Kamis, 10 Mei 2012





home | service | site map | contact Opini Malangraya dotCom Wednesday, August 31, 2005 saudariku, berjilbablah ..!! Islam adalah ajaran yang sangat sempurna, sampai-sampai cara berpakaianpun dibimbing oleh Alloh Dzat yang paling mengetahui apa yang terbaik bagi diri kita. Bisa jadi sesuatu yang kita sukai, baik itu berupa model pakaian atau perhiasan pada hakikatnya justeru jelek menurut Alloh. Alloh berfirman, "Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal itu adalah baik bagimu dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal sebenarnya itu buruk bagimu, Allohlah yang Maha mengetahui sedangkan kamu tidak mengetahui" (Al Baqoroh : 216). Oleh karenanya marilah kita ikuti bimbingan-Nya dalam segala perkara termasuk mengenai cara berpakaian. Perintah dari atas langit Alloh Ta'ala memerintahkan kepada kaum muslimah untuk berjilbab sesuai syari'at. Alloh berfirman, "Wahai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu serta para wanita kaum beriman agar mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka mudah dikenal dan tidak diganggu orang. Alloh Maha pengampun lagi Maha penyayang". (Al Ahzab : 59). Ketentuan jilbab menurut syari'at Berikut ini beberapa ketentuan jilbab syar'i ketika seorang muslimah berada di luar rumah atau berhadapan dengan laki-laki yang bukan mahrom (bukan 'muhrim', karena muhrim berarti orang yang berihrom) yang bersumber dari Al Qur'an dan As Sunnah yang shohihah dengan contoh penyimpangannya, semoga Alloh memudahkan kita untuk memahami kebenaran dan mengamalkannya serta memudahkan kita untuk meninggalkan busana yang melanggar ketentuan Robbul 'alamiin. 1. Pakaian muslimah itu harus menutup seluruh badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangan (lihat Al Ahzab : 59, An Nuur : 31). Selain keduanya seperti leher dan lain-lain, maka tidak boleh ditampakkan walaupun cuma sebesar uang logam, apalagi malah buka-bukaan. Bahkan sebagian ulama mewajibkan untuk ditutupi seluruhnya tanpa kecuali. 2. Bukan busana perhiasan yang justeru menarik perhatian seperti yang banyak dihiasi dengan gambar bunga apalagi yang warna-warni, atau disertai gambar makhluk bernyawa, apalagi gambarnya lambang partai politik !!! ; ini bahkan bisa menimbulkan perpecahan diantara sesama muslimin. Sadarlah wahai kaum muslimin. 3. Harus longgar, tidak ketat, tidak tipis dan tidak sempit yang mengakibatkan lekuk-lekuk tubuhnya tampak atau transparan. Cermatilah, dari sini kita bisa menilai apakah jilbab gaul yang tipis dan ketat yang banyak dikenakan para mahasiswi maupun ibu-ibu di sekitar kita dan bahkan para artis itu sesuai syari'at atau tidak. 4. Tidak diberi wangi-wangian atau parfum karena dapat memancing syahwat lelaki yang mencium keharumannya. Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda, "Jika salah seorang wanita diantara kalian hendak ke masjid, maka janganlah sekali-kali dia memakai wewangian" (HR. Muslim). Kalau pergi ke masjid saja dilarang memakai wewangian lalu bagaimana lagi para wanita yang pergi ke kampus-kampus, ke pasar-pasar bahkan berdesak-desakkan dalam bis kota dengan parfum yang menusuk hidung ?!. Wallohul musta'an. 5. Tidak menyerupai pakaian laki-laki seperti memakai celana panjang, kaos oblong dan semacamnya. Rosululloh melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki (HR. Bukhori). 6. Tidak menyerupai pakaian orang-orang kafir. Nabi senantiasa memerintahkan kita untuk menyelisihi mereka diantaranya dalam masalah pakaian yang menjadi ciri mereka. 7. Bukan untuk mencari popularitas. Untuk apa kalian mencari popularitas wahai saudariku ? Apakah kalian ingin terjerumus ke dalam neraka hanya demi popularitas semu. Lihatlah isteri Nabi yang cantik Ibunda 'Aisyah rodhiyallohu 'anha yang dengan patuh menutup dirinya dengan jilbab syar'i, bukankah kecerdasannya amat masyhur di kalangan ummat ini?. Wallohul muwaffiq. Sumber : Jilbab Wanita Muslimah karya Syaikh Al Albani "Damai dengan CInta" malangraya.com at 6:27 AM Monday, August 29, 2005 menuju prestasi MENUJU PRESTASI, ELIMINASI PRUSTASI Tepat sekali jika program penerimaan PNS (Pegawai Negeri Sipil) untuk guru, dari jumlah 200-an ribu yang sebentar lagi akan dilaksanakan penjaringannya oleh pemerintaha diprioritaskan untuk guru Bantu. Mengapa guru Bantu ini wajib hukumnya menjadi prioritas? Pertama, guru bantu sudah mengenyam dunia profesi di lingkungan pendidikan yang nota bene telah mengakrabinya dengan segala macam aktifitas yang mendukung dan memilari jati diri dunia pendidikan. Guru bantu telah memahami seluk beluk atau "rimba" problematikan pendidikan, sehingga dengan tidak asingnya guru Bantu ini, ia bukan hanya bisa cepat beradaptasi, tetapi juga mudah memproduk budaya dan mengeksplorasinya yang bertajuk pada pengembangan dan pemberdayaan nilai-nilai pembelajaran. Kalau guru bantu itu menjadi PNS, maka profesi yang sudah atau sedang diawali dari berbagai bentuk ujian kesulitan ini mendapatkan penghargaaan yang lebih baik, meski PNS guru ini juga belum tentu bisa dijadikan sebagai modal besar mengentas dan meretas problem ekonominya di zaman serba sulit. Penghargaan, seperti kata Valey Dex merupakan bentuk stimulus yang dapat mendorong seseorang untuk berpacu dalam aktifitas yang lebih baik dan berguna baik buat kepentingan diri, masyarakat, maupun negaranya. Semakin baik penghargaan yang diberikan kepada seseorang, maka semakin baik pula aktifitas positip yang akan ditunjukkan. Sangatlah manusiawi kalau seseorang yang sudah berpacu dalam prestasi di "kawah candradimuka" pendidikan, lantas berobsesi untuk mendapatkan kompensasi atau penghargaan atas apa yang diperbuatnya itu. Penghargaan yang diterimanya akan disikapi sebagai bentuk responsi yang bukan hanya sebatas pengakuan terhadap bentuk atau modulasi kegiatannya, tetapi juga pengakuan kalau dirinya juga layaknya manusia yang berhak atas penghidupan yang lebih baik. Dan bagi guru bantu, menjadi PNS adalah mimpi yang diidealkan, karena kalau masih jadi guru Bantu, selain apa yang diperolehnya secara ekonomi sangat sedikit, juga belum tentu profesinya ini tidak steril dari ancaman tergusur oleh pendatang baru atau guru PNS yang menjadi pegawainya diperoleh secara "instan", atau begitu diluluskan sudah langsung diposisikan sebagai guru tanpa melalui proses uji kelayakan dan kepatutan. Guru bantu sudah menjalani atau melakoni waktu yang tidak pendek dalam menjalankan tugas pengabdiannya untuk jadi agen pembaharuan (mujtahid) dan pejuang (mujahid) tanpa tanda jasa, sehingga ketika dirinya diprioritaskan untuk diangkat menjadi PNS, maka kebijakan ini patut dikategorikan sebagai kebijakan bebasis humanitas dan berorientasi futuristik. Orientasi futuristik itu merupakan capaian masa depan pendidikan yang lebih baik sehubungan dengan meningkatnya dua aspek strategis, yakni respon kesejahteraan atau "memanusiawikan" guru bantu, dan memantapkan karier pilar pendidikan yang punya tanggungjawab fundamental dalam mencerdaskan pikir, kemampuan, dan ruhani anak didik. Orientasi itu sejatinya sudah disebutkan secara umum di dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Fungsi pendidikan tersebut dapat dipahami, bahwa pendidikan di negeri kita ini mengemban misi mulia dan berat, pasalnya target yang dicanangkan adalah terbentuknya manusia paripurna atau dalam istilah agama "insan kamil", cerdas keilmuan maupun psikologisnya, atau kapabel pengetahuan maupun "kaya ruhaninya", bukan manusia parsial, ambigu, dan hipokrisi. Funfsi demikian akan bisa ditopang oleh guru Bantu yang profesinya tidak dialinasikan atau "dimiskinkan" dari penghargaan. Kalau guru bantu dinafikan dari penghargaan menjadi PNS, sementara target pendidikan di pundaknya sangat besar, maka hal ini layak disebut sebagai bentuk dehumanisasi atau kezaliman atas nama pendidikan, di samping sebagai distorsi terhadap cita-cita pendidikan itu sendiri. Distorsi ini terjadi sebagai dampak dari kondisi layaknya adagium "nafsu besar tenaga kurang" atau obsesi besar dengan modal minor. Kedua, mengangkat guru bantu menjadi PNS akan mencegah guru menjadi manusia-manusia prustasi. Secara umum, siapapun orangnya yang terkena penyakit prustasi bisa terjerumus dalam perilaku-perilaku destruktif, anomali, patologis, dan melanggar norma-norma hukum, agama, dan sosial. Berembrio dari manusia-manusia prustasi, berbagai peristiwa buruk yang merugikan sesama potensial terjadi. Guru bantu pun demikian, sebagai layaknya manusia yang bisa sakit hati dan kecewa, ia pun bisa terkena penyakit prustasi terhadap profesi yang dijalaninya jika tidak ada kepastian atau impian yang lebih jelas untuk jadi PNS. Dari peta realitas sosial misalnya dapat kita baca, bahwa tidak sedikit anggota masyarakat yang miskin ekonomi dan "miskin" penghargaan yang dilanda kekecewaan yang berakhir menjatuhkan opsi seperti jadi makelar judi togel atau aktifitas lainnya sebagai pekerjaan sampingan. Kasus oknum guru tidak tetap yang merangkap jadi penjudi togel tidak sulit kita temukan dengan alasan umum "belum ditemukan sumber ekonomi lain yang menunjang". Sosiolog Girand dalam Violence and Sacred (1989) menyebutkan keberingasan atau perbuatan ilegal dapat terjadi karena perasaan tertekan yang intens yang meluas dalam masyarakat. Ketika rakyat terus berada dalam suasana tidak kondusif, maka dalam dirinya ada hasrat kuat untuk melakukan perlawanan, pembangkangan, pembebasan diri dari belenggu ketidak-adilan, ketidak-manusiawian, penjajahan dan otoritarian. Menjadikan guru bantu sebagai PNS merupakan opsi yang mengandung misi mulia, memanusiakan manusia dan menafikan potensi kriminogen, eliminasi guru darii penyakit prustasi dan keterjerumusan dalam perbuatan-perbuatan illegal, amoral, dan anomali kamesywara malangraya.com at 7:44 AM Friday, August 26, 2005 setan menelanjangi wanita Setan dalam menggoda manusia memiliki berbagai macam strategi, dan yang sering dipakai adalah dengan memanfaatkan hawa nafsu, yang memang memiliki kecenderungan mengajak kepada keburukan (ammaratun bis su'). Setan tahu persis kecenderungan nafsu kita, dia terus berusaha agar manusia keluar dari garis yang telah ditentukan Allah, termasuk melepaskan hijab atau pakaian muslimah. Berikut ini tahapan-tahapannya; I. Menghilangkan Definisi Hijab Dalam tahap ini setan membisik-kan kepada para wanita, bahwa pakaian apapun termasuk hijab (penutup) itu tidak ada kaitannya dengan agama, ia hanya sekedar pakaian atau mode hiasan bagi para wanita. Jadi tidak ada pakaian syar'i, pakaian ya pakaian, apa pun bentuk dan namanya. Sehingga akibatnya, ketika zaman telah berubah, atau kebudayaan manusia telah berganti, maka tidak ada masalah pakaian ikut ganti juga. Demikian pula ketika seseorang berpindah dari suatu negeri ke negeri yang lain, maka harus menyesuaikan diri dengan pakaian penduduknya, apapun yang mereka pakai. Berbeda halnya jika seorang wanita berkeyakinan, bahwa hijab adalah pakaian syar'i (identitas keislaman), dan memakainya adalah ibadah bukan sekedar mode. Biarpun hidup kapan saja dan di mana saja, maka hijab syar'i tetap dipertahankan. Apabila seorang wanita masih bertahan dengan prinsip hijabnya, maka setan beralih dengan strategi yang lebih halus. Caranya? Pertama, Membuka Bagian Tangan Telapak tangan mungkin sudah terbiasa terbuka, maka setan mem-bisik kan kepada para wanita agar ada sedikit peningkatan model yakni membuka bagian hasta (siku hingga telapak tangan). "Ah tidak apa-apa, kan masih pakai jilbab dan pakai baju panjang? Begitu bisikan setan. Dan benar sang wanita akhirnya memakai pakain model baru yang menampakkan tangannya, dan ternyata para lelaki yang melihat nya juga biasa-biasa saja. Maka setan berbisik," Tuh tidak apa-apa kan? Kedua, Membuka Leher dan Dada Setelah menampakkan tangan menjadi kebiasaan, maka datanglah setan untuk membisikkan hal baru lagi. "Kini buka tangan sudah lumrah, maka perlu ada peningkatan model pakaian yang lebih maju lagi, yakni terbuka bagian atas dada kamu." Tapi jangan sebut sebagai pakaian terbuka, hanya sekedar sedikit untuk mendapatkan hawa, agar tidak gerah. Cobalah! Orang pasti tidak akan peduli, sebab hanya bagian kecil saja yang terbuka. Maka dipakailah pakaian model baru yang terbuka bagian leher dan dadanya dari yang model setengah lingkaran hingga yang model bentuk huruf "V" yang tentu menjadikan lebih terlihat lagi bagian sensitif lagi dari dadanya. Ketiga, Berpakian Tapi Telanjang Setan berbisik lagi, "Pakaian kok hanya gitu-gitu saja, cari model atau bahan lain yang lebih bagus! Tapi apa ya? Sang wanita bergumam. "Banyak model dan kain yang agak tipis, lalu bentuknya dibuat yang agak ketat biar lebih enak dipandang," setan memberi ide baru. Maka tergodalah si wanita, di carilah model pakaian yang ketat dan kain yang tipis bahkan transparan. "Nggak apa-apa kok, kan potongan pakaiannya masih panjang, hanya bahan dan modelnya saja yang agak berbeda, biar nampak lebih feminine," begitu dia menambahkan. Walhasil pakaian tersebut akhirnya membudaya di kalangan wanita muslimah, makin hari makin bertambah ketat dan transparan, maka jadilah mereka wanita yang disebut oleh Nabi sebagai wanita kasiyat 'ariyat (berpakaian tetapi telanjang). Keempat, Agak di Buka Sedikit Setelah para wanita muslimah mengenakan busana yang ketat, maka setan datang lagi. Dan sebagaimana biasanya dia menawarkan ide baru yang sepertinya segar dan enak, yakni dibisiki wanita itu, "Pakaian seperti ini membuat susah berjalan atau duduk, soalnya sempit, apa nggak sebaiknya di belah hingga lutut atau mendekati paha?" Dengan itu kamu akan lebih leluasa, lebih kelihatan lincah dan enerjik." Lalu dicobalah ide baru itu, dan memang benar dengan dibelah mulai bagian bawah hingga lutut atau mendekati paha ternyata membuat lebih enak dan leluasa, terutama ketika akan duduk atau naik ke jok mobil. "Yah tersingkap sedikit nggak apa-apa lah, yang penting enjoy," katanya. Inilah tahapan awal setan merusak kaum wanita, hingga tahap ini pakaian masih tetap utuh dan panjang, hanya model, corak, potongan dan bahan saja yang dibuat berbeda dengan hijab syar'i yang sebenarnya. Maka kini mulailah setan pada tahapan berikutnya. II. Terbuka Sedikit Demi Sedikit Kini setan melangkah lagi, dengan trik dan siasat lain yang lebih ampuh, tujuannya agar para wanita menampak kan bagian aurat tubuhnya. Pertama, Membuka Telapak Kaki dan Tumit Setan Berbisik kepada para wanita, "Baju panjang benar-benar membuat repot, kalau hanya dengan membelah sedikit bagiannya masih kurang leluasa, lebih enak kalau di potong saja hingga atas mata kaki." Ini baru agak longgar. "Oh ada yang kelupaan, kalau kamu bakai baju demikian, maka jilbab yang besar tidak cocok lagi, sekarang kamu cari jilbab yang kecil agar lebih serasi dan gaul, toh orang tetap menamakannya dengan jilbab." Maka para wanita yang terpengaruh dengan bisikan ini buru-buru mencari model pakaian yang dimaksudkan. Tak ketinggalan sepatu hak tinggi, yang kalau untuk berjalan mengeluarkan suara yang menarik perhatian orang. Kedua, Membuka Seperempat Hingga Separuh Betis Terbuka telapak kaki telah biasa ia lakukan, dan ternyata orang-orang yang melihat juga tidak begitu peduli. Maka setan kembali berbisik, "Ternyata kebanyakan manusia menyukai apa yang kamu lakukan, buktinya mereka tidak bereaksi apa-apa, kecuali hanya beberapa orang. Kalau langkah kakimu masih kurang leluasa, maka cobalah kamu cari model lain yang lebih enak, bukankah kini banyak rok setengah betis dijual di pasaran? Tidak usah terlalu mencolok, hanya terlihat kira-kira sepuluh senti saja." Nanti kalau sudah terbiasa, baru kamu cari model baru yang terbuka hingga setengah betis." Benar-benar bisikan setan dan hawa nafsu telah menjadi penasehat pribadinya, sehingga apa yang saja yang dibisikkan setan dalam jiwanya dia turuti. Maka terbiasalah dia mema-kai pakaian yang terlihat separuh betisnya kemana saja dia pergi. Ketiga, Terbuka Seluruh Betis Kini di mata si wanita, zaman benar-benar telah berubah, setan telah berhasil membalikkan pandangan jernihnya. Terkadang sang wanita berpikir, apakah ini tidak menyelisihi para wanita di masa Nabi dahulu. Namun buru-buru bisikan setan dan hawa nafsu menyahut, "Ah jelas enggak, kan sekarang zaman sudah berubah, kalau zaman dulu para lelaki mengangkat pakaiannya hingga setengah betis, maka wanitanya harus menyelisihi dengan menjulurkannya hingga menutup telapak kaki, tapi kini lain, sekarang banyak laki-laki yang menurunkan pakaiannya hingga bawah mata kaki, maka wanitanya harus menyelisihi mereka yaitu dengan mengangkatnya hingga setengah betis atau kalau perlu lebih ke atas lagi, sehingga nampak seluruh betisnya." Tetapi apakah itu tidak menjadi fitnah bagi kaum laki-laki," gumamnya. "Fitnah? Ah itu kan zaman dulu, di masa itu kaum laki-laki tidak suka kalau wanita menampakkan auratnya, sehingga wanita-wanita mereka lebih banyak di rumah dan pakaian mereka sangat tertutup. Tapi sekarang sudah berbeda, kini kaum laki-laki kalau melihat bagian tubuh wanita yang terbuka malah senang dan mengatakan ooh atau wow, bukankah ini berarti sudah tidak ada lagi fitnah, karena sama-sama suka? Lihat saja model pakaian di sana-sini, dari yang di emperan hingga yang yang bermerek kenamaan, seperti Kristian Dior, semuanya menawarkan model yang dirancang khusus untuk wanita maju di zaman ini. Kalau kamu tidak mengikuti model itu akan menjadi wanita yang ketinggalan zaman." Demikianlah, maka pakaian yang menampakkan seluruh betis biasa dia kenakan, apalagi banyak para wanita yang memakainya dan sedikit sekali orang yang mempermasalahkan itu. Kini tibalah saatnya setan melancarkan tahap terakhir dari siasatnya untuk melucuti hijab wanita. III. Serba Mini Setelah pakaian yang menampak kan betis menjadi pakaian sehari-hari dan dirasa biasa-biasa saja, maka datanglah bisikan setan yang lain. "Pakaian membutuhkan variasi, jangan itu-itu saja, sekarang ini modelnya rok mini, dan agar serasi rambut kepala harus terbuka, sehingga benar-benar kelihatan indah." Maka akhirnya rok mini yang menampakkan bagian bawah paha dia pakai, bajunya pun bervariasi, ada yang terbuka hingga lengan tangan, terbuka bagian dada sekaligus bagian punggung nya dan berbagai model lain yang serba pendek dan mini. Koleksi pakaiannya sangat beraneka ragam, ada pakaian pesta, berlibur, pakaian kerja, pakaian resmi, pakaian malam, sore, musim panas, musim dingin dan lain-lain, tak ketinggalan celana pendek separuh paha pun dia miliki, model dan warna rambut juga ikut bervariasi, semuanya telah dicoba. Begitulah sesuatu yang sepertinya mustahil untuk dilakukan, ternyata kalau sudah dihiasi oleh setan, maka segalanya menjadi serba mungkin dan diterima oleh manusia. Hingga suatu ketika, muncul ide untuk mandi di kolam renang terbuka atau mandi di pantai, di mana semua wanitanya sama, hanya dua bagian paling rawan saja yang tersisa untuk ditutupi, kemaluan dan buah dada. Mereka semua mengenakan pakaian yang sering disebut dengan "bikini". Karena semuanya begitu, maka harus ikut begitu, dan na'udzu billah bisikan setan berhasil, tujuannya tercapai, "Menelanjangi Kaum Wanita." Selanjutnya terserah kamu wahai wanita, kalian semua sama, telanjang di hadapan laki-laki lain, di tempat umum. Aku berlepas diri kalau nanti kelak kalian sama-sama di neraka. Aku hanya menunjukkan jalan, engkau sendiri yang melakukan itu semua, maka tanggung sendiri semua dosamu" Setan tak mau ambil resiko. Demikian halus, cara yang digunakan setan, sehingga manusia terjeru-mus dalam dosa tanpa terasa. Maka hendaklah kita semua, terutama orang tua jika melihat gejala menyimpang pada anak-anak gadis dan para wanita kita sekecil apapun, segera secepatnya diambil tindakan. Jangan biarkan berlarut-larut, karena kalau dibiarkan dan telah menjadi kebiasaan, maka sangat sulit bagi kita untuk mengatasinya. Membiarkan mereka membuka aurat berarti merelakan mereka mendapatkan laknat Allah, kasihanilah mereka, selamatkan para wanita muslimah, jangan jerumuskan mereka ke dalam kebinasaan yang menyeng-sarakan, baik di dunia maupun di akhirat. Wallahu a'lam bis shawab. "Damai dengan Cinta" malangraya.com at 6:20 AM kebodohan dan penghianatan Nabi shallallahu alaihi wasalam memberitakan tentang tanda-tanda kiamat shughra (kiamat kecil), di antaranya adalah meratanya kebodohan, dan disia-siakannya amanah. Disia-siakannya amanah artinya adalah khianat. Khianat yang paling menonjol adalah menyerahkan urusan kepada orang yang bukan ahlinya. Dalam pembahasan ini, insya Allah akan dikemukakan tentang dicabutnya ilmu (agama), dan bercokolnya kebodohan, kemudian tentang disia-siakannya amanah, yaitu diserahkannya urusan kepada orang yang bukan ahlinya. Pertama, Dicabutnya ilmu agama dan bercokolnya kebodohan Dari Anas radhiallahu anhu , ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasalam bersabda: "Sesungguhnya di antara tanda-tanda (akan datangnya) kiamat adalah jika ilmu (agama) diangkat/ hilang, kebodohan dikukuhkan, khamr/ minuman keras diminum, dan perzinaan tampak nyata." (HR Al-Bukhari, Muslim dan Ahmad ). Benar. Gejala itu telah tampak nyata pada zaman kita sekarang. Ilmu (agama) yang diwarisi dari Nabi shallallahu alaihi wasalam , sahabat-sahabatnya, tabi'in, dan para imam ahli ilmu setelah mereka, kini sungguh telah dijauhi oleh kebanyakan orang. Sedikit sekali orang yang menekuni dan memperhatikan ilmu agama yang murni dari Rasulullah shallallahu alaihi wasalam dengan manhaj (jalan pemahaman) para pendahulu yang Sholih, yaitu tiga generasi awal Islam, yakni generasi sahabat Nabi shallallahu alaihi wasalam , Tabi'in, dan Tabi'it Tabi'in. Kebanyakan orang telah mengalihkan perhatiannya kepada koran-koran, majalah, dan media massa lainnya seperti televisi, radio dan sebagainya yang kebanyakan media massa itu memuat materi-materi kejahilan (jauh dari agama). Itu adalah pengalihan perhatian ummat Islam yang tadinya tertuju ke ilmu agama, kini telah beralih jauh, baik di belahan bumi timur maupun di barat. Ilmu yang dimaksud dalam hadits itu adalah ilmu syar'i, ilmu agama Islam. Dan yang dimaksud "dicabut dan matinya ilmu" itu bukanlah dicabutnya ilmu dari akal manusia, tetapi maknanya adalah diwafatkannya para ulama, sehingga tidak tersisa lagi di dunia ini kecuali orang-orang bodoh, yang tidak faham ilmu agama. Dalil mengenai hal itu adalah hadits Abdullah bin Umar radhiallahu anhum , ia berkata, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wasalam : "Sesungguhnya Allah Ta'ala tidak mencabut ilmu (agama) dengan mencabutnya dari hamba-hamba-Nya, tetapi Dia mencabut ilmu (agama) itu dengan mewafatkan para ulama, sehingga ketika tidak tersisa lagi seorang alim pun maka manusia mengangkat pemimpin-pemimpin yang bodoh, kemudian mereka ditanya, lalu mereka berfatwa dengan tanpa ilmu, maka mereka pun sesat dan menyesatkan." (HR Al-Bukhari, Muslim, At- Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dalam Kitab Shahih Al-Jami' As-Shaghir no. 1850). Dicabutnya ilmu (agama) itu tidak mesti lantaran dicabutnya Al-Quran, sebagaimana difahami oleh sebagian orang. Salah seorang dari Sahabat Anshar: Bagaimana (ilmu agama itu) dicabut, sedangkan kami membaca Al-Quran, dan kami bacakan Al-Quran kepada anak-anak dan isteri-isteri kami? Maka Nabi shallallahu alaihi wasalam menjawab: "Sungguh sebelumnya aku menganggap kamu seorang yang pandai penduduk Madinah; bukankah Taurat dan Injil ada pada orang-orang Yahudi dan Nashrani? Tetapi apa manfaatnya bagi mereka?" Maka semata-mata masih adanya kitab-kitab di perpustakaan-perpustakaan itu tidak menjamin masih adanya ilmu." (lihat Majmu' Al-Fatawa al-Kubra oleh Ibnu Taimiyyah 18/304, dan Hadits tersebut ada di Sunan An-Nasa'i Al-Kubra no. 5877, dengan lafadh yang hampir sama). Kedua, Khamr dan perzinaan Adapun tentang khamr atau minuman keras, atau sekarang istilahnya "narkoba" (narkotika, obat-obat terlarang/ keras, dan alkohol) maka sungguh telah merajalela. Baik dijual belikan, maupun diminum. Itu terjadi di mana-mana di sebagian besar negara di dunia. Khamr itu dinamai dengan sebutan yang bukan namanya, supaya dianggap halal meminumnya, menjualnya, dan memakan harganya. Ada yang dinamai minuman kesegaran jiwa, ada yang dinamai bir, nabidz, wisky dan lain-lain, dengan nama-nama yang dihiasi dengan bunga-bunga secara lahiriah, namun isi di dalamnya mengandung dosa dan kefasikan. Kemudian, kita kembali kepada hadits tersebut, tentang tampak nyatanya perzinaan. Kini telah benar-benar terjadi, dalam hal perzinaan telah diadakan pasar tempat menjajakan kemaksiatan dan dosa besar itu sampai di negeri-negeri yang penduduknya membangsakan diri mereka dengan Islam. Bahkan ketika para ulama dan ummat Islam memprotes selama bertahun-tahun agar lokalisasi perzinaan dihapus, kemudian diinstruksikan penghapusan sebagiannya, ternyata ada suara-suara sumbang yang seolah meratapi dihapusnya pusat dosa besar dan penyebaran penyakit berbahaya itu. Sehingga yang terjadi bukan sekadar tampak nyatanya perzinaan, namun justru pandangan hidup sebagian orang yang mendukung adanya kemaksiatan, dengan aneka kilah yang dibuat-buat. Ini bukan sekadar jahil terhadap ilmu agama, namun sengaja menjauhkan diri dari pandangan hidup yang berlandaskan agama. Bagaimana pula keadaannya nanti bila kondisi dan situasinya seperti dalam hadits berikut ini: "Termasuk tanda-tanda kiamat jika ilmu (agama) sedikit, kebodohan muncul, perzinaan tampak nyata, wanita-wanita (jumlahnya) banyak, dan laki-laki sedikit, sehingga untuk 50 wanita (hanya ada) satu wali (lelaki yang mengurusi mereka)." (HR Al-Bukhari dan Ahmad). Dan dari Abdullah bin Mas'ud dan Abi Musa radhiallahu anhum , keduanya berkata: Bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wasalam : "Sesungguhnya menjelang kiamat kelak pasti ada hari-hari yang di sana kebodohan berada, sedang saat itu ilmu (agama) hilang terangkat, dan pembunuhan merajalela." (HR Al-Bukhari, Muslim, dan Ahmad -dalam Kitab Shahih Al-Jami' As-Shaghir no. 2047). Benarlah apa yang disabdakan Nabi shallallahu alaihi wasalam itu, sudah jelas peristiwa-peristiwa itu tengah berlangsung di zaman sekarang ini, selain dua perkara saja, yaitu berkurangnya kaum lelaki dan sangat banyaknya wanita. Ketiga, Disia-siakannya amanah Mengenai disia-siakannya amanah, ada hadits-hadits Nabi shallallahu alaihi wasalam yang menjadi tanda akan datangnya kiamat pula. Dari Abi Hurairah radhiallahu anhu bahwa seorang dusun bertanya: Wahai Rasulullah, kapan kiamat itu? Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasalam menjawab: "Jika amanah telah disia-siakan maka nantikanlah (datangnya) kiamat." Orang dusun itu berkata: Bagaimana menyia-nyiakannya? Nabi Shallallahu 'alaihi wasalam bersabda: "Apabila perkara sudah diserahkan kepada yang bukan ahlinya maka nantikanlah kiamat itu." (HR Al-Bukhari dalam Kitab Shahihnya dan Ahmad dalam Kitab Musnadnya, Al-Misykat no. 5439). Dan dalam riwayat Al-Bukhari: "Apabila perkara telah disandarkan kepada yang bukan ahlinya maka tunggulah kiamat." Al-Hafidh Ibnu Hajar berkata dalam Kitab Fathul Bari: Penyandaran perkara kepada yang bukan ahlinya itu hanyalah akan terjadi ketika kebodohan telah lumrah (umum) dan ilmu (agama) telah hilang. Hal itu termasuk membebani di luar kemampuan, sedang tuntutan seharusnya, kalau ilmu masih tegak maka ada keleluasaan dalam hal perkara itu (sehingga tidak akan diserahkan kepada yang bukan ahlinya). Yang juga dimaksud dengan perkara adalah perkara-perkara yang bergantung dengan agama, seperti khilafah (kekhalifahan), imarah pemerin-tahan, qadha' (hukum), ifta' (fatwa) dan lain-lain. Apabila perkara-perkara ini diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka hal itu akan menghilangkan kepentingan ummat dan kaum Muslimin. Apabila kita lihat keadaan kita sekarang ini, maka kita temui bahwa perkara itu telah diserahkan kepada orang-orang yang bukan ahlinya, seperti yang disebutkan dalam Hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wasalam tersebut. Sungguh, urusan itu telah diserahkan kepada orang-orang yang bukan ahlinya, yaitu orang yang tidak ada perhatian kecuali terhadap kepentingan dunia yang fana' ini, dan hanya ke sanalah mata ditujukan. Adapun kepentingan akherat, maka urusan itu mereka buang jauh-jauh dan tak diperhatikan. Tiada yang dapat kita ucapkan kecuali: Suatu ucapan yang diucapkan ketika kita mendapat musibah. Sumber: Diadaptasi dari Kitab Ar-Risalah fi al-Fitan wa al-Malahim wa Ashrath as-Sa'ah oleh Abi Ubaidah Mahir bin Shalih Al Mubarak, di-taqridh (apresiasi) oleh Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, 1993M/ 1414H "Damai dengan CInta" malangraya.com at 6:09 AM Wednesday, August 17, 2005 khittah universal MEMBUMIKAN KHITTAH UNIVERSAL "Ada momentum, ada kemauan, dan ada kecerdikan", itulah kunci mengapa perdamaian antara GAM dengan pemerintah bisa dicapai dan ditandatangani di Helsinki pada hari Senen, 15 Agustus 2005 (Dahlan Iskan, Jawa Pos, 16 Agustus 2005). Kata "kemauan" yang diaktualkan Dahlan itu merujuk pada hasrat dan obsesi dua pelaku utama yang selama ini mengisi atau mewarnai perjalanan sejarah kehidupan Aceh, yakni pemerintah dan GAM yang mewujudkan MoU. Kedua pelaku ini menunjukkan good will untuk membalik warna perjalanan Aceh supaya sejalan dengan khittah kedamaian universal, suatu iklim kehidupan yang menyuratkan ketenangan, persaudaraan, dan jabat erat kesatuan hidup berbangsa. Presiden SBY sendiri berharap, bahwa penandatanganan nota kesepahaman itu merupakan awal yang baik bagi penyelesaian konflik Aceh yang telah merenggut nyawa sedikitnya 15.000 manusia Indonesia. MoU itu merupakan pintu gerbang menuju bnersatunya seluruh bangsa Indonesia (Kompas, 16 Agustus 2005). Kembali ke sejarah misalnya, saat Kontras membuat laporan tahunan (2000) tentang pelanggran hak asasi manusia (HAM) di tanah air, nama "Serambi Mekah" makin menunjukkan sisi gelapnya sebagai salah satu geografis di negeri ini yang banyak mengagendakan pelanggaran HAM. Di wilayah ini, nyawa manusia seperti tak ada artinya, karena banyaknya anak bangsa yang menjadi korban kekerasan, dijadikan objek kebiadaban, diposisikan sebagai "tameng hidup" keganasan kekuatan-kekuatan yang bertarung yang sedang kehilangan akal sehat daan nurani kemanusiaannya. Tahun 2000 itu, Serambi Mekah telah menjadi daerah yang paling tidak aman dan nyaman, karena sewaktu-waktu hak hidup (right for life) rakyat sipil terampas. Rakyat tidak berdosa diberi hak baru bernama "hak untuk mati" (right for death), karena di saat kekuatan yang sedang berlaga menginginkan nyawanya, maka mereka sulit untuk menghindar dari vonis kematian. Kematian seperti nyanyian yang sewaktu-waktu berkumandang sesuai dengan "hukum permintaan". Sekarang, sejarah baru dimulai, setidak-tidaknya, lewat MoU itu, pemerintah dan GAM telah menghadirkan cuaca sosial-politik yang mengharu-birukan. Heru DWi S, wartawan LKBN Antara misalnya menyebutkan, bahwa sekitar 10 ribu warga masyarakat di Propinsi Aceh meluapkan kegembiraannya ketika nota kesepahaman (MoU) tentang perdamaian antara pemerintah RI dan GAM ditandatangani oleh kedua belah pihak. Mereka yang memadati Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh itu langsung bertepuk tangan tanda gembira, ketika ketua delegasi Indonesia dan GAM, Hamid Awaluddin, Malik Mahmud, dan Martu Aktisari, berjabat tangan (Surabaya Post, 16 Agustus 2005). Kegembiraan masyarakat Aceh itu patut dimaklumi, karena sekian lama dan berkali-kali mereka menghadapi ujian dan problem yang tidak ringan, di samping memang sudah demikian lelah menunggu saat-saat terjadinya rekonsiliasi nasional. Sejatinya mereka itu sudah kenyang dengan pergolakan yang mengakibatkan rakyat tidak bisa menuai dan menikmati kedamaian. Selain itu, salah satu muatan MoU yang menyebutkan jaminan pengampunan bagi anggota GAM yang sedang di penjara merupakan bentuk penyejuk hati atau spirit politik yang melapangkan hati rakyat Aceh. Mereka dipertemukan oleh anggota keluarga atau kerabatnya yang dulunya diposisikan oleh negara sebagai "musuh", dan kini diubah menjadi "saudara". Amnesti juga bukan hanya bermakna pengampunan bagi seseorang atau sekelompok orang Aceh, tetapi sebagai jembatan emas untuk mewujudkan khittah universal prinsip pemartabatan manusia, persaudaraan kemanusiaan (ukhuwah insaniyah), persaudaraan kebangsaan (ukhuwah wathoniyah), dan persaudaraan kerakyatan (ukhuwah istirakiyah) Khittah universal yang dijembatani lewat amnesti itu, jika bisa dilaksanakan dengan komitmen yang tinggi akan mampu menjadi modal fundamental untuk membangun Aceh ke depan, pasalnya, Aceh yang sedang porak-poranda akibat problem alam (Tsunami) dan politik (konflik bersenjata) ini akan banyak mendapatkan dukungan kekuatan Sumberdaya Manusia (SDM) yang selama ini mengisi penjara atau berkeliaran di hutan-hutan karena menjadi manusia-manusia buruan. Apa yang disebut oleh Cak Nur (Nurcholis Majid) sebagai "zaman keemasan" (golden era), kita harapkan terwujud di Aceh. Nama NAD (Nangro Aceh Darussalam) merupakan nama istimewa Aceh yang mengandung khittah universal yang idealnya wajib dipahami secara esoteris oleh semua pihak. Embel-embel "darussalam" esensinya bermaknakan "rumah kedamaian atau keselamatan", orang-orang yang hidup di Aceh diharapkan dapat hidup dengan selamat, menikmati kedamaian dan jadi "juru selamat" bagi kehidupan bangsa dan negara. Dengan nama itu, idealnya Aceh bukanlah deskripsi sosio-geografis yang panas membara berbalutkan luka dan darah. Tetapi daerah yang segmen masyarakatnya menghidup suburkan suasana saling mencintai, mengalahkan perbedaan, dan menghormati antara yang satu dengan lainnya, dan buknnya suasana yang mencekam, menakutkan, dan menghadirkan banyak penderitaan. Julukan lain juga melekat pada Aceh yang diibaratkan sebagai Serambi Mekah, suatu terasnya kekuatan dan keberdayaan Islam, yang diharapkan mencerminkan atau merepresentasi Makkah-al-Munawwarah, kota suci umat Islam yang gampang membuka tangan atas kehadiran orang lain dalam prinsip persaudaraan global atau tidak menolak merajut persaudaraan kebangsaan, khususnya antar umat seagama yang lebih mencintai perdamaian dan solidaritas. Sebutan Serambi Mekah bagi Aceh merupakan bentuk penghargaan dan pengharapan supaya Aceh menjadi daerah percontohan yang benar-benar meninggikan khittah universal yang bermaknakan penegakan dan penyejarahan prinsip-prinsip peenghormatan atas nilai-nilai humanitas, mengakui pluralitas, demokratis dalam menyikapi kepentingan yang tidak bisa dihomogenisasi, serta masing-masing segmen rakyatnya tidak gampang terjerumus menabur perilaku keji yang menjatuhkan martabat kemanusiaannya. Hidup Kalau khittah universal itu bisa dijaga, ditegakkan, atau mencapai tataran pembumian oleh dan untuk masyarakat Aceh, pemerintah, dan kekuatan asing, maka paska MoU itu kebahagiaan rakyat Aceh akan benar-benar bisa mencapai tataran kelanggengan, dan bukan deklarasi atau instrumen HAM yang omong kosong. [eof] malangraya.com at 6:53 AM Tuesday, August 16, 2005 atmosfer perjuangan Kisah berikut sangat kita kenal. Yaitu tentang seorang penjahat yang telah membunuh 99 orang. Ia menyadari kesalahan dan hendak bertaubat. Kemudian ia menemui seorang rahib/alim. Namun oleh rahib itu dikatakan dosanya sudah tidak bisa diampuni. Akhirnya dibunuhlah pendeta itu dan genap 100 orang yang telah ia bunuh. Kemudian ia menemui rahib kedua. Oleh rahib kedua ini ia disarankan untuk menuju sebuah kampung yang berisi orang-orang yang sholih. Maka berlarilah mantan penjahat itu menuju kampung itu. Dalam dunia preman pun, seorang preman yang telah sadar maka ia harus meninggalkan secara total lingkungannya dan berpindah ke lingkungan yang kondusif untuk merealisasikan taubatnya. Jika tidak, ia akan menerima ancaman, intimidasi atau ajakan-ajakan kembali ke kemaksiatan oleh lingkungan lamanya. Kesadaran dan atmosfer perjuangan Kisah diatas menggambarkan bahwa seseorang yang telah mempunyai kesadaran dan ingin menjaga dan merealisasikan kesadarannya, maka harus berada dalam atmosfer yang kondusif. Dalam sejarah kita mengenal nama-nama besar. Zaid bin Haritsah masih berumur 18 tahun ketika diangkat menjadi panglima perang. Imam Hasan AlBanna berusia sekitar 22 tahun ketika membentuk organisasi cikal bakal Ikhwanul Muslimin yang kemudian menjadi gerakan Islam paling berpengaruh dan inspirator gerakan Islam di dunia sampai saat ini. Soekarno, baru berumur 26 tahun ketika menulis konsep nasakom, terlepas ketidaksetujuan kita terhadap konsepnya. Muhammad Hatta baru berumur 25 tahun ketika bersama Nehru menjadi pembicara di forum internasional. Demikian juga M. Natsir, Jendral Sudirman dan pahlawan-pahlawan lain yang hadir dalam sejarah. Dua kata kunci yang menjadikan mereka berdaya besar di usia muda dan mencapai puncak kontribusinya, yaitu "kesadaran" untuk berubah dan mengubah, dan tumbuh dalam "atmosfir perjuangan". Mereka hidup dalam atmosfer perjuangan dakwah dan perjuangan pembebasan dari penjajahan. Semua pahlawan hadir dari kesadaran yang kemudian tumbuh dalam atmosfer perjuangan. Kita menjumpai banyak pemuda dan mahasiswa yang mempunyai kesadaran untuk membangun negeri memberantas korupsi, termasuk pelajar yang dikirim ke luar negeri. Namun kesadaran itu seringkali hanya sampai pada sebatas kesadaran dan mandul setelah kembali ke tanah air dan masuk dunia kerja. Hal ini dikarenakan tidak menemukan lagi atmosfer perjuangan bersama-sama pejuang yang mempunyai misi sama. Berbeda dengan ketika masih mahasiswa apalagi jika mengikuti pergerakan mahasiswa, atmosfer perjuangan sangat kental. Atmosfer perjuangan Tumbuh dalam atmosfer perjuangan bukan berarti meninggalkan lingkungan kerja yang memerlukan perbaikan dari kita. Namun yang dimaksud adalah mempunyai afiliasi perjuangan berupa komunitas yang berisi para pejuang, tempat beraktualisasi. Yang di sana saling menasehati, mengingatkan, tempat untuk charging semangat juang. Begitu pentingnya atmosfer perjuangan sehingga dalam dakwah pun mengharuskan kita untuk berjuang dalam komunitas dakwah, yang akan menjaga semangat juang. Bukan dalam kesendirian. Selamat menemukan atmosfer perjuangan untuk puncak kontribusi kita, atmosfer perjuangan dakwah dan perjuangan perbaikan bangsa. [eof] malangraya.com at 9:09 AM Saturday, August 13, 2005 wanita sukses Apabila kesuksesan kaum Adam, dan akselerasi perkembangan dan kemajuannya terlihat begitu "berbeda dan dihormati" di dalam keluarga dan kawan sejawatnya, maka demikian juga perempuan, apabila ia sukses. Dan tidaklah asing lagi bagi masyarakat kita bahwa andai seorang perempuan mengalami kesuksesan dan mencapai posisi yang tinggi, maka pun demikian. Terkadang muncul ungkapan-ungkapan yang aneh terhadap masalah ini di zaman sekarang dimana tak ada seorangpun yang menentang pendidikan perempuan. Bahkan tak ada seorang perempuan pun selain mahasiswi kecuali sangat sedikit, kalau tidak boleh dikatakan tidak ada. Mayoritas orang ingin meletakkan penghalang di depan "pengembangan perempuan", akan tetapi mereka telah gagal. Agama Islam datang dengan syariatnya yang bajik, memberikan kabar gembira kepada mereka, menurunkan ayat-ayat dan hukum-hukumnya; di dalamnya ada hukum-hukum yang menjadi hak dan kewajiban perempuan. Kita banyak mendengar dari laki-laki, mereka berteriak agar kaum perempuan tidak belajar, cukuplah mereka menetap di rumah bersama anak-anaknya; duduk di rumah, menjadi pendidik, pengatur rumah tanpa memiliki hak dalam pendidikan !!! Akan tetapi aku katakan: Maaf wahai para lelaki, !!! Tak ada sesuatu pun yang bisa melarang perempuan dari mengikuti pendidikan dan mengikuti perkembangan zaman, dengan alasan tanggung jawab rumah dan anak. Apakah anda ingin ia tetap tinggal di rumah dan lihai dalam memasak dan mencuci semata !!! Apakah anda menginginkannya ia menjadi pengrapi pakaian, memperhatikan anak dan rumah semata !!! Sungguh, ilmu bagi perempuan -wahai manusia- akan bisa memuliakan dan meninggikannya. Sesungguhnya perempuan, apabila ia terus dan giat dalam pendidikan akan bisa memperbaiki pemahaman yang salah, baik yang ada pada dirinya sendiri maupun orang lain. Maka, jadilah ia orang yang berpengetahuan luas, memiliki kapasitas membedakan antara kebodohan dan kebenaran. Maka, tuduhan apalagi yang hendak kalian hujamkan kepada perempuan jika ilmu menjadi tinta dan nafas kehidupannya?? Dan tidaklah mungkin akan luas pengetahuan seorang perempuan dan berpacu dengan orang lain, kecuali jika kita memberinya kesempatan untuk menghadapi "kungkungan terhadap perempuan" !!! Dan mayoritas perempuan lemah dalam mengambil keputusan untuk turut andil dalam menyelesaikan masalah anak-anak mereka. Jadi, ungkapan dan akal apa yang akan menuduh perempuan dan pendidikan perempuan hanya membawa kerugian, dan seambreg tuduhan lainnya yang menafikan kesempatan pendidikan dan ilmu bagi perempuan!!. Bukankah ilmu yang bisa mengangkat kegelapannya ke padang cahaya dan iman?? Bukankah ilmu yang menjadikannya seorang ulama, cerdas, mampu mendidik anak-anaknya dengan pendidikan yang benar?? Bukankah pendidikan yang menjadikannya seorang pemerhati, ilmuwan, dan da'iyah?? Bukankah ilmu yang menjadikannya cakap dan cerdas, mampu menghadapi segala hambatan dan problem kehidupan?? Dan pada saat yang sama, ia menjadi seorang isteri, mampu menunaikan kewajiban kepada suami, anak-anak, dan rumahnya.... Maka, hendaklah bertaqwalah kepada Allah orang yang hanya menjadikan perempuan sebagai pelepas syahwat dan kemauan mereka!! Akan datang suatu hari dengan izin Allah, dimana perempuan akan cerdas dan berilmu serta dihormati dalam masyarakat karena kedua hal ini. (Abm) Semoga orang-orang yang mengusung misi feminisme dan kesetaraan gender tidak menjadikan makalah di atas sebagai hujjah untuk melanggengkan misi penyimpangannya itu. Sebab Makalah di atas adalah tentang kesetaraan perempuan dengan laki-laki dalam hal pendidikan dan ilmu, serta di sampaikan dalam kuliah pendidikan. Dan kesetaraan perempuan dengan laki-laki dalam hal kesempatan mendapatkan ilmu dan pendidikan adalah hal yang sudah ditetapkan oleh syari'at Islam. "Damai dengan Cinta" malangraya.com at 8:37 PM Friday, August 12, 2005 waspadai kapitalisme STOP KAPITALISME ... Sebuah lingkungan budaya yang mendewakan kesenangan & memandang kebebasan dari Berbagai kewajiban sebagai tujuan hidup yang UTAMA!!! Yang di hasilkan dari masyarakat KAPITALIS bukanlah individu-individuyang mandiri, Tetapi individu-individu yang rusak!!! Karenanya-lah ... Masyarakat mengalami ketergantungan kepada " keadilan " hukum yang semu, juga kepada nilai-nilai kemanfaatan yang semu, serta hubungan kontrak sosial yang semu. Karenanya-lah ... TERLAHIR : Tatanan kehidupan yang RUSAK!!! ( Sistem Pendidikan, Sosial Budaya, Ekonomi, Politik, juga Pertahanan Keamanan Negara ) BUSER, PATROLI, SERGAP, INVESTIGASI... Adalah BUKTI BOBROKANYA Tatanan kehidupan kapitalisme!!! Di satu sisi mengusung KEBEBASAN, tapi pada saat yang sama Kapitalisme MENGEKANG fitrah manusia Di satu sisi mengusung HAM, tapi pada saat yang sama Kapitalisme MENGINJAK Hak - Hak Manusia Kapitalisme ... TERBUKTI GAGAL TOTAL dalam mendapatkan jawaban yang benar mengenai bagaimana seharusnya manusia menjalani kehidupannya!!! RENUNGAN Saudaraku ... Apakah yang membuatmu mengantuk dalam naungan kapitalis, sedang engkau terjaga? Apakah yang membuatmu bingung, sedangkan engkau mengetahui harus berbuat apa? Apakah yang membuatmu mabuk, sedangkan engkau sadar harus berjuang ? Apakah yang membuatmu demikian santai, sedangkan engkau akan dituntut diakhirat kelak? Apakah yang membuatmu menetap dalam sistem kapitalis,sedangkan engkau akan pindah ke sistem yang mulia, yakni islam? Belum tibahkah saatnya mereka yang terpulas untuk bangun dan berjuang demi ummat? Belum tibakah saatnya mereka yang terbuai untuk mengambil nasehat dan menyampaikan kepada ummat? Ketahuilah bahwasannya semua manusia di dunia ini sedang melakukan perjalanan , maka berjuanglah untuk islam yang akan menyelamatkanmu dari adzab neraka pada hari kebangkitan. "Jika kamu menolong (Agama) Allah, maka Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu"(TQS 47:7) "Apakah hokum jahilliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" (TQS 5:50) malangraya.com at 3:02 PM spiritualitas muslim Spiritualitas Seorang Muslim Seorang muslim adalah orang yang telah menyerahkan seluruh jiwa raganya kepada Allah SWT, sebagaimana yang senantiasa ia ikrarkan pada permulaan setiap kali dia melaksanakan sholat: "Aku hadapkan wajahku kehadirat Sang Pencipta langit dan bumi sepenuh ketundukan dan kepasrahan diri, dan bukanlah aku dari golongan orang-orang musyrik. Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidup dan matiku hanyalah bagi Allah Sang Penguasa semesta alam. Tiada sekutu apa pun bagi-Nya, dan demikianlah aku diperintahkan sedang aku termasuk dari orang-orang muslim." (Lihat Ali Raghib, Ahkamus Sholat hal 127). Namun terkadang kita sebagai muslim lupa bahwa setiap hari, minimal lima kali kita mendeklarasikan penyerahan kita kepada Allah SWT sebagaimana tersebut di atas. Di dalam sholat kita menyatakan pasrah diri dan tunduk kepada Allah, namun di luar sholat tidak jarang di antara kita ada yang berani menentang perintah Allah SWT, bahkan ada yang berani menyelewengkan agama Allah Azza wa Jalla. Astaghfirullah! Kenapa hal itu bisa terjadi? Tidak lain adalah karena miskinnya spiritualitas di antara kita, bahkan ada yang tidak paham apa itu spiritualitas bagi seorang muslim. Oleh karena itu, tulisan ini akan menyegarkan kembali ingatan kita pada spiritualitas seorang muslim. Moga-moga mengingatkan kembali jati diri kita sebagai seorang muslim, hamba Allah Yang Maha Pengasih! Arti Spirit, Aspek Spiritual, dan Spiritulitas Spirit dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (Balai Pustaka, 1996) diartikan sebagai jiwa, sukma, dan roh. Juga diartikan semangat. Satu kesalahan besar yang dilakukan oleh para filosof Barat dan Yunani selama berabad-abad adalah urain mereka bahwa manusia itu terdiri dari roh dan jasad, dimana roh, menurut mereka adalah bagian dari Tuhan, dan manakala roh itu dominan dalam diri seseorang, dia akan menjadi manusia yang baik, karena mendekati sifat-sifat ketuhanan. Sebaliknya, manakala yang dominan adalah jasadnya, manusia menjadi buruk sifatnya. Tentu saja teori jasmanani-rohani itu tanpa bukti, baik empirik maupun informasi dari kitab suci. Secara faktual, teori kuno itu tak bisa dibenarkan, karena nyawa manusia itu tidak bertambah dan berkurang dengan luhur dan rendahnya sifat manusia. Roh dalam arti sukma atau nyawa manusia (sirrul hayah) adalah rahasia Tuhan. Manusia hanya bisa merasakan atau mengindera bekas-bekas adanya roh itu, seperti gerakan fisik, tumbuh, dan menjadi banyak. Tapi hakikat roh penyebab itu semua tak mungkin diketahui manusia. Allah SWT berfirman: Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah: "Roh itu termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit".(QS. AL Isra’ 85). Oleh karena itu, roh yang dimaksud manusia—termasuk bangsa Barat dan Yunani yang salah alamat di atas—bukanlah nyawa, atau bagian yang ada dalam diri manusia, tapi merupakan sifat dari luar yang diinginkan manusia agar bisa mempengaruhi perbuatannya. Dan ini hanya bisa terjadi manakala manusia menyetir perbuatannya dengan aturan dari Dzat Yang Maha Luhur, yakni Allah SWT. Oleh klarena itu, roh atau spirit yang dimaksud adalah kesadaran hubungan manusia dengan Allah Sang Maha Pencipta. Itulah arti spirit yang sebenarnya bagi manusia, yang dapat membuatnya menjadi muslim sejati. Dengan memahami arti spirit sebagai keadaran hubungan seorang muslim dengan Allah SWT, maka seorang muslim dapat memahami adanya aspek spiritual dalam dirinya, kehidupannya, maupun alam smesta tempatnya berpijak. Dirinya, kehidupannya, maupun alam semesta memiliki hubungan dengan Allah SWT, yaitu sebagai makhluk ciptaan-Nya. Sehingga masing-masing punya aspek spiritual. Aspek spiritual dirinya sebagai manusia bagi seorang muslim adalah keberadaan dia sebagai manusia ciptaan Allah SWT. Al Quran membimbingnya dalam firman Allah: Hai manusia, sembahlah Tuhanmu Yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa.(QS. Al Baqarah 21). Juga dapat dilihat pada QS. An Nisa 1, Ar Ruum 20, As Sajdah 7, AL Mukmin 67, Ar Rahman 14, Al Alaq 2. Demikian juga kehidupannya, memiliki aspek spiritual, yakni keberadaan hidup dan mati hakikatnya adalah ciptaan Allah SWT, sebagaimana firman-Nya: Allah-lah yang menciptakan kamu, kemudian memberimu rezki, kemudian mematikanmu, kemudian menghidupkanmu (kembali). Adakah di antara yang kamu sekutukan dengan Allah itu yang dapat berbuat sesuatu dari yang demikian itu? Maha Sucilah Dia dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan.(QS. Ar Ruum 40). Juga bisa kita lihat pada QS. Al Baqarah 28, AL Hajj 66, Al Jatsiyah 26, dan Al Mulk ayat 2. Dan seluruh alam semesta ini memiliki aspek spiritual, yakni keberadaan seluruh alam jagad raya ini sebagai ciptaan Allah SWT, sebagaimana firman-Nya: Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas `Arsy. Dia menutupkan malam kepada siang yang mengikutinya dengan cepat, dan (diciptakan-Nya pula) matahari, bulan dan bintang-bintang (masing-masing) tunduk kepada perintah-Nya. Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam.(QS. Al A’raf 54). Juga bisa kita lihat pada QS. AL Baqarah 29, Al Baqarah 164, Ali Imran 190, AL An’am 1, AL AN’am 101, dan Yunus 3. Spiritualitas dalam diri manusia yang telah meyakini keberadaan Allah SWT sebagai sang Pencipta ( Al Khaliq) dan menyadari hubungannya dengan Allah SWT, yakni sebagai makhluk-Nya, adalah: perasaan tunduk dan tawadlu’ terhadap Sang Pencipta, Kekuasaan-Nya, dan Ilmu-Nya. (lihat Muhammad Husain Abdullah, Mafahim Islamiyah, hal. 14). Kalau perasaan ini bersifat kontinu, maka seorang muslim akan senantiasa hidup dalam suasana iman. Dan itu akan membantunya untuk bisa terikat dengan syariah Allah SWT dengan perasaan ridlo dan hatinya tenteram. Hubungan Aspek Spiritual dengan Perbuatan Manusia Allah SWT tidak hanya menciptakan alam semesta, tapi juga mengaturnya. Ini ditegaskan dalam firman-Nya: Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah Yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, kemudian Dia bersemayam di atas `Arsy untuk mengatur segala urusan. (QS. Yunus 3). Allah SWT menurunkan syariah untuk mengatur kehidupan manusia. Allah menurunkan Al Quran untuk menjadi petunjuk, penjelas, dan garis batas, antara yang boleh dilakukan (haq), dan yang tak boleh dilakukan manusia (batil). Allah SWT berfirman: bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil).(QS. Al Baqarah 185). Allah SWT pun menyuruh kita untuk senantiasa mengikuti petunjuk-Nya. Dia SWT berfirman: Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya..(QS. Al A’raf 3). Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.(QS. AL Hasyr 7). Oleh karena itu, bagi orang yang memiliki spirit dalam arti kesadaran hubungannya dengan Allah, maka pada hakikatnya seluruh perbuatannya ada dalam daerah hukum Allah SWT. Jadi semua perbuatan manusia tidak lepas dari aspek spiritualnya, yaitu keberadaannya di daerah hukum Allah SWT. Dan Allah SWT bakal memberikan penilaian dan balasan atas perbuatannya itu, kecil maupun besar.Ketika dia makan, dia yakin bahwa apa yang dimakan, apakah halal atau haram dzatnya, apakah halal ataukah haram pemilikannya, semua akan dipertanggung jawabkan di hadapan Allah SWT. Kalau dia berpakaian, apakah halal barang yang dipakainya, dan apakah telah menutup aurat seperti tuntunan syariah? Kalau ia bermuamalah, dia yakin bahwa kelak bakal ditanya apakah akad muamalahnya sesuai ketentuan akad syariah Islam ataukah malah justru mengikuti sistem transaksi kapitalisme? Kalau dia berpolitik, dia yakin bakal ditanya kelak, apakah berpolitik sesuai tuntunan Rasulullah saw., ataukah malah mengikuti Montesque? Atau bahkan mengikuti Machiavelli? Dan seorang muslim yakin bahwa Allah SWT akan mengabarkan-Nya kelak di hari akhirat seluruh perbuatan manusia. Dia berfirman: Katakanlah: "Sesungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya, maka sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan".(QS. AL Jumu’ah 8). Khatimah Dengan kesadaran akan aspek spiritual tersebut, seorang muslim akan berjalan mantap dengan sikap hidup mengemban syariah Allah SWT. Dan dengan kesadaran spiritualitas dalam dirinya, seorang muslim akan senantiasa dapat mensinergikan antara pernyataannya penyerahannya sebagai muslim di dalam sholatnya dengan perbuatannya di seluruh pentas kehidupan nyata. Wallahu a’lam! malangraya.com at 10:05 AM Wednesday, August 10, 2005 remaja kudu gimana? Melihat potret buram negeri patut juga kita bertanya bakal kayak gimana wajah negerinya Indonesian Idol ini, Apa secakep Dini Aminarti, seteduh Veri AFI, atau seamburadul Setan Kepala Penyok di sinetron Di Sini Ada Setan ? Tanyain ama diri kita masing-masing yang emang hidup di dalamnya. Karena kita yang ngerasa bangga kalo negeri kita bisa bangkit. Kita juga yang malu kalo negeri kita makin diremehkan karena terlilit hutang. Karena itu, nggak salah dong kalo kita sedikit instrospeksi. Pergaulan dan idealisme remaja Sobat muda, gencarnya penyebaran gaya hidup Barat bikin temen-temen kita seperti ngadepin dilema. Kudu milih salah satu antara gaul atau Rasul. Ngikutin tren atau pengajian. Biar jadi remaja muslim yang punya idealisme. Gaul iya, identitas muslim juga terjaga. Karena bagi remaja yang pengen trendi, pilihan itu darurat banget. Seperti hidup dan mati. Deeu… sampe segitunya. Gaul dalam dunia remaja udah dipatok jadi harga mati. Kudu banget. Nggak ada tawar -menawar lagi. Nggak gaul berarti dikacangin. Makanya wajar kalo ada remaja yang mati-matian nggak jajan seminggu buat beli voucher isi ulang ponsel yang 25 rebu-an perak. Yang penting tetep gaul meski cuma modal dengkul. Berani bergaul berarti kita kudu siap berkorban. Mulai dari uang jajan sampe nilai-nilai Islam. Soalnya, banyak aksesoris dan kegiatan yang udah kepalang dinobatkan jadi simbol pergaulan. Ponsel, jajan di McD, nonton di bioskop, atau ngedugem. Adakalanya pula selalu nyari jalan tengah biar aturan Islam cocok ama simbol-simbol itu. Inilah yang bikin remaja muslim kehilangan identitas. Status keislaman nggak jelas, potret hari depan pun kian bias. Kini, gaya hidup mengejar mimpi menjadi bintang kian menggejala. Biar bisa ngerasain gaya hidup seleb yang glamour. Gaya hidup yang menjanjikan kesenangan dan popularitas. Akhirnya, yang ada dalam benak mereka cuma satu, gimana caranya biar ngetop. Segala potensi yang ada dikerahkan. Gaya hidup pengacara alias pengangguran banyak acara juga banyak peminatnya di kalangan remaja. Tiap hari doyannya ngabisin waktu. Nongkrong/jalan-jalan nyari kesibukan. Status pengacara terus disandang sampe dapet kerja. Pas giliran dapet kerja, nggak sedikit yang cuma seumur jagung. Bisa karena statusnya karyawan kontrak, bisa juga karena nggak betah. Kudu bangun pagi, kalo telat dimarahin, waktu nongkrong bareng sohib berkurang, atau gajinya yang pas-pasan. Akhirnya kembali lagi ke alamnya menyandang gelar pengacara. Sobat muda, hubungan pergaulan dan idealisme remaja emang deket banget. Fase pencarian identitas yang dilalui remaja menuntut kita untuk punya idealisme alias tujuan hidup. Mau nggak mau, kita kudu bergaul biar kebayang idealisme kayak gimana sih yang pengen kita usahain. Tentu sesuai kemampuan dong. Cuma sayang seribu sayang, kian hari tren gaul teman remaja kian menuntut para aktivisnya untuk steril dari aturan agama. Hasilnya, tujuan hidup yang mangkal di benak sebagian besar teman remaja cuma sebatas materi, popularitas, atau pengakuan sebagai yang terhebat. Inilah produk gaya hidup Barat yang sekuler. Yang bikin temen-temen kita jadi teler. Waspadalah! Meneladani sahabat Rasul Sobat muda, banyak temen kita yang ngefans banget ama bintang-bintang kenamaan; penyanyi pop, bintang sepak bola, tokoh legendaris, atau tokoh-tokoh fiktif. Sekarang coba kamu ceritain mana yang paling kamu kenal kehidupannya: Ali bin Abi Thalib ra atau David Beckham? Abdullah bin Mas'ud atau Michael Jackson? Mushab bin Umair atau Eminem? Usamah bin Zaid atau Gareth Gates? Nggak usah malu. Jujur aja kalo kita lebih kenal orang-orang yang ada di pilihan kedua yang udah jelas orang kafir dan doyan maksiat. Malah nggak sedikit di antara kita yang ngefans sampe mencontoh gaya hidup mereka. Gaswat kan? Makanya sebagai remaja muslim, kita juga kudu kenal tokoh-tokoh di urutan kedua yang udah terbukti menjadi pemimpin dan pelopor kebangkitan di usia muda. Biar nggak salah pilih idola. Betul nggak seh? Ali bin Abu Thalib ra. Beliau termasuk generasi pertama pemeluk Islam. Pada usia yang masih sangat belia, delapan tahun, beliau berani memeluk Islam atas keinginannya sendiri. Padahal ayahnya, Abu Thalib, masih tetap dalam keadaan kafir. Ketika beliau ditanya, "Apakah engkau tidak minta izin dulu kepada Bapakmu untuk masuk Islam?", maka beliau menjawab dengan tegas, "Allah tidak meminta izin kepada bapakku ketika Ia menciptakanku. Lantas, mengapa aku harus meminta izin kepada ayahku untuk menyembah-Nya?" Abdullah bin Mas'ud . Abdullah ra masuk Islam pada usia 14 tahun. Beliau termasuk salah satu pembaca al-Quran yang paling baik, yang disebut-sebut Rasulullah dalam hadisnya: "Barangsiapa yang hendak membaca al-Quran sebagaimana ia diwahyukan, maka bacalah sesuai dengan bacaannya Ibnu Ummi Abdin (Abdullah bin Mas'ud)." Selain Ali dan Abdullah, masih banyak contoh-contoh pemuda muslim lain yang nggak kalah hebatnya. Mush'ab bin Umair baru berusia 24 tahun ketika diutus Rasulullah saw. pergi ke Madinah untuk menyebarluaskan Islam. Usamah bin Zaid di usianya yang sweet seven teen , memimpin para sahabat senior seperti Abu Bakar dan Umar sebagai Amirul Jihad (komandan pasukan kaum Muslim menghadapi pasukan Romawi). Ja'far bin Abu Thalib yang berani berdiri di depan Raja Najasy dari Habsyah (Ethiopia) untuk mewakili dan membela Islam walau usianya baru 20 tahun. Imam Syafi'i, salah satu ulama terbesar berhasil menghafal al-Quran pada usia 7 tahun dan menjadi mujtahid pada usia 14 tahun. Pokoknya banyak banget deh figur pemuda Islam yang bener-bener berdiri di garis depan kebangkitan Islam dan kaum Muslimin. Tapi jangan sampe lupa, semuanya bisa berprestasi karena mereka hidup dengan aturan Islam dan berjuang untuk kejayaan Islam. [eof] "Peace aja deh" malangraya.com at 11:13 AM Sunday, August 07, 2005 Independent's Day Agustus, nama bulan dalam kalender Masehi yang dikrematkan bagi bangsa Indonesia. biasanya rakyat negeri ini suka cita merayakan hari kemerdekaannya. Beragam acara digelar dan digeber abis. Mulai tingkat RT sampe tingkat nasional. Untuk memeriahkan dirgahayu kemerdekaan itu, lagi-lagi banyak orang lebih memilih hiburan. Kali aja emang bisa menghilangkan sutris di otak. Itu sebabnya, dari tahun ke tahun kita cuma disuguhi dengan beragam lomba yang membosankan, bahkan kesannya main-main doang. Gimana nggak; lihat aja balap karung, lomba makan kerupuk, bersaing untuk ambil uang koin yang ditancepin di jeruk bali yang udah dilmuri oli, penonton pun dibuat terpingkal-pingkal menyaksikan adegan lucu masukin belut ke dalam botol. Lomba gaple juga digeber abis-abisan. Terakhir, biasanya ditutup dengan pagelaran seni dan budaya. Maka jangan kaget, meski yang tampil adalah artis-artis lokal dan amatiran pula, tapi sambutan tetep hangat. Hmm ... alih-alih mikir untuk memaknai kemerdekaan yang sebenarnya, sekadar untuk lomba pun nggak kreatif dan cuma bikin jumud. Apa nggak dicoba bikin lomba karya ilmiah misalnya, atau lomba menulis artikel tentang kemerdekaan, atau bisa juga digelar lomba pidato. Peserta dilatih untuk bisa memberikan opini yang sejujurnya tentang kemerdekaan. Yup, kagak pake acara sensor-sensoran isi materi. Biarkan peserta 'ngoceh' memberikan opini jujur tentang kemerdekaan yang udah diraih. Pastinya lebih menarik. Bahkan mungkin akan memberikan suasana baru. Sangat boleh jadi malah memberi pemahaman baru untuk memaknai kemerdekaan yang hakiki. Jadi cerdas deh. Meraih kemerdekaan hakiki Siapa sih yang nggak kepengen merdeka? Gerombolan si Berat di komik Donald Bebek aja bawaannya pengen ngabur mulu dari penjara. Nggak betah idup dibelenggu atau didikte orang. Emang enak hidup dijajah? Sori lha yauw. Cuma, karena model penjajahan yang berlaku ini nggak secara fisik (baca: militer), jadinya nggak kerasa kalo kita sebetulnya sedang dijajah secara ekonomi, sosial, budaya, juga politik. Sadar ngapa, bro? Merdeka adalah terbebasnya kita dari segala penghambaan kepada hawa nafsu dan aturan orang lain, seraya kita mengikatkan dan menundukkan diri kita sepenuhnya kepada Allah Swt. Sebab, itulah sebaik-baik penghambaan kita. Kalo sekarang kita masih terjajah oleh hawa nafsu, dikendalikan dan didikte oleh orang lain, maka kita jelas masih terjajah alias belum merdeka. Inilah hakikat kemerdekaan. Kalo kita bicara soal masyarakat, berarti masyarakat yang merdeka adalah masyarakat yang berhasil melepaskan diri dari cengkeraman aturan masyarakat lain, begitu pula dengan negara. Negara yang merdeka adalah negara yang mandiri, dan tidak dikendalikan oleh aturan negara lain. Kalo sekarang? Kita masih terjajah, kawan. So, masyarakat kita masih belum bisa melepaskan ikatan yang dijeratkan ideologi kapitalisme. Tragisnya lagi, kita malah menjadi pejuang pesan-pesan ideologi kufur ini. Sebut saja, masyarakat kita masih doyan bergaya hidup permisive alias bebas nilai. Makna kebahagiaannya adalah banyaknya materi yang berhasil dikoleksi, bukan lagi ridho Allah. Itu sebabnya, kemudian masyarakat kita dituntut untuk melakukan hal yang haram sekalipun untuk meraih kebahagiaan materi. Bila perlu nyari harta dengan cara gila-gilaan. Masyarakat kita pun malah fasih melafalkan dan melaksanakan ide demokrasi ketimbang Islam. Ini menunjukkan bahwa masyarakat kita masih menjadi bagian dari masyarakat Barat. Dan itu artinya belum merdeka. Lalu ngapain kita? Putus hubungan dengan penjajah! Why? Iya dong, kalo kita mau mandiri, maka kita kudu melepaskan segala ikatan yang dibuat oleh pihak lain. Caranya? Nah, karena model penjajahan sekarang beda dengan dulu, maka kita kudu berani melepaskan segala ikatan dengan paham ideologi kapitalisme atau sosialisme-komunisme dan segala paham asing yang bertentangan dengan Islam. Baru kemudian kita mengikatkan sepenuhnya kepada Islam. Sebab, mengikatkan diri kepada Islam adalah bentuk ketundukan dan kepasrahan yang benar dan baik. Shahih banget dah! Juga sungguh aneh bila ada remaja yang bermandikan peluh dalam mengikuti berbagai lomba pada perayaan kemerdekaan, sementara ia sendiri nggak ngeh bahwa hakikatnya sedang dijajah. Kasian deh Lu "Peace aja deh" malangraya.com at 7:41 AM Saturday, August 06, 2005 kolaborasi Ketika Rasululloh SAW memutuskan berhijrah beliau melakukan persiapan keberangkatan dengan teliti. Kepada Ali bin Abi Thalib dan Abu Bakar ra beliau meminta untuk tinggal sementara bersama di Makkah. Sedangkan kaum muslim lain berangkat lebih dulu ke Madinah. Abu Bakar mulai menyiapkan dua ekor unta ketika Rasululloh SAW menolak izin keberangkatan hijrah dengan mengatakan: " ..jangan tergesa-gesa mungkin Alloh akan memberikan kepadaku sahabat". Sedangkan Ali bin Thalib ra dipersiapkan untuk memainkan peranan khusus penuh bahaya. Abu Bakar dan Rasululloh SAW lalu mengupah seorang penunjuk jalan Abdulloh bin Uraiqith - seorang musyrik. Dua ekor unta diserahkan kepadanya agar digembalakan baik-baik hingga hari keberangkatan. Ali bin Thalib ra diminta Rasululloh SAW menyelesaikan pengembalian barang-barang titipan orang lain yang ada pada Rasululloh SAW. Pada malam keberangkatan Ali bin Abi Thalib diperintahkan supaya mengenakan pakaian yang biasa dipakai tidur oleh beliau dan berbaring di tempat tidur Rasululloh SAW. Di larut malam Rasululloh SAW berhasil menyelinap keluar ketika penjaga lengah menuju rumah Abu Bakar. Berdua mereka keluar menuju Gua Tsaur. Sebelum berangkat Abu Bakar telah meninggalkan pesan kepada 'Abdulloh anak laki-lakinya supaya menyadap berita dari luar tentang apa yang dibicarakan orang untuk disampaikan sore harinya kepadanya di dalam gua. Kepada seorang maulanya (orang yang diasuh) Amir bin Fuhairoh, Abu Bakar juga berpesan supaya menggembalakan kambingnya di siang hari di penggembalaan umum dan pada sore harinya supaya diistirahatkan di dalam gua untuk diperah susunya. Bila Abdulloh pulang ke Mekkah, Amir bin Fuhairoh mengikuti jejaknya sambil menggiring kambing untuk menghilangkan jejak. Asma binti Abu Bakar yang sedang mengandung besar juga tidak ketinggalan mengambil peran dengan menganatar ransum bagi ayahanda dan sahabatnya. Setelah bermalam selama 3 hari 3 malam Rasululloh SAW bersama Abu Bakar memutuskan untuk melanjutkan perjalanan yang berat dan penuh bahaya. Abdulloh bin Uraiqith datang tepat waktu membawa dua ekor unta yang telah diberi makan secukupnya untuk perjalanan jauh. Pengejaran terhadap Rasululloh dan Abu Bakar terjadi. Akan tetapi dengan izin Alloh pengejaran Suroqoh bin Malik gagal dengan jatuhnya kuda tunggangan berkali-kali hingga menyadarkan dirinya. Sebagai gantinya Suroqoh selalu menyarankan pulang orang-orang yang berniat mengejar Rasululloh dan para sahabatnya. Pada tanggal 12 Rabiul Awal tahun ke 13 Bi'tsah sampailah Rasululloh SAW dan Abu Bakar di Madinah. *** Salah satu pelajaran sejarah di atas adalah tantangan yang besar dan kompleks selalu memerlukan kerja sebuah tim yang rapi. Kualitas yang tinggi dari kerja sangat diperlukan bagi setiap anggota dalam rangka mengatasi tekanan yang besar, kompleks dan rumit. Itu hanya bisa dilakukan dalam bentuk kolaborasi. Berbeda dengan kooperasi maka kolaborasi memiliki pengertian lebih dari kooperasi. Kooperasi adalah kerja sama dalam hal-hal yang disepakati. Sedangkan kolaborasi adalah salah satu bentuk kerjasama yang lebih agresif melebihi dari sekedar kerja bersama. Tiap orang membawa sesuatu dalam forum itu yang dapat meningkatkan nilai, baik dalam bentuk hubungan maupun sinergi pada tim. Efek berganda ini yang diinginkan terbentuk dalam mengatasi permasalahan yang kompleks baik dalam lingkup besar seperti negara, organisasi, kelompok atau mungkin rumah tangga. 'Collaboration is multiplication'. Mengamati kerja dalam bentuk kolaborasi mau tidak mau kita pun harus mengamati individu-individu yang terlibat. Ada beberapa ciri yang dapat diamati seorang yang berkolaborasi. Seorang yang berkolaborasi atau disebut orang yang kolaboratif memiliki sikap yang penting yaitu cenderung untuk saling melengkapi ketimbang saling berkompetisi. Sangat menarik kalau kita membayangkannya pada sebuah tim sepak bola. Akan sangat repot bagi seorang pelatih dan membingungkan penonton, jika pemainnya tidak memiliki sikap seperti ini. Masing-masing bersikap dan merasa dirinya lebih baik dan lebih mampu mencetak gol dari yang lain agar bisa tampil di lapangan daripada duduk di bangku cadangan. Karena masing-masing punya harapan, mimpi, tujuan yang ingin mereka capai. Bagi pemain yang kolaboratif melengkapi pemain lain adalah lebih penting dan utama daripada saling berkompetisi. Mereka menganggap diri mereka sebagai bagian dari tim. Sebagai sebuah kesatuan. Baginya tidak ada toleransi untuk anggota tim dari kelakuan yang dapat mengganggu kerja tim. Bagi sebagian orang, kecenderungan untuk menonjol dalam bentuk mendahulukan interes pribadi memiliki kecenderungan pula untuk mencurigai orang lain, termasuk anggota timnya. Kecurigaan muncul karena ada kekhawatiran terganggunya pencapaian atau aktualisasi dirinya. Dengan mengadopsi cara berpikir melengkapi daripada berkompetisi pada anggota tim lainnya, kecenderungan seperti ini bisa dikurangi. Bahkan bisa ditingkatkan hingga menjadi anggota yang memiliki kecenderungan sebaliknya, yaitu saling mendukung. Jika kita memiliki kepercayaan kepada orang lain (tsiqoh, trust) maka ini akan sangat berpengaruh pada kepada cara bersikap kita. Kita cenderung untuk bergaul dengan lebih baik dan selanjutnya tidak sulit untuk membentuk hubungan yang kolaboratif. Benar, bahwa ini semata-mata masalah sikap. Pada sisi lain, cara berpikir 'win-win' sangat membantu iklim kerja yang kolaboratif. Menjadi tim yang kolaboratif diperlukan pemusatan konsentrasi dan focus pada tim bukan pada individu. Pemain sepakbola yang kolaboratif adalah bukan pemain yang bisa membawa bola dengan cantik dan memiliki kemampuan tendangan geledek atau pisang andalan saja. Lebih dari itu ia bisa membaca apa yang diperlukan timnya dari dirinya dengan kemampuan, keahlian atau kepakaran yang dimilikinya. Kemenangan dan kesuksesan pertandingan bisa jadi hanya sebuah ilusi ketika pemain sepakbola terlalu menikmati 'gocekan' indah dirinya seorang. Kolaborasi menumbuhkan efek penggandaan yang luar biasa karena meningkatkan dan menumbukan ketrampilan tidak hanya dari kita tapi juga anggota tim lainnya, selain sebuah kemenangan bersama. "Damai dengan Cinta" malangraya.com at 12:14 PM Thursday, August 04, 2005 keinginan atau pemikiran Keinginan publik atau pemikiran publik ? Saat ini tingkat pelaksanaan demokrasi menjadi sebuah paramater dalam menilai sebuah negara. Semakin tidak demokratis sebuah negara maka semakin disebut sebagai negara yang tidak baik. Hal ini menjadi senjata bagi negara-negara seperti Amerika untuk menekan negara-negara lain terutama negeri-negeri muslim. Pada masyarakat muslim sendiri terjadi kegamangan antara menolak demokrasi, menerima begitu saja, atau memanfaatkannya. Demokrasi sendiri muncul sebagai reaksi atas sistem tirani di Eropa, yang tidak terkait langsung dengan pemerintahan Islam. Sehingga tidak bisa dihukumi bertentangan atau cocok dengan Islam tanpa melihat realitas pelaksanaannya. Pada kelanjutannya terdapat banyak sekali varian dan model demokrasi. Demokrasi dalam (masyarakat) Islam? Banyak pendapat tentang demokrasi dan Islam, dan telah menjadi polemik berkepanjangan. Ada yang mempertentangkan, ada yang mengkompromikan, ada juga yang mensiasati. Namun satu hal kesamaan antara demokrasi dan syuro' yang telah menjadi tradisi ummat Islam sejak dahulu adalah partisipasi publik. Di luar ini, maka kita mesti hati-hati untuk menyikapi penerapan demokrasi begitu saja tanpa mengkritisinya, karena ada hal subhat (keraguan). Pada kenyataannya pemaksaan demokrasi ala Barat ke negeri-negeri Islam menjadikan rusaknya negeri-negeri tersebut. Keinginan Publik atau Pemikiran Publik ? Mengapa mesti berhati-hati ? Karena demokrasi berlandaskan keinginan publik, sedangkan syuro' berlandaskan pemikiran publik. Syuro' adalah meminta pemikiran publik yang telah menjadi tradisi ummat Islam. Rasulullah SAW selalu meminta pemikiran publik utk pekerjaan yang yang berkaitan dengan kepentingan publik. Masyarakat berbasis pemikiran inilah masyarakat ideal yang kita inginkan. Karenanya syuro' menjadi pilar penting dalam masyarakat Islam. Sedangkan demokrasi lebih pada menghimpun keinginan publik. Karenanya pemaksaan demokrasi pada masyarakat yang belum kuat tradisi pikirnya adalah penjerumusan ke jurang kehancuran. Karena akan lebih dominan keinginan (hawa nafsunya) dari pada pemikirannya. Dan inilah yang terjadi pada masyarakat Indonesia ketika kran kebebasan dibuka. Kebebasan yang tidak sejalan dengan tradisi berpikir masyarakat yang masih lekat dengan tradisi keinginan. Menuju masyarakat berbasis pemikiran Tradisi syuro' menunjukkan bahwa Islam mendorong terwujudnya masyarakat berbasis pemikiran, partisipasi publiknya partisipasi pemikiran. Kita tentu menginginkan masyarakat berbasis pemikiran, bukan berbasis keinginan. Berkaitan dengan kondisi Indonesia, kita memerlukan beberapa langkah: Pertama, melakukan transformasi masyarakat menuju masyarakat yang berpikir dengan penguatan pendidikan (tarbiyah). Kedua, Yaitu memanfaatkan partisipasi publik (kebebasan dakwah) untuk mengarahkan keinginan masyarakat pada keinginan yang baik yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, bukan keinginan hawa nafsu. Anis Matta menyebutnya "menikmati demokrasi" untuk memanfaatkan kebebasan dakwah. Ketiga, menampilkan keteladanan dalam kepemimpinan nasional. Jika masyarakat kita adalah masyarakat berbasis pemikiran, maka partisipasi publiknya adalah partisipasi pemikiran (semangat syuro') bukan partisipasi keinginan. Pada kondisi masyarakat berbasis pemikiran seperti ini, maka demokrasi tinggal berfungsi sebagai mekanisme semata. Kita manfaatkan demokrasi dengan partisipasi pemikiran (semangat syuro'), bukan partisipasi keinginan. [eof] "Society Laboratory" malangraya.com at 6:01 PM genesis kekuasaan Hubungan pemimpin dan kekuasaan adalah ibarat gula dengan manisnya, ibarat garam dengan asinnya. Dua-duanya tak terpisahkan. Kepemimpinan yang efektif (effective leadership) terealisasi pada saat seorang pemimpin dengan kekuasaannya mampu menggugah pengikutnya untuk mencapai kinerja yang memuaskan. Ketika kekuasaan ternyata bisa timbul tidak hanya dari satu sumber, kepemimpinan yang efektif bisa dianalogikan sebagai movement untuk memanfaatkan genesis (asal usul) kekuasaan, dan menerapkannya pada tempat yang tepat. Refleksi dari kepemimpinan yang efektif, bertanggungjawab, dan terbalutnya hubungan sinergis antara pemimpin dengan yang dipimpin, adalah makna filosofis dari nasehat Rasulullah SAW: "Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap pemimpin bertanggungjawab terhadap pimpinannya, seorang Amir (kepala negara) adalah pemimpin dan ia bertanggungjawab terhadap rakyatnya ...." (HR Bukhari & Muslim) Genesis kekuasaan, atau dalam terminologi lain: "jenis-jenis kekuasaan (types of power)" (Robbins-1991), atau "basis-basis kekuasaan sosial (the bases of social power)" (French-1960), pada hakekatnya teridentifikasi dari lima hal: legitimate power, coercive power, reward power, expert power, dan referent power. Legitimate Power (kekuasaan sah), yakni kekuasaan yang dimiliki seorang pemimpin sebagai hasil dari posisinya dalam suatu organisasi atau lembaga. Kekuasaan yang memberi otoritas atau wewenang (authority) kepada seorang pemimpin untuk memberi perintah, yang harus didengar dan dipatuhi oleh anak buahnya. Bisa berupa kekuasaan seorang jenderal terhadap para prajuritnya, seorang kepala sekolah terhadap guru-guru yang dipimpinnya, ataupun seorang pemimpin perusahaan terhadap karyawannya. Coercive Power (kekuasaan paksa), yakni kekuasaan yang didasari karena kemampuan seorang pemimpin untuk memberi hukuman dan melakukan pengendalian. Yang dipimpin juga menyadari bahwa apabila dia tidak mematuhinya, akan ada efek negatif yang bisa timbul. Pemimpin yang bijak adalah yang bisa menggunakan kekuasaan ini dalam konotasi pendidikan dan arahan yang positif kepada anak buah. Bukan hanya karena rasa senang-tidak senang, ataupun faktor-faktor subyektif lainnya. Reward Power (kekuasaan penghargaan), adalah kekuasaan untuk memberi keuntungan positif atau penghargaan kepada yang dipimpin. Tentu hal ini bisa terlaksana dalam konteks bahwa sang pemimpin mempunyai kemampuan dan sumberdaya untuk memberikan penghargaan kepada bawahan yang mengikuti arahan-arahannya. Penghargaan bisa berupa pemberian hak otonomi atas suatu wilayah yang berprestasi, promosi jabatan, uang, pekerjaan yang lebih menantang, dsb. Expert Power (kekuasaan kepakaran), yakni kekuasaan yang berdasarkan karena kepakaran dan kemampuan seseorang dalam suatu bidang tertentu, sehingga menyebabkan sang bawahan patuh karena percaya bahwa pemimpin mempunyai pengalaman, pengetahuan dan kemahiran konseptual dan teknikal. Kekuasaan ini akan terus berjalan dalam kerangka sang pengikut memerlukan kepakarannya, dan akan hilang apabila sudah tidak memerlukannya. Kekuasaan kepakaran bisa terus eksis apabila ditunjang oleh referent power atau legitimate power. Referent Power (kekuasaan rujukan) adalah kekuasaan yang timbul karena karisma, karakteristik individu, keteladanan atau kepribadian yang menarik. Logika sederhana dari jenis kekuasaan ini adalah, apabila saya mengagumi dan memuja anda, maka anda dapat berkuasa atas saya. Seorang pemimpin yang memiliki jiwa leadership adalah pemimpin yang dengan terampil mampu melakukan kombinasi dan improvisasi dalam menggunakan genesis kekuasaan yang berbeda untuk mempengaruhi perilaku bawahan dalam berbagai situasi. Inilah yang disebut penulis dalam kalimat sebelumnya sebagai kepemimpinan yang efektif (effective leadership), dimana implementasinya adalah dengan "memanfaatkan genesis kekuasaan, dan menerapkannya pada tempat yang tepat". Dan marilah kita saksikan bagaimana khalifah Abu Bakar Asshidiq, menggunakan legitimate power yang dimilikinya untuk memerintahkan Usamah bin Zaid meneruskan rencana memimpin pengiriman tentara ke Syria, di sisi lain menggunakan referent power untuk meminta ijin Usamah bin Zaid agar meninggalkan Umar Bin Khattab di Madinah. Dan dalam keadaan yang berbeda, beliau memakai expert power ketika menolak permintaan Fathimah (putri Rasulullah) dengan landasan hukum fiqih dan hadits shahih, berkenaan dengan masalah harta warisan setelah Rasulullah SAW wafat. Adalah Umar bin Abdul Aziz yang telah berhasil menggunakan coercive powernya ketika menjabat sebagai gubernur wilayah Hejaz, untuk tidak memperbolehkan Hajjaj bin Yusuf Atssaqafi (penguasa Iraq yang dhalim) melewati kota Madinah. Meskipun secara kedudukan Hajjaj memiliki tempat istimewa di hati penguasa Daulat Bani Umaiyah. Dan dengan kekuatan referent power dan reward power yang dimilikinya, Umar bin Abdul Aziz telah berhasil menyatukan kelompok-kelompok Qeisiyah, Yamaniah, Khawarij, Syiah, Mutazilah, yang secara terus menerus bertikai pada masa itu. Juga berhasil mengumpulkan ulama-ulama yang shaleh dan terkemuka yang sebelumnya telah mengasingkan diri, menjauhkan diri dari kekuasaan karena kerusakan moral kekhalifahan Bani Umayah sebelumnya. Para ulama justru mendatangi Umar bin Abdul Aziz, duduk bersama untuk memecahkan masalah umat. Merindukan pemimpin republik yang tidak hanya pandai menggunakan coercive power dan legitimate power dalam memimpin republik. Tapi juga dengan bijak dan cerdik menggunakan expert power, referent power, ataupun reward power dalam mempersatukan seluruh anak negeri, dan mengangkat republik dari keterpurukan. malangraya.com at 12:10 PM wujud kasih sayang Dakwah Wujud Kasih Sayang Kasih sayang tidak identik dengan memberikan bunga, coklat, perhiasan atau sesuatu yang berbentuk materi, akan tetapi nasehat juga merupakan salah satu bentuk kasih sayang. "Demi masa,Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian,kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh dan nasehat menasehati supaya manaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran".(TQS.AL-Ashr [103]: (1-3)) Perumpamaan seorang pendakwah adalah seperti seorang dokter yang berusaha mengobati pasiennya yang sakit keras atau seorag sahabat yang berusaha mengingatkan temannya yang hendak berjalan menuju jurang yang terjal. Allah SWT Dzat Maha Pengasih dan Maha Penyayang memerintahkan umat-Nya untuk mencintai saudaranya, bukan sekedar cinta materil di dunia semata melainkan kasih sayang sejati sampai akhirat, Adapun salah satu caranya dengan menjaga mereka dari kobaran api neraka. " Hai orang - orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat - malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan ".(TQS.At Tahrim[66]:6). Lebih dari itu orang yang sayang kepada saudaranya tidak akan rela saudaranya disiksa oleh Allah SWT di neraka akibat perbuatannya yang menyimpang dari aturan Allah SWT yang memang ia pilih sendiri. Realitasnya, dakwah tidak selalu mulus, sering sekali obyek yang didakwahi menolaknya, menentangnya bahkan menganggapnya sebagai bahaya bagi dirinya. Walaupun demikian kita jangan pernah surut untuk tetap mendakwahi, sikap penolakan merupakan ketidaktahuannya saja. Sama seperti orang yang sakit, disuruh minum obat tapi menolak hanya karena alasan pahit, tidak enak, bosan atau alasan lainnya. Bahkan orang tersebut beranggapan bahwa saudaranya hendak memberinya racun yang membahayakannya. Saudara yang sayang pada orang sakit tersebut, tentu saja akan dengan sabar mengupayakan hingga obat itu dimakannya dan pantangan baginya tidak dilanggarnya. Begitulah cerminan seseorang yang sayang kepada saudaranya. So.., kasih sayang tidak hanya seharga sebatang coklat atau sekuntum bunga mawar tapi lebih dari itu, yaitu menjauhkan diri dari api neraka dan mendekatkan kita kepada surga yang didalamnya terdapat kenikmatan yang abadi. Betapa indahnya wujud dari mencintai dan membenci karena-Nya.[AKRH/BA] Wallahua'lam bish shawab malangraya.com at 11:56 AM Wednesday, August 03, 2005 Aktualisasi Diri Siapakah Orang yang Melakukan Aktualisasi Diri ? Kata aktualisasi diri amat sering kita dengar. Kerap kata ini diasosiasikan dengan cita-cita dan prestasi. Aktualisasi diri adalah cita-cita dan peraihannya secara optimal. Cukupkah? Tidak. Aktualiasi diri juga sekaligus pembaharuan cita-cita baru yang lebih tinggi dan perjuangan untuk mencapainya. Demikianlah seterusnya, hingga seseorang bisa mencapai yang terbaik dari yang mungkin dia dapatkan. Diantara ilmuwan yang intensif memperkenalkan konsep aktualisasi diri adalah Abraham Maslow (1908-1970). Idenya diperkenalkan dalam bingkai teori kepribadian. Maslow menempatkan aktualisasi diri sebagai kebutuhan puncak manusia diatas kebutuhannya pada sisi fisiologi (seperti kebutuhan seks, makan, minum, dan bernapas), kebutuhan akan rasa aman dan tentram, kebutuhan untuk dicintai dan dibutuhkan orang lain serta kebutuhan akan penghargaan dari orang lain dan dari diri sendiri (self-respect). Seseorang mulai memasuki tahap aktualisasi diri jika dia dapat memenuhi empat jenis kebutuhan dibawahnya secara seimbang. Empat kebutuhan awal dirasakan dalam keadaan kekurangan (haus = kurang air, kesepian = kurang teman yang memperhatikan, rendah diri = kurang terampil dan kurang mendapat apresiasi, dst). Karenanya kebutuhan-kebutuhan ini disebut D-needs, dari kata deficit needs. Adapun aktualisasi diri tumbuh terus. Sekali dia dipenuhi akan lahir kebutuhan yang lebih tinggi lagi. Itu sebabnya ia disebut B-needs, dari being needs, atau disebut juga pertumbuhan motivasi. Ia sangat terkait dengan keinginan sinambung untuk mewujudkan segala potensi "menjadi segala yang Anda bisa", menjadi "sekomplit mungkin diri Anda". Dari sinilah istilah aktualisasi diri (self-actualization) muncul. Akan tetapi siapakah para self-actualizers atau orang yang melakukan aktualisasi diri itu? Maslow membantu kita menjawab sebagian pertanyaan dengan sebuah metoda kualitatif yang disebut analisa biografi (biographical analysis). Caranya dia meneliti secara seksama biografi, tulisan-tulisan, sikap-sikap dan ucapan-ucapan beberapa orang yang dengan standar tertentu dia pandang sebagai bagian dari orang-orang yang telah melakukan aktualisasi diri. Diantara orang-orang itu antara lain Abraham Lincoln, Albert Einstein, Benedict Spinoza dan juga orang-orang anonim yang dia teliti. Meskipun metodanya dikritik orang, karena dianggap kurang ilmiah dan pengambilan sampel pun relatif subjektif, Maslow yang disebut bapak humanisme Amerika, setidaknya memberikan pandangan tentang kualitas para self-actualizers tersebut. Orang-orang ini terpusat pada realitas (reality-centered), mereka bisa membedakan mana yang palsu dan tidak jujur dengan yang asli dan sejati. Mereka terpusat pada permasalahan (problem-centered), yang menjadikan kesulitan hidup sebagai permasalahan yang butuh jawaban, dan tidak membuatnya terpenjara di dalam kesulitan itu. Mereka mempersepsi cara dan tujuan sebagai dua hal yang berbeda. Tujuan tidak serta merta membenarkan cara, cara bisa saja merupakan tujuan akhir dan cara perjalanan menuju tujuan- seringkali lebih penting daripada tujuan-tujuan akhir. Mereka punya cara khas dalam berhubungan dengan orang lain. Pertama, mereka menikmati kesunyian dan merasa nyaman dalam kesendirian yang bermutu. Kedua, mereka lebih menikmati hubungan yang mendalam dengan beberapa teman dekat dan keluarga daripada hubungan biasa-biasa saja dengan banyak orang. Mereka menikmati otonomi, satu kondisi yang relatif terbebas dari kebutuhan fisik dan sosial. Mereka juga menolak pelarutan budaya, tidak mudah terpengaruh tekanan sosial, sehingga membuat mereka mesti menyesuaikan diri. Dalam hal ini mereka adalah anti-kompromi dalam arti positif. Mereka punya rasa humor yang tidak melecehkan orang lain. Mereka adalah orang yang menerima diri sendiri dan orang lain apa adanya, mereka lebih senang menerima Anda apa adanya daripada mengubah Anda menjadi apa yang mereka inginkan. Hal yang sama mereka terapkan untuk dirinya. Jika satu kualitas dirinya tidak membahayakan, maka mereka akan biarkan apa adanya dan bahkan menikmatinya sebagai kekhasan diri mereka. Di sisi lain, mereka akan berusaha keras mengubah kualitas-kualitas negatif yang ada pada diri mereka. Sejalan dengan sifat ini mereka bersifat spontan dan sederhana (simply). Mereka lebih suka menjadi diri sendiri daripada berpura-pura dan artifisial. Diantara sikap non-komprominya, mereka nampak konvensional di permukaan, pada hal-hal yang justru orang-orang yang kurang mengaktualisasikan diri bersikap dramatis. Lebih jauh, mereka rendah hati dan hormat kepada orang lain, sifat yang disebut Maslow sebagai nilai-nilai demokratis, yaitu keterbukaan mereka pada perbedaan etnis, perbedaan individu, dan bahkan menjadikan perbedaan tersebut sebagai kekayaan khazanah. Mereka memiliki kualitas rasa bermasyarakat, yaitu memiliki perhatian sosial, rasa belas kasihan dan kemanusiaan. Kualitas ini seiring dengan kekuatan etik yang bersifat spiritual-keagamaan dengan penghayatan yang utuh dan benar. Mereka memiliki jiwa apresiatif yang segar, sebuah kemampuan untuk melihat sesuatu, bahkan sesuatu yang dipandang orang lain umum, dengan penuh kekaguman. Seiring dengan ini hadir kualitas kreatif, inovatif dan orisinil. Dan, akhirnya, orang-orang ini cenderung memperoleh lebih banyak puncak-puncak pengalaman daripada yang dialami rata-rata manusia. Puncak pengalaman adalah sesuatu yang Anda ambil dari luar diri Anda, yang membuat Anda merasa kecil atau pada waktu lain mereka amat bermakna, hingga Anda merasa bersatu dengan kehidupan dan alam; Dan ada merasa begitu dekat dengan Tuhan. Perasaan yang membuat Anda merasa menjadi bagian dari sesuatu yang tak terbatas dan abadi. Pengalaman-pengalaman ini cenderung membekas pada pribadi seseorang, mengubahnya menjadi orang yang lebih baik dan banyak orang yang mencari pengalaman seperti ini. Pengalaman seperti ini disebut juga pengalaman batin dan menjadi bagian penting dari ajaran agama dan tradisi filsafat. Meminjam analisa di atas, kita mungkin mulai makin mengapresiasi semboyan Allah besertaku (Allahu ma'iy) atau semboyan Allah adalah tujuan puncak kami (Allahu ghaayatunaa) atau yang kerap diucapkan seorang muslim dalam memandu proses aktualisasi dirinya. Dipandu cita-cita terbesar hidupnya inilah seorang muslim senantiasa menghiasi kehidupannya dengan akhlak terpuji (akhlaq al-kariimah) yang memiliki cakupan yang amat luas dan menyeluruh; Apa yang diungkapkan Maslow tentang kualitas self-actualizers sebetulnya hanya sebagian saja. [eof] "Society Laboratory" malangraya.com at 7:12 PM Tuesday, August 02, 2005 kader responsif Kader. Kata ini terasa berat dan ketika mendengarnya barangkali akan terbayang sosok yang aktif dan mungkin militan. Kesan ini ada benarnya karena seorang kader memang mengemban tugas dan amanat. Seseorang disebut kader jika membawa karakter dan memperjuangkan tujuan institusi dan ideologinya. Segala yang memerlukan keberlangsungan, niscaya ia memerlukan kader. Dalam keluarga, seorang anak adalah kader bagi ayah dan ibunya. Dalam sebuah organisasi, untuk kelangsungan organisasi mesti ada sistem kaderisasi. Dakwah adalah sebuah pekerjaan yang memerlukan kesinambungan. Salah satu sifat dakwah adalah perlunya waktu yang panjang, lebih panjang dari umur kita bahkan mesti melampui beberapa generasi untuk mencapai keberhasilannya. Karenanya dakwah pun memerlukan kader, dan kaderisasi dalam dakwah adalah sebuah keniscayaan (kemestian). Satu hal yang mesti kita ingat adalah bahwa setiap muslim adalah kader dakwah karena setiap muslim mempunyai kewajiban mengajak kepada kebaikan dan menyampaikan kebenaran. Rasulullah saw bersabda, "Ballighu 'anni walau ayah" (Sampaikan dariku walaupun satu ayat). Dalam dunia dakwah, kaderisasi ini dikenal dengan istilah tarbiyah. Tarbiyah adalah sebuah character building, proses membangun karakter. Dengan tarbiyah seseorang diharapkan memiliki karakter-karakter (muwashofat) muslim pengemban dakwah. Selain untuk pembentukan karakter, tarbiyah merupakan sarana yang efektif untuk merapikan barisan ummat. Salah satu karakter yang diharapkan dari proses tarbiyah ini adalah "responsif". Dalam konteks ini responsif berarti cepat tanggap, memberikan feedback, kemudian mengajukan potensi yang dimiliki untuk kepentingan dakwah dan ummat, serta sigap melaksanakan tugas. Para shahabat adalah orang-orang yang menunjukkan keagungan karakter hasil kaderisasi langsung oleh Rasulullah saw. Mereka memberikan apa yang menjadi potensi mereka untuk kepentingan dakwah dan sigap melaksanakan tugas dakwah. Kita tentu tercengang dengan Abu Bakar ra yang meng-infaq-kan seluruh hartanya untuk dakwah Islam. Salman Al-Farisi, shahabat Nabi dari Persia ini, menyumbangkan ide pembuatan parit dalam perang Khandaq. Ali ra yang sigap melaksanakan tugas menggantikan tidur Rasulullah ketika Rasulullah hendak hijrah ke Madinah. Ada juga Handholah yang responsif terhadap seruan jihad sampai meninggalkan malam pengantinnya. Mendambakan masyarakat responsif Pada tataran masyarakat, sebuah gambaran masyarakat responsif kita temui ketika turun ayat tentang larangan minum khamr. Maka seketika itu Madinah dipenuhi sungai-sungai khamr yang ditumpahkan. Respon yang sama juga kita temui ketika turun perintah agar muslimah menutup aurat, sampai-sampai kain korden dipakai sebagai jilbab. Kalimat talbiyah jama'ah haji, labbaik Allahumma labbaik, juga sebuah ekpresi responsifnya seorang muslim atas panggilan Allah SWT. Sifat responsif ini juga berlaku dalam ibadah-ibadah mahdhoh seperti menyegerakan sholat ketika mendengar adzan. [eof] Society Laboratory "Peace" malangraya.com at 6:34 PM Akhlak Usahawan Kegiatan Usaha dalam kaca mata Islam memiliki kode etik yang bisa memelihara kejernihan aturan Ilahi, jauh dari sikap serakah dan egoisme, sehingga membuat usaha tersebut sebagai mediator dalam membentuk masyarakat yang saling mengasihi satu kepada yang lain. Dasarnya adalah hal yang menjadi keyakinan seorang pengusaha muslim itu sendiri, yakni bahwa harta itu pada dasarnya adalah milik Allah. Manusia seluruhnya hanya bertugas mengendalikannya. Orang yang bertugas mengendalikan tentu tidak berhak keluar dari aturan dan tujuan pemilik harta. Kalau itu dilakukan, maka ia kehilangan posisinya sebagai pengendali harta. Karunia itu bisa berpindah dari dirinya kepada orang yang lebih pantas melakukan tugas tersebut dan lebih mampu menjaga apa yang menjadi hak harta itu. Dalam kesempatan selayang pandang ini penulis hendak menyitir sebagian kode etik tersebut. Semoga semua itu bisa membe-rikan sinar terang dalam kehidupan seorang pengusaha muslim. Seorang usahawan muslim dalam melakukan berbagai aktivitas usahanya selalu bersandar pada dasar-dasar yang bisa penulis ringkas pada beberapa poin berikut ini : Niat yang tulus. Itu tergambar dalam niatnya mencari kebaikan buat dirinya dengan memelihara diri dari hal-hal yang haram serta memelihara dirinya dari sifat suka meminta-minta yang tidak baik, disamping menjadikan perbuatan itu sebagai sarana untuk mengikat hubungan silaturrahmi atau memberi karib kerabat. Niat tulus itu juga tergambar dalam upaya mencari kebaikan untuk orang lain dengan cara ikut andil membangun umat di masa sekarang dan untuk masa mendatang, serta mem-bebaskan umat dari belenggu ketergantungan kepada umat lain. Akhlak yang baik seperti kejujuran, sikap amanah, me-nepati janji, menunaikan hutang dan membayar hutang dengan baik, memberi kelonggaran orang yang kesulitan membayar hutangnya, menghindari sikap menangguhkan pembayaran hu-tang, penipuan, kolusi dan manipulasi atau yang sejenisnya. Bekerja dalam hal-hal yang baik, sehingga dalam pan-dangan mata seorang usahawan muslim tidak akan sama antara proyek perjudian dengan proyek pembangunan. Tidak akan sama baginya antara yang baik dan yang buruk, meskipun hal yang buruk itu menarik hatinya karena besar keuntungannya. Ia selalu menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram, hanya melakukan usaha sebatas yang dibolehkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Menunaikan hak-hak yang harus ditunaikan, tanpa mela-kukan penangguhan pembayaran hutang, atau mengakhir-akhir-kan hak orang, yang terpenting di antaranya adalah hak-hak Allah dalam soal harta seperti zakat wajib, kemudian hak-hak sesama hamba seperti perjanjian usaha dan sejenisnya. Menghindari riba atau berbagai bentuk usaha haram lain-nya yang menggiring ke arah riba. Menghindari memakan harta orang dengan cara haram. Kehormatan harta seorang muslim seperti kehormatan darahnya. Harta seorang muslim haram untuk diambil kecuali dengan kere-laan hatinya. Menghindari sikap yang membahayakan orang. Seorang usahawan muslim harus menjadi seorang kompetitor yang baik. Segala aktivitas usahanya selalu didasari oleh kaidah "Segala ba-haya dan yang membahayakan itu haram hukumnya". Itu salah satu kaidah ushul fiqih yang komprehensif. Bahkan banyak persoalan hukum praktis yang tidak terhitung jumlahnya yang didasari oleh kaidah tersebut. Berpegang-teguh kepada peraturan dalam bingkai undang-undang syariat, sehingga ia tidak menjebloskan dirinya untuk terkena sanksi hukum positif karena pelanggaran-pelanggaran. Bersikap loyal terhadap kaum mukminin. Seorang usaha-wan muslim harus menjadi juru nasihat umat Islam, selalu memenuhi janji keislamannya, tidak membelakangi umat Islam dengan bersikap memusuhinya, dan tidak sudi ikut andil dalam berbagai proyek usaha dengan kalangan non muslim yang bisa menyebabkan bahaya terhadap umat Islam. Economic Laboratory malangraya.com at 1:14 PM Monday, August 01, 2005 risalah bisnis Berdagang pada dasarnya merupakan salah satu pekerjaan yang sangat mulia, bahkan Nabi Shalallaahu alaihi wasalam dan sebagian shahabat beliau adalah para pedagang profesional. Namun di sisi lain Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam juga memperingatkan kita semua, bahwa tempat terburuk yang dibenci Allah adalah pasar. Tentu bukanlah pasarnya yang salah, namun penghuninya, penjual dan pembelinya. Berapa banyak pedagang yang sibuk dengan dagangannya sehingga meninggalkan shalat dan dzikrullah, berapa banyak kecurangan, penipuan, riba dan berbagai kejahatan terjadi di pasar. Dan tentunya masih banyak lagi pola dan sistim pasar yang bertabrakan dengan syariat dipraktekkan di sana, yang penting dapat uang bagaimanapun caranya. Dalam tulisan ini, akan kami ketengahkan beberapa kiat menjadi seorang pedagang muslim sejati, yang senantiasa memperhatikan norma dan hukum dalam berdagang. Semoga bermanfaat, bukan untuk mereka yang menggeluti dunia dagang saja, namun untuk kaum muslimin semua. Kenalilah Dunia Dunia -sebagaimana namanya- adalah sesuatu yang hina dan kecil dihadapan Allah Subhannahu wa Ta'ala, sebagaimana disabdakan Nabi Shalallaahu alaihi wasalam, Artinya, "Dunia ini terlaknat, terlaknat juga apa yang ada di dalam-nya, kecuali dzikrullah dan segala yang mendukungnya, serta orang yang belajar ilmu dan mengajarkannya." (HR. At Tirmidzi dan berkata, "Hadits Hasan Shahih"). Dunia, dengan segala isinya, kekayaan alamnya, keindahannya, hartanya, pencakar langit dan istana-nya, mobil-mobil, barang dagangan, gunung, laut, bahkan langit dan bumi-nya tidaklah sebanding dengan sayap nyamuk di hadapan Allah. Oleh karena itu mencurahkan perhatian secara total dan sepenuhnya untuk dunia adalah kesalahan yang fatal. Seorang mukmin janganlah berbangga-bangga dengan dunia yang diperoleh dan jangan berduka tatkala kehilangannya. Dunia, sebagaimana diberitahukan oleh Nabi Shalallaahu alaihi wasalam adalah penjara bagi orang mukmin dan sorganya orang kafir. Orang mukmin di dunia ibarat sedang dipenjara, menjalankan berbagai ketaatan dan ibadah, mengekang dari segala hal yang haram yang hawa nafsu selalu condong kepadanya. Sedangkan orang kafir menganggap hidup di dunia ibarat di sorga, ia turuti segala kemauannya, bersenang-senang, makan enak dan kenyang, tak peduli halal haram, segala cara ditempuh untuk mendapatkan kesenangan. Orang mukmin selalu ingat bahwa mereka diciptakan di dunia adalah untuk beribadah kepada Allah, sedangkan orang kafir berpandangan bahwa hidup didunia adalah untuk bersenang-senang saja. Sungguh mengerikan kalau kita menyadari bahwa kelak kita akan ditanya tentang harta yang kita dapatkan di dunia, dari mana kita peroleh dan ke mana kita belanjakan? Siapkah kita mempertanggung jawab-kan setiap rupiah yang masuk ke kantong kita, setiap suap yang masuk ke dalam perut kita? Sudahkah kita punya jawabannya? Dunia itu Terbatas Semua yang kita miliki pasti akan kita tinggalkan, entah hari ini atau besok. Kalau seseorang telah mengumpulkan harta yang begitu banyak dengan cara yang haram atau menumpuknya tanpa mau membelanjakan untuk kebaikan, maka sungguh keru-gian besar atasnya. Dia capek-capek bekerja, namun ahli waris yang menikmatinya, mereka bergembira dengan harta itu sedangkan dia menderita dengan siksa, mereka tak berperang, namun menikmati harta rampasan. Barulah ketika itu timbul rasa sesal, "Wahai andaikan aku mempersiapkan diri ketika hidup di dunia, andaikan aku berkerja dengan cara yang halal dan mubah, andaikan dulu sebagian hartaku ku gunakan untuk menyantuni anak yatim dan fakir miskin, untuk mem-bantu dakwah, membangun masjid, madrasah, andaikan…dan andaikan ini dan itu. Namun hari itu dia hanya bisa gigit jari, menyesali segala perbuatan-nya ketika masih hidup di dunia, ingin rasanya kembali ke dunia tapi … (Demikianlah keadaan orang- orang kafir itu), hingga apabila datang kematian kepada seorang dari mereka, dia berkata, "Ya Rabbku kembalikanlah aku (ke dunia), agar aku berbuat amal yang saleh terhadap yang telah aku tinggalkan. Sekali-kali tidak. Sesungguh-nya itu adalah perkataan yang diucap-kan saja. Dan di hadapan mereka ada dinding sampai hari mereka dibangkitkan." (QS. 23: 99-100) Mumpung Masih Ada Kesempatan Bersyukur, itulah yang layak kita lakukan karena Allah masih memberi-kan kesempatan kepada kita untuk memperbaiki diri. Membuka lembaran baru yang lebih baik dan terang, memperlurus seluruh langkah kehi-dupan. Dan yang penting mengapli-kasikan syukur itu dengan melakukan segala yang diridhai Allah, termasuk menjauhi penghasilan yang haram dan berdagang dengan cara yang dilarang Allah. Beruntung kita ketika dapat memposisikan diri sebagai orang yang telah mati lalu kita memohon kepada Allah untuk dikembalikan ke dunia dan permohonan kita dikabulkan. Maka apakah kita akan mengulangai seluruh dosa yang kita lakukan ? Apakah tidak selayaknya kita merubah jalan hidup dan perilaku salah kita? Jangan lagi perdagangan melalaikan kita dari ibadah, dzikir dan bersyukur kepada Allah, jangan lagi mengkhianati amanat Allah, dan jangan sampai meninggal-kan tanggung jawab sebagai seorang hamba. Belajar Dulu Sebelum Berdagang Seorang yang akan terjun ke dunia dagang maka "wajib ain" atasnya mempelajari fikih perdagangan dan muamalah. Sebab tidak diragukan lagi, bahwa orang yang tidak belajar masalah tersebut kemudian terjun ke dunia dagang dan bisnis, maka sangat mungkin akan terjerumus ke dalam keharaman. Ali bin Abi Thalib Radhiallaahu anhu berkata, "Seorang pedagang jika tidak mengetahui hukum, maka akan terjerumus ke dalam riba, tenggelam dan teng-gelam" Sedangkan Umar bin Khatthab Radhiallaahu anhu mengatakan, "Siapa yang tidak faham masalah agama janganlah sekali-kali berdagang di pasar kami." Jangan lupa selalu menanyakan kepada para ulama tentang segala permasalahan dagang yang belum jelas agar jangan sampai kita masuk ke area yang tidak hahal. Sebab teori dagang senantiasa berkembang dari hari ke hari, dan para ulama insya Allah akan memberikan wawasan kepada kita tentang mana yang halal dan mana yang haram. Kiat Muslim dalam Berdagang 1. Jujur Nabi Shalallaahu alaihi wasalam telah bersabda yang artinya, "Pedagang yang jujur dan terpercaya bersama para nabi, shiddiqin dan syuhada." (HR. At-Tirmidzi, beliau mengatakakan,"Hadits hasan") Di dalam hadits lain juga disebutkan, yang artinya : "Dua orang yang berjual beli memiliki khiyar (hak pilih) sebelum keduanya berpisah, jika mereka berdua jujur, maka jual belinya mendapatkan berkah. Dan jika keduanya menyembunyikan cacat serta bedusta, maka hilanglah keberkahannya." (Muttafaq 'alaih) 2. Toleran dan Mempermudah Urusan Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersbada, Artinya, "Semoga Allah merahmati seorang hamb a yang toleran apabila menjual, toleran jika membeli dan toleran dalam tuntutan." (HR al Bukhari) 3. Jangan Menipu Masyarakat Islami ditegakkan di atas amanah, sistem yang bersih, nasehat menasehati dan meninggalkan segala bentuk penipuan dan kecurangan. Menipu dapat melenyapkan berkah, mendatangkan murka dan siksa Allah Ta'ala serta menjerumuskan ke dalam api neraka. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam telah bersabda, Artinya, "Barang siapa yang menipu, maka bukan termasuk golongan kami." (HR Muslim). Beliau juga menegaskan di dalam hadits lain yang artinya, "Barang siapa yang menipu, maka bukanlah termasuk golongan kami, makar dan tipudaya adalah di neraka." 4. Jangan Curang dalam Takaran dan Timbangan Sebagaimana diperingatkan oleh Allah Subhannahu wa Ta'ala dalam firman Nya, “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, ((yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apa-bila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi". (QS. 83:1-3) Ibnu Abbas meriwayatkan, “Bahwa tatkala Nabi Shalallaahu alaihi wasalam tiba di Madinah, ternyata banyak penduduknya yang curang di dalam takaran. Kemudian Allah menurunkan surat al Muthaffifin, maka akhirnya mereka membaguskan takaran setelah turun ayat itu." (HR Ibnu Majah dan Ibnu Hibban, dihasankan al Albani) 5. Tidak Menimbun Barang Trik seperti ini sering dilakukan oleh para pedagang, apalagi pedagang dimasa ini yang rata-rata tidak tahu hukum dan aturan. Dengan menimbun barang dagangan, mereka ingin agar harga menjadi tinggi, karena jika permintaan banyak sedangkan barang yang beredar sedikit, maka harga dapat dimainkan sekehendak penjual. Ini adalah model perdagangan yang licik, dan Nabi Shalallaahu alaihi wasalam telah bersabda, "Barang siapa yang menimbun barang, maka dia telah berdosa." (HR. Muslim) 6. Jangan Bersumpah Palsu Nabi Shalallaahu alaihi wasalam telah memperingatkan kita dari hal ini melaui sabdanya, Artinya, "Sumpah yang buruk (dusta) melenyapkan barang perdagangan dan menghalangi berkah penghasilan." (Muttafaq 'alaih) 7. Jauhi Riba Sebagaimana telah diperingatkan oleh Allah melalui firman Nya, “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya". (QS. 2:278-279) Peringatan Untuk Kita Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda kepada Ka'ab bin 'Ujrah, artinya, "Wahai Ka'ab bin 'Ujrah! Sesungguhnya tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari barang yang haram (suht)." Ibnu Abbas Radhiallaahu anhum pernah mengatakan, "Mencari penghasilan yang halal lebih berat daripada memindahkan satu gunung ke gunung yang lain." Yunus bin Ubaid berkata, "Aku tidak mengetahui sesuatu yang paling langka daripada dirham halal yang diinfakkan." Ini dikatakan pada Zaman Yunus bin Ubaid, lalu kita akan berbicara apa pada masa ini? Di zaman tatkala sistim kapitalisme dan ribawi sudah merajalela, pelaku dagang dan bisnis jarang yang tahu fikih dan hukum perdagangan? Berkata pula Yahya bin Muadz, "Kataatan itu tersimpan di dalam perbendaharaan Allah Subhannahu wa Ta'ala, kunci-kunci-nya adalah doa, sedang gigi-giginya adalah suapan yang halal." .

Selasa, 08 Mei 2012

1 hmadib@unair.ac.id TIGA PARADIGMA FILSAFAT ILMU PENGETAHUAN SOSIAL Oleh: Mohammad Adib (hmadib@unair.ac.id) Dalam Filsafat Sosial dikenal sekurang-kurangnya tiga paradigma ontologik/ epistimologik yang bisa saling bertentangan dan berada dalam gerakan saling menggeser untuk ”merebut posisi mainstream”, namun bisa pula bisa bersifat komplementer untuk saling mengisi. Ketiga paradigma itu ialah (1) yang moral-teologikal (Aristotelian), (2) yang rasional (Cartesian), dan (3) yang saintifik (Galilean). Pokok-pokok pikiran ketiga paham paradigmatik tersebut, adalah sebagai berikut. 1. Paradigma Moral-Teologik-Kausatif Aristotelian Aristoteles (384-322 s.M.) lahir di Stagira, Yunani Utara dari ayah seorang dokter di Macedonia. Pada usia 18 tahun Aristoteles belajar di Akademi Plato di Athena dan tetap di akademi ini sampai meninggalnya Plato, kemudian kembali ke Athena mendirikan sekolah Lyceum. Karya Aristoteles antara lain tentang logika (Organon): Kategoriai; Peri Hermeneias; Analytika Protera; Analytika Hystera; Topika; dan Peri Spohistikoon. Paradigma moral-teologik Aristoteles berpangkal pada pandangan ontologik-metafisika yang kental dengan—pengaruh gurunya yakni—pandangan idealistis dan teleologis dari Plato1. Aristoteles menyatakan bahwa alam semesta diciptakan oleh sang pencipta, penyebab pertama (causa prima) yang dilengkapi oleh seperangkat sistem keteraturan dan ketertiban (order). Alam semesta merupakan adalah suatu dunia ideal, keseluruhan organis yang saling berhubungan, suatu sistem idea-idea (forms) yang abadi dan tetap. Ketertiban alam telah ditetapkan sebelumnya (pre-established) yang kesemua realitas terpusat dan ditentukan, diprogram, dan ditata oleh serba keserasian2 oleh sang pencipta; keserasian yang sempurna (perfect harmony), ini ditentukan oleh sang pencipta (teologik). Kesemua realitas juga tunduk kepada keselaran dan keserasian. Dalam kenyataan dunia makhluqi, wujud kenyataan Sang Causa prima adalah dalam keselaran, keharmonisan, dan keseimbangan. 1 Mudhofir, Kamus Filsafat Barat. Pustaka Pelajar. Yogyakarta, 2001:24-25. 2 Gordon, The History and Philosophy of Social Science, 1993: 213. 3 Mudhofir, Kamus Filsafat Barat. Pustaka Pelajar. Yogyakarta, 2001:26-27. Realitas adalah universal. Ia merupakan obyek yang dipilahkan dalam form (bentuk) dan matter (materi). Menurut Aristoteles, objek-objek adalah partikular sebagai substansi yang nyata: (i) meteri mengandaikan bentuk-bentuk yang berbeda tetapi bentuk permulaan tidak berubah; (ii) materi merupakan asas kebolehjadian sedangkan bentuk merupakan asas kenyataan atau actual: materi dan bentuk itu menyatu. Aristoteles menyatukan materi dan bentuk ini. Ia memasukkan sebab ke dalam tindakan (estelechy) pendekatan terhadap kesatuan dari semua benda menjadi tujuan (teleology) dari alam semesta; bentuk-bentuk adalah kekuatan yang bertujuan—yang diciptakan oleh pikiran itu sendiri; setiap organisme menjadi suatu hal melalui tindakan dari idea tujuan; bentuk dan materi merupakan suatu yang abadi.3 Karenanya haruslah materi tunduk pada hukum kausalitas, yang mutlak berlaku pada ciptaan tuhan, tetapi tidak berlaku pagi sang pencipta. Dengan demikian sebab (causa) itu sarat (padat) dengan nilai-nilai (values loaded). 2 hmadib@unair.ac.id Realitas makhluk di alam semesta ini, telah menjadi anggapan aksiomamtik bagi Aristoteles yang dipahaminya sebagai suatu keteraturan atau suatu tertib (disebut nomos atau „order‟ dalam bahasa Inggris) yang sudah pre-establihed, dalam arti „sudah tercipta dan menjadi ada sejak awal mulanya‟. Paradigma Aristotelian ini bertolak dari anggapan aksiomatik bahwa seluruh kenyataan alam semesta itu pada hakikatnya adalah suatu totalitas kodrati yang telah tercipta secara final dalam bentuknya yang sempurna, dan serba berkeselarasan (harmony) sejak awal mulanya. Rancang bangun ontologik Aristotelian didasarkan atas satu kausa utama (kausa prima) yang diimplementasikan dalam empat kausa. Kausa prima ada pada diri Tuhan sedangkan empat kausa lainnya berada dalam realitas selain tuhan (makhluk). Keempat kausa atau sebab itu adalah4: (i) sebab bahan (material) berupa materi yakni bahan-bahan untuk membuat bangunan konstruksi rumah misalnya; (ii) sebab bentuk (forma) berupa ide tentang benda-benda alam dan juga yang dipahami oleh pikiran; (iii) sebab kerja (efisien) berupa aktivitas manusia; dan (iv) sebab tujuan (final) berupa target yang hendak dicapai atas suatu rencana kegiatan. Kaualitas ini berlaku bagi semua realitas makhluk kecuali sang causa prima. Causa prima yang menciptakan empat kausa tersebut, tetapi ia sendiri tidak perlu tunduk kepada kausalitas yang ia ciptakan. 4 Mudhofir, 2001, Ibid, 26. 5 Wignjosoebroto, “Tentang Teori, Konsep, dan Paradigma dalam Kajian tentang Manusia, Masyarakat, dan Hukumnya. Makalah. 2010:9. http://blog.unila.ac.id/pdih/files/2009/04/babi_teori-dan-paradigma.pdf. diakses 1 Februari 2011 jam 23.23 wib. 6 Hitti, History of the Arabs. Macmillan Press. London:1974:363. Nakosteen, History of Islamic Origins of Western Education. University of Colorado Press, 1964:207. Episteme Aristotelian—yang memahamkan semesta sebagai suatu tertib tunggal yang pre-established, finalistik, serba berkelarasan dan teleologik (
Add caption
Sebuah bangsa atau negara mempunyai tujuan Kegiatan untuk mencapai tujuan disebut tugas Hak moral untuk melakukan kegiatan mencapai tujuan disebut kewenangan Tugas dan kewenangan untuk mencapai tujuan masyarakat atau negara disebut fungsi Sumber kewenangan 1. Tradisi – keluarga atau darah biru 2. Kekuatan sakral seperti Tuhan, Dewa dan wahyu seperti kerajaan 3. Kualitas pribadi seperti atlit, artis 4. Peraturan perundang-undangan yang mengatur prosedur dan syarat menjadi pemimpin 5. Instrumental yaitu kekayaan dan keahlian iptek Tipe kewenangan 1. Kewenangan prosedural yaitu berasal dari peraturan perundang-undangan 2. Kewenangan substansial yaitu berasal dari tradisi, kekuatan sakral, kualitas pribadi dan instrumental Setiap masyarakat pasti memakai kedua tipe kewenangan ini hanya yang satu dijadikan sebagai yang utama dan yang lain sebagai pelengkap Peralihan kewenangan a. Turun temurun – keturunan atau keluarga b. Pemilihan – langsung atau perwakilan c. Paksaan – revolusi, kudeta atau ancaman kekerasan. Sikap terhadap kewenangan 1) Menerima 2) Mempertanyakan (skeptis) 3) Menolak 4) Kombinasi LEGITIMASI Definisi Pengakuan dan penerimaan masyarakat kepada pemimpin untuk memerintah, membuat dan melaksanakan keputusan politik. Persamaan antara kekuasaan, kewenangan dan legitimasi karena ketiganya berkaitan dengan hubungan antara pemimpin dan yang dipimpin atau masyarakat. Perbedaannya kekuasaan adalah penggunaan sumber-sumber kekuasaan untuk mempengaruhi pembuat dan pelaksana kebijakan politik, sedangkan kewenangan adalah hak moral untuk membuat dan melaksanakan keputusan politik (bersifat top down), adapun legitimasi adalah pengakuan dan penerimaan kepada pemimpin (bersifat bottom up) Objek legitimasi 1. Masyarakat politik – krisis identitas 2. Hukum – krisis konstitusi 3. lembaga politik – krisis kelembagaan 4. pemimpin politik – krisis kepemimpinan 5. kebijakan – krisis kebijakan krisis ini terjadi secara berurutan ketika sudah mencapai krisis kebijakan maka sebenarnya sudah terlewati krisis identitas, krisis konstitusi, krisis kelembagaan dan krisis kepemimpinan. Maka bila semuanya sudah mengalami krisis disebutlah krisis legitimasi. Kadar legitimasi 1. pra legitimasi, ada dalam pemerintahan yang baru terbentuk yang meyakini memiliki kewenangan tapi sebagian kelompok masyarakat belum mengakuinya 2. berlegitimasi, yaitu ketika pemerintah bisa meyakinkan masyarakat dan masyarakat menerima dan mengakuinya. 3. Tak berlegitimasi, ketika pemimpin atau pemerintah gagal mendapat pengakuan dari masyarakat tapi pemimpin tersebut menolak untuk mengundurkan diri, akhirnya muncul tak berlegitimasi. Untuk mempertahankan kewenangannya biasanya digunakan cara-cara kekerasan. 4. Pasca legitimasi, yaitu ketika dasar legitimasi sudah berubah. Cara mendapat legitimasi 1. Simbolis, yaitu memanipulasi kecenderungan moral, emosional, tradisi, kepercayaan dilakukan secara ritualistik seperti upacara kenegaraan, parade tentara atau pemberian penghargaan. 2. materiil/instumental yaitu menjanjikan dan memberikan kebutuhan dasar masyarakat (basic needs) seperti sembako, pendidikan, kesehatan dll. 3. pemilu untuk memilih orang atau referendum untuk menentukan kebijakan umum. Tipe legitimasi 1. Tradisional – tradisi yang dipelihara dan dilembagakan contoh kerajaan 2. ideologi – penafsir dan pelaksana ideologi, untuk mendapat dan mempertahankan legitimasi bagi kewenangannya juga menyingkirkan pihak yang membangkan terhadap kewenangannya. 3. kualitas pribadi – kharisma, penampilan pribadi, atau prestasi 4. prosedural – peraturan perundang-undangan 5. instrumental – menjanjikan dan menjamin kesejahteraan materiil. Pemimpin yang mendapatkan legitimasi berdasarkan prinsip tradisional, ideologi dan kualitas pribadi menggunakan metode simbolis. Sedangkan pemimpin hasil dari prinsip prosedural dan instrumental menggunakan metode prosedural dan metode intrumental. Manfaat legitimasi 1. menciptakan stabilitas politik dan perubahan sosial 2. mengatasi masalah lebih cepat 3. mengurangi penggunaan saran kekerasan fisik 4. memperluas bidang kesejahteraan atau meningkatkan kualita kesejahteraan Krisis legitimasi 1. peralihan prinsip kewenangan 2. persaingan yang tajam dan tidak sehat 3. pemerintah tidak memenuhi janjinya 4. sosialisasi kewenangan berubah timbullah kekecewaan dan keresahan yang menimbulkan krisis legitimasi. Sumber: http://id.shvoong.com/law-and-politics/politics/2115028-kewenangan-dan-legitimasi/#ixzz1iZdiK3qw
Undang-Undang Susunan, Kekuasaan Dan Jalan-pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (UU 1 thn 1950) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan Dan Jalan-pengadilan Mahkamah Agung Indonesia : ________________________________________ UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1950 TENTANG SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG INDONESIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan Pasal-pasal 113 dan 114, dan apa yang dikehendaki oleh sebagian dari Pasal 149 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat, maka perlu diadakan peraturan; Mengingat: Pasal 127 bab b Konstitusi; Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT MEMUTUSKAN: A. Mencabut Peraturan-Peraturan Yang Bertentangan Dengan Undang-Undang Ini B. Menetapkan Peraturan Sebagai Berikut UNDANG-UNDANG TENTANG SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG INDONESIA". BAB I TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN. Pasal 1 1. Mahkamah Agung Indonesia berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia Serikat atau di lain tempat yang ditetapkan oleh Presiden. 2. Mahkamah Agung Indonesia melaksanakan peradilan atas nama Keadilan. Pasal 2 1. Mahkamah Agung Indonesia terdiri atas seorang Ketua, sekurang-kurangnya seorang wakil Ketua dan sekurang- kurangnya empat orang anggota (Hakim-Agung), dibantu oleh seorang Panitera dan beberapa orang panitera- pengganti. 2. Jika pada suatu waktu Mahkamah Agung kekurangan anggota untuk menjalankan suatu pekerjaan, maka Panitera dapat melakukan pekerjaan anggota. 3. Pada Mahkamah Agung adalah seorang Jaksa Agung dan dua orang Jaksa Agung-Muda. Pasal 3 1. Mahkamah Agung memutus dengan tiga orang Hakim. 2. Mahkamah Agung bersidang di tempat kedudukannya. 3. Para Hakim dan Panitera Mahkamah Agung harus berdiam di kota tempat kedudukan Mahkamah Agung. 4. Jika keadaan memaksa, Ketua Mahkamah Agung dapat menetapkan peraturan yang menyimpang dari yang termuat dalam ayat (2) dan (3). Pasal 4 Untuk dapat menjadi Hakim Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung dan Jaksa Agung orang harus mempunyai ijazah penghabisan dari Perguruan Tinggi bagian hukum, kecuali jika Presiden memberi dispensasi. Pasal 5 Hakim, Panitera dan Jaksa Agung harus seorang warga-negara Indonesia. Pasal 6 1. Ketua, Wakil-Ketua dan anggota-anggota Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden atas anjuran Dewan Perwakilan Rakyat dari sekurang-kurangnya dua calon bagi tiap-tiap pengangkatan (lowongan). Panitera dan Panitera pangganti Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden. 2. Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda diangkat oleh Presiden. 3. Para Hakim yang disebut dalam pasal ini, sebelum mulai menjalankan kewajiban dalam jabatannya, harus bersumpah atau menyatakan kesanggupan menurut cara agamanya sebagai berikut: "Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya akan setia kepada Negara dan kepada Konstitusi Negara Republik Indonesia Serikat; "bahwa sesungguhnya saya tidak, baik dengan langsung, maupun tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, untuk memperoleh jabatan saya, telah atau akan memberi atau menjanjikan barang sesuatu kepada barang-siapapun juga; "bahwa saya tidak akan menerima pemberian atau hadiah dari orang, yang saya ketahui atau sangka, empunya atau akan empunya perkara, yang mungkin akan mengenai penglaksanaan jabatan saya; "bahwa selanjutnya saya akan menjalankan jabatan saya dengan jujur, saksama dan tidak berat-sebelah, dengan tidak membedabedakan orang dan akan berlaku dalam menglaksanakan kewajiban saya, seperti selayaknya bagi seorang hakim (pegawai kehakiman) yang berbudi baik dan jujur". Sumpah atau kesanggupan ini dilakukan oleh Ketua dan Wakil Ketua di hadapan Presiden; oleh anggota, Panitera dan Panitera-pangganti Mahkamah Agung di hadapan Ketua Mahkamah Agung. Pasal 7 1. Kekeluargaan karena kelahiran dan kekeluargaan karena perkawinan sampai ketingkat ketiga tidak boleh bersama-sama menjadi Hakim dan/atau Panitera Mahkamah Agung. 2. Jika kekeluargaan karena perkawinan yang termaksud dalam ayat 1 terjadi sesudah mereka menjabat hakim dan/atau Panitera Mahkamah Agung, maka salah seorang yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya, kecuali jika Presiden mengizinkan tetap pada jabatan mereka. Pasal 8 Para Hakim, Panitera dan Panitera-pengganti Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan para Jaksa Agung Muda dilarang memberi nasehat atau pertolongan yang bersifat memihak kepada yang berkepentingan dalam perkara yang sedang diperiksa atau dapat dikirakirakan akan diperiksa di muka Mahkamah Agung. Pasal 9 1. Para Hakim Mahkamah Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden: ke 1. apabila mereka ternyata tidak cakap, karena sakit rohani atau jasmani yang terus-menerus atau karena kekurangan kekuatan sebab tinggi usia; ke 2. apabila mereka telah berumur 60 tahun, kecuali jika Presiden memberi dispensasi untuk kepentingan Negara. 2. Selain dari dengan alasan-alasan tersebut mereka hanya dapat diberhentikan dari jabatannya atas permintaan sendiri. Pasal 10 1. Para Hakim Mahkamah Agung dapat dipecat: ke 1. apabila mereka dihukum penjara, tutupan atau kurungan karena menjalankan kejahatan; ke 2. apabila mereka jatuh pailit atau dimasukkan penjara karena tidak membayar hutangnya; ke 3. karena kelakuan tidak baik atau tidak sopan atau selalu alpa dalam jabatannya; ke 4. apabila mereka melanggar larangan tersebut dalam pasal 8 Undang-undang ini. 2. Pemecatan ini dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri. Pasal 11 1. Apabila terhadap para Hakim Mahkamah Agung ada perintah untuk ditangkap, atau untuk di tempatkan dalam rumah sakit jiwa, atau untuk ditahan dalam penjara oleh karena tidak membayar hutang, maka dengan sendirinya mereka diberhentikan dari jabatannya untuk sementara waktu. 2. Apabila mereka dituntut di muka Hakim dalam perkara pidana tidak dengan ditangkap, atau apabila dan hal-hal penting yang mungkin berakibat pemberhentian dalam jabatannya, mereka dapat diberhentikan untuk sementara waktu. BAB II. KEKUASAAN MAHKAMAH AGUNG. Bagian 1. Pengawasan tertinggi atas berjalannya peradilan. Pasal 12 1. Mahkamah Agung Indonesia melakukan pengawasan tertinggi atas pengadilan-pengadilan federal, atas pengadilan-pengadilan tertinggi daerah-bagian dan - selama tidak diadakan pengawasan tertinggi oleh suatu daerah bagian - juga atas pengadilan-pengadilan lain daerah bagian itu. 2. Mahkamah Agung menyelenggarakan akan berlakunya peradilan dengan saksama dan seyogya. 3. Tingkah-laku perbuatan (pekerjaan) pengadilan-pengadilan tersebut dan para Hakim di pengadilan-pengadilan itu diawasi dengan cermat oleh Mahkamah Agung. Guna kepentingan jawatan maka untuk itu Mahkamah Agung berhak memberi peringatan-peringatan, teguran dan petunjuk-petunjuk yang dipandang perlu dan berguna kepada pengadilan-pengadilan dan para Hakim tersebut, baik dengan surat tersendiri maupun dengan surat edaran. 4. Mahkamah Agung berkuasa meminta segala keterangan, pertimbangan dan nasehat dari segenap pengadilan, juga dari pengadilan tentara, dan dari para Hakim, begitu pula dari Jaksa Agung dan dari para pegawai lainnya yang diserahi penuntutan perkara pidana. Guna ini Mahkamah Agung berhak pula memerintahkan penyerahan atau pengiriman surat-surat yang bersangkutan dengan perkara-perkara yang akan dipertimbangkan. Pasal 13 Jika keadaan memaksa, maka Mahkamah Agung dapat menetapkan haknya untuk sesuatu atau beberapa daerah pengawasan yang termaksud dalam Pasal 12 supaya dijalankan oleh Pengadilan Tinggi masing-masing untuk daerah hukum yang bersangkutan. Bagian 2. Kekuasaan mengadili. Pasal 14 Selain daripada kekuasaan mengadili sebagai yang termuat dalam Konstitusi, maka Mahkamah Agung juga memutus pada tingkatan peradilan pertama dan terakhir: I. semua perselisihan tentang kekuasaan mengadili: ke 1. antara semua pengadilan yang tempat kedudukannya tidak sedaerah hukum sesuatu Pengadilan Tinggi; ke 2. antara Pengadilan Tinggi dengan Pengadilan Tinggi; ke 3. antara Pengadilan Tinggi dengan sesuatu pengadilan dalam daerah hukumnya; ke 4. antara pengadilan perkara hukuman perdata dan pengadilan perkara hukuman ketentaraan, kecuali perselisihan antara Mahkamah Agung sendiri dengan pengadilan perkara hukuman ketentaraan yang tertinggi; perselisihan ini diputus oleh Presiden. II. semua perselisihan yang ditimbulkan dari perampasan kapal, kapal udara dan muatannya oleh kapal perang, dengan berdasarkan atas peraturan yang berlaku pada hal itu. Pasal 15 Selain daripada kekuasaan mengadili dalam tingkatan peradilan kedua sebagai yang termuat dalam Konstitusi, maka Mahkamah Agung juga memutus pada tingkatan peradilan kedua atas putusan-putusan wasit yang ternyata mengenai nilai harga 25.000, - rupiah atau lebih. Pasal 16 Mahkamah Agung dapat melakukan kasasi, yaitu pembatalan atas putusan pengadilan-pengadilan lain dalam tingkatan peradilan yang terakhir dan penetapan dan perbuatan pengadilan-pengadilan lain dan para Hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali putusan pengadilan dalam perkara. pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuntutan. Pasal 17 Kasasi dapat dilakukan atas permohonan pihak yang berkepentingan atau atas permohonan Jaksa Agung karena jabatannya atau dalam hal yang dimaksudkan pada Pasal 158 ayat (3) Konstitusi juga atas permohonan Kepala Kejaksaan pada Pengadilan tertinggi dari daerah bagian, dengan pengertian bahwa kasasi atas permohonan pihak Kejaksaan hanya semata-mata untuk kepentingan hukum dengan tidak merugikan pihak-pihak yang berkepentingan. Pasal 18 Alasan yang dapat dipakai untuk melakukan kasasi ialah 1. apabila peraturan hukum tidak dilaksanakan atau ada kesalahan pada melaksanakannya; 2. apabila tidak dilaksanakan cara melakukan peradilan yang harus diturut menurut Undang-undang. Pasal 19 Permohonan kasasi yang dimajukan oleh pihak yang berkepentingan tidak dapat diterima, jika mereka belum atau tidak mempergunakan hak melawan putusan pengadilan atau Hakim yang dijatuhkan di luar mereka hadir atau hak memohon ulangan pemeriksaan perkara oleh pengadilan yang lebih tinggi. Pasal 20 Jika permohonan kasasi dikabulkan oleh Mahkamah Agung dengan alasan, bahwa pengadilan atau Hakim yang bersangkutan adalah tidak berkuasa mengadakan putusan penetapan atau perbuatan yang bersangkutan, maka Mahkamah Agung menyerahkan perkaranya kepada pengadilan atau Hakim yang berkuasa untuk diperiksa dan diputuskan. Pasal 21 Jika permohonan kasasi dikabulkan oleh Mahkamah Agung dengan lain alasan dari yang termuat dalam pasal 20, maka Mahkamah Agung memutus sendiri perkara itu. BAB III. JALAN-PENGADILAN DALAM PERKARA PERIHAL KETATANEGARAAN. Bagian 1 Tentang perselisihan yang dimaksudkan pada Pasal 48 dan Pasal 67 Konstitusi. Pasal 22 1. Dalam hal-hal yang menurut Pasal-pasal 48 dan 67 Konstitusi Republik Indonesia Serikat harus diputus oleh Mahkamah Agung dalam tingkatan kesatu dan juga terakhir, maka pemeriksaan perkara perihal ketatanegaraan itu dimulai dengan memajukan surat permohonan kepada Mahkamah Agung yang antara lain memuat hal-hal yang menjadi dasar permohonan hal-hal, supaya diputuskan. 2. Surat permohonan itu dimajukan untuk Pemerintah Republik Indonesia Serikat oleh atau atas nama Jaksa Agung pada Mahkamah Agung Indonesia; untuk Pemerintah daerah-bagian oleh Kepala Kejaksaan pada Pengadilan tertinggi daerah-bagian itu dan untuk Swapraja oleh Pemerintah pusat daerah Swapraja yang bersangkutan atau oleh yang berhak mewakili Pemerintah itu menurut kuasa yang dilampirkan. Pasal 23 1. Setelah surat permohonan oleh Panitera dituliskan dalam daftar perkara, maka atas perintah Ketua dikirimkan oleh Panitera sehelai turunan surat permohonan itu kepada pihak lawan, yang harus memberi jawaban dengan surat atas surat permohonan itu kepada Mahkamah Agung; surat jawaban itu selambat-lambatnya satu bulan kemudian, terhitung dari menerimanya turunan surat permohonan, sudah diterima dalam kepaniteraan Mahkamah Agung. 2. Surat jawaban itu harus dimajukan dari pihak lawan oleh pejabat-pejabat, tersebut dalam Pasal 22 ayat (2). Pasal 24 1. Surat permohonan dan surat jawaban beserta surat-surat lain yang mungkin dilampirkan kepadanya, disediakan dalam kepaniteraan Mahkamah Agung untuk dibaca oleh kedua belah pihak dalam tempo yang ditetapkan oleh Ketua. 2. Permulaan tempo ini diberitahukan atas perintah Ketua oleh Panitera kepada kedua belah pihak. 3. Dalam tempo tersebut dapat dimajukan oleh kedua belah pihak penjelasan seperlunya dengan surat kepada Mahkamah Agung. Pasal 25 Terserah kepada kebijaksanaan Mahkamah Agung apakah dan sampai di manakah pemeriksaan perkara harus dilakukan secara mendengar kedua belah pihak atau salah seorang dari mereka atau hanya secara membaca surat- surat saja yang dimajukan oleh kedua belah pihak atau salah seorang dari mereka. Pasal 26 Jika perlu membuktikan kebenaran sesuatu yang dimajukan oleh suatu pihak, maka menetapkannya cara pembuktian dan kekuatan alat-alat pembukti diserahkan kepada kebijaksanaan Mahkamah Agung. Pasal 27 Sebelum mengambil putusan, maka Mahkamah Agung dapat mendengarkan siapapun juga dan dapat juga memerintahkan penyerahan surat-surat yang diperlukan oleh siapapun. Pasal 28 1. Surat putusan ditanda tangani oleh para Hakim yang turut memutuskan dan oleh Panitera yang turut bersidang waktu putusan diumumkan. 2. Turunan surat putusan ini dikirimkan oleh Panitera kepada kedua belah pihak. Pasal 29 1. Apabila menurut Undang-undang suatu daerah-bagian perselisihan, yang dimaksudkan dalam Pasal 67 Konstitusi dalam tingkatan kesatu harus diputuskan oleh Pengadilan tertinggi dari daerah-bagian itu, maka oleh salah satu pihak dapat dimohonkan supaya pemeriksaan perkara diulangi oleh Mahkamah Agung Indonesia. 2. Untuk itu maka pejabat yang bersangkutan sebagai yang tersebut dalam Pasal 22 ayat (2), harus memajukan kepada Mahkamah Agung suatu suat permohonan, yang antara lain memuat hal-hal yang menjadi dasar permohonan dan hal-hal yang dimohonkan supaya diputuskan. 3. Surat permohonan ini harus disampaikan dalam waktu satu bulan, terhitung dari hari pemberitahuan putusan dalam tingkatan pertama kepada pemohon, ke kepaniteraan pengadilan tertinggi daerah-bagian yang memutuskan dalam tingkatan pertama, disertai dengan surat-surat yang dianggap perlu. 4. Panitera pengadilan itu mengirimkan suatu turunan surat permohonan kepada pihak lawan, yang harus mengirimkan surat jawaban kepada Panitera tersebut dalam waktu satu bulan setelah menerima turunan itu 5. Kemudian dikirimkan oleh Panitera tersebut semua surat-surat yang bersangkutan, terhitung surat catatan dari persidangan pemeriksaan dan turunan dari putusan pada tingkatan pertama, kepada Mahkamah Agung. 6. Mahkamah Agung memutus perkaranya pada tingkatan kedua dan juga terakhir, berdasar atas surat-surat yang dikirimkan itu, jika perlu setelah meminta penjelasan seperlunya dari kedua belah pihak. Pasal 30 1. Surat putusan Mahkamah Agung ditanda tangani oleh para Hakim yang turut memutuskan dan oleh Panitera yang turut bersidang, waktu putusan diumumkan. 2. Turunan surat putusan itu dikirimkan oleh Panitera kepada kedua belah pihak, sedang surat-surat pemeriksaan yang oleh Panitera diterima dari pengadilan yang memeriksa perkaranya pada tingkatan pertama, dikirim kembali kepada pengadilan itu beserta turunan surat putusan Mahkamah Agung. Bagian 2. Tentang pernyataan tak menurut Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang dimaksudkan pada Pasal 156 ayat (2) dan Pasal 157 Konstitusi. Pasal 31 1. Setelah surat permohonan yang dimaksudkan pada Pasal 156 ayat (2) Konstitusi Republik Indonesia Serikat diterima dalam kepaniteraan Mahkamah Agung dan oleh Panitera dituliskan dalam daftar yang diadakan untuk itu, maka Ketua Mahkamah Agung menetapkan hari dan jam untuk majelis pertimbangan; pada hal ini Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan pada pengadilan tertinggi daerah-bagian yang bersangkutan dipanggil untuk didengarkan pendapatnya. 2. Kalau dipandang perlu, maka Mahkamah Agung dapat memanggil lain orang untuk didengar pendapatnya dalam majelis pertimbangan itu, dan dapat pula diminta segala surat-surat yang diperlukan untuk mengambil putusan Pasal 32 1. Dalam hal yang menurut Pasal 157 Konstitusi Republik Indonesia Serikat putusan suatu pengadilan yang mengandung pernyataan tak menurut Konstitusi harus disahkan oleh Mahkamah Agung, maka pengesahan itu harus diminta oleh pengadilan itu dalam surat permohonan yang ditanda tangani oleh Ketua pengadilan tersebut. 2. Surat permohonan itu harus disertai segala surat-surat pemeriksaan perkara dan turunan putusan pengadilan itu. 3. Kemudian berlakulah apa yang disebut pada Pasal 31. Pasal 33 1. Surat putusan Mahkamah Agung tentang hal yang dimaksudkan pada Pasal 31 dan Pasal 32 ditanda tangani oleh para Hakim yang turut memutuskan dan oleh Panitera yang turut bersidang waktu putusan dijatuhkan. 2. Turunan surat putusan ini dikirimkan oleh Panitera kepada Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan pada pengadilan tertinggi daerah-bagian yang bersangkutan, sedang dalam hal mengesahkan putusan pengadilan lain maka surat- surat pemeriksaan perkara, yang oleh Panitera diterima dari pengadilan itu, dikirimkan kembali kepada pengadilan itu beserta turunan surat putusan Mahkamah Agung. BAB IV. JALAN PENGADILAN DALAM TINGKATAN KESATU DALAM PERKARA HUKUMAN PERDATA. Bagian 1. Pengusutan dan penuntutan perkara. Pasal 34 Pengusutan dan penuntutan perkara hukuman perdata yang menurut Pasal 148 ayat (1) Konstitusi harus diadili oleh Mahkamah Agung dijalankan secara yang berlaku untuk perkara-perkara hukuman perdata di muka Pengadilan Negeri, dengan pengertian, bahwa hal pengusutan ini ada di bawah pimpinan Jaksa Agung dan penuntutannya dilakukan oleh Jaksa Agung atau Jaksa Agung Muda, dengan mengirimkan surat-surat pemeriksaan permulaan kepada Ketua Mahkamah Agung disertai surat penuntutan; dalam hal itu dibubuh penjelasan tentang perbuatan- perbuatan yang dituduhkan, terutama perihal tempat dan waktu dilakukan, serta keadaan-keadaan dan hal-hal yang dapat memberatkan atau meringankan kesalahan tersangka. Bagian 2. Penyerahan perkara ke sidang Mahkamah Agung. Pasal 35 Sesudah surat penuntutan dan surat-surat lain yang termaksud dalam Pasal 34 diterima dalam kepaniteraan Mahkamah Agung, maka Ketua atau salah seorang Hakim Mahkamah Agung selekas mungkin memeriksa dengan saksama surat-surat tersebut. Pasal 36 (1) Jika menurut pendapat Ketua atau Hakim, tersebut dalam Pasal 66, perkaranya harus diperiksa oleh pengadilan lain, maka dengan selembar surat keputusan yang menyebutkan alasan-alasannya, perkara itu diserahkan kepada pengadilan yang lain itu. (2) Bila tersangka ada dalam tahanan sementara dan perbuatan yang menyebabkan ia dituntut termasuk kejahatan yang tersangkanya menurut Undang-undang dapat ditahan sementara, maka Ketua atau Hakim tersebut memerintahkan supaya tersangka terus ditahan. (3) Jika dalam tempo 30 hari tiada perintah lain untuk menahan sementara, maka tersangka harus dimerdekakan, kecuali jika ia harus tetap dalam tahanan untuk perkara lain. (4) Dalam tempo 2 kali 24 jam dihitung dari tanggal surat keputusan termaksud dalam ayat (1), turunan surat keputusan itu beserta suat-surat pemeriksaan lain harus dikirimkan kepada Jaksa Agung, yang akan meneruskan surat surat itu kepada Kejaksaan Pengadilan yang lain itu. Pasal 37 Jika Ketua atau Hakim tersebut berpendapat, bahwa perkaranya ternyata masuk kekuasaan Mahkamah Agung, akan tetapi masih ada hal-hal yang harus ditambah pada pemeriksaan permulaan, maka Ketua atau Hakim itu mengirimkan kembali surat-surat yang bersangkutan kepada Jaksa Agung dengan mengutarakan hal-hal tersebut. Pasal 38 (1) Jika Ketua atau Hakim berpendapat, bahwa perbuatan yang dituduhkan dalam surat tuntutan, tidak dapat dikenakan hukuman, atau surat-surat pemeriksaan permulaan tidak dapat mengadakan alasan cukup untuk melanjutkan tuntutan, maka hal ini harus dinyatakan dalam putusan Ketua atau Hakim tersebut; apabila tersangka ada dalam tahanan" maka putusan itu harus memuat perintah untuk memerdekakannya seketika itu juga, kecuali jika ia harus tetap ada dalam tahanan untuk perkara lain. (2) Dalam tempo 2 kali 24 jam dihitung dari tanggal surat keputusan ini, turunan surat keputusan beserta surat-surat pemeriksaan lain harus dikirimkan kepada Jaksa Agung. Pasal 39 (1) Jika Ketua atau Hakim berpendapat, bahwa perkaranya dapat dimajukan ke muka sidang pengadilan, maka ia menyatakan hal ini dengan menentukan hari tanggal sidang itu dan memerintahkan supaya oleh Jaksa Agung atau oleh polisi Negara dengan perantaraan Kejaksaan terdakwa dan saksi-saksi yang diperlukan harus dipanggil menghadap pengadilan dan supaya kepada terdakwa diberitahukan isi surat tuntutan. (2) Apabila hari tanggal sidang itu belum dapat ditentukan, maka sebab-sebabnya harus disebut dalam surat pernyataan, termaksud alam ayat (1). (3) Jika perbuatan yang menjadi dasar tuntutan termasuk kejahatan yang tersangkanya menurut Undang-undang dapat ditahan sementara, maka Ketua atau Hakim harus menentukan apakah terdakwa harus ditahan atau tidak. (4) Jika beberapa berkas surat-surat pemeriksaan permulaan hampir serempak diterima dalam Kepaniteraan Mahkamah Agung dan berkas-berkas itu mengenai perbuatan-perbuatan yang tersangkut-paut satu dengan lain, maka perkara-perkara itu dapat digabungkan jadi satu. (5) Perbuatan-perbuatan itu dapat dianggap bersangkut-paut, jika perbuatan-perbuatan itu dilakukan: ke-1. oleh lebih dari seorang, bersama-sama dan bersekutu; ke-2. oleh lebih dari seorang pada waktu atau tempat yang berlain-lain tetapi menurut suatu permufakatan lebih dahulu; ke-3. dengan maksud akan mendapat upaya untuk melakukan atau memudahkan kejahatan lain, atau untuk menghindarkan dirinya dari hukuman atas perbuatan lain. Bagian 3. Pemeriksaan dalam sidang Pengadilan. Pasal 40 (1) Pada hari yang ditentukan menurut Pasal 39 ayat (1), Mahkamah Agung duduk bersidang. (2) Ketua memimpin pemeriksaan dalam sidang; untuk keperluan itu ia memberi perintah sepatutnya. (3) Terdakwa dipanggil masuk dan jika ia ada di dalam tahanan, maka ia harus dijaga baik-baik dan lepas dari segala ikatan. (4) Jika terdakwa ada di luar tahanan dan walaupun temyata telah dipanggil secara semestinya tidak datang menghadap sidang, maka Ketua boleh menyuruh menangkap orang itu. (5) Jika di dalam suatu perkara adalah lebih dari satu orang terdakwa dan tidak semua terdakwa hadir pada hari sidang, maka pemeriksaan terhadap terdakwa yang datang menghadap dapat diteruskan. (6) Jika terdakwa yang tidak datang itu, setelah ditangkap, dapat menyatakan, bahwa tidak datangnya itu karena sebab yang pantas, maka Ketua segera memerintahkan supaya orang itu dimerdekakan lagi. (7) Jika orang itu tidak datang pada hari sidang yang kemudian ditetapkan, maka Ketua boleh menyuruh lagi menangkapnya dan setelah ditangkap, orang itu terus ditahan sementara. Pasal 41 (1) Dalam permulaan sidang Ketua menanyakan kepada terdakwa namanya, umurnya, tempat lahirnya, tempat tinggalnya dan pekerjaannya; lagi pula memberi ingat kepada terdakwa supaya diperhatikan segala sesuatu yang akan didengarnya dalam sidang. (2) Kemudian Ketua memberi perintah, supaya Jaksa Agung membacakan surat penuntutan dan surat penetapan Ketua yang termasuk dalam Pasal 39 ayat (1); atas penuntutan itu terdakwa harus memberi keterangan seperlunya. Pasal 42 (1) Apabila terdakwa atau pembelanya berpendapat, bahwa tuntutan semestinya harus dibatalkan atau tidak mungkin dilanjutkan, atau Mahkamah Agung tidak berkuasa mengadili perkaranya, maka tangkisan ini dapat dimajukan dan dijelaskan segera setelah pembacaan surat-surat yang termaksud dalam Pasal 41 ayat (2) selesai. (2) Setelah diberi kesempatan kepada Jaksa Agung untuk mengeluarkan pendapatnya tentang tangkisan itu dan kepada terdakwa dan pembelanya untuk menjawab, maka Mahkamah Agung mempertimbangkan tangkisan itu dan mengambil putusan tentang hal itu. (3) Pemeriksaan perkara dalam sidang diteruskan, apabila Mahkamah Agung memutuskan, bahwa tangkisan ditolak atau baru dapat memutuskan tentang tangkisan itu tergantung dari pemeriksaan perkaranya sendiri. (4) Meskipun oleh terdakwa atau pembelanya tidak dimajukan tangkisan yang termaksud dalam ayat (1), maka Mahkamah Agung dapat mengambil putusan tentang hal-hal yang tersebut dalam ayat (1) itu, akan tetapi lebih dulu Jaksa Agung dan terdakwa harus didengar pendapatnya. (5) Berhubung dengan pembicaraan dalam sidang yang dimaksudkan dalam pasal ini, maka Jaksa Agung berhak mengubah surat tuntutan menurut syarat syarat tersebut dalam Pasal 65. Pasal 43 (1) Ketua lalu memeriksa adakah semua saksi yang dipanggil hadir, dan memberi perintah seperlunya untuk menjaga, supaya mereka jangan sampai dapat membicarakan perkaranya satu dengan lain, sebelum memberi keterangan. (2) Jika ada saksi yang tidak datang meskipun telah dipanggil dengan patut dan Ketua ada cukup alasan untuk menyangka, bahwa saksi itu tidak mau datang, maka Ketua boleh memberi perintah, supaya saksi tersebut dibawa oleh polisi ke persidangan. Pasal 44 (1) Para saksi dipanggil ke dalam ruangan sidang seorang demi seorang menurut tertib yang dipandang sebaik- baiknya oleh Ketua. (2) Ketua menanyakan kepada saksi itu namanya, umurnya, pekerjaannya dan tempat tinggalnya; seterusnya apakah ia kenal kepada terdakwa, sebelum terdakwa ini melakukan perbuatan yang menjadi dasar penuntutan; apakah ia berkeluarga dengan terdakwa secara turunan atau perkawinan dan sampai berapa jauhnya, dan akhirnya apakah ia ada perhubungan majikan-buruh terhadap terdakwa. (3) Kemudian saksi bersanggup akan berkata benar dan tidak lain dari pada yang benar; setelah itu ia memberi keterangan dengan tidak boleh bertahan saja kepada keterangan yang diberikannya dalam pemeriksaan permulaan. (4) Apabila Ketua memandang perlu, saksi dapat diperintahkan supaya menguatkan keterangannya dengan sumpah secara aturan agamanya, kecuali jika saksi masuk golongan yang agamanya melarang sumpah itu atau jika saksi menurut keyakinan keagamaannya berkeberatan bersumpah. (5) Jika saksi dengan lain alasan dari pada yang tersebut dalam ayat (4) berkeberatan menguatkan keterangan dengan sumpah, maka Ketua memerintahkan supaya saksi disumpah akan berkata benar dan tidak lain dari pada yang benar, dan kemudian saksi itu didengar lagi keterangannya dari permulaan. Pasal 45 (1) Jika seorang saksi dengan tiada sebab yang sah enggan bersumpah atau dengan menerangkan yang benar, maka Ketua boleh mempertangguhkan perkara itu selambat-lambatnya 14 hari kemudian. (2) Dalam hal itu atas perintah Ketua saksi ditutup dalam penjara, dan pada hari yang telah ditentukan dibawa lagi menghadap sidang Mahkamah Agung. (3) Jika seorang saksi melakukan kejahatan yang tersebut pada Pasal 224 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, maka Ketua memerintahkan Panitera mencatat kejadian itu dalam catatan pemeriksaan persidangan dan mengirimkan petikan catatan itu kepada Jaksa yang bersangkutan. Pasal 46 (1) Jika ada saksi yang sesudah memberi keterangan dalam pemeriksaan permulaan, meninggal dunia atau karena ada halangan yang sah tidak dapat menghadap persidangan atau tidak dipanggil, oleh karena jauh tempat diam atau tempat tinggalnya, atau karena ada sebab lain berhubung dengan kepentingan Negara, maka dibacakanlah keterangan yang telah diberikannya itu. (2) Jika keterangan itu diberi dengan sumpah, maka keterangan itu disamakan harganya dengan keterangan saksi di- bawah sumpah di dalam sidang. (3) Membacakan keterangan ini dapat juga dilakukan, apabila untuk menyempurnakan pembuktian pendengaran saksi itu di dalam sidang dianggap tidak perlu. Pasal 47 (1) Jika keterangan seorang saksi dalam sidang berbeda dari keterangan dalam pemeriksaan permulaan, maka Ketua memperingatkan saksi itu serta minta keterangan tentang hal itu. (2) Kejadian ini dinyatakan dalam catatan pemeriksaan sidang. Pasal 48 (1) Setelah tiap-tiap saksi selesai memberi keterangan, maka Ketua menanyakan kepada terdakwa, adakah keberatan atas keterangan itu. (2) Saksi tidak boleh diganggu pada waktu memberi keterangan, akan tetapi setelah selesai memberi keterangan itu, maka terdakwa atau pembelanya dan Jaksa Agung boleh memajukan pertanyaan kepada saksi. (3) Ketua boleh minta kepada saksi dan terdakwa segala keterangan yang dipandangnya perlu untuk mendapat kebenaran. (4) Ketua dapat melarang penjawaban pertanyaan yang dimajukan oleh terdakwa, pembela atau Jaksa Agung kepada saksi. Pasal 49 (1) Pertanyaan yang bermaksud menjerat tidak boleh dimajukan baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, dan Ketua tidak boleh mengindahkan jawab pertanyaan yang demikian. (2) Jika dalam salah satu pertanyaan ada disebut suatu perbuatan yang tidak diakui atau diberitahukan oleh terdakwa atau saksi, tetapi dianggap seolah-olah telah diakui oleh mereka itu, maka pertanyaan itu harus dipandang sebagai bermaksud menjerat juga. Pasal 50 (1) Sesudah memberi keterangan maka tiap-tiap saksi tinggal menghadiri persidangan, kecuali jika Ketua memberi izin kepadanya untuk pergi. (2) Izin itu tidak diberikan jika Jaksa Agung atau terdakwa memajukan permintaan, supaya saksi itu terus menghadiri persidangan itu. (3) Para saksi dalam sidang tidak boleh bercakap-cakap satu dengan lain. Pasal 51 Dengan memperhatikan yang ditentukan pada pasal yang berikut di bawah ini, maka tidak dapat diperiksa sebagai saksi dan boleh mohon kebebasan menjadi saksi: ke 1. keluarga karena kelahiran atau keluarga karena kelahiran dalam garis turunan ke atas atau ke bawah terhadap terdakwa atau kawan terdakwa dalam satu perkara; ke 2. saudara atau ipar terdakwa atau kawan terdakwa dalam satu perkara; ke 3. laki atau isteri terdakwa atau kawan terdakwa dalam satu perkara, biarpun sudah dicerai; ke 4. keluarga karena perkawinan atau keluarga karena perkawinan dalam turunan ke samping sampai tingkat ketiga terhadap terdakwa atau kawan terdakwa dalam satu perkara. Pasal 52 (1) Jika Jaksa Agung dan terdakwa sama mengizinkan, maka orang yang tersebut dalam Pasal 51, kalau mereka suka, boleh juga memberi keterangan. (2) Biarpun tidak dengan izin itu, maka orang itu boleh juga memberi keterangan di luar sumpah. Pasal 53 (1) Orang yang karena pekerjaan atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, boleh mohon dibebaskan memberi keterangan, akan tetapi hanya tentang hal yang diberitahukan kepadanya karena pekerjaan atau jabatannya. (2) Mahkamah Agunglah yang memutuskan sah atau tidaknya segala sebab untuk mohon kebebasan itu. Pasal 54 Yang hanya boleh diperiksa untuk memberi keterangan di luar sumpah, yaitu: ke 1. anak-anak yang umurnya belum cukup lima belas tahun; ke 2. orang gila, meskipun kadang-kadang ingatannya terang. Pasal 55 (1) Sesudah saksi memberi keterangan, maka terdakwa atau pembela dan Jaksa Agung boleh memohon, supaya saksi yang ditunjukkannya dikeluarkan dari persidangan, dan supaya seorang saksi atau lebih disuruh masuk kembali dan diperiksa lagi, baik sendiri-sendiri, maupun di muka yang lain. (2) Ketua juga boleh memberi perintah tentang hal-hal yang tersebut pada ayat (1). Pasal 56 Pada waktu seorang saksi diperiksa atau sesudah itu, maka Ketua boleh menyuruh terdakwa ke luar dari persidangan, dan menanyakan saksi itu sendiri tentang beberapa hal, akan tetapi sesudah itu pemeriksaan perkara tidak boleh diteruskan, sebelum kepada terdakwa diberitahukan segala kejadian pada waktu ia tidak hadir. Pasal 57 (1) Jika keterangan saksi di hadapan persidangan disangka palsu, maka Ketua memperingatkan kepadanya hukuman yang mungkin dijatuhkan padanya, jika ia tetap memberi keterangan yang tidak benar. (2) Jika saksi tetap pada keterangan yang disangka palsu itu, maka Ketua karena jabatannya atau atas permohonan Jaksa Agung atau terdakwa, boleh memberi perintah supaya saksi itu di tahan sementara, dan supaya diperlakukan pemeriksaan perkara pidana menurut Undang-undang. (3) Dalam hal yang demikian segera dibuat oleh Panitera suatu catatan pemeriksaan sidang yang memuat keterangan saksi itu dengan menyebutkan alasan untuk persangkaan, bahwa keterangan saksi itu adalah palsu; catatan itu harus ditanda tangani oleh Ketua dan Panitera dan segera diserahkan kepada Jaksa Agung. (4) Jika perlu Ketua boleh mempertanggungkan persidangan dalam perkara semula sampai pada kesudahan pemeriksaan perkara pidana saksi itu. Pasal 58 Jika terdakwa tidak menjawab atau enggan menjawab pertanyaan kepadanya, maka Ketua memperingatkan kepadanya kewajiban akan menjawab, dan setelah itu meneruskan pemeriksaan perkara. Pasal 59 Jika terdakwa karena kelakuannya yang tidak patut mengganggu tertib persidangan, maka Ketua menegornya, dan jika tidak berhasil, lalu menyuruh membawanya ke luar tempat sidang, dan pemeriksaan perkara diteruskan dan perkara diputuskan di luar hadir terdakwa. Pasal 60 (1) Jika terdakwa atau saksi tidak paham akan bahasa Indonesia, maka Ketua boleh mengangkat seorang juru bahasa, dan menyuruh orang itu bersumpah akan menterjemahkan dengan benar apa yang mesti diterjemahkan dari satu bahasa kepada bahasa yang lain. (2) Barang siapa tidak boleh menjadi saksi dalam suatu perkara, tidak boleh pula menjadi juru bahasa dalam perkara itu. Pasal 61 (1) Jika terdakwa atau saksi bisu dan tuli dan tidak dapat menulis, maka Ketua mengangkat sebagai perantara orang yang lebih pandai bergaul dengan terdakwa atau saksi itu, asal saja orang itu sudah cukup umurnya untuk menjadi saksi. (2) Jika orang yang bisu dan tuli itu pandai menulis, maka Ketua menyuruh menuliskan segala pertanyaan atau tegoran kepadanya, dan menyuruh menyampaikan tulisan itu kepada terdakwa atau saksi yang bisu dan tuli, dengan perintah akan menuliskan jawabannya; kemudian segala pertanyaan dan jawab mesti dibacakan. Pasal 62 (1) Segala aturan tersebut di atas bagi saksi berlaku juga bagi orang ahli, akan tetapi orang ahli bersumpah, bahwa ia akan memberi laporan menurut kebenaran dan sepanjang pengetahuannya yang sebaik-baiknya. (2) Tiap-tiap orang yang dipanggil sebagai ahli, wajib memenuhi panggilan itu. (3) Orang satu boleh diperiksa sebagai saksi dan sebagai ahli, asal saja sebelum disumpah diingatkan kepadanya kedua macam sumpah itu. Pasal 63 (1) Selagi pemeriksaan dijalankan, maka Ketua boleh menyuruh memanggil orang lain dari pada saksi dan orang ahli yang sudah dipanggil, pun juga dengan perintah akan menghadap persidangan dengan segera. (2) Berhubung dengan keterangan terdakwa dan saksi dalam persidangan, maka supaya mendapat keterangan lebih jelas Ketua boleh meminta laporan yang dikehendaki dari orang ahli dan menyuruh memajukan surat keterangan baru. Pasal 64 (1) Ketua memperlihatkan kepada terdakwa segala barang bukti dan menyatakan kepadanya, kenalkah ia akan barang itu. (2) Jika perlu maka barang-barang itu diperlihatkan juga oleh Ketua kepada saksi. Pasal 65 (1) Jika dalam pemeriksaan dalam sidang ternyata ada alasan untuk mengubah surat tuntutan, maka Jaksa Agung dengan kemauan sendiri atau atas permintaan Ketua berkuasa mengubah surat penuntutan itu, asal saja dengan perubahan itu perbuatan yang dituduhkan tidak menjadi perbuatan lain dalam arti yang dimaksudkan pada Pasal 76 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (2) Ketua harus memberitahukan perubahan itu kepada terdakwa, yang diberi kesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya tentang hal itu. (3) Jika perlu, karena perubahan surat tuntutan ini, maka atas permohonan terdakwa Ketua dapat mempertangguhkan pemeriksaan sampai hari tanggal yang tertentu. Pasal 66 (1) Setelah pemeriksaan selesai, maka Jaksa Agung mengadakan requisitoirnya, yang kemudian harus diserahkan kepada pengadilan. (2) Kemudian terdakwa dan pembelanya memajukan pembelaannya. (3) Jaksa Agung dapat berbicara lagi, tetapi. terdakwa dan pembelanya selalu boleh berbicara pada penghabisan kali. (4) Jika semua ini telah selesai, maka Ketua menutup pemeriksaan. (5) Terdakwa, saksi dan penonton dikeluarkan, dan setelah Jaksa Agung juga pergi dari ruangan sidang, maka pengadilan mempertimbangkan segala sesuatu. (6) Putusan Mahkamah Agung dapat dijatuhkan pada hari itu juga atau pada hari lain yang harus diberitahukan kepada terdakwa. Pasal 67 (1) Jikalau dalam pemeriksaan dalam perkara kejahatan atau pelanggaran pada Mahkamah Agung terdakwa yang tidak ditahan tidak hadir pada hari sidang yang telah ditentukan, maka Ketua memeriksa, apakah hari sidang itu diberitahukan kepada terdakwa dengan semestinya. (2) Jika terdakwa tidak diberitahukan dengan semestinya, maka Ketua memerintahkan supaya terdakwa diberi tahu lagi untuk hadir pada hari sidang yang ditentukan oleh Ketua. Pasal 68 (1) Jikalau terdakwa tidak hadir biarpun ia telah diberitahu semestinya, maka selain dari apa yang ditentukan pada Pasal 40 ayat (4), Mahkamah dapat juga memerintahkan supaya perkara terdakwa diperiksa dan diputuskan di luar hadir terdakwa. (2) Ketentuan tersebut pada ayat (1) berlaku juga dalam hal di dalam sesuatu perkara ada lebih dari seorang terdakwa dan tidak semua terdakwa hadir pada hari sidang. Pasal 69 Apabila Mahkamah memberikan perintah tersebut pada Pasal 68 ayat (1), maka dengan menyimpang seperlunya dari acara pemeriksaan dengan berhadir terdakwa, saksi-saksi dan ahli-ahli yang hadir dapat didengar pada hari sidang yang ditentukan dalam perintah itu. Pasal 70 1. Jikalau terdakwa dihukum, maka setelah menerima petikan putusan dimaksudkan pada Pasal 94 ayat (2), atau surat keterangan dimaksudkan pada Pasal 94 ayat (3), Jaksa Agung harus dengan selekas-lekasnya menyampaikan kepada terhukum sendiri putusan hukuman itu dan menerangkan kepadanya akan kemungkinan memajukan perlawanan. 2. Sesudah Jaksa Agung menyampaikan putusan itu kepada terhukum, maka hal ini harus dilaporkan kepada Ketua Mahkamah Agung. Pasal 71 Dalam tempo tujuh hari dihitung mulai hari berikutnya sesudah hari putusan disampaikan, terhukum dapat memajukan perlawanan kepada Mahkamah Agung. Pasal 72 1. Perlawanan itu dimajukan dengan lisan kepada Panitera Mahkamah Agung, yang membuat catatan tentang hal itu. 2. Catatan itu ditandatangani bersama-sama oleh pelawan dan Panitera. 3. Bagi pelawan yang tidak pandai menulis, penandatanganan itu dapat dilakukan dengan cap jari. 4. Oleh karena perlawanan itu, maka putusan hukuman di luar hadir terdakwa tidak berlaku lagi. Pasal 73 1. Ketua memberitahukan kepada Jaksa Agung perlawanan yang dimajukan seperti tersebut pada Pasal 72. 2. Dalam pemberitahuan itu Ketua menentukan hari sidang bilamana perkara terdakwa akan diperiksa dan juga apakah saksi-saksi dan ahli-ahli tersebut pada Pasal 69 akan didengar lagi. Pasal 74 1. Kecuali jika Mahkamah atas kebijaksanaan sendiri atau atas permintaan terdakwa memerintahkan supaya perkara diperiksa menurut peraturan pemeriksaan dengan berhadirnya terdakwa, maka perkara diputus setelah terdakwa didengar dan setelah surat-surat pemeriksaan dibacakan dan terdakwa ditanya apakah ia mengerti betul isi surat- surat itu.dan apakah jawabnya atas itu. 2. Keterangan saksi-saksi dan ahli-ahli tersebut pada Pasal 73 yang dibacakan dalam sidang ini dianggap sebagai diucapkan dalam sidang itu. Pasal 75 Jikalau pada hari sidang yang ditentukan menurut Pasal 73 terdakwa tidak hadir, maka perlawanannya batal dan putusan hukuman di luar hadir terdakwa semula berlaku lagi; dan kesempatan untuk memajukan perlawanan tidak ada lagi. Pasal 76 Dalam perkara tentang kejahatan yang diancam dengan hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup dan setinggi- tinggi 20 tahun tidak dapat diadakan pemeriksaan di luar hadir terdakwa. Bagian 4. Pembuktian dan putusan. Pasal 77 Terdakwa hanya dapat dianggap terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya, apabila Mahkamah sebagai hasil pemeriksaan dalam sidang mendapat keyakinan tentang hal itu dari isi alat-alat bukti yang sah. Pasal 78 1. Alat-alat bukti yang sah ialah: ke 1. pengetahuan Hakim, ke 2. keterangan terdakwa, ke 3. keterangan saksi, ke 4. keterangan orang ahli, ke 5. surat-surat. 2. Keadaan yang telah diketahui oleh umum, tidak perlu dibuktikan. Pasal 79 Pengetahuan Hakim berarti penyaksian sendiri pada waktu sidang. Pasal 80 1. Keterangan terdakwa berarti pemberitahuannya dalam sidang tentang kejadian atau keadaan yang ia alami sendiri. 2. Keterangan terdakwa hanya boleh dipakai sebagai bukti terhadap ia sendiri. 3. Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan, bahwa terdakwa melakukan perbuatan, yang dituduhkan kepadanya, melainkan harus dikuatkan oleh suatu alat bukti lain. Pasal 81 1. Keterangan saksi berarti pemberitahuannya dalam sidang tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau dialami oleh saksi itu sendiri. 2. Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan, bahwa terdakwa melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya, melainkan harus dikuatkan oleh alat bukti lain. Pasal 82 Keterangan orang ahli berarti pendapat orang itu yang diberitahukan dalam sidang tentang yang diketahui menurut ilmu pengetahuannya terhadap soal yang dimintakan pendapatnya. Pasal 83 Termasuk surat-surat sebagai alat bukti: ke 1. putusan secara yang sah diambil oleh badan pengadilan atau Hakim; ke 2. catatan dan surat-surat lain dibuat secara yang sah oleh pejabat yang berkuasa dan yang memuat pemberitahuan keadaan-keadaan yang dialami oleh pejabat itu sendiri; ke 3. surat-surat keterangan dibuat oleh pejabat tentang soal-soal yang masuk lingkungan jabatannya dan diperuntukkan bagi membuktikan sesuatu keadaan; ke 4. laporan orang-orang ahli yang memuat pendapatnya tentang yang diketahui menurut ilmu pengetahuannya terhadap soal yang dimintakan pendapatnya; ke 5. surat-surat lain. Pasal 84 Jikalau Mahkamah berpendapat bahwa perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa, tidak terbukti, maka terdakwa dibebaskan, dan jikalau ia ada di dalam tahanan, dengan perintah memerdekakannya seketika itu juga, kecuali jika ia harus tetap ditahan untuk perkara lain. Pasal 85 1. Jikalau Mahkamah berpendapat bahwa perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa, meskipun terbukti akan tetapi tidak merupakan kejahatan atau pelanggaran atau yang terdakwa tidak dapat dihukum, maka terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan tentang hal ini. 2. Perintah untuk memerdekakan terdakwa dijalankan dengan segera, sesudah putusan dijatuhkan. Pasal 86 1. Jikalau Mahkamah berpendapat bahwa terdakwa benar-benar bersalah, maka Mahkamah menjatuhkan hukuman atau memerintahkan sesuatu menurut hukum. 2. Jikalau terdakwa dipersilahkan perihal suatu kejahatan yang dapat diadakan penahanan sementara, maka Mahkamah dapat memerintahkan penahanan terdakwa jikalau ia ada di luar tahanan, dan juga dapat memerintahkan supaya terdakwa dimerdekakan, jikalau ia ada dalam tahanan; perintah itu harus dijalankan dengan segera, sesudah putusan dijatuhkan. Pasal 87 1. Dalam putusan yang mengandung hukuman, pembalasan, atau melepaskan dari tuntutan, Mahkamah harus memerintahkan supaya barang-barang bukti dikembalikan kepada orang yang namanya disebutkan dalam surat putusan itu dan yang menurut pendapat Mahkamah berhak atas barang-barang tersebut, kecuali jika menurut peraturan hukum barang-barang itu harus dirampas atau dibinasakan atau dirusakkan sehingga tidak dapat dipakai lagi. 2. Jikalau ditimbang perlu, Mahkamah boleh memberi perintah supaya barang-barang itu dikembalikan seketika sesudah habis sidang. 3. Pengembalian barang-barang bukti dapat disertai dengan perjanjian yang ditetapkan oleh Mahkamah. 4. Dalam putusan dapat diperintahkan supaya barang-barang yang diperbuat, atau diperbaiki atau dipakai untuk melakukan perbuatan yang ada ancaman hukuman, musti dibinasakan atau dirusakkan sehingga tidak dapat dipakai lagi. Pasal 88 Putusan Mahkamah harus diucapkan oleh Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum. Pasal 89 1. Terdakwa yang berada dalam tahanan harus dibawa ke dalam sidang supaya hadir pada waktu putusan diucapkan, kecuali jika ia tidak dapat datang; dalam hal ini putusan oleh Panitera diberitahukan kepadanya dalam rumah penjara, dan cara pemberitahuan ini harus dicatat di bawah surat putusan. 2. Kecuali jika terdakwa dibebaskan dari tuntutan, maka sesudah putusan itu diucapkan, Ketua mengingatkan terdakwa untuk meminta, supaya menjalankan putusan dipertangguhkan 14 hari lamanya, untuk tempo ia akan memasukkan permintaan grasi. Peringatan ini dijalankan oleh Panitera, jika putusan diberitahukan kepada terdakwa dalam penjara. 3. Perbuatan yang dilakukan menurut ayat (2), harus dicatat dalam surat catatan pemeriksaan sidang. Pasal 90 1. Surat putusan harus memuat: ke 1. nama, umur, tempat lahir, tempat tinggal atau tempat diam dan pekerjaan terdakwa; ke 2. keputusan tentang kesalahan terdakwa dengan menyebutkan alasan keputusan itu dengan ringkas; termasuk juga isi alat-alat bukti yang menjadi dasar pembuktian; ke 3. requisitoir Jaksa Agung; ke 4. hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa yang diputuskan berkesalahan dengan disebutkan pasal-pasal Undang-undang yang menjadi dasar hukuman; ke 5. keputusan tentang ongkos perkara dan keputusan tentang pengembalian barang-barang bukti dan, jika didapat kepalsuan dalam surat-resmi, keterangan bahwa surat itu palsu seluruhnya atau bagian mana yang dipalsukan; ke 6. hari tanggal menjatuhkan putusan dan nama para Hakim yang memutuskan, dan jika seorang Hakim itu berhalangan untuk berhadir pada waktu putusan diucapkan atau untuk menandatangani putusan, dengan menyebutkan sebabnya berhalangan itu; ke 7. perintah akan menahan terdakwa sementara atau akan melepaskan dari tahanan dalam hal lain dari pada hal dibebaskan dengan menerangkan alasan perintah itu. 2. Keputusan tentang sekalian terdakwa dalam satu perkara, yang serempak diputuskan perkaranya, dimuatkan dalam satu surat putusan. Pasal 91 Surat putusan harus ditandatangani oleh para Hakim yang memutuskan dan oleh Panitera yang turut bersidang waktu putusan dijatuhkan, yaitu selambat-lambatnya 14 hari sesudah putusan diucapkan. Pasal 92 Dalam hal surat-resmi yang palsu, maka Panitera melekatkan kepada surat itu petikan putusan yang memuat keterangan termaksud pada Pasal 90 angka 5, dan pada surat yang palsu atau yang dipalsukan itu Panitera menulis catatan yang menunjukkan kepada petikan putusan itu; turunan surat yang palsu atau yang dipalsukan itu harus disertai catatan tersebut. Pasal 93 1. Panitera membuat catatan persidangan dengan ditulis segala syarat-syarat acara yang dipenuhi dan segala kejadian dalam persidangan itu. 2. Catatan ini memuat juga isi yang penting dari keterangan saksi, orang ahli dan terdakwa, kecuali jika Ketua menganggap, bahwa dalam hal ini cukuplah ditunjukkan saja kepada keterangan-keterangan yang termuat dalam catatan pemeriksaan permulaan dengan disebut perbedaan antara dua keterangan itu. 3. Ketua boleh memerintahkan supaya sesuatu keadaan atau keterangan dicatat dengan istimewa; catatan ini harus diadakan apabila diminta oleh Jaksa Agung atau terdakwa atau pembela. 4. Catatan persidangan ditandatangani oleh Ketua dan Panitera; jika mereka berhalangan, hal itu harus disebut dalam catatan itu. Bagian 5. Tentang menjalankan putusan. Pasal 94 1. Putusan Mahkamah Agung yang memuat hukuman harus dijalankan oleh Jaksa Agung. 2. Untuk itu Panitera mengirimkan kepada Jaksa Agung petikan dari putusan itu berangkap dua, dan dalamnya disebut: nama, umur, tempat lahir, pekerjaan, tempat tinggal atau tempat diam terdakwa, putusan pengadilan, nama Hakim yang turut memberi putusan, dan lagi perintah tentang penahanan terdakwa. 3. Kalau dari putusan Pengadilan belum dapat dibuat petikan sebagai yang dimaksudkan pada ayat (2), maka Panitera mengirimkan surat keterangan, yang ditandatangani oleh Ketua dan Panitera dan dibuat secara petikan tersebut. Pasal 95 1. Kalau putusan Mahkamah memuat hukuman denda atau hukuman merampas barang, maka Jaksa Agung menentukan tempo yang tidak melebihi dua bulan, dalam tempo mana denda harus dibayar lunas atau barang yang dirampas itu harus diserahkan ataupun dibayar harganya menurut taksiran pada putusan itu. 2. Tempo itu boleh diperpanjang beberapa kali, tetapi jumlahnya tidak boleh lebih lama dari satu tahun. Pasal 96 Hukuman mati dijalankan dihadapan Jaksa Agung atau Jaksa Agung Muda dan selalu diusahakan supaya tidak dapat dilihat oleh orang banyak. Pasal 97 Jika orang yang dahulu sudah dapat hukuman penjara, tutupan atau kurungan dan kemudian dapat lagi hukuman seperti itu sebelum ia menjalankan hukuman yang dijatuhkan lebih dulu itu, maka segala hukuman dijalankan berturut-turut, mulai dengan hukuman yang terberat. Pasal 98 Hukuman membayar ongkos perkara dan hukuman membayar uang ganti kerugian kepada pihak yang mendapat rugi, dijalankan secara menjalankan putusan pengadilan dalam perkara perdata. Pasal 99 Sekalian orang yang bersama-sama dimajukan ke muka Hakim karena satu perbuatan dan bersama-sama dihukum karena itu, menanggung sendiri-sendiri bayaran semua ongkos perkara yang diputuskan bagi mereka bersama-sama. BAB V. HAL MEMUTUSKAN PERSELISIHAN TENTANG KEKUASAAN MENGADILI Bagian 1. Dalam perkara perdata. Pasal 100 1. Jika ada perselisihan tentang kekuasaan mengadili dalam perkara perdata, yang harus diputus oleh Mahkamah Agung, maka salah satu pihak yang berkepentingan dapat memasukkan surat permohonan kepada Mahkamah Agung dengan diterangkan di dalamnya pendapat permohonan tentang hal ini serta alasan-alasannya, Dengan permohonan supaya Mahkamah memberi putusan. 2. Setelah surat permohonan itu dituliskan oleh Panitera Mahkamah Agung dalam daftar perselisihan tentang kekuasaan mengadili dalam perkara perdata, maka Ketua memerintahkan supaya sehelai turunan surat permohonan dikirimkan kepada pihak yang lain dengan pemberitahuan, bahwa pihak itu dalam waktu yang tertentu dan yang tidak melebihi satu bulan, dapat memajukan surat kepada Ketua, dengan diterangkan di dalamnya pendapatnya tentang hal ini serta alasan-asalannya. 3. Kemudian Mahkamah Agung mengambil putusan, kalau perlu setelah memanggil pihak-pihak yang berkepentingan atau saksi-saksi untuk di dengar dalam sidang pengadilan. Bagian 2. Dalam perkara pidana. Pasal 101 Perselisihan tentang kekuasaan mengadili adalah terjadi: ke 1. apabila suatu pengadilan mengatakan dirinya berkuasa akan mengadili suatu kejahatan atau pelanggaran, sedangkan ada pengadilan lain yang juga mengatakan dirinya berkuasa mengadili kejahatan atau pelanggaran itu atau yang bersangkutpaut dengan kejahatan atau pelanggaran itu dalam arti yang dimaksudkan pada Pasal 39 ayat (5). ke 2. apabila suatu pengadilan mengatakan dirinya tidak berkuasa akan mengadili suatu kejahatan atau pelanggaran dan menunjukkan lain pengadilan sebagai yang berkuasa mengadili, sedangkan pengadilan yang ditunjuk itu mengatakan dirinya pun tidak berkuasa mengadili. Pasal 102 1. Permohonan untuk memutus hal perselisihan itu dimajukan kepada Mahkamah Agung. 2. Permohonan termaksud pada ayat 1 harus dilakukan dengan tulisan oleh Jaksa pada Kejaksaan yang ada di samping salah satu pengadilan yang berselisihan atau oleh terdakwa yang bersangkutan. Pasal 103 1. Apabila permohonan dilakukan oleh Jaksa, maka Jaksa itu harus mengirimkan surat permohonan beserta surat- surat pemeriksaan perkara kepada Ketua Mahkamah Agung dan memberitahukan hal ini dalam satu minggu kepada pengadilan yang termaksud pada Pasal 102 ayat (2). 2. Kemudian Jaksa tersebut mengirimkan turunan surat permohonan kepada Jaksa pada Kejaksaan yang ada di samping pengadilan lain yang berselisihan. 3. Jaksa yang tersebut di belakang ini harus mengirimkan surat-surat pemeriksaan perkara yang ada di tangannya beserta pemandangannya kepada Ketua Mahkamah Agung, yaitu selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima turunan permohonan. 4. Jaksa tersebut pada ayat (1) juga harus mengirimkan turunan surat permohonan kepada terdakwa, yang berhak mengirimkan pendapatnya kepada Ketua Mahkamah Agung yaitu selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima surat permohonan. Pasal 104 1. Apabila permohonan dilakukan oleh terdakwa, maka terdakwa mengirimkan surat permohonan kepada Jaksa pada Kejaksaan yang ada di samping salah suatu pengadilan yang tersebut pada Pasal 101, dan Jaksa itu harus melanjutkan surat permohonan itu beserta pemandangannya dan surat pemeriksaan perkara kepada Ketua Mahkamah Agung. 2. Jaksa ini juga mengirimkan turunan surat permohonan dan pemandangannya kepada Jaksa pada Kejaksaan yang ada di samping pengadilan lain yang berselisihan. 3. Jaksa yang tersebut dibelakangan ini harus mengirimkan surat-surat pemeriksaan perkara yang ada di tangannya beserta pemandangannya kepada Ketua Mahkamah Agung, yaitu selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima turunan surat permohonan. Pasal 105 1. Para Jaksa pada Kejaksaan-kejaksaan yang masing-masing ada di samping pengadilan yang sama berperselisihan harus memberitahukan hal masuknya permohonan tersebut di atas kepada pengadilan-pengadilan itu. 2. Dalam hal yang tersebut pada Pasal 101 ke satu, setelah menerima pemberitahuan tersebut pada ayat (1), maka pemeriksaan perkara oleh pengadilan-pengadilan berperselisihan harus ditunda sehingga perselisihan diputuskan. Pasal 106 1. Mahkamah Agung dapat memerintahkan kepada salah suatu pengadilan untuk memeriksa terdakwa tentang hal- hal yang dianggap perlu untuk mengambil putusan. 2. Pengadilan yang diperintahkan ini harus selekas mungkin membuat catatan pemeriksaan dan mengirimkan catatan itu kepada Mahkamah Agung. Pasal 107 1. Kemudian perselisihan diputus oleh Mahkamah Agung, yaitu setelah mendengar keterangan Jaksa Agung. 2. Jaksa Agung harus memberitahukan putusan itu kepada terdakwa dan Jaksa pada Kejaksaan yang ada di samping pengadilan-pengadilan yang berperselisihan. BAB VI. JALAN - PENGADILAN PADA PERADILAN TINGKATAN KEDUA BAGI PUTUSAN-PUTUSAN WASIT. Pasal 108 1. Dari putusan wasit, yang menurut Pasal 15 dapat dimohonkan pemeriksaan pada tingkatan peradilan kedua, oleh salah satu dari pihak-pihak yang berkepentingan dapat dimohonkan ulangan pemeriksaan oleh Mahkamah Agung. 2. Permohonan ini harus disampaikan dengan surat kepada Ketua Mahkamah Agung dalam tempo satu bulan setelah putusan wasit diberitahukan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, disertai turunan putusan wasit dan surat-surat lain yang dianggap perlu. Pasal 109 1. Permohonan pemeriksaan ulangan yang dapat diterima, dicatat oleh Panitera Mahkamah Agung di dalam daftar. 2. Panitera memberitahukan hal itu kepada pihak lawan. 3. Kedua belah pihak boleh memasukkan surat-surat keterangan dan bukti kepada Panitera Mahkamah Agung, asal saja turunan surat-surat itu diberitahukan kepada pihak lawan. Pasal 110 Kalau dipandang perlu, maka Mahkamah Agung sebelum mengambil putusan mendengar para pihak yang berperkara dalam sidang pengadilan. Pasal 111 Putusan Mahkamah Agung tentang hal ini dapat dijalankan secara menjalankan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara perdata. BAB VII. JALAN - PENGADILAN DALAM PEMERIKSAAN KASASI. Bagian 1. Dalam perkara perdata. Pasal 112 Dalam hal yang menurut Pasal-pasal 16-19 pada putusan pengadilan-pengadilan dan para Hakim dalam perkara perdata boleh dimajukan permohonan pemeriksaan kasasi, maka para pihak dapat memasukkan permohonan pemeriksaan kasasi oleh Mahkamah Agung. Pasal 113 1. Permohonan untuk pemeriksaan kasasi harus disampaikan dengan surat atau dengan lisan oleh pemohon atau wakilnya, yang sengaja dikuasakan untuk memajukan permohonan itu, kepada Panitera dari pengadilan atau Hakim yang mengadakan putusan, penetapan atau perbuatan, yang dimohonkan pemeriksaan kasasi, yaitu di Jawa dan Madura dalam tempo tiga minggu dan di luar Jawa dan Madura dalam tempo enam minggu sesudah putusan yang kekuatannya sudah tetap, diberitahukan kepada pemohon. 2. Permohonan itu oleh Panitera tersebut ditulis dalam sebuah surat keterangan yang ditandatangani oleh Panitera tersebut dan jika dapat juga pemohon atau wakilnya, surat keterangan mana harus dilampirkan pada surat-surat pemeriksaan perkara dan dicatat dalam daftar. 3. Permohonan itu harus selekas mungkin oleh Panitera diberitahukan kepada pihak lawan. Pasal 114 1. Selama surat-surat pemeriksaan perkara belum dikirim ke Mahkamah Agung, maka permohonan pemeriksaan kasasi dapat dicabut kembali oleh pemohon. 2. Pemeriksaan kasasi hanya dapat diadakan satu kali saja. Pasal 115 1. Pada waktu menyampaikan permintaan atau selambat-lambatnya dua minggu kemudian, pemohon pemeriksaan kasasi harus memajukan alasan-alasan permohonan kepada Panitera tersebut pada Pasal 113 ayat (1). 2. Jika apa yang disebut pada ayat (1) pasal ini dilalaikan, maka permohonan pemeriksaan kasasi dianggap tidak ada. 3. Pihak lawan berhak memajukan surat yang bermaksud melawan atau menyokong permohonan itu kepada Panitera tersebut pada ayat (1) selambat-lambatnya dua minggu terhitung mulai pada hari berikutnya hari pemberitahuan permohonan pemeriksaan kasasi kepadanya. Pasal 116 Selambat-lambatnya satu bulan, terhitung mulai pada hari berikutnya hari menyampaikan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Panitera tersebut pada Pasal 113 ayat (1), Panitera ini harus mengirimkan turunan surat putusan atau penetapan atau perbuatan lain dan surat-surat pemeriksaan serta surat bukti kepada Panitera Mahkamah Agung, yang seketika harus menulis permohonan ini dalam daftar dan memberitahukan hal ini kepada Ketua Mahkamah Agung. Pasal 117 Pemeriksaan kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung, jika dipandang perlu dengan mendengar sendiri para pihak atau saksi atau menyuruh mendengarkan para pihak atau saksi oleh Pengadilan Tinggi atau Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya berdiam salah satu pihak. Pasal 118 Jika diputuskan oleh Mahkamah Agung bahwa permintaan kasasi ditolak, maka hal ini harus diberitahukan kepada pemohon pemeriksaan kasasi dan pihak lawannya dan surat-surat pemeriksaan perkara dikirimkan kembali kepada Panitera pengadilan yang bersangkutan. Pasal 119 Dalam putusan sebagai yang tersebut dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Mahkamah Agung tidak terikat kepada alasan- alasan yang dimajukan oleh pemohon pemeriksaan kasasi melainkan dapat memakai alasan-alasan lain. Pasal 120 1. Putusan Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. 2. Turunan surat putusan dikirimkan kepada Ketua pengadilan yang bersangkutan. Bagian 2. Dalam perkara pidana. Pasal 121 Dalam hal yang menurut Pasal-pasal 16-19 pada putusan penetapan dan perbuatan pengadilan-pengadilan dan para Hakim dalam perkara pidana boleh dimajukan permohonan pemeriksaan kasasi, maka terdakwa atau Jaksa Agung dapat memasukkan permohonan pemeriksaan kasasi oleh Mahkamah Agung. Pasal 122 1. Permohonan untuk pemeriksaan kasasi harus disampaikan dengan surat atau dengan lisan oleh pemohon atau wakilnya, yang sengaja dikuasakan untuk memajukan permohonan itu, kepada Panitera pengadilan atau Hakim yang mengadakan putusan, penetapan atau perbuatan yang dimohonkan pemeriksaan kasasi, yaitu di Jawa dan Madura dalam tempo tiga minggu dan di luar Jawa dan Madura dalam tempo enam minggu sesudah putusan, yang kekuatannya sudah tetap diberitahukan kepada terdakwa. 2. Permohonan itu oleh Panitera tersebut ditulis dalam sebuah surat keterangan yang ditandatangani oleh Panitera tersebut dan jika dapat, juga oleh pemohon atau wakilnya, dan pada surat keterangan ini harus disertakan surat-surat pemeriksaan perkara dan juga dicatat dalam daftar. Pasal 123 Jika Jaksa yang memasukkan permohonan pemeriksaan kasasi, maka hal itu harus selekas mungkin diberitahukan kepada terdakwa. Pasal 124 1. Selama surat-surat pemeriksaan perkara belum dikirim ke Mahkamah Agung, permohonan pemeriksaan kasasi dapat dicabut kembali oleh pemohon, dan jika dicabut, tidak dapat diulangi lagi. 2. Pemeriksaan kasasi hanya dapat diadakan satu kali saja. Pasal 125 1. Pemohon pemeriksaan kasasi harus memajukan alasan-alasan permintaan, yaitu pada waktu menyampaikan permohonan atau selambat-lambatnya dua minggu kemudian kepada panitera tersebut pada Pasal 122 ayat (1). 2. Jika apa yang disebut pada ayat (1) pasal ini dilalaikan, maka permohonan pemeriksaan kasasi dianggap tidak ada. 3. Jika yang mohon pemeriksaan kasasi adalah Jaksa Agung, maka terdakwa berhak memajukan surat yang bermaksud melawan atau menguatkan permintaan Jaksa Agung, kepada Panitera tersebut pada ayat (1), selambat- lambatnya dua minggu, terhitung mulai pada hari berikutnya hari pemberitahuan permohonan pemeriksaan kasasi kepadanya. Pasal 126 Selambat-lambatnya satu bulan, terhitung mulai pada hari berikutnya hari penyampaian permohonan pemeriksaan kasasi kepada Panitera tersebut dalam Pasal 122 ayat (1), Panitera ini harus mengirimkan turunan surat putusan atau penetapan atau perbuatan lain dan surat pemeriksaan serta surat-surat bukti kepada Panitera Mahkamah Agung, yang seketika harus menulis permohonan ini dalam daftar dan memberitahukan hal ini kepada Ketua Mahkamah Agung surat yang bermaksud melawan atau menguatkan permohonan kasasi selambat-lambatnya dua minggu kemudian beserta surat-surat tersebut. Pasal 127 Pemeriksaan kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung, jika dipandang perlu dengan mendengar sendiri terdakwa atau saksi atau menyuruh mendengarkan terdakwa atau saksi oleh Pengadilan Tinggi atau Pengadilan Negeri, yang dalam daerah hukumnya bertempat tinggal terdakwa atau saksi itu. Pasal 128 Jika diputuskan oleh Mahkamah Agung, bahwa permohonan kasasi ditolak, maka hal ini harus diberitahukan kepada pemohon pemeriksaan kasasi dan Jaksa Agung dan surat-surat pemeriksaan perkara dikirim kembali kepada Panitera Pengadilan yang bersangkutan. Pasal 129 Dalam putusan sebagai yang tersebut pada Pasal 20 dan Pasal 21 Mahkamah Agung tidak terikat kepada alasan- alasan yang dimajukan oleh pemohon pemeriksaan kasasi, melainkan dapat memakai alasan-alasan lain. Pasal 130 1. Putusan Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi harus ditandatangani oleh semua Hakim yang turut memeriksa dan oleh Panitera yang turut membantu pemeriksaan, kecuali jika mereka berhalangan, dan hal ini harus dicatat dalam surat putusan. 2. Turunan surat putusan dikirimkan kepada Jaksa Agung dan Ketua pengadilan yang bersangkutan. BAB VIII. PERATURAN RUPA-RUPA. Pasal 131 Jika dalam jalan-pengadilan ada soal yang tidak diatur dalam Undang-undang, maka Mahkamah Agung dapat menentukan sendiri secara bagaimana soal itu harus diselesaikan. Pasal 132 Mahkamah Agung wajib memberi laporan atau pertimbangan tentang soal-soal yang berhubung dengan hukum, apabila hal itu diminta oleh Pemerintah. Pasal 133 Pengawasan tertinggi atas para notaris dan para pengacara dilakukan oleh Mahkamah Agung. Pasal 134 1. Mahkamah Agung dapat menyuruh salah seorang anggota Mahkamah Agung supaya mengadakan pemeriksaan dalam rumah penjara di seluruh Indonesia dan memajukan laporan tentang hal itu. 2. Sebagai akibat dari laporan itu Mahkamah Agung dapat memajukan pertimbangan seperlunya kepada Pemerintah. BAB IX. ATURAN PERALIHAN. Pasal 135 Segala perkara yang masih sedang dalam pemeriksaan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan oleh Hooggerechtshof, dijalankan dan diselesaikan oleh Mahkamah Agung Indonesia dengan pengertian, bahwa dalam menghitung tenggang-tenggang yang ditentukan tidak dihitung tenggang antara 27 Desember 1949 sampai mulai berlakunya Undang-undang ini. BAB X. NAMA UNDANG-UNDANG. Pasal 136 Undang-undang ini dapat disebut: "UNDANG-UNDANG MAHKAMAH AGUNG INDONESIA". BAB XI. MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG. Pasal 137 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengumumannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, kami memerintahkan pengumuman Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.