Kamis, 10 Mei 2012

MATERI 8 NEGARA

  

SWI;LLSOND M.KWALIK





MATERI 8 NEGARA SEBAGAI SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL Hakekat Negara Menurut Hukum Internasional Negara merupakan subjek utama utama dari hukum internasional, baik ditinjau secara historis maupun secara faktual. Secara historis yang pertama-tama merupakan subjek hukum internasional pada awal mula lahir dan pertumbuhan hukum internasional adalah negara. Peranan negara lama-kelamaan juga semakin dominan oleh karena bagian terbesardari hubungan hubungan internasional yang dapat melahirkan prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum internasional dilakukan oleh negara-negara. Bahkan hukum internasional itu sendiri boleh dikatakan bagian terbesar terdiri atas hubungan hukum antara negara dengan negara. Kelebihan negara sebagai subjek hukum internasional dibandingkan dengan subjek hukum internasional lainnya adalah, negara memiliki apa yang disebut "kedaulatan" atau sovereignity. Kedaulatan yang artinya “kekuasaan tertinggi", pada awalnya diartikan sebagai suatu kedaulatan dan keutuhan yang tidak dapat dipecah-pecah dan dibagi-bagi serta tidak dapat ditempatkan di bawah kekuasaan lain. Akan tetapi kini arti dan makna dari kedaulatan itu telah mengalami perubahan. Kedaulatan tidak lagi dipandang sebagai seatu yang bulat dan utuh melainkan dalam batas-batas tertentu sudah tuntuk pada pembatasan-pembatasan. Pembatasan-pembatasan itu sendiri tidak lain adalah hukum internasional dan kedaulatan dari sesama negara lainnya. Suatu negara yang berdaulat, tetap tunduk pada hukum internasional serta tidak boleh melanggar atau merugikan kedaulatan negara lainnya. Manifestasi dari kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi mengandung dua sisi yaitu sisi intern dan sisi ekstern. Sisi intern berupa kekuasaan tertinggi yang dimiliki suatu negara itu sendiri. Sedangkan sisi ekstem, brupa kekuasaan tertinggi untuk mengadakan hubungan-hubungan dengan negara lain atau dengan subjek-subjek hukum internasional lainnya. Wujud nyata dari sisi intern kedaulatan tersebut dapat kita lihat pada bentuk negara maupun bentuk pemerintahannya, di mana antara negara yang satu dengan negara yang lain bisa saja berbeda-beda, ada negara yang berbentuk kesatuan, federasi atau bentuk lainnya. Namun hal pokok yang perlu mendapat penegasan di sini adalah pengertian negara itu sendiri. Tegasnya apakah yang dimaksud dengan negara itu? Pertanyaan ini memaksa kita untuk memberi definisi tentang apa yang disebut negara. Berdasarkan definisi itulah bisa ditarik atau dikemukakan kualifikasi atau unsur-unsur yang harus dipenuhi agar sesuatu itu dapat disebut atau digolongkan sebagai negara. Sebenamya cukup sukar untuk memberikan suatu rumusan atau definisi yang tegas tentang negara ini, sebab negara memiliki banyak dimensi dan dapat ditinjau dari berbagai disiplin ilmu pengetahuan seperti ilmu politik, ilmu ekonomi, ilmu sosial dan lain-lainnya. Sehingga pengertian negara itu bisa saja berbeda antara satu dengan lainnya. Oleh karena itu sebaiknya masalahnya dipersempit dengan membatasi menurut ilmu hukum, khususnya hukum internasional. Apakah yang dimaksud dengan negara menurut hukum internasional? Sepanjang pengamatan, para sarjana hukum internasional tampaknya menghindarkan diri dari usaha mendefinisikan negara tersebut. Kebanyakan di antara para ahli hukum internasional hanya menggunakan unsur-unsur yang harus dipenuhi agar suatu kelompok masyarakat dapat disebut sebagai negara. Demikian pula konvensi-konvensi internasional boleh dikatakan tidak ada satupun yang merumuskan di dalam salah satu pasalnya tentang apa yang disebut negara, sudah demikian umum dikenal sehingga dirasakan tidak perlu didefinisikan lagi. Tetapi ada sebuah konvensi internasional yang secara tegas merumuskan kualifikasi tentang suatu negara, yakni Konvensi Montevideo 1933 tentang Hak-Hak dan Kewajiban Negara. Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933 mengenai Hak-hak dan Kewajiban Negara (yang ditandatangani Amerika Serikat dan beberapa negara Amerika Latin) mengemukakan karakteristik sebagai berikut: The state as a person of international law should prosses the following qualification: 1. A permanent population; 2. a defined teritory; 3. government; 4. capacity to enter into relation with the other states. Dari segi hukum internasional, syarat (capacity to enter into relation with the other states) merupakan syarat yang paling penting. Suatu negara harus memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan hubungan-hubungan ekstern dengan negara-negara lain. Hal inilah yang membedakan negara dalam arti sesungguhnya dari unit-unit yang lebih kecil seperti anggota suatu federasi, atau protektorat, yang tidak mengurus hubungan-hubungan luar negerinya sendiri dan tidak diakui oleh negara-negara lain sebagai anggota masyarakat internasional yang sepenuhnya mandiri. Konsepsi Kelsen mengenai negara, menekankan bahwa negara merupakan suatu gagasan teknis yang semata-mata menyatakan fakta bahwa serangkaian kaidah hukum tertentu mengikat sekelompok individu yang hidup di dalam suatu wilayah teritorial terbatas, dengan perkataan lain, negara dan hukum merupakan suatu istilah yang sinonim. Hak-hak Dan Kewajiban-Kewajiban Dasar Negara-Negara Berdasarkan American Institute of International Law pada tahun 1916, Konvensi Montevideo 1933 mengenai Hak-Hak dan Kewajiban-kewajiban Negara, dan dalam Draft Declaration on the Right and Duties of State yang disusun oleh Komisi Hukum lnternasional PBB tahun 1949: a. Hak-hak dasar yang paling sering ditekankan, yaitu: 1. Hak kemerdekaan; 2. Hak persamaan negara-negara atau persamaan derajat; 3. Hak yurisdiksi teritorial; 4. Hak membela diri atau hak mempertahankan diri b. Kewajiban-kewajiban dasar yang ditekankan, yaitu 1. Kewajiban untuk tidak mengambil jalan kekerasan atau perang 2. Kewajiban untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban traktat dengan itikad baik 3. Tidak mencampuri urusan negara lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar