Kamis, 03 Mei 2012

NOMOR 4.



By. SWILLSOND M.KWALIK



NOMOR : 4
PERATURANWALIKOTA BEKASI
KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang : a.
b.
c.
d.
BERITA DAERAH
KOTA BEKASI
2012
NOMOR 04 Tahun 2012
TENTANG
KOTA BEKASI
WALIKOTA BEKASI,
bahwa untuk memperoleh kredibilitas yang memadai dari
terlebih lagi dari masyarakat, maka Inspektorat Kota Bekasi yang
mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam
menyelenggarakan kewenangan di bidang pengawasan umum
terhadap pelaksanaan seluruh bidang kewenan
perangkat daerah, berkewajiban melakukan pembinaan secara
berkelanjutan terhadap para Aparat Pengawasan
(APIP);
bahwa sesuai dengan profesionalitas tugasnya, APIP dituntut
untuk jujur, berdedikasi, bertanggung jawab, dan
bekerja keras serta memiliki etika dan moral yang tinggi, sehingga
mampu mendorong adanya peningkatan kinerja pengawasan;
bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b maka Kode Etik
Auditor di Lingkungan Inspektorat Kota Bekasi sebagaiman
telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 07 Tahun
2005 tentang Kode Etik Auditor di Lingkungan Badan Pengawas
Daerah Kota Bekasi, dipandang perlu dilakukan perubahan dan
disesuaikan dengan kondisi saat ini;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a,b dan c serta untuk terselenggaranya optimalisasi peran
dan fungsi pengawasan, perlu menetapkan Kode Etik Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah Kota Bekasi dengan Peraturan
Walikota.
SERI : E
(APIP)
mperoleh auditan
kewenangan daerah oleh
engawasan Intern Pemerintah
senantiasa mau
sebagaimana
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 111, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3663);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Kewenangan Pemerintahan dan Kewenagan Provinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3952);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembinaan
dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang
Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4106);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Daerah Kota Bekasi No 03 Tahun 2008 Tentang
Urusan Pemerintahan Wajib Dan Pilihan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kota Bekasi;
9. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2008 tentang
Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun
2008 Nomor 5 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun
2008 tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi (Lembaran
Daerah Tahun 2010 Nomor 5 Seri D).
Memperhatikan : Kesimpulan hasil Rapat Kodinasi Pengawasan Pengawasan Daerah se Jawa barat Tahun 2004 tanggalD18aeMraahrmBbaandgan
Memperhatikan : 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang
Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah;
2. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/04/M.PAN/03/2008 Tahun 2008 tentang Kode Etik
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 08 Tahun 2009 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun
2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA BEKASI TENTANG KODE ETIK
APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP)
KOTA BEKASI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7
8.
9.
10.
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah;
Walikota adalah Walikota Bekasi;
Inspektorat adalah Inspektorat Kota Bekasi;
Inspektur adalah Kepala Inspektorat Kota Bekasi;
Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Auditor dan
PNS tertentu Inspektorat Kota Bekasi;
Auditor adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Inspektorat yang diberi tugas, tanggung
jawab, wewenang dan hak oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas
pengawasan;
PNS tertentu adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Inspektorat yang diberi tugas
oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas pengawasan;
Auditan adalah obyek yang diaudit/diperiksa;
Kode Etik APIP adalah Aturan perilaku yang diberlakukan dalam suatu kelompok profesi
di Lingkungan Inspektorat Kota Bekasi yang senantiasa harus dipatuhi oleh para Auditor
dan PNS yang diberi tugas oleh APIP;
Atribut adalah tanda-tanda yang melengkapi pakaian dinas yang dikenakan Auditor dan
PNS tertentu.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Maksud ditetapkannya Kode Etik APIP adalah untuk membentuk jati diri Auditor dan PNS
tertentu guna memiliki etika moral yang tinggi dalam melaksanakan tugas dan/atau dalam
perilaku sehari-hari serta tersedianya pedoman perilaku bagi Auditor dan PNS tertentu.
(2) Tujuan Kode Etik APIP adalah:
a. melindungi para auditor dan PNS tertentu dari pengaruh pihak lain yang mempunyai
kepentingan tertentu yang dapat menyebabkan tidak terpenuhinya prinsip audit dalam
pelaksanaan tugasnya;
b. memotivasi pengembangan profesi auditor secara berkelanjutan;
c. mewujudkan budaya etis dalam profesi APIP;
d. memastikan bahwa auditor dan PNS tertentu menjadi seorang profesional yang
bertingkah laku pada tingkat lebih tinggi dibandingkan dengan PNS lainnya;
e. mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak etis, terpenuhinya prinsip-prinsip kerja yang
akuntabel dan terlaksananya pengendalian audit;
f. mewujudkan auditor dan PNS tertentu yang kredibel dengan kinerja yang optimal dalam
pelaksanaan audit;
g. menumbuhkan kepercayaan diri auditor dan PNS tertentu dalam melaksanakan tugas
audit;
h. mengevaluasi perilaku auditor dan PNS tertentu oleh Atasan APIP.
BAB III
OBYEK KODE ETIK
Pasal 3
Kode Etik APIP di lingkungan Inspektorat ini berlaku untuk :
1.
2.
Auditor sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 6 Peraturan ini;
Pegawai Negeri Sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 7 Peraturan ini.
BAB IV
KODE ETIK
Bagian Kesatu
Prinsip dan Aturan Perilaku
Pasal 4
(1) Auditor dan PNS tertentu wajib mematuhi prinsip-prinsip perilaku sebagai berikut:
a. Integritas
Yaitu harus memiliki kepribadian yang dilandasi oleh unsur jujur, berani, bijaksana, dan
bertanggung jawab untuk membangun kepercayaan guna memberikan dasar bagi
pengambilan keputusan yang andal.
b. Obyektivitas
Yaitu harus menjunjung tinggi ketidakberpihakan, profesional dalam mengumpulkan,
mengevaluasi, dan memproses data/informasi auditan serta membuat penilaian seimbang
atas semua situasi yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan sendiri atau orang
lain dalam mengambil keputusan.
c. Kerahasiaan
Yaitu harus menghargai nilai dan kepemilikan informasi yang diterimanya dan tidak
mengungkapkan informasi tersebut tanpa otorisasi yang memadai, kecuali diharuskan oleh
peraturan perundang-undangan.
d. Kompetensi
Yaitu harus memiliki pengetahuan, keahlian, pengalaman dan keterampilan yang diperlukan
untuk melaksanakan tugas.
(2) Auditor dan PNS tertentu wajib mematuhi aturan perilaku sebagai berikut :
1. Integritas
a. melaksanakan tugasnya secara jujur, teliti, bertanggung jawab dan bersungguh-sungguh;
b. menunjukkan kesetiaan dalam segala hal yang berkaitan dengan profesi dan organisasi
dalam melaksanakan tugas;
c. mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dan mengungkapkan segala
hal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan profesi yang berlaku;
d. menjaga citra, mendukung visi dan misi organisasi;
e. tidak menjadi bagian kegiatan ilegal, atau mengikatkan diri pada tindakan-tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi APIP atau organisasi;
f. menggalang kerja sama yang sehat diantara sesama auditor dan PNS tertentu dalam
pelaksanaan pemeriksaan/audit;
g. saling mengingatkan, membimbing dan mengoreksi perilaku sesama auditor dan PNS
tertentu.
2. Obyektivitas
a. mengungkapkan semua fakta material yang diketahuinya dan apabila tidak diungkapkan
mungkin dapat mengubah pelaporan kegiatan-kegiatan yang diperiksa/audit;
b. tidak berpartisipasi dalam kegiatan atau hubungan-hubungan yang mungkin mengganggu
atau dianggap mengganggu penilaian yang tidak memihak atau yang mungkin
menyebabkan terjadinya benturan kepentingan;
c. menolak suatu pemberian dari auditan yang terkait dengan keputusan maupun
pertimbangan profesionalnya.
3. Kerahasiaan
a. secara hati-hati menggunakan dan menjaga segala informasi yang diperoleh dalam
pemeriksaan/audit;
b. tidak menggunakan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi/golongan di luar
kepentingan organisasi atau dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundangundangan.
4. Kompetensi
a. melaksanakan tugas pengawasan sesuai dengan Standar Audit;
b. terus menerus meningkatkan kemahiran profesi, keefektifan dan kualitas hasil pekerjaan;
c. menolak untuk melaksanakan tugas apabila tidak sesuai dengan pengetahuan, keahlian,
dan keterampilan yang dimiliki.
(3) Untuk mendukung penerapan prinsip dan aturan perilaku sebagaimana ayat (1) dan (2) Pasal ini,
maka Auditor dan PNS tertentu dalam melaksanakan tugasnya dapat menggunakan pakaian sbb :
a. Pria.
1) Dapat mengenakan celana panjang dan kemeja polos lengan panjang berdasi, kemeja
polos lengan pendek, kemeja batik, PDH Bebas (lengan pendek/panjang), dan PDL yang
secara utuh berada dalam satu kesatuan warna dan penampilan yang serasi, menarik dan
wajar;
2) Dapat memakai kelengkapan pakaian antara lain atribut dan sepatu warna hitam berikut
kaos kaki, ikat pinggang yang bentuk dan atau mode yang digunakan berpenampilan
wajar.
b. Wanita.
1) Dapat mengenakan celana panjang/rok dan kemeja/blouse (lengan pendek/panjang) serta
blazer yang secara utuh berada dalam satu kesatuan warna dan penampilan yang sopan,
boleh berkerudung/jilbab, serasi, menarik dan wajar;
2) Dapat memakai kelengkapan pakaian antara lain atribut dan sepatu warna hitam dengan
hak yang tidak terlalu tinggi yang bentuk dan atau mode yang digunakan berpenampilan
wajar.
BAB V
PENGADUAN
Pasal 5
(1) Pengaduan atas pelanggaran/penyimpangan yang dilakukan oleh Auditor dan PNS tertentu
terhadap kode etik ini disampaikan kepada Inspektur Kota Bekasi.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan alasan-alasan dan/atau
data/informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Atas dasar pengaduan sebagaimana ayat (1) dan (2), Inspektur Kota Bekasi dapat membentuk
Badan Kehormatan Profesi.
(4) Badan Kehormatan sebagaimana ayat (3) terdiri dari Inspektur dengan anggota yang berjumlah
ganjil dan disesuaikan dengan kebutuhan.
(5) Anggota Badan Kehormatan Profesi diangkat dan diberhentikan oleh Inspektur.
BAB VI
LARANGAN DAN SANKSI
Bagian Kesatu
Larangan
Pasal 6
Auditor dan PNS tertentu dilarang:
1. menyalahgunakan kewenangannya;
2. melibatkan diri dalam kegiatan yang melanggar hukum;
3. melakukan pemeriksaan terhadap hal-hal yang tidak sesuai dengan surat tugas;
4. menggunakan data/informasi yang sifatnya rahasia bagi kepentingan pribadi atau golongan
yang mungkin akan merusak nama pihak yang diperiksa serta hanya dapat
mengemukakannya atas perintah pejabat yang berwenang;
5. menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apapun dari siapapun yang patut dapat dikira
hal tersebut secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan tugas pemeriksaan.
6. memaksa pegawai lain untuk melakukan tindakan melawan hukum atau tidak etis.
Bagian Kedua
Sanksi
Pasal 7
(1) Auditor APIP dan PNS tertentu yang terbukti melanggar Kode Etik akan dikenakan sanksi oleh
Inspektur atas rekomendasi dari Badan Kehormatan Profesi.
(2) Bentuk-bentuk sanksi yang direkomendasikan oleh Badan Kehormatan Profesi antara lain
berupa :
a. teguran tertulis;
b. usulan pemberhentian dari tim pemeriksa/audit;
c. tidak diberi penugasan pemeriksaan/audit selama jangka waktu tertentu.
(3) Dalam beberapa hal, pelanggaran terhadap Kode Etik dapat dikenakan sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
(1) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan ini sepanjang mengenai teknis
pelaksanaannya, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Inspektur sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
(2) Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Walikota Nomor 07 Tahun 2005 tentang Kode
Etik Auditor di Lingkungan Badan Pengawasan Daerah Kota Bekasi dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini
dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bekasi.
Ditetapkan di Bekasi
pada tanggal 18 Januari 2012
Plt.WALIKOTA BEKASI
WAKILWALIKOTA,
Ttd/Cap
RAHMAT EFFENDI
Diundangkan di Bekasi
pada tanggal 18 Januari 2012 5 Januari 2009
Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA BEKASI
ASISTEN PEMERINTAHAN,
Ttd/Cap
RAYENDRA SUKARMADJI
BERITA DAERAH KOTA BEKASI TAHUN 2012 NOMOR 4 SERI E

Tidak ada komentar:

Posting Komentar