By. ANAK ALAMBOYS.
BAB II ASPEK HUKUMPARAPIHAK DALAM TRANSAKSI PERBANKAN
A.Pengertian Hukum Perbankan dan Jenis-Jenis Transaksi Perbankan
Hukum yang mengatur masalah perbankandisebut hukumperbankan (Banking Law) yakni merupakan seperangkatkaedah hukumdalam bentuk peraturan perundang undangan,yurisprudensi,doktrin, danlain-lain sumberhukum yang mengatur masalah-masalahperbankan sebagai lembaga,dan aspekkegiatannya sehari-hari, rambu-rambuyang harus dipenuhi oleh suatu bank,perilaku petugas-petugasnya,hak, kewajiban, tugas dan tanggung jawab, parapihak yang tersangkut dengan bisnis perbankan,apayang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank, eksistensibank, danlain-lain yang berkenaan dengan dunia perbankan tersebut.15
Ruang lingkup dari pengaturan hukum perbankan adalah sebagaiberikut :
16
1.Asas-asas perbankan, sepertinorma efisiensi, keefektifan, kesehatanbank,profesionalisme pelaku perbankan,maksud dan tujuanlembaga perbankan,hubungan, hak dan kewajiban bank.
2.Para pelaku bidang perbankan, seperti dewan komisaris, direksi dan karyawan,maupun pihak terafiliasi.Mengenai bentuk badanhukumpengelola, seperti PT. Persero, Perusahaan Daerah, koperasi atau perseroan
15Muhammad Djumhana,Asas-Asas Hukum Perbankan Indonesia, (Bandung :CitraAditya Bakti, 1993),hlm 10.
16Munir Fuadi,HukumPerbankan Modern(Bandung:PT: citra Aditya Bakti, 1999),hlm14 Universitas Sumatera UtaraUniversitas Sumatera Utara
terbatas. Mengenaibentuk kepemilikan, sepertimilik pemerintah, swasta,patungan dengan asing atau bank asing.
3.Kaedah-kaedah perbankanyang khusus diperuntukkan untuk mengaturperlindungan kepentingan umum dari tindakan perbankan, sepertipencegahan persaingan yang tidak sehat, antitrust, perlindungan nasabah,dan lain-lain.
4.Yang menyangkut dengan strukturogranisasiyang berhubungan dengan bidang perbankan, seperti eksistensi dari Dewan Moneter, Bank Sentral,dan lain-lain.
5.Yang mengarah kepada pengamanan tujuan-tujuan yang hendak dicapaiolehbisnisnyabank tersebut, seperti pengadilan, sanksi,insentif,pengawasan,prudent banking, danlain-lain.“Berdasarkan PBI Pasal 1 angka 5 No.7/7/PBI/2005 Jo. No.
10/10/PBI/2008 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah transaksi keuangan adalah pemanfaatan produk dan atau jasa perbankanmaupun produk dan atau jasalembaga keuanganlain dan atau pihak ke tigalainnyayang ditawarkanmelaluibank.”
Dari defenisi tersebut jelaslahbahwa transaksi keuanganberkaitan dengan produk danjasa yang ditawarkan oleh pihak perbankan. Perlu dicatat bahwasistem transaksi dariberbagaibank di Indonesia berbeda-beda karakteristiknya.Halinibergantung pada produk perbankanmasing-masing bank. Transaksi sangatberhubungan erat dengan kontrak,menurut Pasal 1313 Kitab Undang-undangHukum Perdata kontrak atau perjanjian adalah kesepakatanantara dua orang atau Universitas Sumatera UtaraUniversitas Sumatera Utara
lebih mengenai haltertentu yang disetujuioleh mereka.Dalam melakukan sebuah kontrak dan transaksiharussesuai dengan ketentuan syarat-syarat kontrak yangdiatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata,yaitu sepakat merekayang mengikatan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perjanjian atau perikatan, adanyasuatu hal tertentu, dan sesuatu yang diperjanjikan merupakan sesuatu yanghalal dan tidakmelanggar hukum.Menurut Rachmadi Usman
Sistem Keuangan didefenisikan sebagai suatu sistemyang terdiri darisistemmoneter dan diluar darisistemmoneter. Sistemmoneterini terdiridari otoritasmoneter dan diluar otoritasmoneter. Sistemmoneterterdiri dari otoritasmoneter, yang mempunyai kemampuan untuk menciptakan uang primer daribank-bank pencipta uang giral,sedang lembaga keuangan lainnya termasuk dalam kelompok diluar sistemmoneter.17
Pendapatlainnyamenurut Rachmadi Usmanmemberi cakupan daripadasistem keuanganitu lebih luas danjelas. Sistem keuanganadalahsuatu sistemyang terdiri dari :18
a.Lembaga-lembaga keuangan,lembaga-lembaga intermediasi yangmenghubungkan unityang surplus danyang defisit dalamsuatu ekonomi.
b.Instrumen-instrumen keuangan,dikeluarkan oleh lembaga-lembaga tersebut.
c.Pasar tempat instrumen-instrumen tersebut diperdagangkan.
d.Jadi,dalam halinitampak bahwa selain bank sebagailembagakeuangan moneter, maka dapatjuga sebagailembagayang mengeluarkan produk,dan jasalembaga keuanganitu sendiri untuk kepentingan nasabah.Dalam dunia perbankan ada dua jenis transaksi keuangan,yaitu :19
17Rachmadi Usman,Aspek-Aspek Hukum Perbankan Indonesia,(Jakarta:PT.Garamedia Pustaka Utama,2003),hlm 6018Ibid Rachmadi UsmanUniversitas Sumatera UtaraUniversitas Sumatera Utara
1.Taransaksi TunaiYaitu suatu metode menjalankan transaksi finansial secarakhusus melaluipenggunaanmata uang.
2.Transaksi UsahaYaitu suatu metode menjalankan transaksiyang menghasilkan catatanfinansial,yaitu cek, tanda terima, tagihan, akta, kwitansi, kontrak.
Kelebihan sistem transaksi tunaiini adalah:
a.Setiap orang dapat datang dengan mata uang untuk membayarbarang dan jasa.
b.Kurangnya catatan keuanganmenjadikannyasulit untuk menghubungkan seseorang dengan aktifitas kejahatan atau dengan pembelian ataupenjualanbarang atau jasailegal (bagi pihak yang melakukan tindakpidana).
c.Pemasukanyang tidak dilaporkan sehingga tidak kenapajak.
d.Mata uang yang diterima kelihatannya sudahmerupakanyang biasa dan
umum.Kekurangan sistem transaksi tunaiini, adalah:
a.Dalamjumlah besar uang tunaimencurigakan dan menarik perhatian padasiapapun yang mengambilatau bagipihak yang menyimpannya.
b.Kurangnya catatan sehingga apabila dalamjumlahbesarmenjadikannyasulit untuk mencegah dari pencurian.
c.Uang tunai dalamjumlah besar sulit ditangani dan dipindahkan.
19TB. Irman S, Hukum Pembuktian Pencucian Uang,(Bandung:MQS Publishing &AYYCCSGroup,2006),hlm 61-62Universitas Sumatera UtaraUniversitas Sumatera Utara
Kelebihan transaksi usaha, adalah :
a.Terdapat suatu efisiensi dan keamananyang lebihbesar apabila transferdana tersebut.
b.Kehilangan akibat pencurianlebih dapat dikurangi.
c.Kesempatan dalam kegiatan usaha tersedia lebih besar sepertiinvestasi
legal dalamreal estate, properti dan sekuritas.Kekurangan transaksi usahaini, adalah :
a.Harus membayar pajak atas pemasukanyang dilaporkan.
b.Catatan-catatan transaksi usaha merupakanbahan pemeriksaan oleh pihakberwenang.
c.Pemalsuan catatan transaksi usahamerupakan kejahatanyang merupakan pembuktian adanya aktivitas kejahatan.
d.Transaksi usaha dapat diikuti sumber dan tujuanyang dapat mengarah pada aktivitas kejahatan.
B.Sumber-Sumber Hukum Perbankan
Sumberhukum perbankan dapat dibedakanatas sumberhukum dalamartiformal dansumber hukum dalam artimateril. Sumberhukum dalamartimateril adalahsumberhukum yang menentukan isi hukum itu sendiridan itu tergantung dari sudut mana dilakukan peninjauannya, apakah dari sudut pandang ekonomi,sejarah, sosiologi,filsafat, danlain sebagainya. Seorang ahliperbankan cenderungakan menyatakan bahwakebutuhan-kebutuhan terhadap lembaga perbankan dalam suatu masyarakat itulah yang menimbulkan isi hukum yang bersangkutan.Universitas Sumatera UtaraUniversitas Sumatera Utara
Sumber hukum dalam arti material baru diperhatikan jikadianggap perludiketahui akanasal usul hukum.Sumber hukum dalam arti formal adalah tempatditemukannya ketentuanhukum dan perundang-undangan, baik yang tertulismupun tidak tertulis.20Sumber hukum perbankan adalah tempat ditemukannya ketentuanhukum dan perundang-undangan perbankanyang dimaksud adalahhukum positif,yaituketentuanperbankan yang sedang berlakupada saat ini. Ketentuan yangsecarakhususmengatur atau yang berkaitan dengan perbankan tersebut dapat ditemukan dalam :21
1.UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
2.UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
3.UU No. 24 Tahun1999 tentang Lalu Lintas devisa dan Sistem Nilai Tukar
4.Kitab Undang Undng Hukum Perdata, buku IIdanbuku III mengenaihukumjaminan dan perjanjian
5.UU tentang Perseroan Terbatas
6.UU tentang Pasar Modal
7.UU tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkitan Dengan Tanah.UU lain yng mengaturtentang hal itu.
20Muhammad Djumhan. Hukum Perbankan Di Indonesia. Bandung: PT. Citra AdityaBakti.2000. hlm5
21
Ibid
Rachmadi Usman hlm 4-5
Universitas Sumatera UtaraUniversitas Sumatera Utara
C.Asas-Asas Hukum Perbankan.
Dalammelaksanakan kemitraan antara bank dengannasabahnya, untuk terciptanyasistem perbankan yang sehat, kegiatan perbankan perlu dilandasidengan beberapa asashukum (khusus)yaitu :22
1.Asas Demokrasi EkonomiAsas demokrasi ekonomi ditegaskan dalam Pasal 2 UU Perbankan yang diubah. Pasal tersebutmenyatakan bahwa perbankan Indonesiadalammelakukan usahnyaberasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Iniberarti fungsi dan usahaperbankan diarahkan untuk melaksankan prinsip-prinsip yangterkandung dalam demokrasi ekonomiyang bedasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2.Asas KepercayaanAsaskepercayaan adalah suatu asas yang menyatakan bahwa usaha bank dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dengan nasabahnya. Bank terutama bekerja dengan dana darimasyarakatyang disimpan padanya atas dasar kepercayaan, sehinggasetiap bankperlu terusmenjaga kesehatannya dengan tetap memelihara dan mempertahankan kepercayaanmasyarakat padanya.Kemauanmasyarakat untuk menyimpan sebagian uangnya dibank, semata-mata dilandasi oleh kepercayaanbahwa uangnya akan dapat diperolehnyakembali pada waktu yang diinginkan atau sesuai denganyang
22
Ibid
RachmadiUsman hlm14-18
Universitas Sumatera UtaraUniversitas Sumatera Utara
diperjanjikan dan disertai denganimbalan. Apabila kepercayaan nasabah penyimpan dana terhadap suatu bank telah berkurang, tidaktertutup kemungkinan akan terjadirushterhadap danayangdisimpannya. Sutan Remy Sjahdeinimenyatakanbahwahubunganantara bank dengan nasabah penyimpan dana adalahhubungan pinjam-meminjam uang antara debitur (bank) dankreditur(nasabah).
3.AsasKerahasiaanAsaskerahasiaan adalah asas yang mengharuskanatau mewajibkan bank merahasiakan segalasesuatu yang berhubungandengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurutkelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan. Kerahasiaanini adalah untuk kepentinganbank sendiri karenabank memerlukan kepercayaan masyarakatyang menyimpan uangnya dibank.Dalam Pasal 40 UUperbankan menyatakan bahwa bank wajib merahasiakan informasimengenainasabah penyimpan dansimpanannya. Ketentuan rahasia bank ini dapat dikecualikan dalamhal tertentu yakni, untuk kepentingan perpajakan, penyelesaian piutangbank, peradilan pidana,perkara perdata antara bank dengannasabahnya, tukar menukarinformasi antara bank atas permintaan, persetujuan atau kuasa darinasabah penyimpan dana.
4.Asas Kehati-hatian (Prudential Principle)Asas Kehati-hatian adalah suatu asas yang menyatakan bahwa bankdalam menjalankanfungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan
Universitas Sumatera UtaraUniversitas Sumatera Utara
prinsip kehati-hatian dalam rangkamelindungi danamasyarakatyangdipercayakan padanya. Halini disebutkan dalam Pasal 2 Undang-undang Perbankan bahwa perbankan Indonesiadalammelaksankan usahanya berasaskandemokrasiekonomi dengan menggunakan asaskehati-hatian. Tujuan diberlakukannya prinsip kehati-hatian tidak lain adalah agar bank selalu dalam keadaansehat. Dengan diberlakukannyaprinsip kehati-hatian diharapkan agar kepercayaanmasyarakatterhadap perbankan tetap tinggi,sehinggamasyarakat besedia dan tidak ragu-ragu menyimpan dananya dibank.
D.Para Pihak Dalam Transaksi perbankan
1.Pihak Nasabah
a.Pengertian Nasabah
Dalam Peraturan Bank Indonesia No.7/7/PBI/2005 jo No. 10/10/PBI/2008 tentang penyelesaian pengaduannasabah Pasal 1angka 2 yang dimaksud dengan nasabah adalah Pihak yang menggunakan jasa bank,termasukpihak yangtidakmemilikirekening namun memanfaatkan jasa bank untuk melakukantransaksikeuangan (walk-in customer).
Di dalam UU No. 10 Tahun1998 tentang Perbankan dimuattentang jenisdan pengertian nasabah. Dalam Pasal 1 angka 17 disebutkan bahwa pengertian nasabah yaitu pihak yang menggunakan jasa bank.Jenis-jenisnasabah ada 2,yakni :23
23Yusuf Shofie,Perlindungan Konsumen,(Bandung:citra AdityaBakti,2000),hlm32-33Universitas Sumatera UtaraUniversitas Sumatera Utara
1.Nasabah Penyimpan, yakni nasabah yang menempatkan dananya dibank dalambentuk simpananberdasarkan perjanjianbank dengan nasabah yang bersangkutan.
2.Nasabah Debitur, yakninasabahyang memperoleh fasilitas kredit ataupembiayaanberdasarkan prinsip syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkanperjanjian bank dengan nasabah yangbersangkutan.
Dari praktek-praktek perbankan, setidaknya dikenal tigamacamnasabah :
a.Nasabah Deposan, yaitu nasabah yang menyimpan dananyapadasuatu bank,misalnya dalambentuk deposito atau tabunganlainnya.
b.Nasabah yangmemanfaatkanfasilitas kredit perbankan,misalnya kredit usaha kecil, kredit kepemilikan rumah, dan sebagainya.
c.Nasabah yang melakukantransaksidenganpihak lain melalui bank.Misalnya antaraimportir sebagai pembeli dengan eksportir diluarnegeri. Untuktransaksi semacamini
d.Biasanya importir membukaletter of credit(L/C) pada suatu bankdemi kelancaran dan keamanan pembayaran.
Dalam kedudukannya sebagaisubjek hukum,nasabah dapat terwujuddalam dua bentuk sebagaimana subjek hukumyang diakui dalamhukum,yaitu :24
1.OrangNasabahbank sebagaimana dikaitkan dengan kedudukannyasebagaisubjek hukum dapat berupa orang atau badanhukum. Nasabahbank
24
Try Widyono,Operasional Transaksi Produk Perbankan diIndonesia,(Bandung:Ghalia Indonesia, 2006),hlm 24-27Universitas Sumatera UtaraUniversitas Sumatera Utara
terbagi menjadi orang yang dewasa dan orang yang belum dewasa. Nasabah orang dewasa hanya diperbolehkan untuk nasabah kredit atau nasabah giro. Sedangkan nasabah simpanan dan atau jasa di peruntukkan orang yang belum dewasa, misalnya nasabah tabungan atau nasabah lepas (working customer) untuk transfer dan lain sebagainya.
Perjanjian yang dibuat antara bank dengan nasabah yang belum dewasa tersebut telah disadari konsekuensi hukum yang diakibatkannya. Konsekuensi hukumnya adalah bahwa perjanjian itu tidak memenuhi persyaratan sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu syarat perjanjian itu dilaksanakan oleh pihak yang cakap untuk membuat perjanjian. Dalam hukum perdata perjanjian yang dilakukan oleh pihak yang belum dewasa berarti tidak memenuhi persyaratan subjektif. Ancaman atas pelanggaran tersebut adalah perjanjian dapat dibatalkan, artinya perjanjian itu dapat dibatalkan oleh pihak yang dapat mewakili anak yang belum dewasa tersebut. Yaitu orang tua atau walinya dengan melalui cara gugatan pembatalan. Dengan kata lain sepanjang orang tua anak itu tidak melakukan gugatan pembatalan, maka perjanjian tetap sah dan berlaku mengikat.
Nasabah kredit dan Nasabah rekening giro yang biasanya mewajibkan nasabahnya orang dewasa. Hal ini dikarenakan resiko bank sangat besar jika dalam pemberian kredit dan/atau pembukaan rekening giro
Universitas Sumatera Utara
diperbolehkanbagi orang yang belum dewasa. Disampingitu dalam rekening giro biasanya, tidak diterima bagi orangyang belum dewasakarena berkaitan denganalat pembayaranberupa cek dan/atau bilyetgiro. Jikabank menerima giro bagi orang yang belum dewasamakacekdan/atau bilyet giro dipermasalahkan,yang akhirnya dapatmengurangi kepercayaan kepadabank, karena transaksi tersebutmelibatkanberbagai pihak,yakni penarik, tertarik, pembawa serta endosemen, dan lain-lain yang lebih kompleks.
2.Badan HukumNasabah berupa badan hukum,perlu diperhatikan aspek legalitasbadan tersebut, serta kewenangan bertindak dari pihak yangberhubungan dengan bank. Halini terkait dengan aspekhukumperseroan(corporate law).Adapun jenis-jenis badan hukum adalah sebagaiberikut :
a.Badan hukum publik, seperti negara atau pemda.
b.Perseroan Terbatas, diatur dalamUU No. 40 Tahun 2007tentang Perseroan Terbatas, termasuk perseroan terbatasterbukayang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
c.Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), diatur dalam UU No. 32Tahun 2004 tentang Pemda.
d.Badan Usaha Milik Negara (BUMN), diatur dalam UU No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. BUMNini
Universitas Sumatera UtaraUniversitas Sumatera Utara batas
terdiri dari : Perusahaan persero, Perusahaan umum, dan Perusahaan jawatan
e.Koperasi, diatur denganUU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan PP No. 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara PengesahanAkta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
f.Yayasan, diatur dalam UU No. 17 Tahun 2001, yang diubah dengan UU No. 28tahun 2004.
g.BadanHukum Milik Negara (BUMN), diatur dalam PP No.152 Tahun 2000 tentang BUMN Universitas Indonesia.
h.Dana Pensiun, diatur dalamUU No. 11 Tahun 1992 tentangDana Pensiun.2.Pihak PerbankanPengertian dan Fungsi Perbankan.25
Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit danjasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Sementara itu, Undang-undang Perbankan yang diubah pada Pasal 1 angka 2 mendefinisikanbank sebagaibadanhukumyangmenghimpun dana darimasyarakat dalambentuk simpanan dan menyalurkannya kepadamasyarakat dalambentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangkameningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
25
Op.cit
RachmadiUsman, hlm 59
Universitas Sumatera UtaraUniversitas Sumatera Utara
Daripengertian di atasjelaslah bahwa bank berfungsi sebagai“Financial Intermediary”dengan usaha utamamenghimpun dan menyalurkan dana masyarakat serta memberikan jasa-jasalainnya dalamlalu lintas pembayaran. Duafungsi itu tidak bisa dipisahkan. Sebagai badan usaha, bank akan selalu berusaha mendapatkan keuntungan yangsebesar-besarnya dari usahayang dijalankannya. Sebaliknyasebagailembaga keuangan, bank mempunyai kewajiban pokok untuk menjagakestabilannilai uang,mendorong kegiatan ekonomi, dan perluasan kesempatan kerja.
Fungsi dan tujuan perbankan dalam kehidupan ekonominasionalbangsa Indonesia,yaitu :
1.Bank berfungsi sebagai “Financial Intermediary” dengan kegiatan usaha pokok menghimpun danmenyalurkan danamasyarakat atau pemindahan dana masyarakat dari unit surpluskepada unit defisit atau pemindahan uang dari penabungkepada peminjam.
2.Penghimpunan dan penyaluran danamasyarakattersebutbertujuan menunjang sebagian tugas penyelenggaraan negara,yakni :
a.Menunjang pembangunannasional, termasuk pembangunan daerah ; bukan melaksanakan misipembangunansuatu golongan apabila perseorangan;jadi perbankan Indonesia
Universitas Sumatera UtaraUniversitas Sumatera Utara
diarahkan untuk menjadi agen pembangunan (agent ofdevelopment );
b.Dalam rangkamewujudkan trilogi pembangunan nasional,yakni :
1.Meningkatkan pemeratan kesejahteraan rakyat banyak,bukan kesejahteraan segolongan orang atau perseorangan saja;melainkan kesejahteraanseluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali.
2.Meningkatkan pertumbuhan ekonominasional,bukan pertumbuhan ekonomisegolongan orang atau perorangan,melainkan pertumbuhan ekonomi seluruh rakyatIndonesia, termasuk pertumbuhan ekonomi yangdiserasikan.
3.Meningkatkan stabilitas nasionalyang sehat dan dinamis.
4.Meningkatkan tarafhidup dan kesejahteraan rakyat banyak,artinya tujuan yang hendak dicapai oleh perbankan nasional adalah meningkatkan pemerataan tarafhidup dan kesejahteraan rakyat Indonesia,bukan segolongan orangatau perseorangan saja.
3.Dalammenjalankan fungsi tersebut, perbankan Indonesiaharusmampu melindungi secara baik apa yangdititipkanoleh masyarakat kepadanya denganmenerapkan prinsip kehati-hatian (prudentian banking) dengan cara :
Universitas Sumatera UtaraUniversitas Sumatera Utara
1.Efisien,sehat, wajar dalam persaingan yang sehatyangsemakinmengglobal atau mendunia.
2.Menyalurkan danamasyarakat tersebut kebidang-bidangyang produktifbukan konsumtif.
4.Peningkatkan perlindungan danamasyarakatyangdipercayakan padabank, selain melalui penerapan prinsipkehati-hatian. Juga pemenuhan ketentuan persyaratan kesehatan bank, serta sekaligusberfungsi untuk mencegah terjadinyapraktek-praktek yang merugikan kepentinganmasyarakat luas.
Fungsi perbankantidak hanya sekedar sebagai wadah penghimpundan penyalur dana masyarakat atau perantara penabung daninvestor,tetapifungsinyaakan diarahkan kepada peningkatan tarafhidup rakyat banyak, agarmasyarakatmenjadi lebih baik dan sejahtera dari pada sebelumnya. Oleh karenaitu dalammenjalankanfungsinya, perbankan Indonesia seyogianya selalu mengacu pada tujuan perbankan Indonesiaitu sendiri.
a.Jenis-jenis Bank
Bank merupakan sektor perekonomian yang sangat penting disetiap
negara. Secara umum tentulah dalamsuatu negara terdapat berjenis-jenis
bank yang selalu melayanikepentingan nasabahnya.
Terhadap jenis-jenisbank tersebut, dan dilihat darifungsinya sertakinerjanya, dapatlah diberikan pembagian darimasing-masing banktersebut.Pembagian jenis bank ini sangatpenting karena terdapatnyaperbedaan jenis kegiatan yang boleh dilakukan oleh bank-bank yangUniversitas Sumatera UtaraUniversitas Sumatera Utara
berbeda tersebut. Dalamhal kegiatanini dapatlah disebutkan pembagiannya berdasarkanjenis karena telah diaturolehbank Indonesia tentang kegiatan yangboleh danyang tidakboleh dilakukan oleh bank-bank tersebut. Jenis kegiatan yang dilakukan bank senantiasa dibawah pengawasan bank Indonesia. Melihat praktek operasional perbankan yangada tersebut maka dapatlah dibedakanjenis-jenis bank.Secara teoretisjenis-jenisbank tersebut ditentukan dari :26
1.Segi fungsi.
2.Segi kepemilikannya.
3.Segi penciptaan uang giral.Ad. 1 Dari segiFungsi dibedakan atas 4 jenisbank, antara lain :
a.Bank Sentral (Central Bank), yaitu bank yang dapat bertindak sebagaibankers,bank pimpinan, penguasamoneter, mendorong dan mengarahkan semua jenis bank yang ada.
b.Bank Umum (Commercial Bank), yaitu bank milik negara, swasta,maupun koperasi,baik pusatmaupun daerahyang dalam pengumpulan dananya terutamamenerimasimpanan dalambentuk giro, deposito sertatabungan dan dalam usahanya terutama memberikan kreditjangka pendek. Dikatakan sebagaibank umumkarenabank tersebutmendapatkan keuntungannya dari selisih bungayang diterima daripeminjam denganyang dibayarkan oleh bank pada deposito.
26Muhammad Djumhana,Op.Cithlm 83Universitas Sumatera UtaraUniversitas Sumatera Utara
c.Bank Tabungan (Saving Bank), yaitu bank milik negara, swasta,maupun koperasiyang dalam pengumpulan dananya terutamamenerimasimpanan dalambentuk tabungan sedangkan usahanyaterutama memperbungakan dananya dalam kertas berharga.
d.Bank Pembangunan (Development Bank), yaitu bank baik miliknegara, swasta,maupun koperasibaik pusatmaupun daerahyangdalam pengumpulan dananya terutama menerimasimpanan dalambentuk deposito, dan/atau mengeluarkan kertas berhargajangkamenengah dan panjang dibidang pembangunan.
Ad. 2 Dari segiKepemilikannya, dikenal 4 jenis bank, antaralain :
a.Bank Milik Negara
b.Bank Milik Pemerintah Daerah
c.Bank Milik Swasta baik dalamnegerimaupunluar negeri
d.Bank KoperasiAd. 3 dari segi Penciptaan Uang Giral, dikenal 2 jenisbank, antara lain :
a.Bank Primer,yaitu bankyang dpatmenciptakan uang giral,yang dapatbertindak sebagaibank primer adalah bank umum.
b.Bank Sekunder, yaitu bank-bank yang tidak dapat menciptakan uangmelaluisimpanan masyarakat yang adapadanya, bank ini hanyabertugas sebagai perantara dalammenyalurkan kredit. Umumnya bankyang bergerak pada bank sekunderadalah banktabungan dan bankpembangunan.
Universitas Sumatera UtaraUniversitas Sumatera Utara
Apabila dilihatlebih lanjut dalam Undang-undang Perbankan yang ada diIndonesiamulai dari Undang-undang pertama sampai undang-undang sekarang,maka pembagianjenis-jenisbang dapat diperincisebagaiberikut :
a.Bank Sentral
b.Bank Umum
c.Bank Tabungan
d.Bank Pembangunan
e.Bank Lainnya
Dalam Pasal 5 Undang-undang Perbankan yang diubah.dikatakan menurutjenisnya bank terdiri atas :27
1.Bank UmumBank umum adalahbank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalamkegiatannya memberikan jasadalam lalu lintaspembayaran.Dengan sendirinya bank umumadalahbank pencipta uang giral. Bank umum dapatmengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu ataumemberikan perhatianyang lebih besar kepada kegiatan tertentu.Kegiatan tertentu tersebut antara lain melaksanakan kegiatan pembiayaanjangka panjang, pembiayaan untuk mengembangkan koperasi, pengembangan pengusaha golongan ekonomilemah/pengusaha kecil, pengembangan eksport nonmigas, dan pengembangan pembangunan perumahan.
27Rachmadi Usman op. cit ,hlm 62Universitas Sumatera UtaraUniversitas Sumatera Utara
2.Bank Perkreditan Rakyat (BPR)Bank Perkreditan Rakyatadalah bank yang melaksanakankegiatan usaha secarakonvensional atau berdasarkan prinsip syariah yangdalam kegiatannyatidak memberikan jasadalam lalu lintaspembayaran. Dengan sendirinya Bank Perkreditan Rakyat adalah bukan bank pencipta uang giral, sebab Bank Perkreditan Rakyat tidakikut memberikanjasa dalamlalu lintas pembayaran.
Dengan adanya pembagian jenisbank tersebut terjadilahspesialisasiyangmemungkinkan bank untuk lebih mengenal bidng usahanya, menunjang misipemerintah dalammendorong perekonomian.halini dapat dikhususkan untuk membantu orang-orang yang perekonomiannyalemah danmembantu berbagaikesulitan masyarakat yang terdaftar sebagainasabah pihak perbankan itu sendiri.
Dalamhal pelaksanaansistem perbankan, haruslah dilakukan secara universal,yaknilewat pertahanan terhadap peranan perbankan sebagai agen pembangunan. Yaitu, dapatmenunjang upaya pemeratan pembangunan dan tetapmemperhatikan kepentingan orang banyak.
E.Hubungan Hukum Nasabah danBank.
Hubungan antarabank dannasabah didasarkan pada dua unsuryang palingterkait, yaitu hukum dan kepercayaan. Suatu bank hanyabisamelakukan kegiatan dan mengembangkan banknya,apabila masyarakat “percaya”untuk menempatkan uangnya, pada produk-produk perbankanyang ada padabank tersebut.Berdasarkan kepercayaanmasyarakat tersebut, bank dapatmemobilisir dana dariUniversitas Sumatera UtaraUniversitas Sumatera Utara
masyarakat, untuk ditempatkan padabanknya danbank akan memberikan jasa-jasa perbankan.28
Berdasarkan duafungsi utama dari suatu bank,yaitu fungsi pengerahan dana dan penyaluran dana,maka terdapat dua hubungan hukum antara bank dan nasabah yaitu :29
1.Hubungan hukum antara bank dan nasabah penyimpan danaArtinya bank menempatkan dirinyasebagai peminjam danamilikmasyarakat (para penanam dana). Bentuk hubungan hukum antarabankdannasabahmenyimpan dana, dapatterlihatdarihubungan hukum yangmuncul dari produk-produk perbankan, seperti deposito,tabungan, giro,dansebagainya. Bentuk hubunganhukumitu dapattertuang dalambentuk peraturan bankyang bersangkutan dan syarat-syarat umumyang harusdipatuhi oleh setiap nasabah penyimpan dana. Syarat-syarat tersebut harusdisesuaikan dengan produk perbankanyang ada, karenasyarat dari suatuproduk perbankan tidak akan sama dengan syarat dari produk perbankan yang lain. Dalam produk perbankanseperti tabungan dan deposito,makaketentuan dan syarat-syarat umumyang berlaku adalah ketentun-ketentuan dan syarat-syarat umumhubungan rekening deposito dan rekeningtabungan.
2.Hubungan hukum antara bank dan nasabah debitur
28Ronny Sautma Hotma Bako,Hubungan Bank Dan Nasabah Terhadap Produktabungan dan Deposito.Bandung : PT. citra Aditya Bakti,1995. Hal 32
29IbidUniversitas Sumatera UtaraUniversitas Sumatera Utara
Artinyabank sebagailembaga penyedia dana bagi para debiturnya.Bentuknya dapat berupa kredit, seperti kreditmodal kerja, kreditinvestasi,atau kredit usaha kecil.
Dari segi kacamata hukum,hubungan antara nasabah dengan bankterdiri dari duabentuk yaitu :30
1.Hubungan Kotraktual
2.Hubungan Non Kontraktual
a.Hubungan Kontraktual
Hubunganyang paling utama danlazim antara bank dengan nasabah adalah hubungan kontraktual.Hal ini berlaku hampirpada semuanasabah, baik nasabah debitur, nasabah deposan, ataupunnasabah non debitur-non deposan.
Terhadap nasabah debiturhubungan kontraktual tersebutberdasarkanatas suatu kontrak yang dibuat antara bank sebagai kreditur(pemberi dana) dengan pihak debitur ( peminjam dana ). Hukum kontrak yang menjadi dasarhubungan bank dengan nasabah debitur bersumberdari ketentuan-ketentuanKUHPerdata tentang kontrak (buku ketiga).Sebab,menurut Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berkekuatansama dengan undang-undang bagikedua belah pihak.
Berbeda dengan nasabah debitur,maka untuk nasabah deposan atau nasabah non debitu-non deposan, tidak terdapat ketentuan khusus
30
Op.cit
MunirFuadi, hlm102
Universitas Sumatera UtaraUniversitas Sumatera Utara
yang mengatur untuk kontrak jenisini dalamKUHPerdata. Karenaitu,kontrak-kontrak untuk nasabah sepertiitu hanya tunduk kepada ketentuan-ketentuan umum dariKUHPerdata mengenai kontrak.
Prinsip hubungannasabah penyimpan dana denganbank adalah hubungan kontraktual,dalam hal ini hubungan kreditur-debitur, dimanapihak bank berfungsisebagaidebitursedangkan pihak nasabah berfungsisebagai pihak kreditur, prinsip hubungan sepertiinijuga tidak dapatdiberlakukan secara mutlak.
Ada tiga tingkatan dari pemberlakuan hubungan kontraktualkepadahubungan antaranasabah penyimpan dana dengan pihak bank,yaitu :
1.Sebagaihubungan bank dan nasabah
2.Sebagai hubungan kontraktual lainnyayang lebih luasdarihanya sekedar hubungan debitur-kreditur
3.Sebagai hubungan implied contract, yaitu hubungan kontrak yang tersirat.
b.Hubungan Non Kontraktual
Selain hubungan kontraktual, apakahada hubungan hukum yanglain antara pihak bank dengan pihaknasabah, terutama dengan nasabah deposan dengan nasabah non deposan-non debitur. Ada enamjenishubungan hukumantara bank dengan nasabah selain darihubungan kontraktual sebagaimanayang disebutkan di atas, yaitu :
1.Hubungan fidusia
Universitas Sumatera UtaraUniversitas Sumatera Utara
2.Hubungan konfidensial
3.Hubungan bailor-bailee
4.Hubungan principal-agent
5.Hubungan mortgagor-mortgagee
6.Hubungan trustee-beneficiary
Berhubung hukum di Indonesia tidak dengan tegasmengakuihubungan-hubungan tersebut, makahubungan-hubungan tersebut barudapat dilaksanakanjika disebutkan dengan tegasdalamkontrak untuk haltersebut. Atau setidak-tidaknya ada kebiasaan dalam praktek perbankan untuk mengakuieksistensi keduahubungan tersebut. Misalnya dalamhubungan denganlembaga trust yang merupakansalahsatu kegiatan perbankan,mesti ada kebijaksanaan bank yang bersangkutan dengan lembagatrusttersebut, juga dibutuhkan pengakuan dalam kontrak-kontrak trust sepertiyang diinginkan kedua belah pihak.
Nasabah bank wajib memberitahukan oleh bank setiap perubahan policyyang signifikan yang dapat mempengaruhiaccountnyapihak nasabahatau mempengaruhi jasa bank yang selama inidiberikanoleh bank.Apabila bank memberikanjasa pengiriman uang untuk kepentingan nasabahnya, makadalam hal ini akan menempatkanposisinya sebagai“pelaksana amanat” dari nasabahnya.
Hubungan formalantara nasabah denganbank terdapat padaformulir-formuliryang telah diisi oleh nasabah dan disetujui oleh bank.Universitas Sumatera UtaraUniversitas Sumatera Utara
Formulir-formuliritu berisi tentang permohonanatau perintah atau kuaspadabank. Formulir tersebut pada umumnya dibuat olehbank. Dalamformulir tersebut akan saling menunjuk ketentuanyangberkaitan dengan transaksiyang dikehendaki oleh nasabah. Masing-masing formulir tersebutpada hakikatnya merupakan bagian darisatu-kesatuan yang tidakterpisahkan.31
Nasabah yang mengisiformulir permohonan, perintah, atau kuasakepada bank pada dasarnyamerupakan tindak lanjut dari kepercayaan masyarakat pada bank. Nasabahatau konsumenmewujudkan kepercayaannyaitu dalambentuk pengajuan aplikasi permohonanyangdipercayanya.
Hubungan antara bank dengannasabah seringkalimenunjuk padaberlakunya ketentuanyang lebihluas dan ketentuan tersebut dinyatakan sebagai ketentuanyang lebih luas dan ketentuan tersebut dinyatakan sebagaiketentuan yang berlaku dan merupakanbagian serta satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan aplikasi tersebut.
31Try Widyono,Op.Cithlm 21-24Universitas Sumatera UtaraUniversitas Sumatera Utara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar