Kamis, 17 Mei 2012

GILSAFAT ILMU HUKUM

 OLEH. SWILLSOND M.KWALIK





FILSAFAT ILMU 2 Filsafat Imu Kata Pengantar Sumber belajar yang merupakan salah satu kebutuhan yang harus dipenuhi dalam proses belajar dan pembelajaran agar proses tersebut dapat berlangsung secara efektif dan efisien. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut penulis berusaha menyusun materi kuliah Filsafat Ilmu dalam bentuk diktat.. Apa yang disajikan dalam diktat ini hanyalah merupakan garis besar materi kuliah. Untuk memperluas dan memperdalam wawasan dalam bidang ini diharapkan hahasiswa membaca berbagai refensi yang relevan, terutama yang buku-buku dijadikan acuan dalam penulisan diktat ini. Penulis menyadari bahwa banyak kelemahan yang terdapat pada diktat ini, baik yang menyangkut isi, pengungkapan, maupun sistematika penulisan. Untuk itu saran serta kritik yang konstruktif senantiasa penulis harapkan. Kediri, September 2009 Penulis 3 Filsafat Imu Daftar Isi Halaman Judul ....................................................................................... i Kata Pengantar ...................................................................................... ii Daftar Isi ................................................................................................. iii Daftar Tabel, Bagan, dan Gambar ........................................................ iv BAB I HAKIKAT FILSAFAT DAN FILSAFAT ILMU ........................... 1 1. Faktor-faktor Pendorong Timbulnya Filsafat dan Ilmu ....... 1 2. Hakikat Filsafat .................................................................. 2 3. Hakikat Filsafat Ilmu ........................................................... 3 BAB II DIMENSI ONTOLOGIS ILMU ................................................. 5 1. Beberapa Tafsiran Metafisika ............................................ 5 2. Hakikat Ilmu ....................................................................... 5 3. Objek Ilmu .......................................................................... 8 4. Struktur Ilmu ....................................................................... 8 BAB III DIMENSI EPISTEMOLOGIS ILMU ......................................... 13 1. Cara-cara Mendapatkan Pengetahuan .............................. 13 2. Kebenaran .......................................................................... 14 3. Metoda Ilmiah .................................................................... 16 BAB IV DIMENSI AKSIOLOGIS ILMU ................................................ 21 1. Pengertian Aksiologi .......................................................... 21 2. Ilmu dan Azas Moral ........................................................... 21 Daftar Pustaka ....................................................................................... 24 4 Filsafat Imu HAKIKAT FILSAFAT DAN FILSAFAT ILMU 1. Faktor-faktor Pendorong Timbulnya Filsafat dan Ilmu Suatu peristiwa atau kejadian pada dasarnya tidak pernah lepas dari peristiwa lain yang mendahuluinya. Demikian juga dengan timbul dan berkembangnya filsafat dan ilmu. Menurut Rinjin (1997 : 9-10), filsafat dan ilmu timbul dan berkembang karena akal budi, thauma, dan aporia. a. Manusia merupakan makhluk berakal budi. Dengan akal budinya, kemampuan manusia dalam bersuara bisa berkembang menjadi kemampuan berbahasa dan berkomunikasi, sehingga manusia disebut sebagai homo loquens dan animal symbolicum. Dengan akal budinya, manusia dapat berpikir abstrak dan konseptual sehingga dirinya disebut sebagai homo sapiens (makhluk pemikir) atau kalau menurut Aristoteles manusia dipandang sebagai animal that reasons yang ditandai dengan sifat selalu ingin tahu (all men by nature desire to know). Pada diri manusia melekat kehausan intelektual (intellectual curiosity), yang menjelma dalam wujud aneka ragam pertanyaan.Bertanya adalah berpikir dan berpikir dimanifestasikan dalam bentuk pertanyaan. b. Manusia memiliki rasa kagum (thauma) pada alam semesta dan isinya Manusia merupakan makhluk yang memiliki rasa kagum pada apa yang diciptakan oleh Sang Pencipta, misalnyasaja kekaguman pada Bab 1 5 Filsafat Imu matahari, bumi, dirinya sendiri dan seterusnya. Kekaguman tersebut kemudian mendorong manusia untuk berusaha mengetahui alam semesta itu sebenarnya apa, bagaimana asal usulnya (masalah kosmologis). Ia juga berusaha mengetahui dirinya sendiri, mengenai eksistensi, hakikat, dan tujuan hidupnya. c. Manusia senantiasa menghadapi masalah Faktor lain yang juga mendorong timbulnya filsafat dan ilmu adalah masalah yang dihadapi manusia (aporia). Kehidupan manusia selalu diwarnai dengan masalah, baik masalah yang bersifat teoritis maupun praktis. Masalah mendorong manusia untuk berbuat dan mencari jalan keluar yang tidak jarang menghasilkan temuan yang sangat berharga (necessity is the mother of science). 2. Hakikat Filsafat a. Pengertian Filsafat Istilah filsafat yang merupakan terjemahan dari philolophy (bahasa Inggris) berasal dari bahasa Yunani philo (love of ) dan sophia (wisdom). Jadi secara etimologis filsafat artinya cinta atau gemar akan kebajikan (love of wisdom). Cinta artinya hasrat yang besar atau yang berkobar-kobar atau yang sungguh-sungguh. Kebijaksanaan artinya kebenaran sejati atau kebenaran yang sesungguhnya. Filsafat berarti hasrat atau keinginan yang sungguh-sungguh akan kebenaran sejati. Demikian arti filsafat pada mulanya. Berdasarkan arti secara etimologis sebagaimana dijelaskan di atas kemudian para ahli berusaha merumuskan definisi filsafat. Ada yang menyatakan bahwa filsafat sebagai suatu usaha untuk berpikir secara radikal dan menyeluruh, suatu cara berpikir dengan mengupas sesuatu sedalam-dalamnya. Aktivitas tersebut diharapkan dapat 6 Filsafat Imu menhghasilkan suatu kesimpulan universal dari kenyataan partikular atau khusus, dari hal yang tersederhana sampai yang terkompleks. Kattsoff, sebagaimana dikutip oleh Associate Webmaster Professional (2001), menyatakan karakteristik filsafat sebagai berikut. 1) Filsafat adalah berpikir secara kritis. 2) Filsafat adalah berpikir dalam bentuk sistematis. 3) Filsafat mengahasilkan sesuatu yang runtut. 4) Filsafat adalah berpikir secara rasional. 5) Filsafat bersifat komprehensif. b. Objek Filsafat 1) Objek material filsafat adalah segala sesuatu yang ada, yang meliputi : ada dalam kenyataan, ada dalam pikiran, dan yang ada dalam kemungkinan (Lasiyo dan Yuwono, 1994 : 6). 2) Objek formal filsafat adalah hakikat dari segala sesuatu yang ada (Lasiyo dan Yuwono, 1994 : 6). c. Sistematika Filsafat Sebagaimana pengetahuan yang lain, filsafat telah mengalami perkembangan yang pesat yang ditandai dengan bermacam-macam aliran dan cabang. 1) Aliran-aliran Filsafat Ada beberapa aliran filsafat diantaranya adalah : realisme, rasionalisme, empirisme, idealisme, materialisme, dan eksistensialisme. 2) Cabang-cabang Filsafat Filsafat memiliki cabang-cabang yang cukup banyak dinataranya adalah : metafisika, epistemologi, logika, etika, estetika, filsafat sejarah, filsafat politik, dst. 7 Filsafat Imu 3. Hakikat Filsafat Ilmu a. Pengertian Filsafat Ilmu 1) A. Cornelius Benjamin (dalam The Liang Gie, 19 : 58) memandang fil-safat ilmu sebagai berikut. ”That philosophic discipline which is the systematic study of the nature of science, especially of its methods, its concepts and presuppositions, and its place in the general scheme of intellectual disciplines.” Filsafat ilmu, merurut Benjamin, merupakan cabang dari filsafat yang secara sistematis menelaah sifat dasar ilmu, khususnya mengenai metoda, konsep konsep, dan praanggapan-pra-anggapannya, serta letaknya dalam kerangka umum dari cabang-cabang pengetahuan intelektual. 2) Conny Semiawan at al (1998 : 45) menyatakan bahwa filsafat ilmu pada dasarnya adalah ilmu yang berbicara tentang ilmu pengetahuan (science of sciences) yang kedudukannya di atas ilmu lainnya. 3) Jujun Suriasumantri (2005 : 33-34) memandang filsafat ilmu sebagai bagian dari epistemologi (filsafat pengetahuan) yang ingin menjawab tiga kelompok pertanyaan mengenai hakikat ilmu sebagai berikut. Kelompok pertanyaan pertama antara lain sebagai berikut ini. Objek apa yang ditelaah ilmu ? Bagaimana wujud hakiki dari objek tersebut? Bagaimana hubungan antara objek tadi dengan daya tangap manusia ? Kelompok pertanyaan kedua : Bagaimana proses yang memungkinkan diperolehnya pengetahuan yang berupa ilmu ? Bagaimana prosedurnya ? Hal-hal apa yang harus diperhatikan 8 Filsafat Imu agar kita mendapatkan pengetahuan yang benar ? Apa yang dimaksud dengan kebenaran ? Dan seterusnya. Dan terakhir, kelompok pertanyaan ketiga : Untuk apa pengetahuan yang berupa ilmu itu ? Bagaimana kaitan antara cara menggunakan ilmu dengan kaidah-kaidah moral ? Bagaimana penentuan objek yang ditelaah berdasarkan pilihan-pilihan moral ? Dan seterusnya. Kelompok pertanyaan pertama merupakan tinjauan ilmu secara ontologis. Sedangkan pertanyaan-pertanyaan kelompok kedua merupakan tinjauan ilmu secara epistemologis. Dan pertanyaanpertanyaan kelompok ketiga sebagai tinjauan ilmu secara aksiologis. b. Karakteristik filsafat ilmu Dari beberapa pendapat di atas dapat diidentifikasi karakteristik filsafat ilmu sebagai berikut. 1) Filsafat ilmu merupakan cabang dari filsafat. 2) Filsafat ilmu berusaha menelaah ilmu secara filosofis dari sudut pandang ontologis, epistemologis, dan aksiologis. c. Objek filsafat ilmu 1) Objek material filsafat ilmu adalah ilmu 2) Objek formal filsafat ilmu adalah ilmu atas dasar tinjauan filosofis, yaitu secara ontologis, epistemologis, dan aksiologis. c. Manfaat Mempelajari filsafat ilmu 1) Dengan mempelajari filsafat ilmu diharapkan mahasiswa semakin kritis dalam sikap ilmiahnya. Mahasiswa sebagai insan kampus diharapkan untuk bersikap kritis terhadap berbagai macam teori 9 Filsafat Imu yang dipelajarinya di ruang kuliah maupun dari sumber-sumber lainnya. 2) Mempelajari filsafat ilmu mendatangkan kegunaan bagi para mahasiswa sebagai calon ilmuwan untuk mendalami metode ilmiah dan untuk melakukan penelitian ilmiah. Dengan mempelajari filsafat ilmu diharapkan mereka memiliki pemahaman yang utuh mengenai ilmu dan mampu menggunakan pengetahuan tersebut sebagai landasan dalam proses pembelajaran dan penelitian ilmiah. 3) Mempelajari filsafat ilmu memiliki manfaat praktis. Setelah mahasiswa lulus dan bekerja mereka pasti berhadapan dengan berbagai masalah dalam pekerjaannya. Untuk memecahkan masalah diperlukan kemampuan berpikir kritis dalam menganalisis berbagai hal yang berhubungan dengan masalah yang dihadapi. Dalam konteks inilah pengalaman mempelajari filsafat ilmu diterapkan. 10 Filsafat Imu DIMENSI ONTOLOGIS ILMU 1. Beberapa Tafsiran Metafisika Ontologi merupakan cabang dari metafisika yang membicarakan eksistensi dan ragam-ragam dari suatu kenyataan. Ada beberapa tafsiran tentang kenyataan diantaranya adalah supernaturalisme dan naturalisme. Menurut supernaturalisme, bahwa terdapat wujud-wujud yang bersifat gaib (supernatural) dan wujud ini bersifat lebih tinggi atau lebih kuasa dibanding wujud alam yang nyata. Animisme, pandangan yang menyatakan bahwa terdapat roh-roh yang bersifat gaib, yang terdapat dalam benda-benda tertentu, seperti batu, gua, keris, dst., merupakan kepercayaan yang didasarkan supernaturalisme. Ada pandangan yang bertolak belakang dengan supernaturalisme. Pandangan ini dikenal dengan naturalisme. Materialisme, merupakan paham yang berdasarkan naturalisme, mengganggap bahwa gejalagejala alam tidak disebabkan oleh pengaruh kekuatan gaib tetapi oleh kekuatan yang terdapat dalam itu sendiri, yang dapat dipelajari dan dengan demikian dapat diketahui. Tokoh yang dipandang sebagai pioner materialisme adalah Democritos (460-370 SM). 2. Hakikat Ilmu Berbicara tentang ilmu tidak bisa terlepas dari pembicaraan tentang pengetahuan karena keduanya berhubungan erat. Ada beberapa pertanyaan yang berkenaan dengan pengetahuan dan sekaligus ilmu. Pertanyaan-pertanyaan berikut merupakan beberapa contoh. Apakah yang dimaksud dengan ilmu ? Samakah pengetahuan dengan pengetahuan ? Bila keduanya berbeda, perbedaannya bagaimana, ? Bab 2 11 Filsafat Imu Pengetahuan, yang dalam bahasa Inggris dinyatakan dengan knowledge, menurut Jujun S. (2005 : 104), pada hakikatnya merupakan segenap apa yang kita ketahui tentang suatu objek tertentu, termasuk di dalamnya adalah ilmu, jadi ilmu merupakan bagian dari pengetahuan yang diketahui oleh manusia di samping berbagai pengetahuan lainnya seperti seni dan agama. Ilmu, menurut pendapat di atas, menunjuk pada terminologi yang bersifat khusus, yang merupakan bagian dari pengetahuan. Pengertian ilmu dan perbedaannya dengan pengetahuan nampak lebih jelas sebagaimana dinyatakan oleh Ketut Rinjin. Menurut Rinjin (1997 : 57-58), ilmu merupakan keseluruhan pengetahuan yang tersusun secara sistematis dan logis dan bukanlah sekadar kumpulan fakta, tetapi pengetahuan yang mempersyaratkan objek, metoda, teori, hukum, atau prinsip. Ilmu, yang dalam bahasa Inggris dinyatkan dengan science, bukan sekadar kumpulan fakta, meskipun di dalamnya juga terdapat berbagai fakta. Selain fakta, di dalam ilmu juga terdapat teori, hukum, prinsip, dst., yang diperoleh melalui prosedur tertentu yaitu metoda ilmiah. Jadi ilmu merupakan pengetahuan yang didapatkan lewat metoda ilmiah (Jujun S., 2005 : 119). Sedangkan pengetahuan dapat diperoleh melalui beberapa cara, yaitu pengalaman, intuisi, pendapat otoritas, penemuan secara kebetulan dan coba-coba (trial and error) maupun penalaran. Ada paradigma baru yang memandang ilmu bukan hanya sebagai produk. The Liang Gie (1991 : 90), setelah mengkaji berbagai pendapat tentang ilmu, menyatakan bahwa ilmu dapat dipandang sebagai proses, prosedur, dan produk. Sebagai proses, ilmu terwujud dalam aktivitas penelitian. Sebagai prosedur, ilmu tidak lain adalah metoda ilmiah. Dan sebagai produk, ilmu merupakan pengetahuan yang tersusun secara sistematis. 12 Filsafat Imu Ketiga dimensi ilmu tersebut merupakan kesatuan logis yang harus ada secara berurutan. Ilmu harus diusahakan dengan aktivitas tertentu, yaitu penelitian ilmiah. Aktivitas tersebut harus dilaksanakan dengan metoda ilmiah yang diharapkan menghasilkan pengetahuan ilmiah. Kesatuan dan interaksi antara aktivitas, metoda, dan pengetahuan ilmiah tersebut oleh The Liang Gie (1991 : 88) digambarkan sebagai segitiga. Masing-masing dimensi tersebut memiliki karakteristik tertertentu. Ilmu sebagai aktivitas merupakan langkah-langkah yang bersifat rasional, kognitif, dan teleologis (The Liang Gie, 1991: 108). Ilmu sebagai metoda ilmiah memiliki unsur-unsur pola prosedural, tata langkah, teknik-teknik, dan instrumen-instrumen tertentu (The Liang Gie, 1991 : 118). Pendapat The Liang Gie tentang hakikat ilmu kemudian kemudia dirumuskan sebagai berikut. Ilmu adalah rangkaian aktivitas manusia yang rasional dan kognitif dengan berbagai metoda berupa aneka prosedur dan tata langkah sehingga menghjasilkan kumpulan pengetahuan yang sistematis mengenai gejala-gejala kealaman, kemasyarakatan, atau keorangan untuk tujuan mencapai kebenaran, memperoleh pemahaman, memberikan penjelasan, ataupun melakukan penerapan (The Liang Gie, 1991 : 130). Pendapat The Liang Gie tentang hakikat ilmu dapat dirangkum dalam bentuk bagan berikut ini. Gambar 1 : DIMENSI ILMU AKTIVITAS METODE PENGETAHUAN ILMU 13 Filsafat Imu proses pemikiran yg yang berpegang pada kaidah-2 logika ILMU TELEOLOGIS proses mengetahui & memper. pengetahuan POLA PROSEDURAL TATA LANGKAH •mencapai kebenaran •memperoleh pema-haman •memberikan penje-lasan •melakukan melalui peramalan dan pengendalian RASIONAL PROSES AKTIVITAS PENELITIAN KOGNITIF PRODUK PROSEDUR •timbangan •meteran •computer •lainnya •wawancara •angket •perhitungan •lainnya •penentuan masalah •perumusan hipotesis (bila ada) •pengumpulan data •penarikan •pengamatan •percobaan •pengukuran •survai •deduksi •induksi •analisis •lainnya ANEKA ALAT PENGETAHUAN SISTEMATIS Bagan 1: HAKIKAT ILMU METODA ILMIAH TEKNIK 14 Filsafat Imu 3. Objek Ilmu Apakah batas yang merupakan lingkup penjelajahan ilmu ? Dari manakah ilmu mulai ? Dan di mana ilmu berhenti ? Ilmu mempelajari alam sebagaimana adanya dan terbatas pada lingkup pengalaman manusia (Jujun S., 2005 : 105). Ilmu memulai penjelajahannya pada pengalaman manusia dan berhenti di batas pengalaman manusia. Ilmu tidak berbicara tentang sesuatu yang berada di luar lingkup pengalaman manusia, seperti surga, neraka, roh, dan seterusnya. Mengapa ilmu hanya mempelajari hal-hal yang berada dalam jangkauan pengalaman manusia ? Jawaban dapat diberikan berdasarkan fungsi ilmu, yaitu deskriptif, prediktif, dan pengendalian. Fungsi dekriptif adalah fungsi ilmu dalam menggambarkan objeknya secara jelas, lengkap, dan terperinci. Fungsi prediktif merupakan fungsi ilmu dalam membuat perkiraan tentang apa yang akan terjadi berkenaan dengan objek telaahannya. Dan fungsi Pengendalian merupakan fungsi ilmu dalam menjauhkan atau menghindar dari hal-hal yang tidak diharapkan serta mengarahkan pada hal-hal yang diharapkan. Fungsifungsi tersebut hanya bisa dilakukan bila yang dipelajari berupa ilmu dunia nyata atau dunia yang dapat dijangkau oleh pengalaman manusia. Objek setiap ilmu dibedakan menjadi dua : objek material dan objek formal. Objek material adalah fenomena di dunia ini yang ditelaah ilmu. Sedangkan objek formal adalah pusat perhatian ilmuwan dalam penelaahan objek material. Atau dengan kata lain, objek formal merupakan kajian terhadap objek material atas dasar tinjauan atau sudut pandang tertentu. 4. Struktur Ilmu Ilmu sebagai produk merupakan suatu sistem pengetahuan yang di dalamnya berisi penjelasan-penjelasan tentang berbagai fenomena yang 15 Filsafat Imu menjadi objek kajiannya. Dengan demikian ilmu terdiri dari komponenkomponen yang saling berhubungan. Saling hubungan di antara berbagai komponen tersebut merupakan struktur dari pengetahuan ilmiah. Menurut The Liang Gie (1991 : 139) sistem pengetahuan ilmiah mencakup lima kelompok unsur, yaitu : a. jenis-jenis sasaran, b. bentukbentuk pernyataan, c. ragam-ragam proposisi, d. ciri-ciri pokok, dan e. pembagian sistematis. a. Jenis-jenis sasaran Setiap ilmu memiliki objek yang terdiri dari dua macam, yaitu objek material dan objek formal. Objek material adalah fenomena di dunia ini yang menjadi bahan kajian ilmu, sedangkan objek formal adalah pusat perhatian ilmuwan dalam mengkaji objek material. Objek material suatu ilmu dapat dan boleh sama dengan objek material ilmu yang lain. Tetapi objek formalnya tidak akan sama. Bila objek formarnya sama maka sebenarnya mereka merupakan ilmu yang sama tetapi diberi sebutan berbeda. Ada bermacam-macam fenomena yang ditelaah ilmu. Dari bermacam-macam fenomena tersebut The Liang Gie (1991 : 141) telah mengidentifikasi 6 macam fenomena yang menjadi objek material ilmu, yaitu : 1) ide abstrak 2) benda fisik 3) jasad hidup 4) gejala rohani 5) peristiwa sosial 6) proses tanda 16 Filsafat Imu b. Bentuk-bentuk pernyataan Berbagai fenomena yang dipelajari ilmu tersebut selanjutnya dijelaskan ilmu melalui pernyataan-pernyataan. Kumpulan pernyataan yang merupakan penjelasan ilmiah terdiri dari empat bentuk (The Liang Gie, 1991 : 142-143), yaitu : deskripsi, preskripsi, eksposisi pola, dan rekonstruksi historis. 1) Deskripsi Deskripsi adalah pernyataan yang bersifat menggambarkan tentang bentuk, susunan, peranan, dan hal-hal rinci lainnya dari fenomena yang dipelajari ilmu. Pernyataan dengan bentuk deskripsi terdapat antara lain dalam ilmu anatomi dan geografi. 2) Preskripsi Preskripsi merupakan bentuk pernyataan yang bersifat preskriptif, yaitu berupa petunjuk-petunjuk atau ketentuanketentuan mengenai apa yang perlu berlangsung atau sebaiknya dilakukan berkenaan dengan ojkek formal ilmu. Preskripsi dapat dijumpai antara lain dalam ilmu pendidikan dan psikologi pendidikan. 3) Eksposisi Pola Bentuk ini merangkum pernyataan-pernyataan yang memaparkan pola-pola dalam sekumpulan sifat, ciri, kecenderungan, atau proses lainnya dari fenomena yang ditelaah. Pernyataan semacam ini dapat dijumpai antara lain pada antropologi. 17 Filsafat Imu 4) Rekonstruksi Historis Rekonstruksi historis merupakan pernyataan yang berusaha menggambarkan atau menceritakan sesuatu secara kronologis. Pernyataan semacam ini terdapat pada historiografi dan paleontologi. c. Ragam-ragam proposisi Selain bentuk-bentuk pernyataan seperti di atas, ilmu juga memiliki ragam-ragam proposisi, yaitu azas ilmiah, kaidah ilmiah, dan teori ilmiah. Ketiga ragam proposisi tersebut dijelaskan seperti berikut ini. 1) Azas ilmiah Azas atau prinsip ilmiah adalah sebuah proposisi yang mengandung kebenaran umum berdasarkan fakta-fakta yang telah diamati. 2) Kaidah ilmiah Suatu kaidah atau hukum dalam pengetahuan ilmiah adalah sebuah proposisi yang mengungkapkan keajegan atau hubungan tertib yang dapat diuji kebenarannya . 3) Teori ilmiah Yang dimaksud dengan teori ilmiah adalah sekumpulan proposisi yang saling berkaitan secara logis berkenaan dengan penjelasan terhadap sejumlah fenomena. Teori ilmiah merupakan unsur yang sangat penting dalam ilmu. Bobot kualitas suatu ilmu terutama ditentukan oleh teori ilmiah yang dimilikinya. Pentingnya teori ilmiah dalam illmu dapat 18 Filsafat Imu dijelaskan dari fungsi atau kegunaannya. Fungsi teori ilmiah adalah : a) Sebagai kerangka pedoman, bagan sistematisasi, atau sistem acuan dalam menyususn data maupun pemikiran tentang data sehingga tercapai hubungan yang logis diantara aneka data. b) Memberikan suatu skema atau rencana sementara mengenai medan yang semula belum dipetakan sehingga terdapat suatu orientasi. c) Sebagai acuan dalam pengkajian suatu masalah. d) Sebagai dasar dalam merumuskan kerangka teoritis penelitian. e) Sebagai dasar dalam merumuskan hipotesis. f) Sebagai informasi untuk menetapkan cara pengujian hipotesis. g) Untuk mendapatkan informasi histories dan perspektif perma-salahan yang akan diteliti. h) Memperkaya ide-ide baru. i) Untuk mengetahui siapa saja peneliti lain dan pengguna di bidang yang sama. d. Ciri-ciri pokok ilmu Ilmu merupakan pengetahuan yang memiliki karakteristik tertentu sehingga dapat dibedakan dengan pengetahuan-pengetahuan yang lain. Adapun ciri-ciri pokok ilmu adalah sebagi berikut. 19 Filsafat Imu 1) Sistematisasi Sistematisasi memiliki arti bahwa pengetahuan ilmiah tersusun sebagai suatu sistem yang di dalamnya terdapat pernyataanpernyataan yang berhubungan secara fungsional. 2) Keumuman (generality) Ciri keumuman menunjuk pada kualitas pengetahuan ilmiah untuk merangkum berbagai fenomena yang senantiasa makin luas dengan penentuan konsep-konsep yang paling umum dalam pembahasannya. 3) Rasionalitas Ciri rasionalitas berarti bahwa ilmu sebagai pengetahuan ilmiah bersumber pada pemikiran rasional yang mematuhi kaidahkaidah logika. 4) Objektivitas Ciri objektivitas ilmu menunjuk pada keharusan untuk bersikap objektif dalam mengkaji suatu kebenaran ilmiah tanpa melibatkan unsur emosi dan kesukaan atau kepentingan pribadi. 5) Verifiabilitas Verifiabilitas berarti bahwa pengetahuan ilmiah harus dapat diperiksa kebenarannya, diteliti kembali, atau diuji ulang oleh masyarakat ilmuwan. 6) Komunalitas Ciri komunalitas ilmu mengandung arti bahwa ilmu merupakan pengetahuan yang menjadi milik umum (public knowledge). Itu 20 Filsafat Imu berarti hasil penelitian yang kemudian menjadi khasanah dunia keilmuan tidak akan disimpan atau disembunyikan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu. e. Pembagian sistematis Pengetahuan ilmiah senantiasa mengalami perkembangan seiring dengan semakin banyaknya jumlah ilmuwan dan juga semakin luasnya peluang untuk melakukan penelitian. Perkembangan ilmu antara lain ditandai dengan lahirnya bermacam-macam aliran dan terutama cabang. Untuk memudahkan memperoleh pemahaman mengenai bermacam-macam aliran dan cabang tersebut diperlukan pembagian sistematis. Gambaran tentang ilmu yang secara struktural terdiri dari jenisjenis sasaran, bentuk-bentuk pernyataan, ragam-ragam proposisi, ciriciri pokok, dan pembagian sistematis sebagaimana dijelaskan di atas oleh The Liang Gie 1991 : 151) dirangkum dalam bentuk tabel seperti berikut ini. 21 Filsafat Imu ILMU PEMBAGIAN SISTEMATIS CIRI-CIRI POKOK RAGAM PROPOSISI BENTUK PERNYATAAN OBJEK •SISTEMATISASI •KEUMUMAN •RASIONALITAS •OBJEKTIVITAS •VERIFIABILITAS •KOMUNALITAS •AZAS ILMIAH •KAIDAH ILMIAH •TEORI ILMIAH •DESKRIPSI •PRESKRIPSI •EKSPOSISI POLA •REKONSTRUKSI HISTORIS PUSAT PERHATIAN OBJEK FORMAL OBJEK MATERIAL •IDE ABSTRAK •BENDA FISIS •JASAD HIDUP •GEJALA ROHANI •GEJALA SOSIAL •PROSES TANDA Bagan 2 : STRUKTUR ILMU 22 Filsafat Imu DIMENSI EPISTEMOLOGIS ILMU 1. Cara-cara Mendapatkan Pengetahuan Telah dibicarakan pada bab 1 bahwa pengetahuan berkembang antara lain karena manusia memiliki rasa ingin tahu (curiousity is beginning of knowledge). Hasrat ingin tahu manusia terpuaskan bila dirinya memperoleh pengetahuan yang benar (kebenaran) mengenai apa yang dipertanyakan. Untuk itu manusia menempuh berbagai cara agar keinginan tersebut terwujud. Berbagai tindakan untuk memperoleh pengetahuan secara garis besar dibedakan menjadi dua, yaitu secara nonilmiah, yang mencakup : a) akal sehat, b) prasangka, c) intuisi, d) penemuan kebetulan dan cobacoba, dan e) pendapat otoritas dan pikiran kritis, serta tindakan secara ilmiah (Sumadi Suryabrata, 2000: 3). Usaha yang dilakukan secara nonilmiah menghasilkan pengetahuan (knowledge), dan bukan science. Sedangkan melalui usaha yang bersifat ilmiah menghasilkan pengetahuan ilmiah atau ilmu. W. Huitt (1998), dalam artikelnya yang berjudul “Measurement, Evaluation, and Research : Ways of Knowing”, menyatakan bahwa ada lima macam cara untuk mendapatkan pengetahuan yang benar (kebenaran) yaitu : pengalaman, intuisi, agama, filsafat, dan ilmu. Dengan cara-cara tersebut dapat diperoleh diperoleh kebenaran pengalaman atau kebenaran indera, kebenaran intuitif, kebenaran religius, kebenaran filosofis, dan kebenaran ilmiah. Karakteristik dari masing-masing cara tersebut dapat disajikan dalam tabel berikut ini. Bab 3 23 Filsafat Imu Tabel 1 WAYS OF KNOWING DIMENSION EXPERIENCE INTUITION RELIGION PHILOSOPHY SCIENCE Primary Focus The study of reality beginning with personal experience as known through the senses The study of reality beginning with unconscious knowledge or insight The study of reality beginning with the metaphysical or spiritual aspect of the universe The study of reality as viewed through the human mind The study of the essence of reality The study of reality beginning with the material aspect of the universe Foundation of Investigation* Faith** in sensory data and perceptions Faith in personal intuition, inspiration, and feelings Faith in authority of revelation Faith in ultimate unknowns Faith in reason Faith in reason and the experience of utilizing the scientific method Methods of Acquiring Knowledge Personal interaction with the material, human and spiritual aspects of self and environment Reflection on life experiences Meditiation Reflection Dream analysis Right-brain thinking techniques Prayer Meditation Reading/listeni ng to scriptures Discipline of material self/ego Association with other believers Observation Reflection Discourse Other methods used in science and religion Left-brain thinking techniques Careful description/ data collection Correlational/ predictive Experimental/ causal Association/ literature Criteria for Validation Personal, subjective Consistent with prior experiences, reflections and interpretations Personal, subjective Interpretatio n of feeling, affect Personal, subjective Interpretation of revealed word or scriptures. Consistent with prior interpretations and reflections Public, objective Logically consistent Appropriate to issue or topic under investigation Public, objective Verifiable Replicable, cumulative Concise, systematic 24 Filsafat Imu 2. Kebenaran a. Jenis-jenis kebenaran Telah dipaparkan di atas bahwa berdasarkan cara memperolehnya kebenaran dibedakan menjadi lima jenis, yaitu kebenaran pengalaman, kebenaran intuisi, kebenaran religius, kebenaran filosofis, dan kebenaran ilmiah. b. Teori-teori kebenaran Ilmu dikembangkan untuk mendapatkan pengetahuan yang benar atau kebenaran ilmiah. Persoalan esensial yang perlu dijawab adalah : kebenaran itu apa ? Atau, bilamana suatu pernyataan dinyatakan benar ? Ada beberapa teori yang berbicara tentang kebenaran, yaitu teori koherensi, teori korespondensi, dan teori pragmatisme. 1) Teori Koherensi (coherence theory of truth) Menurut teori koherensi, suatu pernyataan dianggap benar bila pernyataan itu bersifat koheren atau konsisten dengan pernyataanpernyataan sebelumnya yang dianggap benar. Bila pernyataan semua logam bila kena panas memuai adalah suatu pernyataan yang benar, maka pernyataan bahwa besi merupakan logam, sehingga bila besi kena panas memuai adalah pernyataan yang benar Matematika adalah bentuk pengetahuan yang penyusunannya dilakukan dengan pembuktian berdasarkan teori koherensi. Plato (427-347 SM) dan Aristoteles (384-322) telah mengembangkan teori koherensi berdasarkan pola pemikiran yang digunakan Euclid dalam menyusun ilmu ukurnya (Jujun .S., 2005 : 57). Teori koherensi menjadi dasar dalam pengembangan ilmu deduktif atau matematik. Nama ilmu deduktif diberikan karena 25 Filsafat Imu dalam menyelesaikan suatu masalah atau membuktikan suatu kebenaran tidak didasarkan pada pengalaman atau hal-hal yang bersifat faktual, melainkan didasarkan atas deduksi-deduksi atau penjabaran-penjabaran. Apa yang harus idpenuhi agar ciri-ciri deduksi dapat diketahui dengan tepat, merupakan masalah pokok yang dihadapi filsafat ilmu. Pendirian yang banyak dianut sampai saat ini adalah : deduksi merupakan penalaran yang sesuai dengan hukum-hukum serta-serta aturan logika formal, dalam hal ini orang menganggap bahwa tidaklah mungkin titik tolak-titik tolak yang benar menghasilkan kesimpulan-kesimpulan yang tidak benar (Beerling at al, 1996 : 23). 2) Teori korespondensi (correspondence theory of truth) Teori ini dikembangkan oleh Bertrand Russel (1872-1970). Menurut teori korespondensi, suatu pernyataan dapat dianggap benar bila materi pengetahuan yang terkandung dalam pernyataan tersebut berkorespondensi (berhubungan) dengan objek yang dituju oleh pernyataan tersebut. Pernyataan bahwa si A sedang mengalami depresi berat dapat dipandang sebagai pernyataan yang benar bila secara faktual memang si A sedang mengalami depresi berat. Teori korespondensi dijadikan dasar dalam pengembangan ilmu-ilmu empiris. Ilmu-ilmu empiris memperoleh bahan-bahannya melalui pengalaman. Tetapi pengalaman atau empiria ilmiah sesungguhnya lebih dari sekadar pengalaman sehari-hari serta hasil tangkapan inderawi, cara ilmiah untuk menangkap sesuatu harus dipelajari terlebih dahulu dan untuk sebagian besar tergantung pada pendidikan ilmiah yang harus ditempuh oleh peneliti (Beerling at al, 1996 : 53). 26 Filsafat Imu 3) Teori pragmatisme (pragmatic theory of truth) Pencetus teori pragmatisme adalah Charles S. Peirce (1839- 19914). Menurut teori ini, suatu pernyataan dianggap benar bila pernyataan tersebut bersifat fungsional dalam kehidupan praktis. Pernyataan bahwa motivasi merupakan faktor yang sangat penting untuk meningkatkan prestasi belajar anak dapat dianggap benar bila pernyataan tersebut mempunyai kegunaan praktis, yaitu bahwa prestasi belajar anak dapat ditingkatkan melalui pengembangan motivasi belajarnya. Teori pragmatisme dijadikan dasar dalam pengembangan ilmu terapan. 3. Metoda Ilmiah a. Pengertian metoda Ilmiah Menurut Soerjono Soemargono (1993 : 17), istilah metoda berasal dari bahasa Latin methodos, yang secara umum artinya cara atau jalan untuk memperoleh pengetahuan sedangkam metoda ilmiah adalah cara atau jalan untuk memperoleh pengetahuan ilmiah. The Liang Gie (1991 : 110), menyatakan bahwa metoda ilmiah adalah prosedur yang mencakup berbagai tindakan pikiran, pola kerja, tata langkah, dan cara teknis untuk memperoleh pengetahuan baru atau memper-kembangkan pengetahuan yang telah ada. Dalam beberapa literatur seringkali metoda dipersamakan atau dicampuradukkan dengan pendekatan maupun teknik. Metoda, (methode), pendekatan (approach), dan teknik (technique) merupakan tiga hal yang berbeda walaupun bertalian satu sama lain (The Liang Gie, 1991 : 116). Dengan mengutip pendapat benerapa pakar, The Liang Gie menjelaskan perbedaan ketiga hal tersebut sebagai berikut. Pendekatan pada pokoknya adalah ukuran-ukuran untuk memilih masalah-masalah dan data yang bertalian, sedangkan metoda adalah 27 Filsafat Imu prosedur untuk mendapatkan dan mempergunakan data. Pendekatan dalam menelaah suatu masalah dapat dilakukan berdasarkan atau dengan memakai sudut tinjauan dari ilmu-ilmu tertentu, misalnya psikologi, sosiologi, politik, dst. Dengan pendekatan berdasarkan psikologi, maka masalah tersebut dianalisis dan dipecahkan berdasarkan konsep-konsep psikologi. Sedangkan bila masalah tersebut ditinjau berdasarkan pendekatan sosiologis, maka konsepkonsep sosiologi yang dipakai untuk menganalisis dan memecahkan masalah tersebut. Pengertian metoda juga tidak sama dengan teknik. Metoda ilmiah adalah berbagai prosedur yang mewujudkan pola-pola dan tata langkah dalam pelaksanaan penelitian ilmiah. Pola dan tata langkah prosedural tersebut dilaksanakan dengan cara-cara operasional dan teknis yang lebih rinci. Cara-cara itulah yang mewujudkan teknik. Jadi, teknik adalah suatu cara operasional teknis yang seringkali bercorak rutin, mekanis, atau spesialistis untuk memperoleh dan menangani data dalam penelitian (The Liang Gie (1991 : 117). b. Unsur-unsur metoda ilmiah Metoda ilmiah yang merupakan suatu prosedur sebagaimana digambarkan oleh The Liang Gie, memuat berbagai unsur atau komponen yang saling berhubungan. Unsur-unsur utama metoda ilmiah menurut The Liang Gie (1991 : 118) adalah pola proSedural, tata langkah, teknik, dan instrument.. Pola prosedural, antara lain terdiri dari : pengamatan, percobaan, peng-ukuran, survai, deduksi, induksi, dan analisis. Tata langkah, mencakup : penentuan masalah, perumusan hipotesis (bila perlu), pengumpulan data, penurunan kesimpulan, dan pengujian hasil. Teknik, antara lain terdiri dari : wawancara, angket, tes, dan 28 Filsafat Imu perhitungan. Aneka instrumen yang dipakai dalam metoda ilmiah antara lain : pedoman wawancara, kuesioner, timbangan, meteran, komputer. c. Macam-macam Metoda ilmiah Johson (2005) dalam arkelnya yang berjudul ”Educational Research : Quantitative and Qualitative”, yang termuat dalam situs internet (http://www.south.edu/coe/bset/johnson) membedakan metoda ilmiah menjadi dua metoda deduktif dan metoda induktif. Menurut Johnson, metode deduktif terdiri tiga langkah utama, yaitu : first, state the hypothesis (based on theory or research literature); nex, collect data to test hypothesis; finally, make decision to accept or reject the hypothesis. Sedangkan tahapan utama metoda induktif menurut Johnson adalah : first, observe the world; next, search for a pattern in what is observed; and finally, make a generalization about what is occuring. Kedua metoda tersebut selanjutnya oleh Johnson divisualisasikan sebagai berikut. T theory DEDUCTION (top-down) INDUCTION (bottom-up) patterns hypothesis observation/data Gambar 1 : METODA INDUKTIF DAN DEDUKTIF 29 Filsafat Imu Metoda deduktif merupakan metoda ilmiah yang diterapkan dalam penelitian kuantitatif. Dalam metoda ini teori ilmiah yang telah diterima kebenarannya dijadikan acuan dalam mencari kebenaran selanjutnya. Sedangkan metoda induktif merupakan metoda yang diterapkan dalam penelitian kualitatif. Penelitian ini dimulai dengan pengamatan dan diakhiri dengan penemuan teori. 1) Metoda Deduktif Jujun S. Suriasumantri dalam bukunya Ilmu dalam Perspektif Moral, Sosial, dan Politik (1996 : 6) menyatakan bahwa pada dasarnya metoda ilmiah merupakan cara ilmu memperoleh dan menyusun tubuh pengetahuannya berdasarkan : a) kerangka pemikiran yang bersifat logis dengan argumentasi yang bersifat konsisten dengan pengetahuan sebelumnya yang telah berhasil disusun; b) menjabarkan hipotesis yang merupakan deduksi dari kerangka pemikiran tersebut; dan c) melakukan verifikasi terhadap hipotesis termaksud untuk menguji kebenaran pernyataannya secara faktual. Selanjutnya Jujun menyatakan bahwa kerangka berpikir ilmiah yang berintikan proses logico-hypothetico-verifikatif ini pada dasarnya terdiri dari langkah-langkah sebagai berikut (2005 : 127- 128). a) Perumusan masalah, yang merupakan pertanyaan mengenai objek empiris yang jelas batas-batasnya serta dapat diidentifikasikan faktor-faktor yang terkait di dalamnya. b) Penyusunan kerangka berpikir dalam penyusunan hipotesis yang merupakan argumentasi yang menjelaskan hubungan yang mungkin terdapat antara berbagai faktor yang saling mengait dan membentuk konstelasi permasalahan. 30 Filsafat Imu Kerangka berpikir ini disusun secara rasional berdasarkan premis-premis ilmiah yang telah teruji kebenarannya dengan memperhatikan faktor-faktor empiris yang relevan dengan permasalahan. c) Perumusan hipotesis yang merupakan jawaban sementara atau dugaan terhadap pertanyaan yang diajukan yang materinya merupakan kesimpulan dari dari kerangka berpikir yang dikembangkan. d) Pengujian hipotesis yang merupakan pengumpulan faktafakta yang relevan dengan hipotesis, yang diajukan untuk memperlihatkan apakah terdapat fakta-fakta yang mendukung hipoteisis tersebut atau tidak. e) Penarikan kesimpulan yang merupakan penilaian apakah hipotesis yang diajukan itu ditolak atau diterima. Langkah-langkah atau prosedur penelitian tersebut kemudian oleh Jujun S. S. divisualisasikan dalam bentuk bagan sebagai berikut PENGUJIAN HIPOTESIS PENYUSUNAN KERANGKA BERPIKIR PERUMUSAN HIPOTESIS KHASANAH PENGETAHUAN ILMIAH PERUMUSAN MASALAH Bagan 3 : METODA ILMIAH DITERIMA DITOLAK 31 Filsafat Imu 2) Metoda Induktif Metoda induktif merupakan metoda ilmiah yang diterapkan dalam penelitian kualitatif. Metoda ini memiliki dua macam tahapan : tahapan penelitian secara umum dan secara siklikal (Moleong, 2005 : 126). a) Tahapan penelitian secara umum Tahapan enelitian secara umum secara garis besar terdiri dari tiga tahap utama, yaitu (1) tahap pralapangan, (2) tahap pekerjaan lapangan, dan (3) tahap analisis data. Masingmasing tahap tersebut terdiri dari beberapa langkah. b) Tahapan penelitian secara siklikal Menurut Spradley (Moleong, 2005 : 148), tahap penelitian kualitatif, khususnya dalam etnografi merupakan proses yang berbentuk lingkaran yang lebih dikenal dengan proses penelitian siklikal, yang terdiri dari langkah-langkah : (1) pengamatan deskriptif, (2) analisis demein, (3) pengamatan terfokus, (4) analisis taksonomi, (5) pengamatan terpilih, (6) analisis komponen, dan (7) analisis tema. Secara visual proses tersebut dapat digambarkan sebagai berikut. (5) PENGAMATAN TERPILIH (6) ANALISIS KOMPONEN (7) ANALISIS TEMA (4) ANALISIS TAKSONOMI (3) PENGAMATAN TERFOKUS (2) ANALISIS DOMEIN (1) PENGAMATAN DESKRIPTIF Gambar 3: PROSES PENELITIAN SIKLIKAL 32 Filsafat Imu DIMENSI AKSIOLOGIS ILMU 1. Pengertian Aksiologi Tinjauan ilmu secara filosofis menyangkut perenungan ilmu secara aksiologis. Apakah yang dimaksud dengan aksiologi ? Berikut beberapa pendapat tentang pengertian aksiologi. Menurut Principia Cybernetica Web (www.pespmc1.vub.- ac.be/ASC/ AXIOLOGY html)., aksiologi (axiology) adalah : 1) A branch of philosophy dealing with values, i.e., ethics, aesthetics, religion. Based on the Greek for "worth." 2) The study of the nature of types of and criteria of values and of value judgments, especially in ethics (John Warfield) 3) The general theory of value; the study of objects of interest. (Lotze) Pendapat lain tentang aksiologi dikemukakan oleh Pizarro seperti berikut ini. ”Axiology involves the values, ethics, and belief systems of a philosophy/paradigm. Within the critical race theory, axiology is the paradigm's leading influence on research studies. Ontology and epistemology are secondary to the axiology. Critical race theory's axiology is composed of two elements: equity and democracy (www.edb.utexas. Nedu / faculty / scheurich/proj7/axiology.html./ accesed : March 7, 2006) . Dari beberapa pendapat tersebut dapat diambil intisari pengertian aksiologi sebagai berikut. •Aksiologi merupakan cabang filsafat yang berhubungan macam-macam dan kriteria nilai serta keputusan atau Bab 4 33 Filsafat Imu pertimbangan dalam menilai, terutama dalam etika atau nilainilai moral. •Aksiologi merupakan paradigma yang berpengaruh penting dalam penelitian ilmiah. 2. Ilmu dan Azas Moral Kaitan ilmu dan moral telah lama menjadi bahan pembahasan para pemikir antara lain Merton, Popper, Russel, Wilardjo, Slamet Iman Santoso, dan Jujun Suriasumantri (Jujun S., 1996 : 2). Pertanyaan umum yang sering muncul berkenaan dengan hal tersebut adalah : apakah itu itu bebas dari sistem nilai ? Atakah sebaliknya, apakah itu itu terikat pada sistem nilai ? Ternyata pertanyaan tersebut tidak mendapatkan jawaban yang sama dari para ilmuwan. Ada dua kelompok ilmuwan yang masing-masing punya pendirian terhadap masalah tersebut. Kelompok pertama menghendai ilmu harus bersifat netral terhadap sistem nilai. Menurut mereka tugas ilmuwan adalah menemukan pengetahuan ilmiah. Ilmu ini selanjutnya dipergunakan untuk apa, terserah pada yang menggunakannya, ilmuwan tidak ikut campur. Kelompok kedua sebaliknya berpendapat bahwa netralitas ilmu hanya terbatas pada metafisik keilmuan, sedangkan dalam penggunaannya, bahkan pemilihan objek penelitian, maka kegiatan keilmuan harus berlandaskan azas-azas moral (Jujun S., 2005 : 235). Hubungan antara ilmu dengan moral oleh Jujun S. dikaji secara hatihati dengan mempertimbangkan tiga dimensi filosofis ilmu. Pandangan Jujun S. (1996 : 15 – 16) mengenai hal tersebut adalah sebagai berikut. a. Untuk mendapatkan pengertian yang benar mengenai kaitan antara ilmu dan moral maka pembahasan masalah ini harus 34 Filsafat Imu didekati dari segi-segi yang lebih terperinci yaitu segi ontologi, epistemologi, dan aksiologi. b. Menafsirkan hakikat ilmu dan moral sebaiknya memperhitungkan faktor sejarah, baik sejarah perkembangan ilmu itu sendiri, maupun penggunaan ilmu dalam lingkup perjalanan sejarah kemanusiaan. c. Secara ontologis dalam pemilihan wujud yang akan dijadikan objek penelaahannya (objek ontologis / objek formal) ilmu dibimbing oleh kaidah moral yang berazaskan tidak mengubah kodrat manusia, tidak merendahkan martabat manusia, dan tidak mencampuri masalah kehidupan. d. Secara epistemologis, upaya ilmiah tercermin dalam metoda keilmuan yang berporoskan proses logiko-hipotetiko-verifikatif dengan kaidah moral yang berazaskan menemukan kebenaran, yang dilakukan dengan penuh kejujuran, tanpa kepentingan langsung tertentu dan berdasarkan kekuatan argumentasi an sich. e. Secara aksiologis ilmu harus digunakan dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan manusia dengan jalan meningkatkan taraf hidupnya dan dengan memperhatikan kodrat manusia, martabat manusia, dan keseimbangan / kelestarian alam. Upaya ilmiah ini dilakukan dengan penggunaan dan pemanfaatan pengetahuan ilmiah secara komunal universal. Ternyata keterkaitan ilmu dengan sistem nilai khususnya moral tidak cukup bila hanya dibahas dari tinjauan aksilogi semata. Tinjauan ontologis dan epistemologi diperlukan juga karena azas moral juga mewarnai perilaku ilmuwan dalam pemilihan objek telaah ilmu maupun dalam menemukan kebenaran ilmiah. Pandangan Jujun S. mengenai hubungan ilmu dan moral tersebut secara visual tersaji secara rinci dalam bagan berikut ini. 35 Filsafat Imu Daftar Pustaka Associate Webmaster Professional. (2001) “Terminologi Filsafat” Internet : http://www.filsafatkita.f2g.net (accesed ; February 3, 2006) Beerling at al. (1998) Pengantar Filsafat Ilmu. Yogyakarta : Tiara Wacana. Huitt, W. (1998) ”Ways of Knowing”. Internet : http://www.chiron. valdosta. edu/whuitt/col/intro/wayknow.html. (accesed February 20, 2006). Jujun S. Suriasumantri. (1996) Ilmu dalam Perspektif Moral, Sosial, dan Politik : Sebuah Dialog tentang Dunia Keilmuan Dewasa ini. Jakarta : Gramedia. Jujun S. Suriasumantri. (2005) Filsafat Ilmu : Sebuah Pengantar Populer. Jakarta : Sinar Harapan. Lasiyo dan Yuwono. (1994) Pengantar Ilmu Filsafat. Yogyakarta : Liberty. Moleong, Lexy, J. (2005) Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT Remaja Rosdakarya. Principia Cybernetica Web. (2006) ”Axiology”. Internet : http://pespmc1 .vub.ac. be/ASCA/AZXIOLOGY.html (accesed : March 3, 2006). Rinjin, Ketut. (1997) Pengantar Filsafat Ilmu dan Ilmu Sosial Dasar. Bandung : CV Kayumas. Semiawan, Conny et al. (1998) Dimensi Kreatif dalam Filsafat Ilmu . Bandung : CV Remaja Karya. Soerjono Soemargono.(1993) Filsafat Ilmu Pengetahuan. Yogyakarta : Nur Cahaya. The Liang Gie. (1991) Pengantar Filsafat Ilmu. Yogyakarta : Liberty. Verhak, V dan Haryono Imam, R. (1999) Filsafat Ilmu Pengetahuan. Jakarta : PT Gramedia.

Minggu, 13 Mei 2012

Fjavascript:void(0)ungsi Irasional | PDFSEARCHENGINEPRO

SISTEM FILSAFAT DAN SISTEM NILAI

Page 2

All Pages


B. Pandangan Sistem Filsafat Non-Theisme (Non-Religius)
Manusia penganut sistem filsafat ini lebih mengunggulkan potensi kepribadian manusia, terutama akal (rasio) untuk mengerti alam semesta, hukum alam dan martabat kemanusiannya. Pandangan demikian, terutama meliputi ajaran: materialisme, sophisme, ........ berkembang terutama: rasionalisme, humanisme, pragmatisme (kapitalisme-liberalisme) yang berwatak individualisme dan sekualrisme; marxisme-komunisme-atheisme.
Sesungguhnya, sistem filsafat demikian memuja manusia, karenanya dinamakan humanisme bahkan anthroposentrisme: termasuk sistem filsafat pantheisme (serba Tuhan) dan universalisme.
Berdasarkan asas normatif filosofis religius yang diakui manusia lebih fundamental dan universal, maka pandangan filsafat ini dianggap sebagai arrogansi bahkan ketakabburan manusia.
Karenanya, sistem filsafat demikian dianggap mengingkari asas Ketuhanan dan keagamaan sebagai asas moral dan martabat kepribadian manusia, bahkan mereka telah meruntuhkan martabat kemanusiaannya yang memiliki integritas keunggulan dan kemuliaan berkat adanya potensi kerokhanian yang agung ---yang dipercaya hidup abadi melampaui dimensi ruang dan waktu--- (MNS 2006: 174 – 178; 224 – 235).
Sebagai pengetahuan dan wawasan perbandingan diuraikan secara ringkas 2 sistem ideologi modern yang cukup dominan dan menjadi tantangan budaya dan peradaban masa depan, khususnya bagi sistem filsafat Pancasila.
Sebagai bangsa modern yang hidup dalam dinamika ipteks canggih postmodernisme kita mengalami proses persaingan (perjuangan) merebut supremasi sosial politik antar berbagai sistem filsafat dan atau ideologi modern. Perjuangan dan kompetisi itu terutama melalui media informasi dan komunikasi global yang melampaui dimensi ruang (batas kenegaraan dan kebangsaan) dalam waktu yang amat cepat.
Setiap hari kita menerima informasi, baik sebagai berita berbagai peristiwa yang terjadi, maupun informasi tentang berbagai bidang kehidupan: bagaimana dan untuk apa dikelola: ekonomi, sosial politik, hukum, kepemimpinan dan manajemen, kesehatan..... dan semua bidang kehidupan modern.
Sesungguhnya, isi dan essensi serta tujuan dari informasi yang fundamental terutama sebagai wahana pendidikan, sosialisasi dan pembudayaan nilai-nilai tertentu sebagai cuplikan (unsur, elemen, fragmen) dari suatu sistem nilai yang bersumber dari ajaran sistem filsafat. Marilah kita perhatikan fragmen berikut:
1. “Keunggulan” Sistem Filsafat Barat (Pragmatisme, Kapitalisme-Liberalisme)
a. Budaya dan ajaran bahwa ilmu pengetahuan bebas nilai, sesungguhnya adalah ajaran sistem filsafat Pragmatisme; yang mengajarkan: di dunia tidak ada kebenaran (yang tetap), melainkan: sesuatu akan benar, bila berguna bagi (kehidupan) manusia. Tidak ada kebenaran mutlak, semuanya relatif dan individual. “The truth does not exist, but it happens. The truth is what useful for individual.” Karena itulah penganutnya selalu mengadakan eksperimen (percobaan dan penelitian) untuk membuktikan kebenaran dan daya gunanya bagi kehidupan (aktual) manusia. Nenek moyang ajaran pragmatisme ialah ajaran materialisme dan sophisme di Yunani awal perkembangan filsafat (400 sM).
b. Penganut pragmatisme mengembangkan teorinya dalam ilmu jiwa dengan ajaran Behaviorisme = ilmu jiwa tingkah laku (= ilmu jiwa tanpa jiwa) yang bertumpu pada hukum sebab-akibat (= stimulus-respons, dinamakan: SR-bond theory). Ajaran ini berwatak sekularisme dan materialisme.
c. Jadi, bila tidak ada kebenaran tetap, dan apalagi kebenaran mutlak; dilengkapi dengan wawasan ilmu jiwa tanpa jiwa.... bagaimana kaidah demikian dapat kita anut sementara kita percaya (baca: yakin) adanya nilai yang tetap, kebenaran mutlak.... juga adanya jiwa/roh sebagai hakikat martabat kepribadian manusia,....dan kehidupan abadi!
Sadarkah kita telah disesatkan oleh ajaran filsafat pragmatisme (alias: progressivism, environmentalism, experimentalism, instrumentalism). Karena kita belum memahami hakikat dan visi-misi sistem filsafat mereka...... maka kita menjadi penganutnya tanpa mengerti!
2. “Keunggulan” Sistem Filsafat Sosialisme: Marxisme-komunisme-atheisme.
Sistem filsafat ini hanya diakui sebagai sistem ideologi; yang dikembangkan oleh paham sosialisme dan komunisme. Doktrin mereka, terutama:
a. bahwa alam dan masyarakat manusia berkembang dalam hukum: dialektika historis materialisme. Artinya, seluruh eksistensi terikat dengan hukum alam: kausalitas (sebab-akibat), terutama faktor materi (komuditas ekonomi) sebagai penentu/prasyarat kehidupan manusia. Umat manusia berjuang merebut materi demi eksistensi (kehidupan) dalam hukum: survival of the fittest.
b. Alam dan manusia sebagai wujud materi bukanlah diciptakan oleh Maha Pencipta, melainkan oleh hukum alam sendiri. Karenanya, menusia untuk menjamin kelangsungan hidupnya wajib menguasai dan mengembangkan alam (sebagai sumber daya alam: = komuditas, ekonomi, modal: tenaga kerja, tanah dan dana). Sumber daya alam ini selama prarevolusi komunis, sepenuhnya dikuasai oleh kaum kapitalisme. Karenanya, penganut marxisme-komunisme melakukan revolusi untuk merebut hak rakyat yang tertindas oleh kaum kapitalisme-imperialisme. Dunia dan budaya berkembang dalam pola dialektika historis materialisme: revolusi x kotrarevolusi.
c. Negara adalah kesatuan manusia sebagai rakyat dalam komunitas atau kolektivitas yang utuh. HAM bukanlah milik individu, melainkan milik masyarakat sebagai kolektivitas. Manusia individu tidak mungkin hidup, dan tidak berfungsi; kecuali di dalam kebersamaan dalam fungsi sosial: = fungsi karya, fungsi produksi; (labor, buruh, tenaga kerja). Jadi, masyarakat (mikro) dan negara (makro) adalah milik bersama. Negara dikuasai dan dipimpin bersama (dengan asas kedaulatan negara). Untuk pelaksanaannya kedaulatan negara dipercayakan kepada partai (tunggal) negara, yakni partai komunis di dalam negara itu. Karenanya, asas kedaulatan negara melahirkan asas etatisme (= pemujaan negara; yang juga memuja kepala negara = taat sepenuhnya kepada pemimpin ketua partai komunis yang sepenuhnya menegakkan kedaulatan negara).
d. Materi penentu kehidupan dalam makna hakikat realitas semesta, budaya...... termasuk manusia adalah materi. Maknanya, materi adalah awal dan tujuan akhir manusia (materialisme). Jadi, hidup dan tujuan perjuangan manusia ialah bagaimana menguasai materi. Karenanya, negara wajib menguasai semua sumber daya alam (materi) dan alat produksi (= pabrik, teknologi) untuk menguasai materi (komuditas ekonomi: tanah, modal, industri) demi potensi dan kekuatan negara.
e. Asas demokrasi rakyat = kedaulatan negara; karena rakyat lebur dalam integritas negara. Karenanya, (hak) pemilikan sepenuhnya oleh negara sebagaimana juga kedaulatan negara. Untuk propaganda, negara komunis menamakan dirinya: sebagai republik rakyat...... (misal: RRC); atau republik demokrasi...... (misal: RDG, RDV)...... juga PRD!
Inilah dogmatisme marxisme-komunisme-atheisme yang melebihi dogma agama ---yang dihujat mereka sebagai dogmatis dan irrasional---. Padahal, mereka justru lebih dogmatis dan irrasional sebagai terlukis dalam ajaran doktrin dan dogma ideologi komunisme.
Dunia modern, melalui berbagai produk teknologi canggih sebenarnya mereka menggelar keunggulan. Demikian pula berbagai alat teknologi canggih: alat telekomunikasi: baik konvensional seperti telepon, radio, TV maupun internet.... sampai non konvensional melalui satelit.... sesungguhnya adalah media dan forum mereka yang menguasai keunggulan (supremasi) ipteks...... menggelar keunggulan dan supremasi sistem ajaran filsafat yang melahirkannya! Dengan demikian bangsa-bangsa di negara-negara berkembang ---yang masih tergantung kepada ipteks dan ekonomi atas bantuan mereka--- telah menjadi subordinat dari supremasi politik dan budaya mereka.
Bagaimana perang informasi baik sekedar materi untuk menguasai medan politik ---seperti di beberapa wilayah peperangan militer: Afghanistan dan Irak--- juga peperangan produk teknologi baik dalam persaingan politik ekonomi maupun peperangan ideologi. Artinya, apapun yang dicapai oleh USA atau Unie Eropa akan langsung menjadi tantangan bagi Rusia, Jepang dan RRC; sementara bangsa-bangsa berkembang hanyalah menjadi penonton atau supporter yang tidak memihak; bahkan menjadi sasaran (obyek) politik neoimperialisme abad XXI!
Abad modern ini bukanlah panggung sandiwara politik; melainkan medan perang yang aktual untuk merebut hegemoni dan supremasi politik (baca: filsafat dan ideologi). Fenomena cukup membuktikan bagaimana peranan USA dalam dunia ipteks dan ekonomi dunia; bahkan bagaimana supremasi mereka dalam organisasi dunia: PBB (UNO), World Bank, IMF bahkan juga CGI dan APEC. Cukup ironis Pemerintah RI yang menyambut kedatangan Presiden Iran di Istana Merdeka dan mendukung upaya Iran dalam pengembangan nuklir untuk energi listrik (= tujuan kesejahteraan dan perdamaian). Namun kenyataan politik di PBB, RI mendukung Resolusi DK No. 1747 tentang Perluasan Sanksi terhadap Iran ---yang sesungguhnya di bawah supremasi politik USA--- untuk memberikan perluasan sanksi kepada Iran. Lumayan masih ada anggota DPR yang berjuang untuk menegakkan politik bebas aktif Indonesia, dan visi-misi GNB; khususnya sikap simpatik bangsa Indonesia (yang mayoritas muslim) kepada sesama negara muslim!
Mulai intelektual, dan cendekiawan, sampai agamawan berkewajiban mendidik generasi muda bangsa untuk makin menghayati adanya perang ideologi di dunia modern. Media telekomunikasi supramodern adalah instrumen teknologi strategis memenangkan peperangan dimaksud ---ideologi Pancasila yang bermartabat theisme-religius---.

Kamis, 10 Mei 2012

MENTERI NEGARA


 SWILLSOND M.KWALIK


MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA NOMOR 05 TAHUN 2010 TENTANG PANDUAN PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN PUSAT PELAYANAN TERPADU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. b. c. d. bahwa setiap korban kekerasan berhak memperoleh layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, bantuan hukum, dan bantuan lain yang diperlukan; bahwa korban yang mengalami kekerasan fisik dan psikis belum mendapatkan layanan yang memadai sehingga diperlukan pelayanan terpadu untuk memberikan pelayanan optimal; bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengamanatkan perlunya dibentuk Pusat Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk melindungi saksi dan/atau korban; bahwa untuk keseragaman dan kesamaan langkah dan membantu daerah dalam pembentukan dan pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu diperlukan panduan pembentukan dan pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu; e. bahwa... MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 2 - e. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pedoman Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu; Mengingat : 1. 2. 3. 4. 5. 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419); Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4818); Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010 – 2014; Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Bersatu II; MEMUTUSKAN:… MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 3 - Menetapkan : MEMUTUSKAN : PERATURAN MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA TENTANG PANDUAN PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN PUSAT PELAYANAN TERPADU. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pusat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut PPT adalah suatu unit kerja fungsional yang menyelenggarakan pelayanan terpadu untuk saksi dan/atau korban tindak kekerasan. 2. Petugas pelaksana atau petugas fungsional adalah tenaga kesehatan, psikolog, psikiater, pekerja sosial, tenaga bantuan hukum yang berasal dari pegawai negeri sipil di lingkungan dinas masing-masing atau tenaga khusus yang dipekerjakan di PPT. 3. Layanan pengaduan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara PPT untuk menindaklanjuti laporan adanya tindak kekerasan terhadap korban kekerasan. 4. Layanan rehabilitasi kesehatan adalah pemulihan korban kekerasan dari gangguan kesehatan yang dideritanya. 5. Layanan rehabilitasi sosial adalah pelayanan yang ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. 6. Layanan bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pendamping, aparat penegak hukum yang meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk korban kekerasan. 7.Layanan... MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 4 - 7. Layanan pemulangan adalah upaya mengembalikan korban kekerasan dari luar negeri ke titik debarkasi/entry point atau dari daerah penerima/terjadinya kekerasan ke daerah asal atau pihak keluarga, keluarga/institusi pengganti, atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan korban kekerasan. 8. Reintegrasi sosial adalah upaya untuk menyatukan kembali korban kekerasan kepada keluarga, masyarakat, lembaga atau lingkungan sosial lainnya yang dapat memberikan perlindungan. Pasal 2 Dengan Peraturan Menteri ini disusun Panduan Pembentukan dan Pengembangan PPT sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 Panduan Pembentukan dan Pengembangan PPT merupakan acuan bagi Pemerintah dan Pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Lembaga Kemasyarakatan dalam upaya membentuk dan mengembangkan PPT di daerah untuk memberikan layanan terpadu bagi korban kekerasan. Pasal 4 (1) Panduan Pembentukan dan Pengembangan PPT memuat tahapan pembentukan dan pengembangan PPT, struktur organisasi, bentuk-bentuk pelayanan, mekanisme pelayanan, penyediaan sarana prasarana, penyediaan petugas pelaksana atau petugas fungsional, materi yang akan diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Pengembangan PPT, pemantauan, evaluasi dan pelaporan. (2).Pembentukan... MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 5 - (2) Pembentukan dan pengembangan PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Panduan Pembentukan dan Pengembangan PPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 5 Mengenai struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang memuat kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja PPT diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah. Pasal 6 (1) Pembentukan dan pengembangan PPT dilakukan dalam rangka memberikan layanan terpadu korban kekerasan berupa : a. layanan pengaduan; b. layanan rehabilitasi kesehatan; c. layanan rehabiltasi sosial; d. layanan bantuan hukum; e. pemulangan; dan f. reintegrasi sosial. (2) Pemberian layanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan prosedur standar operasional PPT. Pasal 7 Pembentukan dan Pengembangan PPT disesuaikan dengan perkembangan prioritas kebutuhan, dan kemampuan keuangan daerah serta kemampuan kelembagaan dan personil yang ada daerah. Pasal 8... MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 6 - Pasal 8 (1) Dalam pembentukan dan pengembangan PPT Gubernur, Bupati dan Walikota bertugas untuk : a. menyusun dan menetapkan peraturan daerah tentang pembentukan dan pengembangan PPT bersama dengan DPRD setempat ; b. memfasilitasi pembentukan dan pengembangan PPT; c. menyediakan petugas pelaksana dan petugas fungsional yang diperlukan; d. menyediakan sarana dan prasarana; e. menyediakan anggaran untuk operasional PPT; f. melakukan pembinaan terhadap pembentukan dan pengembangan PPT; dan g. menyampaikan laporan tentang pelaksanaan Pembentukan dan Pengembangan PPT kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f meliputi pemberian petunjuk pelaksanaan, bimbingan, supervisi, monitoring dan evaluasi. Pasal 9 Panduan Pembentukan dan Pengembangan PPT ini dapat digunakan masyarakat yang ingin membentuk dan mengembangkan PPT. Pasal 10 Pendanaan yang diperlukan dalam Pembentukan dan Pengembangan PPT dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 11… MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 7 - Pasal 11 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2010 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, ttd. LINDA AMALIA SARI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 446 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 8 - LAMPIRAN PERATURAN MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA NOMOR 05 TAHUN 2010 TENTANG PANDUAN PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN PUSAT PELAYANAN TERPADU MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 9 - PANDUAN PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN PUSAT PELAYANAN TERPADU BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Bila melihat dari tujuan pembentukan Negara sebagaimana dimaksud dalam alinea ke IV Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Pengertian melindungi di sini termasuk melindungi setiap warga Negara termasuk dari segala bentuk kekerasan. Selain itu dalam Pasal 28 G ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. Dengan demikian hak untuk mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dijamin oleh konstitusi. Pada umumnya korban kekerasan mengalami penderitaan fisik, psikis, sexual maupun sosial yang secara keseluruhan dapat berpengaruh pada penurunan kualitas hidup, sehingga bagi korban diperlukan penanganan secara khusus dan komprehensif berupa rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi psiko-sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial yang dilakukan oleh berbagai instansi bersama dengan masyarakat. Untuk itu diperlukan pelayanan terpadu yang melibatkan berbagai instansi dengan membentuk Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) bagi korban kekerasan. Kewajiban pemerintah daerah untuk membentuk PPT terdapat pada pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi” untuk melindungi korban, pada setiap Kabupaten/Kota dapat dibentuk PPT bagi saksi dan/ atau korban TPPO”. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pusat Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan /atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang pada Pasal 6 ayat (1) PP tersebut mengamanatkan perlunya dibentuk PPT oleh Pemerintah … MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 10 - Pemerintah Kabupaten/Kota. Selain itu Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah ini juga menyebutkan bahwa PPT dapat menangani korban tindak kekerasan dalam rumah tangga. Sesuai dengan kecenderungan meningkatnya kasus kekerasan di berbagai daerah, pemerintah berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan penanganan korban kekerasan. Pada saat ini masyarakat juga telah melakukan upaya penanganan korban kekerasan melalui pembentukan unit pelayanan terpadu sebagai sarana untuk memberikan layanan medis, pendampingan, psikologis dan bantuan hukum namun belum komprehensif dan optimal. Dalam rangka membantu daerah membentuk dan mengembangkan PPT untuk penanganan korban kekerasan secara komprehensif maka disusunlah Pedoman Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu Bagi Korban Kekerasan ini. Selain itu penyusunan pedoman ini juga dimaksudkan agar terdapat keseragaman dalam pembentukan dan pengembangan PPT. B. Dasar Hukum 1. Pasal 28 G ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Others Cruel, in Human or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3783). 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235). 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419). 5.Undang-Undang... MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 11 - 5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635). 6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720). 7. Undang undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4967). 8. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 144, Ttambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063). 9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4604). 10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4818). 11. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Right of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak anak) Ratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 57). 12. Peraturan Kapolri Nomor 759 Tahun 2003 tentang Pusat Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Rumah Sakit Kepolisian Tingkat Pusat dan Rumah Sakit Bhayangkara tingkat II, III dan IV seluruh Indonesia. 13. Peraturan KAPOLRI Nomor 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanaan Perempuan dan Anak (unit PPA) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 14.Keputusan Kepala… MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 12 - 14. Keputusan Kepala POLRI Nomor 3 Tahun 2008, tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tatacara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana. 15. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 tahun 2008 tentang Pelayanan Warga pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. 16. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 01 Tahun 2009 tentang SPM Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban TPPO di Kabupaten/kota. 17. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2010 tentang Pelayanan Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. C. Pengertian 1. Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) adalah suatu unit kerja fungsional yang menyelenggarakan pelayanan terpadu untuk korban tindak kekerasan. 2. Unit Pelayanan Terpadu (UPT) adalah suatu unit kesatuan yang menyelenggarakan fungsi pelayanan terpadu bagi korban kekerasan. 3. Pelayanan terpadu adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan penanganan dan perlindungan bagi korban tindak kekerasan termasuk didalamnya tindak pidana perdagangan orang yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh instansi atau lembaga terkait dan masyarakat sebagai satu kesatuan penyelenggaraan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintregrasi sosial dan bantuan hukum 4. Kekerasan adalah setiap perbuatan melawan hukum yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam dan/atau membahayakan bagi jiwa dan raga serta merendahkan martabat. 5. Penanganan adalah tindakan yang dilakukan untuk memberikan layanan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial dan penegakan dan bantuan hukum bagi korban kekerasan. 6.Kekerasan... MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 13 - 6. Kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat anak yang dilakukan oleh pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas anak tersebut atau mereka yang memiliki kuasa atas anak tersebut, yang seharusnya dapat dipercaya. 7. Anak adalah setiap orang yang berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun termasuk anak dalam kandungan. 8. Layanan kesehatan adalah pemulihan korban dari gangguan kesehatan yang dideritanya baik fisik maupun psikis. 9. Rehabilitasi sosial adalah pelayanan yang ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. 10. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pendamping, aparat penegak hukum yang meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk korban kekerasan. 11. Pemulangan adalah upaya mengembalikan korban kekerasan dari luar negeri ke titik debarkasi/entri point atau dari daerah penerima/terjadinya kekerasan ke daerah asal atau pihak keluarga, keluarga/institusi pengganti, atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan korban kekerasan. 12. Reintegrasi sosial adalah upaya untuk menyatukan kembali korban kekerasan kepada keluarga, masyarakat, lembaga atau lingkungan sosial lainnya yang dapat memberikan perlindungan. 13. Saksi dan/ atau korban adalah seorang saksi yang sekaligus sebagai korban yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak kekerasan. 14. Pendampingan adalah segala tindakan berupa konseling, terapi psikologis, advokasi, dan bimbingan rohani guna penguatan diri korban untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. D. Maksud… MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 14 - D. Maksud Penyusunan Panduan Panduan Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu bertujuan untuk memberikan acuan kepada Pemerintah Daerah dan Lembaga Kemasyarakatan dalam melakukan langkah-langkah pembentukan dan pengembangan pusat layanan terpadu bagi korban kekerasan. BAB II… MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 15 - BAB II PUSAT PELAYANAN TERPADU Masalah yang dihadapi korban kekerasan menyangkut aspek medis, psiko-sosial, dan hukum sehingga dalam pelayanan bagi korban kekerasan memerlukan pendekatan multidisiplin serta lintas sektor. Oleh karena itu koordinasi yang baik diperlukan dari seluruh unsur terkait. Selama ini hampir sebagian besar korban kekerasan masih ditangani secara parsial. Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) berbasis rumah sakit hanya dilaksanakan di beberapa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Rumah Sakit Bhayangkara yang pada umumnya berada di tingkat Propinsi. Kecenderungan meningkatnya jumlah kasus kekerasan di seluruh daerah mendorong pemerintah bersama masyarakat untuk menyediakan layanan, tidak hanya di tingkat propinsi tetapi juga di tingkat Kabupaten/Kota sampai dengan kecamatan. PPT adalah sebutan yang bersifat generik yang bisa digunakan oleh berbagai lembaga yang memberikan pelayanan bagi korban kekerasan seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Rumah Aman, Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA), Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC), Rumah Perlindungan Sosial Wanita (RPSW), Rumah Singgah, dll. Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pusat Pelayanan Terpadu bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, pemerintah kabupaten/kota dapat membentuk atau mengembangkan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT). Selain itu dalam UU Nomor 23 Tahun 2003 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa Pemerintah bertangung jawab menyediakan fasilitas pelayanan untuk penyelenggaraan perlindungan anak. Dengan demikian, cakupan pelayanan PPT tidak hanya untuk korban tindak pidana perdagangan orang saja tetapi dapat diperluas untuk penanganan korban kekerasan lainnya. Pembentukan PPT sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah tersebut di atas adalah pusat pelayanan yang memberikan pelayanan berorientasi pada pemenuhan hak korban kekerasan. PPT yang akan dibentuk dapat melakukan pelayanan satu atap (one stop services) atau pelayanan berjejaring. A.Maksud… MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 16 - A. Maksud Pusat Pelayanan Terpadu Pembentukan PPT dimaksudkan untuk memberikan perlindungan, penanganan dan pemenuhan hak korban yang ada di wilayah Indonesia dan luar negeri dengan memberikan layanan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial, bantuan hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah serta perwakilan RI di luar negeri. Korban yang dapat dilayani PPT adalah saksi dan/korban tindak pidana perdagangan orang dan korban kekerasan dalam rumah tangga maupun kekerasan lainnya. Jika korban adalah anak maka harus diberikan pelayanan khusus sesuai dengan prinsip-prinsip non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan serta penghargaan terhadap pendapat anak. B. Kewajiban PPT Dalam memberikan perlindungan, penanganan korban kekerasan, PPT berkewajiban melakukan hal-hal sebagai berikut : 1. memberikan layanan secepat mungkin dan “tanpa biaya” kepada korban. 2. menyelenggarakan perlindungan dan pemenuhan hak korban korban atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial pemulangan, reintregrasi sosial dan bantuan hukum. 3. melakukan kerjasama dengan lembaga tertentu dalam penyediaan penterjemah dan relawan pendamping yang diperlukan bagi korban. 4. melakukan jejaring dengan rumah sakit pemerintah atau swasta untuk perawatan dan pemulihan kesehatan korban serta melakukan kerjasama dengan lembaga perlindungan saksi dan korban, rumah perlindungan sosial atau pusat trauma milik pemerintah masyarakat atau lembaga-lembaga lainnya untuk pemulihan kesehatan korban. 5. memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keselamatan bagi korban. 6. menjaga kerahasiaan korban. 7.memberikan… MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 17 - 7. memberikan pemenuhan bantuan hukum bagi korban. 8. balam hal penyelenggaraan pelayanan terpadu dilakukan secara berjejaring, PPT tetap bertanggung jawab atas keseluruhan proses rujukan pelayanan yang diperlukan korban. C. STRUKTUR ORGANISASI Struktur organisasi pusat pelayanan terpadu dapat dengan mengacu pada contoh struktur sebagai berikut: Dalam pelaksanaannya struktur ini dapat di kembangkan sesuai dengan keperluan dan kondisi di masing-masing daerah. Berikut adalah uraian tugas dalam struktur PPT: a. Ketua umum melaksanakan tugas:  Mengkoordinasikan perumusan kebijakan, strategi, program dan kegiatan serta langkah-langkah yang diperlukan dalam penyelenggaraan PPT.  Melakukan pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaan perlindungan dan penanganan korban kekerasan.  Melaksanakan… KETUA UMUM SEKRETARIS/HUMAS KETUA PELAKSANA BENDAHARA Bidang Administrasi, Data, Informasi dan Pelaporan Bidang Layanan Bantuan Hukum Bidang Layanan Rehabilitasi Sosial, Pemulangan & Reintegrasi Sosial Bidang Layanan Rehabilitasi Kesehatan Bidang Layanan Triage/Pengaduan MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 18 -  Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota.  Bertanggung jawab atas keseluruhan proses penyelenggaran perlindungan dan penanganan kekerasan terhadap korban kekerasan. b. Ketua Pelaksana:  Mengkoordinasikan tugas dan fungsi dari masing- masing bidang layanan yang tergabung dalam Pusat Pelayanan Terpadu  Mengendalikan pelaksanaan program perlindungan dan penanganan korban kekerasan.  Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pihak eksternal yang terkait.  Menghimpun dan memanfaatkan sumber daya secara efektif dan efisien untuk kegiatan perlindungan dan penanganan korban kekerasan.  Memberikan pelaporan secara periodik kepada pemerintah daerah (gubernur/bupati/walikota), khusus untuk korban tindak pidana perdagangan orang maka tembusan pelaporan diberikan juga kepada Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. c. Sekretaris/Humas bertugas:  Membantu pelaksanaan tugas dari Ketua Umum.  Membantu menyiapkan kegiatan koordinasi dan tindak lanjut perlindungan, penanganan korban kekerasan.  Membantu menyiapkan rencana program kerja Gugus Tugas Pusat.  Memberikan pelayanan administrasi dalam kerja sama Gugus Tugas Pusat dengan Kementerian/Lembaga dan Lembaga Masyarakat yang menjadi anggota Gugus Tugas Pusat.  Menyelenggarakan pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Sekretariat.  Membina dan melaksanakan hubungan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga dan Lembaga Masyarakat terkait dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. d. Bendahara… MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 19 - d. Bendahara :  Membantu ketua umum dalam menyelenggarkaan keuangan PPT.  Melakukan segala sesuatu yang terkait dengan penerimaan, pengeluaran keuangan.  Membuat laporan keuangan yang disampaikan kepada ketua pelaksana dan ketua umum. e. Bidang Layanan Triage/pengaduan :  Melakukan wawancara dan observasi keadaan korban.  Membuat rekomendasi layanan lanjutan.  Melakukan koordinasi dan rujukan ke layanan lanjutan dan pihak terkait.  Melakukan administrasi proses triage/pengaduan. f. Bidang Layanan Rehabilitasi Kesehatan:  Melakukan pemeriksaan, pengobatan, dan perawatan lanjutan terhadap korban.  Melakukan koordinasi pelaksanaan rehabilitasi kesehatan dan mediko-legal.  Melakukan pemeriksaan mediko-legal meliputi pengumpulan barang bukti pada korban dan pembuatan visum et repertum.  Melakukan pemeriksaan penunjang dan laboratorium terhadap barang bukti.  Melakukan konsultasi kepada dokter ahli atau melakukan rujukan.  Membuat laporan kasus. g. Bidang Layanan Rehabilitasi Sosial, Pemulangan dan Reintegrasi Sosial :  Melakukan pendampingan selama proses penanganan kasus.  Melakukan konseling.  Melakukan Koordinasi dengan instansi terkait untuk pemulangan korban.  Membuat laporan perkembangan proses pendampingan pemulangan dan rehabilitasi social.  Melakukan pemantauan sekurang-kurangnya tiga bulan setelah korban dipulangkan kekeluarganya. h. Bidang… MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 20 - h. Bidang Layanan Bantuan Hukum :  Mendampingi membela setiap proses penanganan hukum.  Membuat laporan perkembangan penanganan hukum. i. Bidang Administrasi, Data, Informasi dan Pelaporan :  Melakukan surat menyurat.  Melakukan tata laksana dokumen, pengarsipan dan penomoran surat.  Melakukan pengumpulan, pengolahan dan analisa data PPT.  Membuat pencatatan dan melaksanakan pelaporan.  Membuat sistem tentang penilaian pelayanan yang berkualitas (dari perspektif pengguna layanan korban). Sedangkan pada PPT yang berjejaring, maka peran staf mengikuti pada struktur serta tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) pada instansi masing-masing. D. PRINSIP PELAYANAN PPT 1. Prinsip Umum PPT merupakan salah satu bentuk pelayanan bagi korban kekerasan dalam upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban sesuai dengan peraturan perundangan. PPT dapat dibentuk oleh masyarakat dan pemerintah daerah. Dalam hal pemerintah menunjuk PPT yang dibentuk oleh masyarakat, maka pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan PPT tersebut termasuk pembiayaannya. Dalam menyelenggarakan pelayanannya PPT harus menjalankan prinsip-prinsip umum sbb: a. Mudah, nyaman dan menjamin keselamatan korban b. Efektifitas dan efisiensi proses pelayanan korban c. Ada jaminan kepastian hukum dan keadilan d. Berkelanjutan 2.Prinsip… MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 21 - 2. Prinsip Dasar Operasional Petugas di PPT Dalam melaksanakan tugasnya maka petugas di PPT harus memegang prinsip-prinsip dasar sebagai berikut: a. Menciptakan rasa aman bagi korban, artinya meyakinkan korban menghilangkan rasa takut untuk mengungkapkan permasalahan yang dihadapi, membantu korban membuat rencana penyelamatan diri; b. Menghormati hak dan mendahulukan kepentingan dan pilihan korban, (hak atas kerahasiaan, hak atas informasi, hak atas perlindungan, hak anak, hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif, penghormatan atas pandangan/pilihan korban); c. Sikap tidak menghakimi dan menyalahkan korban, artinya tidak mengeluarkan pertanyaan dan pernyataan yang membuat korban merasa bersalah dan tersudutkan; d. Menguatkan korban, artinya memberikan motivasi dan penguatan mental e. Empati, artinya menempatkan diri pada posisi korban dan dapat merasakan apa yang dirasakan korban dengan tetap menjaga jarak (einfuhlung), mendengarkan keluhan korban secara aktif; f. Mempermudah dan tidak mempersulit akses dan layanan bagi korban dengan cara mempersingkat alur birokrasi dan mengutamakan penanganan korban; dan g. Membantu korban mendapatkan pelayanan lain (rujukan). E. Mekanisme Pelayanan 1. Jenis Layanan Dalam penyelenggaraannya PPT mempunyai kewajiban untuk memberikan layanan kepada korban yang meliputi layanan pengaduan, layanan rehabilitasi kesehatan, layanan psiko-sosial, bantuan hukum, pemulangan dan reintegrasi sosial. Selain itu PPT mempunyai fungsi memfasilitasi penyediaan berbagai pelayanan bagi korban baik … MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 22 - baik fisik ( pemberian layanan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial) maupun non fisik (pemberian informasi, pendampingan, rujukan, konsultasi). Bagi PPT yang belum memberikan layanan seperti tersebut di atas dapat mengadakan kerjasama/kemitraan dengan pihak lain yang dapat melengkapi layanan. Dalam memberikan layanan kepada korban PPT mengacu kepada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 01 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Layanan yang diberikan oleh PPT adalah: a. Layanan pengaduan/identifikasi korban berbentuk:  Screening atau proses identifikasi  Assessment yaitu proses penyiapan untuk korban agar mendapatkan layanan yang dibutuhkan  Rencana Intervensi b. Dalam Rehabilitasi kesehatan Dalam pemberian layanan kesehatan korban dapat memperoleh layanan antara lain berupa :  Pelayanan non kritis  Pelayanan semi kritis  Pelayanan kritis  Pelayanan medikolegal Dilakukan oleh dokter/dokter gigi, perawat/bidan terlatih tentang tata laksana kasus kekerasan perempuan dan anak. Pelayanan spesialistik dilakukan oleh tenaga medis spesialistik adapun tata laksana pelayanan medis mengacu pada pedoman pengembangan puskesmas mampu KtPA dan SOP rumah sakit. c.Dalam… MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 23 - c. Dalam Rehabilitasi Sosial korban mendapat layanan Psiko-sosial  Kontrak sosial  Konseling awal  Konseling lanjutan  Bimbingan mental dan spiritual  Pendampingan  Rujukan Layanan tersebut dilakukan oleh pekerja sosial, psikolog/psikolog klinis, petugas konseling terlatih. Pada kasus tertentu dimana korban mengalami depresi berat, dilakukan penanganan oleh psikiaters. Adapun tata laksana pelayanan psikososial mengacu pada SOP masing-masing tempat pelayanan. d. Bantuan Hukum diberikan dalam bentuk :  perlindungan saksi dan/ korban;  BAP  Penuntutan  Putusan  Restitusi Layanan konsultasi hukum, pendampingan, pembelaan dilakukan oleh petugas yang membidangi hukum, seperti: Polisi, LBH, Kejaksaan, LSM, P2TP2A, Lembaga Advokat, Pengadilan Negeri, LPSK. Adapun tata laksana bantuan hukum mengacu pada SOP yang berlaku. e. Pemulangan diberikan dalam bentuk: Koordinasi dengan dinas terkait untuk menyiapkan pemulangan korban. f.Reintregrasi… MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 24 - f. Reintegrasi Sosial dilakukan dengan cara:  Penyatuan dengan keluarga/keluarga pengganti;  Pemberdayaan ekonomi dan sosial;  Pendidikan; dan  Monitoring/bimbingan lanjut. Pemulangan dan Reintegrasi sosial dilakukan oleh Dinas sosial, LSM, masyarakat, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan Nasional, Kementerian Luar Negeri (Perwakilan RI di luar negeri), BNP2TKI, BP3TKI, KP3, Unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Adapun tata laksana kegiatan reintegrasi mengacu pada SOP yang berlaku. g. Dalam kasus korban berada dalam bahaya yang berasal dari luar (mafia trafiking, dll) maka untuk melindungi dari pelaku tersebut, korban ditempatkan dalam Rumah Aman/Rumah Perlindungan/Shelter/Rumah Singgah. Kegiatan ini dilakukan oleh Pemerintah (dinas sosial) dan LSM, dan tata laksana pelayanan di rumah aman mengacu pada SOP masing-masing tempat. 2. Bentuk Penyelenggaraan Layanan PPT a. Pelayanan Satu Atap (One Stop Services) Penyelenggaraan layanan terpadu dalam satu atap adalah suatu kondisi dimana PPT bertanggung jawab melaksanakan keseluruhan proses dalam satu kesatuan unit kerja untuk memberikan layanan yang diperlukan korban. Penyelenggara pelayanan terpadu wajib didukung oleh petugas pelaksana atau petugas fungsional yang meliputi tenaga kesehatan, psikolog, psikiater, pekerja sosial, tenaga bantuan hukum yang disediakan oleh instansi atau lembaga terkait. Pelayanan… MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 25 - Pelayanan komprehensif yang meliputi medis/medikolegal, psikososial, dan hukum yang dilakukan oleh tenaga professional sesuai kompetensi di bidangnya. Apabila sumber daya di daerah tersebut memungkinkan, dapat disediakan semua tenaga professional yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan komprehensif, sebaliknya, jika sumber daya tidak mencukupi maka pelayanan dilakukan di dalam satu atap dengan mendatangkan tenaga professional yang dibutuhkan (on-call). b. Pelayanan Berjejaring. Pelayanan berjejaring merupakan pelayanan parsial yang dilakukan di institusi pemberi layanan secara terpisah dan apabila membutuhkan pelayanan lainnya yang tidak tersedia maka dilakukan rujukan ke institusi pelayanan sebagaimana mestinya. Untuk memperkuat kerja sama dalam penanganan korban perlu dibuat kesepakatan bersama antar institusi terkait. Dalam hal penyelenggaraan pelayanan terpadu dilakukan secara berjejaring, maka PPT yang memberikan rujukan tetap bertanggung jawab atas keseluruhan proses rujukan pelayanan yang diperlukan bagi korban kekerasan. 3. Sarana dan Prasarana Dalam menyelenggarakan PPT diperlukan sarana dan prasarana pendukung yang meliputi : a. Sarana dan prasarana yang dibutuhkan:  ruangan (kantor, pemeriksaan, konseling, kamar tindakan, rawat inap, Rumah Aman, Kamar Mandi/WC, dan lain-lain);  meubeler (Kursi, Meja, Lemari, Tempat Tidur, dan lain-lain);  komputer, mesin faks, telepon;  buku pedoman dan media Komunikasi Informasi dan Edukasi; alat tulis… MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 26 -  alat tulis kantor;  peralatan medis;  alat transportasi. b. Sumber Daya Manusia sesuai dengan kebutuhan jenis layanan didukung oleh tenaga fungsional kesehatan, psikolog, psikiater, pekerja sosial, bantuan hukum dan tenaga administrasi. 4. Koordinasi Pelayanan Untuk memberikan layanan yang optimal PPT dalam menyelenggarakan tugasnya perlu melakukan koordinasi dengan unit atau instansi terkait diantaranya untuk: a. Layanan pengaduan Polisi (PPA, sentra pelayanan pengaduan masyarakat), LSM dan organisasi peduli korban kekerasan. b. Layanan rehabilitasi kesehatan Dinas kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas, RSJ. c. Layanan rehabilitasi sosial Dinas sosial, LSM, Lembaga Psikologi, RPSA, RPTC, RPSW, Shleter, Trauma Center, Panti, P2TP2A, Rumah Singgah, lembaga penterjemah, lembaga sosial lainnya. d. Layanan bantuan hukum Polisi, LBH, Kejaksaan, LSM, P2TP2A, Lembaga Advokat, Pengadilan Negeri, LPSK. e. Layanan pemulangan Dinas sosial, LSM, masyarakat, Disnaker, perhubungan, Kemlu (Perwakilan RI di LN), BNP2TKI, BP3TKI, KP3, Unit pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. f.Reintegrasi… MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 27 - f. Reintegrasi sosial Dinas sosial, LSM, masyarakat, Disnaker, perhubungan, Diknas, Kemlu (Perwakilan RI di LN), BNP2TKI, BP3TKI, KP3, Unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 5. Alur Pelayanan Dalam proses layanan yang diberikan kepada korban digambarkan sebagai berikut: ALUR… MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 28 - ALUR PELAYANAN KORBAN PENGADUAN/IDENTIFIKASI  Screening  Asesmen  Rencana intervensi REHABILITASI KESEHATAN  Pelayanan non kritis  Pelayanan semi kritis  Pelayanan kritis  Pelayanan Medikolegal REHABILITASI SOSIAL  Kontrak sosial  Konseling awal  Konseling lanjutan  Bimbingan mental dan spiritual  Pendampingan  Rujukan BANTUAN HUKUM  Perlindungan saksi dan/ korban  BAP  Penuntutan  Putusan  Restitusi PEMULANGAN  Dari luar negeri ke propinsi  Di dalam negeri  Korban WNA o Keluarga o Keluarga pengganti REINTEGRASI SOSIAL  Penyatuan dg keluarga/kelaurga pengganti  Pemberdayaan ekonomi dan sosial  Pendidikan  Monitoring/ bimbingan lanjut Datang sendiri Rujukan Penjangkauan A D M I N I S T R A S I dan P E N D A T A A N Korban Prinsip HAM, Gender, dan Anak MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 29 - Proses penanganan korban yang diselenggarakan oleh PPT dapat digambarkan sebagai berikut : a. Korban yang datang baik sendiri, dengan proses rujukan maupun yang didapat dengan penjangkauan dilaksanakan proses identifikasi yang meliputi screening, assesmen dan rencana intervensi sesuai dengan kebutuhan korban. b. Jika korban harus segera mendapatkan penanganan medis karena luka-lukanya maka korban masuk dalam proses rehabilitasi kesehatan yang meliputi pelayanan non kritis, pelayanan semi kritis dan pelayanan kritis sesuai dengan kondisi korban. Rekam medis harus memuat selengkap mungkin hasil pemeriksaan korban karena dapat digunakan sebagai bahan peradilan. c. Jika korban tidak mempunyai luka fisik, dan diidentifikasi memerlukan konseling untuk pemulihan psikisnya, maka korban masuk dalam tahapan rehabilitasi sosial yang meliputi adanya kontrak sosial yaitu perjanjian dengan korban untuk persetujuan mendapatkan layanan sosial, dilakukan konseling awal, konseling lanjutan, bimbingan mental dan spiritual, pendampingan serta rujukan jika diperlukan. Jika korban adalah anak maka persetujuan korban atau pendamping korban tidak diperlukan. d. Jika korban memerlukan bantuan hukum maka dilakukan setelah proses rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial atau bisa langsung diberikan jika memang korban tidak memerlukan rehabilitasi tersebut. Bantuan hukum diberikan mulai dari proses pelaksanaan BAP di kepolisian, Proses penuntutan di kejaksaan sampai pada proses pengadilan. Termasuk di dalamnya bantuan hukum untuk memperoleh restitusi untuk saksi dan/korban TPPO maka korban kerugian materil dan non materil yang dikumpulkan dan dilampirkan oleh polisi pada waktu proses P21. e.Korban… MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 30 - e. Korban yang dipulangkan dari luar negeri maupun dalam negeri ke daerah asal atau negara asal atau keluarga atau keluarga pengganti, atas keinginan dan persetujuan korban, dengan tetap mengutamakan pelayanan perlindungan dan pemenuhan kebutuhannya. Berdasarkan kategori korban dibagi menjadi korban f. kekerasan lintas batas negara dan domestik/dalam negeri. PPT melakukan pendampingan terhadap korban yang sudah mendapat layanan dan akan dipulangkan ke keluarga maupun keluarga pengganti. g. Dalam hal korban kekerasan berasal dari Negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia, maka peran PPT perbatasan setelah serah terima dari perwakilan RI di Luar Negeri, maka korban langsung diberikan pelayanan oleh PPT tersebut setelah itu PPT mengadakan koordinasi dengan instansi terkait untuk pemulangan korban ke daerah asal. h. Proses terakhir dari layanan untuk korban adalah proses reintegrasi sosial, dimana korban dikumpulkan kembali dengan keluarga atau keluarga pengganti serta diupayakan agar korban diterima kembali oleh keluarga dan masyarakatnya. Dalam proses ini termasuk didalamnya adalah pemberdayaan ekonomi dan sosial serta pembekalan ketrampilan agar dapat menghasilkan secara ekonomi, pemberian pendidikan untuk saksi dan /atau korban yang masih bersekolah dan terputus karena menjadi korban serta adanya monitoring dan bimbingan lanjutan. i. Peran PPT dalam reintegrasi sosial adalah melakukan monitoring dan evaluasi serta pelaporan korban dan berkoordinasi dengan dinas sosial dan instansi terkait lainnya. j.Kesemua… MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 31 - j. Kesemua proses layanan tersebut membutuhkan formulir dalam setiap prosesnya yang berguna untuk mencapai tertib administrasi dan pendataan. Setiap lembaga layanan dianjurkan untuk menggunakan standar formulir yang telah disepakati untuk memudahkan rekapitulasi. k. Keseluruhan proses layanan ini juga harus di dasari dan tidak terlepas dari prinsip menghormati Hak Azasi Manusia (HAM), menghindari bias gender dan pemenuhan hak anak. BAB III… MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 32 - BAB III PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN PUSAT PELAYANAN TERPADU A. TAHAP PEMBENTUKAN Pada awal pembentukan PPT perlu ada satu institusi yang menjadi penggerak utama (prime mover). Di tingkat pusat yang menjadi leading sector dalam koordinasi penanggulangan kekerasan pada perempuan dan anak termasuk perdagangan orang adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Di tingkat pemerintahan daerah pembentukan PPT dapat dikoordinasikan oleh SKPD yang membidangi perlindungan perempuan dan anak, dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1. Analisa Kebutuhan (Need Assesment) - Penelaahan untuk memperoleh masukan yang lebih rinci tentang kebutuhan adanya PPT; - Menggali potensi yang ada dalam masyarakat, pemda untuk mendukung terbentuknya PPT; - Mengetahui tantangan dan hambatan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan PPT; dan - Mengetahui potensi SDM yang ada untuk mengelola PPT. 2. Advokasi Kebijakan Upaya pemberian informasi untuk meyakinkan para penentu kebijakan dalam mendukung pembentukan dan pelaksanaan PPT di wilayah kerja masing-masing. Melaksanakan konsultasi dengan pemda kab/kota dalam rangka mendapatkan dukungan dalam bentuk sarana dan prasarana, dll. 3.Penggalangan… MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 33 - 3. Penggalangan Komitmen dengan masyarakat dan pemerintah daerah dan dunia usaha, dukungan politik dari lembaga legislatif dalam rangka terbentuknya peraturan daerah tentang Pembentukan dan Pengembangan PPT. Penggalangan partisipasi masyarakat (Toma, Toga, Toda, LSM) dan instansi/dinas/SKPD dan dunia usaha dilakukan untuk peduli dan memiliki sikap positip tentang PPT. Penggalangan komitmen ini dirumuskan dalam bentuk kesepakatan tertulis oleh pihak terkait. 4. Memperluat Landasan Hukum Memperluat landasan hukum dengan terbitnya Peraturan Daerah yang mengatur segala hal yang terkait dengan pembentukan dan penyelenggaraan PPT. 5. Penetapan Struktur Organisasi Struktur organisasi disusun bersama oleh mitra terkait berdasarkan kebutuhan, karakteristik dan modalitas daerah. 6. Penetapan Visi dan Misi, Strategi, Kebijakan dan Program serta kegiatan PPT Penetapan Visi Misi, Strategi, Kebijakan dan Program serta kegiatan PPT disusun berdasarkan kebutuhan dan kondisi, karakterisitik serta kemampuan daerah dengan tetap mengacu pada peraturan dan perundangan yang terkait dengan penanganan korban kekerasan. 7. Penyediaan petugas pelaksana atau petugas fungsional yang meliputi tenaga kesehatan, psikolog, psikiater, pekerja sosial, tenaga bantuan hukum. 8. Selain petugas fungsional maka PPT memerlukan juga tenaga pendukung seperti tenaga adminstrasi, pengamanan, dll. Yang masuk dalam kelompok tenaga pendukung. 9.Penyediaan… MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 34 - 9. Penyediaan sarana dan prasarana pendukung. Apabila PPT baru pertama kali dibentuk maka SKPD yang membidangi perlindungan perempuan dan anak dapat menjadi penggerak utama (prime mover) dan pendukung keberadaan PPT dengan melakukan kegiatan antara lain sebagai berikut: a. Sosialisasi; b. Penggalangan kemitraan; c. Monitoring dan evaluasi dan pelaporan atas nama Gubernur/ Bupati/Walikota. B. TAHAP PENGEMBANGAN Tahap pengembangan disini dimaksudkan adalah pengembangan suatu institusi yang telah ada dan telah memberikan layanan untuk korban kekerasan tapi dengan jenis layanan yang masih sangat terbatas atau berjejaring dan akan dikembangkan menjadi suatu PPT yang terpadu dan memberikan layanan secara lengkap. Untuk itu dapat dilakukan langkah-langkah sebagai berikut : 1. melakukan survey tentang analisa situasi manfaat PPT dalam penanganan kasus kekerasan; 2. melakukan studi banding; 3. revisi/penyesuaian kebijakan, struktur organisasi, standarisasi pelayanan; 4. sosialisasi dan advokasi; 5. memperkuat manajemen (perencanaan s.d. evaluasi); 6. meningkatkan kapasitas SDM; 7. memperbaiki pencatatan dan pelaporan; 8. memperkuat jejaring kemitraan; 9. memperkuat pembiayaan:  biaya operasional PPT dapat dialokasikan pada SKPD masing-masing sektor sesuai dengan indikator SPM. dukungan… MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 35 -  dukungan anggaran atau pembiayaan disusun sesuai kebutuhan pelayanan masing-masing (prevalensi kasus).  selain dari APBD dan APBN, PPT dapat didukung oleh sumber-sumber lainnya seperti lembaga donor, Corporate Social Responsibilty/CSR. C. HAL-HAL YANG DIATUR DALAM PERATURAN DAERAH Untuk kesamaan dalam peraturan daerah yang mengatur tentang PPT, maka ada beberapa hal yang dapat dicantumkan dalam Peraturan Daerah tersebut diantaranya: 1. Judul (Nomenklatur PPT); 2. Konsideran menimbang dan mengingat; 3. Ketentuan Umum yang mengatur tentang pengertian, tujuan, prinsip layanan; 4. Lingkup pelayanan; 5. Penyelenggaraan PPT yang memuat tentang : a. kewajiban Bupati/Walikota untuk membentuk PPT, penyediaan sarana dan prasarana, dan penyediaan petugas PPT; b. tugas PPT; c. koordinasi dan kerjasama; d. penggunaan Standar Pelayanan Minimal dan Standar Operasional Prosedur yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai standar pelayanan lembaga penyedia layanan oleh petugas PPT; e. peran serta masyarakat; f. pembinaan; g. sumber pembiayaan; dan h. sanksi (bila diperlukan). Selain hal tersebut di atas, dapat dicantumkan hal-hal lain sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah. BAB IV… MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 36 - BAB IV PEMANTAUAN, EVALUASI dan PELAPORAN A. PEMANTAUAN Untuk mengoptimalkan pelaksanaan pelayanan terpadu di Pusat Pelayanan Terpadu, perlu dilaksanakan kegiatan pengawasan yang berbentuk pemantauan dengan tujuan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan program PPT dan mengetahui capaian kinerja PPT. Pemantauan dilakukan secara berjenjang sesuai dengan hierarkhi fungsi mulai dari pusat, provinsi sampai dengan kabupaten/kota baik sendiri sendiri atau bersama-sama. Pemantauan dapat dilakukan dengan menggunakan perangkat pemantauan berupa daftar pertanyaan, wawancara, maupun kunjungan ke PPT untuk melihat secara langsung kegiatan, sarana dan prasarana SDM yang tersedia dalam hal melayani korban dan pemantauan ini dilakukan secara berkesinambungan. Pemantauan juga akan dilakukan dengan mereview laporan per semester dari Pusat Data Base Pencatatan dan Pelaporan Penanganan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan. B. EVALUASI Evaluasi dilakukan dengan cara mengolah data hasil pemantauan dan pelaporan yang dilakukan secara berjenjang dan dilakukan secara berkala setiap 6 bulan sekali atau sesuai kebutuhan. Setelah dilakukan evaluasi dilakukan tindak lanjut berupa pembinaan untuk memperbaiki kinerja. C.Pelaporan… MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 37 - C. PELAPORAN 1. Hal- Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Proses Pelaporan Dari hasil pemantauan ini maka perlu dilakukan penyusunan laporan tentang perkembangan penyelenggaraan pelayanan terpadu di Pusat Pelayanan Terpadu. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pelaporan adalah: a. Menghindari duplikasi data; b. Penetapan clearing house di tingkat provinsi maupun kabupaten, kota; c. Adanya akurasi data; d. Penetapan data terpilah; e. Adanya kemudahan mengakses data; f. Setiap PPT memberikan laporan kepada unit/instansi/sector PPT yang ditunjuk; g. Adanya jaminan kerahasiaan data; dan h. Adanya penetapan Operator data. Bilamana dimungkinkan maka disarankan clearing house berada di Badan /unit/Instansi yang menangani Pemberdayaan perempuan dan anak termasuk Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang tingkat Kabupaten, Kota maupun Provinsi. Hal ini mengacu pada Jabatan ketua Harian pada Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Tingkat Pusat yang dijabat oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), maka pada tingkat kab/ko/prov diharapkan dapat dijabat oleh Kepala BPPKB sehingga mempermudah alur pelaporan dan pendataan korban kekerasan termasuk di dalamnya korban TPPO. 2.Mekanisme… MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 38 - 2. Mekanisme Pelaporan Pelaporan dapat digambarkan melalui mekanisme sebagai berikut: Pusat Provinsi Kabupaten/Kota Keterangan:  Pusat Pelayanan Terpadu Kabupaten/Kota mengirimkan laporan kepada kepada unit pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagai clearing house di tingkat kabupaten/kota yang menerima juga data dari SKPD/Sektor dan lembaga layanan di kabupaten/kota tersebut. Laporan… PPT /Kab/Ko Clearing House Kab/Ko Unit PP dan PA Tk Provinsi Clearing House Provinsi ( Unit PP dan PA) PPT Provinsi KPPdan PA Presiden Ketua Gugus Tugas TPPO Clearing House Kab/Ko ( Unit PP dan PA) SEKTOR DAN LEMBAGA LAYANAN SKPD/SEKTOR DAN LEMBAGA LAYANAN SKPD/SEKTOR DAN LEMBAGA LAYANAN MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 39 -  Laporan diolah di clearing house tingkat kabupaten/kota kemudian dikirimkan ke unit pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tingkat provinsi sebagai clearing house di tingkat provinsi. Selain itu clearing house kabupaten kota juga memberikan data yang telah diolah tersebut kepada SKPD maupun sektor yang menangani korban serta clearing house PPT.  Clearing house tingkat provinsi mendapatkan dan menghimpun data dari clearing house Kabupaten/Kota dan PPT tingkat provinsi, sektor dan lembaga layanan tingkat provinsi dan setelah mengolahnya akan memberikan data tersebut kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan PPT/SKPD dan Sektor tingkat Provinsi.  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan menghimpun data dari seluruh provinsi serta sector dan lembaga layanan pada tingkat pusat dan mengolah serta menjadikan laporan tersebut menjadi bahan laporan tahunan kepada Presiden dan Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan sector/PPT/Lembaga Layanan Tingkat Pusat. 3. MEDIA PELAPORAN Dalam menyampaikan pelaporan baik di tingkat kabupaten/kota maupun di provinsi dapat digunakan beberapa media seperti: CD, Faks, E- mail, Surat. 4. BENTUK PELAPORAN Bentuk laporan minimal memenuhi syarat penulisan laporan sebagaimana di bawah ini dan dapat ditambahkan sesuai dengan kebutuhan pelapor. JUDUL:… MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 40 - JUDUL: LAPORAN PELAKSANAAN PUSAT PELAYANAN TERPADU BAGI KORBAN TINDAK KEKERASAN di ………………*) Bab I Pendahuluan Pendahuluan berisi tentang situasi sosial daerah setempat, kondisi geografis dan demografis. A. Tujuan, berisi tentang mengapa pelaporan dan evaluasi ini ditulis. B. Ruang lingkup laporan, menjelaskan tentang laporan apa saja yg akan ditulis dalam laporan ini disesuaikan dengan kebutuhan daerah. C. Dasar Hukum Bab II Pelaksanaan Berisi tentang gambaran aktivitas yang dilakukan selama periode laporan. Bab III Evaluasi Berisi penilaian tentang kondisi saat pelaporan, hasil pelaksanaan kegiatan dan hasil perkembangan, serta masalah dan hambatan yang dihadapi dalam periode tsb (3 bulan/ 6 bulan) BAB V Saran dan Rekomendasi Berisi pemecahan masalah dan tindak lanjut untuk periode pelaporan yang akan dilaksanakan pada periode berikutnya. BAB IV Penutup Lampiran Rekap data sesuai data base Catatan: *) Diisi sesuai dengan kebutuhan PROVINSI/KABUPATEN/KOTA BAB V... MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 41 - BAB V PENDANAAN Dalam hal pemerintah daerah menunjuk Unit Pelayanan Terpadu yang berbasis masyarakat sebagai PPT maka pendanaan pembentukan PPT termasuk di dalamnya penyediaan sarana prasarana, petugas pelaksana atau petugas fungsional dan masyarakat yang dilibatkan dalam Pusat Pelayanan Terpadu tersebut dibiayai oleh APBN dan APBD maupun bantuan masyarakat dan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Dukungan anggaran atau pembiayaan penyelenggaraan disusun sesuai kebutuhan pelayanan masing-masing (prevalensi kasus). Selain dari APBD dan APBN, PPT dapat didukung oleh sumber-sumber lainnya seperti lembaga donor, Corporate Social Responsibilty/CSR. BAB VI… MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 42 - BAB VI PENUTUP Pelaksanaan perlindungan korban kekerasan sampai saat ini belum terintegrasi dan berjalan secara komprehensif utamanya pada layanan korban masih dilakukan secara parsial dan belum terintegrasi. Untuk itu diperlukan suatu lembaga yang dapat melayani korban secara terpadu dan komprehensif agar korban dapat terlindungi, terlayani secara aman, nyaman sebagai pemenuhan hak korban yang ada di wilayah Indonesia maupun korban yang berada di luar negeri atas layanan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial, serta bantuan hukum yang diselenggarakan oleh negara. Korban yang dapat dilayani Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) adalah saksi dan/korban tindak pidana perdagangan orang dan korban kekerasan dalam rumah tangga maupun kekerasan lainnya. Jika korban adalah anak maka harus diberikan pelayanan khusus sesuai dengan prinsip-prinsip non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan serta penghargaan terhadap pendapat anak. Dengan … MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA - 43 - Dengan adanya pedoman ini pembentukan PPT maupun pengembangan pusat layanan yang telah ada di daerah menjadi pusat pelayanan terpadu diharapkan dapat terwujud terutama di daerah yang merupakan daerah yang rawan kekerasan maupun daerah pengirim, transit maupun penerima korban tindak pidana perdagangan orang. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2010 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, ttd. LINDA AMALIA SARI

penadahuluan



SWILLSOND M.KWALIK



.PENDAHULUAN A.Latar Belakang Belajar merupakan suatu proses yang kompleks ditandai dengan adanya perubahan tingkah laku, bersifat relatif permanen dan prosesnya ditandai dengan adanya interaksi dengan lingkungan sekitar pebelajar baik lingkungan alam maupun sosial budayanya. Berkaitan dengan hasil dari belajar yang dialami ada teori belajar yang sering diterapkan dalam dunia pendidikan yaitu teori belajar behavioristik walaupun ada juga yang telah mengaplikasikan berbagai teori belajar yang ada.. Pengetahuan dari waktu ke waktu selalu mengalami perkembangan, begitu dengan pendidikan. Manusia memperoleh pengetahuan dari berbagai sumber antara lain pengalaman pribadi, pendapat ahli, tradisi, intuisi, penalaran dan keyakinan benar salah. Dari penjelasan ini jelas pengetahuan merupakan segala sesuatu yang ditangkap oleh manusia mengenai obyek sebagai hasil dari proses mengetahui baik melaui indra maupun akal. Perkembangan pengetahuan sejalan dengan perkembangan berbagai teori belajar, karena pengetahuan salah satunya diperoleh dengan belajar, sehingga tidak mustahil bermunculan teori-teori belajar antara lain teori belajar kognitifisme, humanistik, behaviorisme dan laian-lain, yang masing-masing teori mempunyai kelemahan dan kelebihan. Mencermati berbagai teori-teori belajar dengan segala kelebihan dan kekurangannya, Vygotsky seorang psikolog berpandangan bahwa anak membangun sendiri pengetahuan dan pemahamannya, dan tidak secara pasif menerima pengetahuan yang diberikan kepadanya (Budiningsih; 99). Pendapat tersebut hampir sama dengan Pieget yang menyatakan bahwa pembentukan pengetahuan itu terjadi melalui interaksi anak dengan obyek fisik secara langsung dan anak melakukan sendiri. Kedua hal inilah yang kemudian mendasari munculnya teori kontruktivism Memasuki era demokrasi yang sebenarnya adalah era yang ditandai dengan keragaman perilaku, adanya penghargaan terhadap saesuatu yang berbeda sehingga perlu adanya perubahan di bidang pendidikan dan pembelajaran dengan teori belajar sosiokultural. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana teori belajar Vygotsky itu? 2. Bagaimana penerapan teori belajar Vygotsky dalam pembelajaran ? C. Tujuan Pembahasan 1. Untuk mengetahui teori belajar Vigotsky 2. Untuk mengaplikasikan dalam proses pembelajaran II. PEMBAHASAN A. Teori Vygotsky Dizaman Piaget dan Freud, Vygotsky menjalani hidup yang singkat tapi produktif ( 1896 – 1934 )Vygotsky adalah seorang Rusia yang meninggal diusia 38 tahun Ia merupakan salah seorang tokoh termasyur dalam bidang psikologi. Sebelum meninggal Ia mewariskan pemikiran yang mendobrak pemikiran psikologi saat itu. Menurutnya apa yang menjadi perilaku manusia adalah proses menyesuaikan diri dengan apa yang sesuai/tepat dan menjadi harapan masyarakat/lingkungan .Perkembangan kognitif manusia adalah selain proses biologis juga karena proses transformasi. Tetapi tumbuh kembangnya dipengaruhi oleh lingkungan Vygotsky menyebutnya sebagai kontruksi sosial. Konstruksi Vygotsky memandang bahwa pengetahuan dikontruksi secara kolaboratif antar individual dan keadaan tersebut dapat disesuaikan oleh setiap individu . Proses dalam kognitif diarahkan melallui adaptasi intlektual dalam konsteks sosial budaya. Proses penyesuaian itu harus sesuai dengan pengkontruksian pengetahuan secara intra individual yakni melalui proses regulasi diri internal, Dalam hubungan ini para kontruktivis lebih menekankan pada penerapan tehnik saling tukar gagasan antar individual. Dua prinsip penting yang diturunkan teori Vygotsky adalah: 1. Mengenai fungsi dan pentingnya bahasa dalam komunikasi sosial yang dimulai proses pencanderaan terhadap tanda sampai kepada tukar menukar informasi dan pengetahuan. 2. Guru sebagai mediator memiliki peranan mendorong dan menjembatani siswa dalam upayanya membangun pengetahuan, pengertian dan kompetensi. ( Katminingsih; 3 ) Pandangan yang mampu mengakomodasi sociocultural-revolution dalam teori belajar dan pembelajaran dikemukakan oleh Lev Vigotsky. Ia mengatakan bahwa jalan pikiran seseorang harus dimengerti dari latar sosial-budaya dan sejarahnya. Artinya, untuk memahami pikiran seseorang bukan dengan cara menelusuri apa yang ada dibalik otaknya dan pada kedalaman jiwanya, melainkan dari asal-usul tindakan sadarnya, dari interaksi sosial yang dilatari sejarah hidupnya ( Budiningsih; 99 ). Peningkatan fungsi-fungsi mental seseorang berasal dari kehidupan sosial atau kelompoknya, dan bukan dari individu itu sendiri. Interaksi sosial demikian antara lain berkaitan erat dengan aktifitas-aktifitas dan bahasa yang dipergunakan. Kunci utama untuk memahami proses-proses sosial dan psikologis manusia adalah tanda-tanda atau lambang yang berfungsi sebagai mediator. Tanda-tanda atau lambang tersebut merupakan produk dari lingkungan sosial-kultural di mana seseorang berada. Mekanisme teori yang digunakannya untuk menspesifikasi hubungan antara pendekatan sosio-kultural dan pemfungsian mental didasarkan pada tema mediasi semiotik, yang artinya adalah tanda-tanda atau lambang-lambang beserta makna yang terkandung di dalamnya berfungsi sebagai penengah antara rasionalitas dalam pendekatan sosiokultural dan manusia sebagai tempat berlangsungnya proses mental . Atas dasar pemikiran Vygotsky, Moll dan Greenberg. Mereka melakukan studi etnografi dan menemukan adanya jaringan-jaringan erat, luas, dan kompleks di dalam dan di antara keluarga-keluarga. Jaringan-jaringan tersebut berkembang atas dasar confianza yang membentuk kondisi sosial sebagai tempat penyebaran dan pertukaran pengetahuan, ketrampilan, dan nilai-nilai sosial budaya. Anak-anak memperoleh berbagai pengetahuan dan ketrampilan melalui interaksi sosial sehari-hari. Mereka terlibat secara aktif dalam interaksi sosial dalam keluarga untuk memperoleh dan juga menyebarkan pengetahuan-pengetahuan yang telah dimiliki. Ada suatu kerja sama di antara anggota keluarga dalam interaksi tersebut. Menurut Vygotsky, Perolehan pengetahuan dan perkembangan kognitif seseorang sesuai dengan teori sociogenesis. Dimensi kesadaran sosial bersifat primer, sedangkan dimensi idividualnya bersifat bersifat derivatif atau merupakan turunan dan bersifat sekunder . Artinya, pengetahuan dan perkembangan kognitif individu berasal dari sumber-sumber sosial diluar dirinya. Hal ini tidak berarti bahwa individu bersifat pasif dalam berkembangan kognitifnya, tetapi Vygotsky juga menekankan pentingnya peran aktif seseorang dalam mengkonstruksi pengetahuannya. Maka teori Vygotsky sebenarnya lebih tepat disebut dengan pendekatan kokonstruktivisme. Maksudnya, perkembangan kognitif seseorang disamping ditentukan oleh individu sendiri secara aktif, juga oleh lingkungan yang aktif pula. Konsep-konsep penting teori sosiogenesis Vygotsky tentang perkembangan kognitif yang sesuai dengan revolusi-sosiokultural dalam teori belajar dan pembelajaran 1. Hukum genetik tentang perkembangan (genetic law of defelopment) 2. Zona perkembangan proksimal (zone of proximal development), dan 3. Mediasi. 1.1. Hukum genetik tentang perkembangan ( genetic law of defelopment ) Menurut Vygotsky, setiap kemampuan seseorang akan tumbuh dan berkembang melewati dua tataran, yaitu tataran sosial tempat orang-orang membentuk lingkungan sosialnya (dapat dikategorikan sebagai interpsikologis atau intermental), dan tataran psikologis di dalam diri orang yang bersangkutan (dapat dikategorikan sebagai intrapsikologis atau intramental). Pandangan teori ini menempatkan intermental atau lingkungan sosial sebagai faktor primer dan konstitutif terhadap pembentukan pengetahuan serta perkembangan kognitif seseorang dikatakannya bahwa fungsi-fungsi mental yang lebih tinggi dalam diri seseorang akan muncul dan berasal dari kehidupan sosialnya. Sementara itu fungsi intramental dipandang sebagai derivasi atau keturunan yang tumbuh atau terbentuk melalui penguasaan dan internalisasi terhadap proses-proses sosial tersebut. Pada mulanya anak berpartisipasi dalam kegiatan sosial tertentu tanpa memahami maknanya. Pemaknaan atau kontruksi pengetahuan baru muncul atau terjadi melalui proses internalisasi. Namun internalisasi yang dimaksud oleh Vygotsky bersifat transformatif, yaitu mampu memunculkan perubahan dan perkembangan yang tidak sekedar berupa transfer atau pengalihan. Maka belajar dan perkembangan merupakan satu kesatuan dan saling menentukan. 1.2. Zona perkembangan proksimal (zone of proximal development) Vygotsky juga mengemukakan konsepnya tentang zona perkembangan proksimal (zone of proximal development). Menurutnya, perkembangan kemampuan seseorang dapat dibedakan ke dalam dua tingkat, yaitu tingkat perkembangan aktual dan tingkat perkembangan potensial. Tingkat perkembangan aktual tampak dari kemampuan seseorang untuk menyelesaikan tugas-tugas atau memecahkan berbagai masalah secara mandiri. Ini disebut sebagai kemampuan intramental. Sedangkan tingkat perkembangan potensial tampak dari kemampuan seseorang untuk menyelesaikan tugas-tugas dan memecahkan masalah ketika dibawah bimbingan orang dewasa atau ketika berkolaborasi dengan teman sebaya yang lebih kompeten. Ini disebut sebagai kemampuan intermental. Jarak antara keduanya, yaitu tingkat perkembangan aktual dan tingkat perkembangan potensial ini disebut zona perkembangan proksimal. Zona perkembangan proksimal diartikan sebagai fungsi-fungsi atau kemampuan-kemampuan yang belum matang yang masih berada dalam proses pematangan. Ibaratnya sebagai embrio, kuncup atau bunga,yang belum menjadi buah. Tunas-tunas perkembangan ini akan menjadi matang melalui interaksinya dengan orang dewasa atau kolaborasi dengan teman sebaya yang lebih kompeten. Untuk menafsirkan konsep zona perkembangan proksimal ini dengan menggunakan scaffoding interpretation, yaitu memandang zona perkembangan proksimal sebagai perancah, sejenis wilayah penyangga atau batu loncatan untuk mencapai taraf perkembangan yang semakin tinggi. Gagasan Vygotsky tentang perkembangan proksimal ini mendasari perkembangan teori belajar dan pembelajaran untuk meningkatkan kualitas dan mengoptimalkan perkembangan kognitif anak. Beberapa konsep kunci yang perlu dicatat adalah bahwa perkembangan dan belajar bersifat interdependen atau saling terkait, perkembangan kemampuan seseorang bersifat context dependent atau tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial, dan sebagai bantuk fundamentaldalam belajar adalah partisipasi dalam kegiatan sosial. Berpijak pada konsep zona perkembangan proksimal, maka sebelum terjadi internalisasi dalam diri anak, atau sebelum kemampuan intramental terbentuk, anak perlu dibantu dalam proses belajarnya. Orang dewasa dan atau teman sebaya yang lebih kompeten perlu membantu dengan berbagai cara seperti memberikan contoh, memberikan feedback, menarik kesimpulan, dan sebagainya dalam rangka perkembangan kemampuannya. 1.3 Mediasi Menurut Vygotsky, kunci utama untuk memahami proses-proses sosial dan psikologis adalah tanda-tanda atau lambang-lambang tersebut merupakan produk dari lingkungan sosio-kultural di mana seseorang berada. Semua perbuatan atau proses psikologis yang khas manusiawi dimediasikan dengan psychologis tools atau alat-alat psikologis berupa bahasa, tanda dan lambang, atau semiotika. Dalam kegiatan pembelajaran, anak dibimbing oleh orang dewasa atau teman sebaya yang lebih kompeten untuk memahami alat-alat semiotik ini. Anak mengalami proses internalisasi yang selanjutnya alat-alat ini berfungsi sebagai mediator bagi proses-proses psikologis lebih lanjut dalam diri anak. Mekanisme hubungan antara pendekatan sosiokultural dan fungsi-fungsi mental didasari oleh tema mediasi semiotik, artinya tanda-tanda atau lambang-lambang beserta makna yang terkandung di dalamnya berfungsi sebagai penghubung antara rasionalitas sosio-kultural (intermental) dengan individu sebagai tempat berlangsungnya proses mental (intramental)( Budiningsih, 102). Ada beberapa elemen yang memperluas pendapat Vygotsky. Elemen-elemen tersebut terdiri dari ucapan, bunyi suara, tipe percakapan sosial dan dialog, dimana secara kontekstual elemen-elemen tersebut berada dalam batasan sejarah, kelembagaan, budaya dan faktor-faktor individu. Ada dua jenis mediasi, yaitu mediasi metakognitif dan mediasi kognitif . Pengertian mediasi metakognitif adalah penggunaan alat-alat semiotik yang bertujuan untuk melakukan self- regulation yang meliputi: self planning, self planning, self checking, dan self evaluating. Mediasi metakognitif ini berkembang dalam komunikasi antar pribadi. Selama menjalani kegiatan bersama orang dewasa atau teman sebaya yang lebih kompeten biasa menggunakan alat-alat semiotik tertentu untuk membantu mengatur tingkah laku anak. Selanjutnya anak akan menginternalisasikan alat semiotik ini untuk dijadikan sebagai alat regulasi diri. Mediasi kognitif adalah penggunaan alat-alat kognitif untuk memecahkan masalah yang berkaitan dengan pengetahuan tertentu atau subject-domain problem. Mediasi kognitif bisa berkaitan dengan konsep spontan dan konsep ilmiah yang berhasil diinternalisasikan anak akan berfungsi sebagai mediator dalam pemecahan masalah. Konsep-konsep ilmiah ini dapat berbentuk pengetahuan deklaratif (declarative knowlegde) berupa metode atau strategi untuk memecahkan masalah. Menurut Vygotsky untuk membantu anak memadukan antara konsep-konsep dan prosedur melalui demonstrasi dan praktek. Berdasarkan teori Vygotsky akan diperoleh beberapa keuntungan: 1. Anak memperoleh kesempatan yang luas untuk mengembangkan zona perkembangan proximalnya atau potensinya melalui belajar dan berkembang; 2. Pembelajaran perlu lebih dikaitkan dengan tingkat perkembangan potensialnya daripada tingkat perkembangan aktualnya; 3. Pembelajaran lebih diarahkan pada penggnaan strategi untuk mengembangkan kemampuan intermentalnya daripada kemampuan intramental; 4. Anak diberi kesempatan yang luas untuk mengintegrasikan pengetahuan deklaratif yang telah dipelajarinya dengan pengetahuan prosedural yang dapat dilakukan untuk tugas-tugas atau pemecahan masalah; 5. Proses belajar dan pembelajaran tidak bersifat transferal tetapi lebih merupakan konstruksi, yaitu proses mengkonstruksi pengetahuan atau makana baru secara bersama-sama antara semua pihak yang terlibat di dalamnya Sumbangan penting teori Vygotsky adalah menekankan pada hakikat pembelajaran sosialkultural. Inti teori Vygotsky adalah menekankan interaksi antara aspek internal dan eksternal dari pembelajaran dan penekanannya pada lingkungan sosial pembelajaran. Menurut teori Vygotsky fungsi kognitif manusia berasal dari interaksi sosial masing – masing individu dalam konteks budaya. Vygotsky juga yakin bahwa pembelajaran juga terjadi saat siswa bekerja menangani tugas-tugas yang belum dipelajari namun tugas-tugas tersebut masih dalam jangkauan kemampuannya atau tugas-tugas tersebut berada dalam zone of proximal development mereka adalah daerah antar tingkat perkembangan sesungguhnya yang didefinisikan sebagai kemampuan memecahkan masalah secara mandiri dan tingkat perkembangan potensial yang didefinisikan sebagai kemampuan pemecahan masalah dibawah bimbingan orang dewasa atau teman sebaya yang lebih mampu. B. Penerapan Teori Vygotsky Teori Vygotsky memberikan suatu sumbangan yang sangat berarti dalam kegiatan pembelajaran. Teori ini memberi penekanan pada hakekat sosiokultural dari pembelajaran. Vygotsky menyatakan bahwa pembelajaran terjadi apabila peserta didik bekerja atau belajar menangani tugas-tugas yang belum dipelajari namun tugas-tugas itu masih berada dalam jangkauan kemampuan atau tugas itu berada dalam zone of proximal development daerah terletak antara tingkat perkembangan anak saat ini yang didefinisikan sebagai kemampuan pemecahan masalah di bawah bimbingan orang dewasa atau teman sebaya yang lebih mampu. Teori Vigotsky dalam kegiatan pembelajaran juga dikenal apa yang dikatakan scaffolding (pemecahan), dimana pemecahan mengacu kepada bantuan yang diberikan teman sebaya atau orang dewasa yang lebih lompeten, yang berarti bahwa memberikan sejumlah besar dukungan kepada anak selama tahap-tahap awal pembelajaran dan kemudian mengurangi bantuan dan memberikan kesempatan kepada anak itu untuk mengambil tanggung jawab yang semakin besar segera setelah ia mampu melakukannya sendiri. Implikasi dari teori Vygostky dalam pendidikan yaitu : 1) Setting kelas berbentuk pembelajaran kooperatif antar siswa, sehingga siswa dapat berinteraksi di sekitar tugas-tugas dan saling memunculkan strategi-strategi pemecahan masalah afektif dalam zona of proximal development. 2) Dalam pengajaran ditekankan scaffolding sehingga siswa semakin lama semakin bertanggung jawab terhadap pembelajarannya sendiri III. Kesimpulan Inti Teori Vygotsky adalah menekankan interaksi antara aspek internal dan eksternal dari pembelajaran dan penekanannya pada lingkungan sosial pembelajaran. Konsep-konsep penting teori sosiogenesis Vygotsky tentang perkembangan kognitif yang sesuai dengan revolusi-sosiokultural dalam teori belajar dan pembelajaran 1. Hukum genetik tentang perkembangan ( genetic law of defelopment ) Pandangan teori ini menempatkan intermental atau lingkungan sosial sebagai faktor primer dan konstitutif terhadap pembentukan pengetahuan serta perkembangan kognitif seseorang dikatakannya bahwa fungsi-fungsi mental yang lebih tinggi dalam diri seseorang akan muncul dan berasal dari kehidupan sosialnya. Sementara itu fungsi intramental dipandang sebagai derivasi atau keturunan yang tumbuh atau terbentuk melalui penguasaan dan internalisasi terhadap proses-proses sosial tersebut. 2. Zona perkembangan proksimal (zone of proximal development) Vygotsky juga mengemukakan konsepnya tentang zona perkembangan proksimal (zone of proximal development). Menurutnya, perkembangan kemampuan seseorang dapat dibedakan ke dalam dua tingkat, yaitu tingkat perkembangan aktual dan tingkat perkembangan potensial. Tingkat perkembangan aktual tampak dari kemampuan seseorang untuk menyelesaikan tugas-tugas atau memecahkan berbagai masalah secara mandiri. Ini disebut sebagai kemampuan intramental. Sedangkan tingkat perkembangan potensial tampak dari kemampuan seseorang untuk menyelesaikan tugas-tugas dan memecahkan masalah ketika dibawah bimbingan orang dewasa atau ketika berkolaborasi dengan teman sebaya yang lebih kompeten. Ini disebut sebagai kemampuan intermental. Jarak antara keduanya, yaitu tingkat perkembangan aktual dan tingkat perkembangan potensial ini disebut zona perkembangan proksimal. 1.3 Mediasi Menurut Vygotsky, kunci utama untuk memahami proses-proses sosial dan psikologis adalah tanda-tanda atau lambang-lambang tersebut merupakan produk dari lingkungan sosio-kultural di mana seseorang berada. Semua perbuatan atau proses psikologis yang khas manusiawi dimediasikan dengan psychologis tools atau alat-alat psikologis berupa bahasa, tanda dan lambang, atau s. Berdasarkan teori Vygotsky akan diperoleh beberapa keuntungan: 1. Anak memperoleh kesempatan yang luas untuk mengembangkan zona perkembangan proximalnya atau potensinya melalui belajar dan berkembang; 2. Pembelajaran perlu lebih dikaitkan dengan tingkat perkembangan potensialnya daripada tingkat perkembangan aktualnya; 3. Pembelajaran lebih diarahkan pada penggnaan strategi untuk mengembangkan kemampuan intermentalnya daripada kemampuan intramental; 4. Anak diberi kesempatan yang luas untuk mengintegrasikan pengetahuan deklaratif yang telah dipelajarinya dengan pengetahuan prosedural yang dapat dilakukan untuk tugas-tugas atau pemecahan masalah; 6. Proses belajar dan pembelajaran tidak bersifat transferal tetapi lebih merupakan konstruksi, yaitu proses mengkonstruksi pengetahuan atau makana baru secara bersama-sama antara semua pihak yang terlibat di dalamnya Sumbangan penting teori Vygotsky adalah menekankan pada hakikat pembelajaran sosialkultural. Inti teori Vygotsky adalah menekankan interaksi antara aspek internal dan eksternal dari pembelajaran dan penekanannya pada lingkungan sosial pembelajaran. Implikasi dari teori Vygostky dalam pendidikan yaitu : 1) Setting kelas berbentuk pembelajaran kooperatif antar siswa, sehingga siswa dapat berinteraksi di sekitar tugas-tugas dan saling memunculkan strategi-strategi pemecahan masalah afektif dalam zona of proximal development. 2) Dalam pengajaran ditekankan scaffolding sehingga siswa semakin lama semakin bertanggung jawab terhadap pembelajarannya sendiri. DAFTAR PUSTAKA Budiningsih ,C. Asri.2005. Belajar dan Pembelajaran.PT. Rineka Cipta , Jakarta Katminingsih,Yuni. .2011.Vygorsky dan Teorinya.

MATERI 8 NEGARA

  

SWI;LLSOND M.KWALIK





MATERI 8 NEGARA SEBAGAI SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL Hakekat Negara Menurut Hukum Internasional Negara merupakan subjek utama utama dari hukum internasional, baik ditinjau secara historis maupun secara faktual. Secara historis yang pertama-tama merupakan subjek hukum internasional pada awal mula lahir dan pertumbuhan hukum internasional adalah negara. Peranan negara lama-kelamaan juga semakin dominan oleh karena bagian terbesardari hubungan hubungan internasional yang dapat melahirkan prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum internasional dilakukan oleh negara-negara. Bahkan hukum internasional itu sendiri boleh dikatakan bagian terbesar terdiri atas hubungan hukum antara negara dengan negara. Kelebihan negara sebagai subjek hukum internasional dibandingkan dengan subjek hukum internasional lainnya adalah, negara memiliki apa yang disebut "kedaulatan" atau sovereignity. Kedaulatan yang artinya “kekuasaan tertinggi", pada awalnya diartikan sebagai suatu kedaulatan dan keutuhan yang tidak dapat dipecah-pecah dan dibagi-bagi serta tidak dapat ditempatkan di bawah kekuasaan lain. Akan tetapi kini arti dan makna dari kedaulatan itu telah mengalami perubahan. Kedaulatan tidak lagi dipandang sebagai seatu yang bulat dan utuh melainkan dalam batas-batas tertentu sudah tuntuk pada pembatasan-pembatasan. Pembatasan-pembatasan itu sendiri tidak lain adalah hukum internasional dan kedaulatan dari sesama negara lainnya. Suatu negara yang berdaulat, tetap tunduk pada hukum internasional serta tidak boleh melanggar atau merugikan kedaulatan negara lainnya. Manifestasi dari kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi mengandung dua sisi yaitu sisi intern dan sisi ekstern. Sisi intern berupa kekuasaan tertinggi yang dimiliki suatu negara itu sendiri. Sedangkan sisi ekstem, brupa kekuasaan tertinggi untuk mengadakan hubungan-hubungan dengan negara lain atau dengan subjek-subjek hukum internasional lainnya. Wujud nyata dari sisi intern kedaulatan tersebut dapat kita lihat pada bentuk negara maupun bentuk pemerintahannya, di mana antara negara yang satu dengan negara yang lain bisa saja berbeda-beda, ada negara yang berbentuk kesatuan, federasi atau bentuk lainnya. Namun hal pokok yang perlu mendapat penegasan di sini adalah pengertian negara itu sendiri. Tegasnya apakah yang dimaksud dengan negara itu? Pertanyaan ini memaksa kita untuk memberi definisi tentang apa yang disebut negara. Berdasarkan definisi itulah bisa ditarik atau dikemukakan kualifikasi atau unsur-unsur yang harus dipenuhi agar sesuatu itu dapat disebut atau digolongkan sebagai negara. Sebenamya cukup sukar untuk memberikan suatu rumusan atau definisi yang tegas tentang negara ini, sebab negara memiliki banyak dimensi dan dapat ditinjau dari berbagai disiplin ilmu pengetahuan seperti ilmu politik, ilmu ekonomi, ilmu sosial dan lain-lainnya. Sehingga pengertian negara itu bisa saja berbeda antara satu dengan lainnya. Oleh karena itu sebaiknya masalahnya dipersempit dengan membatasi menurut ilmu hukum, khususnya hukum internasional. Apakah yang dimaksud dengan negara menurut hukum internasional? Sepanjang pengamatan, para sarjana hukum internasional tampaknya menghindarkan diri dari usaha mendefinisikan negara tersebut. Kebanyakan di antara para ahli hukum internasional hanya menggunakan unsur-unsur yang harus dipenuhi agar suatu kelompok masyarakat dapat disebut sebagai negara. Demikian pula konvensi-konvensi internasional boleh dikatakan tidak ada satupun yang merumuskan di dalam salah satu pasalnya tentang apa yang disebut negara, sudah demikian umum dikenal sehingga dirasakan tidak perlu didefinisikan lagi. Tetapi ada sebuah konvensi internasional yang secara tegas merumuskan kualifikasi tentang suatu negara, yakni Konvensi Montevideo 1933 tentang Hak-Hak dan Kewajiban Negara. Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933 mengenai Hak-hak dan Kewajiban Negara (yang ditandatangani Amerika Serikat dan beberapa negara Amerika Latin) mengemukakan karakteristik sebagai berikut: The state as a person of international law should prosses the following qualification: 1. A permanent population; 2. a defined teritory; 3. government; 4. capacity to enter into relation with the other states. Dari segi hukum internasional, syarat (capacity to enter into relation with the other states) merupakan syarat yang paling penting. Suatu negara harus memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan hubungan-hubungan ekstern dengan negara-negara lain. Hal inilah yang membedakan negara dalam arti sesungguhnya dari unit-unit yang lebih kecil seperti anggota suatu federasi, atau protektorat, yang tidak mengurus hubungan-hubungan luar negerinya sendiri dan tidak diakui oleh negara-negara lain sebagai anggota masyarakat internasional yang sepenuhnya mandiri. Konsepsi Kelsen mengenai negara, menekankan bahwa negara merupakan suatu gagasan teknis yang semata-mata menyatakan fakta bahwa serangkaian kaidah hukum tertentu mengikat sekelompok individu yang hidup di dalam suatu wilayah teritorial terbatas, dengan perkataan lain, negara dan hukum merupakan suatu istilah yang sinonim. Hak-hak Dan Kewajiban-Kewajiban Dasar Negara-Negara Berdasarkan American Institute of International Law pada tahun 1916, Konvensi Montevideo 1933 mengenai Hak-Hak dan Kewajiban-kewajiban Negara, dan dalam Draft Declaration on the Right and Duties of State yang disusun oleh Komisi Hukum lnternasional PBB tahun 1949: a. Hak-hak dasar yang paling sering ditekankan, yaitu: 1. Hak kemerdekaan; 2. Hak persamaan negara-negara atau persamaan derajat; 3. Hak yurisdiksi teritorial; 4. Hak membela diri atau hak mempertahankan diri b. Kewajiban-kewajiban dasar yang ditekankan, yaitu 1. Kewajiban untuk tidak mengambil jalan kekerasan atau perang 2. Kewajiban untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban traktat dengan itikad baik 3. Tidak mencampuri urusan negara lain.