Jumat, 18 Mei 2012

PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN




 PENAMATAN SMA ADVENT TOMPASO II



 OLEH SWILLSOND M.KWALIK


Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara RI 1. 1. Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia Menurut UUD 1945 Menurut UUD 1945, bahwa sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan atau separation of power (Trias Politica) murni sebagaimana yang diajarkan Montesquieu, akan tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan (distribution of power). Hal-hal yang mendukung argumentasi tersebut, karena Undang-Undang Dasar 1945 : • Tidak membatasi secara tajam, bahwa tiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh suatu organisasi/badan tertentu yang tidak boleh saling campur tangan. • Tidak membatasi kekuasaan itu dibagi atas 3 bagian saja dan juga tidak membatasi kekuasaan dilakukan oleh 3 organ saja • Tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR, pasal 1 ayat 2, kepada lembaga-lembaga negara lainnya. 1. a. Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Republik Indonesia 1) Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi. Provinsi tersebut adalah Nanggroe Aceh Darussalam, Bali, Banten, Bengkulu, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Lampung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Sumatra Selatan. 2) Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan adalah presidensial. 3) Pemegang kekuasaan eksekutif adalah Presiden yang merangkap sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dan wakilnya dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan 5 tahun. Namun pada pemilu tahun 2004, Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket untuk masa jabatan 2004 – 2009. 4) Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, serta bertanggung jawab kepada presiden. 5) Parlemen terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR terdiri atas para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Anggota DPD adalah para wakil dari masing-masing provinsi yang berjumlah 4 orang dari tiap provinsi. Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilu dengan sistem distrik perwakilan banyak. Selain lembaga DPR dan DPD, terdapat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang anggotanya juga dipilih melaui pemilu. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan. 6) Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. 7) Sistem pemerintahan negara Indonesia setelah amandemen UUD 1945, masih tetap menganut Sistem Pemerintahan Presidensial, karena Presiden tetap sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab pada parlemen. Namun sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. 1. b. Beberapa variasi dari Sistem Pemerintahan Presidensial RI 1) Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung. 2) Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya dalam pengangkatan Duta untuk negara asing, Gubernur Bank Indonesia, Panglima TNI dan kepala kepolisian. 3) Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya pembuatan perjanjian internasional, pemberian gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, pemberian amnesti dan abolisi. 4) Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran). Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, dapat difahami bahwa dalam perkembangan sistem pemerintahan presidensial di negara Indonesia (terutama setelah amandemen UUD 1945) terdapat perubahan-perubahan sesuai dengan dinamika politik bangsa Indonesia. Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut antara lain, adanya pemilihan presiden langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance dan pemberian kekuasaan yang lebih besar pada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran. Fokus Kita : Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebelum dilakukan amandemen, telah dengan jelas tercantum di dalam Penjelasan UUD 1945. Dengan demikian dapat dengan mudah diketahui oleh kalangan akademisi yang berminat untuk mendalami tentang sistem pemerintahan negara. Setelah dilaksanakan amandemen terhadap UUD 1945 (dari tahun 1999 s.d. 2002), penjelasan tentang Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia tidak ditemukan secara eksplisit di dalam Batang Tubuh UUD 1945. Secara umum dengan dilaksanakannya amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada era reformasi, telah banyak membawa perubahan yang mendasar baik terhadap ketatanegaraan (kedudukan lembaga-lembaga negara), sistem politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan keamanan dan sebagainya. Berikut ini dapat dilihat perbandingan model sistem pemerintahan negara republik Indonesia sebelum dan setelah dilaksanakan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 : Masa Orde Baru (Sebelum amandemen UUD 1945) Masa Reformasi (Setelah Amandemen UUD 1945) Di dalam Penjelasan UUD 1945, dicantumkan pokok-pokok Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagai berikut : 1. Indonesia adalah negara hukum (rechtssaat) Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekua-saan belaka (machtsaat). Ini mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara lain, dalam melaksanakan tugasnya/ tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan Pasal II Aturan Tambahan terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Tentang sistem pemerintahan negara republik Indonesia dapat dilihat di dalam pasal-pasal sebagai berikut : 1) Negara Indonesia adalah negara Hukum. Tercantum di dalam Pasal 1 ayat (3), tanpa ada penjelasan. 2) Sistem Konstitusional Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar). Sistem ini memberikan ketegasan cara pengendalian pemerintahan negara yang dibatasi oleh ketentuan konstitusi, dengan sendirinya juga ketentuan dalam hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti Ketetapan-Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya. 1. b. Sistem Konstitusional Secara eksplisit tidak tertulis, namun secara substantif dapat dilihat pada pasal-pasal sebagai berikut : - Pasal 2 ayat (1) - Pasal 3 ayat (3) - Pasal 4 ayat (1) - Pasal 5 ayat (1) dan (2) - Dan lain-lain 1. Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia Tugas Majelis adalah: 1) Menetapkan Undang-Undang Dasar, 2) Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, 3) Mengangkat kepala negara (Presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden). Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara tertinggi, sedang Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, tunduk dan bertanggungjawab kepada Majelis. Presiden adalah “manda-taris” dari Majelis yang berkewajiban menjalankan ketetapan-ketetapan Majelis. 1. Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) bahwa MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR berdasarkan Pasal 3, mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut : - Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. - Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. - Dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. 1. d. Presiden ialah penyelenggara peme-rintah Negara yang tertinggi menurut UUD. Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara, tanggung jawab penuh ada di tangan Presiden. Hal itu karena Presiden bukan saja dilantik oleh Majelis, tetapi juga dipercaya dan diberi tugas untuk melaksanakan kebijaksanaan rakyat yang berupa Garis-garis Besar Haluan Negara ataupun ketetapan MPR lainnya. 1. d. Presiden ialah penyelenggara peme-rintah Negara yang tertinggi menurut UUD. Masih relevan dengan jiwa Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2). 1. e. Presiden tidak bertanggungjawab ke-pada Dewan Perwakilan Rakyat. Kedudukan Presiden dengan DPR adalah neben atau sejajar. Dalam hal pembentukan undang-undang dan menetapkan APBN, Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Oleh karena itu, Presiden harus bekerja sama dengan DPR. Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari Dewan. Presiden tidak dapat membu-barkan DPR seperti dalam kabinet parlementer, dan DPR pun tidak dapat menjatuhkan Presiden. 1. e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan memperhatikan pasal-pasal tentang kekuasaan pemerintahan negara (Presiden) dari Pasal 4 s.d. 16, dan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 19 s.d. 22B), maka ketentuan bahwa Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR masih relevan. Sistem pemerintahan negara republik Indonesia masih tetap menerapkan sistem presidensial. 1. f. Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak ber-tanggungjawab kepada Dewan Perwa-kilan Rakyat. Presiden memilih, mengangkat dan memberhentikan mentri-mentri negara. Menteri-mentri itu tidak bertanggungjawab kapada DPR dan kedudukannya tidak tergantung dari Dewan., tetapi tergantung pada Presiden. Menteri-menteri merupakan pembantu presiden. 1. f. Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak ber-tanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden yang pembentukan, pengubahan dan pembubarannya diatur dalam undang-undang Pasal 17). 1. g. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas. Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi bukan berarti ia “diktator” atau tidak terbatas. Presiden, selain harus bertanggung jawab kepada MPR, juga harus memperhatikan sungguh-sungguh suara-suara dari DPR karena DPR berhak mengadakan pengawasan terhadap Presiden (DPR adalah anggota MPR). DPR juga mempunyai wewenang mengajukan usul kepada MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden, apabila dianggap sungguh-sungguh melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tarcela. 1. h. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas. Presiden sebagai kepala negara, kekua-saannya dibatasi oleh undang-undang. MPR berwenang memberhentikan Presiden dalam masa jabatanya (Pasal 3 ayat 3). Demikian juga DPR, selain mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat, juga hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas (Pasal 20 A ayat 2 dan 3). 1. 2. Struktur Ketatanegaraan Negara Republik Indonesia Perubahan yang terjadi pada sistem pemerintahan negara republik Indonesia sebagai akibat dari dilukannya amandemen Undang-Undang Dasar 1945, secara yuridis konstitusional berpengaruh pula pada iklim politik dan struktur ketatanegararaan. Perubahan iklim politik, antara lain ditandai dengan adanya keberanian anggota dewan dalam mengkritisi kebijakan pemerintah dan semakin produktif dalam menghasilkan peraturan perundang-undangan yang pada masa orde baru hal ini tidak terjadi. Demikian juga MPR dan lembaga-lembaga negara lain yang sudah mampu menunjukkan keberadaannya. Dominasi eksekutif (Lembaga Kepresidenan), sudah diminimalisir dengan salah satu amandemen UUD 1945 Pasal 7 tentang jabatan Presiden yang maksimal 2 periode (10) tahun. Keluarnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat. Dalam struktur ketatanegaraan, terjadi penambahan nama lembaga negara dan sekaligus penghapusan suatu lembaga negara. 1. a. Struktur Ketatanegaraan (sebelum amandemen UUD 1945). Berdasarkan Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Hukum Republik Indonsia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia, yang kemudian dikukuhkan kembali dengan Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/MPR/1978. 1. b. Struktur Ketatanegaraan (Setelah Amandemen UUD 1945) Pelaksanaan amandemen terhadap UUD 1945 telah dilakukan selama 4 (empat) kali, yakni : pertama mencakup 9 pasal (disahkan tanggal 19 Oktober 1999), kedua mencakup 25 pasal (disahkan tanggal 18 Agustus 2000), ketiga mencakup 32 pasal (disahkan 9 November 2001), dan keempat mencakup 13 pasal (disahkan tanggal 10 Agusutus 2002). Struktur Kekuasaan di dalam Negara Republik Indonesia setelah amandemen UUD 1945 (menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddigie dan I Dewa Gde Palguna SH., MH.) adalah sebagai berikut. Bonus Info Kewarganegaraan Hal-hal yang mendasar dalam ketatanegaraan negara republik Indonesia setelah dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945, adalah sebagai berikut : 1. Kedaulatan berada ditangan rakyat, dan dilakukan menurut UUD (Pasal 1). 2. MPR bikameral yaitu terdiri dari DPR dan DPRD (Pasal 2). 3. Masa jabatan Presiden maksimal 2 (dua) kali periode (Pasal 7). 4. Pencamtuman Hak asasi Manusia (Pasal 28A s.d. 28J). 5. Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung. 6. Penghapusan DPA diganti menjadi Dewan Pertimbangan, di bawah Presiden. 7. Penghapusan GBHN sebagai salah satu tugas MPR. 1. Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK)dan Komisi Yudisial (KY) tercantum dalam Pasal 24B dan 24C. 2. Anggaran Pendidikan minimal 20% (Pasal 31). 10. Negara Kesatuan tidak boleh dirubah (Pasal 37). 11. Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 dihapus. 12. Penegasan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi ekonomi nasional. 3. Kelebihan dan Kelemahan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara R.I. Berdasarkan landasan yuridis konstitusional, sistem pemerintahan presidensial yang diterapkan di negara republik Indonesia baik pada masa orde lama (1959 – 1966), orde baru (1966 – 1998) dan era reformasi (1998 s.d. sekarang) secara substantif tidak mengalami perubahan. Perbedaan pelaksanaan terletak pada cara pandang dan pemahaman rezim yang berkuasa serta kebijakan-kebijakan politik dan produk-produk hukumnya. Fokus Kita : Suatu sistem pemerintahan yang diterapkan oleh negara manapun baik sistem monarkhi, parlementer, maupun presidensial, tidak akan ada yang sempurna. Apapun sistemnya sepanjang dibuat oleh manusia pasti ada kelebihan maupun kelemahannya. Negara republik Indonesia yang berdiri sejak tahun 1945, hingga sekarang ini pernah menerapkan sistem pemerintahan presidensial maupun parlementer. Namun pada akhirnya sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali ke sistem presidensial. Untuk dapat melihat secara komprehensif kelebihan dan kelemahan pelaksanaan sistem pemeriantahan negara republik Indonesia, dapat dilihat pada berikut ini. Sistem Pemerintahan Presidensial Negara R.I. No Kelebihan Kelemahan 1. Adanya pernyataan bahwa Indonesia adalah negara berdasar atas hukum dan sistem konstitusional. Hal ini telah memberikan kepastian hukum dan supremasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Produk hukum belum banyak memihak kepentingan rakyat demikian juga aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa dan Hakim) masih ada oknum yang belum bekerja secara profesional sehingga dapat diajak berkolusi. 2. Majelis Permusyawaratan Rakyat yang terdiri dari anggota DPR, Utusan Daerah dan Utusan golongan (sekarang DPR dan DPD), berwenang mengubah UUD dan memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Hal ini pernah dilakukan karena Presiden dinilai telah melanggar haluan negara atau UUD 1945. Contoh : Presiden Soekarno (1967), Presiden B.J. Habibie (1999), dan Presiden K.H. Abdurachman Wahid (2002). Majelis Permusyawaratan Rakyat yang anggota-anggotanya terdiri anggota DPR, Utusan Daerah dan Utusan golongan (sekarang DPR dan DPD), merupakan lembaga negara yang sarat dengan muatan politis sehingga keputusan maupun ketetapan-ketetapannya sangat bergantung kepada konstelasi politik rezim yang berkuasa pada saat itu. Contoh pada masa orde baru, wewenang MPR untuk mengubah UUD tidak pernah dilakukan, meskipun banyak suara-suara rakyat yang menghendaki amandemen. Keputusan politik masa itu, dikeluarkannya Ketetapan MPR No.IV/MPR/1983 tentang Referandum bila ingin merubah UUD 1945 3. Jabatan Presiden (eksekutif) tidak dapat dijatuhkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan sebaliknya Presiden juga tidak dapat membubarkan DPR. Presiden dengan DPR bekerja sama dalam pembuatan Undang-Undang. Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh, sehingga ada kecenderungan eksekutif lebih dominan bahkan dapat mengarah ke otoriter. Contoh : Pada masa orde lama, Presiden dapat membubarkan DPR dan lembaga-lembaga negara lain tidak berfungsi bahkan seakan menjadi pembantu presiden. Demikian juga pada masa orde baru, meskipun ada lembaga-lembaga negara lain namun kurang berfungsi sebagaimana mestinya. 4. Jalannya Pemerintahan cenderung lebih stabil karena program-program relatif lancar dan tidak terjadi krisis kabinet. Hal ini dimungkinkan karena kabinet (menteri-menteri) yang diangkat dan diberhentikan Presiden, hanya bertanggung jawab kepada Presiden. Menteri-menteri adalah pembantu Presiden. Jika para menteri tidak terdiri dari orang-orang yang jujur, bersih dan profesional, program-program pemerintah tidak berjalan efektif dan populis (berpihak kepada rakyat). Hal ini akan berakibat munculnya arogansi kekuasaan, salah urus dan tumbuh suburnya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Secara umum hal ini terjadi pada masa pemerintahan orde baru, meskipun harus diakui adanya keberhasilan di bidang pembangunan fisik. Suka Be the first to like this post. Masukan ini dipos pada Agustus 27, 2010 9:29 am dan disimpan pada Pelajaran PKn SMK Kls XII Smtr 1 . Anda dapat mengikuti semua aliran respons RSS 2.0 dari masukan ini Anda dapat memberikan tanggapan, atau trackback dari situs anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar