Jumat, 18 Mei 2012

UNSUR-UNSUR DAN CIRI-CIRI HUKUM







OLEH SWILLSOND M.KWALIK




Unsur-Unsur Hukum, Ciri-Ciri Hukum, dan Sifat Hukum Apabila kita perhatikan definisi-definisi hukum atau rumusan dari para sarjana hukum tersebut, pada dasarnya kita dapat menemukan adanya unsur-unsur hukum, ciri-ciri hukum, dan sifat hukum. a. Unsur-unsur hukum yang dimaksudkan adalah bahwa peraturan-peraturan hukum itu meliputi: 1). Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat; 2). Peraturan yang ditetapkan oleh badan-badan resmi negara; 3). Peraturan yang bersifat memaksa; 4). Peraturan yang memiliki sanksi yang tegas. b. Dalam rumusan mengenai hukum, kita menemukan ciri-ciri hukum seperti berikut: 1). Adanya perintah dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya; 2). Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja. c. Hukum mempunyai sifat: 1). Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat; 2). Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tega

Tidak ada komentar:

Posting Komentar