung duduk bersidang. (2) Ketua memimpin pemeriksaan dalam sidang; untuk keperluan itu ia memberi perintah sepatutnya. (3) Terdakwa dipanggil masuk dan jika ia ada di dalam tahanan, maka ia harus dijaga baik-baik dan lepas dari segala ikatan. (4) Jika terdakwa ada di luar tahanan dan walaupun temyata telah dipanggil secara semestinya tidak datang menghadap sidang, maka Ketua boleh menyuruh menangkap orang itu. (5) Jika di dalam suatu perkara adalah lebih dari satu orang terdakwa dan tidak semua terdakwa hadir pada hari sidang, maka pemeriksaan terhadap terdakwa yang datang menghadap dapat diteruskan. (6) Jika terdakwa yang tidak datang itu, setelah ditangkap, dapat menyatakan, bahwa tidak datangnya itu karena sebab yang pantas, maka Ketua segera memerintahkan supaya orang itu dimerdekakan lagi. (7) Jika orang itu tidak datang pada hari sidang yang kemudian ditetapkan, maka Ketua boleh menyuruh lagi menangkapnya dan setelah ditangkap, orang itu terus ditahan sementara. Pasal 41 (1) Dalam permulaan sidang Ketua menanyakan kepada terdakwa namanya, umurnya, tempat lahirnya, tempat tinggalnya dan pekerjaannya; lagi pula memberi ingat kepada terdakwa supaya diperhatikan segala sesuatu yang akan didengarnya dalam sidang. (2) Kemudian Ketua memberi perintah, supaya Jaksa Agung membacakan surat penuntutan dan surat penetapan Ketua yang termasuk dalam Pasal 39 ayat (1); atas penuntutan itu terdakwa harus memberi keterangan seperlunya. Pasal 42 (1) Apabila terdakwa atau pembelanya berpendapat, bahwa tuntutan semestinya harus dibatalkan atau tidak mungkin dilanjutkan, atau Mahkamah Agung tidak berkuasa mengadili perkaranya, maka tangkisan ini dapat dimajukan dan dijelaskan segera setelah pembacaan surat-surat yang termaksud dalam Pasal 41 ayat (2) selesai. (2) Setelah diberi kesempatan kepada Jaksa Agung untuk mengeluarkan pendapatnya tentang tangkisan itu dan kepada terdakwa dan pembelanya untuk menjawab, maka Mahkamah Agung mempertimbangkan tangkisan itu dan mengambil putusan tentang hal itu. (3) Pemeriksaan perkara dalam sidang diteruskan, apabila Mahkamah Agung memutuskan, bahwa tangkisan ditolak atau baru dapat memutuskan tentang tangkisan itu tergantung dari pemeriksaan perkaranya sendiri. (4) Meskipun oleh terdakwa atau pembelanya tidak dimajukan tangkisan yang termaksud dalam ayat (1), maka Mahkamah Agung dapat mengambil putusan tentang hal-hal yang tersebut dalam ayat (1) itu, akan tetapi lebih dulu Jaksa Agung dan terdakwa harus didengar pendapatnya. (5) Berhubung dengan pembicaraan dalam sidang yang dimaksudkan dalam pasal ini, maka Jaksa Agung berhak mengubah surat tuntutan menurut syarat syarat tersebut dalam Pasal 65. Pasal 43 (1) Ketua lalu memeriksa adakah semua saksi yang dipanggil hadir, dan memberi perintah seperlunya untuk menjaga, supaya mereka jangan sampai dapat membicarakan perkaranya satu dengan lain, sebelum memberi keterangan. (2) Jika ada saksi yang tidak datang meskipun telah dipanggil dengan patut dan Ketua ada cukup alasan untuk menyangka, bahwa saksi itu tidak mau datang, maka Ketua boleh memberi perintah, supaya saksi tersebut dibawa oleh polisi ke persidangan. Pasal 44 (1) Para saksi dipanggil ke dalam ruangan sidang seorang demi seorang menurut tertib yang dipandang sebaik- baiknya oleh Ketua. (2) Ketua menanyakan kepada saksi itu namanya, umurnya, pekerjaannya dan tempat tinggalnya; seterusnya apakah ia kenal kepada terdakwa, sebelum terdakwa ini melakukan perbuatan yang menjadi dasar penuntutan; apakah ia berkeluarga dengan terdakwa secara turunan atau perkawinan dan sampai berapa jauhnya, dan akhirnya apakah ia ada perhubungan majikan-buruh terhadap terdakwa. (3) Kemudian saksi bersanggup akan berkata benar dan tidak lain dari pada yang benar; setelah itu ia memberi keterangan dengan tidak boleh bertahan saja kepada keterangan yang diberikannya dalam pemeriksaan permulaan. (4) Apabila Ketua memandang perlu, saksi dapat diperintahkan supaya menguatkan keterangannya dengan sumpah secara aturan agamanya, kecuali jika saksi masuk golongan yang agamanya melarang sumpah itu atau jika saksi menurut keyakinan keagamaannya berkeberatan bersumpah. (5) Jika saksi dengan lain alasan dari pada yang tersebut dalam ayat (4) berkeberatan menguatkan keterangan dengan sumpah, maka Ketua memerintahkan supaya saksi disumpah akan berkata benar dan tidak lain dari pada yang benar, dan kemudian saksi itu didengar lagi keterangannya dari permulaan. Pasal 45 (1) Jika seorang saksi dengan tiada sebab yang sah enggan bersumpah atau dengan menerangkan yang benar, maka Ketua boleh mempertangguhkan perkara itu selambat-lambatnya 14 hari kemudian. (2) Dalam hal itu atas perintah Ketua saksi ditutup dalam penjara, dan pada hari yang telah ditentukan dibawa lagi menghadap sidang Mahkamah Agung. (3) Jika seorang saksi melakukan kejahatan yang tersebut pada Pasal 224 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, maka Ketua memerintahkan Panitera mencatat kejadian itu dalam catatan pemeriksaan persidangan dan mengirimkan petikan catatan itu kepada Jaksa yang bersangkutan. Pasal 46 (1) Jika ada saksi yang sesudah memberi keterangan dalam pemeriksaan permulaan, meninggal dunia atau karena ada halangan yang sah tidak dapat menghadap persidangan atau tidak dipanggil, oleh karena jauh tempat diam atau tempat tinggalnya, atau karena ada sebab lain berhubung dengan kepentingan Negara, maka dibacakanlah keterangan yang telah diberikannya itu. (2) Jika keterangan itu diberi dengan sumpah, maka keterangan itu disamakan harganya dengan keterangan saksi di- bawah sumpah di dalam sidang. (3) Membacakan keterangan ini dapat juga dilakukan, apabila untuk menyempurnakan pembuktian pendengaran saksi itu di dalam sidang dianggap tidak perlu. Pasal 47 (1) Jika keterangan seorang saksi dalam sidang berbeda dari keterangan dalam pemeriksaan permulaan, maka Ketua memperingatkan saksi itu serta minta keterangan tentang hal itu. (2) Kejadian ini dinyatakan dalam catatan pemeriksaan sidang. Pasal 48 (1) Setelah tiap-tiap saksi selesai memberi keterangan, maka Ketua menanyakan kepada terdakwa, adakah keberatan atas keterangan itu. (2) Saksi tidak boleh diganggu pada waktu memberi keterangan, akan tetapi setelah selesai memberi keterangan itu, maka terdakwa atau pembelanya dan Jaksa Agung boleh memajukan pertanyaan kepada saksi. (3) Ketua boleh minta kepada saksi dan terdakwa segala keterangan yang dipandangnya perlu untuk mendapat kebenaran. (4) Ketua dapat melarang penjawaban pertanyaan yang dimajukan oleh terdakwa, pembela atau Jaksa Agung kepada saksi. Pasal 49 (1) Pertanyaan yang bermaksud menjerat tidak boleh dimajukan baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, dan Ketua tidak boleh mengindahkan jawab pertanyaan yang demikian. (2) Jika dalam salah satu pertanyaan ada disebut suatu perbuatan yang tidak diakui atau diberitahukan oleh terdakwa atau saksi, tetapi dianggap seolah-olah telah diakui oleh mereka itu, maka pertanyaan itu harus dipandang sebagai bermaksud menjerat juga. Pasal 50 (1) Sesudah memberi keterangan maka tiap-tiap saksi tinggal menghadiri persidangan, kecuali jika Ketua memberi izin kepadanya untuk pergi. (2) Izin itu tidak diberikan jika Jaksa Agung atau terdakwa memajukan permintaan, supaya saksi itu terus menghadiri persidangan itu. (3) Para saksi dalam sidang tidak boleh bercakap-cakap satu dengan lain. Pasal 51 Dengan memperhatikan yang ditentukan pada pasal yang berikut di bawah ini, maka tidak dapat diperiksa sebagai saksi dan boleh mohon kebebasan menjadi saksi: ke 1. keluarga karena kelahiran atau keluarga karena kelahiran dalam garis turunan ke atas atau ke bawah terhadap terdakwa atau kawan terdakwa dalam satu perkara; ke 2. saudara atau ipar terdakwa atau kawan terdakwa dalam satu perkara; ke 3. laki atau isteri terdakwa atau kawan terdakwa dalam satu perkara, biarpun sudah dicerai; ke 4. keluarga karena perkawinan atau keluarga karena perkawinan dalam turunan ke samping sampai tingkat ketiga terhadap terdakwa atau kawan terdakwa dalam satu perkara. Pasal 52 (1) Jika Jaksa Agung dan terdakwa sama mengizinkan, maka orang yang tersebut dalam Pasal 51, kalau mereka suka, boleh juga memberi keterangan. (2) Biarpun tidak dengan izin itu, maka orang itu boleh juga memberi keterangan di luar sumpah. Pasal 53 (1) Orang yang karena pekerjaan atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, boleh mohon dibebaskan memberi keterangan, akan tetapi hanya tentang hal yang diberitahukan kepadanya karena pekerjaan atau jabatannya. (2) Mahkamah Agunglah yang memutuskan sah atau tidaknya segala sebab untuk mohon kebebasan itu. Pasal 54 Yang hanya boleh diperiksa untuk memberi keterangan di luar sumpah, yaitu: ke 1. anak-anak yang umurnya belum cukup lima belas tahun; ke 2. orang gila, meskipun kadang-kadang ingatannya terang. Pasal 55 (1) Sesudah saksi memberi keterangan, maka terdakwa atau pembela dan Jaksa Agung boleh memohon, supaya saksi yang ditunjukkannya dikeluarkan dari persidangan, dan supaya seorang saksi atau lebih disuruh masuk kembali dan diperiksa lagi, baik sendiri-sendiri, maupun di muka yang lain. (2) Ketua juga boleh memberi perintah tentang hal-hal yang tersebut pada ayat (1). Pasal 56 Pada waktu seorang saksi diperiksa atau sesudah itu, maka Ketua boleh menyuruh terdakwa ke luar dari persidangan, dan menanyakan saksi itu sendiri tentang beberapa hal, akan tetapi sesudah itu pemeriksaan perkara tidak boleh diteruskan, sebelum kepada terdakwa diberitahukan segala kejadian pada waktu ia tidak hadir. Pasal 57 (1) Jika keterangan saksi di hadapan persidangan disangka palsu, maka Ketua memperingatkan kepadanya hukuman yang mungkin dijatuhkan padanya, jika ia tetap memberi keterangan yang tidak benar. (2) Jika saksi tetap pada keterangan yang disangka palsu itu, maka Ketua karena jabatannya atau atas permohonan Jaksa Agung atau terdakwa, boleh memberi perintah supaya saksi itu di tahan sementara, dan supaya diperlakukan pemeriksaan perkara pidana menurut Undang-undang. (3) Dalam hal yang demikian segera dibuat oleh Panitera suatu catatan pemeriksaan sidang yang memuat keterangan saksi itu dengan menyebutkan alasan untuk persangkaan, bahwa keterangan saksi itu adalah palsu; catatan itu harus ditanda tangani oleh Ketua dan Panitera dan segera diserahkan kepada Jaksa Agung. (4) Jika perlu Ketua boleh mempertanggungkan persidangan dalam perkara semula sampai pada kesudahan pemeriksaan perkara pidana saksi itu. Pasal 58 Jika terdakwa tidak menjawab atau enggan menjawab pertanyaan kepadanya, maka Ketua memperingatkan kepadanya kewajiban akan menjawab, dan setelah itu meneruskan pemeriksaan perkara. Pasal 59 Jika terdakwa karena kelakuannya yang tidak patut mengganggu tertib persidangan, maka Ketua menegornya, dan jika tidak berhasil, lalu menyuruh membawanya ke luar tempat sidang, dan pemeriksaan perkara diteruskan dan perkara diputuskan di luar hadir terdakwa. Pasal 60 (1) Jika terdakwa atau saksi tidak paham akan bahasa Indonesia, maka Ketua boleh mengangkat seorang juru bahasa, dan menyuruh orang itu bersumpah akan menterjemahkan dengan benar apa yang mesti diterjemahkan dari satu bahasa kepada bahasa yang lain. (2) Barang siapa tidak boleh menjadi saksi dalam suatu perkara, tidak boleh pula menjadi juru bahasa dalam perkara itu. Pasal 61 (1) Jika terdakwa atau saksi bisu dan tuli dan tidak dapat menulis, maka Ketua mengangkat sebagai perantara orang yang lebih pandai bergaul dengan terdakwa atau saksi itu, asal saja orang itu sudah cukup umurnya untuk menjadi saksi. (2) Jika orang yang bisu dan tuli itu pandai menulis, maka Ketua menyuruh menuliskan segala pertanyaan atau tegoran kepadanya, dan menyuruh menyampaikan tulisan itu kepada terdakwa atau saksi yang bisu dan tuli, dengan perintah akan menuliskan jawabannya; kemudian segala pertanyaan dan jawab mesti dibacakan. Pasal 62 (1) Segala aturan tersebut di atas bagi saksi berlaku juga bagi orang ahli, akan tetapi orang ahli bersumpah, bahwa ia akan memberi laporan menurut kebenaran dan sepanjang pengetahuannya yang sebaik-baiknya. (2) Tiap-tiap orang yang dipanggil sebagai ahli, wajib memenuhi panggilan itu. (3) Orang satu boleh diperiksa sebagai saksi dan sebagai ahli, asal saja sebelum disumpah diingatkan kepadanya kedua macam sumpah itu. Pasal 63 (1) Selagi pemeriksaan dijalankan, maka Ketua boleh menyuruh memanggil orang lain dari pada saksi dan orang ahli yang sudah dipanggil, pun juga dengan perintah akan menghadap persidangan dengan segera. (2) Berhubung dengan keterangan terdakwa dan saksi dalam persidangan, maka supaya mendapat keterangan lebih jelas Ketua boleh meminta laporan yang dikehendaki dari orang ahli dan menyuruh memajukan surat keterangan baru. Pasal 64 (1) Ketua memperlihatkan kepada terdakwa segala barang bukti dan menyatakan kepadanya, kenalkah ia akan barang itu. (2) Jika perlu maka barang-barang itu diperlihatkan juga oleh Ketua kepada saksi. Pasal 65 (1) Jika dalam pemeriksaan dalam sidang ternyata ada alasan untuk mengubah surat tuntutan, maka Jaksa Agung dengan kemauan sendiri atau atas permintaan Ketua berkuasa mengubah surat penuntutan itu, asal saja dengan perubahan itu perbuatan yang dituduhkan tidak menjadi perbuatan lain dalam arti yang dimaksudkan pada Pasal 76 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (2) Ketua harus memberitahukan perubahan itu kepada terdakwa, yang diberi kesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya tentang hal itu. (3) Jika perlu, karena perubahan surat tuntutan ini, maka atas permohonan terdakwa Ketua dapat mempertangguhkan pemeriksaan sampai hari tanggal yang tertentu. Pasal 66 (1) Setelah pemeriksaan selesai, maka Jaksa Agung mengadakan requisitoirnya, yang kemudian harus diserahkan kepada pengadilan. (2) Kemudian terdakwa dan pembelanya memajukan pembelaannya. (3) Jaksa Agung dapat berbicara lagi, tetapi. terdakwa dan pembelanya selalu boleh berbicara pada penghabisan kali. (4) Jika semua ini telah selesai, maka Ketua menutup pemeriksaan. (5) Terdakwa, saksi dan penonton dikeluarkan, dan setelah Jaksa Agung juga pergi dari ruangan sidang, maka pengadilan mempertimbangkan segala sesuatu. (6) Putusan Mahkamah Agung dapat dijatuhkan pada hari itu juga atau pada hari lain yang harus diberitahukan kepada terdakwa. Pasal 67 (1) Jikalau dalam pemeriksaan dalam perkara kejahatan atau pelanggaran pada Mahkamah Agung terdakwa yang tidak ditahan tidak hadir pada hari sidang yang telah ditentukan, maka Ketua memeriksa, apakah hari sidang itu diberitahukan kepada terdakwa dengan semestinya. (2) Jika terdakwa tidak diberitahukan dengan semestinya, maka Ketua memerintahkan supaya terdakwa diberi tahu lagi untuk hadir pada hari sidang yang ditentukan oleh Ketua. Pasal 68 (1) Jikalau terdakwa tidak hadir biarpun ia telah diberitahu semestinya, maka selain dari apa yang ditentukan pada Pasal 40 ayat (4), Mahkamah dapat juga memerintahkan supaya perkara terdakwa diperiksa dan diputuskan di luar hadir terdakwa. (2) Ketentuan tersebut pada ayat (1) berlaku juga dalam hal di dalam sesuatu perkara ada lebih dari seorang terdakwa dan tidak semua terdakwa hadir pada hari sidang. Pasal 69 Apabila Mahkamah memberikan perintah tersebut pada Pasal 68 ayat (1), maka dengan menyimpang seperlunya dari acara pemeriksaan dengan berhadir terdakwa, saksi-saksi dan ahli-ahli yang hadir dapat didengar pada hari sidang yang ditentukan dalam perintah itu. Pasal 70 1. Jikalau terdakwa dihukum, maka setelah menerima petikan putusan dimaksudkan pada Pasal 94 ayat (2), atau surat keterangan dimaksudkan pada Pasal 94 ayat (3), Jaksa Agung harus dengan selekas-lekasnya menyampaikan kepada terhukum sendiri putusan hukuman itu dan menerangkan kepadanya akan kemungkinan memajukan perlawanan. 2. Sesudah Jaksa Agung menyampaikan putusan itu kepada terhukum, maka hal ini harus dilaporkan kepada Ketua Mahkamah Agung. Pasal 71 Dalam tempo tujuh hari dihitung mulai hari berikutnya sesudah hari putusan disampaikan, terhukum dapat memajukan perlawanan kepada Mahkamah Agung. Pasal 72 1. Perlawanan itu dimajukan dengan lisan kepada Panitera Mahkamah Agung, yang membuat catatan tentang hal itu. 2. Catatan itu ditandatangani bersama-sama oleh pelawan dan Panitera. 3. Bagi pelawan yang tidak pandai menulis, penandatanganan itu dapat dilakukan dengan cap jari. 4. Oleh karena perlawanan itu, maka putusan hukuman di luar hadir terdakwa tidak berlaku lagi. Pasal 73 1. Ketua memberitahukan kepada Jaksa Agung perlawanan yang dimajukan seperti tersebut pada Pasal 72. 2. Dalam pemberitahuan itu Ketua menentukan hari sidang bilamana perkara terdakwa akan diperiksa dan juga apakah saksi-saksi dan ahli-ahli tersebut pada Pasal 69 akan didengar lagi. Pasal 74 1. Kecuali jika Mahkamah atas kebijaksanaan sendiri atau atas permintaan terdakwa memerintahkan supaya perkara diperiksa menurut peraturan pemeriksaan dengan berhadirnya terdakwa, maka perkara diputus setelah terdakwa didengar dan setelah surat-surat pemeriksaan dibacakan dan terdakwa ditanya apakah ia mengerti betul isi surat- surat itu.dan apakah jawabnya atas itu. 2. Keterangan saksi-saksi dan ahli-ahli tersebut pada Pasal 73 yang dibacakan dalam sidang ini dianggap sebagai diucapkan dalam sidang itu. Pasal 75 Jikalau pada hari sidang yang ditentukan menurut Pasal 73 terdakwa tidak hadir, maka perlawanannya batal dan putusan hukuman di luar hadir terdakwa semula berlaku lagi; dan kesempatan untuk memajukan perlawanan tidak ada lagi. Pasal 76 Dalam perkara tentang kejahatan yang diancam dengan hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup dan setinggi- tinggi 20 tahun tidak dapat diadakan pemeriksaan di luar hadir terdakwa. Bagian 4. Pembuktian dan putusan. Pasal 77 Terdakwa hanya dapat dianggap terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya, apabila Mahkamah sebagai hasil pemeriksaan dalam sidang mendapat keyakinan tentang hal itu dari isi alat-alat bukti yang sah. Pasal 78 1. Alat-alat bukti yang sah ialah: ke 1. pengetahuan Hakim, ke 2. keterangan terdakwa, ke 3. keterangan saksi, ke 4. keterangan orang ahli, ke 5. surat-surat. 2. Keadaan yang telah diketahui oleh umum, tidak perlu dibuktikan. Pasal 79 Pengetahuan Hakim berarti penyaksian sendiri pada waktu sidang. Pasal 80 1. Keterangan terdakwa berarti pemberitahuannya dalam sidang tentang kejadian atau keadaan yang ia alami sendiri. 2. Keterangan terdakwa hanya boleh dipakai sebagai bukti terhadap ia sendiri. 3. Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan, bahwa terdakwa melakukan perbuatan, yang dituduhkan kepadanya, melainkan harus dikuatkan oleh suatu alat bukti lain. Pasal 81 1. Keterangan saksi berarti pemberitahuannya dalam sidang tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau dialami oleh saksi itu sendiri. 2. Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan, bahwa terdakwa melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya, melainkan harus dikuatkan oleh alat bukti lain. Pasal 82 Keterangan orang ahli berarti pendapat orang itu yang diberitahukan dalam sidang tentang yang diketahui menurut ilmu pengetahuannya terhadap soal yang dimintakan pendapatnya. Pasal 83 Termasuk surat-surat sebagai alat bukti: ke 1. putusan secara yang sah diambil oleh badan pengadilan atau Hakim; ke 2. catatan dan surat-surat lain dibuat secara yang sah oleh pejabat yang berkuasa dan yang memuat pemberitahuan keadaan-keadaan yang dialami oleh pejabat itu sendiri; ke 3. surat-surat keterangan dibuat oleh pejabat tentang soal-soal yang masuk lingkungan jabatannya dan diperuntukkan bagi membuktikan sesuatu keadaan; ke 4. laporan orang-orang ahli yang memuat pendapatnya tentang yang diketahui menurut ilmu pengetahuannya terhadap soal yang dimintakan pendapatnya; ke 5. surat-surat lain. Pasal 84 Jikalau Mahkamah berpendapat bahwa perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa, tidak terbukti, maka terdakwa dibebaskan, dan jikalau ia ada di dalam tahanan, dengan perintah memerdekakannya seketika itu juga, kecuali jika ia harus tetap ditahan untuk perkara lain. Pasal 85 1. Jikalau Mahkamah berpendapat bahwa perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa, meskipun terbukti akan tetapi tidak merupakan kejahatan atau pelanggaran atau yang terdakwa tidak dapat dihukum, maka terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan tentang hal ini. 2. Perintah untuk memerdekakan terdakwa dijalankan dengan segera, sesudah putusan dijatuhkan. Pasal 86 1. Jikalau Mahkamah berpendapat bahwa terdakwa benar-benar bersalah, maka Mahkamah menjatuhkan hukuman atau memerintahkan sesuatu menurut hukum. 2. Jikalau terdakwa dipersilahkan perihal suatu kejahatan yang dapat diadakan penahanan sementara, maka Mahkamah dapat memerintahkan penahanan terdakwa jikalau ia ada di luar tahanan, dan juga dapat memerintahkan supaya terdakwa dimerdekakan, jikalau ia ada dalam tahanan; perintah itu harus dijalankan dengan segera, sesudah putusan dijatuhkan. Pasal 87 1. Dalam putusan yang mengandung hukuman, pembalasan, atau melepaskan dari tuntutan, Mahkamah harus memerintahkan supaya barang-barang bukti dikembalikan kepada orang yang namanya disebutkan dalam surat putusan itu dan yang menurut pendapat Mahkamah berhak atas barang-barang tersebut, kecuali jika menurut peraturan hukum barang-barang itu harus dirampas atau dibinasakan atau dirusakkan sehingga tidak dapat dipakai lagi. 2. Jikalau ditimbang perlu, Mahkamah boleh memberi perintah supaya barang-barang itu dikembalikan seketika sesudah habis sidang. 3. Pengembalian barang-barang bukti dapat disertai dengan perjanjian yang ditetapkan oleh Mahkamah. 4. Dalam putusan dapat diperintahkan supaya barang-barang yang diperbuat, atau diperbaiki atau dipakai untuk melakukan perbuatan yang ada ancaman hukuman, musti dibinasakan atau dirusakkan sehingga tidak dapat dipakai lagi. Pasal 88 Putusan Mahkamah harus diucapkan oleh Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum. Pasal 89 1. Terdakwa yang berada dalam tahanan harus dibawa ke dalam sidang supaya hadir pada waktu putusan diucapkan, kecuali jika ia tidak dapat datang; dalam hal ini putusan oleh Panitera diberitahukan kepadanya dalam rumah penjara, dan cara pemberitahuan ini harus dicatat di bawah surat putusan. 2. Kecuali jika terdakwa dibebaskan dari tuntutan, maka sesudah putusan itu diucapkan, Ketua mengingatkan terdakwa untuk meminta, supaya menjalankan putusan dipertangguhkan 14 hari lamanya, untuk tempo ia akan memasukkan permintaan grasi. Peringatan ini dijalankan oleh Panitera, jika putusan diberitahukan kepada terdakwa dalam penjara. 3. Perbuatan yang dilakukan menurut ayat (2), harus dicatat dalam surat catatan pemeriksaan sidang. Pasal 90 1. Surat putusan harus memuat: ke 1. nama, umur, tempat lahir, tempat tinggal atau tempat diam dan pekerjaan terdakwa; ke 2. keputusan tentang kesalahan terdakwa dengan menyebutkan alasan keputusan itu dengan ringkas; termasuk juga isi alat-alat bukti yang menjadi dasar pembuktian; ke 3. requisitoir Jaksa Agung; ke 4. hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa yang diputuskan berkesalahan dengan disebutkan pasal-pasal Undang-undang yang menjadi dasar hukuman; ke 5. keputusan tentang ongkos perkara dan keputusan tentang pengembalian barang-barang bukti dan, jika didapat kepalsuan dalam surat-resmi, keterangan bahwa surat itu palsu seluruhnya atau bagian mana yang dipalsukan; ke 6. hari tanggal menjatuhkan putusan dan nama para Hakim yang memutuskan, dan jika seorang Hakim itu berhalangan untuk berhadir pada waktu putusan diucapkan atau untuk menandatangani putusan, dengan menyebutkan sebabnya berhalangan itu; ke 7. perintah akan menahan terdakwa sementara atau akan melepaskan dari tahanan dalam hal lain dari pada hal dibebaskan dengan menerangkan alasan perintah itu. 2. Keputusan tentang sekalian terdakwa dalam satu perkara, yang serempak diputuskan perkaranya, dimuatkan dalam satu surat putusan. Pasal 91 Surat putusan harus ditandatangani oleh para Hakim yang memutuskan dan oleh Panitera yang turut bersidang waktu putusan dijatuhkan, yaitu selambat-lambatnya 14 hari sesudah putusan diucapkan. Pasal 92 Dalam hal surat-resmi yang palsu, maka Panitera melekatkan kepada surat itu petikan putusan yang memuat keterangan termaksud pada Pasal 90 angka 5, dan pada surat yang palsu atau yang dipalsukan itu Panitera menulis catatan yang menunjukkan kepada petikan putusan itu; turunan surat yang palsu atau yang dipalsukan itu harus disertai catatan tersebut. Pasal 93 1. Panitera membuat catatan persidangan dengan ditulis segala syarat-syarat acara yang dipenuhi dan segala kejadian dalam persidangan itu. 2. Catatan ini memuat juga isi yang penting dari keterangan saksi, orang ahli dan terdakwa, kecuali jika Ketua menganggap, bahwa dalam hal ini cukuplah ditunjukkan saja kepada keterangan-keterangan yang termuat dalam catatan pemeriksaan permulaan dengan disebut perbedaan antara dua keterangan itu. 3. Ketua boleh memerintahkan supaya sesuatu keadaan atau keterangan dicatat dengan istimewa; catatan ini harus diadakan apabila diminta oleh Jaksa Agung atau terdakwa atau pembela. 4. Catatan persidangan ditandatangani oleh Ketua dan Panitera; jika mereka berhalangan, hal itu harus disebut dalam catatan itu. Bagian 5. Tentang menjalankan putusan. Pasal 94 1. Putusan Mahkamah Agung yang memuat hukuman harus dijalankan oleh Jaksa Agung. 2. Untuk itu Panitera mengirimkan kepada Jaksa Agung petikan dari putusan itu berangkap dua, dan dalamnya disebut: nama, umur, tempat lahir, pekerjaan, tempat tinggal atau tempat diam terdakwa, putusan pengadilan, nama Hakim yang turut memberi putusan, dan lagi perintah tentang penahanan terdakwa. 3. Kalau dari putusan Pengadilan belum dapat dibuat petikan sebagai yang dimaksudkan pada ayat (2), maka Panitera mengirimkan surat keterangan, yang ditandatangani oleh Ketua dan Panitera dan dibuat secara petikan tersebut. Pasal 95 1. Kalau putusan Mahkamah memuat hukuman denda atau hukuman merampas barang, maka Jaksa Agung menentukan tempo yang tidak melebihi dua bulan, dalam tempo mana denda harus dibayar lunas atau barang yang dirampas itu harus diserahkan ataupun dibayar harganya menurut taksiran pada putusan itu. 2. Tempo itu boleh diperpanjang beberapa kali, tetapi jumlahnya tidak boleh lebih lama dari satu tahun. Pasal 96 Hukuman mati dijalankan dihadapan Jaksa Agung atau Jaksa Agung Muda dan selalu diusahakan supaya tidak dapat dilihat oleh orang banyak. Pasal 97 Jika orang yang dahulu sudah dapat hukuman penjara, tutupan atau kurungan dan kemudian dapat lagi hukuman seperti itu sebelum ia menjalankan hukuman yang dijatuhkan lebih dulu itu, maka segala hukuman dijalankan berturut-turut, mulai dengan hukuman yang terberat. Pasal 98 Hukuman membayar ongkos perkara dan hukuman membayar uang ganti kerugian kepada pihak yang mendapat rugi, dijalankan secara menjalankan putusan pengadilan dalam perkara perdata. Pasal 99 Sekalian orang yang bersama-sama dimajukan ke muka Hakim karena satu perbuatan dan bersama-sama dihukum karena itu, menanggung sendiri-sendiri bayaran semua ongkos perkara yang diputuskan bagi mereka bersama-sama. BAB V. HAL MEMUTUSKAN PERSELISIHAN TENTANG KEKUASAAN MENGADILI Bagian 1. Dalam perkara perdata. Pasal 100 1. Jika ada perselisihan tentang kekuasaan mengadili dalam perkara perdata, yang harus diputus oleh Mahkamah Agung, maka salah satu pihak yang berkepentingan dapat memasukkan surat permohonan kepada Mahkamah Agung dengan diterangkan di dalamnya pendapat permohonan tentang hal ini serta alasan-alasannya, Dengan permohonan supaya Mahkamah memberi putusan. 2. Setelah surat permohonan itu dituliskan oleh Panitera Mahkamah Agung dalam daftar perselisihan tentang kekuasaan mengadili dalam perkara perdata, maka Ketua memerintahkan supaya sehelai turunan surat permohonan dikirimkan kepada pihak yang lain dengan pemberitahuan, bahwa pihak itu dalam waktu yang tertentu dan yang tidak melebihi satu bulan, dapat memajukan surat kepada Ketua, dengan diterangkan di dalamnya pendapatnya tentang hal ini serta alasan-asalannya. 3. Kemudian Mahkamah Agung mengambil putusan, kalau perlu setelah memanggil pihak-pihak yang berkepentingan atau saksi-saksi untuk di dengar dalam sidang pengadilan. Bagian 2. Dalam perkara pidana. Pasal 101 Perselisihan tentang kekuasaan mengadili adalah terjadi: ke 1. apabila suatu pengadilan mengatakan dirinya berkuasa akan mengadili suatu kejahatan atau pelanggaran, sedangkan ada pengadilan lain yang juga mengatakan dirinya berkuasa mengadili kejahatan atau pelanggaran itu atau yang bersangkutpaut dengan kejahatan atau pelanggaran itu dalam arti yang dimaksudkan pada Pasal 39 ayat (5). ke 2. apabila suatu pengadilan mengatakan dirinya tidak berkuasa akan mengadili suatu kejahatan atau pelanggaran dan menunjukkan lain pengadilan sebagai yang berkuasa mengadili, sedangkan pengadilan yang ditunjuk itu mengatakan dirinya pun tidak berkuasa mengadili. Pasal 102 1. Permohonan untuk memutus hal perselisihan itu dimajukan kepada Mahkamah Agung. 2. Permohonan termaksud pada ayat 1 harus dilakukan dengan tulisan oleh Jaksa pada Kejaksaan yang ada di samping salah satu pengadilan yang berselisihan atau oleh terdakwa yang bersangkutan. Pasal 103 1. Apabila permohonan dilakukan oleh Jaksa, maka Jaksa itu harus mengirimkan surat permohonan beserta surat- surat pemeriksaan perkara kepada Ketua Mahkamah Agung dan memberitahukan hal ini dalam satu minggu kepada pengadilan yang termaksud pada Pasal 102 ayat (2). 2. Kemudian Jaksa tersebut mengirimkan turunan surat permohonan kepada Jaksa pada Kejaksaan yang ada di samping pengadilan lain yang berselisihan. 3. Jaksa yang tersebut di belakang ini harus mengirimkan surat-surat pemeriksaan perkara yang ada di tangannya beserta pemandangannya kepada Ketua Mahkamah Agung, yaitu selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima turunan permohonan. 4. Jaksa tersebut pada ayat (1) juga harus mengirimkan turunan surat permohonan kepada terdakwa, yang berhak mengirimkan pendapatnya kepada Ketua Mahkamah Agung yaitu selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima surat permohonan. Pasal 104 1. Apabila permohonan dilakukan oleh terdakwa, maka terdakwa mengirimkan surat permohonan kepada Jaksa pada Kejaksaan yang ada di samping salah suatu pengadilan yang tersebut pada Pasal 101, dan Jaksa itu harus melanjutkan surat permohonan itu beserta pemandangannya dan surat pemeriksaan perkara kepada Ketua Mahkamah Agung. 2. Jaksa ini juga mengirimkan turunan surat permohonan dan pemandangannya kepada Jaksa pada Kejaksaan yang ada di samping pengadilan lain yang berselisihan. 3. Jaksa yang tersebut dibelakangan ini harus mengirimkan surat-surat pemeriksaan perkara yang ada di tangannya beserta pemandangannya kepada Ketua Mahkamah Agung, yaitu selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima turunan surat permohonan. Pasal 105 1. Para Jaksa pada Kejaksaan-kejaksaan yang masing-masing ada di samping pengadilan yang sama berperselisihan harus memberitahukan hal masuknya permohonan tersebut di atas kepada pengadilan-pengadilan itu. 2. Dalam hal yang tersebut pada Pasal 101 ke satu, setelah menerima pemberitahuan tersebut pada ayat (1), maka pemeriksaan perkara oleh pengadilan-pengadilan berperselisihan harus ditunda sehingga perselisihan diputuskan. Pasal 106 1. Mahkamah Agung dapat memerintahkan kepada salah suatu pengadilan untuk memeriksa terdakwa tentang hal- hal yang dianggap perlu untuk mengambil putusan. 2. Pengadilan yang diperintahkan ini harus selekas mungkin membuat catatan pemeriksaan dan mengirimkan catatan itu kepada Mahkamah Agung. Pasal 107 1. Kemudian perselisihan diputus oleh Mahkamah Agung, yaitu setelah mendengar keterangan Jaksa Agung. 2. Jaksa Agung harus memberitahukan putusan itu kepada terdakwa dan Jaksa pada Kejaksaan yang ada di samping pengadilan-pengadilan yang berperselisihan. BAB VI. JALAN - PENGADILAN PADA PERADILAN TINGKATAN KEDUA BAGI PUTUSAN-PUTUSAN WASIT. Pasal 108 1. Dari putusan wasit, yang menurut Pasal 15 dapat dimohonkan pemeriksaan pada tingkatan peradilan kedua, oleh salah satu dari pihak-pihak yang berkepentingan dapat dimohonkan ulangan pemeriksaan oleh Mahkamah Agung. 2. Permohonan ini harus disampaikan dengan surat kepada Ketua Mahkamah Agung dalam tempo satu bulan setelah putusan wasit diberitahukan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, disertai turunan putusan wasit dan surat-surat lain yang dianggap perlu. Pasal 109 1. Permohonan pemeriksaan ulangan yang dapat diterima, dicatat oleh Panitera Mahkamah Agung di dalam daftar. 2. Panitera memberitahukan hal itu kepada pihak lawan. 3. Kedua belah pihak boleh memasukkan surat-surat keterangan dan bukti kepada Panitera Mahkamah Agung, asal saja turunan surat-surat itu diberitahukan kepada pihak lawan. Pasal 110 Kalau dipandang perlu, maka Mahkamah Agung sebelum mengambil putusan mendengar para pihak yang berperkara dalam sidang pengadilan. Pasal 111 Putusan Mahkamah Agung tentang hal ini dapat dijalankan secara menjalankan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara perdata. BAB VII. JALAN - PENGADILAN DALAM PEMERIKSAAN KASASI. Bagian 1. Dalam perkara perdata. Pasal 112 Dalam hal yang menurut Pasal-pasal 16-19 pada putusan pengadilan-pengadilan dan para Hakim dalam perkara perdata boleh dimajukan permohonan pemeriksaan kasasi, maka para pihak dapat memasukkan permohonan pemeriksaan kasasi oleh Mahkamah Agung. Pasal 113 1. Permohonan untuk pemeriksaan kasasi harus disampaikan dengan surat atau dengan lisan oleh pemohon atau wakilnya, yang sengaja dikuasakan untuk memajukan permohonan itu, kepada Panitera dari pengadilan atau Hakim yang mengadakan putusan, penetapan atau perbuatan, yang dimohonkan pemeriksaan kasasi, yaitu di Jawa dan Madura dalam tempo tiga minggu dan di luar Jawa dan Madura dalam tempo enam minggu sesudah putusan yang kekuatannya sudah tetap, diberitahukan kepada pemohon. 2. Permohonan itu oleh Panitera tersebut ditulis dalam sebuah surat keterangan yang ditandatangani oleh Panitera tersebut dan jika dapat juga pemohon atau wakilnya, surat keterangan mana harus dilampirkan pada surat-surat pemeriksaan perkara dan dicatat dalam daftar. 3. Permohonan itu harus selekas mungkin oleh Panitera diberitahukan kepada pihak lawan. Pasal 114 1. Selama surat-surat pemeriksaan perkara belum dikirim ke Mahkamah Agung, maka permohonan pemeriksaan kasasi dapat dicabut kembali oleh pemohon. 2. Pemeriksaan kasasi hanya dapat diadakan satu kali saja. Pasal 115 1. Pada waktu menyampaikan permintaan atau selambat-lambatnya dua minggu kemudian, pemohon pemeriksaan kasasi harus memajukan alasan-alasan permohonan kepada Panitera tersebut pada Pasal 113 ayat (1). 2. Jika apa yang disebut pada ayat (1) pasal ini dilalaikan, maka permohonan pemeriksaan kasasi dianggap tidak ada. 3. Pihak lawan berhak memajukan surat yang bermaksud melawan atau menyokong permohonan itu kepada Panitera tersebut pada ayat (1) selambat-lambatnya dua minggu terhitung mulai pada hari berikutnya hari pemberitahuan permohonan pemeriksaan kasasi kepadanya. Pasal 116 Selambat-lambatnya satu bulan, terhitung mulai pada hari berikutnya hari menyampaikan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Panitera tersebut pada Pasal 113 ayat (1), Panitera ini harus mengirimkan turunan surat putusan atau penetapan atau perbuatan lain dan surat-surat pemeriksaan serta surat bukti kepada Panitera Mahkamah Agung, yang seketika harus menulis permohonan ini dalam daftar dan memberitahukan hal ini kepada Ketua Mahkamah Agung. Pasal 117 Pemeriksaan kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung, jika dipandang perlu dengan mendengar sendiri para pihak atau saksi atau menyuruh mendengarkan para pihak atau saksi oleh Pengadilan Tinggi atau Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya berdiam salah satu pihak. Pasal 118 Jika diputuskan oleh Mahkamah Agung bahwa permintaan kasasi ditolak, maka hal ini harus diberitahukan kepada pemohon pemeriksaan kasasi dan pihak lawannya dan surat-surat pemeriksaan perkara dikirimkan kembali kepada Panitera pengadilan yang bersangkutan. Pasal 119 Dalam putusan sebagai yang tersebut dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Mahkamah Agung tidak terikat kepada alasan- alasan yang dimajukan oleh pemohon pemeriksaan kasasi melainkan dapat memakai alasan-alasan lain. Pasal 120 1. Putusan Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. 2. Turunan surat putusan dikirimkan kepada Ketua pengadilan yang bersangkutan. Bagian 2. Dalam perkara pidana. Pasal 121 Dalam hal yang menurut Pasal-pasal 16-19 pada putusan penetapan dan perbuatan pengadilan-pengadilan dan para Hakim dalam perkara pidana boleh dimajukan permohonan pemeriksaan kasasi, maka terdakwa atau Jaksa Agung dapat memasukkan permohonan pemeriksaan kasasi oleh Mahkamah Agung. Pasal 122 1. Permohonan untuk pemeriksaan kasasi harus disampaikan dengan surat atau dengan lisan oleh pemohon atau wakilnya, yang sengaja dikuasakan untuk memajukan permohonan itu, kepada Panitera pengadilan atau Hakim yang mengadakan putusan, penetapan atau perbuatan yang dimohonkan pemeriksaan kasasi, yaitu di Jawa dan Madura dalam tempo tiga minggu dan di luar Jawa dan Madura dalam tempo enam minggu sesudah putusan, yang kekuatannya sudah tetap diberitahukan kepada terdakwa. 2. Permohonan itu oleh Panitera tersebut ditulis dalam sebuah surat keterangan yang ditandatangani oleh Panitera tersebut dan jika dapat, juga oleh pemohon atau wakilnya, dan pada surat keterangan ini harus disertakan surat-surat pemeriksaan perkara dan juga dicatat dalam daftar. Pasal 123 Jika Jaksa yang memasukkan permohonan pemeriksaan kasasi, maka hal itu harus selekas mungkin diberitahukan kepada terdakwa. Pasal 124 1. Selama surat-surat pemeriksaan perkara belum dikirim ke Mahkamah Agung, permohonan pemeriksaan kasasi dapat dicabut kembali oleh pemohon, dan jika dicabut, tidak dapat diulangi lagi. 2. Pemeriksaan kasasi hanya dapat diadakan satu kali saja. Pasal 125 1. Pemohon pemeriksaan kasasi harus memajukan alasan-alasan permintaan, yaitu pada waktu menyampaikan permohonan atau selambat-lambatnya dua minggu kemudian kepada panitera tersebut pada Pasal 122 ayat (1). 2. Jika apa yang disebut pada ayat (1) pasal ini dilalaikan, maka permohonan pemeriksaan kasasi dianggap tidak ada. 3. Jika yang mohon pemeriksaan kasasi adalah Jaksa Agung, maka terdakwa berhak memajukan surat yang bermaksud melawan atau menguatkan permintaan Jaksa Agung, kepada Panitera tersebut pada ayat (1), selambat- lambatnya dua minggu, terhitung mulai pada hari berikutnya hari pemberitahuan permohonan pemeriksaan kasasi kepadanya. Pasal 126 Selambat-lambatnya satu bulan, terhitung mulai pada hari berikutnya hari penyampaian permohonan pemeriksaan kasasi kepada Panitera tersebut dalam Pasal 122 ayat (1), Panitera ini harus mengirimkan turunan surat putusan atau penetapan atau perbuatan lain dan surat pemeriksaan serta surat-surat bukti kepada Panitera Mahkamah Agung, yang seketika harus menulis permohonan ini dalam daftar dan memberitahukan hal ini kepada Ketua Mahkamah Agung surat yang bermaksud melawan atau menguatkan permohonan kasasi selambat-lambatnya dua minggu kemudian beserta surat-surat tersebut. Pasal 127 Pemeriksaan kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung, jika dipandang perlu dengan mendengar sendiri terdakwa atau saksi atau menyuruh mendengarkan terdakwa atau saksi oleh Pengadilan Tinggi atau Pengadilan Negeri, yang dalam daerah hukumnya bertempat tinggal terdakwa atau saksi itu. Pasal 128 Jika diputuskan oleh Mahkamah Agung, bahwa permohonan kasasi ditolak, maka hal ini harus diberitahukan kepada pemohon pemeriksaan kasasi dan Jaksa Agung dan surat-surat pemeriksaan perkara dikirim kembali kepada Panitera Pengadilan yang bersangkutan. Pasal 129 Dalam putusan sebagai yang tersebut pada Pasal 20 dan Pasal 21 Mahkamah Agung tidak terikat kepada alasan- alasan yang dimajukan oleh pemohon pemeriksaan kasasi, melainkan dapat memakai alasan-alasan lain. Pasal 130 1. Putusan Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi harus ditandatangani oleh semua Hakim yang turut memeriksa dan oleh Panitera yang turut membantu pemeriksaan, kecuali jika mereka berhalangan, dan hal ini harus dicatat dalam surat putusan. 2. Turunan surat putusan dikirimkan kepada Jaksa Agung dan Ketua pengadilan yang bersangkutan. BAB VIII. PERATURAN RUPA-RUPA. Pasal 131 Jika dalam jalan-pengadilan ada soal yang tidak diatur dalam Undang-undang, maka Mahkamah Agung dapat menentukan sendiri secara bagaimana soal itu harus diselesaikan. Pasal 132 Mahkamah Agung wajib memberi laporan atau pertimbangan tentang soal-soal yang berhubung dengan hukum, apabila hal itu diminta oleh Pemerintah. Pasal 133 Pengawasan tertinggi atas para notaris dan para pengacara dilakukan oleh Mahkamah Agung. Pasal 134 1. Mahkamah Agung dapat menyuruh salah seorang anggota Mahkamah Agung supaya mengadakan pemeriksaan dalam rumah penjara di seluruh Indonesia dan memajukan laporan tentang hal itu. 2. Sebagai akibat dari laporan itu Mahkamah Agung dapat memajukan pertimbangan seperlunya kepada Pemerintah. BAB IX. ATURAN PERALIHAN. Pasal 135 Segala perkara yang masih sedang dalam pemeriksaan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan oleh Hooggerechtshof, dijalankan dan diselesaikan oleh Mahkamah Agung Indonesia dengan pengertian, bahwa dalam menghitung tenggang-tenggang yang ditentukan tidak dihitung tenggang antara 27 Desember 1949 sampai mulai berlakunya Undang-undang ini. BAB X. NAMA UNDANG-UNDANG. Pasal 136 Undang-undang ini dapat disebut: "UNDANG-UNDANG MAHKAMAH AGUNG INDONESIA". BAB XI. MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG. Pasal 137 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengumumannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, kami memerintahkan pengumuman Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.

PERILAKU KONSUMEN

Perilaku Konsumen
Motivasi dan Kebutuhan
Dosen: Dr. Ir. Ujang Sumarwan, M.Sc.

Tuesday Morning Assignment
Course: Consumer Behavior
Departement: Family and Consumer Sciences
Collage of Human Ecology-Bogor Agricultural University
Written by Milatul Ulfa I24100057
• Slogan pakaian jeans berdasarkan teori Maslow
1. "Oblong" Jeans : Nyaman setiap saat (Fisiologis)
2. "kopral" Jeans : Anda dan dia*, aman terlindungi! *[dia=dompet] (Safety)
3. "Fairy" Jeans : Membuatmu tampak sempurna! (Ego)
• Product involvment
1. Inertia involvment : makanan (pokok), alat tulis, pulsa
2. Passion involvment : pakaian, buku, film (bioskop), lensa kontak, ponsel.
• Purchase situation involvment
1. Kiriman lebaran : kue dalam bentuk parcel cantik untuk dosen dan kue dalam toples biasa untuk teman satu kost.
2. Komunikasi harian : telepon untuk menghubungi orang tua dan sms (pesan teks) untuk menghubungi rekan sejawat.

Consumer Behavior Class (Kelas Perilaku Konsumen)
Tuesday Morning Departement of Family and Consumer Sciences-College of Human Ecology-Bogor Agriculture University

Lecture: Prof Dr Ir Ujang Sumarwan, MSc.
Consumer behavior is the study of the processes involved when individuals of groups select, purchase, use or dispose of products, services, ideas or experiences to satisfy needs and desires. A consumer may purchase, use or dispose of a product , but these functions may be performed by different people. In addition, consumer may be tought of as role players who need different products to help them play their various part.



“Setiap orang punya cara tersendiri untuk mengekspresikan cintanya…”
Sampai kapanpun, cinta adalah sesuatu hal yang tidak akan pernah habis dibahas, bahkan ketika seorang manusia telah tiada. Bukankah Allah sampai kapanpun adalah Maha Pemberi Cinta ?
Memang cinta itu adalah perasaan dari hati, tetapi perasaan itu dapat terlihat dari pancaran sorot mata dan sinar di wajah seseorang (baca: aura). Orang yang mencintai akan mengeluarkan aura yang berbeda dengan orang yang membenci. Kembali lagi ke perbincangan tentang ekspresi cinta.
Di dunia ini, terdapat entah berapa ratus juta bahkan beratus-ratus makhluk hidup di dalamnya. Dan semua mampu mengekspresikan cintanya. Akan tetapi, yang akan lebih saya bahas adalah cinta dari kalangan manusia (hehe… soalnya saya juga manusia).
Ya, di dunia ini ada banyak cara untuk mengekspresikan cinta. Ada yang menunjukkannya lewat isyarat, perbuatan, atau bahkan cara-cara yang menurut sebagian orang justru aneh. Everything…!!!
Terserah mau bagaimanapun caranya, asalkan cinta itu dapat dirasakan oleh orang yang kita tuju. Kebanyakan kita lihat saat ini, bahwa isyarat cinta ditunjukkan melalui perkataan, “Aku cinta kamu”, misalnya. Ada yang menunjukkannya hanya dengan perhatian. Ada pula yang menunjukkannya lewat perbuatan dahulu, baru kemudian dikatakan. Ada yang menunjukkannya dengan candaan. Bahkan ada yang hanya mampu menunjukkannya lewat sorot mata.
Aku jadi teringat sebuah kalimat, yang intinya, apabila cinta kita begitu dalam pada seseorang, maka orang yang kita cintai pun akan merasakan hal yang sama dengan yang kita rasakan. Cinta yang kuat tidak akan pernah sendirian. Mungkin inilah yang sedang kurasakan, dan kuharapkan dari seseorang disana.
Hmm…
Kata-kata di atas juga terinspirasi dari kata-katanya. I’m feeling it…!!! Aku merasakan itu…!!!
Berasal dari sebuah kata I D E A ....
Kenapa tumbuh benih-benih Cinta di sini .. ouUUuuchhhhh
Sejak awal bertemu, sampai saat ini. There is something in the way he look at me… Ada sesuatu yang berbeda di pancaran matanya saat melihatku. Sorot mata yang tetap tajam, namun lembut penuh kasih sayang. Sorot mata yang tak ia tunjukkan pada hari-hari biasanya, dan ia menampakkannya saat melihatku.
Aku terkejut ketika melihatnya melakukan hal itu, terperangah saat memergoki matanya yang sedang memperhatikan tingkah lakuku. Diselingi canda tawa yang ia lontarkannya.
So special….
Mengapa Engkau mempertemukan aku dengannya ?
Mengapa semua tingkah lakunya seperti itu ?
Apakah seperti ini boleh Allah ?
Berdo’a agar dia yang menjadi jodohku,,,
Karena rasanya ia ya Allah…

Hingga kini aku berdo’a…
Ya Allah, jika ia memang jodohku, pertemukanlah aku dan dia dengan cara-Mu yang indah ya Allah…
Jika bukan, tunjukkanlah keburukannya kepadaku, dan buat aku melupakannya…
Ya Allah, jika ia jodohku, redamlah perasaan ini, karena suatu saat nanti kami akan bersatu…
Jika bukan, redamlah pula perasaan ini, karena sampai kapanpun kami tidak akan bersatu,,,
Ya Allah, jika ia jodohku, tunjukkanlah sebuah bukti, yang membuatku yakin bahwa suatu saat nanti ialah jodohku, dan kuatkanlah aku menahan perasaan ini…
Jika bukan, buat aku melupakannya, perasaanku padanya, ingatanku tentangnya…
Tapi Ya Allah, aku ingin dirinya…
Karena rasanya apa yang ada pada dirinya itu sudah cukup untukku…
Karenaa rasanya ia juga punya harapan yang sama denganku…
Karena aku merasakan perhatiannya yang berbeda,,,
Tingkah lakunya yang berbeda…
Tatapannya yang berbeda…
Gaya bicaranya yang berbeda…
Allah,,,, aku ingin dirinya…

Aku ingin kisah cintaku seperti Ali dan Fatimah…
Bahwa saling mencintai yang dahulu sempat ada, bersatu dalam ikatan-Mu,,,
Dan dialah orang yang dicintai itu,,,

Tapi bagaimana, jika ia hanya menganggap adik?
Bagaimana kalau ia tidak suka padaku?
Bagaimana kalau ada kekurangannya yang sangat menggangguku,,

Tapi ya Allah, aku tetap berdo’a
kumohon, jagalah hatiku hanya untuk-Mu Allah…
kembalikanlah kesucian hatiku ya Allah…
cinta yang tulus hanya untuk-Mu dan karena-Mu…
cinta yang halal dan Kau ridhoi…

Amiin Ya Allah Ya Rabbal ‘alamiin…

Bapak & Ibu kini anak kecilmu sedang Falling in Love .....
MODEL KELEMBAGAAN MASYARAKAT
DALAM PENGELOLAAN HUTAN
ALAM PRODUKSI
Oleh : Djuhendi Tadjudin

Berdasarkan kebudayaan Masyarakat Badui luar di Kanekes selalu memakai pakaian serba hitam dengan ikat kepala bewarna biru,yang mengartikan bahwa jika konsep itu dioperasikan dihasilkan kinerja yang ironical.sesuai dengan situasi pengelolaan saat ini, menurut Kattodihardjo(1999) ,dia menggambarkan bahwa kebijakan pengelolaan sumber daya hutan saat ini bersifat Paradoksal , Sedankan sumber-sumber Paradoksal itu adalah menyehatkan prakondisi agar asumsi-asumsi dalam teori ekonomi agar dapat dipenuhi dengan baik, memberikan penghargaan yang tinggi terhadap modal alam, menghentikan perkambinghitaman kemampuan Organisasi sebagai Pangkal kerusakan Hutan, dan terakhir memberikan dukungan yang nyata terhadap kebijakan pelestarian hutan.
Pada persengketaan yang terkait dengan masalah Sumber Daya Hutan saat ini, termasuk hutan alam produksi dipandang dalam garis hirarki yang linear; tata nilai,hak pemilikan (Kelemebagaan: Institusi) dan model pengelolaan(Organisasi), ketiga hal itu dikaitkan dengan pelaku-pelaku terkait (stakohelder) yang sekurang-kurangnya terdiri dari: Pemerintah,Masyarakat dan Swasta.Empat pilar penting akuan hak, yaitu: Common poll resources, State Property,Private Property dan Common Property. Tujuan Pengelolaan Hutan Produksi adalah Efisiensi, keadilan dan Kepatuahan, serta Keberlanjutan dan Keanekaragaman Sumber Daya Hutan. Unsur kelembagaan yaitu Batasan yuridis,aturan main, dan aturan dalam perwakilan. Model kelembagaan adalah Tata nilai, Hak Penguasa atau pola pemilikan dan pola pengelolaan.

Bacaan 2:
SISTIM BAGI HASIL DI JAWA TENGAH
Penelitian Hukum Pemilikan Tanah di Sebuah Daerah
Pertanian yang Penduduknya Sangat Padat
Oleh : Warnel Roell

Sebagaimana di Negara-Negara Asia Selatn dan Asia Tenggara lainnya, sistim bagi hasil( Bagi garap) juga mempunyai peranan penting dalam kehidupan pertanian di Indonesia. Jumlah Penggarap bagi hasil diantara petani lebih dari 50% dan hasil yang mereka terima hanya 30%-40%, kebanyakan di gaerah-daerah Jawa, khususnya Jawa Tengah. Untuk Jawa Tengah sendiri disebutkan sekitar 245 dari petaninya melakukan aktivitas sistim bagi hasil. Proses ini antara lain dapat meruapakan pencerminan dari semakin meningkatnya jumlah penduduk tani yang mengganggur, hal tersebut juga bias terlihat jelas dari tidak adnya peluang pekerjaan alternative. Asal usul sistim bagi hasil memang jauh dari sejarah tapi berakar pada hokum kepemilikan tanah feudal kerajaan di Surakarta dan Yogyakarta serata diwariskan oleh para pendahulunya.meluasnya Sistim Bagi Hasil jga disebabkan terutama oleh kuarangnya kesempatan kerja dalam bidang Industi Rumah Tangga.
Sebenarnya Pembagian Panen antara penggarap dan Pemilik tanah(Pemodal) adalah sebesar 6 : 4 seperti yang dicanangkan dan dipropogandakan oleh Pemerintah DKI dan Organisasi buruhnya yang telah disahkan, tapi malah tidak diberlakukan sehingga Pemerintah Indonesia melarang lagi sistim bagi hasil pada tahun 1965 dan dipakai untuk memenangkan penduduk petani yang miskin tanah dan yang tridak memiliki tanah,walaupun tidak terealisasi secara hokum. Sebagai ukuran dasar perbandingan bagi hasil adalah kualitas tanah, letak tanah, bentuk pengelolaan, hasil tanaman dan sebagainya. Bentuk-bentuk Dasar bagi hasil , yaitu Sistim Maro, Sistim Martelu dan Sistim Marapat. Demi perbaikan kepentingan social yang dibutuhkan, maka harus dilakukan penghapusan situasi buruk sistim bagi hasil di Jawa yang telah digambarkan.

ANALISIS BACAAN
Bacaan 1
Kelembagaan dan Pelembagaan Sosial

Sektor Public Sektor Partisipatory Sektor Privat
- Pengelolaan hutan oleh masyarakat lokal.
- Pengelolaan HKM oleh masyarakat dari pemerintah .
- kelembagaan antara masyarakat yang kuat dan erat - Adanya koperasi - Pengelolaaan hutan oleh pihak swasta.
- Kontrol terhadap pengelolaan sumberdaya oleh masyarakat.
- Ikatan antar masyarakat untuk pembasmian penebangan hutan


Tingkat Norma dan Sanksi Serta Proses Pelembagaan

Cara (usage) Kebiasaan (folkways) Tata Kelakuan (mores) Adat Istiadat (costums)
-2 Ikatan bisnis
-3 Ikatan kesamaan tujuan -4 Pemerintah melakukan control terhadap pengelolaan sumber daya
-5 HKM hanya ditempatkan pada zona tertentu. -6 Pakaian masyarakat badui
-7 Kebiasaan masyarakat yang khas dan berbeeda


Kelembagaan sebagai Kontrol Sosial.
Preventif : Masyarakat melakukan Kontrol terhadap pengelolaan sumber daya

Bacaan 2
Kelembagaan dan Pelembagan Sosial

Sektor Public Sektor Partisipatory Sektor Private
-8 UU Agraria tentang bagi hasil.
-9 Organiasasi public, buruh, dan politik
-10 Pelarangan sistim bagi hasil
-11 Sistim bagi hasil yang salah -12 -13 Pemilik tanah menyediakan ternak pembajak atau menanggung ongkos penanaman dan panen menapatkan hasil empat garapan.

Tingkat Norma dan Sanksi serta Proses Pelembagaan

Cara (usage) Kebiasaan (folkways) Tata Kelakuan (mores) Adat Istiadat (costums)
-14 Pondok sederhana dan peralatan sederahana yang dimiliki oleh penggarap. -15 Pembegian warisan “terselubung”.
-16 Kebiasaan yang turun temurun dalam sistim bagi hasil -17 -18 Pemakaian tanah menurut tradisi.
-19 Pengaruh sistim adapt istiadat terhadapa sistim bagi hasil yang turun temurun

Kelembagaan sebagai Kontrol Sosial.
Preventif : Pemerintah melakukan control dan mengeluarkan peraturan terhadap pelarangan sistim bagi hasil yang salah


SISTEM PONDOK
Oleh
Warisno Ram

Sebagian besar migran sirkuler berasal dari rumah tangga desa yang hanya memiliki lahan sempit dan mereka rata-rata berpendidikan rendah. Keadaan serba tidak cukup ini mendorong mereka untuk melakukan usaha mandiri secara kecil-kecilan dengan sedikit modal dan peralatan yang tidak mahal.
Para migran sirkuler yang bergerak dalam usaha sisa ini (disebut usaha sisa karena para pemlik modal umumnya tidak tertarik untuk bergerak dalam usaha ini), jenis-jenis usaha yang termasuk dalam usaha sisa ini antara lain: usaha membuat dan menjual makanan atau minuman murah, usaha transport jarak dekat dengan tenaga bukan mesin (becak), usaha pengumpulan barang bekas untuk didaur ulang (kertas, plastik, logam, botol,karung bekas), usaha jual beli kebutuhan sehari-hari yang tidak tahan lama di simpan (sayuran, ikan basah), usaha jual beli barang yang karena alasan tidak laku kalau dijual di toko (hasil kerajinan bamboo yang berupa peralatan dapur, hasil kerajinan keramik kasar atau keramik untuk peralatan dapur, dan berbagai hasil kerajinan daerah pedesaan yang tidak mahal harganya).
Karena usaha ini bersifat padat karya, maka diperlukan keterampilan dalam pengelolaan hubungan antar manusianya. Dalam hal ini biasanya “azas kerukunan” atau “azas kekeluargaan” menjadi sendi utama. Demikian pula azas resiprositas di junjung tinggi dan di laksanakan dalam sistem pondok.
Macam sistem pondok dipandang dari besarnya tenaga dalam proses produksi dan penjualan hasil, dapat di golongkan dalam 4 kelompok:
Sistem pondok dimana setiap anggota memiliki kedudukan sama.
Dalam system ini tidak dikenal majikan/bos dan juga tidak ada karyawan kelompok ini dibentuk atas dasar kegotong-royongan. Jumlah kelompok antara 8-12 orang. Hubungan dalam kelompok kuat, terdapat rasa saling percaya antar anggota.

Sistem pondok dimana kedudukan pemilik pondok berkedudukan lebih mirip dengan kedudukan “kepala rumah tangga” daripada majikan dan para penghuninya sebagai “anggota rumah tangga” daripada karyawan.
Sistem pondok dimana telah dikenal deferensiasi tenaga yang bertugas dalam prosers produksi (karyawan) dengan tenaga pemasar (penjual). Dalam sistem pondok ini biasanya telah digunakan teknologi atau peralatan yang cukup produktif mempunyai puluhan karyawan dan penjual. Olehkarena itu system pondok seperti ini lebih mirip perusahaan perseorangan.
Sistem pondok dimana pemilik pondok tidak melibatkan diri dalam kegiatan produksi dan pemasaran, hanya menyewakan tempat untuk penginapan, tempat untuk usaha, mesin untuk produksi, peralatan menjual barang dan bahn baku untuk produksi. Maka dari itu sistem ini disebut sistem pondok sewa.
Di samping keempat cara itu terdapat sistem pondok yang merupakan campuran. Misalnya, dalam pondok boro usaha kerupuk dimana ada pemisahan pembuat dan penjualnya harus membeli dan menggoreng sendiri di tempat majikan. Ada pula system pondok yang tidak punya karyawan, karena tidak ada kegiatan produksi, hanya menampung penjual. Ada pula sistim pondok yang karyawanya hanya menampung para penjual saja ( Dalam berbagai macam pondok sering dilengkapi dengan semacam kantin makan yang diselenggarakan oleh pihak pemilik pondok boro.hampir semua pemilik pondok boro berperan sebagai pelindung para penghuni pondok.
Dilihat dari kegiatan penghuninya pondok boro di bedakan menjadi 3 macam : pondok boro buruh, pondok boro penjual, pondok boro produksi.

ANALISIS BACAAN
Proses Pembentukan Grup
a. Keturunan Satu Nenek Moyang
Jenis Usaha padat karya yang dilaksanakan pada asas kerukunan dan asas kekeluargan.
Tempat Tinggal Bersama
Para Migran sirkuler yang berasal dari tempat tinggal yang berdekatan sehingga berkompeten untuk mengadakan sistim pondok
Kepentingan Bersama
Mereka mempunyai tujuan untuk membuka usaha sendiri karena ketidakpastian kondisi kehidupannya.


OMPU MONANG NAPITUPULU INGIN
SEDERHANAKAN BUDAYA BATAK
Oleh: Arbein Rambey

Dalam seminggu terakhir ini, Pemasangan iklan oleh Parbato atau pertungkoan batak Toba, sebuah organisasi kesukuan berisi ajakan masyarakat Toba diamana pun berada untuk mengusir perusahaan yang merusak lingkungan Bona Pargosit. Adanya iklan di surat kabar Medan, munculnya pertanyaan tidaklah gerakan kesukuan merupakan langkah mundur di tengah arus Globalisasi yang sedemikian deras?. Hal ini ditentang oleh Ompu Monang yang memiliki nama asli Daniel Napitulu.Beliau berpendapat masalah di Indonesia hanya dapat didekati secara etnis dan pentingnya tiap etnis mempunyai kesadaran diri untuk menggalang solidaritas kecil yang akhirnya berguna untuk solidarias Indonesia secara keseluruhan.
Orang Batak Toba, merupakan orang yang memiliki watak keras, ceplas-ceplos,senang sekali bernyanyi dan berwajah khas dengan dagu persegi.Dalam kekerabatan Batak Toba memiliki sisi positif dan sisi negative. Di sisi Positifnya, terlihat dalam rasa tanggung jawab pada pendidikan anaknya sehinnga jarang sekali anak batak Toba terlantar oleh orang tuanya. Namun dibalik itu, sisi negativenya adalah menurut Ompu Monang yaitu dalam penghambuaran uang dan waktu. Misalnya pada upacara pernikahan. Acara keluarga dalam pesta perkawinan berlnagsung hingga lebih dari lima jam. Selain itu, adanya acara pengulosan. Masih pada acra perkawinan, begitu banyak kerabat yang memberi nasehat kepada kedua mempelai, hingga waktunya berjam-jam. Padahal menurut pandangan Ompu Monang, nasehat itu sama sekali tidak begitu berarti.Ditambah lagi pemborosan uang yang terlihat pada pembangunan makam-makam Batak Toba yang nilainya mencapai ratusan juta.
Penyelewengan-penyelewengan pada kebudayaan Batak Toba membuat hati Ompu Monang tergugah untuk mengadakan seminar-seminar. Namun hasilnya terbatas pada cetakan hasil seminar saja. Hal inilah yang membuat Ompu Monang mengorbankan dirinya dengan menyelenggarakan pesta pernikahan anaknya secara efisien namun tidak keluar drai jalur adapt.Akhirnya pun Ompu Monang menambahkan , sebagai Parbato tidak hanya berbicara tapi melaksanakan apa yang dikatakan Parbato. Perbuatan nyata adalah nasehat yang baik.

Bacaan 2 :
KEHIDUPAN SUKU DAYAK KENYAH
DAN MODANG DEWASA INI
Inventaris Sebuah Proses Pemiskinan
Oleh : Franky Raden
Pada awal bulan Maret tahun lalu, penulus berangkat ke daerah pedalaman di Kecamatan Ancalong, Kabupaten Kutai dengan Kota Tenggarong, Kalimantan Timur dimana Suku Kenyah dan Modang berada untuk mempelajari kesenian. Akan tetapi kesenian daloam masyarakat mereka ternyata tidak bisa dilepaskan dari kontes gerak kehidupan sehari-hari.
Pemiskinan yang dihadapi oleh kedua suku Dayak ini, mereka hadapi dengan diawali menurunya penghasilan dari berlaang akibat perahu pedagang dan tengkulak yang menaikan harga barang. Faktor lain yang berperan yaitu berdirinya warung-warung yang dimiliki oleh suku pendatang dari Kutai, Bugis, Toraja yang membeli hasil pertanian mereka dengan sangat rendah. Kedua, masuknya budaya baru menyebabkan musnahnya inti sukama yang membangun seluruh struktur dan mekanisme kebudayaan dari mereka yaitu Lamin.dan kesenian tersebut menjadi terpisah dengan kebuadayaan mereka.Ketiga, pendidikan informal yang sudah diterapkan kepada anak-anak, kini sudah nyaris hilang akibat kebudayaan dari Kota.
Terciptanya kondisi-kondisi tersebut dalam kehidupan Suku Dayak tidak terlepas dari Tanggungjawab dari Pemerintah daerah yang menerima bahkan menganjurkan mereka hidup diwilayahnya.Selain itu proses Pemiskinan yang terjadi bukan hanya dalam konteks pemiskinan suatu kualitas dan ruang gerak kehidupan. Saat ini terjadi di Suku Dayak tidak lain dari sebuah proses pemusnahan eksistensi sekelompok manusia dalam dimensi cultural. Ini yang bisa menyeret mereka dalam bencana Tragis
Yang harus kita lakukan untuk menghadapi masalah ini adalah bagaimana kita mengerti an memahami Ketahanan Nasional sebagai Inner Security manusia-manusia Indonesia dalam ruang gerak kultur mereka. Bukan hanya ketahanan lapisan luar suatu strategi ekonomi, politik atau pemerintah. Jadi kita nhrus mempertahankan budaya asal kita supaya tidak terseret arus Globalisasi yang berdampak negative.

Analisis Bacaan

Bacaan 1 :
Unsur-unsur Kebudayaan
1. Sistim Teknolgi
i. Munculnya sistim pembuatan ulos secara mesin
ii. Pengaruh Munculnya Barang-barang baru yang modern
iii. Pembangunan Makam modern yang mahal
2. Sistim Ekonomi
i. Sistim Pertanian batak yang boros
ii. Penghambur-hamburan uang dan waktu untuk acara yang tidak begitu penting
3. Organisasi Sosial
i. Kekerabatan Batak Toba, dengan sub etnis, Angkola, Mandailing dll.
ii. Kelompok Parbato
4. Sistim Pengetahuan
i. Munculnya keinginan untuk merubah budaya yang bersifat negative
ii. Keinginan Batak Toba untuk membari pendidikan terbaik kepada anak-anaknya
5. Kesenian
i. Upacara Perkawinan
6. Sistim Religi
i. Tidak ada
7. Bahasa
i. Bahasa batak, yang masing-masing sub etnis berbeda
Wujud Kebudayaan
1. Wujud idil :Pendapat Ompu Monang
2. Wujud Aktifitas :Pemikiran dan pengaplikasian pendapat Ompu monang
3. Wujud Fisik :Keputusan Ompu Monang,untuk melaksanakan upacara perkawinan yang sederhana.
c. Integrasi dan Diversitas : 1.-, 2. Upacara perkawinan anak Ompu Bacaan 2 :
Unsur-unsur Kebudayaan
8. Sistim Teknolgi
i. Kecendrungan dayak untuk bersifat moden
ii. Pola Konsumtif
iii. Manifestasi material kebudayaan modern
9. Sistim Ekonomi
i. Kemiskinan suku dayak,pertanian sbg unsur pokok ekonom
ii. Pemanifulasian arus ekonomi oleh suku pendatang
10. Organisasi Sosial
i. Suku Dayak Kenyah dan Suku Modang
11. Sistim Pengetahuan
i. Munculnya keinginan untuk merubah budaya yang bersifat negative
ii. Keinginan Batak Toba untuk membari pendidikan terbaik kepada anak-anaknya
12. Kesenian
i. Terpisah oleh kehidupan, lamin dan intfiltrasi kesenian.
13. Sistim Religi
i. Pengaruh dari agama-agama Pendatang
14. Bahasa
i. Bahasa dayak, yang masing-masing sub etnis berbeda
Wujud Kebudayaan
1. Wujud idil :Pandangan Kedepan suku Dayak
2. Wujud Aktifitas :Prilaku konsumtif Suku dayak
3. Wujud Fisik :Sistim perekonomian Masyarakat suku Dayak.
c. Integrasi dan Diversitas :
1. Integrasi : Sistim Perekonomian Yang salah,
2. a.Agama Orang dayak
b.Prilaku Pola Konsumtif Suku Dayak untuk meniru Prilaku masyarakat kota.


LSM DAN NEGARA
Oleh: Philip Eldrige
Penawaran sejumlah justifikasi primai facie guna menunjukan bahwa LSM memang memiliki signifikasi politik hampir semua LSM, mengadopsi profil yang menekankan karakter non politiik. Langkah politik yang bijaksana dalam konteks Indonesia mereflesikan nilai – nilai yang sangat berakar yakni konsep tentang masyarakat dan negara. LSM telah menjadi saluran absah bagi partisipasi sosial dan politik Meskipun terjalin kerjasama, pemerintah tetap berusaha mencegah bangkitnya keterlibatan masyarakat yang didasarkan pada kelompok – kelompok yang secara murni mengandalkan kekuatan sendiri. Satu cara yang ditempuh pemerintah untuk menetralisir kekuatan LSM adalah dengan menciptakan struktur pararel yang bertujuan memobolisasi kelompok – kelompok sasaran seperti pemuda, petani, dan wanita.
Tingginya tingkat informalitas yang diadopsi LSM dalam bentuk struktur organisasi yang dipercaya sebagai persyaratan untuk kelangsunagn hidup, dapat pula menyulitkan berkembangnya struktur demokratis yang memiliki landasan hokum kukuh, ditingkat lebih rendah. Ada anggapan kuat di Indonesia bahwa UU organisasi kemasyarakatan yang dikeluarkan 1985 akan sangat memukul otonomi LSM/LPSM. Pengaturan yang dikenakan terhadap LSM sebelum 1985 ditunjukan terhadap penyaluran dana asing, dengan LSM – LSM lokal sebagai pihak yang paling berpengaruh karena ketergantungan mereka pada bantuan asing tersebut. Situasi ini umumnya tidak berubah setelah dikeluarkan UU keormasan.
Terdapat tiga jenis umum pendekatan yang dilakukan berbagai LSM/LPSM dalam hal penjalinan hubungan dengan pemerintah Indonesia. Pendekatan pertama, berlabel kerjasama tingkat tinggi : Pembangunan Akarrumput’, menekankan kerjasama dalam program – program pembanguan pemerintah dengan munyusupkan pengaruh terhadap rancangan maupun implementasi program – program tersebut. Pendekatan kedua disebut sebagai ‘Politik Tingkat Tinggi’ : Mobilisasi Akarrumput’, berbeda dengan pendekatan pertama ayang social network , pendekatan kedua merupakan pengembangan gagasan berdasarkan kerangka berpikir teori social radikal, yang digabung dengan kritik lebih luas terhadap falsafah dan praktek Orde Baru. Fokus kegiatan kelompok ketiga lebih berada di tingkat lokal daripada nasional. Konsep mobilisasi mereka lebih menekankan ‘peningkatan kesadaran’ (consciousness raising) dan kesadaran akan hak, daripada upaya mengubah kebijaksanaan, sambil mengupayakan formasi kelompok otonomi tanpa pretense politis tertentu.
Model 1 didasarkan pada pengalaman YIS yang bergerak di bidang kesehatan Masyarakat serta Bina Swadaya yang bergerak dibidang simpan pinjam dan koperasi informal. Model 2 diwakili oleh Lembaga Studi Pembangunan (LSP) yang bergerak didalam bidang pengembangan pelajar dan mahasiswa. Serta WALHI dan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang beroperasi dibidang Hukum.Model 3 diwakili dengan Lembaga Konsultasi dan Keluarga (LKBHWK) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang sebagian besar dikelola oleh wanita. Ketiga model tersebut pada adsarnya membawa sejumlah orientasi kearah ‘penguatan’ (empowerment) kelompok – kelompok kecil dalam arti mendorong kapasitas self – management dan melatih kader – kader dari kelompok sasasran yang dibutuhkan untuk menjalani keahlian yang diisyaratkan.
Sementara gerakan LSM telah banyak menyumbang bagi penguatan proses demokratisasi di Indonesia, perluasan basis masyarakat mereka tergantung pada pencapaian ; (1) sintesa efektif antara corak gerakan ‘pembangunan’ dan ‘mobilisasi’; (2) interaksi antara aktivitas di tingkat mikro dan makro; (3) rekonsilasi dari perbedaan – perbedaan terutama antara model LSM kedua dan ketiga; (4) debirokratisasi yang lebih luas dari hubungan LSM/LPSM serta memadukan gerakan kooperatif dengan otonomi kelompok kecil. Pemahaaman LSM terhadap peran Negara vis – a – vis masyarakat sipil akan sangat menentukan cara mereka mengatasi rangkaian masalah tersebut.
Analisis Bacaan
1. Persamaan dan Perbedaan antara Organisasi dan Birokrasi
a. Persamaan
Sama-sama memiliki tujuan yang jelas
Disini Organisasi adalah LSM dan Birokrasinya adalah Negara atau pemerintah,, LSM dan Pemerintah disini sama-sama memiliki tujuan yang jelas yaitu untuk menyejahterakan Masyarak
Sama-sama memiliki aturan
lSM dan Pemerintahan sama-sama memiliki aturan baik itu tertulis maupun tidak tertulis yang mencakup dan menjadikan para anggotanya ikut berpartisipasi aktif dalam menjalankan tugasnya.
Sama-sama terdeferensiasi
LSM dan Negara telah memiliki struktur dan hirarkis kepemimpinan yang jelas dan telah mengabdikan dirinya untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik mungkin.
b. Perbedaan
Tujuan Pembangunan
Pemerintah sebagai Birokrasi memiliki tujuan pembangunan yang jelas yaitu lebih ke infrastruktur sedangkan LSM lebih kepada pemenagemenan Sumberdaya Manusia
Berdasarkan Sifat
Pemerintah bersifat TOP Down dan Birokratisme sedangkan LSM bersifat partisipatif dan debiokratis
Pengkajian
Pemerintah lenih mengurusi kebijakan secara umum (peran kurang mendalam),sedangkan LSM mengkaji secara spesifik dan mendalam
Sumber Dana
Pemerintah atau Birokrasi sumber dananya sudah menetap sedangkan LSM tidak.
Lama Pemprosesan
Organisasi lebih cepat prosesnya dari pada birokrasi
2. Pengertian Birokratisme
Birokratisme adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh suatu birokrasi yang tidak sesuai dengan prosedure dan norma yang sebenarnya sehingga mempersulit proses birokrasi tersebut (penyimpangan birokrasi) Bukti dari proses Birokratisme itu adalah tindakan yang dilakukan oleh pemerintah mengeluarkan UU keormasan 1985, tentang lembaga kemasyarakatan, yang seharusnya bekerja dengan lancar tapi malah dipersulit dengan prosedur yang baru.


“DRUG TRAFFICKER” DARI CIANJUR
Oleh:
Irfan Budiman,Rian Suryalibrata,
Dan Upik Supiyantun


Jumat,12 Januari 2003, Siang pekan lalu Ola dan kedua sepupunya tertangkap basah ketika mau melakukan transaksi Narkotika di Cengkareng. Ola dulunya adalah seorang wanita biasa yang tamatan SMA di Cianjur, Jawa Barat, dan merantau ke Jakarta, yang ingin becita-cita ingin mencari penghidupan yang layak.Tapi nyatanya setelah berada di Jakarta,ternyata Ola berada di tempat yang salah. Ola bekerja sebagai Disc Jocker, diberbagai diskotik di Jakarta. Sesuai dengan suasana tempat kerjanya yang berhubungan dengan dunia malam, membuat Ola akhirnya terjun juga ke dunia portitusi, dan akhirnya dari pekerjaannya tersebut,Ola memperoleh anak dari hubungan gelapnya dengan lelaki hidung belang, anaknya bernama Eka Prawira, Dan dunia kerja itu Ola pun pakerjaannya makin luas ke Bogor dan Bali.
Secerah sinar terang yang menyinari hidupnya. Pada Oktober 1997 dia bertemu dengan seorang pria berkewarganegaraan Nigeria, yang namanya Tajudin atau lebih dikenal denga sebutan Tony. Tony mengaku berbisnis pakaian jadi. Diawali dengan pertemuan, Ola pun menawarkan Tony untuk menunggunya dikamar, dan akhirnya diantara mereka timbul rasa cinta, dan meraka pun berpacaran,dan diakhiri dengan pernikahan. Ternyata setelah mereka menikah, Tony berubah 180 derajat,yang dulunya baik sekarang sering melakukan KDRT kepada Ola, tapi Ola tetap memaafkan Tony yang bejat dan tetap mencintainya.Berasamaan dengan hal ituOla mulai mengetahui bisnis Tony yang sebenarnya,yaitu sebagai Bandar narkotika, jenis Heroin dan Kokain. Dan Ola pun ikut bergabung bersama bisnisnya Tony,setelah dipaksa dan disiksa oleh Tony. Yang awalnya Ola hanya bekerja sebagai kurir tapi sekarang telah berganti menjadi “Drug Trafficker”, yaitu sebagai pengatur sistim lalu lintas perdagangan Narkotika Nasional dan Internasional, dengan nama samaran Ola yang banyak. Melalui Bisnis itulah Ola dan Tony menjadi orang kaya mendadak.
Pada tahun 1999 Ola pun sempat berangkat ke Eropa, Argentina dan lain-lain.Tujuannya untuk mencari jalur perdagangan Narkotika yang baik di mata internasional. “Dimana ada gula disitu ada semut”. Beberapa saudara Ola yang kesulitan perekonomiannya meminta bantuan kepada Ola, diantaranya Rani Andriani(25 tahun), dan Deni Setia Maharwan(28 tahun). Dan akhirnya kedua sepupunya tersebut disuruh bergabung dalam Bisnis Ola dan Tony. Keduanya ditugaskan sebagai Kurir untuk memasarkan Narkotika keluar negri. Sebenarnya Rani dan Deni sudah mencoba untuk keluar dari bisnis haram tersebut tapi hal itu tidak bisa mereka lakukan, karena jika mereka keluar, maka Ola lah yang akan dipukuli oleh Tony, dan mereka tidak tega melihat sepupunya yang telah membantu mereka disiksa oleh orang lain.
Nasib Tony dan jaringannya selalu mujur, karena selalu lolos dalam pengujian sinar X di Bandara-bandara ketika mau berbisnis. Tapi, seperti kata pepatah “sepandai-pandainya bajing meloncat pasti akan jatuh juga”. Nasib naas menimpa kelompok mereka. Nasib Ola berakhir di bandara Soekarno-Hatta ketika mau memakirkan mobilnya beserta barang bukti Narkotikanya, karena jejaknya sudah tercium oleh polisi Metro Jaya yang sebelumnya rantai hitam mereka terkuak setelah polisi meringkus pelaku narkotika dari Cianjur. Sedangkan, Rani dan Deni dirngkus ketika berada di Pesawat Cathay Pasifik ketika mau ke London,melalui Hongkok dan barang bukti masing-masing sebesar 3 kg dan 3.5 kg Narkotika.Pada hari yang sama, Tony sang suami bersama anak buah mereka ditangkap di rumah kontrakannua,, dan Tewas dalam baku tembak dengan Polisi.
Hal tersebut diutarakan oleh Alex Bambang , kepala direktorat Reserve Metrojaya yang memimpin operasi penangkapan Tony beserta komplotanya. Menurut beliau, Ola adalah seorang pembohong yang handal dan pandai bersandiwara, karena Alex mengaku bahwa sebenarnya Ola telah bergabung kedalam dunia Narkotika ketika masih bergabung dalam pekerjaannya sebagai wanita malam, dan hal tersebut dibenarkan oleh Jaksa Mursidi dan Hakim Asep.



Analisis Bacaan “ Drug Trafficker” Dari Cianjur

1. Realita Struktur Sosial
a. Hubungan Keluarga
1. Hubungan suami istri antara Ola dan Tony
2. Hubungan Ibu dan anak antara Ola dan Eka
3. Hubungan kerabat antara Rani, Ola dan Deni
b. Struktur sindikat narkotika
Tony sebagai ketua sindikat narkotika, Ola sebagai Drug Trafficker, Rani dan Deni sebagai kurir.

2. Tindakan sosial berdasarkan motif
a. Rasional Instrumental
1. Tindakan yang dilakukan pasangan Ola dan Tony sebagai pengedar narkotika membuat kondisi ekonomi mereka menjadi meningkat.
2. Rani dan Deni menjadi kurir dalam sindikat narkotika agar mendapatkan penghasilan untuk melunasi hutang keduanya pada bank.
b. Rasional dan Orintasi nilai
Ola dan Tony menikah
c. Afektif
1. Ola dan Tony menikah karena cinta
2. Ola disiksa oleh Tony dan dipaksa untuk mengikuti bisnisnya
3. Ola menjadi pengedar narkotika karena rasa takut kepada Toni
4. Rani dan Deni menjadi kurir karena meminjam uang kepada Ola dan kasihan kepada Ola.

3. Integrasi Fungsional
a. Rani dan Deni yang ketergantungan kepada Ola dan Tony karena jika tidak berbisnis narkotika maka mereka tidak bisa membayar hutangnya.
b. Dalam strukutur sindikat narkotika, apabila salah satu tertangkap maka akan terungkap dan tertangkap semuanya. Jadi, terjadi saling ketergantungan.


4. Konsep fakta sosial
a. Aras Masyarakat
Penjualan narkotika yang merupakan suatu tindakan negatif baik dikalangan nasional maupun Internasional.
b. Aras Mikro
1. Tony dan Ola ikut sebagai pengedar narkotika
2. Rani dan Deni menjadi kurir Drug Trafficker
c. Aras masalah sosial
1. Ola menjalani bisnis narkotika karena faktor ekonomi
2. Rani dan Deni meminjam uang pada Ola
3. Rani dan Deni yang sepupunya Ola harus disuruh sebagai kurir untuk mengganti uang pinjamannya

5. Pendekatan Objektif dan Subjektif
a. Objektif
menurut hokum peredaran narkotika merupakan tindakan yang melanggar hokum
b. Subjektif
Ola mengaku terpaksa menjalani pekerjaan sebagai Drug Trafficker
Ola mengaku terpengaruh magic Tony


REVOLUSI HIJAU DAN PERUBAHAN
SOSIAL DI PEDESAAN JAWA
Oleh: Sediono M.P. Tjondronegoro

Revolusi hijau di Indonesia dimulai sekitar tahun 1960-an, tetapi sebelumnya sudah pernah, yaitu pada tahun 1967 ketika Hindia Belanda mengantarkan Verbeterde Cultuur Technieken.. Program ini mengacu kepada intensifikasi tanaman pangan (jagung,gandum, dan padi). Tujuan program ini adalah untuk meningkatkan produksi tanaman padi yang diusahakan tanpa mengubah struktur sosial pedesaan. Revolusi hijau telah membawa Indonesia menjadi importer beras terbesar di dunia pada tahun 1970-an, menjadi Negara berswasembada beras sejak tahun 1984.
Revolusi Hijau seperti sudah diungkapkan mengantungkan petani kaya lebih cepat dari pada petani sedang atau miskin. Yang terjadi sebenarnya adalah polarisasi pengusahaan tanah harus mengubah pemilikan tanah. Petani kaya dapat menyewa lebih banyak tanah dari petani kecil di bawah nama penyewa (petani kecil).Dengan masuknya teknologi baru dibidang pertanian sudah jelas ada lapisan-lapisan masyarakat desa yang bertambah kaya dan berkuasa atau sumberdaya.Potensi ekonomi lapisan yang dimaksud tadi meningkat dan ekonomi uang dan petani lebih cepat bercabang dan memasuki desa . sehingga tidaklah mengherankan, mengapa gejal komersialoisasijuga masuk ke masyarakat desa.
Rencana untuk mencapai keswasembadaan beras telah dirumuskan oleh Departemen Perencanaan Nasional dalam pembangunan semesta (1961-1969). Sasaran rencana ini yaitu produksi beras harus mampu ditingkatkan sehingga konsumsi perkapita dapat meningkat dari 93 kg sampai 100 kg pertahun, untuk meningkatkan produksi protein sampai 60 g perkapita perhari (45 g dari sumber nabati dan 15 g dari sumber hewani). Usaha ini belum berasil karena peningkatan ini dibarengi dengan peningkatan jumlah penduduk yang besar. Sejak tahun 1963/1964 program swasembada bahan makanan diintensifkan dengan pendekatan bimbingan masal (BIMAS), yang diterapkan oleh staf pengajar dan mahasiswa fakultas pertanian IPB di daerah Kerawang. Paket BIMAS yang diberikan termasuk kredit natura pupuk buatan, obat-obatan, bibit unggul, dan biaya hidup petani untuk semusim (Cost of living). Namun, program ini banyak menimbulkan kericuhan sehingga semakin sulit untuk diawasi. Terdapat tiga lapisan petani, yaitu petani penggarap 0,5 ha (enggan menerima), petani penggarap 0,5 sampai 0,7 ha (menerima lamban), penggarap 0,7 ha (penerima baik). petani golongan menengah dan petani kecil atau miskin, merasa kredit yang ditawarkan menimbulkan resiko yang relatif begitu besar.
Menurut tesis yang ditulis M. Lyon ( 1970), sebab konflik yang muncul didaerah pedesaan yaitu penguasaan atas tanah, sedangkan menurut R.W. Franke (1972) dalam thesisnya yang berjudul The Green Revolution In Javanese Village, di ungkapkan bahwa akibat dari BIMAS, petani kaya lebih mampu memperbaiki nasibnya berdasarkan asset tanah dan modal yang di milikinya dari pada petani miskin. Lapisan teratas masyarakat petani mempunyai beberapa keuntungan, kecuali meningkatkan luas tanahnya dan menarik kredit lebih banyak, lapisan tersebut tetap memanfaatkan tenaga kerja yang cukup banyak tersedia. Lapisan atas juga bertambah mampu untuk mengadakan usaha-usaha yang berkaitan dengan ekonomi perkotaan, sehingga jenis-jenis pekerjaan di luar usaha tani lebih mudah di jangkau oleh petani kaya. Lapisan terbawah apabila sudah tidak dapat bercocok tanam sebagai buruh tani di desanya, pindah ke kota untuk mencari pekerjaan di sektor informal seperti jasa dan perdagangan kecil. Gejala urbanisasi di pengaruhi kuat oleh arus penduduk dari desa ke kota. Akibat hal ini, penduduk meninggalkan sektor pertanian sehingga menimbulkan hubungan patron-klien semakin memudar.
Dampak dari adanya Revolusi Hijau adalah semakin jelasnya lapisan-lapisan dalam masyarakat petani, terdapat penguasaan tanah yang menumpuk di kalangan petani dalam arti yang lebih ekonomis. Selain itu juga adanya bentuk organisasi yang dapat di jadikan wadah untuk petani kecil yang memperjuangkan kepentingannya, sehingga para petani merasa lebih leluasa dalm mengeksploitasi lahannya sendiri sehingga tujuan dari sistim pertanian Revolusi Hijau itu bisa Tercapai. Jadi revolusi Hijau yang dicanagkan Pemerintah ini lebih efisien dari pada sistim pertanian lama, sehingga para petani lebih makmur dalam bidang perekonomian tanpa merusak lingkungan.

Analisis Bacaan.

Konsep Perubahan Sosial
Perubahan sosial yang terjadi yaitu pada sistim pertanian lama menjadi sistim pertanian, stuktur Sosial dan perubahan pada kebudayaan, yang berubah secara drastis yang dikenal dengan sebutan Sistim Revolusi Hijau dimana semua aspek kehidupan berubah.serata dalam Perubahan teknologi dan semberdaya manusia serta Alam.
Sumber-sumber Perubahan Sosial
1. Lingkunagn Alam
Terjadi pada perubahan tanaman pertanian dengan hasil yang lebih memuaskan dan memperindah lingkunagn hidyp dengan melestarikan alam pada Sistim revolusi Hijau
2. Kependudukan
Bertamabahnya penduduk yang lebih makmur akan memacu para penduduk untuk memperoleh keturunan karena bertambahnya sumber pendapatan mereka dari pertanian akibat perubahan sistim pertanian yang lama menjadi sistim pertanian dengan Revolusi Hijau
3. Inovasi dan Dfusi
Terbukti dari adanya perubahan yang mendasar terhadap pelembagaan dan perubahan ide serta pada gagasan para petani dan pemerintah untuk menyelamtkan pertanian untuk mendapatkan hasil yang lebih memuaskan untuk pemerintah sendiri dan terhadap perekonomian para peani dalam memenuhi kebutuhan hidupnya

Bentuk-bentuk Perubahan Sosial
4. Perubahan Pada personal
Terjadinya perubahan pada komposisi Penduduk dalam berpola pikir dan berawal dari pengalaman terhadap sistim yang baru
5. Perubahan pada fungsi struktur sosial
Perubahan terjadi pada sistim pertanian dari yang lama menjadi sistim pertanian yang berpedoman kepada sistim Revolisi Pemerintah yang lebih menguntungkan bagi para Petani
6. Perubahan Dalam Hubungan struktur
Adanya pelapisan Pertanian berdasarkan Area pertanian dan pengahilan mereka dalam Pemanenan
7. Perubahan Struktur sosial
Perubahan kepada Sistim Pertanian Revolusi Hijau
Tingkatan Perubahan Sosial
Terjadi pada tingkatan masyarakat dan Global, pada Masyarakat yaitu perubahan sistim Perekonomian, sedangkan Pada Global yaitu pemodernisasi dan Revolusi Pertanian
Gerak-Gerik Perubahan
Terjadi karena adanya pendangan dan ide untuk menjadi lebih makmeur dan lebih baik dari pertanian sebelumnya sehingga pemerintah mempunyai ide untuk merubah sistim pertanian yanh=g lebih menguntungkan dan mengangkat sistim perekonomian masyarakat dan para petani yaitu sistim Revolusi Hijau
Strategi Pembangunan
Strategi perubahannya yaitu mengacu kepada sistim pertanian yang lebih efisien dan maju serta lebih menghemat kebutuah akan sumberdaya lain dengan tidak mengubah kondisi lahan pertanian tersebut tapi dengan merubah sistim pertanian yang lebih Hijau yang Hasilnya lebih memuaskan dan menguntungkan dan tidak merusak alam, yang mengacu pada Modernisasi.


TERJADINYA PEMUSATAN KEKUASAAN
Catatan untuk Bachrun Martosukarto
Oleh: Sulardi
Terjadinya pemudatan kekuasaan berawal dari denokratisasi yang tidak berjalan dengan lancar.Penyebabnya adalah adanya peraturan yang menyimpang dari konstitusi dikarenakan peraturan ini cenderung mengarah pada semakin besarnya kekuasaan presiden. Disamping itu sejarah telah membuktikan bahwa dalam perjalanan Negara mudah muncul Rezim yang berbeda dengan tujuan yang sebenarnya.Misalnya adanya Maklumat pemerintah 4 November 1945, Maklumat Presiden No. 1 tahun 1946, Maklumat Presiden No. 6 1947, bahkan adanya TAP MPRS mengangkat {residen RI sebagai presiden seumur hidup.
Penyimpangan ini terjadi pada masa penumpasan G/30 SPKI.Perbedaan terdapat pada cara menyerahkan kekuasaan.Penyebab lainnya ialah tak berkutiknya lembaga tertinggi. Seperti pada DPR, adanya Paket UU membuat DPR seakan bisu. Pada MPR, ditetapkannya Presiden sebagai mandataris MPR membuat salah penafsiran sehingga secara tidak langsung rakyat memandatkan kedaulatannya pada presiden. Akibat inilah terjadi proses demokrasi yang tidak berjalan sehingga kembali lagi pada pemusatan pada presiden. Solusinya adalah reformasi politik sebagai jawaban atas permasalahan ini yang harus dilakukan oleh semua pemegang kekuasaan untuk memutus siklus ini.



PENGGULINGAN KEKUASAAN : ANTARA ORLA DAN ORBA
(Oleh : Panji Semirang)
Orde lama adalah tatanan kehidupam berbangsa dan bernegara pada zaman Soekarno.Penggulingan kekuasaan baik Orla maupun Orba disebabkan oleh hal yang sama yaitu adanya rezim kekuasaan pada presiden. Persamaan dalam tiap penggantian kekuasaan terjadi pertumpahan darah yang tak terelakkan. Pada pergantian Orla pertumpahan darah dilakukan oleh PKI yang kemudian menjadi balas dendam yang cukup dahsyat.Tatanan Penggantinya adalah Orde Baru, menggukingkan Orde lama yaitu masa Pemerintahan Soekarno dan Soeharto sigantikan Oleh BJ. Habbie
Sebenarnya Presiden Soekarno mundur melalui dua proses yaitu menyerahkan semacam mandat melalui Surat Perintah 11 Maret (SUPERSEMAR) dan partai-partai Islam di DPR mengeluarkan pernyataan agar presiden Soekarno turun. Lalu diadakan sidang MPR 1967 menurunkan presiden Soekarno. Sedangkan presiden Soeharto mundur hanya melalui langkah besar, dia diturunkan setelah mahasiswa dan pimpinan DPR mengultimatum agar wakil-wakil rakyat segera mengadakan sidang. Kemudian menteri-menteri bidang ekuin sebagian besar tidak mau duduk di dalam kabinet reformasi yang merupakan hasil reshuffle atas kabinet pembangunan VII. Komite reformasi yang akan didirikan oleh presiden Soeharto tidak mendapat anggapan positif.

Ikhtisar Bacaan 3

SAMPANG DAN TRADISI PERLAWANAN
(Oleh : Anwar Hudijono)
Acap kali kita mendengar kata daerah Sampang.yang terkenal dengan sosok masyarakat yang sifatnya kaku dan keras. Masyarakatnya memiliki tradisi melakukan perlawanan terhadap kezaliman penguasa. Hal itu dikarenakan mereka ingin proses demokrasi lebih mengutamakan action untuk melawan rezim otoritariann yang dikakukan oleh pemerintah pada masa itu, yaitu pada masa jabatan Gusdur dari PKB
Peristiwa yang terjadi di Sampang tersebut dikenak dengan sebutan peristiwa proyek Waduk Nipah, dan peristiwa itu dilakukannya lagi pencoblosan ulang tahun 1997.yang pertama dilakukan di Indonesia. Mareka menganggap bahwa pemilu tersebut penuh kecurangan karena ingin memenangkan partai penguasa Golkar. Hanya daerah Sampang lah yang membuat Golkar tidak menang dalam pemilu. Terjadilah perebutan ”suara” masyarakat Sampang dengan melakukan berbagai strategi dari tiap partai untuk mengambil simpatisan dari warga Sampang.

Analisis Bacaan 1, 2 dan 3


No Analisis Bacaan 1 Bacaan 2 Bacaan 3
1 Konsep Kekuasaan dan Wewenang serta buktinya Adanya proses pemusatan kekuasaan pada presiden yang berpangkal pada demokratisasi yang tidak terselenggara secara wajar dan sepantasnya.
•1 Berakhirnya kekuasaan orde baru disertai dengan anomie buktinya yaitu terjadinya provokasi kerusuhan,demontrasi, dan penjajahan
•2 Adanya Kekuasaan pemerintah bersifat kumulatif yaitu presiden sekaligus merangkap sebagai Ketua Dewan Pembina Golkar, hal ini membuat presiden menjadi sangat berkuasa.
•3 Adanya Kekuasaan pemerintah bersifat otoriter terhadap rakyat Sampang, tetapi rakyat Sampang melakukan perlawanan terhadap tindakan pemerintah tersebut.
2 Unsur dan Saluran Kekuasaan Unsur Takut:
Rasa Takutnya masyarakat pada pejabat pemerintahan yang memusatkan pemerintahan
Saluran Politik :
•1 Munculnya paket UU Politik, UU kedudukan, dan susunan MPR/DPR/DPRD, UU Parpol, UU ormas dan UU referendum.
Saluran Ideologi :
•2 Munculnya doktrin bahwa apa yang dikatakan pemerintah itu adalah sesuatu yang benar. Unsur takut:
Rasa Takutnya berpartisipasi terhadap peloporan orde baru

Saluran militer :
•1 RPKAD militer dan mahasiswa menguasai rencana penggulingan Soekarno.

Saluran ekonomi :
•2 Kebijakan harga BBM dan tarif angkutan yang naik.
•3 Pemerintah mengatur keadaan ekonomi setelalah keadaan ekonomi membaik pemerataan tidak berjalan dengan baik. Unsur takut:
Rasa takut rakyat Sampang terhadap pemerintah yang lama-lama hilang dan menjadi perlawanan karena tindakan pemerintah yang sewenang-wenang.

Saluran militer :
•1 Kekuasaan militer digunakan untuk membasmi perlawanan rakyat Nipah di Sampang.
Saluran Politik :
•2 Partai Golkar menguasai politik di Indonesia.
Saluran Tradisional: adanya tradisi untuk memperjuangkan daerah dengan wakil dari putra daerahnya sendiri

3 Distribusi dan Monopoli Proses Pendistribusian kekuasaannya tidak merata karena terjadi pemusatan kekuasaan pada jaman Soekarno. Proses Pendistribusian kekuasaan tidak merata juga karena presiden Soeharto pada waktu itu mempunyai kekuasaan ganda yaitu sebagai presiden dan Dewan Pembina Partai Golkar. Proses
Pendistribusian kekuasaan tidak merata karena kekuasaan bersifat polimorfik yaitu beberapa orang dapat membuat keputusan dari suatu masalah yang terjadi.
4 Lapisan Kekuasaan Tipe Demokratis:
Yaitu terlihat dari adanya proses pemusatan kekuasaan yang ditentang oleh masyarakat itu sendiri Tipe Demokratis:
Adanya keinginan masyarakat untuk mengakhiri rezim Orde lama ke Orde Baru. Tipe Oligarkhis:
Harapan masyarakat Sampang untuk memilih wakil dari daerahnya sendiri untuk menjadi anggota legeslatif Yang berjuang untuk mereka.




SALURAN PEMERATAAN INFORMASI
DI PEDESAAN: KORAN MASUK DESA
ATAU JARINGAN KOMUNIKASI
SOSIAL?
Oleh: M. Alwi Dahlan

Saluran Informasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk para Masyarakat desa yang kurang akan informasi mendapat sambutan yang baik dari Khalayak ramai,dari bernagai pihak yang merasa diuntungkan.Program ini dikenal dengan sebutan Koran masuk desa (KMD). Bayak pihak yang merasa diuntungkan dari program ini dan banyak pula yang merasa dirugikan. Program ini bertujuan agar masyarakat Desa tidak ketinggalan informasi dari dunia luar dan dalam negri, misalnya kegunaan bagi masyarakat desa misalnya untuk mengetahui harga dari gabah, harga bibit atau harga pupuk yang ditetapkan Pemerintah. Tapi program ini juga kurang efektif dilakukan kepada masyarakat desa,karena biaya KMD mungkin lebih mahal dari Koran-koran biasa yang dijual diKota-kota. Hal ini mungkin disebabkan karena Produksi Koran yang sedikit sehingga ongkos produksinya pun lumayan mahal.Kebanyakan dari Masyarakat desapun lebih cendrung kepada media Komunikasi lain, seperti radio dan kaset yang sudah beredar dikalangan mereka. Jika dihadapkan pada pemilihan antara Media baca dan televise atau radio, maka mereka lebih cenderung memilih media elektronik yang mudah apalagi kalau media mudah tersebut juga murah,bahkan gratis.
KMD sebenarnya juga merupakan suatu inovasi yang tersendiri yang dapat membawakan perubahan ke masyarakat sasarannya di Desa-desa. Tetapi dalam hal ini mengalami keterbatasan, terutama dalam menjalankan fungsinya. Dari satu pihak sebagai media Modern, KMD harus mendorong arus Informasi, Keterbukaan,dan partisipasi Politik. Gambaran umum mengenai komunikasi dalam masyarakat kita, antara lain yang berikut, Komunikasi Interpersonal, harus mempunyai Ciri-ciri system Komunikasi feudal, Pemuka-pemuka yang harus mempunyai tatanan dan pranata yang telah berakar dalam Masyarakat. Beberapa penelitian mengenai jaringan sosial yang diadakan baru-baru ini juga memberikan gambaran yang agak berbeda dari gambaran yang agak berbeda dari gambaran dan asumsi-asumsi yang selama ini ada. Studi tersebut diadakan pada dua lokasi pedesaan di Sumatera Barat dan Jawa Tengah, yang menyataka bahwa kalau Di Sumbar itu pemika formal atau Wali Nagari yang berhubungan dengan penyuluhan komunikasi pada masyarakat Desa, sedangkan di Jawa Tengah pengkomunikasian tergantung dengan bidang atau badan yang berhubungan dengan Kekuasaan. Jadi Alternative kominikasi untuk golongan miskin, informasi ini adalah jaringan komunikasi social golongan ini sendiri dengan membentuk jaringan-jaringan lokal yang sesuai bentuk tempatnya, mempergunakan media yang mudah seperti Televisi dan akan mempermudah proses penginformasian kemasyarakat Desa.

Bacaan 2

KONDISI SOSIO-KUTURAL DALAM
ERA TELEVISI TRANSNASIONAL
Oleh: Veven S.P. Wardhana

Kenyataan saat ini m,enunjukan bahwa proses Pengkomunikasian telah berkembng dari masa ke masa. Misalnya saja televisi, yang dulunya dikuasai oleh stasiun televisi milik pemerintah, tapi sekarang ini yang paling terkenal itu adalah stasiun televisi swasta, yang masing-masing siaran memiliki keunggulan dalam pengeksposan dalam komunikasi yang berbeda. Terjemahannya, selain revolusi komunikasi dan informasi itu memang benar adanya, jabaran keduanya: dengan berfungsinya berbagi satelit di angkasa yang kian bertambah jumlahnya, selain pemakai jasanya juga sekalligus bertambah era televise transnasional,yang terjadi. Sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang memusatkan perhatiannya pada bidang komunikasi, yaitu televise yang berkembang pesat dari masa ke masa. Sama-sama diketahui televise swasta yang pesat itu adalah stasiun televisi yang siarannya lebih menjurus dan menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi yang sedang berkembang pada saat itu.
Untuk melengkapi ketidakseimbangan arus informasi ini, bisalah kita buka-buka Wj.Howell, World Broadcasting in the Age of the Satellit (1986), selain George Gerbner,World communication: A Hand Book (1984). Universalitas dan Universalisasi rasa-rasanya hanya menjadi monopoli dan hak negeri industri. Akankah stasiun-stasian negeri sendiri-sendiri juga agensi di luar institusi televise melawan dominasii ini dengan membikik paket success story negeri berkembang dan sejenisnya untuk disuplai dan ditayangkan televisi transnasional/Indonesia, Buletin Siang, Nuansa Pagi, Buletin Malam dan sekilas info yang merupakan paket Join RCTI dan SCTV.

Analisis Bacaan
Bacaan 1
Komponen dan Proses Komunikasi
Komponen Komunikasi pada bacaan 1 adalah Koran masuk desa yang merupakan media bagi masyarakat untuk menambah informasinya
Adanya pengaruh media lain,seperti radio yang memberikan anggapan baru dari masyarakat untuk mengkonsumsinya,
Prosesnya yaitu proses masuknya KMD yang dapat diterima masyarakat dan sebagian masyarakat juga sulit untuk menerimanya.
Proses Program pemerintahah untuk mencangkan pengkomunikasian di desa-desa yang bertujuan untuk penyetaraan komunikasi di seluruh masyarakat.
Konsep Komunikasi Primer dan Sekunder
KMD termasuk komunikasi Sekunder karena terdapat media komunikasi yang digunakan yaitu radio dan Koran
Konsep Komunikasi Antara Individu, kelompok dan massa
• Antar individu, yaitu dialog antara masyarakat desa
• Antar massa, yaitu antara masyarakat dan instansi pemerintah yang ditunjuk oleh pemerintah.

Komunikasi tradisional, Komunikasi dua langkah dan Komunikasi lintas budaya
Komunikasi tradisional: komunikasi antar masyarakat Desa dalam menentukan pilihan untuk memilih media komunikasi dan Informasi.
Komunikasi dua langkah: Penyampain informasi atau berita dari Walinagari ( Sumatra Barat ) kepada masyarakatnya.dan Di Jawa Tengah.
Komunikasi Lintas Budaya; Komunikasi KMD yang memasuki desa dalam pendistribusian informasi
Bacaan 2
Komponen dan Proses Komunikasi
Komponen Komunikasi pada bacaan 2 adalah adanya stasiun televisi baik sebagai sumber informasi dari masyarakat diseluruh pelosok dunia.
Adanya persaingan antar stasiun televisi nasional dan Swasta dalam penyampain komunikasi dari pusat keseluruh pelosok masyarakat.
Prosesnya yaitu proses masuknya dan penerimaan televise dikalangan masyarakat tergantunh pilihannya.
Proses Program pemerintahah untuk mencangkan pengkomunikasian melalui media televisi di desa-desa yang bertujuan untuk penyetaraan komunikasi di seluruh masyarakat.
Konsep Komunikasi Primer dan Sekunder
Televisi termasuk komunikasi Sekunder karena terdapat media komunikasi yang digunakan yaitu
Konsep Komunikasi Antara Individu, kelompok dan massa
a. Antar individu, yaitu dialog antara masyarakat desa
b. Antar massa, yaitu antara masyarakat dan instansi pemerintah yang ditunjuk oleh pemerintah.
c. Antar kelompok, yaitu persaingan antara stasiun televisi swasta dan televisi nasional

Komunikasi tradisional, Komunikasi dua langkah dan Komunikasi lintas budaya
Komunikasi tradisional: komunikasi antar masyarakat Desa dalam menentukan pilihan untuk memilih media komunikasi dan Informasi.
Komunikasi dua langkah: komunikasi dari televise kepada masyarakat.
Komunikasi Lintas Budaya: Komunikasi yang memasuki desa dalam pendistribusian informasi


Perubahan Ekologi Pertanian: dari Revolusi Hijau ke System of Rice
Intensification
Oleh:
Rina Mardiana dan Soeryo Adiwibowo
Banyak hal yang disebabkan oleh perubahan ekologi pertanian dan pola piker masyarakat desa yang sebagian bermata pencaharian sebagai petani. Dalam hal ini terjadi adalah Revolusi hijau yaitu kasus yang sering dibahas dan dikritik oleh banyak kalangan. Revolusi Hijau ini terjadi pada varietas-varietas tanaman pangan dan pokok bagi bangsa dan seluruh dunia.revolusi Hijau ini juga terjadi di bidang perikanan, yakini disebut dengan revolusi Biru, yaitu tentang perubahan sisteim kelautan dan pengelolaan tehadap seluruh sumberdaya yang ada didalamnya seperti terumbu karang dan ikan-ikan yang ada didalamnya.
Sistim pertanian yang diterapkan oleeh masyarakat dan pemerintah dalam meningkatkan hasil dari pertanian dan makanan Pangan.Sistim pertanian ini ditunjang oleh varietas-varietas unggul oleh tanaman yang akan dibudidayakan dan ketersediaan pupuk.Kebijakan dan praktek ini mengarah pada erosi plasma nutfah pertanian dan pengetahuan tradisional petani mengenai sistem pertanian yang lebih berkelanjutan . ketahanan pangan menjadi terganggu manakala petani tidak Pemerintah mempunyai “tabungan’ aneka benih dan harus tergantung pada satu varietas benih saja, yang harus mereka beli setiap kali tanam.
Konsevasi lahan subur yang dilakukan oleh pemerintah kebanyakan tidak mendasra, ini diakibatkan oleh investtasi dari revolusi Hijau dan revolusi Biru Sebagai upaya untuk mendekatkan teknologi kepada petani, maka diperlukan pendekatan baru yang spesifik lokasi berdasarkan permasalahan yang dialami para petani. Salah satu teknik pertanian yang merupakan hasil pengembangan dari pengetahuan tentang proses ekologis adalah Sistem Intensifikasi Padi. Metode ini merupakan sebuah teknologi berkelanjutan yang menguntungkan petani karena memberikan hasil produksi lebih tinggi. Dalam sistem ini terjadi penghematan air sampai dengan 50%. Pada tahun 2004, dimana secara internasional dan nasional dideklarasikan sebagai tahun beras, semakin banyak petani kecil di Indonesia yang mulai meenerapkan SRI, sebagai cara yang cukup revolusioner dalam bercocok tanam padi.

BACAAN 2
MANFAAT KEARIFAN EKOLOGI TERHADAP PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
Studi Etnoekologi di Kalangan Orang Biboki
Oleh: Yohanes Gabriel Amsikan
Wilayah Biboki adalah daerah sabana, yakni padang rumput yang luas diselingi belukar yang begitu hebat lebat. Keadaan ini menuntut orang Biboki untuk berusaha dan berjuang untuk mengadaptasikan pola-pola bertani mereka kedalam tanah yang kurang subur, namun demikian pembabatan hutan gundul merupakn aktifitas masyarakat Biboki untuk mengatasi kesuburan tanah mereka. Dengan kata lain aktivitas pengetahuan ekologi masyarakat petani di desa, khususnya di kalangan orang Biboki di desa Tautpah ini memiliki implikasi positif dan strategis tterhadap pemeliharaan lingkungan hidup.Sebagian besar masyarakat biboki mencoba untuk menaklukan tanah dengan pola Ekologi yang benar.
Kearifan ekologi dalam masyarakat biboki menjadi upaya hidup mereka dalam mempertahankan keaadaan dan hidup mereka juga. Masyarakat biboki melakukan pemilihan yang matang dan super inteensif dalam menetapkan tanah yang mau dipakai untuk pemukiman dan tanah sebagai mata pencaharian, untuk mempertahankan sebidang tanah, masyarakat seiiring harus mengorbankan diri, meneteskakn darahnya bahkkan nyawa sekalipun.
Studi etnoekologis mengenai sistem perteanian untuk mmenguak kearifan ekologi orang Biboki memberikan sejumlah informasi, pertama kenyataan bahwa lingkungan alam seperti tanah, hutan dan air perlu dijaga agar tetap memberikan hasil yang memadai seetiap kali diolah., Kedua, selain persamaan terdapat pula perbedaan. Bagi pemerintah, tanah yang masih banyak belukar atau hutannya, berguna untuk menjaga kesuburan tanah dan menjadi tempat berling margasatwa. Ketiga, orang Biboki memiliki pola perilaku yang berbeda, karena mereka memiliki pemahaman yang berbeda dengan pemerintah menggenai lingkungan. Kearifan ekologi ini jelas berbeda dengan pemerintah yang mendasarkan pemikirannya pada temuan-temuan ilmiah mengenai kerusakan alam yang ditentukan antara lain melalui ukuran fisik dan biologis.
Dari temuan-temuan di atas, maka dapat dimengerti bagaimana himbauan-himbauan untuk melestarikan alam “gagal” ditanggapi oleh orang Biboki. Guna menghindari sikap etnosentris, peneliti perlu memperhatikan gagasan dari sudut pandang orang lain, terutama masyarakat yang di teliti. Dengan demikian, dapat terjadi perpaduan sudut pandang antara peneliti dan masyarakat yang diteliti.
ANALISIS BACAAN
BACAAN 1

Unsur-Unsur Kebudayaan
Adanya sarana ekploitasi dalam melakukan perubahan ekologi pertanian dari sistim revolusi hijau kepada SRI
Adanya pola perilaku masyarakat dalam menyesuaikan diri perubahan revolusi hijau ke SRI
Adanya pola yang sama antara Revolusi Hijau dan revolusi Biru
Faktor demografi dan pola-pola pemukiman dari masyarakat dalam perubahan sistim pertanian
Sistim pertanian Adaptif dengan kondisi ekologi
Revolusi Hijau termasuk kedalm sistim adaotasi ekologi yang kurang adaptif karena hanya masyarakat yang mencoba untuk melakukan hal tersebut sebagian lagi hanya sebagai penonton setia tanpa partisipasi sedikitpun
Revolusi Biru hamper sama seperti pada perlakukan masyarakat di revolusi Hijau, hampir sama.
System of Rice Intensification (SRI) termasuk kedalam pola adaptasi eklogi yang adaptif yang bisa menyesuiakan bagaimana sistim pertanian yang tidak mendatangkan kerugian yang lumayan besar dan dapat dibudayakan dalam semua kalangan masyarakat. Sitim ini sangat menguntungkan sekali bagi petani karena dapat mengahasilkan hasil produksi yang tinggi.
BACAAN 2
Unsur-unsur Kebudayaan
Pemahaman masyarakat dalam menentukan dan beradaptasi dalam berurusan dengan tanah, baik itu untuk pemukiman maupun untuk lahan pertanian
Pola pemukiman Masyarakat yang hidup berladang berpindah untuk mencari sumber kehidupan baru yang lebih layak
Perilaku masyarakat Biboki yang berbeda dengan Masyarakat ldi daerah lai, misalnya dalam pemilihan lahan, penentuan pemukiman, dan dalam kepercayaan akan Mistik
Struktur masyarakat Biboki yang unik yaitu adanya penemtuan dalam pengelolaan tanah
Ciri-ciri Adaptasi Ekolgi : masyarakat Biboki sudah bisa dikatakan beradaptasi ekologi karena pada masyarakat Biboki sudah dikenal Proses Pemilihan Lahan multifungsi, yang disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi dari wilayah itu sendiri
Arahan pertanian: masyarakat Biboki dalam melaksanakan sistim pertanian dapat dikatakan sudah mengarah pada arah Posbilisme Lingkungan karena masyarakat biboki telah bisa menaklukan alam khisusnya lahan yang kurang baik dijadikan sebaik mungkin untuk fungsi-fungsi tertentu yang lebih berguna, misalnya dalam pemilihan lahan untuk tanah pertanian, pemukiman maupun untuk kandang.


SISTEM STATUS DAN PELAPISAN
MASYARAKAT SISTEM STATUS
YANG BERUBAH

Runtuhnya Sistem Status Kolonial dalam
Abad Kedua Puluh
Oleh W.F. Wertheim

Pada abad ke 19 banyak dikenal pelapisan masyarakat kolonial menurut garis ras,yang lazim terdapat di Jawa. Sedangkan di pulau-pulau seberang, uanglah terutama yang melakukan pendobrakan terhadap system asli yang lama.Pendidikan juga dinamis di pulau-pulau Jawa.pada abad 19 ini meningkatnya perbedaan profesi.Bertambah meluasya ekonomi uang dan meningkatnya hubungan dengan barat telah menyebabkan timbulnya lapisan pekerjaan baru, seperti montir, sopir dll. Orang Indonesia kemampuan teknis mereka tinggi dan lebih suka pekerjaan di bidang perdagangan dibandingkan dengan yang lainnya.Pada tahun 1930, terdapat stratifikasi dalam pekerjaan mereka cenderung mengambil pekerjaan yang kurang intelek. Pendidikan telah menciptakan seluruh kelas Indonesia yang mempunyai pendidikan Barat sampai ke tingkat tertentu,dan adanya kelas ini telah menimbulkan suatu akibat yang sama dinamisnya terhadap system statys di Jawa seperti pengaruh perkebunan karet di luar Jawa.
Terdapat tiga golongan mayarakat administif menurut kelompok penduduk pada tahun 1938 diperbandingkan dengan tahun 1928, yaitu Eropa,Indonesia dan Timur asing.hal ini dapat dianalisis melalui staf, dan tingkat Pegawai. Ketika dinding-dinding ras semakin hilang, ketegangan semakin bertambah. Perbedaan pendapat pada umuny6a masih sejalan dengan rpembagian ras, dimana rata-rata pendapatan orang Eropa adalah yaitu yang tertinggi, pendapat orang Cina di tengah-tengah dan pendapatan orang Indonesia yang paling rendah.Pada tahun 1920, golongan Indo bergabung dalam persatuan Indo Eropa dalam menghadapi kelas yang sangat menanjak yaitu orang-orang Indonesia yang berpendidikan Barat.


Bacaan 2

SITUASI SOSIAL DUA KOMUNITAS
DESA DI SULAWESI SELATAN
Oleh: Mochtar Buchori dan Wiladi Budiharga


Desa Maricaya Selatan

Kominitas maricaya selatan terdiri atas lima golongan yang menempati tiga lapisan pokok, yaitu: Golongtan pejabat dan kelompok Profesional di lapisan atas, Golongan alim ulama, golongan pegawai dan golongan pedagang di lapisan menengah, serta golongan buruh di lapisan bawah. Dilihat dari segi Ekonomi terdapat tiga lapisan masyarakat yaitu, Lapisan ekonomi mampu, Menengah dan lapisan ekonomi Miskin, yang persentasenya,10%, 60% dan 30%.Kesempatan pendidikan bagi anak-anaknya tersedia cukup luas dari tingkat TK sampai dengan Perguruan Tinggi, yang umumnya menginyam jenjang pendidikan. Masyarakat Maricaya Selatan tampaknya menikmati sekali kesempatan yang tersedia seoptimal mungkin., walaupun ekonomi mereka dibilang cukup tidak mampu,tapi mereka berusaha sekuat mungkin untuk menyekolahan anaknya.Agamanya yang paling menonjol adalah Islam, sedangkan lapisan yang paling banyak memiliki pesawat televisi adalah lapisan atas.

Desa Polewali (Semi Urban)
Dalam masyarakat ini dikenal tiga lapisan juga, Ulama, Pemangku Adat dan Pejabat disebut lapisan atas, pedagang sebagi lapisan menengah sedangkan Buruh sebagi lapisan bawah. Kebanyakan lapisan atas ini dipenuhi oleh masyarakat Bugis.Pemangku adat dan alim ulama dan Pejabat, termasuk golongan atas sebanyak 35%,Pegawai negri termasuk golongan menengah sedang sebnyak 55% serta Pedagang dan Buruhtermasuk lapisan bawah, Miskin sebanyak 10%. Mayarakat Polewali pada dasarnya merupakan masyuarakat yang lugas mengisi kehidupan mereka sehari-hari dengan berbagai usaha untuk menghadapi dan menyelesaikan persoalan-persoalan nyata yangt terdapat dalam lingkungan mereka. Pasda tahap perkembangan seperti ini Masyarakat Poleweli berada pada tahap Inward looking. Yang tampaknya merupakan perkecualian dalam hal ini ialah golongan pejabat setempat.


Analisis Bacaan

Bacaan 1.
1. Konsep Stratifikasi Sosial
a.Diferensiasi dan Inequality Social
Perbedaan Ras, bakat dan keterampilan yang dimiliki oleh masing-masing ras, yaitu Eropa, Indonesia dan Cina
b.Proses Terbentuknya Stratifikasi Sosial
Stratifikasi social dapat terjadi karena adanya pembagian kerja dalam masyarakat, konflik social, dan hak kepemilikan pribadi. Stratifikasi social ini dapat juga terjadi melalui urutan yang saling berhubung dan saling ketergantungan satu sama lain. Jadi Strratifikasi social ini terjadi karena adnya perbedaan dab persamaan diantara keduanya. Dapat dilihat dalam bacaan
Adanya pelapisan social yaitu menjadi 3 tingkat yang saling berbeda pada ras Cina, Asia dan indonesia.
Adnya sudut pandang yang berbeda untuk menilai stratifikasinya.
c. Sistimnya termasuk sistim tertutup yaitu didasari pada ras dari masing-masing rumpun kelahiran.
2.Dimensi yang mendasari

Kehormatan : Eropa, Indonesia dan Pribumi
Ilmu Pengetahuan : Cendikiawan, Semi Cendikiawan dan Non-cendikiawan
Kekayaan : Pedagang Cina, Pedagang Tribumi dan Buruh
3.Konsep Mobilitas Sosial
Mobilitas horizontal=tidak ada
Mobilitas vertical = - Climbing=jabatan yang tinggi sekarang dapat diisi oleh pribumi
Sinking= Dialami bangsa Cina, yang mengalami keterpurukan.
Bacaan 2

1. Konsep Stratifikasi Sosial
a.Diferensiasi dan Inequality Social
Perbedaan pendidikan,Pekerjaan dan lapisan ekonomi pada masing-masing Ras yang mengakibatkan kemampuan berbeda-beda untuk menciptakan suatu stratifikasi yang baru.
b.Proses Terbentuknya Stratifikasi Sosial
Stratifikasi social dapat terjadi karena adanya pembagian kerja dalam masyarakat, konflik social, dan hak kepemilikan pribadi. Stratifikasi social ini dapat juga terjadi melalui urutan yang saling berhubung dan saling ketergantungan satu sama lain. Jadi Strratifikasi social ini terjadi karena adnya perbedaan dab persamaan diantara keduanya. Dapat dilihat dalam bacaan
1.Adanya pelapisan social yaitu menjadi 3 tingkat yang saling berbeda pada masing-masing desa yang stratifikasinya kuat.
2.Adanya sudut pandang yang berbeda untuk menilai stratifikasinya.
c. Sistimnya termasuk sistim terbuka yaitu didasari pada kedudukan beberapaisan masyarakat yang mempengaruhi stratifikasi.
2.Dimensi yang mendasari

Kekayaan (Maricaya selatan) : Pejabat professional, alim ulama dan pedagang dan pegawai, Buruh
Kehormatan (Poliweli) : alim ulam dan pemangku adat, pegawai negeri, Buruh.
3.Konsep Mobilitas Sosial
Mobilitas horizontal=ada
Mobilitas vertikal = karena sistem pelapisan terbuka mungkin saja naik dan mungkin saja turun status pada lapisan di masyarakatnya,



STRUKTUR INTERAKSI KELOMPOK
ELIT DALAM PEMBANGUNAN
Penelitian di Tiga desa santri
Oleh:
Sunyoto Usman

TOLONG BANTU PERBAIKI
PERTANIAN KAMI
Oleh:
Muhammad Syaifullah


Iktisar

Bacaan 1:

Kelompok elit sangatlah potensial sebagai agen perubahan terutama dalam menjembatani antara kemauan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Istilah elit disini adalah anggota suatu kelompok kecil dalam masyarakat yang tergolong disegani, dihormati,Kaya akan kekuasaan. Dalam Pendataan struktur social kelompok elit banyak yang ditemukan strukturnya yang diperoleh melalui beberapa pendekatan, diantaranya adalah,Pendekatan Positional Approach (mencari individual-individual yang menempati posisi penting dalam lembaga-lembaga social), Pendekatan Repational Approach (melakukan wawancara mendalam dengan informan-informan kunci untuk mengklasifikasikan tokoh-tokoh masyarakat yang menjadi panutan masyarakat). Pendekatan Decisional Approach (melihat penampilan nyata tokoh-tokoh masyarakat dalam proses pengamnilan keputusan). Dari pendekatan tersebut diketahui bahwa elit desa itu bias terdiri atas pamong Desa, Pemuka adapt, Pemuka Agama, Petani Kaya,dan lain-lain. Anggota kelompok elit saling berinteraksi membentuk suatu saringan sosiometris , karena semakin banyak jumlah bubungan tidak langsung yang dimiliki oleh seorang elit, semakin tinggi pula derajat integrasi elit itu dengan kawan-kawan interaksinya ( contactess )


Bacaan 2 :

Masyarakat di Kondolo melakukan Pertemuan denagn kepala seksi konservasi Taman Nasional (TN) Kutai, kedua belah pihak bersengketa bahwa, masyarakat di Kondolo mempunyai tradisi mencari kayu dan menebanginya dikawasan hutan TN. Hal ini disebabkan karena pertanian masyarakat di Kondolo dilanda oleh kekeringan dan Hama Tikus, dua tahun yang lalu, sehingga mereka tidak mempunyai mata
pencarian lagi, dan merekapun telah melaporkan kepada Pemerintah untuk mengirimkan Penyuluh pertanian ke Daerah mereka, Tapi tidak digubris dengan baik oleh pemerintahan. Dan akhirnya karena tidak digubris masyarakat beralih profesi menjadi pengumpul kayu hutan TN. Pihak Jagawana TN sendiri telah mencoba untuk mengatasi masyarakat yang mengambil kayu di dalam kawasan hutan TN, dan masyarakat Kondolo sendiri tidak menghiraukan itu.Makanya penebangan Hutan dilakukan oleh masyarakat tersebut serta pengkaplingan tanah TN. Sehingga pihak TN mulai bertindak tegas, tapi masyarakat kendolo menanggapinya dengan perlawanan yang kuat. Sampai kini tidak ada batas yang jelas antara wilayah-wilayah Kondolo, dengan TN Kutai sendiri. Keadaan ini membuat hubungan antara Jagawana dengan warga menjadi ada jarak bahkan tidak jarang saling terjadi benturan kepentingan.


Analisis Bacaan

Bacaan 1:

1. Ineraksi Sosial
1.Antar Individu
a. Elit dengan elit
b. Elit dengan individu lain dalam masyarakat
2.Antar Kelompok
a. masyarakat dengan Masyarakat lain
b. Kelompok elit dengan kelompok elit lain
3. Antara Individu dengan kelompok
Elit dan masyarakat

2.Bentuk-bentuk Interaksi sosial
1. Asosiatif
a. Kerja sama
1. Kerja sama Antar Komunitas elit
2. Masyarakat dengan Masyarakat lain
3. Kerja sama antara elit dengan masyarakat
4. Peneliti Sunyotto dengan penduduk di desa Santri
5. Elit Pamong Desa dengan masyarakat
6. Kerjasama untuk mncapai kompromi dalam musyawarah desa
b. Akomudasi
Toleransi antara elit dengan masyarakat
c. Asimilasi
mengakrabkan elit dan masyarakat
2. Disosiatif
Tidak ada

Bacaan 2

1.Interaksi Sosial
1.Antar Individu
Kepala TN dengan pemuka Masyarakat Kendolo
2.Antar kelompok
a. pegawai TN dengan penduduk Kendolo
b. kalangan pelajar dengan penduduk Kendolo
c. anggota pramuka dengan penduduk kendolo
d. aparat keaamanan dengan penduduk Kendolo
e. pejabat keamanan dengan penduduk Kendolo
3. Antara Individu dengan Kelompok
Kepala TN dengan Masyarakat Kendolo

2. Bentuk Interaksi sosial
1. Asosiatif
a. Kerja sama
1. Pemerintah dengan Aparat TN
2. Pramuka, pelajar dengan Aparat TN dan Pemerintahan Kutai
b. Akomudasi
1. Jagawana dengan Penduduk Kendolo
2. Pemerintah dengan Penduduk Kendolo
c. Asimilasi
Mengakrabkan Jagawana dengan Penduduk Kondolo
2. Disosiatif
a. Persaingan
Jagawana dengan Masyarakat Kondolo
b. Kontraversi
1. Masyarakat Kendolo dengan Jagawana
2. Masyarakat kendolo dengan Pemerintahan
c. Konflik
Jagawana mengalami konflik dengan masyarakat Kondolo Kuta.
Kata kunci: "sosum"
tidak ada komentar


Ayat-Ayat Allah dalam Gempa
Oct 6, '09 11:52 PM
untuk semuanya
Gempa dan Ayat-Ayat Allah Swt

Segala sesuatu kejadian di muka bumi merupakan ketetapan Allah Swt. Demikian pula dengan musibah bernama gempa bumi. Hanya berseling sehari setelah kejadian, beredar kabar—di antaranya lewat pesan singkat—yang mengkaitkan waktu terjadinya musibah tiba gempa itu dengan surat dan ayat yang ada di dalam kitab suci Al-Qur’an.

“Gempa di Padang jam 17.16, gempa susulan 17.58, esoknya gempa di Jambi jam 8.52. Coba lihat Al-Qur’an!” demikian bunyi pesan singkat yang beredar. Siapa pun yang membuka Al-Qur’an dengan tuntunan pesan singkat tersebut akan merasa kecil di hadapan Allah Swt. Demikian ayatayat Allah Swt tersebut:

17.16 (QS. Al Israa’ ayat 16): “Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.”

17.58 (QS. Al Israa’ ayat 58): “Tak ada suatu negeri pun (yang durhaka penduduknya), melainkan Kami membinasakannya sebelum hari kiamat atau Kami azab (penduduknya) dengan azab yang sangat keras. Yang demikian itu telah tertulis di dalam kitab (Lauh Mahfuz).”

8.52 (QS. Al Anfaal: 52): (Keadaan mereka) serupa dengan keadaan Fir’aun dan pengikut-pengikutnya serta orang-orang sebelumnya. Mereka mengingkari ayat-ayat Allah, maka Allah menyiksa mereka disebabkan disebabkan dosa-dosanya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Amat Keras siksaan-Nya.”

Tiga ayat Allah Swt di atas, yang ditunjukkan tepat dalam waktu kejadian tiga gempa kemarin di Sumatera, berbicara mengenai azab Allah berupa kehancuran dan kematian, dan kaitannya dengan hidup bermewah-mewah dan kedurhakaan, dan juga dengan keadaan Fir’aun dan pengikut-pengikutnya. Ini tentu sangat menarik.

Gaya hidup bermewah-mewah seolah disimbolisasikan dengan acara pelantikan anggota DPR yang memang WAH. Kedurhakaan bisa jadi disimbolkan oleh tidak ditunaikannya amanah umat selama ini oleh para penguasa, namun juga tidak tertutup kemungkinan kedurhakaan kita sendiri yang masih banyak yang lalai dengan ayat-ayat Allah atau malah menjadikan agama Allah sekadar sebagai komoditas untuk meraih kehidupan duniawi dengan segala kelezatannya (yang sebenarnya menipu).

Dan yang terakhir, terkait dengan “Fir’aun dan para pengikutnya”, percaya atau tidak, para pemimpin dunia sekarang ini yang tergabung dalam kelompok Globalis (mencita-citakan The New World Order) seperti Dinasti Bush, Dinasti Rotschild, Dinasti Rockefeller, Dinasti Windsor, dan para tokoh Luciferian lainnya yang tergabung dalam Bilderberg Group, Bohemian Groove, Freemasonry, Trilateral Commission (ada lima tokoh Indonesia sebagai anggotanya), sesungguhnya masih memiliki ikatan darah dengan Firaun Mesir (!).

David Icke yang dengan tekun selama bertahun-tahun menelisik garis darah Firaun ke masa sekarang, dalam bukunya “The Biggest Secret”, menemukan bukti jika darah Firaun memang menaliri tokoh-tokoh Luciferian sekarang ini seperti yang telah disebutkan di atas. Bagi yang ingin menelusuri gais darah Fir’aun tersebut hingga ke Dinasti Bush, silakan cari di www.davidicke.com (Piso-Bush Genealogy), dan ada pula di New England Historical Genealogy Society.

Nah, bukan rahasia lagi jika sekarang Indonesia berada di bawah cengkeraman kaum NeoLib. Kelompok ini satu kubu dengan IMF, World Bank, Trilateral Commission, Round Table, dan kelompok-kelompok elit dunia lainnya yang bekerja menciptakan The New World Order. Padahal jelas-jelas, kubu The New World Order memiliki garis darah dengan Firaun. Kelompok Globalis-Luciferian inilah yang mungkin dimaksudkan Allah Swt dalam QS. Al Anfaal ayat 52 di atas. Dan bagi pendukung pasangan ini, mungkin bisa disebut sebagai “…pengikut-pengikutnya.”

Dengan adanya berbagai “kebetulan” yang Allah Swt sampaikan dalam musibah gempa kemarin ini, Allah Swt jelas hendak mengingatkan kita semua. Apakah semua “kebetulan” itu sekadar sebuah “kebetulan” semata tanpa pesan yang berarti? Apakah pesan Allah Swt itu akan mengubah kita semua agar lebih taat pada perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya? Atau malah kita semua sama sekali tidak perduli, bahkan menertawakan semua pesan ini sebagaimana dahulu kaum kafir Quraiys menertawakan dakwah Rasulullah Saw? Semua berpulang kepada diri kita masing-masing. Wallahu’alam bishawab

Kata kunci: gempa...
1 komentar


Ucapan Ultah ♥ ♥ ♥ ♥
Oct 3, '09 2:57 AM
untuk semuanya
• Ucapan Selamat Ulang Tahun - Ucapan Ultah - Ucapan Ulang Tahun - Ulang Tahun adalah salah satu hal yang selalu dialami oleh seseorang setiap tahunnya (kecuali orang yang lahir pada tanggal 29 Februari) ini sih ulang tahunnya 4 tahun sekali. Pada saat moment ulang tahun biasanya yang paling ditunggu-tunggu oleh seseorang yang sedang berulang tahun tersebut selain kado adalah ucapan selamat ulang tahun.

Namun ucapan ulang tahun yang bagaimana hendaknya yang kamu nyatakan buat mengucapkan selamat ulang tahun kepada seseorang yang sedang merayakan ulang tahun tersebut? Berikut adalah beberapa ucapan selamat ulang tahun dalam berbagai bahasa di dunia:
• Afrikaans : Veels geluk met jou verjaarsdag!
• Albanian : Urime ditelindjen!
• Alsatian : Gueter geburtsdaa!
• Amharic : Melkam lidet!
• Arabic : Eid milaad saeed! or Kul sana wa inta/i tayeb/a! (masculine/feminine)
• Armenian :Taredartzet shnorhavor! or Tsenund shnorhavor!
• Assyrian : Eida D'moladukh Hawee Brikha!
• Austrian-Viennese : Ois guade winsch i dia zum Gbuadsdog!
• Aymara (Bolivia) : Suma Urupnaya Cchuru Uromankja!
• Azerbaijani : Ad gununuz mubarek! for people older than you Ad gunun mubarek! for people younger than you
• Basque : Zorionak!
• Belauan-Micronesian : Ungil el cherellem!
• Bengali (Bangladesh/India) : Shuvo Jonmodin!
• Bicol (Philippines) : Maogmang Pagkamundag!
• Bislama (Vanuatu) : Hapi betde! or Yumi selebretem de blong bon blong yu!
• Brazil : ParabŽns a voc?! ,
• ParabŽns a voc?, nesta data querida muitas felicidades e muitos anos de vida.
• Breton : Deiz-ha-bloaz laouen deoc'h!
• Bulgarian : Chestit Rojden Den!
• Cambodian : Som owie nek mein aryouk yrinyu!
• Catalan : Per molts anys! or Bon aniversari! or Moltes Felicitats!
• Chamorro : Biba Kumplianos!
• Chinese-Cantonese : Sun Yat Fai Lok!
• Chinese Fuzhou : San Ni Kuai Lo!
• Chiness-Hakka : Sang Ngit Fai Lok!
• Chinese-Mandarin : qu ni sheng er kuai le
• Chinese-Shanghaiese : San ruit kua lok!
• Chinese-Tiociu : Se Jit khuai lak!
• Chronia Polla : NA ZHSHS
• Croatian : Sretan Rodendan!
• Czech : Vsechno nejlepsi k Tvym narozeninam!!
• Danish : Tillykke med fodselsdagen!
• Dutch-Antwerps : Ne gelukkege verjoardach!
• Dutch-Bilzers : Ne geleukkege verjoardoag!
• Dutch-Drents : Fellisiteert!
• Dutch-Flemish : Gelukkige verjaardag! or Prettige verjaardag!
• Dutch-Frisian : Fan herte lokwinske!
• Dutch-Limburgs : Proficiat! or Perfisia!
• Dutch-Spouwers : Ne geleukkege verjeurdoag!
• Dutch-Twents : Gefeliciteard met oen'n verjoardag!
• Dutch : Hartelijk gefeliciteerd! or Van harte gefeliciteerd met je verjaardag!
• English : Happy Birthday!
• Esperanto : Felichan Naskightagon!
• Estonian : Palju onne sunnipaevaks!
• Euskera : Zorionak zure urtebetetze egunean!
• Faroes ( Faroe island ) : Tillukku vid fodingardegnum!
• Farsi : Tavalodet Mobarak!
• Finnish : Hyvaa syntymapaivaa!
• French (Canada) : Bonne Fete!
• French : Joyeux Anniversaire!
• Frisian : Lokkiche jierdei!
• Gaelic (Irish) : L‡ breithe mhaith agat!
• Gaelic (Scottish) : Co` latha breith sona dhuibh!
• Galician (Spain) : Ledicia no teu cumpreanos!
• Georgian : Gilotcav dabadebis dges!
• German-Badisch : Allis Guedi zu dim Fescht!
• German-Bavarian : Ois Guade zu Deim Geburdstog!
• German-Berlinisch : Allet Jute ooch zum Jeburtstach! or Ick wuensch da allet Jute zum Jeburtstach!
• German-Bernese : Es Muentschi zum Geburri!
• German-Camelottisch : Ewllews Gewtew zewm Gewbewrtstewg. Mew!
• German-Frankonian : Allmecht! Iich wuensch Dir aan guuadn Gebuardsdooch!
• German-Lichtenstein : Haerzliche Glueckwuensche zum Geburtstag!
• German-Moselfraenkisch : Haezzlische Glickwunsch zem Gebordsdach!
• German-Plattdeutsch : Ick wuensch Di allns Gode ton Geburtsdach!
• German-Rhoihessisch :Ich gratelier Dir aach zum Geburtstag!
• German-Ruhr : Allet Gute zum Gebuatstach!
• German-Saarlaendisch : Alles Gudde for dei Gebordsdaach!
• German-Saechsisch : Herzlischen Gliggwunsch zum Geburdsdaach!
• German-Schwaebisch : Aelles Guade zom Gebordzdag!
• German-Wienerisch : Ois Guade zum Geburdsdog!
• German : Alles Gute zum Geburtstag!
• Greek : Eytyxismena Genethlia! or Chronia Pola!
• Greenlandic : Inuuinni pilluarit!
• Gronings (Netherlands): Fielsteerd mit joen verjoardag!
• Gujarati (India) : Janma Divas Mubarak!
• Gujrati (Pakistan) : Saal Mubarak!
• Guarani (Paraguay Indian)] : Vy-Apave Nde Arambotyre!
• Hawaiian : Hau`oli la hanau!
• Hebrew : Yom Huledet Same'ach!
• Hiligaynon (Philippines) : Masadya gid nga adlaw sa imo pagkatawo!
• Hindi (India) : Janam Din ki badhai! or Janam Din ki shubkamnaayein!
• Hungarian : Boldog szuletesnapot! or Isten eltessen!
• Icelandic : Til hamingju med afmaelisdaginn!
• Indonesian : Selamat Ulang Tahun!
• Irish-gaelic : La-breithe mhaith agat! or Co` latha breith sona dhut! Or Breithla Shona Dhuit!
• Italian : Buon Compleanno!
• Italian (Piedmont) : Bun Cumpleani!
• Italian (Romagna) :At faz tent avguri ad bon cumplean!
• Japanese : Otanjou-bi Omedetou Gozaimasu! Javaans-Indonesia : Slamet Ulang Taunmoe!
• Jerriais : Bouon Anniversaithe!
• Kannada (India) : Huttida Habba Subashayagalu!
• Kapangpangan (Philippines) : Mayap a Kebaitan
• Kashmiri (India) : Voharvod Mubarak Chuy!
• Kazakh (Kazakstan) : Tughan kuninmen!
• Klingon : Quchjaj qoSlIj!
• Korean : Saeng il chuk ha ham ni da!
• Kurdish : Rojbun a te piroz be!
• Kyrgyz : Tulgan kunum menen!
• Latin : Fortuna dies natalis!
• Latvian : Daudz laimes dzimsanas diena!
• Lithuanian : Sveikinu su gimtadieniu! or Geriausi linkejimaigimtadienio progal
• Luganda : Nkwagaliza amazalibwa go amalungi!
• Luxembourgeois : Vill Gleck fir daei Geburtsdaag!
• Macedonian : Sreken roden den!
• Malayalam (India) : Pirannal Aasamsakal! or Janmadinasamsakal!
• Malaysian : Selamat Hari Jadi!
• Maltese : Nifrahlek ghal gheluq sninek!
• Maori : Kia huritau ki a koe!
• Marathi(India) : Wadhdiwasachya Shubhechha!
• Mauritian Kreol : mo swet u en bonlaniverser!
• Mbula (Umboi Island, Papua New Guinea) : Leleng ambai pa mbeng ku taipet i!
• Mongolian : Torson odriin mend hurgee!
• Navajo : bil hoozho bi'dizhchi-neeji' 'aneilkaah!
• Niederdeutsch (North Germany) : Ick gratuleer di scheun!
• Nepali : Janma dhin ko Subha kamana!
• Norwegian : Gratulerer med dagen!
• Oriya (India) : Janmadina Abhinandan!
• Papiamento (lower Dutch Antilles) : Masha Pabien I hopi aña mas!
• Pashto (Afganistan) : Padayish rawaz day unbaraksha!
• Persian : Tavalodet Mobarak!
• Pinoy (Philippines) : Maligayang kaarawan sa iyo!
• Polish : Wszystkiego Najlepszego! or Wszystkiego najlepszego zokazji urodzin! wszystkiego najlepszego z okazji urodzin
• Portuguese (Brazil) : Parabens pelo seu aniversario! or Parabenspara voce! or Parabens e muitas felicidades!
• Portuguese : Feliz Aniversario! or Parabens!
• Punjabi (India) : Janam din diyan wadhayian!
• Rajasthani (India) : Janam ghaanth ri badhai, khoob jeeyo!
• Romanian : La Multi Ani!
• Rosarino Basico (Argentina) : Feneligiz Cunumplegeanagonos!
• Russian : S dniom razhdjenia! or Pazdravliayu s dniom razhdjenia!
• Sami/Lappish : Lihkos Riegadanbeaivvis!
• Samoan Manuia lou aso fanau!
• Sanskrit (India) : Ravihi janmadinam aacharati!
• Sardinian (Italy) : Achent'annos! Achent'annos!
• Schwyzerduetsch (Swiss German) : Vill Glück zum Geburri!
• Serbian : Srecan Rodjendan!
• Slovak : Vsetko najlepsie k narodeninam!
• Slovene : Vse najboljse za rojstni dan!
• Sotho : Masego motsatsing la psalo!
• Spanish : Feliz Cumplea–os!
• Sri Lankan : Suba Upan dinayak vewa!
• Sundanese : Wilujeng Tepang Taun!
• Surinamese : Mi fresteri ju!
• Swahili : Hongera! or Heri ya Siku kuu!
• Swedish : Grattis pÅ’ fÅ¡delsedagen
• Syriac : Tahnyotho or brigo!
• Tagalog (Philippines) : Maligayang Bati Sa Iyong Kaarawan!
• Taiwanese : San leaz quiet lo!
• Tamil (India) : Piranda naal vaazhthukkal!
• Telugu (India) : Janmadina subha kankshalu!
• Telugu : Puttina Roju Shubakanksalu!
• Thai : Suk San Wan Keut!
• Tibetan : Droonkher Tashi Delek!
• Tulu(Karnataka - India) : Putudina dina saukhya!
• Turkish : Dogum gunun kutlu olsun!
• Ukrainian : Mnohiya lita! or Z dnem narodjennia!
• Urdu (India) : Janam Din Mubarak
• Urdu (Pakistan) : Saalgirah Mubarak!
• Vietnamese : Chuc Mung Sinh Nhat!
• Visayan (Philippines) : Malipayong adlaw nga natawhan!
• Welsh : Penblwydd Hapus i Chi!
• Xhosa (South Afican) : Imini emandi kuwe!
• Yiddish : A Freilekhn Gebortstog!
• Yoruba (Nigeria) : Eku Ojobi!
• Zulu (South Afican) : Ilanga elimndandi kuwe!
Kata kunci: ucapan ultah
tidak ada komentar


mEnulis....
Sep 1, '09 4:54 AM
untuk semuanya
Sesungguhnya, aku tak mengerti akan apa yang akan aku tulis ....

Ingin rasanya menuang kan segala bentuk rasa dan pikiran menjadi deretan kata yang indah. Namun apalah aku adalah penulis yang tidak berbakat sastrawan yang tak memiliki selera tinggi.

Aku hanya perempuan biasa, teramat biasa, sehingga menuangkan segala dalam bentuk tulisanpun tak sedap dibaca....

Namun aku tetap menulis, tetap mencurahkan segalanya bukan tanpa alasan.
Malah ada alasan yang besar mengapa aku seperti ini...Seperti seorang musisi menyayangi alat musiknya, seperti burung2 yang senang membumbung tinggi.... Begitulah, aku menyusun kata2...walaupun tak akan mendapatkan penghargaan apapun dari seseorang.
hanya untuk kelegahan hati.
Kata kunci: menulis....
1 komentar


Puisi COPAS dari tetangga sebelah nEh . . .
May 25, '09 5:42 AM
untuk semuanya
Jika aku bisa menyingkirkan setiap kerikil dijalan
Akan ku singkirkan semua demi langkahmu
Tapi aku tahu itu hanya akan menghambatmu

...............

Jika aku bisa selalu memayungimu kala hujan
Akan ku bentangkan payung yang lebar untukmu
Tapi aku tahu disetiap hujan pasti ada kesejukan

...................

Jika aku bisa selalu melindungimu
Akan ku singkirkan setiap gangguan darimu
Tapi aku tahu kau tidak akan pernah dewasa

.................

Jika aku bisa selalu disampingmu
Akan kuselesaikan setiap masalahmu
Tapi aku tahu kau tidak akan pernah belajar

..............

Jika aku bisa memutar kembali waktu
Akan ku buat segalanya lebih mudah untukmu
Tapi aku tahu dengan itu kau hanya akan menjadi lemah

.................
Kata kunci: puisi
tidak ada komentar


Galeri Acara Komedi Televisi 90-an
May 25, '09 5:11 AM
untuk semuanya

Galeri Acara Komedi Televisi 90-an

A. Sitkom
1. Spesial Pake Telor (SPT)
Disiarkan di ANteve. Berkisah tentang kehidupan anak kos2an. Dibintangi oleh : Niko Siahaan, Farhan

2. P-Project
Digawangi anak2 Project P (Daan Arya, Iszur Muchtar, Deni Chandra, Iyang Darmawan, Joe Hana) dan Project Pop (Tika Panggabean, Yossy, Udjo, Gugum, Roni). Menghadirkan sketsa komedi bercerita tentang perjalanan melintas waktu ala "Quantum Leap". Daan Arya menjadi tokoh utamanya dan Deni Candra sebagai "Zyggy"-nya. Setiap episode beda setting cerita : ada kisah sejarah (seperti misalnya Colombus, penaklukan Antartika), legenda (Sangkuriang, Yeti) sampai cerita serial di televisi (Maria Mercedes, Tintin). Ditayangkan di SCTV.

3. Keluarga van Danoe
Ditayangkan di RCTI. Berkisah tentang sebuah keluarga tajir keturunan Belanda. Dibintangi oleh : Robby Tumewu sbg Meneer Van Danoe, Ferina Widodo (Kokom, Nyonya Van Danoe), Debby Sahertian (Koba, adik Van Danoe), Ari Wibowo dan Dina Lorenza (sbg anak2 Van Danoe), Widodo (sbg sopir)

4. Hari-Hari Mau
Diatayangkan di ANteve. Ada 5 sketsa tetap di tiap episodenya : Dokter Sanusi, Depot Repot, Jakarta Punya Berita, Kembali Ke Sekolah dan Keluarga Kembang.
- Dokter Sanusi mengisahkan keseharian seorang Dokter (Harry De Fretes yg punya suster yg cakep, namanya suster Popon (Becky Tumewu) di tempat prakteknya menghadapi para pasien.
- Depot Repot mengisahkan repotnya mengurus sebuah Warung (Depot) yg dimiliki oleh Boim (Harry De Fretes ) dibantu oleh seorang karyawannya yg bernama Cepot (Jodhy)
- Jakarta Punya Berita, dengan format ala acara berita di televisi dengan anchor : Indra Safera dan Becky Tumewu dan reporter luar Harry de Fretes.
- Kembali Ke Sekolah menceritakan keseharian sebuah kelas yang diajar oleh ibu guru yg cantik : Bu Lisbet (Becky Tumewu). Murid-muridnya nakal2 kecuali Boni (Harry De Fretes). Dimeriahka oleh Denada, Ade Juwita, Jodhy dan Indra Safera sebagai murid2 nakal.
- Keluarga Kembang menceritakan kisah keseharian keluarga yang bisnis toko kembang : Pak Noldi (Harry De Fretes) yg punya 2 orang anak perempuan yg beda watak dan wujudnya : Mawar (Ade Juwita) dan Melati (Denada)

5. WC Umum (Wadah Celoteh Umpama-umpama)
Sitayangkan di SCTV. Berformat 100% sketsa parodi dan dipandu oleh Sys NS.

B. Lenong
1. Lenong Rumpi
Di tanyangkan di RCTI. Lupa2 inget sih ama acara ini. Yang jelas kayaknya pemain2nya pecah jadi 2 : ada yg ikut Keluarga Van Danoe ada yg ikut Hari-hari Mau
Acara ini pernah dibikinin film layar lebarnya, dengan judul sama tapi dengan konsep dan cerita yang berbeda

2. Lenong Bocah
Ditayangkan di TPI dengan pemain yg masih usia anak2 yang tergabung dalam Sanggar Ananda pimpinan Aditya Gumay. Mengisahkan sebuah keluarga : Babe (Herwin), Nyak (???), Udin (anak pertama = Noval Kurnia), Umi (anak kedua = Okky Lukman) dan Puput (anak ketiga = Putri). Keluarga ini memiliki tetangga yg judes dan suka bergosip bernama Mpok Lisa (Melissa Grace)

3. Ngelaba (Ngerumpi Lewat Banyolan)
Diawaki oleh Patrio (Parto, Akri, Eko) ditayangkan di TPI dan tiap episode mengambil tema yg berbeda dan dimeriahkan oleh bintang tamu yg berbeda pula.

4. Ngacirr (Ngajak Nyengirr)
Konsep mirip dengan Ngelaba, juga ditayangkan di TPI. Dimainkan oleh trio Cagur (Narji, Wendy, Denny)

C. Sinetron
1. Jin dan Jun
Ditayangkan di RCTI. Mengisahkan ttg seorang anak SMA bernama Junaedi / Jun (Sahrul Gunawan) yg menemukan botol di sebuah pantai. Setelah dibuka ternyata ada Jinnya. Jun memanggil Jin itu (*maap lupa nama pemainnya*) dgn sebutan Om Jin yg membantunya dalam setiap kesulitn yg ada.
Dimeriahkan oleh : Misye Arsita (Mama), Fuad Baradja (Papa/ Pak Bondan), Mira Asmara (Kakak Jun/ Mbak Desy)

2. Tuyul dan Mbak Yul
Ditayangkan juga di RCTI. Mengisahkan ttg seorang Tuyul bernama Ucil (Onni Sahrial) yg melarikan diri dari dunia Tuyul karena tidak mau mencuri. Dia dikejar2 oleh 2 tuyul algojo yg konyol bernama Sontol dan Bongol. Ucil ketemu cewek bernama Mbak Yul (Dominiq Sanda) dan diangkat menjadi adiknya karena cuma Mbak Yul yg bisa lihat dia tanpa pake baju manusia. Ucil punya bodyguard yg bernama Kentung dan Kentang.
Ada suatu episode yg menghubungkan antara sinetron TUyul dan Mbak Yul dengan Jin dan Jun. Dimeriahkan juga oleh Elsa Mayori.

3. Jinny oh Jinny
Ditayangkan di SCTV. Mengisahkan seorang permuda bernama Bagus (Indra Brugman), yg bekerja mencari mutiara untuk Boznya (Eko DY). Dia menemukan sebuah kerang yg ternyata berisi seorang Jinny (Diana Pungky). Si Jinny dan Bagus saling jatuh cinta dan suka ngerjain si Boz dan Jaka, kawan Bagus (???) dengan hal2 yg tidak masuk akal.

4. Si Manis Jembatan Ancol
Pertama kali ditayangkan di RCTI (dgn pemeran utama Diah Permatasari sbg Si Manis) kemudian pindah ke Indosiar (dgn pemeran utama Kiky Fatmala sbg Si Manis). Mengisahkan ttg hantu Si Manis yg sezy yg membalaskan kejahatan yg dilakukan org jahat. Dalam menjalankan aksinya Si Manis selalu ditemani oleh sahabatnya, hantu bencong botak (diperankan oleh Ozzy Syahputra)

5. Si Modi
Ditayangkan di RCTI. Berkisah ttg sebuah rumah kos2an cewek yg berhantu. Si Modi (Pak Tile), hantu pak tua yg genit dan nakal merupakan almarhum suami ibu kos yg diperankan oleh Ully Artha.


D. CandidCamera
1. Spontan
Semula ditayangkan di SCTV, kemudian sempat pindah2 stasiun televisi. Dengan host : Komeng, Ulfa dan Mpok Atiek
selain menayangkan video ngerjain orang yg merupakan segmen utamanya, di Spontan juga ada segmen drama pantomim (Tom Jerry dan Udin, Den Bagus), "Dubbing Binatang", dan Video Kiriman Pemirsa
Dimeriahkan juga oleh Septian Dwi Cahyo sbg Den Bagus, Rudy Sipit, Mamo dan Jarwo
Jargon acara ini : "Hu Hui....."

2. Reaksi
Ditayangkan di RCTI. Sedikit meniru konsep Spontan yg menayangkan video ngerjain orang. Acara ini dipandu oleh Rina Gunawan dan *satu lagi siapa lupa nmanya* juga menayangkan parodi iklan.
Jargon acara ini : "Ek ok" tapi kemudian diganti "Cha chao.."
Kata kunci: acara90-an
tidak ada komentar


KEAJAIBAN ANGKA 19 DALAM AL QUR'AN
May 25, '09 4:20 AM
untuk semuanya
KEAJAIBAN ANGKA 19 DALAM AL QUR'AN


Pada surat ke-74 (Al Mudatsir) ayat : 30-31, yang artinya sbb :
“Yang atasnya ada sembilanbelas. …….., dan tidaklah Kami jadikan bilangan mereka itu (angka 19) melainkan untuk menjadi cobaan bagi orang-orang kafir, supaya orang-orang yang diberi Al Kitab menjadi yakin dan supaya orang yang beriman bertambah imannya, dan supaya orang-orang yang diberi Al Kitab dan orang-orang mukmin itu tidak ragu-ragu, dan supaya orang-orang yang di dalam hatinya ada penyakit dan orang-orang kafir berkata: Apakah yang dikehendaki Allah dengan bilangan ini sebagai perumpamaan?”.

Keajaiban angka 19 di dalam kitab AlQur'an ini pertama kali ditemukan seorang sarjana pertanian Mesir bernama Rashad Khalifa. Hasil penemuannya ini didemonstrasikan ketika diselenggarakan Pameran Islam Sedunia di London pada tahun 1976 . Berikut cuplikan dari sebagian penemuannya tersebut :

“Bismillaahirrahmaanirraahiim” (dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang) sebagai pembuka setiap surat dalam Al Qur'an ternyata terdiri dari 19 huruf (atau 19 X 1 ).
Bacaan ‘Basmalah’ terdiri dari kelompok kata : Ismi – Allah – Arrahman – Arrahim. Jumlah dari masing-masing kata tersebut dalam Quran ternyata selalu merupakan kelipatan angka 19.

Kata dalam Al Qur'an Jumlah Kelipatan 19
Ismi 19 19 X 1
Allah 2.698 19 X 142
Arrahman 57 19 X 3
Arrahim 114 19 X 6

Apabila faktor pengalinya dijumlahkan hasilnya juga merupakan kelipatan angka 19 , yaitu 1 + 142 + 3 + 6 = 152 (atau 19 X 8).

Jumlah total keseluruhan surat-surat dalam Quran sebanyak 114 surat (atau 19 X 6 ).
Bacaan ‘Basmalah’ dalam Quran ditemukan sebanyak 114 buah (atau 19 X 6 ), dengan perincian sbb: Sebanyak 113 buah ditemukan sebagai pembuka surat-surat kecuali surat ke-9 (At Taubah), sedangkan sebuah lagi ditemukan di surat ke-27 ayat : 30.
Dari point 4 di atas, ditemukan hubungan yang menarik antara surat ke-9 dan ke-27. Surat ke-27 ternyata merupakan surat yang ke-19 jika dihitung dari surat ke-9.

============ surat ke : 9, 10, 11, 12, ………………., 25, 26, 27
======= urutan surat ke : 1, 2, 3, 4, ………………., 17, 18, 19.

Surat ke-27 ayat : 30 tempat ditemukannya bacaan ‘Basmalah’. Jika nomor surat (27) dan nomor ayatnya (30) dijumlahkan , yaitu 27 + 30 = 57. Hasilnya merupakan kelipatan angka 19(atau 19 X 3 ).
Dari point 6, apabila bilangan surat-surat dijumlahkan mulai dari surat ke-9 s/d ke-27, (9+10+11+12+…+24+25+26+27) maka hasilnya adalah 342 (atau 19 X 18 ).
Wahyu pertama (Surat ke-96 ayat : 1-5 ) terdiri dari 19 kata (atau 19 X 1 ) dan 76 huruf (atau 19 X 4 )
Wahyu kedua (Surat ke-68 ayat : 1-9 ) terdiri dari 38 kata (atau 19 X 2 ).
Wahyu ketiga (Surat ke-73 ayat : 1-10 ) terdiri dari 57 kata (atau 19 X 3 ).
Wahyu terakhir (Surat ke-110 ) terdiri dari 19 kata (atau 19 X 1 ), dan ayat pertama dari Surat ke-110 tersebut terdiri dari 19 huruf (19X1).
Wahyu yang pertamakali menyatakan ke-Esaan Allah adalah wahyu ke-19 (Surat ke-112, Al Ikhlas)
Surat ke-96 tempat terdapatnya wahyu pertama, terdiri dari 19 ayat (atau 19 X 1 ) dan 304 huruf (atau 19 X 16 ). Selain itu juga ternyata surat ke-96 tersebut merupakan surat yang ke-19 bila diurut/ dihitung mundur dari belakang Quran.

=========== surat ke : 114, 113, 112, 111, ………………., 98, 97, 96
======= urutan surat ke : 1, 2, 3, 4, ………………., 17, 18, 19.

Bukti-bukti di atas menunjukkan bahwa Quran tersusun dengan perhitungan sistim kunci (interlocking system), sesuai maksud dari surat ke-85 ayat : 20, yang artinya : “Allah telah mengepung/ mengunci mereka dari belakang”.

Dari point 13, apabila bilangan surat-surat dijumlahkan mulai dari surat ke-114 s/d ke-96, (114+113+112+111+…+98+97+96) maka hasilnya adalah 1995 (atau 19 X 105 ).
Bagian tengah-tengah Quran jatuh pada Surat ke-18 (Al Kahfi) ayat : 19 (atau 19 X 1 ).
Penulis juga menemukan bukti bahwa surat-surat yang memiliki 8 (delapan) ayat dan 11 (sebelas) ayat ditemukan yang paling banyak dalam Quran, yakni masing-masing terdiri dari 5 (lima) buah surat. Disusul kemudian surat-surat yang memiliki 3 (tiga), 19 (sembilan belas), 29 (dua puluh sembilan), 30 (tiga puluh), dan 52 (lima puluh dua) ayat, yang masing-masing terdiri dari 3 (tiga) buah surat. Apabila dijumlahkan ayat-ayat tersebut sesuai dengan kelompoknya maka hasilnya merupakan kelipatan angka 19, yaitu sbb :

= surat ke: 94, 95, 98, 99, 102 masing-masing terdiri dari: 8 ayat
= surat ke: 62, 63, 93, 100, 101 masing-masing terdiri dari: 11 ayat
Apabila jumlah ayat-ayatnya dijumlahkan : 8+11=19, (atau 19 X 1 )

== surat ke : 103, 108, 110 masing-masing terdiri dari: 3 ayat
== surat ke : 82, 87, 96 masing-masing terdiri dari: 19 ayat
== surat ke : 48, 57, 81 masing-masing terdiri dari: 29 ayat
== surat ke : 32, 67, 89 masing-masing terdiri dari: 30 ayat
== surat ke : 14, 68, 69 masing-masing terdiri dari: 52 ayat
Apabila jumlah ayat-ayatnya dijumlahkan : 3+19+29+30+52=133, (atau 19X7).

Quran merupakan satu-satunya kitab suci di dunia ini yang memiliki tanda-tanda khusus (initials) berupa huruf-huruf (code letters) atau sebagaimana disebut dalam bahasa Arab “Muqatta-‘aat” yang artinya “kata singkatan”. Di dalam Quran terdapat sebanyak 29 (dua puluh sembilan) surat-surat yang diawali dengan 14 (empat belas) macam kombinasi dari 14 (empat belas) huruf-huruf “Muqatta-‘aat”. 14 huruf-huruf itu adalah : alif, lam, mim, ra’, kaf, ha’, yaa’, ain, shad, tha’, shin, qaf, nun, dan kha’.

14 macam kombinasi huruf adalah :
1. Alif, lam, mim
2. Kha, mim
3. Alif, lam, ro’
4. Alif, lam, mim, ro’
5. Tho’, sin
6. Tho’, sin, mim
7. Ya’, sin
8. Nun
9. Kaf, kha’, ya’, ain, shod
10. Alif, lam, mim, shod
11. Shod
12. Qof
13. Ain, sin, qof
14. Tho’, ha’

Ke - 29 surat-surat itu adalah : surat ke : 2, 3, 7, 10 11, 12, 13, 14, 15, 19, 20, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 36, 38, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 50, dan 68. Jika bilangan dari banyaknya huruf (14), banyaknya kombinasi (14), dan jumlah surat (29), maka hasilnya: 14 + 14 + 29 = 57. (atau 19 X 3 ).

Surat ke-68 diawali huruf ‘Nun’. Setelah diteliti jumlah huruf ‘Nun’ yang terdapat pada surat tersebut merupakan kelipatan 19.

Surat ke Jumlah kata Nun kelipatan 19
68 133 19 X 7

Surat ke-42 dan surat ke-50 diawali huruf ‘Qof’. Setelah diteliti huruf ‘Qof’ yang terdapat pada kedua surat tersebut sebanyak 114 huruf (atau 19 X 6 ). Ada yang berpendapat bahwa huruf ‘Qof’ ini singkatan dari kata ‘Quran’ karena Quran terdiri dari 114 surat.
Surat ke Jumlah kata ‘Qof’ kelipatan 19
42 57 19 X 3
50 57 19 X 3
Jumlah 114 19 X 6

Surat ke-42 diawali huruf ‘Ain’, ’Sin’, dan ‘Qof’. Setelah diteliti jumlah total ketiga huruf tersebut pada surat ke-42 merupakan kelipatan 19.
Surat ke ‘Ain’ ‘Sin’ ‘Qof’ Total kelipatan 19
42 98 54 57 209 19 X 11

Surat ke-36 (Yasin) diawali huruf ‘Ya’, dan ‘Sin’. Setelah diteliti jumlah total kedua huruf tersebut pada surat ke-36 merupakan kelipatan 19.
Surat ke ‘Ya’ ‘Sin’ Total kelipatan 19
36 237 48 285 19 X 15

Surat ke-13 diawali huruf ‘Alif’, ‘Lam’, ‘Mim’, dan ‘Ro’. Jumlah total huruf-huruf tersebut pada surat ke-13 merupakan kelipatan 19.
Surat ke Alif’ Lam Mim Ro total kelipatan 19
13 605 480 260 137 1482 19 X 78

Surat ke-7 diawali huruf ‘Alif’, ‘Lam’, ‘Mim’, dan ‘Shod’. Jumlah total huruf-huruf tersebut pada surat ke-7 merupakan kelipatan 19.
Surat ke Alif’ Lam Mim Shod total kelipatan 19
7 2529 1530 1164 97 5320 19 X 280

Surat ke-19 diawali huruf ‘Kaf’, ‘Kha’, ‘Ya’, Ain, dan ‘Shod’. Jumlah total huruf-huruf tersebut pada surat ke-19 merupakan kelipatan 19.
Surat ke Kaf Kha Ya Ain Shod total kelipatan 19
19 137 175 343 117 26 798 19 X 42

Surat ke-7, 19, dan 38 diawali huruf ‘Shod’. Total jumlah huruf ‘Shod’ dalam ketiga surat tersebut ternyata merupakan kelipatan 19.
Surat ke Jumlah kata Shod kelipatan 19
7 97 -
19 26 -
38 29 -
Jumlah total 152 19 X 8

Ada hal yang menarik, yakni pada surat ke-7 ayat 69 ditemukan kata ‘basthatan’ (jika dieja terdiri dari huruf ba’, shod, tho’, ta’). Padahal lazimnya kata tersebut haruslah dieja dengan huruf ba’, sin, tho’, ta’ (contohnya pada surat ke-2 ayat 247). Menurut riwayat, pada saat turunnya ayat 69 tersebut Jibril menyuruh Nabi Muhammad menuliskan kata ‘basthatan’ dengan huruf shod, namun unsur huruf ‘shod’ itu tetap harus dibaca sebagai huruf ‘sin’, dan hal ini ditandai dengan huruf sin tersebut ditempatkan sebagai huruf kecil di atas huruf ‘shod’. Tampak sekali bahwa Allah memberi tambahan huruf ‘shod’ agar jumlahnya dalam Quran menjadi berkelipatan 19, sebab jika tidak maka jumlahnya berkurang menjadi 151.

Surat ke-40 s/d ke-46 diawali huruf ‘Kha’ dan Mim. Setelah diteliti jumlah total kedua huruf tersebut pada surat-surat tersebut merupakan kelipatan 19.
Surat ke Kha Mim Jumlah kelipatan 19
40 64 380 - -
41 48 276 - -
42 53 300 - -
43 44 324 - -
44 16 150 - -
45 31 200 - -
46 36 225 - -
Jumlah 292 1855 2147 19 X 113

Surat ke-10, 11, 12, 14, dan 15 diawali huruf ‘Alif’, ‘Lam’, dan ‘Ro’. Jumlah total huruf-huruf tersebut pada surat-surat tersebut merupakan kelipatan 19.
Surat ke Alif Lam Ro total kelipatan 19
10 1319 913 257 2489 19 X 131
11 1370 794 325 2489 19 X 131
12 1306 812 257 2375 19 X 125
14 585 452 160 1197 19 X 63
15 493 323 96 912 19 X 48

Surat ke-2, 3, 29, 30, 31, dan 32 diawali huruf ‘Alif’, ‘Lam’, dan ‘Mim’. Jumlah total huruf-huruf tersebut pada surat-surat tersebut merupakan kelipatan 19.
Surat ke Alif Lam Min total kelipatan 19
2 4502 3202 2195 9899 19 X 521
3 2521 1892 1249 5662 19 X 298
29 774 554 344 1672 19 X 88
30 544 393 317 1254 19 X 66
31 347 297 173 817 19 X 43
32 257 155 158 570 19 X 30

Surat ke-19 diawali huruf kaf, ha’, ya’, ain, dan shod.
Surat ke-20 diawali huruf tho’ dan ha’.
Surat ke-26 diawali huruf tho’, sin, dan mim.
Surat ke-27 diawali huruf tho’ dan sin
Surat ke-28 diawali huruf tho’, sin, dan mim. Perhatikanlah hubungan berikut ini :
Surat ke Awal-an tho ha sin mim Jumlah (kelipatan 19)
19 kaf,ha,ya,'ain,shod x 175 x x
20 tho, ha 28 251 x x
26 tho, sin, mim 33 x 94 484
27 tho, sin 27 x 94 x
28 tho, sin , mim 19 x 102 460
Jumlah 107 426 290 944 1767 (19X93)

Lebih jauh tentang keistimewaan Angka 19 :

Keistimewaan angka 19 dalam ilmu matematik dikenal sebagai salah satu ‘Bilangan Prima’ yakni bilangan yang tak habis dibagi dengan bilangan manapun kecuali dengan dirinya sendiri. Keistimewaan tersebut melambangkan bahwa sifat-Nya yang serba MAHA tidak dibagikan kepada siapapun juga kecuali bagi diri-Nya sendiri (Surat ke-112 ayat 3).
Angka 19 terdiri dari angka 1 dan 9, dimana angka 1 merupakan bilangan pokok pertama dan angka 9 merupakan bilangan pokok terakhir dalam sistem perhitungan kita. Keistimewaan tersebut menunjukkan sifat Allah yakni 'Maha Awal dan Maha Akhir' (Surat ke-57 ayat : 3).
Angka 1 melambangkan sifat-Nya yang 'Maha Esa' (surat ke-112 ayat 1), sedangkan angka 9 sebagai bilangan pokok terbesar melambangkan salah satu sifatnya yang ke-38 yaitu 'Maha Besar'.
Dalam Kalender Tahun Komariyah (Sistem Peredaran Bulan), terjadinya Tahun Kabisat terjadi pada setiap 19 tahun sekali.
Kerangka manusia yaitu : - tulang leher ada 7 ruas, tulang punggung ada 12 ruas, jadi jumlahnya 19 ruas. (Referensi: "Atlas Anatomi", Prof. Dr. Chr. P. Raven).
Jumlah jari jemari anda mengandung keajaiban angka 19 ? (catatan: dengan mengabaikan ruas-ruas tulang pergelangan). Silakan anda hitung sendiri maka akan anda dapati sbb:

jari kelingking ==> ada empat ruas
jari manis ==> ada empat ruas
jari tengah ==> ada empat ruas
jari telunjuk ==> ada empat ruas
jari jempol (ibu jari) ==> ada tiga ruas
----------------------- +
( 4 + 4 + 4 + 4 + 3 ) Total jumlah = 19 ruas

Wallahu a’lam bissawab.
Kata kunci: angka 19
5 komentar


Surat dari Allah swt.
May 24, '09 4:06 AM
untuk semuanya
Surat dari Allah swt.

Saat kau bangun pagi hari, AKU memandangmu dan
berharap engkau akan berbicara kepada KU, walaupun
hanya sepatah kata meminta pendapatKU atau bersyukur
kepada KU atas sesuatu hal yang indah yang terjadi
dalam hidupmu hari ini atau kemarin ??
Tetapi AKU melihat engkau begitu sibuk mempersiapkan
diri untuk pergi bekerja ??.
AKU kembali menanti saat engkau sedang bersiap, AKU
tahu akan ada sedikit waktu bagimu untuk berhenti dan
menyapaKU, tetapi engkau terlalu sibuk ???
Disatu tempat, engkau duduk disebuah kursi selama lima
belas menit tanpa melakukan apapun. Kemudian AKU
melihat engkau menggeerakkan kakimu. AKU berfikir
engkau akan berbicara kepadaKU tetapi engkau berlari
ke telephone dan menghubungi seorang teman untuk
mendengarkan kabar terbaru.


AKU melihatmu ketika engkau pergi bekerja dan AKU
menanti dengan sabar sepanjang hari. Dengan semua
kegiatanmu AKU berfikir engkau terlalu sibuk
mengucapkan sesuatu kepadaKU.

Sebelum makan siang AKU melihatmu memandang
sekeliling, mungkin engkau merasa malu untuk berbicara
kepadaKU, itulah sebabnya mengapa engkau tidak
menundukkan kepalamu.
Engkau memandang tiga atau empat meja sekitarmu dan
melihat beberapa temanmu berbicara dan menyebut namaKU
dengan lembut sebelum menyantap rizki yang AKU
berikan, tetapi engkau tidak melakukannya ??.. masih
ada waktu yang tersisa dan AKU berharap engkau akan
berbicara kepadaKU, meskipun saat engkau pulang
kerumah kelihatannya seakan-akan banyak hal yang harus
kau kerjakan.


Setelah tugasmu selesai, engkau menyalakan TV, engkau
menghabiskan banyak waktu setiap hari didepannya,
tanpa memikirkan apapun dan hanya menikmati acara yg
ditampilkan. Kembali AKU menanti dengan sabar saat
engkau menonton TV dan menikmati makananmu tetapi
kembali kau tidak berbicara kepadaKU ???
Saat tidur, KU pikir kau merasa terlalu lelah. Setelah
mengucapkan selamat malam kepada keluargamu, kau
melompat ketempat tidur dan tertidur tanpa sepatahpun
namaKU, kau sebut. Engkau menyadari bahwa AKU selalu
hadir untukmu.
AKU telah bersabar lebih lama dari yang kau sadari.
AKU bahkan ingin mengajarkan bagaimana bersabar
terhadap orang lain. AKU sangat menyayangimu, setiap
hari AKU menantikan sepatah kata, do'a, pikiran atau
syukur dari hatimu.


Keesokan harinya ?? engkau bangun kembali dan kembali
AKU menanti dengan penuh kasih bahwa hari ini kau akan
memberiku sedikit waktu untuk menyapaKU ??.. Tapi yang
KU tunggu ??.. tak kunjung tiba ?? tak juga kau
menyapaKU.
Subuh ??.. Dzuhur ??. Ashyar ???. Magrib ??.. Isya dan
Subuh kembali, kau masih mengacuhkan AKU ?.. tak ada
sepatah kata, tak ada seucap do'a, dan tak ada rasa,
tak ada harapan dan keinginan untuk bersujud kepadaKU
???.

Apa salahKU padamu ?? wahai UmmatKU????? Rizki yang KU
limpahkan, kesehatan yang KU berikan, harta yang KU
relakan, makanan yang KU hidangkan, anak-anak yang KU
rahmatkan, apakah hal itu tidak membuatmu ingat kepada
KU ????!!!!!!!
Percayalah AKU selalu mengasihimu, dan AKU tetap
berharap suatu saat engkau akan menyapa KU, memohon
perlindungan KU, bersujud menghadap KU ?? Yang selalu
menyertaimu setiap saat ??..


Allah SWT ??


Note: apakah kau memiliki cukup waktu untuk
mengirimkan surat ini kepada orang lain ??? Untuk mengingatkan mereka
bahwa segala apapun yang kita terima hingga saat ini, datangnya hanya dari

ALLAH semata
Kata kunci: surat
tidak ada komentar


Mengapa Manusia perLu bErpUasa...??
May 14, '09 3:53 AM
untuk semuanya
• Mengapa Manusia perlu berpuasa?
Karena manusia adalah makhluk bumi dan makhluk bumi berpuasa
– Pohon berpuasa dengan menggugurkan daun
– Rumput dan biji berhenti tumbuh (dorman)
– Beruang berpuasa (hibernasi) selama musim dingin
– Kelelawar, tikus, landak, woodchuck, katak, kadal air, kadal, ular, siput, lalat, tawon, lebah, serangga,beruang, buaya, juga berpuasa di musim dingin
– Buaya berpuasa (aestivasi) selama musim panas
– Ular, aardvark, lemur, serangga, bekicot, katak,lungfish, kepiting, siput, capung, juga berpuasa di musim panas
– Ikan Paus dan burung berpuasa saat bermigrasi ke tempat yang jauh
– Ikan salmon, penguin, angsa, sea bull, anjing laut, singa laut, ulat bulu, berpuasa di saat musim kawin
– Dalam metamorfosis, kupu-kupu berpuasa selama tahap kepompong
– Laba-laba dan anak ayam berpuasa dimasa awal kelahirannya di dunia
– Ular berpuasa setelah makan besar
– Anjing berpuasa beberapa minggu ketika marah atau sedih ditinggal mati majikannya
– Iguana berpuasa ratusan hari ketika tertangkap
– Gajah dan anjing berpuasa ketika menderita luka dalam
– kuda, kucing, anjing, sapi, berpuasa ketika terserang penyakit, hingga mereka sembuh Setiap makhluk dewasa mempunyai siklus puasa dengan periode dan lamanya puasa yang berbeda-beda
• Untuk apa makhluk bumi berpuasa?
Perhatikan tujuan dan manfaat puasa mereka
– Melakukan efektifitas dan efisiensi kegiatan karena kelangkaan sumber makanan; pohon, beruang, buaya
– Berjihad menuju tempat yang tersedia sumber makanan; ikan paus, burung
– Meningkatkan kualitas sperma dan sel telur untuk menghasilkan generasi yang sehat; penguin, salmon
– Fokus dan konsentrasi pada suatu jenis proses; kepompong
– Menyempurnakan proses adaptasi terhadap dunia baru; anak ayam, laba-laba
– Mencerna makanan secara sehat; ular
– Mengendalikan emosi; anjing
– Protes untuk hidup layak; iguana
– Menyembuhkan penyakit; gajah, kucing, sapi
• Bagaimana puasa dapat memberi manfaat ini Karena setiap makhluk hidup dibekali program ?
AUTOLISIS
Dalam kondisi normal, tubuh mendapatkan energi dan nutrisi yang berasal dari luar tubuh, melalui makanan,minuman dan radiasi Autolisis atau self digest adalah program untuk mendapatkan energi dan nutrisi yang berasal dari dalam tubuh, melalui ‘pembakaran’ sel-sel tubuh yang dikenali sebagai sumber makanan
Makhluk akan berpuasa sesuai perintah ‘naluri’nya.
Saat berpuasa maka program Autolisis ini aktif dan memberi manfaat yang dibutuhkan makhluk
• Apakah manusia juga dibekali program Autolisis ?
Benar, karena manusia juga makhluk bumi Manusia senasib dengan makhluk bumi lain. Semua ikut pola rotasi dan revolusi planet bumi. Semua hidup dari apa yang disediakan bumi. Semua makhluk hidup punya roh. Bahkan 99.3% rancangan dasar (genetik) manusia sama dengan simpanse.
Bedanya hanya pada kemampuan otak
• Bagaimana manfaat Autolisis bagi manusia ?
Serupa dengan manfaatnya bagi makhluk bumi Ketika Autolisis diaktifkan, maka ia segera beraksi
– Pertama kali ia akan mengambil database mengenai rancangan dasar (FITRAH) manusia. Secara keseluruhan ada sekitar 50 triliun sel yang menyusun tubuh kita, yang terdiri dari sekitar 200 jenis sel.
Autolisis berbekal data detail setiap sel tubuh;
• bagaimana seharusnya kondisi sehat dari setiap jenis sel,
• dibagian tubuh mana seharusnya sel itu berada
• berapa banyak jumlah setiap jenis sel yang ideal bagi tubuh.
– Selanjutnya ia akan menghampiri sel-sel liar yang tidak terdapat dalam daftar Fitrah.
Mengubah asam amino dan laktat menjadi gula
– Bila sel-sel liar sudah habis, barulah ia akan mendatangi timbunan lemak dalam tubuh dan
membakar (oksidasi lemak) menjadi ketone
Dengan demikian Autolisis akan menghilangkan selsel rusak, sel-sel mati, benjolan hingga tumor, dan timbunan lemak yang juga sering menjadi sarang zatzat beracun.
• Hanya itu saja ?
Tentu tidak. Ketika berpuasa sistem pencernaan kita beristirahat
Sel-sel liar dan lemak yang telah dihancurkan akan dibawa ke hati.
Saat puasa, hati tidak disibukkan oleh makanan hasil serapan dari usus. Oleh karena itu hati
akan bekerja penuh menyaring racun-racun hasil autolisis. Yang selanjutnya racun akan dibuang keluar tubuh.
Lalu darah akan dipenuhi energi dan nutrisi yang sehat dan berkualitas tinggi. Menjamin penggantian sel mati, perbaikan sel rusak, dan pembentukan sel baru, terjadi dengan kualitas
prima. Tubuh kita segera memiliki sel-sel baru dengan kualitas fitrah, sehat dan berfungsi baik
Ketika puasa, energi yang dihemat dari sistem pencernaan, akan digunakan untuk aktivitas sistem kekebalan tubuh dan proses berpikir oleh otak.
Dengan puasa, penyakit lebih mudah disembuhkan Dengan puasa, kita lebih mudah dalam menerima pelajaran maupun saat berpikir
Jadi manfaat Puasa bagi manusia :
• Efektifitas pengelolaan energi
• Menghancurkan sel-sel yang tidak dibutuhkan
• Membuang endapan racun dalam tubuh
• Menyembuhkan penyakit
• Meningkatkan kemampuan belajar
• Kembali Fitrah (awet muda & cerdas)
• Bagaimana agar program Autolisis aktif ?
Dengan niat berpuasa di siang hari
Autolisis akan aktif dengan dua kondisi;
Pertama, kadar glikogen darah berkurang dan otak menyimpulkan kita lapar dan harus makan
Kedua, kita sengaja berniat tidak makan alias berpuasa Bedanya orang puasa dan orang yang telat makan adalah di niat. Saat lapar, otak memerintahkan organorgan pencernaan bersiap-siap ‘makan’. Liur, lambung,hati, usus, beramai-ramai mengeluarkan enzim dan beraktifitas. Bila tidak ada makanan yang masuk, makalambung dan usus akan sakit. Kita akan terkena sakit maag atau radang usus.
• Mengapa harus puasa siang hari, bukan malam ?
Karena siang hari kita beraktivitas bukan tidur
Aktivitas akan membakar energi hingga habis.
Pertama-tama kebutuhan energi diperoleh dari glukosa hasil makan (sahur). Setelah habis energi diperoleh dari glikogen dalam darah. Bila kandungan glikogen berkurang baru otak menyatakan lapar dan menyuruh makan. Bila kita sedang puasa, otak akan menghidupkan program Autolisis.
Di malam hari, tanpa aktivitas fisik, energi yang dibutuhkan tubuh sedikit, sehingga glikogen
darah tidak pernah terpakai dan autolisis tidak pernah diperintahkan untuk aktif.
Jadi ketika berpuasa sebaiknya kita beraktifitas normal, agar kita memperolah manfaatnya.
Jangan tiduran sepanjang siang.
• Mengapa puasa dibatasi subuh sampai magrib ?
Karena akan membahayakan bila berpuasa lebih dari 16 jam Produksi enzim oksidasi asam lemak dalam tubuh terbatas dan akan habis bila kita berpuasa 16 jam. Bila kita memaksakan diri terus berpuasa, maka kadar asam lemak bebas (free fatty acids) dalam darah akan tinggi yang dapat menyebabkan otak kita menjadi pusing, membengkak dan lama-lama bisa koma Oleh karena itu, makan sahur mendekati imsak, dan segeralah berbuka waktu masuk magrib. Jadi kurang lebih kita berpuasa 13-14 jam
• Mengapa manusia diwajibkan puasa satu bulan ?
Karena lebih dari 90% sel dalam tubuh kita mengalami peremajaan dalam periode 28 hari
– sel kulit dan kulit kepala, sel-sel hati, dan sel-sel yang membentuk kalsium pada tulang mati dan diganti setiap hari
– sel reseptor informasi dari saraf, pembentukan sel melanin di kulit, dan sel-sel yang terkait
dengan haid wanita. mempunyai siklus pergantian setiap satu bulan (sekitar 28 hari)
– sel darah merah diganti setiap 4 bulan (120 hari)
– sel otak mempunyai siklus pergantian bertahuntahun Bila sel-sel tubuh telah diproses sesuai fitrah, insya Allah peremajaan berikutnya juga sesuai fitrah Karena semua sel sudah berada pada kondisi yang prima, maka pembentukan sel darah merah tentu akan diproses secara prima. (yang harus didukung oleh aktivitas tubuh dan pola makan)
Jadi kita butuh puasa minimal 28 hari berturut-turut,agar seluruh bagian tubuh (kecuali sel
darah merah) kembali fitrah
• Mengapa harus di bulan Ramadhan ?
Karena ada siklus badai radiasi matahari yang memberi kemampuan belajar yang tinggi
(wallahu’alam)
Tubuh yang fitrah dapat terkontaminasi kembali atau aus, baik oleh perubahan iklim/musim,
maupun oleh pola hidup manusia.
Seiring perubahan musim, adaptasi sel-sel tubuh akan berulang setiap tahun. Sebelum memulai siklus adaptasi berikutnya maka sel-sel harus disiapkan dalam kondisi fitrah. Sehingga puasa satu bulan harus diulangi setiap tahun.
Karena puasa menyediakan energi extra untuk belajar atau berpikir, maka sebaiknya puasa
dilakukan pada saat kondisi alam mendukung kondisi kecerdasan (daya tangkap) otak.
Aktifitas otak terlihat dari getaran membran sel otak,dan tingkat getaran otak dipengaruhi oleh
radiasi elektromagnetik. Tingkat kesadaran otak berbeda antara malam, pagi, siang dan sore
hari.
Badai matahari juga berpengaruh terhadap tingkat kesadaran otak.
Berdasarkan skala NOAA (National Oceanic and Atmospheric Administration), Badai Radiasi
Matahari dikelompokkan dalam lima skala (S1-S5). Badai matahari yang mempunyai siklus tahunan terletak antara skala S2 (Moderate) dan S3 (Strong), yang masih aman bagi manusia.
Pada setiap bulan Ramadhan diperkirakan terjadi badai radiasi dengan tingkat flux 700-800 MeV particle s-1 ster-1 cm-2. Radiasi ini sekitar seribu kali radiasi bulan purnama dengan tingkat flux 0.7-0.8 MeV particle s-1 ster-1 cm-2. Ini adalah hipotesa malam lailatul qadar yang
bernilai seribu bulan (wallahu’lam)
Tingkat kesadaran otak yang tinggi di bulan Ramadhan merupakan alasan mengapa banyak Nabi merenung di bulan ini, dan mengapa Al Quran turun pada bulan ini.
Oleh karena itu manfaatkan bulan Ramadhan untuk sebanyak mungkin memahami isi Al Quran, merenung dan belajar.
• Mengapa dilarang berhubungan sex ketika puasa ?
Karena hubungan suami istri menguras energi
– Sex adalah aktivitas fisik seperti olahraga yang membutuhkan energi tinggi
– Karena bersentuhan terjadi saling pindah energi (hukum termodinamika) secara tak beraturan
– Merupakan tingkat emosi tertinggi pada manusia,yang menguras energi
– Ejakulasi membuang banyak energi
Kebutuhan pemulihan energi yang banyak setelah sex,akan mempercepat habisnya enzim oksidasi.
Bila dipaksakan terus berpuasa, maka dikhawatirkan sebelum waktu berbuka tiba akan terjadi
penumpukan asam lemak bebas yang bikin otak pusing. Tujuan fitrah jadi tidak tercapai.
Ketika puasa jauhi hal-hal yang mengarah pada pikiran-pikiran porno. Tahan sebentar. Nanti
malam ketika sudah tidak puasa, diperbolehkan berhubungan badan dengan suami/istri yang sah
Saat puasa, kendalikan Emosi Emosi berlebihan juga akan menguras energi. Otak akan menyerap energi cukup besar. Otak juga akan memerintahkan jantung untuk berdetak lebih cepat sehingga semakin banyak energi terkuras Emosi negatif akan membawa kita pada kondisi stress,suatu kondisi otak yang kacau karena keinginan tidak sama dengan kenyataan, dan jalan keluarnya belum ditemukan. Stress menyebabkan otak mengkonsumsi energi dalam jumlah banyak Oleh karena itu sebaiknya saat puasa kita tidak mengumbar emosi negatif seperti marah, takut, benci,iri, dengki, sombong, dusta, dll. Hadapi hal-hal yang kurang menyenangkan dengan sabar Sebaliknya kita harus memperbanyak kondisi yang membangun emosi positif kita, seperti tersenyum, optimis, membantu orang lain, melakukan tindakantindakan yang bernilai baik (amal saleh), bersedekah, dll.
Euphoria adalah kegembiraan yang diungkapkan secara berlebihan, juga akan menyedot energi.
Sebaiknya hadapi semua hal yang menyenangkan dengan bersyukur.
• Mengapa kita harus tarawih ?
Untuk membangun persepsi atau paradigma positif Shalat tarawih bersifat sunnah, artinya
aktivitas tambahan yang memberi manfaat. Menjelang tidur, otak berada pada gelombang Teta (3-7 hz), suatu kondisi yang memungkinkan terjadinya penyamaan persepsi dan pembentukan paradigma bagi diseluruh bagian otak.
Persepsi dan paradigma sangat membantu kita bersikap dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari.
Sehingga persepsi dan paradigma yang harus kita bangun tentu yang bernilai tinggi.
Sesuai dengan tatanan jaringan neurotransmiter otak, maka paradigma bernilai tinggi adalah Keesaan Allah, kehidupan setelah mati, aktivitas kehidupan dunia yang bermanfaat (taqwa) dan senantiasa bersyukur.
Memperbanyak shalat dan dzikir, secara spiritual juga lebih mendekatkan dan mengakrabkan diri kepada pencipta kita, Allah SWT. Melepaskan seluruh beban dan mengharap pertolongan Nya pada setiap langkah kehidupan. Selalu mengawali kehidupan dengan gembira dan tanpa rasa takut.
Tidurlah yang cukup Tidur yang sehat adalah di malam hari. Selesai tarawih segeralah tidur, karena pada saat tidur terjadi penguatan sistem kekebalan tubuh yang lebih baik dan perbaikan serta pergantian sel-sel yang rusak. Bila ingin memperdalam ilmu, bangunlah malam hari untuk tahajud, atau disaat menjelang sahur.
Tidur siang untuk menutupi kurang tidur di malam hari adalah lebih baik, daripada kekurangan
tidur. Tapi jangan tidur melulu, karena kelebihan tidurpun tidak baik, dapat melemahkan otot-otot organ tubuh kita
• Kalau sakit boleh tidak puasa ?
Jangan puasa bagi yang kurang energi
– orang yang sakit keras, apalagi harus diinfus dan transfusi darah. Kalau flu ringan sebaiknya
puasa
– orang yang dalam perjalanan yang menghabiskan energi. Kalau naik pesawat dua jam lebih baik puasa
– wanita haid
– orangtua dan anak-anak yang lemah fisik
• Bagaimana pola makan yang sehat di saat puasa ?
Makanlah apa saja kecuali yang dilarang
– Jangan makan yang mengandung virus dan bakteri penyakit, seperti kondisi daging bangkai flu burung
– Jangan makan yang mengandung unsur-unsur beracun, seperti yang terkandung dalam darah
– Jangan makan jenis lemak yang sulit dicerna perut, sulit disaring hati, dan sulit diangkut oleh darah, seperti yang ada pada daging babi
– Jangan minum minuman yang segera merusak sel-sel otak, seperti alkohol dan jenis khamar lain
– Jangan menghisap asap yang merusak paru-paru, mengotori darah dan mengurangi suplai energi ke otak, seperti rokok
– Seimbangkan porsi karbohidrat, lemak dan protein,atau ikuti saran 4 sehat 5 sempuna
– Jangan makan melebihi kapasitas lambung yang hanya 1-1.5 liter
– Disaat buka dianjurkan minum air putih dan jus buah/kurma lalu shalat magrib, untuk membersih kan endapan racun pada dinding-dinding usus. Makan malam secukupnya setelah shalat magrib
– Makan yang sehat adalah dengan posisi duduk disertai rasa beryukur. Berdoalah sebelum dan setelah makan
Tujuan akhir dari puasa Ramadhan adalah agar dengan izin dan RIDHO ALLAH, kita kembali kepada kondisi FITRAH
Untuk itu, beberapa hal yang harus dilakukan agar tujuan tercapai
Berniat untuk puasa di siang hari
Sahur menjelang imsak dengan menu sehat
Beraktivitas fisik normal
Memperbanyak renungan, hikmah dan bersyukur
Kendalikan emosi, hindari stress
Membangun paradigma hidup dengan amal baik
Jangan berhubungan suami istri saat puasa
Berbuka segera dengan air putih dan jus buah
Makan tidak melebihi kapasitas lambung
Ibadah dan dzikir menjelang tidur
Tidur yang cukup (minimal 6 jam sehari)
Memahami Al Quran di sebagian malam
Allah tidak butuh apa-apa dari makhluk, tetapi Allah memberi petunjuk kepada makhluk agar
kehidupan makhluk penuh dengan nikmat Sang Pencipta alam semesta mencintai makhluk yang berserah diri pada hukum alam yang telah ditetapkan Nya serta mengikuti petunjuk Nya
Selamat berpuasa dengan benar dan semoga di awal syawal kita telah kembali Fitrah sebagai moda untuk langkah hidup kemudian Beda Ramadhan dengan hari lain hanyalah di niat puasa, sahur, tidak berhubungan suami istri di siang hari, berbuka dan tarawih.
Setelah kembali fitrah,terus pelihara prinsip-prinsip hidup sehat dan mulia sebagaimana bulan Ramadhan
Kalaupun setelah Ramadhan kita tidak puasa sunah bulanan, senin-kamis, atau puasa Daud, maka makanlah setelah merasa lapar dan berhentilah makan sebelum terasa kenyang Andai ada kekurangan,semata karena kedangkalan ilmu.
Andai ada yang kurang berkenan, semata karena awam berkomunikasi.
Mohon maaf atas segala kelemahan.
Semoga bermanfaat...
Kata kunci: berpuasa
2 komentar


Jenglot, "Monster Kecil'' yang Misterius
May 13, '09 3:53 AM
untuk semuanya
Jenglot, "Monster Kecil'' yang Misterius

Jenglot (paling kanan) dan kawan-kawannya yang dipamerkan. Bandingkan besar mereka dengan kotak korek atau botol berisi darah segar yang merupakan ''sesaji'' dan benda-benda lain disekitarnya.
Inzet, Hendra Hartanto, pemilik Jenglot.
(Foto:Suara Merdeka)
Beberapa tahun lalu, sekitar akhir tahun 1997, tiba-tiba saja ada "makhluk'' misterius yang jadi pembicaraan. Perawakannya kecil dengan tubuh tak lebih dari 12 cm dan rambutnya yang panjang, jarang dan kaku melewati kaki. Makhluk itu dinamakan jenglot. Kabarnya, jenglot itu bukan benda mati. Konon ia hidup, namun tak ada yang pernah tahu kapan bergerak.
Sang pemilik, Hendra Hartanto, pengusaha restoran dari Surabaya selalu hanya mendapati posisi kaki, tangan, dan kelopak mata yang sudah berubah. Konon, makhluk misterius itu selalu menghabiskan darah manusia yang dicampur minyak japaron. Namun, sekali lagi, tak ada yang tahu kapan ia menenggaknya. Menurut Hendra, dalam menyantap sajiannya itu, jenglot tak menggunakan cara seperti yang dilakukan manusia pada umumnya. Yang jelas, dalam setiap 18 jam, sebanyak 3 cc darah dan minyak wangi yang disajikan akan berkurang sekitar 50 persen sampai 60 persen.
Jenglot, karena itu bisa jadi amat misterius. Sama misteriusnya ketika Hendra menemukan makhluk aneh tersebut. Syahdan, perkenalan Hendra dengan "makhluk" aneh itu terjadi pada 1972. Ketika itu, ia bersemadi di pantai Ngliyep, Malang, Jawa Timur. Dalam keadaan setengah sadar, ia merasa ada sosok yang menghadiahinya dengan Bethoro Kapiwiro dan Bethoro Katon. Beberapa bulan kemudian, dengan cara serupa, dan di tempat itu pula, Hendra mendapatkan Jenglot dan Bethoro Kapiworo. Namun kata Hendra, mereka memiliki asal-usul berbeda. Jenglot dan Bethoro Kapiworo merupakan jelmaan pertapa sakti yang kualat. Sedangkan Bethoro Katon dan Bethoro Kapawiro adalah kera sakti yang dikutuk. Namun mereka semua, menurut Hendra, hidup dan punya mistik.
DNA Manusia
Hendra bahkan berani menyebut "temuannya'' itu sebagai manusia. Menurut cerita yang dia susun, jenglot pada masa ribuan tahun lalu adalah manusia (seorang pertapa) yang tengah mempelajari ilmu Bethara Karang. Ilmu Bethara Karang diyakini sebagai ilmu keabadian. Artinya, setiap orang yang memiliki ilmu tersebut akan hidup abadi di dunia. "Namun, akibat kutukan, jasad jenglot tidak diterima di dunia sedangkan rohnya tidak diterima di akherat. Maka roh tersebut seperti terpenjara dalam jasad kecil ini," kata Hendra. Setelah itu, sang pertapa menjadi emosional dan merasa sebagai jawara. Tak pelak, tubuhnya pun menyusut, hingga akhirnya mengecil. Empat taring kemudian tumbuh memanjang, tak sebanding dengan lebar mulutnya. Katanya, itu sebagai lambang keganasan dan sifat liar sang "monster''.
Melihat dari dimensi realita, jenglot kini memang hanya tinggal mumi. Namun, ia masih memiliki energi, di mana rambut dan kuku jari terus memanjang. Bahkan, posisi kaki dan tangan pada saat-saat tertentu akan berubah. Jika menyimak dari sisi nonrealita, maka jenglot memiliki energi yang bisa dirasakan melalui kekuatan supranatural. "Jadi, masih tersisa energi dalam jasadnya yang beku,'' ujar Hendra.
Jenglot sendiri, sebenarnya hanya istilah atau sebutan. Menurut Hendra, pihaknya juga tidak tahu kata itu diperoleh dari hasil "menayuh". Namun, dia tak mengetahui pasti, dari bahasa Sansekerta atau Jawa Kuno asal kata tersebut. Jenglot, lanjut dia, hanya julukan, sama halnya ketika manusia menyebut "vampire'' atau "drakula''.
"Dia sebenarnya memiliki nama, tapi saya nggak bisa menyebutnya di sini. Sebab, nama itu merupakan password.''
Masih menurut si penemu, jenglot merupakan peninggalan sejarah yang berumur 3.112 tahun. Selama ini, jenglot sempat ikut dalam pameran Gelar Benda Pusaka Jenglot di Plasa Metro Sunter, dan Plaza Sentra Buana. Ia dipamerkan bersama tiga "makhluk aneh'' lainnya, yakni Bethara Kathon, Begawan Kapiworo, dan Begawan Kapawiro.
Namun, cara perolehan keempat "mumi'' itu tak sama. Bethara Kathon dan Begawan Kapiworo diperoleh dari "seseorang'' saat dia bersemadi di Pantai Ngliyep. Beberapa waktu kemudian seorang paranormal melimpahkan Jenglot dan Begawan Kapawiro kepadanya. Keempatnya juga memiliki energi, hidup, dan mistik. Tapi, apa pun hasil penelitian nanti, benarkah sesuatu bisa disebut manusia (meskipun hanya "mumi''), jika tak memiliki kelengkapan organ sebagai makhluk hidup (manusia), seperti jantung, paru-paru, dan tulang?
Dalam pameran, yang disebut "jenglot" sendiri - tergantung dari sudut mana dan dengan perspektif macam apa Anda memandangnya - bisa dilihat seperti boneka, mungkin dari acrylic atau bahan sintetis lain, dipajang dalam kotak kaca.
Kalau melihatnya dari sudut lain, yakni dari sudut dan dunia simbolik kalangan para dukun, "jenglot" dikatakan sebagai "mummy" yang konon berusia 300 tahun. Menurut Abas Soegiono, "jenglot" ditemukan saat sejumlah paranormal alias dukun melakukan tirakat di Wlingi, Jawa Timur tahun 1972.
"Jenglot" yang dipamerkan waktu itu ada empat, masing-masing disebut sebagai "Jenglot", yang konon berjenis kelamin lelaki dan konon pula bisa membantu mengamankan pemiliknya dari segala macam bahaya. Yang lain lagi adalah Bethoro Karang, pria juga, konon bisa membantu kelancaran usaha, menjaga keselamatan, dan lain-lain. Lalu Bethoro Katon, konon berjenis kelamin wanita, di mana selain membantu melancarkan usaha juga bisa dipakai sebagai "pengasih". Yang terakhir, Begawan Kapiworo, katanya penjelmaan kera putih, ada hubungan dengan Anoman, mempunyai padepokan Kendali Sodo. "Jenglot" sendiri menurut Abas adalah benda mati, bukan mahluk hidup. Meski "jenglot" bukan mahluk hidup, tetapi daya spiritual "jenglot" tetap hidup. Karena itu "jenglot harus diberi makan". Makanan "jenglot" adalah darah berjenis O dan minyak wangi. Abas menyebut merk minyak wangi yang katanya mudah didapat di pasar.
Ahli Forensik FKUI-RSCM: Jenglot Bukan Manusia
Jenglot pernah diperiksa dr Budi Sampurna DSF di Bagian Forensik RSCM. Benda sepanjang 10,65 cm, menyerupai boneka menyeramkan itu memiliki bagian serupa kepala, badan, tangan dan kaki serta rambut terurai sepanjang 30 cm. Ukuran masing-masing tampak proporsional. Hanya saja, ukuran kuku-kuku jarinya serta taring sangat panjang. Taring mencuat hampir sepanjang ukuran kepala, kuku juga panjang dan meruncing hingga bukan tidak mungkin membuat bulu kuduk penonton berdiri.
"Setiap 35 hari pada Jumat Legi, kita kasih satu tetes darah dicampur minyak javaron seperti kalau banyak orang memberikan sesaji berupa kembang atau kemenyan," kata Hendra. Tak ada yang tahu apakah darah tersebut benar-benar diminum atau tidak oleh mahkluk seberat 37,2 gram itu. Menurut Hendra, dalam tubuh Jenglot masih terdapat kehidupan.
Tanda kehidupan itu, menurutnya, dapat dilihat dari bola matanya yang bisa berpindah setiap saat serta rambut dan kukunya yang memanjang. Benarkah Jenglot dan kawan-kawannya itu masih hidup atau setidaknya pernah hidup? Hendra dengan berani mengajukan "tantangan" agar para ahli kedokteran menelitinya secara objektif.
Tampaknya gayung bersambut. Pihak forensik RSCM tertarik untuk meneliti "kemanusiaan" Jenglot. Tentu saja bukan berdasarkan ilmu klenik, tapi secara medis berdasarkan ilmu pengetahuan. Maka pada hari Kamis, 25 September 1997 siang, makhluk Jenglot dibawa ke RSCM untuk diperiksa secara medis. Ruang Forensik dan ruang Rontgent RSCM mendadak penuh sesak pengunjung.
Mereka terdiri dari paramedis, mahasiswa kedokteran, wartawan dan sejumlah pengunjung RS yang tertarik melihat kedatangan jenglot yang ditaruh dalam kotak kayu berukir itu.
Ahli Forensik FKUI-RSCM, Budi Sampurna DSF mengatakan, pemeriksaan Jenglot dengan latar belakang seperti yang telah diketahui masyarakat luas merupakan tantangan menarik bagi dunia kedokteran untuk membuktikannya dari segi keilmuan. Menurut dr Budi, guna membuktikan kemanusiaan jenglot, maka akan dilakukan deteksi dengan alat rontgent untuk mengetahui struktur tulangnya serta pemeriksaan bahan dasar kehidupan seperti C,H,O atau proteinnya.
Untuk keperluan tersebut, ahli forensik mengambil sampel dari bahan yang diduga sebagai kulit atau daging Jenglot serta sehelai rambutnya. Pengambilan sampel dilakuan sendiri oleh Hendra yang saat datang ke RSCM membawa serta tiga batang hio. "Untuk jaga-jaga, jangan-jangan ada yang kena sawab-nya (pengaruh)," katanya perihal hio.
Dokter Djaya Surya Atmaja kemudian memotret dan mengukur berbagai bagian "tubuh" Jenglot. Setelah itu dokter spesialis Radiologi, dr Muh Ilyas memeriksa jenglot menggunakan sinar X. Dalam pemerikasaan lebih lanjut Hendra menolak barang koleksinya dibedah. Alasannya, jasad Jenglot akan rusak. "Akibat tidak baik bagi kita semua," katanya.
Usai pemeriksaan ternyata hasilnya menyatakan jenglot tak memiliki struktur tulang. Hasil rontgent yang disaksikan puluhan wartawan, paramedis, mahasiswa praktek, ternyata hanya menampilkan bentuk struktur menyerupai penyangga dari kepala hingga badan. Selain itu terlihat juga jaringan kuku dan empat gigi selebihnya tak ada. "Ada bagian jaringan serupa daging, namun kita belum bisa memastikan apakah itu daging atau bahan lainnya," kata dr Muh Ilyas.
Guna mendapat hasil lebih mendetail, maka Jenglot diteliti dengan CT Scan. Ternyata Jenglot tidak memiliki struktur seperti manusia kendati kenampakan luar menyerupai manusia. Kini pihak Forensik FKUI-RSCM masih meneliti sampel kulit/daging serta rambut Jenglot untuk mengetahui golongan darah, DNA-nya. "Memakan waktu sekitar tiga minggu," katanya. Menanggapi hasil tersebut, Hendra mengatakan, "Apa pun hasilnya kita harus terima dong," katanya.
Majalah Gatra, Nomor 52/III, 15 November 1997 memberikan laporannya mengenai Jenglot. Penelitian yang dilakukan Dokter Djaja Surya Atmaja, PhD, dari Universitas Indonesia menunjukkan bahwa contoh kulit Jenglot yang diperiksa memiliki karakteristik sebagai DNA (deoxyribosenucleic acid) manusia. "Saya kaget menemui kenyataan ini," kata Djaja, doktor di bidang DNA forensik lulusan Kobe University, Jepang, 1995. Namun Djaja menolak anggapan seolah ia mengakui Jenglot sebagai manusia. "Tapi sampel yang saya ambil dari Jenglot menunjukkan karakteristik manusia," katanya. Adapun sampelnya berupa sayatan kulit Jenglot berukuran setengah luas kuku, yang mengelupas dari lengannya. Contoh kulit itulah yang kemudian ditelitinya di Laboratorium RSCM atas prakarsa dan biaya pribadi. Spesimen seirisan kulit bawang itu kemudian diekstraksi agar DNA-nya keluar dari inti sel. DNA merupakan material genetik berupa basa protein panjang yang membangun struktur kromosom. Pada inti sel manusia terdapat 23 pasang kromosom. Masing-masing bisa dipenggal-penggal menjadi banyak lokus, satu unit yang membangun sifat bawaan tertentu. Djaja memeriksa DNA Jenglot pada lokus nomor D1S80 dari kromosom 1 dan HLA-DQA1 dari kromosom 5, serta lima lokus khusus lain dengan teknik PCR (polymerase chain reaction). Pemeriksaan HLA-DLA-DQA1 memberikan hasil positif. Artinya, spesimen Jenglot itu berasal dari keluarga primata -bisa monyet, bisa pula manusia. Namun dari penyelidikan atas lokus D1S80, Djaja mendapat kepastian bahwa sampel DNA itu berkarakteristik sama dengan manusia. Temuan mengejutkan itu diperkuat dengan kajian mesin PCR. "Hasilnya begitu, saya harus bilang apa," kata satu-satunya ahli DNA forensik Indonesia berusia 37 tahun itu. Hendra Hartanto gembira mendengar hasil penelitian Djaja. "Ini menyangkut peninggalan sejarah yang berumur 3.112 tahun," katanya ketika ditemui Gatra di pameran Gelar Benda Pusaka Jenglot, di Plaza Metro Sunter, Jakarta Utara waktu itu.
Dokter Budi Pramono, yang pernah merontgen Jenglot, terkejut mendengar hasil penelitian Djaja Surya. "Mirip bagaimana? Harus jelas. Saya kok kurang percaya. Nanti saya akan mengkonfirmasikan langsung ke Dokter Djaja," katanya. Yang pasti, Budi tak percaya jika Jenglot dianggap hidup. "Makhluk hidup itu perlu makan dan bernapas. Lalu strukturnya perlu tulang, jantung, paru, dan lain-lain. Jenglot tak mempunyai itu semua," katanya. Untuk menjelaskan sosok Jenglot secara lengkap, kata Budi, perlu diteliti lebih jauh struktur anatominya, aspek mikroskopis jaringannya, bahkan enzim yang ada di tubuhnya. Pimpinan RSCM sempat tertarik untuk meneliti Jenglot. Namun setelah Budi melaporkan bahwa Jenglot tak memiliki kelengkapan organ sebagai makhluk, niat itu surut. Jenglot dianggap seperti karya mistik lainnya yang tak mengandung tantangan ilmiah. Sampai kemudian Djaja Surya menguji DNA dari kulit lengannya, yang ternyata berkarakteristik manusia. Tapi Djaja pun tak memutlakkan temuannya. Bisa saja penyelidikannya meleset karena sampelnya terkontaminasi. "Misalnya, kulit Jenglot sebelumnya terkena olesan darah manusia," katanya.
Waktu Jenglot dipamerkan, seorang bapak yang mengaku dari Salatiga yang bertanya, "Bisakah jenglot berkembang biak?''
Pertanyaan itu semata-mata berpangkal dari kekhawatirannya jika "makhluk ganas'' (karena makanannya darah) itu makin banyak. Tetapi Hendra menepis kekawatiran itu. Menurut dia, jenglot hanya hidup secara gaib (roh). Artinya, "kehidupan'' yang dimiliki bukan seperti kehidupan makhluk hidup. Sebab, secara fisik jenglot sebenarnya sudah mati (mumi). "Namun, dalam kematiannya itu dia masih memiliki kekuatan,'' ujarnya. Karena itu, dia mempersilakan orang yang memiliki tenaga dalam untuk membuktikan keberadaan "energi'' itu.
''Energi yang terkandung di dalam jenglot betul-betul besar, sampai saya terpental beberapa meter. Padahal, saya sudah mengerahkan kemampuan tenaga dalam untuk meremukkannya, namun ternyata tak mampu. Wah, betul-betul luar biasa,'' tutur salah seorang pengunjung yang tak mau disebut namanya, setelah menjajal energi yang tersimpan di jenglot yang dipamerkan di Ruang Pamer Pasarraya Sri Ratu Jalan Pemuda Semarang.
Memang, banyak pengunjung yang kurang percaya jenglot itu mempunyai energi supranatural. Namun, bagi pengunjung yang mempunyai ilmu tenaga dalam atau tenaga supranatural, baru akan mempercayainya mumi mini tersebut mempunyai energi yang besar. Sampai-sampai mampu melemparkan pengunjung yang menjajal-nya.
Beberapa pengunjung yang lain yang memiliki ilmu tenaga dalam ketika menguji juga mengalami nasib serupa, terpental. Namun ada juga pengunjung yang memang tak dibekali dasar-dasar ilmu tenaga dalam, ketika mau membuktikan energi jenglot oleh panitia dengan terpaksa tidak diperkenankan. ''Jangankan diremas oleh orang tua, oleh anak kecil pun jenglot pasti remuk,'' tutur Yehana SR, salah seorang panitia pameran.
Tidak hanya itu, kabar jenglot yang diduga mempunyai unsur DNA manusia dan energi supranatural juga telah mendunia. Buktinya, salah seorang pakar foto aura dari Belanda, yakni Ny Adri Bojoh Knijn, secara khusus datang ke Ruang Pamer Jenglot untuk mendeteksi keberadaan energi jenglot tersebut dengan alat foto aura.
Hendra Hartanto pemilik benda tersebut menjelaskan, soal asal-usul jenglot tersebut manusia atau bukan, tergantung pada kepercayaan. Karenanya, jika ada pihak lain yang mempercayai benda tersebut bukan merupakan jasad manusia sah-sah saja. Sedangkan soal penelitian DNA, pihaknya berencana akan melakukan pengujian ke Singapura dan Jepang.
Banyak pula pengunjung yang meragukan jenglot sebagai makhluk mati yang mempunyai energi. Misalnya, kapan jenglot memindahkan tangan atau kakinya. Mulai hari pertama hingga kelima dipamerkan, empat ''pertapa sakti'' tersebut tetap dalam posisi semula: tangan tertekuk di depan dada, kedua kaki lurus-sejajar, dengan kedua mata terbuka.
''Katanya hidup, kok nggak bisa berkedip-kedip?'' tanya seorang pengunjung.
Terhadap pertanyaan itu, Hendra menjelaskan, jenglot memang tak bisa berkedip. Namun, meskipun belum pernah memergoki, dia sering mendapati posisi kelopak mata yang berubah. ''Suatu saat, posisi kelopak mata terbuka lebar, tapi saat yang lain akan menurun. Saya memang belum pernah memergoki, tapi pernah mendapati kelopak mata dalam kedua posisi seperti itu,'' ucapnya mencoba meyakinkan para pengunjung.
Dia menambahkan, yang dimaksud hidup dari jenglot bukan hidup seperti halnya manusia. ''Jenglot itu mumi, dan 'kehidupannya' ada dalam kematiannya itu. Jenglot hanya hidup secara gaib (roh).''
Dari Petir
Sri Ningsih, paranormal di Jl Petek, Darat Nipah Selatan No 177A Semarang, mengatakan, jenglot memang memiliki kekuatan atau energi. Jadi nggak ada unsur rekayasa. ''Namun saya berbeda pendapat dari Hendra mengenai asalnya. Menurut saya, jenglot itu berasal dari petir yang dipegang dan di-sabdo oleh tiga wali, yakni Syekh Maulana Malik Ibrahim, Sunan Ampel, dan Sunan Giri,'' tuturnya.
Mereka menganggap petir kurang ajar karena menyambar-nyambar saat ketiga wali berjalan-jalan. Karena itu petir ditangkap, kemudian di-sabdo. Karena berasal dari petir, maka jenglot memilki aliran listrik besar. ''Secara fisik, jenglot berbentuk manusia, tapi sebenarnya dia itu jin. Setelah saya negosiasi, makanan jenglot bisa tanpa darah manusia, tapi cukup dengan minyak japaron,'' tuturnya.
Sedangkan Harwanto, pengunjung asal Pedurungan, mengaku tertarik melihat jenglot, karena katanya termasuk manusia dan hidup. ''Tapi ketika saya datang, berkedip pun dia tak bisa. Kalau demikian, jenglot tak ubahnya seperti benda pusaka lain, yaitu keris batu akik. Apalagi sesajiannya darah dan minyak wangi,'' paparnya. (Disarikan dari berbagai sumber)
Kata kunci: jenglot
2 komentar


16 Kartun Jepang yang selalu dirindukan
May 12, '09 4:08 AM
untuk semuanya
Sudah dari dulu… banget, zaman gue TK atau SD yang namaya hari minggu adalah FULL-CARTOON TIME. Dulu dari pagi sampai siang gue bisa nonton seharian, gue kuasain tuh remote TV, gak boleh ada yang mengganggu gue menonton. That is Only Me and TV.
Kalau ada yang mengganggu gue akan teriak, menangis, mengamuk, tak jarang gue gigit tangan si pengganggu. Ntah kenapa makin bertambah umur semakin kehilangan sense ma kartun. Dulu aja.. setelah pulang sekolah ngaji sore hari, langsung lari ngacir pulang ke rumah buat ngejar Dunia anak yang dipandu oleh Ria Enez ma Suzan hahaha.. Gak jarang sampai bolos ngaji hanya jangan sampai ketinggalan 5 menit acara. Masa anak-anak yang sungguh membahagiakan..
Dan dibawah adalah 16 kartun jepang atau anime yang mampu bikin kita kangen lagi..
1. BT X

2. Saint Seiya

Biasanya Kalau habis nonton nih kartun langsung gue cari lawan tanding (tetangga) buat bertarung sok sengit. Gue raup pasir, kemudian dilemparin ke muka teman sambil teriak ‘DEBU-DEBU INTAN’ si teman hanya bisa nutupin muka sambil sesekali mengusap mata karena kelilipan. Kemudian dia membalas sambil melempar batu bertubi-tubi dan tberteriak ‘RANTAI ANDROMEDAA…’ hahaha.. kalau diingat-ingat, serem juga ya kemarin cara mainnya.
3. Yu Yu Hakusho
Gak sedikit pula Komik, anime juga yang dingkat jadi Games. Salah satunya Yu Yu Hakusho yang jadi game battle favoritku..

4. PATLABOR..

Apalagi Action Figurnya. Wuih.. Mantapp!!!

5. Sailor Moon
Idolanya cewek-ceweknya nih. Kartun yang menyajikan banyak jagoan tapi ‘Mata’ ma ‘bentuk body’nya sama semua, yang ngebedain cuman warnanya aja “Dengan kekuatan Bulan aku akan menghukumu Ciaattt…”

6. Magic Knight Rayerth
Ya kalau ngomongin cerita yang mengangkat cewek-cewek sebagai jagoan gue lebih suka anime karya Clamp ‘Magic Knight rayeth’ yang terdiri dari Hikaru dengan kekuatan Api, Fuji kekuatan angin dan Umi kekuatan Air (waw.. gue masih ingat ternyata hahaha)

7. Cardcaptor Sakura
Clamp memang favoritku, baik cerita maupun gambar benar-benar Rich.. Contoh 1 lagi animenya yang sukses Cardcaptor Sakura…

8. Candy Candy
Hebohnya wanita kecil berkepang dua Candy-candy yang bikin nama gue sering dipanggil Sandy-sandy..

9. Samurai X
Jangan ditanya dengan betapa spektakulernya tokoh Samurai X Kenshin yang punya 2 kepribadian (kadang bengis, kadang bodoh). Selalu menjadi topik perbincangan ketika daku SMP. ‘Eh kemarin si batosai bertarung ma Ryo.. serem banget.. nonton gak’ hihihi..

Apalagi didukung sama OST-OSTnya yang keren banget..
10. Kungfu Boy
Ingat si Kenshin (di atas), jadi ingat si Chinmi di Kunfu Boy. Walahh.. saya suka sekali ngikutin komiknya..

11. Ranma 1/2

12. Ikkyu San
Seorang Biksu Cilik yang cerdas dan kisahnya sangat mengharukan, dan kalau mikir akan terdengar suara ketokan tok.. tok.. tok.. tok.. TRENGG!!! Aha….

13. Dash Yonkuro
Dan indonesia sempat heboh dengan ‘tamiya-tamiya’nya Dash Yonkuro, Tamiyanya pun juga jadi barang yang wajib punya..

14. Slam Dunk
Kalau kartun Olahraga yang masih jadi nomor 1 dan tetap legendaris Slam Dunk…

15. Doraemon
Tapi.. masih aja ada kartun yang gak ada matinya sampai sekarang Salut banget dah.. dan si tokoh Nobita dari gue sama-sama SD, sampai lulus kuliah dan sekarang gue dah kerja. Tapi dia (nobita) tetap kelas 4 SD mulu…

*beruntung gue pernah nangis gara-gara membaca salah satu komik petualangannya.
16. Dragon Ball
Yang masih diulang-ulang diputar di Indosiar..

—————–
Wah asyik-asyik ya Kartun Dulu.. sekarang sih emang sudah berkurang selera nonton kartunnya. Paling yang masih selera ditonton adalah Crayon Sinchan..

Atau kalau gue pribadi sih, gue masih suka ngelirik Pokemon hahaha..

Oh ya, walaupun bukan kartun jadi ingat ama super heronya anak-anak juga, dan namanya sering jadi istilah kalau mo bilang sesuatu seperti:
‘Ya ampun.. gunting segede GABAN itu masih gak kelihatan juga..’ Emang Gaban gede banget?? Gak khan.. (lupa-lupa ingat)


Kata kunci: 16 kartun jepang
tidak ada komentar


Kelahiran Doraemon . . .
May 3, '09 11:07 PM
untuk semuanya
Kelahiran Doraemon
1. Doraemon adalah sebuah robot kucing yang dibuat pada tanggal 3 September 2112
2. Produksi massal berbagai macam tipe robot terjadi pada abad ke 22.
Di sebuah pabrik yang tidak jauh dari Tokyo, diproduksilah robot-robot kucing

1. Karena sebuah kecelakaan, Doraemon kurang 1 sekrup dibanding robot kucing lainnya dan menjadi barang kelas dua.
2. Selama proses produksi, kesalahan terjadi pada salah satu robot.

1. Walau Doraemon tidak begitu baik dalam study-nya.
2. Robot ini lalu dikirim ke Akademi Robot untuk dilatih sebagai robot rumah tangga.

1. Dia bisa lulus juga pada akhirnya.
2. Tetapi, tidak semuanya berjalan mulus bagi Doraemon.
Doraemon gagal dalam semua ujiannya.
(Perhatikan angka 0 pada kertas ulangannya!!)

1. Dan menjadi pengasuh dari keturunan Nobita.
2. Akibatnya, Doraemon dilelang dan ditawar oleh sebuah keluarga miskin. Dia harus bekerja sebagai babysitter.

1. Pada suatu hari, ketika Doraemon sedang tidur siang, kupingnya digigit oleh seekor tikus robot.
2. Pada suatu hari, saat Doraemon sedang asyik tidur siang, sebuah robot tikus menggigit kedua daun telinganya.
(Catatan: Sumber lain mengatakan bahwa robot tikus tersebut merupakan milik Sewashi, Nobita great great grandson)

1. Musibah ini membuat Doraemon sangat sedih dan menangis selama 10 hari.
2. Doraemon menangis…. dan terus menangis…

1. Air mata membuat warna aslinya yang kuning terang menjadi luntur…
2. Air matanya menghapus warna tubuhnya…

Doraemon berubah menjadi apa yang kita kenal sekarang: sebuah robot kucing biru tanpa daun telinga!

Doraemon Before and After…


Kata kunci: doraemon
3 komentar


"Cukup Itu Berapa?"
May 2, '09 5:47 AM
untuk semuanya
"Cukup Itu Berapa?"

Re Posting dari Tulisan sahabat kita, alvito ghattaf noor
Sangat bagus untuk kita telaah serta Untuk kita simak bersama...
Alkisah, seorang petani menemukan sebuah mata air ajaib. Mata air itu bisa mengeluarkan kepingan uang emas yang tak terhingga banyaknya. Mata air itu bisa membuat si petani menjadi kaya raya seberapapun yang diinginkannya, sebab kucuran uang emas itu baru akan berhenti bila si petani mengucapkan kata "cukup".
Seketika si petani terperangah melihat kepingan uang emas berjatuhan di depan hidungnya. Diambilnya beberapa ember untuk menampung uang kaget itu. Setelah semuanya penuh, dibawanya ke gubug mungilnya untuk disimpan disana. Kucuran uang terus mengalir sementara si petani mengisi semua karungnya, seluruh tempayannya, bahkan mengisi penuh rumahnya.
Masih kurang!
Dia menggali sebuah lubang besar untuk menimbun emasnya.
Belum cukup, dia membiarkan mata air itu terus mengalir hingga akhirnya petani itu mati tertimbun bersama ketamakannya karena dia tak pernah bisa berkata cukup.
Kata yang paling sulit diucapkan oleh manusia barangkali adalah kata "cukup".
Kapankah kita bisa berkata cukup?
Hampir semua pegawai merasa gajinya belum bisa dikatakan sepadan dengan kerja kerasnya.
Pengusaha hampir selalu merasa pendapatan perusahaannya masih dibawah target.
Istri mengeluh suaminya kurang perhatian.
Suami berpendapat istrinya kurang pengertian.
Anak-anak menganggap orang tuanya kurang murah hati.
Semua merasa kurang dan kurang.
Kapankah kita bisa berkata cukup?

Cukup bukanlah soal berapa jumlahnya.
Cukup adalah persoalan kepuasan hati.
Cukup hanya bisa diucapkan oleh orang yang bisa mensyukuri.
Tak perlu takut berkata cukup.
Mengucapkan kata cukup bukan berarti kita berhenti berusaha dan berkarya.
"Cukup" jangan diartikan sebagai kondisi stagnasi, mandeg dan berpuas diri.
Mengucapkan kata cukup membuat kita melihat apa yang telah kita terima, bukan apa yang belum kita dapatkan.
Jangan biarkan kerakusan manusia membuat kita sulit berkata cukup.
Belajarlah mencukupkan diri dengan apa yang ada pada diri kita hari ini, maka kita akan menjadi manusia yang berbahagia.

Belajarlah untuk berkata "Cukup"
Aku tak suka bibirku..kurang seksi. Aku ingin seperti Angelina Jolie.


Di saat yang sama seseorang berharap...

Tuhan, berikanlah aku bibir yang normal...




Aku ingin mataku berwarna biru..Akan lebih cantik bila aku punya mata berwarna biru..


Di saat yang sama seseorang berharap..

Tuhan, kenapa kau tidak berikan aku sepasang mata untuk melihat...




Aku oleskan pewarna dan kurawat jari-jariku agar selalu tampil cantik


Di saat yang sama seseorang bersyukur...

Tuhan, kau hanya berikan aku 4 jari, namun aku mensyukurinya. ..




Aku akan ke salon, creambath dan hairspa agar rambutku tampil cantik


Di saat yang sama seseorang menangis..

Tuhan, kenapa aku diberikan kepala dengan ukuran yang berbeda...
Kalau seperti ini, rambut seperti apapun akan terlihat aneh...




Aku mau memutihkan tangan dan kakiku agar tampil lebih cantik seperti artis


Di saat yang sama seseorang bersyukur...

Tuhan, kau tak memberikan aku tangan dan kaki..namun aku bahagia aku masih bisa berkarya...





Sesungguhnya tubuh kita adalah hal yang berharga
Tak peduli apapun warnanya, apapun ukurannya, apapun bentuknya...
Syukurilah itu kawan...
Karena di luar sana masih banyak yang mengharapkan mendapat fisik yang lengkap...
Kau lah ciptaan Tuhan yang terbaik...

Kau yang tampan
Kau yang cantik
Syukurilah itu..walaupun itu hanya sementara...

Kawan dengarlah... jutaan orang di luar sana ..
Berharap bisa melihat...
Berharap bisa mendengar...
dan berharap bisa berbicara... .
Seperti kita....

Kau tak pernah mengerti..
Dan tak kan pernah mengerti...
Sadarlah kawan...
Bahwa sesungguhnya kau tidak kekurangan.. ..
Kata kunci: "cukup itu berapa?"
1 komentar


MARYAMAH KARPOV
May 2, '09 5:34 AM
untuk semuanya

Category: Books
Genre: Literature & Fiction
Author: Andrea Hirata
"Jika dulu aku tak menegakan sumpah untuk sekolah setinggi-tingginya demi martabat ayahku, aku dapat melihat diriku dengan terang sore ini: sedang berdiri dengan tubuh hitam kumal, yang kelihatan hanya mataku, memegang sekop menghadapi gunung timah, mengumpulkan napas, menghela tenaga, mencedokinya dari pukul delapan pagi sampai magrib, menggantikan tugas ayahku, yang menggantikan tugas ayahnya. Aku menolak semua itu! Aku menolak perlakuan buruk nasib kepada ayahku dan kepada kaumku. Kini Tuhan telah memeluk mimpi mimpiku. atas nama harkat kaumku, martabat ayahku, kurasakan dalam aliran darahku saat nasib membuktikan sifatnya yang hakiki bahwa ia akan memihak kepada para pemberani.

Keberanian dan keteguhan hati telah membawa Ikal pada banyak tempat dan perstiwa. Sudut-sudut dunia telah dia kunjungi demi menemukan A Ling. Apa pun Ikal lakukan demi perempuan itu. Keberanian ditantang ketika tanda-tanda keberadaan A Ling tampak. Dia tetap mencari, meski tanda-tanda itu masih samar. Dapatkah keduanya bertemu kembali? Novel ini menceritakan semua hal tentang Laskar Pelangi, A Ling, Arai, Lintang, dan beberapa tokoh dalam cerita sebelumnya. Tetap dengan sihir kata-katanya, Anda akan dibawa Andrea pada kisah yang menakjubkan sekaligus mengharukan."

Andrea Hirata merupakan lulusan program studi master of science di Prancis dan Inggris. Maryamah Karvov adalah karya pamungkasnya setelah Laskar Pelangi, Sang Pemimpi, dan Edensor. Melalui tetralogi Laskar Pelangi kita akan merasakan betapa setiap kalimat yang diciptakan memiliki kekuatannya sendiri. Oleh karena itu, tetralogi Laskar Pelangi merupakan koleksi yang amat berharga untuk dimiliki.