By.ANAK ALAM
Pengantar Kriminologi
Posted by manshurzikri on December 1, 2009 in Arsip Kuliah
Review dari tulisan Prof. Mustofa, dalam buku Kriminologi.
Bagi orang yang baru pertama kali mendengar istilah kriminologi, biasanya akan memiliki pemikiran sendiri tentang pengertian dari kata tersebut. Kebanyakan dari mereka memiliki persepsi yang salah tentang bidang ilmu pengetahuan ilmiah kriminologi ini. Sebagian besar orang memiliki persepsi bahwa kriminologi adalah suatu studi pendidikan ilmu hukum. Kata kriminologi yang berhubungan dengan kejahatan, serta merta dikaitkan dengan pelanggaran hukum pidana. Ada juga yang mengaitkan kriminologi dengan pekerjaan detektif karena detektif bertugas untuk mengungkap suatu peristiwa kejahatan dan menangkap pelakunya. Hal ini tidak salah sepenuhnya, tetapi tidak bisa dikatakan benar.
Kriminolgi, (criminology dalam bahasa Inggris, atau kriminologie dalam bahasa Jerman) secara bahasa berasal dari bahasa latin, yaitu kata ”crimen” dan ”logos”. Crimen berarti kejahatan, dan logos berarti ilmu. Dengan demikian kriminologi secara harafiah berarti ilmu yang mempelajari tentang penjahat. Istilah kriminologi pertama kali digunakan oleh P/ Topinard, seorang sarjana Perancis, pada akhir adab ke sembilan belas. Namun demikian, bidang penelitian yang sekarang ini dikenal sebagai salah satu bidang yang berkaitan dengan ilmu kriminologi telah terbit lebih awal, misalnya karya-karya yang dikarang oleh:
1. Cesare Beccaria (1738-1794)
2. Jeremy Bentham (1748-1832)
3. Andre Guerry, yang mempublikasikan analisa tentang penyebaran geografis kejahatan di Perancis tahun 1829
4. Ahli matematika Belgia, Adolphe Quetelet, menerbitkan sebuah karya ambisius tentang penyebaran sosial kejahatan di Perancis, Belgia, Luxemburg, dan Belanda pada tahun 1835
5. Cesare Lambroso (1835-1909) dan muridnya Enrico Ferri (1856-1928) menggunakan metode antropologi ragawi (antropobiologi) mengembangkan teori kriminalitas berdasarkan biologis.
Kriminologi kemudian berkembang sebagai ilmu pengetahuan ilmiah, yang mana dalam perkembangannya, kriminologi modern terpisah-pisah melandaskan diri pada salah satu cabang ilmu pengetahuan ilmiah tertentu, yaitu sosiologi, hukum, psikologi, psikiatri, dan biologi (Trasler, 1977).
Kriminologi yang berkembang di Indonesia, khususnya yang dipelajari dan dikembangkan di FISIP UI, melandaskan diri pada disiplin sosiologi, yang sering disebut sebagai sosiologi praktis. Disini kriminologi memandang suatu kejahatan sebagai gejala sosial yang dipelajari secara sosiologis.
Penelitian-penelitian kriminologi meliputi berbagai faktor, yang secara umum meliputi:
1. Penelitian tentang sigat, bentuk, dan peristiwa tindak kejahatan serta persebarannya menurut faktor sosial, waktu, dan geografis.
2. Ciri-ciri fisik dan psikologis, riwayat hidup pelaku kejahatan (yangmenetap) dan hubungannya dengan adanya kelainan perilaku.
3. Perilaku menyimpang dari nilai dan norma masyarakat, seperti perjudian, pelacuran, homoseksualitas, pemabukan, dsb.
4. Ciri-ciri korban kejahatan.
5. Peranan korban kejahatan dalam proses terjadinya kejahatan.
6. Kedudukan korban kejahatan dalam sistem peradilan pidana.
7. Sistem peradilan pidana, yang meliputi bekerjanya lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan penghukuman dalam menangani pelaku pelanggaran hukum pidana sebagai bentuk reaksi sosial formal terhadap kejahatan.
8. Metode pembinaan pelaku pelanggaran hukum.
9. Struktur sosial dan organisasi penjara.
10. Metode dalam mencegah dan mengendalikan kejahatan.
11. Penelitian terhadap kebijakan birokrasi dalam masalah kriminalitas, termasuk analisa sosiologis terhadap proses pembuatan dan penegakan hukum.
12. Bentuk-bentuk reaksi non-formal masyarakat terhadap kejahatan, penyimpangan perilaku, dan terhadap korban kejahatan.
Definisi-definisi kriminologi
W.A Bonger (1970) memberikan batasan bahwa ”kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki kejahatan seluas-luasnya” (Bonger, 1970:21). Bonger, dalam meberikan batasan kriminologi, membagi kriminologi ke dalam dua aspek:
1. kriminologi praktis, yaitu kriminologi yang berdasarkan hasil penelitiannya disimpulkan manfaat praktisnya.
2. kriminologi teoritis, yaitu ilmu pengetahuan yang berdasarkan pengelamannya seperti ilmu pengetahuan lainnya yang sejenis, memeprhatikan gejala-gejala kejahatan dan mencoba menyelidiki sebab dari gejala tersebut (etiologi) dengan metode yang berlaku pada kriminologi.
Dalam kriminologi teoritis, Bonger memperluas pengertian dengan mengatakan baahwa kriminologi merupakan kumpulan dari banyak ilmu pengetahuan (Bonger, 1970:27).
1. Antropologi kriminologi, yaitu ilmu pengetahuan tentang manusia yang jahat dilihat dari segi biologisnya yang merupakan bagian dari ilmu alam.
2. Sosiologi kriminal, yaitu ilmu pengetahuan tentang kejahatan sebagai gejala sosial. Pokok perhatiannya adalah seberapa jauh pengaruh sosial bagi timbulnya kejahatan (etiologi sosial)
3. Psikologi kriminal, yaitu ilmu pengetahuan tentang kejahatn dipandang dari aspek psikologis. Penelitian tentang aspek kejiwaan dari pelaku kejahatan antara lain ditujukan pada aspek kepribadiannya.
4. Psi-patologi-kriminal dan neuro-patologi-kriminal, yaitu ilmu pengetahuan tentang kejahatan yang sakit jiwa atau sakit sarafnya, atau lebih dikenal dengan istilahpsikiatri.
5. Penologi, yaitu ilmu pengetahuan tentang tumbuh berkembangnya penghukuman, arti penghukuman, dan manfaat penghukuman.
6. Kriminologi praktis, yaitu berbagai kebijakan yang dilaksanakan oleh birokrasi dalam menanggulangi kejahatan.
7. Kriminalistik, yaitu ilmu pengetahuan yang dipergunakan untuk menyelidiki terjadinya suatu peristiwa kejahatan
Bonger, dalam analisanya terhadap masalah kejahatan, lebih mempergunakan pendekatan sosiologis, misalnya analisa tentang hubungan antara kejahatan dengan kemiskinan.
Sutehrland dan Cressey (1974) memberi batasan kriminologi sebagai bagian dari sosiologis dengan menyebutkan sebagai:
”Kumpulan pengetahuan yang meliputi delinkuensi dan kejatahan sebagai gejala sosial. Tercakup dalam ruang lingkup ini adalah proses pembuatan hukum, pelanggaran hukum, dan reaksi terhadap pelanggaran hukum. Proses tersebut terdiri dari tiga aspek yang merupakan suatu kesatuan interaksi yang berkesinambungan. Tindakan-tindakan tertentu yang dipandang tidak disukai oleh para politisi (political society) didefinisikan sebagai kejahatn. Kendatipun ada batasan tindakan tersebut, terdapat orang-orang yang terus-menerus melanggarnya dan dengan demikian melakukan kejahatan; politisi memberikan reaksi berupa penghukuman, pembinaan, atau pencegahan. Urutan interaksi inilah yang merupakan pokok masalah dalam kriminologi” (Sutherland, Cressey, 1974:1)
Berlandaskan pada definisi di atas, Sutherland dan Cressey menjelaskan bahwa kriminologi terdiri dari tiga bagian pokok, yiatu: (a) sosiologi hukum, (b) etiologi kriminal, (c) penologi (termasuk metode pengendalian sosial.
Sementara itu, Taft dan England merumuskan definisi kriminologi sebagai berikut:
“Istilah kriminologi dipergunakan dalam pengertian secara umum dan pengertian khusus. Dalam pengertian yang luas, kriminologi adalah kajian (bukan ilmu yang lengkap) yang memasukkan ke dalam ruang lingkupnya berbagai hal yang diperlukan untuk memahami dan mencegah kejahatan dan diperlukan untuk pengembangan hukum, termasuk penghukuman atau pembinaan para anak delinkuen atau para penjahat, mengetahui bagaimana mereka melakukan kejahatan. Dalam pengertian sempit, kriminologi semata-mata merupakan kajian yang mencoba untuk menjelaskan kejahatan, mengetahui bagaimana mereka melakukan kejahatan. Apabila yang terakhir, yaitu pengertian sempit diterima, kita harus mengkaji pembinaan pelaku kejahatan yang dewasa, penyelidikan kejahatan, pembinaan anak delinkuen dan pencegahan kejahatan” (Taft, England, 1964: 11)
Herman Manheim, orang Jerman yang bermukim di Inggris memberikan definisi kriminologi sebagai berikut:
“Kriminologi dalam pengertian sempit…, adalah kajian tentanga kejahatan. dalam pengertian luas juga termasuk di dalamnya adalah penologi, kajian tentang penghukuman dan metode-metode seupa dalam menanggulangi kejahatan, dan masalah pencegahan kejahatan dengan cara-cara non-penghukuman. untuk sementara, dapat saja kita mendefinisikan kejahatan dalam pengertian hukum yaitu tingkah laku yang dapat dihukum menurut hukum pidana” (Manheim, 1965: 3)
Menurut Manheim, kajian terhadap tingkah laku jahat dapa disimpulkan terdiri dari tiga bentuk dasar:
1. Pendekatan deskriptif… pengamatan dan pengumpulan fakta tentang pelaku kejahatan.
2. Pendekatan kausal… penafsiran terhadap fakta yang diamati yang dapat dipergunakan untuk mengetahui penyebab kejahatan, baik secara umum maupun yang terjadi pada seorang individu.
3. Pendekatan normatif… bertujuan untuk mecapai dalil-dalil ilmiah yang valid dan berlaku secara umum maupun persamaan serta kecenderungan-kecenderungan kejahatan.
Selanjutnya definisi yang diberikan oleh Walter Reckless:
“Kriminologi adalah pemahaman ketertiban indiveidu dalam tingkah laku delinkuen dan tingakah laku jahat dan pemahaman bekerjanya sistem peradilan peidana. Yang disebut pertama, yaitu kajian keterlibatan, mempunyai dua aspek: (1) kajian terhadap si pelaku, dan (2) kajian tingkah laku dari si pelaku, termasuk korban manusia. Yang disebut kedua, memperhatikan masalah (1) masuknya orang dalam sistemperadilan pidana pada setiap titik, dan parale; serta (2) keluaran daru produk sistem peradilan pidana dalam setiap titik perjalanan” (Reckless, 1973: v)
Defisni selanjutnya adalah definisi yang diberikan oleh Elmer Hubert (1968), yaitu:
“Kriminologi adalah kajian ilmiah dan penerapan praktis penemuan-penemuan di lapangan: (a) sebab musabab kejahatan dan tingkah laku jahat serta etiologi, (b) ciri-ciri khas reaksi sosial sebagai suatu simtom ciri masyarakat, dan (c) pencegahan kejahatan” (E. H. Johnson, 1968: 13)
Kriminologi menurut Johnson adalah bentuk pendekatan diagnostik yang diperlukan untuk suatu treatment (pengobatan/pembinaan)secara klinis.
Haskell dan Yablonsky (194) menekan definisi kriminologi pada muatan penelitiannya dengan mengatakan bahawa kriminologi secara khusus adalah merupakan disiplin ilmiah tentang pelaku kejahatan dan tindakan kejahatan yang meliputi:
1. Sifat dan tingkat kejahatan
2. sebab musabab kejahatan dan kriminalitas
3. perkembangan hukum pidana dan sistem peradilan pidana
4. ciri-ciri kejahatan
5. pembinaan pelaku kejahatan
6. pola-pola kriminalitas
7. dampak kejahatan terhadap perubahan sosial (Haskell, Yablonsky, 1974: 3)
David Dressler, yang mengaitkan kriminologi dengan kajian komparatif yang bersifat dasar, memberikan definisi sebagai berikut:
”Pemahaman utama dari kriminologi adalah pengumpulan data tentang etiologi delinkuensi dan kejahatan. Apa yang menyebabkan orang berubah menjadi pembunuh atau perampok? Mengapa seseorang melakukan kejahatan sementara orang lain tetap menjadi warga yang tunduk hukum?… Kajian kriminologi ingin mengetahui “Apakah yang mejadi peneyebab dari delinkuensi dan kejahatan?” (Dressler, 1972: 245-246)
Gibbons memberikan definisi yang menekankan pada aspek analisa objektif kriminologi, yaitu sebagai berikut:
”Kajian ilmiah tentang pelanggaran hukum dan usaha sunggun-sungguh untuk menyingkap penyebab kriminalitas pada umumnya telah dilakukan di wilayah yang dinamakan kriminologi, yang memberi perhatian pada analisa objektif tentang kejahatan sebagai gejala sosial. Dalam ruang lingkupnya kriminologi memasukkan pencarian yang berkaitan dengan proses pembuatan hukum, pelanggaran hukum, dan reaksi terhadap pelanggar hukum” (Gibbons, 1977: 3)
Richard Quinney sebagai seorang tokoh kriminologi baru dan kriminologi kritis, memberikan definisi sebagai berikut:
”[kriminologi baru adalah] suatu pemahaman kejahatan dengan menyajikan secara bolak-balik antara kebijakan konvensional tentang kejahatan dengan konsep baru yang menegasikan gagasan tradisional…[Kami akan] meliputi beraneka fase kejahatan: dari sistem hukum dalam teori hingga realitas sosial warga masyarakat, dari dunia penjahat hingga ke otoritas legal, dari pendekatan tradisional da;am pengendalian kejahatan hingga gagasan radikal tentang keberadaan sosoial” (R. Quinney, 1975: 13)
Definisi yang diberikan oleh Quinney tersebut merupkan kritik terhadap apa yang dikatakan sebagai kriminologi konservatif dan kriminologi konvensional. Dalam membahas kriminologi, Quinnet juga memperkenalkan gagasan penomenologi, yaitu ilmu pengetahuan ilmiah tentang manusia dan pengalaman reflektifnya dalam kehidupan nyata).
Vernon Fox memberikan definisi kriminologi secara komperhensif dibandingkan dengan definisi-definisi sebelumnya di atas. Ia mengatakan bahwa kriminologi adalah:
”Kajian tentang tinkgah lku jahat dan sistem keadilan. Ini meruoakan kajian tentang hukum, dan pelaku planggaran hukum. Pemahaman terhadap gejala tersebut membutuhkan pemahaman terhadap seluruh ilmu-ilmu tingkah laku, ilmu alam, dan sistem etika dan pengendalian yang terkandung dalam hukum dan agama. Kriminologi merupakan tempat pertemuan berbagai disiolin ilmu yang memberikan pusat perhatian pada kesehatan mental dan kesehatan emosi individu dan berfungsinya masyarakat secara baik.
Tingkah laku jahat dapat diterangkan melalui pendekatan sosiologis, psikologis, medis dan biologis, psikiatris dan psiko-analisa, ekonomi, politik, budaya dan lain-lain pendekatan sosial dan tingkah laku.
Politik mendefinisikan sistem peradilan pidana melalui perundang-undangan dan penerapan kebijakan publik dalam hukum dan penegakan hukum.
Oleh karena itu, tingkah laku jahat dan sistem keadilan menjadi pusat dari berbagai disiplin dan pendekatan yang memberi perhatian pada kejahatan dan masyarakat” (V. Fox, 1976: 388)
Departemen Kriminologi FISIP UI melandaskan diri dalam mempelajari kriminolgi pada sosiologi, dan mempelajari kejahatan sebagai gejala sosial. Dengan kata lain, ciri-cirinya dapat diidentifikasikan menurut konsep sosiologis. Timbulnya gejala kejahatan ditelusuri dari bekerjanya masyarakat. Dengan demikian berbagai faktor sosial seperti proses sosialisasi nilai dan norma sosial, kohesi sosial, pengendalian sosial, sturuktur sosial, kebudayaan, disintegrasi sosial, keadilan sosial, ketidakadilan sosial dan lain-lainnya diteliti tingkat pengaruhnya terhadap munculnya peristiwa-peristiwa kejahatan.
Sesuatu yang sangat penting dalam mempelajari kriminologi adalah pola, yang bertujuan agar dapat diketahui keteraturan-keteraturan dari timbulnya peristiwa kejahatan di masyarakat.
Brantinghams (1984) memberikan suatu hipotesis sebagai berikut:
”The purpose of studying crime patterns over time is to discover regularities that aid one in understanding the phenomenon of crime” (Brantinghams, Brantinghams, 1984: 93)
“Tujuan mempelajari pola kejahatan sepanjang waktu adalah untuk menemukan keteraturan yang membantu dalam pemahaman terhadap gejala kejahatan”
Prof. Muhammad Mustofa, dalam bukunya Kriminologi, mengatakan bahwa definisi kriminologi yang dikaitkan dengan pengembangan kriminologi di Indonesia adalah yang berakar pada sosiologis.
“…kriminologi diartikan sebagai ilmu pengetahuan ilmiah tentang: a) peruusan sosial pelanggaran hukum, penyimpangan sosial, kenakalan, dan kejahatan; b) pola-pola tingkah laku dan sebab musabab terjadinya pola tingkah laku yang termasuk dalam kategori penyimpangan sosial, pelanggar hukum, kenakalan, dan kejahatan yang ditelusuri pada munculnya suatu peristiwa kejahatan, seta kedudukan dan korban kejahatan dalam hukum dan masyarakat; d) pola reaksi sosial formak, informal, dan non-formal terhadap penjahat, kejahatan, dan korban kejahatan. Dalam pengertian tersebut termasuk melakukan penelitian ilmiah terhadap pelanggaran hak-hak asasi manusia, serta usaha Negara dalam mewujudkan hak-hak asasi manusia dan kesejaterahan social.
PENGERTIAN KRIMINOLOGI
Ilmu kriminologi lahir pada abad 19, kriminologi terdiri atas dua kata yaitu crime = kejahatan dan logos =ilmu . jadi secara sempit kriminologi berarti ilmu yang mempelajari tentang kejahatan.
Pengertian diatas sangat luas, sehingga banyak para ahli yang mengemukakan pendapat mereka tentang pengertian kriminologi secara khusus antara lain :
a. Wood
Ia mengatakan bahwa istilah kriminologi meliputi keseluruhan pengetahuan yang diperoleh berdasarkan teori atau pengalaman yang bertalian dengan perbuatan jahat dan penjahatnya termasuk didalamnya reaksi dari masyarakat terhadap perbuatan jahat itu dan para penjahatnya. Yang termasuk didalamnya antara lain adalah :
• keseluruhan ilmu tentang kejahatan
• berdasarkan kepada teori/pengalaman yang diperoleh dari ilmu kejahatan.
• Melihat kejahatan dan penjahat,
• Reaksi dari masyarakat berupa pandangan, perbuatan atau tindakan seperti penaggulangan dan pencegahan.
b. Micheal Adler
Dia menyatakan bahwa kriminologi adalah keseluruhan keterangan mengenai perbuatan dan sifat dari penjahat lingkungan mereka dan cara mereka secara resmi diperlakukan oleh lembaga penertib masyarakat dan oleh para anggota masyarakat.
c. Edwin H. Sutherland
Edwin dikenal sebagai bapak kriminologi modern karena dia lah yang pertama sekali menghubungkan masalah kejahatan itu dengan masyarakat. Dalam hal ini Edwin melihat dari segi sosiologi. Menurut Edwin H. Sutherlan menyatakan kriminologi adalah criminology is the body of knowledge regarding crime as a social phenomena ialah keseluruhan pengetahuan tentang kejahatan sebagai gejala sosial. Beliau juga mengatakan bahwa selama masyarakat masih ada perbuatan kejahatan juga akan tetap ada.
d. Constant
Kriminologi sebagai ilmu pengetahuan empirik yang bertujuan untuk menentukan faktor-faktor yang meyebabkan terjadinya perbuatan jahat dan penjahat.
Seorang ahli statistik yang bernama A.E. Quetelet tertarik kepada seorang manusia yang melakukan perbuatan yang tidak baik, diamana dia terkait dengan alat-alat yang digunakan, sehingga ia berkesimpulan bahwa dalam setiap perbuatan yang sama (dalam hal ini pembunuhan) alat yag dilakukan untuk melakukan perbuatan itu hampir sama.
Jadi dalam mempelajari kejahatan dari segi sosial maka selama ada masyarakat kejahatan akan tetap ada, ini berarti masalah kejahatan tidak akan pernah habis dikikis dalam rangka penanggulangan kejahatan itu.
Penamggualangan kejahatan itu mempunyai dua pengertian antara lain :
• Menekan seminimal mungkin kwantitas (jumlah) dann kwalitas (mutu) dari kejahatan tersebut.
• Melokalisir (mempersempit) akibat dari suatu perbuatan kejahatan tersebut.
Disiplin ilmu mengenai manusia terdiri atas tiga kelompok, antara lain :
1. Manusia dari segi biologis
Dari segi ini ditemukan dalam disiplin ilmu biologi, psyciatry endokriminology (ilmu mengenai kelenjer dalam tubuh manusia).
2. Manusia dilihat dari segi zoon politikon
Ditemukan dalam disiplin ilmu politik, ekonomi, sosiologi antropologi dll.
3. Manusia dilihat dalam tatanan norma-norma dalam pergaulan masyarakat. Dalam hal ini ditemukan dalam norma agama, etika dan hukum.
e. Sudjono
Ilmu kriminologi adalah suatu ilmu yang mempelajari sebab akibat perbaikan dan pencegahan kejahatan sebagai gejala sosial dengan menghimpun sumbangan berbagai ilmu pengetahuan.
Dalam hal ini Sudjono membicarakan dalam tiga hal, antara lain :
• Sebab akibat,
• Upaya menanggulangi kejahatan dalam hal ini upaya memperbaiki manusianya dan pencegahan kejahatannya,
• Dibantu oleh berbagai disiplin ilmu.
Sehingga dengan demikian dia dapat melihat untuk penanggulangan dan pencegahan perbuatan kejahatan. Dalam hal ini ia sudah dapat menentukan penyebabnya. Maka dalam rangka pencegahan dan memperbaiki kejahatan ini dibantu oleh kriminalistik.
manusia dan kesejahteraan sosial” (Muhammad
Pengertian kriminologi
Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan dari berbagai aspek. Kata kriminologis pertama kali dikemukakan oleh P. Topinard (1830-1911), seorang ahli antropologi Perancis. Kriminologi terdiri dari dua suku kata yakni kata“crime” yang berarti kejahatan dan “logos” yang berarti ilmu pengetahuan, maka kriminologi dapat berarti ilmu tentang kejahatan.
P. Topinard (Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2001: 5), mendefinisikan “Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya (kriminologis teoritis atau kriminologis murni). Kriminologis teoritis adalah ilmu pengetahuan yang berdasarkan pengalaman, yang seperti ilmu pengetahuan lainnya yang sejenis, memperhatikan gejala-gejala yang mencoba menyelidiki sebab-sebab dari gejala tersebut dengan cara-cara yang ada padanya.”
Edwin H. Sutherland (J. E. Sahetapy, 1992: 5), mendefinisikan kriminologi bahwa“Criminology is the body of knowledge regarding delinquency and crime as social phenomena (Kriminologi adalah kumpulan pengetahuan yang membahas kenakalan remaja dan kejahatan sebagai gejala sosial).”
Paul Moedigdo Moeliono (Soedjono D, 1976: 24), merumuskan “Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai masalah manusia.”
Dari kedua defenisi di atas dapat dilihat perbedaan pendapat antara Sutherland dan Paul Moedigdo Moelino, keduanya mempunyai defenisi yang bertolak belakang. Dimana defenisi Sutherland menggambarkan terjadinya kejahatan karena perbuatan yang ditentang masyarakat, sedangkan defenisi Paul Moedigdo Moeliono menggambarkan terjadinya kejahatan karena adanya dorongan pelaku untuk melakukan kejahatan.
Soedjono D, (1976: 24), mendefinisikan kriminologi “sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari sebab akibat, perbaikan dan pencegahan kejahatan sebagai gejala manusia dengan menghimpun sumbangan-sumbangan dari berbagai ilmu pengetahuan.”
Dari defenisi Soedjono di atas dapat disimpulkan bahwa kriminologi bukan saja ilmu yang mempelajari tentang kejahatan dalam arti sempit, tetapi kriminologi merupakan sarana untuk mengetahui sebab-sebab kejahatan dan akibatnya, cara-cara memperbaiki pelaku kejahatan dan cara-cara mencegah kemungkinan timbulnya kejahatan.
J. Constant memberikan defenisi “Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menentukan faktor-faktor yang menjadi sebab-musabab terjadinya kejahatan dan penjahat.”
WME. Noach memberikan defenisi “Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki gejala-gejala kejahatan dan tingkah laku yang tidak senonoh, sebab-musabab serta akibat-akibatnya.”
W. A. Bonger memberikan defenisi “Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.”
OLEH DAMANG , S.H
Pengertian
Kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang kejahatan dan penjahat
Menurut Sutherland Kriminolog Amerika, Ruang lingkup kriminologi terbagi atas tiga bagian:
1. Sociology of Low (sosiologi hukum) mencari secara analisa ilmiah kondisi-kondisi terjadinya atau terbentuknya hukum
2. Etiologi kriminil, mencari secara analisa ilmiah sebab-sebab daripada kejahatan
3. Penologi: ilmu pengetahuan tentang terjadinya atau berkembangnya hukuman, artinya dan manfaatnya berhubungan dengan "control of crime".
Kejahatan
Ditinjau dari sosiologi kejahatan merupakan suatu persoalan yang paling serius atau penting dalam hal timbulnya disorganisasi sosial, karena penjahat-penjahat itu sebenarnya melakukan perbuatan-perbuatan yang mengancam dasar-dasar dari pemerintah, hukum, ketertiban dan kesejahteraan umum.
Menurut Sutherland dalam arti sosial, kejahatan mengandung tiga unsur yaitu adanya :
a. suatu nilai yang diterima oleh suatu kelompok atau sebagian yang secara politis penting
b. isolasi atau culture conflict di tubuh kelompok dalam menerima nilai, sehingga berakibat membahayakan
c. pemaksaan nilai dari golongan tertentu kepada golongan lain
Pandangan psikolog merupakan bukan suatu perbuatan jahat belaka, tapi perbuatan sama sepeerti orang-orang normal.
Pandangan psikiater merupakan perbuatan seseorang yang berhubungan dengan adanya gangguan jiwa (ontoerekenbar)
Penjahat
Menurut kriminolog kejahatan merupakan orang yang telah diputuskan oleh pengadilan melanggar perundang-undangan. Atau untuk keperluan ilmu pengetahuan walaupun belum diputuskan oleh pengadilan telah nyata melakukan kejahatan. M. Elliot menambahkan ciri khas penjahat adalah mereka yang tidak mau mengakui nilai-nilai masyarakat.
Tipe Penjahat yaitu:
a. Born criminal yang mencakup 1/3 dari jumlah penjahat seluruhnya
b. Insane criminal, yang dihasilkan oleh penyakit jiwa, seperti idiot, kedunguan, paranoia, dementia, alkoholisme, epilepsi, histeria dan kelumpuhan
c. Criminaloid merupakan golongan terbesar dari penjahat, dan terdiri atas orang-orang yang tidak mempunyai ciri-ciri badaniah yang khas, akan tetapi mempunyai susunan mental dan emosional sedemikian rupa, sehingga dalam keadaan tertentu mereka melakukan perbuatan yang kejam dan jahat.
Etiologi Kejahatan
Sosiologi Kriminal: mengetengahkan bahwa sebab-sebab kejahatan merupakan pengaruh beberapa faktor dari masyarakat yang bersangkut paut dengan terjadi kriminalitas. Faktor dimaksud adalah:
• Pengabaian anak, yang dianggap sebagai faktor umum dalam timbulnya kejahatan, dan tidak hanya sebagai faktor penyebab timbulnya kejahatan anak-anak saja
• Kesengsaraan, penting pengaruhnya terhadap timbulnya kriminalitas yang berlatar belakang ekonomi
• Nafsu ingin memiliki
• demoralisasi seksual
• Alkoholisme
• Kekurangan beradaban
• Peperangan.
ISTILAH LAIN
Kriminalisasi adalah suatu perilaku yang semula dikualifikasikan sebagai peristiwa bukan pidana dan tidak dikenakan sanksi negatif dibidang pidana, kemudian diberikan kualifikasi pidananya dan sanksi negatifnya.
Dekriminalisasi adalah suatu perilaku yang semula dikualifikasikan sebagai peristiwa pidana dan dikenakan sanksi negatif dibidang pidana, kemudian dihapuskan kualifikasi pidananya dan sanksi negatifnya.
Depenalisasi adalah suatu sanksi negatif yang bersifat pidana dihilangkan dari akibat suatu perilaku yang ditolak
Stigmatisasi adalah perlakuan pada penyimpang dengan pemberian cap sehingga ia kehilangan identitas sosialnya.
Data terbaru 18 Januari 2001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar