Tampilkan postingan dengan label 18.. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 18.. Tampilkan semua postingan

Selasa, 01 Mei 2012

UNSUR KERUSAKAN



 By.ANAK ALAM




Unsur Kerusakan
Oleh Abdullah Tw pada Hukum Pidana, Yurisprudensi. Ditandai:kaidah hukum, kekerasan, kerusakan, kuhp, niat, pasal 170, pasal 406, Pidana, tujuan, unsur, yurisprudensi. Tinggalkan sebuah Komentar
Kaidah hukum: Pasal 170 ayat (1) KUHP tidak dapat dikenakan kepada para Terdakwa, sebab unsur melakukan kekerasan dalam pasal 170 (1) KUHP bukan merupakan alat / usaha untuk mencapai tujuan (niat para terdakwa), sehingga seandainya pun terjadi kerusakan hanyalah merupakan akibat saja dari perbuatan kekerasan tersebut lebih tepat dikenakan pasal 406 (1) KUHP. Yurisprudensi Mahkamah [...]
Hukum Tidak Mengenal Kata “Hampir Dewasa”
Oleh Abdullah Tw pada Hukum Pidana, Yurisprudensi. Ditandai:anak, dewasa, kaidah hukum, Pidana, umur, yurisprudensi. 2 Komentar
Kaidah hukum: Hukum tidak mengenal kata “hampir dewasa” bagi orang yang berumur 14 tahun. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 821 K/Pid/1996 Terbit : 1996 Hal. 458
Pengembalian Uang Milik Korban
Oleh Abdullah Tw pada Hukum Pidana, Yurisprudensi. Ditandai:denda, ganti kerugian, kaidah hukum, korban, kuhp, milik, pasal 14c ayat (1), pengembalian uang, yurisprudensi. Tinggalkan sebuah Komentar
Kaidah hukum: Dalam putusan perkara pidana syarat khusus mengembalikan uang milik korban pada hakekatnya adalah masalah perdata dan oleh karenanya tidak dapat disamakan dengan keharusan mengganti kerugian sebagaimana diatur dalam pasal 14 C (1) KUHP Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 933 K/Pid/1994 Terbit : 1996 Hal. 444

Unsur Melawan Hukum
Oleh Abdullah Tw pada Hukum Acara Pidana, Hukum Pidana, Yurisprudensi. Ditandai:kaidah hukum, kebiasaan, kesengajaan, melawan hukum, membantu, pengertian, peraturan tidak tertulis, perbantuan, yurisprudensi. Tinggalkan sebuah Komentar
Kaidah hukum: Bahwa unsur melawan hukum tidaklah dapat diartikan dalam pengertian sempit melainkan harus diartikan dalam pengertian yang lebih luas, termasuk didalamnya ketentuan yang tidak tertulis maupun kebiasaan yang seharusnya dipatuhi karena terdakwa telah jelas melanggar ketentuan prosedur pemberian overdraft, sehingga unsur melawan hukum haruslah dinyatakan terbukti. Bahwa Terdakwa sebagai pembantu tidak dapat dinyatakan terbukti [...]
Unsur “Memiliki”
Oleh Abdullah Tw pada Hukum Pidana, Yurisprudensi. Ditandai:judex facti, kaidah hukum, kuhp, melawan hak, melawan hukum, pasal 374, penggelapan, unsur memiliki, yurisprudensi. Tinggalkan sebuah Komentar
Kaidah hukum: Oleh karena judex facti/Pengadilan Negeri telah salah menerapkan hukum dan Penuntut Umum/Jaksa dapat membuktikan, putusan Pengadilan Negeri bebas tidak murni karena judex facti /Pengadilan Negeri salah menafsirkan unsur “memiliki” sebab pengambilan BPKB dan KTP a.n. Marsini tanpa seizin pemiliknya atau orang tuanya (Mesiyem) yang kemudian oleh Terdakwa dijadikan jaminan hutang, maka permohonan kasasi [...]
Tanah Yang Dikuasai Orang lain
Oleh Abdullah Tw pada Hukum Pidana, Yurisprudensi. Ditandai:kaidah hukum, menguasai, orang lain, penguasaan, Pidana, tanah, tanpa hak, yurisprudensi. Tinggalkan sebuah Komentar
Kaidah hukum: Seseorang yang mengaku berhak terhadap suatu barang, yang dalam hal ini tanah, tidak dapat mengambil/menguasai dari penguasaan orang lain begitu saja atau bertindak main hakim, melainkan harus melalui prosedur hukum yakni gugatan perdata. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 354 K/Pid/1993 Terbit : 1996 Hal. 418
Unsur Kelalaian/Kealpaan
Oleh Abdullah Tw pada Hukum Pidana, Yurisprudensi. Ditandai:359, culpa, kaidah hukum, kealpaan, kecelakaan, kelalaian, kuhp, pasal, unsur, yurisprudensi. Tinggalkan sebuah Komentar
Kaidah hukum: Judex factie telah salah menerapkan hukum, sebab korban jatuh karena terserempet oleh pengendara sepeda yang didepannya dan karena jatuhnya ke kanan maka korban tergilas oleh roda bus yang dikemudikan terdakwa; ternyata kendaraan bus yang dikemudikan terdakwa berada di jalur yang benar atau di sebelah kiri, sehingga tidak terbukti tidak adanya unsur kelalaian/kealpaan pada [...]
Unsur Mengetahui Barang Berasal Dari Kejahatan
Oleh Abdullah Tw pada Hukum Pidana, Yurisprudensi. Ditandai:480, kaidah hukum, kuhp, pasal, penadahan, Pidana, unsur, yurisprudensi. 2 Komentar
Kaidah hukum: “Apabila terdakwa tidak mengetahui, menduga/menyangka barang-barang tersebut berasal dari kejahatan maka karena itu salah satu unsur dari pasal 480 KUHP tidak dapat dibuktikan. Oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan dan bukan dilepas dari tuntutan hukum”. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1130 K/Pid/1985 Terbit : 1987 Hal. 236