Selasa, 01 Mei 2012

PENGGERSERAN SISTEM PEMERINTAHAN

  


By.ANAK ALAM



©2003 Digitized by USU digital library 1
PERGESERAN SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH DARI UU NO.5 TAHUN
1974 KE UU NO.22 TAHUN 1999
Drs. ZAKARIA
Jurusan Ilmu Administrasi
Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Universitas Sumatera Utara
I. PENDAHULUAN
Untuk memahami sistem pemerintahan daerah, perlu penjelasan terutama
mengenai pengertian konsep sistem, dan pemerintahan.
A. Pengertian Sistem
Istilah sistem sering ditemukan dalam berbagai literatur, yang digunakan untuk
menunjuk pada sesuatu. Sebagai contoh Sistem Pemerintahan, Sistem Politik,
Sistem Pemilu dan sebagainya. Penggunaan kata sistem sama dengan
penggunaan kata demokrasi seperti demokrasi ekonomi, demokrasi politik
demokrasi liberal dan sebagainya. Menurut N. Jordan, penggunaan istilah sistem
itu tidak kurang dari 15 macam cara.
Dari 15 cara penggunaan sistem tersebut, Tatang M. Amirin (1984), mengambil
enam contoh penggunaan istilah sistem itu, yaitu sebagai berikut:
1. Sistem digunakan untuk menunjuk suatu kumpulan atau himpunan bendabenda yang disatukan atau dipadukan oleh suatu bentuk yang saling
ketergantungan dan teratur.
Contoh: sistem tata surya.
2. Sistem digunakan untuk menyebut alat-alat atau organ tubuh secara
keseluruhan yang secara khusus memberikan andil atau sumbangan terhadap
fungsi tubuh tertentu yang rumit tetapi amat vital.
Contoh: Sistem syaraf
3. Sistem digunakan untuk menunjuk sehimpunan gagasan atau ide yang
tersusun, yang membentuk suatu kesatuan yang logik dan dikenal sebagai isi
buah pikiran tertentu.
Contoh: Sistem pemerintahan demokratik.
4. Sistem digunakan untuk menunjuk suatu hipotesis atau suatu teori
Contoh: Pendidikan sistematik.
5. Sistem dipergunakan dalam arti metode atau tata tara.
Contohnya: sistem mengetik sepuluhjari.
6. Sistem dipergunakan untuk menunjuk pada pengelompokan
Contohnya: sistem pengelompokan bahan pustaka menurut Dewey.
Mengacu pada penggunaan istilah sistem yang telah dikemukakan di atas, timbul
pertanyaan, apa sebenarnya yang dikatakan sistem itu. Secara ethimologis kata
sistem itu berasal dari kata "syn" dan "histanai" yang bera rti menempatkan
bersama.
Menurut Tatang M. Amirin (1984) istilah sistem berasal dari bahasa Yunani
"Systema" yang mempunyai pengertian sebagai berikut:
a) Suatu hubungan yang tersusun dari sekian banyak bagian.
b) Hubungan yang berlangsung di antara satuan-satuan atau komponenkomponen secara teratur.©2003 Digitized by USU digital library 2
Ada beberapa definisi sistem yang dikemukakan oleh para ahli sebagai berikut:
1. Menurut Sukarna (1979).
Sistem itu ialah sesuatu yang berhubung-hubungan satu sama lain, sehingga
membentuk suatu kesatuan.
Di dalam sistem tersebut terdapat tiga unsur yaitu:
1) Adanya faktor-faktor yang dihubungkan
2) Faktor-faktor yang dihubungkan itu tidak dipisah-pisahkan.
3) Karena hubungannya, maka membentuk suatu kesatuan.
2. Menurut Johnson, Kast, dan Rosenzweig (Taneko, 1986). Sistem adalah suatu
kebulatan keseluruhan yang kompleks atau terorganisir; suatu himpunan atau
perpaduan hal-hal atau bagian yang membentuk suatu kebulatan/keseluruhan
yang kompleks atau utuh.
3. Menurut Soleman B. Taneko(1986), dalam setiap sistem terdapat unsur-unsur
yang saling berkaitan atau berhubungan dalam suatu kesatuan. Pada setiap
sistem terdapat ciri khusus yang melekat pada sistem tersebut.
4. Menurut Shrode dan Voich (Amirin, 1984), Unsur-unsur dari suatu sistem ada
5 (lima) macam yaitu:
1) Terdiri dari himpunan bagian-bagian.
2) Bagian-bagian itu saling berkaitan.
3) Masing-masing bagian bekerja secara mandiri dan bersama-sama serta
saling mendukung.
4) Kerjasama itu ditujukan pada pencapaian tujuan bersama atau tujuan
sistem.
5) Kerjasama itu terjadi dalam lingkungan yang rumit atau kompleks.
B. Pengertian Pemerintah dan Pemerintahan
Istilah pemerintah dan pemerintahan dalam masyarakat secara umum diartikan
sama, dimana kedua kata tersebut diucapkan bergantian (pemerintah atau
pemerintahan). Sebutan kedua kata atau istilah tersebut menunjuk pada
penguasa atau pejabat. Misalnya: Mulai dari Presiden sampai tingkat Kepala Desa
atau Kepala Kelurahan. Artinya, semua orang yang memegang jabatan disebutlah
pemerintah atau pemerintahan, tetapi orang yang bekerja di dalam lingkungan
pemerintah atau pemerintahan disebut orang pemerintah(an).
Mereka yang berpandangan seperti yang disebutkan di atas tidak membedakan
pemerintah(an) dalam arti legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Siapa saja yang
memegang jabatan dan berkuasa terhadap bawahan sebagai contoh: Ketua DPRD
Tk.II, Bupati atau Walikota, Ketua Pengadilan Negeri atau Ketua Jaksa Negeri.
Selain pandangan masyarakat yang menyamakan pengertian istilah
pemerintah(an), temyata di dalam beberapa literatur, ada sebagian para ahli juga
menyamakan pengertian pemerintah dengan pemerintahan. Seperti C.F. Strong
(1960,6) menyatakan pemerintah(an) adalah organisasi dalam mana diletakkan
...hak untuk melaksanakan kekuasaan berdaulat atau tertinggi. Selanjutnya
Strong menyatakan pemerintahan itu mempunyai kekuasaan legislatif, kekuasaan
eksekutif dan kekuasaan yudikatif.
Jadi menurut C.F. Strong pemerintah dan pemerintahan itu sarna pengertiannya,
artinya bisa disebut pemerintah atau pemerintahan. Kemudian di dalamnya
pemerintah(an) terdapat tiga macam kekuasaan.
Sedangkan pendapat yang lain seperti Ramlan Surbakti (1992, 168), mengatakan
istilah pemerintah dan pemerintahan berbeda artinya. Dimana Pemerintahan
menyangkut tugas dan kewenangan, sedangkan pemerintah merupakan aparat
yang menyelenggarakan tugas dan kewenangan negara. Kemudian istilah
pemerintahan itu sendiri pengertiannya dapat dikaji atau ditinjau dari tiga aspek
yaitu:©2003 Digitized by USU digital library 3
1. Ditinjau dari aspek kegiatan (dinamika), pemerintahan berarti segala kegiatan
atau usaha yang terorganisasikan, bersumber pada kedaulatan dan
berlandaskan pada dasar negara.
2. Ditinjau dari aspek struktural fungsional, pemerintahan mengandung arti
seperangkat fungsi negara, yang satu sama lain saling berhubungan secara
fungsional, dan melaksanakan fungsinya atas dasar-dasar tertentu demi
tercapainya tujuan negara.
3. Ditinjau dari aspek tugas dan kewenangan negara, maka pemerintahan
berarti seluruh tugas dan kewenangan negara.
Bila disimak secara lebih dalam pendapat Surbakti tentang Pemerintah dan
pemerintahan, nampaknya perbedaan yang dikemukakannya bukanlah
menunjukkan ada pemisahan antara pemerintah dengan pemerintahan secara
tajam. Artinya dimana ada pemerintah disitu akan ada pemerintahan.
C. Pemerintahan Dalam Arti Sempit dan Luas
Konsep pemerintahan dapat dibuat dalam arti yang luas dan sempit. Artinya
tugas dan wewenang pemerintahan itu dapat diperluas dan dipersempit dengan
membentuk organ-organ atau badan-badan dalam pemerintahan itu sendiri.
Seperti yang dikatakan oleh C.F. Strong, dimana pemerintahan itu mempunyai
kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif. Menurut
Konsep Trias Politika ketiga bentuk kekuasaan itu mempunyai tugas dan
kewenangan yang berbeda pula. Jadi konsep pemerintahan yang dikemukakan
oleh C.F. Strong dapat dikatagorikan dalam arti yang luas.
Ada pendapat yang juga menyamakan pengertian pemerintah dengan
pemerintahan seperti S. Pramudji (1982, 25-26) dimana pemerintahan itu dapat
dilihat dalam arti luas dan sempit. Pemerintahan dalam arti luas adalah
perbuatan memerintah yang dilakukan oleh organ-organ atau badan-badan
legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam rangka mencapai tujuan pemerintahan
negara. Sedangkan pemerintahan dalam arti sempit adalah perbuatan
memerintah yang dilakukan oleh organ eksekutif dan jajarannya dalam rangka
mencapai tujuan pemerintah negara.
Kemudian Ramlan Surbakti (1992, 169) juga mempunyai pandangan yang sama
dengan Pramudji, dimana pemerintahan itu mempunyai pengertian dalam arti
luas dan sempit. Pemerintahan dalam arti luas berarti seluruh fungsi negara,
seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sedangkan pemerintahan dalam arti
sempit meliputi fungsi eksekutif saja.
Konsep pemerintahan dalam arti luas yang dikemukakan oleh Pramudji dan
Surbakti, organ-organnya mengacu pada konsep Trias Politika atau Tri Praja. Di
Indonesia kita tidak menggunakan Konsep Trias Politika atau Tri Praja, tetapi
menggunakan konsep Panca Praja, seperti yang terdapat dalam batang tubuh
Undang-Undang Dasar 1945.
D. Pemerintahan Pusat dan Daerah
1. Pemerintahan Pusat
Bila kita mengacu pada UUD 1945, maka Pemerintahan Negara R.I. mempunyai
organ-organ atau badan-badan Negara yang terdiri dari:
a. Lembaga Tertinggi Negara yang disebut dengan MPR
b. Lembaga-lembaga tinggi negara yang merupakan komponen penyelenggara
kehidupan negara yaitu:
1) Presiden (eksekutif) Ps. 4-15©2003 Digitized by USU digital library 4
2) Dewan Pertimbangan Agung (Konsultatif) Ps. 16
3) Dewan Perwakilan Rakyat (Legislatif) Ps. 19-22
4) Badan Pemeriksa Keuangan (Ekzaminatif) Ps. 23
5) Mahkamah Agung (Yudikatif) Ps. 24
Semua Lembaga negara tersebut di atas, (MPR, Presiden, DPA, DPR, BPK dan
MA), disebut pemerintahan dalam arti luas dan sekaligus disebut Pemerintah.
Sedangkan Pemerintahan dalam arti sempit menurut UUD 1945 terdiri dari
Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri-Menteri Negara. Bahkan dapat dimasukkan
DPR sebagai pemerintahan dalarn arti sempit atau Pemerintahan Pusat. Mengapa
DPR dapat dimasukkan ke dalam kelompok Pemerintahan Pusat, karena DPR
merupakan mitra kerja Presiden dalam membuat UU, membuat APBN dan
termasuk dalam menetapkan susunan dan keanggotaan lembaga tinggi negara
seperti DPA, BPK, dan MA.
Tetapi kalau kita mengacu pada pasal 1 huruf a UU No: 22 Tahun 1999 atau UU
No:5 Tahun 1974, yang dikatakan Pemerintah Pusat atau disebut juga
Pemerintah adalah Perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri
dari Presiden beserta pembantu-pembantunya.
Yang menjadi pembantu Presiden menurut UUD 1945 adalah Wakil Presiden dan
Menteri-menteri negara. Dalam hal ini yang dikatakan Pemerintah Pusat atau
Pemerintah itu hanya lembaga Edukatif saja, dimana terdiri dari tiga unsur yaitu
Presiden, Wakil Presiden dan Menteri-menteri negara.
Ketiga unsur tersebut merupakan faktor-faktor yang saling berhubungan yang
membentuk satu kesatuan dan bekerjasama dalam mencapai tujuan bersama
hingga merupakan suatu sistem.
2. Pemerintahan Daerah
Berdasarkan pasal 1 huruf d UU No:22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah, yang dikatakan Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan
pemerintahan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut azas
desentralisasi. lni berarti pemerintahan daerah terdiri dari dua unsur yaitu
eksekutif dan legislatif.
Sedangkan yang dikatakan Pemerintahan Daerah menurut pasal 1 huruf b UU
No:22 Tahun 1999 adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah otonom yang
lain sebagai badan eksekutif daerah.
Menurut pasal 6 UU No: 22 Tahun 1999, Perangkat Daerah terdiri atas sekretariat
Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga teknis daerah lainnya sesuai dengan
kebutuhan daerah.
Mengacu pada UU No: 22 Tahun 1999, maka unsur-unsur Pemerintahan Daerah
terdiri dari Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Sekretariat Daerah, Dinas
Daerah dan Lembaga Teknis Daerah. Kesemua unsur tersebut merupakan suatu
sistem yang saling berhubungan dan bekerjasama dalam mencapai tujuan
bersama.
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan pada bagian terdahulu dapat ditarik
kesimpulan bahwa yang dikatakan sistem pemerintahan daerah adalah semua
komponen atau unsur yang terdapat dalam Pemerintahan Daerah (Perangkat
Eksekutif dan Legislatif Daerah) yang saling berhubungan dan saling
mempengaruhi atau tergantung (dependent) dan bekerjasama dalam
menjalankan fungsinya (tugas dan wewenang) dalam rangka mencapai tujuan
pemerintahan daerah.©2003 Digitized by USU digital library 5
Untuk melaksanakan fungsi dari masing-masing unsur atau komponen diperlukan
pula peraturan perundang-undangan yang merupakan salah satu unsur dari
sistem Pemerintahan Daerah.
II. DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Wilayah Nusantara yang terbentang disepanjang khatulistiwa (dari Sabang
sampai Merauke) mempunyai 13.667 buah pulau dengan luas wilayah 5.193.252
km2 yang terdiri dari daratan 1.904.569 km2 dan lautan 3.288.683 km dengan
jumlah penduduk yang besar pula ± 210.000.000 pada soal ini.
Sejak wilayah Nusantara ini memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17
Agustus 1945, menjadi negara kesatuan yang berbentuk Republik, yaitu Negara
Republik Indonesia dalam satu pemerintahan Negara Republik Indonesia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak saja memiliki wilayah yang luas,
penduduk yang besar jumlahnya, tetapi juga mempunyai sosial budaya yang
majemuk dan terdiri dari 360 suku bangsa (Hildred Geerts, 1984)
Untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang demokratis dan mampu melayani
kepentingan setiap masyarakat yang jauh dari pusat pemerintahan, maka perlu
dibentuk suatu pemerintahan yang otonom di daerah-daerah.
Dasar pembentukan Pemerintahan Daerah telah ditetapkan dalam UUD 1945
pada pasal18 yang berbunyi: Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan
kecil, dengan bentuk dan susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undangundang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam
sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang
bersifat istimewa.
Dengan demikian Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan yang kuat
untuk menyelenggarakan otonomi dengan memberikan kewenangan yang luas,
nyata dan bertanggungjawab kepada daerah, sebagaimana tertuang dalam
ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi
Daerah: Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang
berkeadilan serta perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk menindaklanjuti pasal 18 UUD 1945 tersebut, maka dibuatlah peraturan
perundang-undangan yang berkenaan dengan pemerintahan daerah sebagai
berikut.
Peraturan Perundang-Undangan Pemerintahan Daerah yang pernah dibuat sejak
Indonesia merdeka sampai sekarang (1999).
1. UU No: 22 Tahun 1948 tentang Pemerintah Daerah.
2. UU No: 44 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah
3. UU No: 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah.
4. Penpres Nomor 6 Tahun 1959 dan Penpres No.5 Tahun 1960 tentang
penekanan dekonsentrasi pada Pemerintahan Daerah.
5. UU No: 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
6. TAP MPRS No. XXI /MPRS/1966 tentang pemberian otonomi yang seluasluasnya kepada Daerah.
7. UU No:6 Tahun 1966 tentang pernyataan tidak berlakunya UU No:18 Tahun
1965.
8. TAP MPR No. IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana isinya menolak TAP MPRS
No. XXI / MPRS / 1966.
9. UU No:5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.©2003 Digitized by USU digital library 6
10. UU No:5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
11. TAP MPR No. XV / MPR / 1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
12. UU No:22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
13. UU No: 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah.
Dilihat dari peraturan perundang-undangan yang sudah dibuat tentang
Pemerintahan Daerah, menunjukkan bahwa sistem Pemerintahan Daerah di
Indonesia sangat labil. Hal ini akan menyulitkan bagi aparatur di daerah dalam
menjalankan pemerintahan di daerah.
III. AZAS-AZAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Bila kita mengacu pada UU No.5 Tahun 1974 tentang Pokok-p o kok Pemerintahan
di Daerah dan UU No:22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka pada
kedua undang-undang tersebut dapat dilihat bahwa azas penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah ada 3 (tiga) macam yaitu:
1. Azas Desentralisasi.
2. Azas Dekonsentrasi.
3. Azas Tugas Pembantuan.
Ketiga azas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terdapat perbedaan dalam
memberikan definisi antara UU No:5 Tahun 1974 dengan UU No:22 Tahun 1999.
TABEL 1
PENGERTIAN DESENTRALISASI, DEKONSENTRASI, DAN TUGAS
PEMBANTUAN MENURUT UU NO:5 TAHUN 1974 DAN UU NO.:22 TAHUN
1999
Menurut UU No:5 Th.1974 Menurut UU No:22 Th.1999
Desentralisasi adalah penyerahan
urusan pemerintahan dari Pemerintah
atau Daerah tingkat atasnya kepada
Daerah menjadi urusan rumah
tangganya (ps 1 huruf b)
Dekonsentrasi adalah pelimpahan
wewenang dari Pemerintah atau Kepala
Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal
tingkat atasnya kepada pejabat-pejabat
di daerah (ps.1 huruf f)
Tugas Pembantuan adalah tugas untuk
turut serta dalam melaksanakan urusan
pemerintahan yang ditugaskan kepada
Pemerintah Daerah oleh Pemerintah
atau Pemerintah Daerah Tingkat
atasnya dengan kewajiban
mempertangg
Desentralisasi adalah penyerahan
wewenang pemerintahan oleh
pemerintahan kepada Daerah Otonom
dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia (ps.1 huruf e)
Dekonsentrasi adalah pelimpahan
wewenang dari Pemerintah Kepada
Gubernur sebagai wakil pemerintah
dan/ atau perangkat pusat di daerah
Tugas Pembantuan adalh Penugasan
dari Pemerintah kepada daerah dan
desa dari daerah ke desa untuk
melaksanakan tugas tertentu yang
disertai pembiayaan, sarana dan
prasarana serta sumberdaya manusia
dengan kewajiban melaporkan
pelaksanaannya dan
mempertanggungjawabkannya kepada
yang menugaskan (ps.1 huruf g)©2003 Digitized by USU digital library 7
Berdasarkan pada pengertian ketiga azas Pemerintahan Daerah yang terdapat
pada tabel 1, dapat ditarik keseimpulan bahwa tidak semua tugas Pemerintah
Pusat diserahkan kepada daerah, dimana terdapat tugas-tugas dekonsentrasi dan
tugas pembantuan yaitu tugas yang bersifat nasional. Seperti yang disebutkan
pada pasal7 ayat (1) UU No:22 Tahun 1999 tentang Kewenangan Daerah yaitu:
"Kewenangan Oaerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang politik luar
negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta
kewenangan bidang lainnya".
Sedangkan wewenang yang diserahkan kepada daerah itu adalah tugas-tugas
yang bersifat khusus dan khas urusan daerah. Misalnya:
a. "Daerah berwenang mengelola sumberdaya nasional yang tersedia di
wilayahnya dan bertanggungjawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan". (Ps. 10 ayat (1) UU No: 22/1999).
b. "Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan
Daerah Kota meliputi pekerjaan umum, perhubungan industri dan perdagangan,
penanaman modal, lingkungan hidup, pertahanan, koperasi, dan tugas kerja" (ps.
11 ayat (2) UU No: 22 Tahun 1999).
Menurut UU No: 5/1974, Desentralisasi melahirkan Daerah Otonom atau Daerah,
dalam hal ini adalah Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II. Sedangkan
Dekonsentrasi melahirkan wilayah administratif yang disebut wilayah, dalam hal
ini disebut propinsi, kabupaten, kecamatan. Karena UU No:5/1974 nampak lebih
menekankan persoalan dekonsentrasi daripada desentralisasi, maka penyebutan
organisasi Pemerintah Daerah itu adalah Propinsi daerah Tingkat I atau
Kabupaten Daerah Tingkat II. Sedangkan dalam UU No: 22/1999 terjadi
perubahan, dimana Propinsi Daerah Tingkat I, menjadi Daerah Propinsi dengan
kedudukan sebagai Daerah otonom dan sekaligus Wilayah Administrasi yang
melaksanakan kewenangan Pemerintah Pusat yang didelegasikan kepada
IV. ORGANISASI DAN KOORDINASI PEMERINTAHAN DAERAH
Bila kita simak isi dari UU No: 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah,
seperti yang terdapat pada pasal 1 huruf d dan pasal 14 ayat 1, menunjukkan
bahwa pada pemerintahan daerah hanya dibentuk dua organ atau badan yaitu
DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai badan
eksekutif daerah.
Berdasarkan UU No: 22 tahun 1999, dapat dibuat proyeksi tentang susunan
pemerintahan daerah tingkat II sebagai berikut.
Gambar 1
Susunan Pemerintahan Daerah Tingkat II
Berdasarkan pasal 1 huruf d, Pasal 14 ayat 1 dan pasal 16 ayat (2).©2003 Digitized by USU digital library 8
Dalam gambar 1 ini Pemerintah Daerah Tingkat II dengan DPRD Tingkat II atau
Eksekutif Tingkat II dengan Legislatif Tingkat II kedudukannya sejajar dan
merupakan mitra kerja dalam bidang:
1. membuat Peraturan Daerah (Perda Dati II)
2. membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II (APBD Tingkat
II).
Pada posisi ini kedua badan dituntut agar dapat bekerjasama dengan baik.
Tetapi pada kondisi yang lain kedua badan ini bukan lagi merupakan mitra kerja
dan kedudukannya tidak lagi sejajar. Dimana kedudukan DPRD (Legislatif)
Tingkat II lebih tinggi dati Pemerintah Daerah (Eksekutif) Tingkat II. Dengan
demikian susunan Pemerintahan Daerah Tingkat II tidak lagi berbentuk
horizontal, tetapi vertikal atau merupakan suatu khirarki. Seperti pada gambar 2.
Gambar 2
SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH TINGKAT II
Berdasarkan: Pasal 18 ayat (1) huruf a. c, dan f
Pasal 19 ayat (1) huruf a, dan b
Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Gambar 2 ini menunjukkan Pemerintah (Eksekutif) Daerah Tingkat II berada di
bawah Dewan Perwakilan Rakyat (Legislatif) Daerah Tingkat II.
Ada beberapa hal pokok atau aspek yang menyebabkan Pemerintah Daerah
Tingkat II keduduknnya berada di bawah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tingkat II, yaitu:
1. Bupati/wakil Bupati , dan Walikota/wakil Walikota dipilih oleh DPRD Tingkat II.
2. Pengangkatan dan Pemberhentian Bupati/wakil Bupati, dan Walikota/wakil
walikota diusulkan oleh DPRD Tingkat II.
3. DPRD Tingkat II mengawasi pelaksanaan tugas Pemerintah Daerah Tingkat II.
4. Bupati/Walikota selaku Kepala Daerah dalam menjalankan tugas dan
kewenangannya bertanggungjawab kepada DPRD.
5. DPRD berhak meminta keterangan kepada Pemerintah Daerah.
Selain kelima aspek di atas, masih ada aspek-aspek lain yang membuat badan
eksekutif Daerah Tingkat II berada di bawah DPRD (Badan Legisltif) tingkat II.
Menurut Pasal 14 ayat (2) Undang-undang No: 22 Tahun 1999, Pemerintah
Daerah terdiri atas Kepala Daerah beserta perangkat daerah lainnya. Kemudian
dalam pasal 56 ayat (1) disebutkan, di setiap daerah terdapat seorang wakil
kepala daerah. Selanjutnya pada pasal 60 terdapat istilah Perangkat Daerah.
Dimana Perangkat Daerah ini terdiri atas Sekretariat Daerah. Dinas Daerah, dan
lembaga teknis daerah lainnya, sesuai dengan kebutuhan daerah.©2003 Digitized by USU digital library 9
Lembaga Teknis Daerah dapat berupa Badan Penelitian dan Pengembangan
Daerah, Badan Perencanaan Daerah, Lembaga Pengawasan Daerah, Badan
Pendidikan dan Pelatihan Daerah, dan lain-lain (penjelasan Pasal 65 UU No:22
Tahun 1999).
Selain dari lembaga teknis, ternyata Kecamatan juga merupakan perangkat
daerah Kabupaten dan daerah kota.
Berdasarkan ketentuan UU No: 22 Tahun 1999 dapat dibuat susunan organ atau
perangkat Pemerintah Daerah Tingkat II Gubernur. Sedangkan Kabupaten daerah
Tingkat II menjadi Daerah Kabupaten atau Kotamadya Daerah Tingkat II menjadi
Daerah Kota.
TABEL II
PERBEDAAN PENGETIAN DAERAH DAN WILAYAH MENURUT UU NO.5
TAHUN 1974
No. DAERAH WILAYAH
1.
2.
3.
4.
5.
Daerah dibentuk dalam rangka
Desentralisasi
Daerah bersifat Otonom
Daerah Mengurus Urusan
Daerah
Nama Daerah adalah Daerah
Tingkat I dan daerah Tingkat II
Nama Kepala Daerah Tk I
Kepala Daerah Tingkat II
Wilayah dibentuk dalam rangka
Dekonsentrasi
Wilayah bersifat Administratif
Wilayah mengurus Urusan
Pemerintahan Umum
Nama wilayah adalah
Propinsi dan
Kabupaten,
Kotamadya.
Nama Kepala Wilayah adalah:
Gubernur
Bupati atau
Walikota
SUSUNAN PERANGKAT PEMERINTAHAN
(BADAN EKSEKUTIF) DAERAH TlNGKAT II
1. Bupati/wakil Bupati dan Walikota wakil Walikota.
2. Sekretariat Daerah Tingkat II.
3. Dinas- Dinas Daerah Tingkat II.
4. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Tingkat II.
5. Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Tingkat II.
6. Lembaga Pengawasan Daerah Tingkat II.
7. Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Tingkat II.
8. Badan Usaha Milik Daerah Tingkat II.
9. Kecamatan
10. Unit-unit Pelaksana Daerah lainnya yang dibutuhkan di Daerah Tingkat II.
Susunan perangkat DPRD (Badan Legislatif) tingkat II sebagai berikut:
1. Pimpinan DPRD Tingkat II
2. Sekretariat DPRD Tingkat II
3. Komisi-komisi
4. Panitia-panitia
5. Fraksi-fraksi bila diperlukan.©2003 Digitized by USU digital library 10
V. PRINSIP-PRINSIP PEMBERIAN OTONOMI DAERAH
Pengertian Otonomi Daerah menurut UU No: 5/1974 adalah hak, wewenang dan
kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan menurut
UU No:22/1999 (pasal 1 huruf h) yang dimaksud dengan Otonomi Daerah adalah
kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan UU No:5/1974 otonomi daerah menganut prinsip otonomi yang
nyata dan bertanggungjawab dengan penekanan pada otonomi yang lebih
merupakan kewajiban daripada hak. Dalam UU No:22/1999 otonomi daerah
didasarkan atas azas desentralisasi saja dalam wujud otonomi yang luas, nyata
dan bertanggungjawab kepada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
Yang dimaksud dengan kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan daerah
untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua
bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri,
pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan
bidang lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Yang dimaksud dengan otonomi nyata adaah kekuasaan daerah untuk
menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara
nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup, dan berkembang di daerah.
sedangkan yang dikatakan otonomi yang bertanggungjawab adalah berupa
perwujudan pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan
kewenangan kepada Daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul
oleh Daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi.
Tujuan pemberian otonomi itu adalah untuk meningkatkan:
ÿ pelayanan dan kesejahtreraan masyarakat
ÿ pengembangan kehidupan demokrasi
ÿ keadilan dan pemerataan, serta
ÿ pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar
daerah.
Dalam pemberian otonomi Daerah ada delapan prinsip yang harus dijadikan
pedoman yaitu:
1. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek
demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
2. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada Otonomi luas, nyata, dan
bertanggungjawab.
3. Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah
kabupaten dan daerah kota, sedangkan otonomi daerah propinsi merupakan
otonomi yang terbatas.
4. Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga
tetap terjamin hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antara
daerah"
5. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah
otonom, dan karenanya dalam Daerah Kabupaten dan Daerah kota tidak ada
lagi wilayah administrasi.
6. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi
bedan legislatif daerah, baik sebagai fungsi legislasi, fungsi pengawas,
maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
7. Pelaksanaan azas desentralisasi diletakkan pada Daerah Propinsi dalam
kedudukannya sebagai wilayah administratif untuk melaksanakan ©2003 Digitized by USU digital library 11
kewenangan Pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur
sebagai wakil Pemerintah.
8. Pelaksanaan azas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari
Pemerintah kepada Daerah, tetapi juga dari Pemerintah dan Daerah kepada
Desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana, dan prasarana, serta
sumberdaya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan
pertanggungjawaban kepada yang menugaskannya.
VI. PENUTUP
Mengenai Sistem Pemerintah Daerah sudah banyak peraturan perundangundangan yang dibuat untuk itu. mulai dari Undang-undang No: 22 Tabun 1999.
Namun sistem itu Pemerintahan Daerah belum dapat terwujud sebagaimana yang
diharapkan oleh masyarakat di Daerah sesuai dengan konsep otonomi. Hal ini
disebabkan oleh undang-undang yang dibuat membatasi ruang gerak daerah
dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan.
Dalam membuat Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah ada
kecendrungan dan usaha dari pengambil keputusan di pusat (Pemerintahan
Pusat) takut dan dengan memberikan kebebasan kepada daerah untuk
melaksanakan pemerintahan yang benar-benar otonomi, dengan mengemukakan
alasan-alasan yang klasik seperti daerah belum mampu, akan rawan terhadap
disintegrasi, dan sebagainya.
Bila kita telaah UU No.5 Tahun 1974 tentang Pokok Pemerintahan di Daerah,
maka UU tersebut tidak memberikan kebebasan pada daerah untuk mengatur
dan mengurus rumah tangganya sendiri. Dimana UU No. 5/1974 itu lebih
menekankan unsur desentralisasi. Konsep desentralisasi dalam bentuk otonomi
daerah hanya sekedar lipstik saja.
Tetapi setelah keduanya UU No:22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,
maka ada semacam angin segar bagi daerah, dimana kepada daerah tingkat II
diberikan kebebasan dan wewenang yang luas dalam mengatur dan mengurus
daerahnya (otonomi yang luas nyata dan bertanggungjawab).
Oleh karena itu UU No:22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu kita
sikapi atau pahami dengan baik sehingga Sistem Pemerintahan Daerah semakin
transparan dan efektif.
DAFTAR BACAAN
Amirin, Tatang, M, 1984, Pokok-Pokok Teori Sistem, Rajawali, Jakarta.
Maschab, Mashuri, 1983, Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945,
Bina Aksara, Jakarta.
Pramudji, S, 1982, Kepemimpinan Pemerintahan Indonesia, Bina Aksara, Jakarta.
Strong, C.F, 1960, Modern Political Constitusional, Sidgwick and Jackson Ltd,
London.
Sudirwo Daeng, 1981, Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah dan Pemerintahan
Desa.
Sukarna, 1979, Sistem Politik, Alumni, Bandung.
Sunindhia,Y.W, 1996, Praktek Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah, Rineka
Cipta, Jakarta.
Taneko, Soleman B, 1986 Konsepsi Sistem Sosial dan Sistem Sosial Indonesia,
Fajar Agung, Jakarta.
Undang-undang Nomor:5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di
Daerah.
Undang-Undang Nomor:22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar